Ratusan Orang Hadiri Kolaborasi Tanam Mangrove IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Utara

IKPI, Jakarta: Ratusan orang dari berbagai kalangan berkumpul di Kawasan Ekosistem Mangrove Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Jakarta Utara, Selasa (14/2/2023). Mereka terlihat antusias menghadiri kegiatan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Utara (IKPI) bersama Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Utara untuk kembali menanam 1.000 bibit mangrove.

Kegiatan lingkungan ini melibatkan instansi pemerintah (Kanwil DJP Jakarta Utara), Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta, mahasiswa, pelajar SMA dan asosiasi konsultan pajak dalam hal ini IKPI sebagai tuan rumah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengungkapkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) ini bertujuan untuk memberikan kontribusi kepada alam dan masyarakat sekitar serta meningkatkan dan memperkuat jalinan kerja sama antara IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Utara berserta seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Utara.

“Kita dari IKPI statusnya adalah mitra dari DJP. Jadi ketika ada ajakan untuk sesuatu yang baik, seperti menanam mangrove langsung kita sambut,” kata Ruston di lokasi acara.

Menurut Ruston, kolaborasi yang terjalin antara IKPI dan DJP selama ini bukan hanya urusan pajak saja, tetapi untuk hal-hal yang baik seperti dukungan untuk masyarakat. Untuk itu, IKPI selalu bersedia dan terus bersama-sama DJP.

Dia mengungkapkan, eratnya kerja sama mereka juga ditandai dengan Memorandum of Understanding (MoU) khususnya untuk sosialisasi peraturan dan edukasi perpajakan. “Tapi di luar kegiatan formal itu kita juga sering kolaborasi,” ujarnya.

Kenapa mangrove,? kata Ruston mangrove itu banyak manfaatnya seperti mencegah abrasi, pelestarian lingkungan, binatang, dan menyerap racun-racun (polusi) dan menjadikan air laut menjadi bersih. “Saya kira ekosistem ini perlu dijaga. Dan ini wilayah yang paling dekat dengan kita, jadi tak perlu keluar kota untuk melakukan hal baik seperti ini,” ujarnya.

Harapannya kata Ruston, IKPI bersama DJP bisa seperti rel kereta api yang selalu berjalan beriring atau tak boleh berjauhan apalagi menyatu, itu juga tidak bisa. “Jadi kami harus terus beriringan dengan tujuan yang sama. IKPI mengedukasi wajib wajib pajak karena tanggung untuk meningkatkan kepatuhan dan mencapai penerimaan juga sebagi rakyat kita juga ada andil, semacam bela negara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Edi Slamet Irianto dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Pelayan Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan menyampaikan bahwa kegiatan penanaman bibit pohon mangrove merupakan salah satu dari sekian banyak program Corporate Social Responsibility atau lebih tepatnya wujud tanggung jawab sosial institusi DJP dan organisasi IKPI
kepada masyarakat sekitar Jakarta Utara.

Menurut Edi, hutan mangrove dapat menghasilkan udara bersih yang
diperlukan manusia dan berkontribusi dalam menekan polusi udara di Jakarta. “Kegiatan ini adalah wujud keseimbangan dalam menjalankan tugas utama kami di DJP serta turut menjaga ekosistem lingkungan dan tanggungjawab sosial kepada masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan ini Kanwil DJP Jakarta Utara juga mengajak para mahasiswa dari Universitas Kwik Kian Gie, Universitas Bunda Mulia, Universitas Tujuh Belas Agustus dan pelajar dari SMAN 13 Jakarta untuk hadir dalam acara tersebut untuk memberikan kesadaran mengedukasi langsung dilapangan bahwa hutan
mangrove adalah subjek utama bagi pengembangan lingkungan di Indonesia.

Selain seluruh jajaran Kanwil DJP Jakarta Utara, turut hadir dalam acara Penanaman 1.000 bibit Mangrove, Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan, Ketua Pengurus Daerah IKPI DKI Jakarta, Emanuel Ali dan Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson mengatakan, perlunya ada pelestarian di wilayah pesisir Jakarta. Karena polusi udara di Ibu Kota ini terus meningkat, sedangkan mangrove ini akan menjadi paru-paru bagi Kota Jakarta.

“Itu akan menekan polusi. Tiga tahun lalu kita juga bersama kanwil juga sudah menanam 1.000 pohon mangrove. Ini yang kedua, ditempat yang sama. Ini dibawah naungan Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta, sehingga jika ditengah perjalanan ada yang rusak Pemprov DKI akan mengganti dengan tanaman yang baru dan dirawat. Sehingga sekaran sudah tinggi tanamannya sekitar 3 meter. Makanya sekarang kita tanam lagi,” ujarnya.

DJP Ucapkan Terima Kasih untuk IKPI

Selain itu, Hendriyan juga menyinggung pendapatan pajak oleh Kanwil DJP Jakarta Utara pada tahun 2022 yang melebihi target.

“Alhamdulillah dalam dua tahun terakhir ini penerimaan pajak kita tercapai bahkan melebihi target. Kepatuhan wajib pajak juga meningkat. Hal ini melebihi apa yang kita harapkan,” kata Hendriyan.

