Lonjakan Restitusi Pajak Capai Rp 111,04 Triliun hingga Februari 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya lonjakan signifikan dalam realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga Februari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (14/3/2025) mengungkapkan bahwa realisasi restitusi pajak hingga Februari 2025 mencapai Rp 111,04 triliun.

Sekadar informasi, angka ini mengalami peningkatan 93,11% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya Rp 57,5 triliun. Secara agregat, total realisasi restitusi sampai 28 Februari 2025 adalah sebesar Rp 111,04 triliun.

Dwi menjelaskan bahwa berdasarkan jenis pajaknya, realisasi restitusi tersebut didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) yang mencapai Rp 86,31 triliun.

Selain itu, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan turut berkontribusi signifikan dengan total mencapai Rp 22,96 triliun.

Lebih lanjut, Dwi memaparkan bahwa jika dilihat dari sumbernya, restitusi normal mendominasi dengan nilai Rp 70,92 triliun. Selain itu, terdapat restitusi dipercepat sebesar Rp 35,16 triliun dan restitusi upaya hukum senilai Rp 4,97 triliun.

Lonjakan restitusi ini mencerminkan dinamika perpajakan yang semakin aktif, dengan adanya peningkatan pengajuan restitusi dari wajib pajak baik melalui mekanisme normal, percepatan, maupun upaya hukum. (alf)

 

en_US