DJP Ungkap Pemadanan NIK-NPWP Capai 99,32 Persen

IKPI, Jakarta: Menjelang implementasi sistem Core Tax Administration System (Coretax) pada awal 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah hampir rampung. Dari data yang dihimpun tercatat, per 3 Desember 2024 pemadanan NIK-NPWP telah mencapai 75.939.355 dari total 76.460.637 NIK, atau sekitar 99,32 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menyampaikan bahwa hanya sekitar 0,68 persen atau sekitar 521 ribu data yang belum dipadankan. Pemadanan ini dilakukan dengan dua cara, yakni melalui sistem yang telah mengakomodasi 71,34 juta NIK-NPWP, dan secara mandiri oleh wajib pajak yang berjumlah 4,6 juta.

Dwi mengimbau kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan proses pemadanan NIK-NPWP, mengingat sistem Coretax yang rencananya akan diimplementasikan pada awal 2025.

Sekadar informasi, Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan inti yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Selain itu, Coretax akan mengotomasi layanan administrasi pajak dan memberikan analisis data berbasis risiko untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ia mengungkapkan, menunggu peluncuran Coretax, Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur ketentuan perpajakan terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan. PMK 81/2024 ini mencabut 42 peraturan perpajakan yang ada sebelumnya. Salah satu perubahan signifikan dari peraturan baru ini adalah penyeragaman tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, meskipun tidak semua jenis pajak memiliki tanggal jatuh tempo yang sama.

Penjelasan teknis mengenai implementasi Coretax kata Dwi, juga tercantum dalam Pasal 464 hingga 467 PMK 81/2024, yang mengatur tentang pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak mulai masa pajak Januari 2025, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2025 yang dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP.

Selain itu, PMK ini juga mengatur tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS), penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta imbalan bunga yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Untuk beberapa ketentuan lainnya, seperti pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Namun kata Dwi, sejumlah ketetapan terkait dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak masih dalam pembahasan dan akan ditetapkan lebih lanjut.

Artinya, dengan hampir rampungnya pemadanan NIK-NPWP dan penerapan PMK 81/2024, implementasi sistem Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di seluruh Indonesia.(alf)

en_US