Dia berharap pencapaian target dua tahun belakangan bisa diikuti pada tahun berikutnya. “Memang kondisi perekonomian Indonesia belum stabil, tapi kami yakin target penerimaan pajak tahun 2023 bisa dicapai,” katanya.

Pencapaian target penerimaan pajak kata Hendriyan, juga tak lepas dari bantuan dan dukungan IKPI yang terus membantu menyosialisasikan kebijakan pemerintah dan melakukan edukasi kepada wajib pajak. Hal ini sangat berperan besar meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari tahun-ke tahun.

“Jadi peran IKPI sangat penting untuk kami. Asosiasi ini menjadi teman diskusi dan komunikasi yang intens untuk DJP,” ujarnya.

Selain itu, DJP juga minta kepada IKPI untuk terus meningkatkan perannya sebagai asosiasi konsultan pajak profesional. “Karena, mereka lebih dekat kepada wajib pajak untuk menyampaikannya dengan mudah, sehingga mereka paham dan melakukan kegiatan perpajakannya dengan baik,” katanya.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih untuk IKPI atas perannya dalam melakukan edukasi kepada wajib pajak. Karena peran mereka adalah salah satu faktor yang menjadikan target pencapaian penerimaan pajak tercapai,” kata Hendriyan.(bl)

Peraih Nobel Asal Filipina Dibebaskan dari Tuduhan Penggelapan Pajak

IKPI, Jakarta: Peraih Hadiah Nobel asal Filipina Maria Ressa dan perusahaan media onlinenya, Rappler, dibebaskan dari keempat tuduhan penggelapan pajak yang diajukan terhadapnya pada Rabu (18/1), kata pengadilan.

Ressa, yang memenangkan Hadiah Nobel bersama jurnalis Rusia Dmitry Muratov pada 2021 masih menghadapi tiga kasus kejahatan lain, termasuk vonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik di dunia maya yang sekarang sedang naik banding, di mana ia terancam dipenjara selama tujuh tahun.

“Hari ini fakta menang. Kebenaran menang,” kata Ressa kepada wartawan di luar ruang persidangan di Manila, tak lama setelah pengadilan mengumumkan keputusannya atas tuduhan yang dilayangkan pemerintah Filipina bahwa Resa dan Rappler menghindari pajak dalam penjualan obligasi tahun 2015 kepada investor asing.

“Tuduhan-tuduhan ini bermotif politik,” kata Ressa hari Rabu (18/1/2023) “Kami mampu membuktikan bahwa Rappler bukanlah penghindar pajak.”

Perempuan berusia 59 tahun itu selama beberapa waktu terakhir telah berjuang melawan serangkaian kasus yang menurut pegiat pers diajukan akibat kritiknya yang vokal terhadap mantan presiden Rodrigo Duterte dan perangnya melawan narkoba, yang merenggut ribuan nyawa.

Ressa dan Muratov dianugerahi Hadiah Nobel pada 2021 atas upaya mereka “menjaga kebebasan berekspresi.”

Saat ditanya apa makna putusan pengadilan terkait kasus penggelapan pajaknya, Ressa menjawab: “Harapan. Itulah yang diberikan putusan ini.”

Terlepas dari putusan itu, masa depan Rappler, yang didirikan Ressa sekitar satu dekade lalu, masih belum jelas.

Perusahaan itu masih melawan perintah Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina untuk menutupnya karena diduga melanggar larangan konstitusional tentang kepemilikan asing di media.

Organisasi berita, yang tetap beroperasi itu, dituduh mengizinkan pihak asing mengambil kendali situs webnya melalui penerbitan “tanda terima penyimpanan” perusahaan induknya, Rappler Holdings.

Di bawah konstitusi Filipina, investasi di media dicadangkan bagi warga Filipina atau entitas yang dikendalikan Filipina.

Kasus itu bermula dari investasi Omidyar Network yang berbasis di AS pada 2015, yang didirikan oleh pendiri eBay Pierre Omidyar.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos pada September lalu menyatakan dirinya tidak akan ikut campur dalam kasus-kasus Ressa, dengan alasan pemisahan kekuasaan antara cabang eksekutif dan yudisial pemerintahan.

Tak lama setelah Marcos menjabat presiden tahun lalu, Ressa kalah dalam bandingnya terhadap putusan bersalahnya dalam kasus pencemaran nama baik tahun 2020.

Masalah yang menimpa Ressa dan Rappler bermula pada 2016, ketika Duterte mulai berkuasa dan memulai perang terhadap narkoba, di mana lebih dari 6.200 orang tewas di tangan operasi polisi anti-narkoba, menurut data resmi.

Rappler merupakan salah satu media dalam dan luar negeri yang menerbitkan foto-foto mengejutkan dari pembunuhan-pembunuhan tersebut dan mempertanyakan dasar hukum penumpasan itu.

