Ekonom UI Kritik Threshold UMKM, Celah Penghindaran Pajak yang Dibiarkan 17 Tahun

IKPI, Jakarta: Ambang batas omzet UMKM Rp4,8 miliar per tahun yang dikenai tarif pajak final 1% mendapat kritik tajam dari peneliti LPEM FEB UI, Vid Adrison. Menurutnya, aturan tersebut telah menjadi ladang subur praktik penghindaran (tax avoidance) hingga penggelapan (tax evasion) pajak.

“Threshold Rp4,8 miliar itu kelewat tinggi. Sejak ditetapkan tahun 2008 hingga sekarang, banyak pelaku usaha sengaja menahan omzet agar tidak lewat batas. Kalau pun lewat, mereka akali dengan menaikkan cost agar laba terlihat kecil. Itu jelas permainan pembukuan,” kata Vid.

Ia mengutip penelitian yang menunjukkan perbedaan mencolok antara rasio biaya terhadap penjualan (cost over sales) pelaku usaha di bawah dan di atas Rp4,8 miliar. “Begitu omzet melewati threshold, rasio biaya langsung melonjak drastis. Artinya ada over-claim cost untuk menekan laba kena pajak. Ini bukti nyata bahwa aturan justru membuka ruang manipulasi,” tegasnya.

Fenomena itu, lanjut Vid, membuat sistem perpajakan Indonesia kehilangan banyak potensi penerimaan. Padahal, tujuan awal pemberian tarif final UMKM adalah untuk memudahkan pelaporan dan mendorong kepatuhan.

“Ironisnya, justru yang terjadi adalah kompetisi tidak sehat. Pelaku usaha yang taat aturan kalah bersaing dengan mereka yang sengaja main di bawah radar,” ungkapnya.

Vid menyarankan pemerintah melakukan reformasi serius terhadap kebijakan UMKM. Ada dua opsi: menurunkan threshold agar lebih realistis, atau menaikkan tarif final agar tidak terlalu menguntungkan dibanding tarif normal. “Kalau tidak diperbaiki, ini akan jadi penyakit kronis yang terus menggerus penerimaan negara,” tandasnya. (bl)

 

en_US