Celios Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu untuk Evaluasi Kenaikan PPN

IKPI, Jakarta: Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Zakiul Fikri, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan atau mengevaluasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Desakan ini terutama ditujukan untuk meninjau ulang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Menurut Zakiul, penerbitan Perppu sangat penting karena pemerintah tidak dapat mengubah kebijakan PPN secara langsung tanpa dasar hukum baru. “Pemerintah wajib menganulir Pasal 7 Ayat 1 Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021 melalui Perppu,” jelas Zakiul dalam keterangan pers, Jumat (27/12/2024).

Ia menambahkan, upaya menurunkan atau membatalkan kenaikan PPN harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 dan Ayat 4 UU HPP. “Prosesnya akan panjang, rumit, dan memakan waktu lama,” katanya.

Zakiul juga menyoroti ketiadaan aturan rinci dalam UU HPP terkait penentuan besaran PPN. Ia menyebut kondisi ini berpotensi menciptakan kekacauan hukum jika pemerintah mencoba menerapkan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 3.

“Norma dalam ayat tersebut ambigu dan tidak memberikan parameter jelas untuk menentukan angka 5 persen hingga 15 persen,” paparnya.

Ia pun mendorong Presiden Prabowo untuk tidak ragu menerbitkan Perppu, mengingat regulasi serupa kerap digunakan dalam situasi mendesak. “Dalam 10 tahun terakhir, sudah ada 8 Perppu diterbitkan dengan alasan mendesak di bawah pemerintahan sebelumnya,” ujar Zakiul.

Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan kebijakan perpajakan yang lebih adil serta tidak membebani masyarakat secara berlebihan. (alf)

en_US