Media lokal ABS-CBN – yang juga bersikap kritis terhadap Duterte – kehilangan lisensi bersiaran gratisnya, sementara Ressa dan Rappler menghadapi apa yang disebut pegiat kebebasan pers sebagai serangkaian serangan tuduhan kriminal, penyelidikan dan online.

Pemerintahan Duterte sebelumnya mengatakan pihaknya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus-kasus Ressa. (bl)

Antisipasi Perselisihan, Konsultan Pajak Nantikan Aturan Turunan PP 44/2022

IKPI, Jakarta: Konsultan pajak menyatakan masih menantikan aturan pelaksanaan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam bentuk Peraturan Menteri Keuanggan agar menjadi terang benderang.

Hal ini juga terkait dengan adanya perubahan Pasal 4A yang mana ada beberapa barang dan jasa yang dicabut dari negative list, dan dipindahkan ke Pasal 16B dalam UU No 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor Pino Siddharta, mengatakan perlunya ada aturan turunan dari PP No 44 Tahun 2022 sehingga konsultan pajak sebagai salah satu stakeholder tidak salah mengartikan kebijakan itu, dan bisa menerapkan dengan baik.

“Jangan sampai salah mengartikan isi kebijakan, dan berlanjut pada kesalahan penerapan di lapangan. Karena konsultan pajak juga akan memberikan advice kepada seluruh klien,” kata Pino dalam acara bincang pajak yang diselenggarakan IKPI Bogor di Awal Mula Coffee, Jl. Bina Marga ,Bogor, Jawa Barat, Senin (14/1/2023).

Pino menjelaskan, dengan isi PP No. 44 Tahun 2022, ada beberapa point yang menurut panda ngannya sebagai konsultan pajak bisa berpotensi untuk menjadi dispute di kemudian hari.

Berikut poin kebijakan yang dimaksud:

a. Terkait dengan adanya kasus di lapangan dimana PPN Masukan atas Jasa Konsultan Pajak dikoreksi oleh Fiskus, karena dianggap PPN Masukan tersebut tidak terkait langsung dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam diskusi berkembang bagaimana menjelaskan kepada fiscus dan juga sharing pengalaman dari peserta atas koreksi yang sama oleh Pemeriksa. Prinsipnya sepanjang WP dapat menjelaskan dengan baik, mudah-mudahan koreksi atas PPN Masukan Jasa Konsultan Pajak tersebut dapat dibatalkan oleh Fiskus.

Agar kasus atas koreksi FP Masukan atas jasa Konsultan Pajak tidak dikoreksi, mungkin perlunya penyampaikan dari organisasi profesi kepada pihak DJP agar mempunyai persamaan persepsi atas Jasa Konsultan Pajak, apalagi profesi Konsultan Pajak sekarang menjadi salah satu profesi penunjang sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 259 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

b. Pasal terkait tanggung renteng, dimana dalam PP No. 44 ada perubahan dibandingkan dengan ketentuan yang lama, bahwa dalam Pasal tersebut dijelaskan sbb : “WP Pembeli bertanggung jawab secara renteng dalam hal :

a) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dapat ditagih kepada PKP Penjual BKP atau Pemberi JKP; dan

b) Pembeli atau Penerima Jasa Tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM kepada penjual BKP atau Pemberi JKP.

Bahwa persyaratan tanggung jawab renteng sekarang bersifat akumulatif, yaitu tidak dapat ditagih dan tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran, ketentuan ini berbeda dengan yang lama, bahwa WP Pembeli tidak dapat dikenakan pasal tanggung renteng jika dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penjual atau PPN atau PPnBM dapat ditagih kepada PKP Penjual.

Secara filosofi keadilan dan kepastian hukum, ketentuan baru ini menganggu rasa keadilan bagi PKP Pembeli yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, dan juga menimbulkan ketidakpastian hukum, karena kesalahan pihak Penjual dibebankan kepada pihak Pembeli yang telah melaksanakan kewajiban dengan benar.

c. Selain itu juga dibahas terkait dengan PPN atas BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas baik dibebaskan maupun tidak dipungut, karena dalam UU No. 7 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, adanya BKP dan/atau JKP yang dicabut dari Pasal 4A UU PPN dan dipindahkan ke Pasal 16B.

Konsekuensi dari pencabutan dari Pasal 4A ke Pasal 16B tentunya akan menimbulkan kewajiban bagi Pengusaha tersebut untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun karena pembeli atau penerima manfaatnya berupa konsumen akhir, apakah dimungkinkan untuk melaporkan penjualan yang dibebaskan tersebut dalam laporan penjualan digunggung?

“Untuk menjawab hal tersebut, ada baiknya menunggu Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) sebagai aturan pelaksananya,” kata Pino.

Namun demikian kata dia, dalam peraturan ini ada juga terobosan kebijakan positif yang dilakukan oleh pemerintah seperti memperbolehkan pihak lain untuk melakukan pungutan pajak.

Pernyataan senada juga diungkapkan Sekretaris IKPI Bogor Andry Dermawanto. Menurutnya, PP No 44 Tahun 2022 ini sangat menarik untuk dikupas, walaupun masih menunggu beberapa aturan turunan atau petunjuk pelaksanaannya karena banyak perubahan terkait dengan peraturan PPN.

