DJP Jakarta Pusat Targetkan 10 Ribu Wajib Pajak Ikuti Edukasi Pengisian SPT via Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat terus mendorong transformasi digital perpajakan dengan menggelar program edukasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax. Kegiatan ini ditargetkan dapat diikuti oleh lebih dari 10 ribu wajib pajak hingga akhir tahun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, menyebutkan bahwa kegiatan berlangsung mulai September hingga Desember 2025, dengan jumlah peserta yang akan dibimbing mencapai 10.300 wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi.

“Dalam edukasi ini, peserta tidak hanya diperkenalkan dengan fitur Coretax, tetapi juga dilatih langsung. Mulai dari aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, hingga simulasi pengisian SPT secara lengkap,” Eddi di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Menurut Eddi, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan DJP untuk menyederhanakan sekaligus memperkuat layanan kepada wajib pajak. Dengan sistem ini, proses pelaporan diharapkan menjadi lebih praktis, transparan, dan aman.

Edukasi yang digelar Kanwil DJP Jakarta Pusat ini dikemas dalam bentuk bimbingan teknis, pendampingan, dan sesi tanya jawab interaktif. Hal tersebut, kata Eddi, memungkinkan peserta langsung mengatasi kesulitan teknis maupun kendala pemahaman yang biasanya muncul ketika melaporkan SPT Tahunan.

“Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini, wajib pajak memiliki kepercayaan diri untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui Coretax tanpa harus bergantung pada pihak lain,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa edukasi ini merupakan bagian dari strategi besar DJP dalam meningkatkan kesadaran, literasi digital, dan kepatuhan perpajakan di tengah masyarakat. Dengan semakin banyak wajib pajak yang paham, kepatuhan akan tumbuh lebih kuat dan pada akhirnya memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

“Kami mendorong seluruh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi di wilayah Jakarta Pusat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Dengan persiapan sejak dini, kewajiban perpajakan tahun depan bisa dipenuhi tepat waktu, tanpa kendala berarti,” imbau Eddi.

Program edukasi Coretax ini juga menjadi wujud nyata komitmen DJP dalam menghadirkan layanan modern yang lebih mudah diakses. Ke depan, Kanwil DJP Jakarta Pusat berencana memperluas kegiatan serupa agar semakin banyak wajib pajak terbiasa menggunakan sistem administrasi digital secara penuh. (alf)

 

en_US