Seperti pada pasal 4 yang menyatakan persyaratan tanggung renteng. Syarat ini menjadi syarat kumulatif apabila wajib pajak akan mengkreditkan faktur pajak masukan, apabila lawan transaksi tidak membayarkan PPN, maka sangat beresiko bagi wajib pajak dan pasti akan ada koreksi.

Menurut Andry, PP ini masih banyak menunggu aturan turunan / Peraturan Menteri yang belum keluar, sehingga KP merasakan bingung untuk mensosialisasikan ke WP / Klien.

Dia mencatat ada sekitar 7 pasal yang harusnya di atur oleh peraturan menteri:

• Pasal 4 ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 6 ayat (1) dan (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas:
a. pemakaian sendiri; atau
b. pemberian cuma-cuma,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri

• Pasal 9 ayat (3)
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 10
Ketentuan mengenai batasan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 13
Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

• Pasal 22
Ketentuan mengenai tata cara penentuan tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang Kena Pajak sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 30
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Sekadar informasi, dalam bincang pajak kali ini dihadiri oleh 34 peserta. 30 diantaranya merupakan konsultan pajak dan 4 lainnya adalah staf dari kantor konsultan pajak. Hadir sebagai pemapar dari anggota IKPI Cabang Bogor, yaitu Donny Danardono, serta pengarah diskusi yaitu Verdyanto Andrianto.

Ini juga merupakan kegiatan pembuka di awal tahun 2023 bagi IKPI Bogor. (bl)

 

Konsultan Pajak PT Jhonlin Divonis 3 Tahun Pejara

IKPI, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dihukum selama 3 tahun penjara.

Jaksa menilai Agus telah terbukti menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan anak buahnya untuk merekayasa pajak anak perusahaan Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tersebut.

“Menyatakan terdakwa Agus Susetyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan pertama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Selain penjara, jaksa juga menuntut supaya membayar pidana dendan senilai Rp200 juta subsider 6 bulan. Termasuk pidana tambahan yakni uang pengganti senilai Rp 5 miliar.

Adapun jaksa menerangkan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Agus sendiri dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Baca

Dakwaan Sebelumnya, jaksa mendakwa Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama memberikan suap kepada mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji.

Agus memberikan uang sejumlah S$3,5 juta kepada Angin Prayitno Aji, pejabat pajak Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.

Uang ini diberikan agar Angin dkk merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tersebut.

“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

 

IKPI Malang Buka Peradilan Semu

IKPI, Jakarta: Jelang tutup tahun 2022 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang, Jawa Timur menggelar bincang pajak di Harris Hotel and Conventions beberapa waktu lalu. Sekitar 100 peserta dari anggota IKPI dan umum ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Kali ini, bincang pajak IKPI Malang mengambil tema “Upaya Hukum Banding/Gugatan di Pengadilan Pajak Dan Peran Profesi Konsultan Pajak Dalam Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Forum Group Discusion (FGD)”.

Ketua IKPI Malang Agus Sambodo mengatakan, tema bincang pajak kali ini dirasakan penting untuk diketahui konsultan pajak untuk menambah ilmu.

Menurut Agus, perkembangan peraturan perpajakan yang dinamis menjadikan seluruh konsultan pajak harus terus melakukan pemutakhiran informasi dan aturan perpajakan, sehingga tidak salah langkah saat membantu klien mengatasi masalah perpajakan.

Selain itu kata Agus, konsultan pajak juga harus mengetahui perkembangan dunia pendidikan khususnya yang berkaitan dengan MBKM, serta memberikan pandangan tentang alur peradilan pajak.

Dia juga mengimbau, konsultan pajak harus lebih banyak menambah literasi dan referensi kasus di pengadilan pajak, agar dikemudian hari ketika menghadapi kasus bisa lebih percaya diri dan mampu secara kompetensi.

Kegiatan ini diharapkan juga bisa mengedukasi masyarakat umum, untuk mengetahui gambaran serta memahami alur di pengadilan pajak.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam kegiatan kali ini IKPI Malang juga mengadakan praktik peradilan semu. Ini sangat berguna bagi masyarakat umum, maupun konsultan pajak yang belum pernah masuk di “arena meja hijau”.

Untuk itu, bincang pajak ini dinilai Agus penting untuk diikuti masyarakat atau konsultan pajak. Walaupun itu hanya sekadar untuk pengetahuan tentang perpajakan, sehingga masyarakat lebih memahami aspek perpajakan untuk kegiatan usaha yang dijalankan. (bl)

Lisa Tolak Pekerjaan Jika Menyita Waktu untuk Keluarga

IKPI, Jakarta: Ibu adalah sosok hebat di dalam keluarga. Ia bisa menjadi apa saja di dalam sebuah keluarga dan peran ibu sangatlah besar. Dia dapat mengayomi, mendidik, dan mengajarkan berbagai hal kepada anak-anaknya. Bahkan, ibu juga bisa menjadi seseorang yang menjembatani komunikasi keluarga, misalnya komunikasi antara ayah dan anaknya.

Ibu bisa menjadi manajer dalam rumah tangga, di mana kebutuhan sebuah keluarga tentu membutuhkan seseorang yang dapat mengatur segala kebutuhan rumah tangga, dia adalah ibu.

Dahulu, ayah memiliki peran penting sebagai penopang perekonomian keluarga sebagai pencari nafkah, sedangkan ibu hanya bertugas mengelola keuangan keluarga. Dengan kata lain, ibu bisa menjadi manajer yang handal untuk mengatur segala kebutuhan anak-anak, suami, maupun dirinya sendiri.

Namun modernisasi dan perubahan pola pikir, menjadikan sosok ibu dapat berperan lebih dari sebelumnya. Bagaimana tidak, ibu juga bisa melakukan tugas yang biasa dikerjakan oleh kepala rumah tangga (suami) untuk membantu mencari nafkah.

Tetapi perannya sebagai seorang manajer rumah tangga, tetap dia jalani dengan baik. Mengurus keluarga tetap menjadi prioritas nomor satu yang dilakukan ibu, walaupun dirinya sudah menjadi wanita karir dan sibuk dengan kegiatan-kegiatan organisasi di luar pekerjaannya.

Untuk menyambut Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember 2022, wartawan internal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) IKPI.or.id berhasil mewawancarai seorang wanita karir yang sangat aktif berorganisasi.

Wanita ini bernama Lisa Purnamasari. Selain berprofesi sebagai ibu rumah tangga, srikandi IKPI ini juga sangat aktif berorganisasi.

Melihat keseriusan dan tanggung jawabnya terhadap pekerjaan dan organisasi, Ibu Lisa Purnamasari telah dipercaya membantu dalam kepengurusan IKPI sejak tahun 2001 dimulai dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris IKPI Cabang DKI Jaya (IKPI Jaya) dan sekarang menduduki jabatan sebagai Ketua Departemen Pendidikan IKPI.

Berikut petikan wawancara wartawan internal IKPI Bayu Legianto dengan Lisa Purnamasari, Minggu (18/12/2022).

Pertanyaan:

1. Seistimewa apa profesi konsultan pajak di mata ibu, sehingga profesi ini ibu tetapkan sebagai pekerjaan utama?

Menurut saya, profesi apapun sama istimewanya dan saling melengkapi satu dengan lainnya sebagai satu ekositem

2. Konsultan pajak adalah pekerjaan yang sangat menyita banyak waktu, bagaimana cara ibu mengatur waktu untuk keluarga?

Tidak selalu pekerjaan ini menyita banyak waktu, karena semua kembali kepada diri kita masing-masing. Saya selalu menimbang jika ada tawaran pekerjaan yang masuk, jika itu dirasakan bisa mengganggu atau menyita banyak waktu saya bersama keluarga maka (maaf) akan saya tolak.

Biasanya pekerjaan yang harus menempuh perjalanan jauh keluar kota dan memakan waktu yang panjang, hingga beberapa hari itu akan saya tolak. Pekerjaan penting, tetapi keluarga buat saya adalah segalanya.

3. Apa keberatan terbesar keluarga (suami & anak) yang mereka sampaikan kepada ibu, saat pekerjaan sedang padat dan tidak bisa ditunda? Bagaimana cara memberikan pengertian kepada mereka?

Pada dasarnya keluarga saya, baik suami maupun anak-anak tidak pernah keberatan dengan pekerjaan saya, baik sebagai konsultan pajak maupun kegiatan keorganisasian.

Saya selalu berusaha untuk bisa menempatkan waktu yang pas pada posisi ini, agar jangan sampai keluarga nantinya merasa di nomor duakan dibandingkan pekerjaan yang saya jalankan.

Alhamdulillah sejauh ini tidak ada keberatan yang signifikan. Tetapi mereka sebatas mengingatkan agar saya selalu menjaga kesehatan.

4. Nikmat apa yang ibu dapatkan/rasakan selama menjadi konsultan pajak, dan apakah profesi ini bisa dijadikan sebagai pekerjaan yang menghasilkan pendapatan menjanjikan?

Sebagai konsultan pajak, banyak sekali hal positif yang saya dapatkan. Bertemu dengan berbagai macam karakter, baik dari otoritas, wajib pajak ataupun teman se-profesi. Pada dasarnya semua memberikan kita ilmu dan pengalaman berharga, dan itu tidak akan pernah kita dapatkan di bangku sekolah.

Jika bicara profesi konsultan pajak ini bisa dijadikan pekerjaan yang menjanjikan materi berlimpah, itu tergantung pada target atau cita-cita masing-masing orang ya. Menurut saya, profesi ini cukup menjanjikan dari sisi ekonomi.

5. Seandainya profesi konsultan pajak dianggap banyak masyarakat bukan profesi yang menarik, apalagi nenjanjikan secara pendapatan ekonomi, lantas apa yang ibu lakukan untuk meyakinkan masyarakat agar mereka tertarik untuk menjadi konsultan pajak?

Profesi ini merupakan profesi mulia, karena membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi memang ada nilai plus-minusnya dalam sebuah pekerjaan. Karena selain pekerjaan yang saya anggap mulia, pada dasarnya konsultan pajak juga bisa memberikan hasil atau pendapatan ekonomi yang cukup.

6. Selain bekerja sebagai konsultan pajak, waktu ibu juga pastinya tersita untuk mengurus IKPI sebagai organisasi yang menaungi profesi ibu. Apa harapan besar yang ibu ingin sampaikan di hari perayaan nanti, baik harapan untuk IKPI maupun untuk pribadi?

IKPI dapat tumbuh kembang menjadi organisasi yang disegani dan menjadi teladan bagi organisasi lainnya pada umumnya dan organisasi sejenis pada khususnya.

Saya itu saya berharap, selain IKPI menaungi para konsultan pajak yg menjadi anggotanya, IKPI dapat selalu menjadi Partner Strategis bagi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk terus sama sama meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak bagi kita semua dan meningkatkan kepatuhannya.

Sebab, kita mengetahui kalau pajak adalah pendapatan terbesar pertama di negara kita. Dengan demikian, peran IKPI sangat sentral dalam mendorong kesadaran para wajib pajak yang masih lalai akan kewajibannya.

7. Apa masalah terbesar yang pernah ibu hadapi pada profesi ini, dan bagaimana menyelesaikannya?

Saya menjalani profesi ini dengan hati ikhlas dan ridho keluarga. Dengan demikian, syukur Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada masalah besar yang pernah saya hadapi, mudah2an seterusnya apalagi sampai mengganggu karir dan keluarga.

8. Saat ibu tumbuh dewasa, apa konsultan pajak memang menjadi tujuan pekerjaan utama untuk mencari nafkah?

Jujur, pada awalnya saya tidak pernah membayangkan menjalankan profesi ini. Dahulu saya bercita-cita ingin menjadi ahli Teknik Kimia/Metalurgi.

Namun takdir menentukan lain. Pada saat awal kuliah di FISIP UI dengan memilih prodi perpajakan, pada masa itupun jujur, saya belum mengetahui ada profesi konsultan pajak.

Tetapi nasib telah mengubah segalanya, di mana berprofesi sebagai konsultan yang tidak saya cita-citakan ternyata menjadi pekerjaan utama hingga saat ini.

9. Adakah peristiwa yang mengubah cara pandang ibu terhadap konsultan pajak?

Selama ini, Alhamdulillah saya tidak pernah mendapatkan atau mengalami kejadian yang membuat cara pandang saya terhadap konsultan pajak yang selama ini positif menjadi negatif.  Karena semua kembali kepada diri kita masing masing.

Walaupun kadang kita tidak dapat menutup mata dan telinga, kadang dari pemberitaan media massa, ada beberapa oknum konsultan pajak yang terlibat perbuatan yang tidak seharusnya.

Tetapi, saya rasa itu kan hanya oknum ya. Jadi kejadian itu tidak mengubah cara pandang positif saya terhadap profesi ini.

10. Seperti apa tahun pertama saat menjadi seorang ibu?

Momen yang sangat disyukuri karena saya pernah divonis tidak bisa mengandung. Dokter mengatakan kalau saya memiliki kelainan pada organ dalam tubuh.

Namun syukur alhamdulillah, dengan terus berikhtiar, Kuasa Allah berkata lain. Alhamdulillah, sekarang saya memiliki 2 anak dan suami yang selalu support dan menyemangati saya, di kala saya letih atau turun semangatnya.

11. Apakah kehidupan sekarang seperti apa yang ibu idam-idamkan saat tumbuh dewasa?

Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan baik. Keluarga inti, keluarga besar dan khsusnya Ibu saya selalu mendoakan dan menyemangati saya.

Anak-anak juga sudah bekerja sesuai dengan passion masing-masing dan saya juga diberikan Allah suami yang sabar, serta bisa menjadi imam dan teman diskusi yang baik karena kebetulan berasal dari lingkungan pekerjaan yang sama.

Jadi, semua yang saya dapatkan dalam keluarga adalah anugerah yang tidak ternilai. Inilah keluarga kecil yang saya idamkan saat muda.

12. Selain hal-hal yang kami tanyakan diatas, apakah ada hal yang ingin ibu sampaikan kepada masyarakat atau anggota IKPI secara keseluruhan untuk kejadian ini?

Tetaplah menjadi orang baik dan rendah hati karena kita tidak akan merugi jika menjadi orang baik dan rendah hati dan mau mendengar orang lain walaupun kadang tidak enak didengar, demi kebaikan dan kemajuan kita juga.

Pesan saya, tetap utamakan keluarga di atas segala tuntutan pekerjaan dan organisasi. Tetapi bukan berarti kita juga harus melalaikan pekerjaan dan organisasi karena kepentingan keluarga.

Jadi semua harus seimbang, agar keduanya mendapatkan porsi dan posisi sebagaimana yang memang sudah kita atur sebelumnya.

Perebutan Trophy Ketum IKPI dan IAPI Sukses Digelar, “Finance Profession Golf Tournament” Jadi Ajang Tahunan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan (Jaksel), sukses menggelar “Finance Profession Golf Tournament” di Sentul Highlands Golf Club, Minggu (6/11/2022).

Ketua Panitia Finance Profession Golf Tournament Sempurna Bahri menyatakan, dalam turnamen yang rencananya menjadi ajang kegiatan tahunan IKPI Jaksel menyediakan hadiah berupa 2 mobil mewah dan uang tunai ratusan juta rupiah.

“Turnamen ini juga memperebutkan Trophy Ketua Umum IKPI dan Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),” kata pria yang akrab disapa Pur, Selasa (8/11/2022).

Dalam gelaran perdananya lajut Pur, terlihat animo yang luar biasa dari para peserta. Ini terbukti dari 158 peserta yang ikut berpartisipasi, semuanya menyatakan keinginannya berpartisipasi kembali pada turnamen tahun depan.

Dikatakan Pur, selain hadiah utama, panitia juga menyiapkan hadiah undian untuk seluruh peserta. “Kami juga menyiapkan undian keberuntungan berupa TV LED, Iphone 13 Pro, emas batangan, dan masih banyak lagi,” kata Pur.

Lebih lanjut Pur mengatakan, tujuan diadakan turnamen ini untuk olahraga dan menjalin silaturahmi informal dan memperluas jaringan diantara profesi keuangan, regulator dan dunia usaha.

Pur yang juga menjabat Ketua Divisi PPL IKPI Jaksel berharap, turnamen ini menjadi agenda rutin tahunan sebagai ajang pertemuan yang ditunggu oleh semua profesi keuangan di Indonesia. Ajang ini juga melibatkan regulator, masyarakat dunia usaha dan nanti profesional keuangan di lingkungan regional Asean.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Peni Hirjanto menyatakan, kegembiraannya bisa menghadiri turnamen ini.

Menurut Peni, sebagai ajang ini merupakan kolaborasi yang baik untuk saling mengenal dengan para mitra DJP, sehingga bisa saling bersinergi. Nantinya, ini juga bisa mendorong penerimaan negara dalam bentuk sosialisasi kepatuhan para wajib pajak para klien konsultan pajak dan akuntan publik. (bl)

Sepi Order, Idustri Padat Karya Mulai Lakukan PHK

IKPI, Jakarta: Industri padat karya di Indonesia saat ini sudah kesulitan bernafas. Kini sudah banyak perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan bahkan tidak sedikit perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso, Jumat (4/11/2022).

Diketahui, per akhir Oktober 2022 sudah ada 79.316 orang dari 127 perusahaan. “Sifatnya ada yang memang PHK, ada yang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak diteruskan. Ada juga yang memang karena pabrik pada akhirnya tutup produksi,” kata Aloysius seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Menurut dia, industri padat karya itu profitnya kini tinggal 2-3%. Kalau permintaan turun sampai 50%, langsung nge-crash itu antara biaya sama revenue, langsung kepotong. Ini sangat berbeda dengan perusahaan yang masih bisa menikmati profit 10-20%.

“Mungkin masih bisa nafas kalau perusahaan yang profitnya masih 10-20%. Tapi, kalau sudah di bawah 5% itu, efisiensi apa pun pasti nggak bisa tanpa mengurangi sumber daya manusianya,” katanya.

Dia mengibaratkan kondisi ini seperti periuk nasi. Artinya, jika tidak ada nasinya lalu pa yang mau dimakan, dan hasilnya semua tidak dapat makan.

Dijabarkannya, industri padat karya dihadapkan tantangan lonjakan biaya-biaya. Akibatnya, kata dia, tak mengejutkan jika perusahaan kemudian memilih menjadi importir untuk dijual kembali di pasar dalam negeri.

“Sekarang itu lebih murah impor, lalu dijual di dalam negeri. Daripada menjadi produsen atau membangun manufaktur. Industri padat karya menghadapi kompetisi dalam semua hal. Mulai dari regulasi, iklim, dan seterusnya,” kata dia.

Bahkan, tukas dia, menjadi importir lebih mudah ketika terjadi masalah atau tekanan seperti saat ini.

“Jangan dikira tutup pabrik itu tidak gampang. Jangan dibayangkan sederhana. Setengah mati loh, dengan biaya dan tanggung jawab hutang bank dan sebagainya,” katanya.

Karena itu, ujarnya, dibutuhkan langkah bersama untuk menghindari gelombang PHK yang semakin luas akibat permintaan pasar ekspor yang kian drastis.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengusulkan, pemerintah segera meluncurkan blended policy.

“Pengusaha menyebutkan gelombang PHK yang terjadi bukan karena keinginan sepihak. Tapi karena ada faktor eksternal. Untuk itu, dibutuhkan blended policy, kebijakan untuk mengatasi supaya pengangguran tidak bertambah luas,” ujarnya.

“Misalnya, relaksasi yang berpihak pada kesejahteraan PHK yang di-PHK. Misalnya, ada bahan baku impor, dibantu dari segi pajak sehingga bisa mengurangi biaya produksi. Atau, dibuat klasifikasi, misalnya untuk industri padat karya diberi insentif sehingga bisa menahan gelombang PHK,” kata Netty. (bl)

Aktivasi EFIN Lebih Mudah!, Ini Caranya

IKPI, Jakarta: EFIN (Electronic Filing Identification Number) digunakan ketika Anda melakukan registrasi akun di situs web pajak.go.id dan saat mengeset ulang (reset) password apabila lupa kata sandi. Aktivasi EFIN hanya dilakukan satu kali.

Dalam tata cara pendaftaran wajib pajak, kepala kantor pajak mengirimkan dokumen yang salah satu isinya berupa pemberitahuan untuk mengaktivasi EFIN kepada wajib pajak:

1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
2. secara langsung;
3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Untuk mengaktivasi EFIN, Anda dapat mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Permohonan aktivasi EFIN dikirimkan ke surel resmi kantor pajak terdaftar berisi data Proof of Record Ownership (PORO) dan formulir permohonan EFIN.

2. Data untuk verifikasi PORO wajib pajak Orang Pribadi:
a. NPWP;
b. Nama;
c. NIK;
d. Alamat terdaftar;
e. Alamat email; dan
f. Nomor telepon.

Data untuk verifikasi PORO wajib pajak Badan:
a. NPWP;
b. Nama;
c. Alamat email yang terdaftar di DJP Online;
d. Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online;
e. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan;
f. Nomor ponsel yang mengajukan; dan
g. Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.

3. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

4. Wajib pajak mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan data di aplikasi yang disediakan DJP.

6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable document file (pdf) dan mengirimkannya melalui surel.

7. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh pada https://pajak.go.id/sites/default/files/2021-03/Form%20Permohonan%20EFIN%20%28PDF%20isian%29.pdf

8. Daftar alamat email dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja

9. Apabila ingin datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan layanan Aktivasi EFIN, silakan mengambil tiket antrean secara daring (online) terlebih dahulu melalui https://www.kunjung.pajak.go.id. (Sumber: pajak.go.id)

IKPI Pontianak-BEI Beri Pemahaman dan Keterampilan Perpajakan Mahasiswa

IKPI, Pontianak: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak, melakukan penandatangan kerja sama terkait pemahaman dan keterampilan tentang perpajakan. Hal ini dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (Mou) antarkedua belah pihak pada Kamis (27/10/2022).

Penandatangan itu dilakukan Rektor Yusron Toto, SE.MM dan Wakil Rektor 2, Drs Agus Eko Sutriyono Ak,CA,MM dengan Ketua IKPI Cabang Pontianak Tjhang Kian On dan Ketua Umum IKPI Nasional Dr. Ruston Tambunan.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) (tengah) bersama jajaran pengurus IKPI Pontianak dan perwakilan Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak. (Foto: IKPI Pontianak)

Ketua IKPI Cabang Pontianak Tjhang Kian On mengatakan, pihaknya sesegera mungkin menyusun jadwal sebagai tindak lanjut dari penandatangan MoU antara IKPI dan IBEI.

Menurut Tjhang, dari penandatangan kerja sama ini mahasiswa bisa mendapatkan nilai tambah terkait keterampilan dan pemahamannya tentang perpajakan.

“Pengetahuan itu dibutuhkan, sebab pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara,” kata Tjhang di lokasi acara.

Menurut dia, artinya mahasiswa mendapat tambahan di luar rutinitas kuliah harian. Jadi ketika selesai ada nilai plus tentunya dunia luar, terutama dunia bisnis memerlukan tentang konsultan pajak.

Saat ini lanjut Tjhang, pihaknya bersama IBEI akan menyusun jadwal bersama sebagai tindak lanjut dari MoU ini.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) (tengah) bersama jajaran pengurus IKPI Pontianak dan perwakilan Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak. (Foto: IKPI Pontianak)

Kemudian disertai dengan sosialisasi, sebab saat ini aturan pajak selalu berubah, sehingga perlu harus diperbaharui sebelum disampaikan kepada mahasiswa.

“Tentu dengan adanya kerja sama kami akan selalu mengupdate terus ke IBEI tentang aturan perpajakan,” ujarnya.

Seperti diketahui, ini merupakan kerja sama yang pertama dilakukan antara IKPI dan IBEI di Kota Pontianak. Namun kerja sama ini juga sudah berjalan di daerah lain.

Selain itu kata Tjhang, IKPI juga sudah menyiapkan modul yang nantinya menjadi bahan ajar kepada mahasiswa.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nasional Ruston Tambunan menyebutkan saat ini sudah ada 30 universitas yang menjalin kerjasama dengan IKPI.

Kerja sama ini juga menjadi bentuk sosial dari IKPI. Sebagai mitra dari Direktorat Jenderal Kajak, Kementerian Keuangan dan IKPI punya tanggung jawab menyosialisasikan dan mengedukasi peraturan perpajakan. “Ini salah satu wujud pengabdian dari kami adalah melakukan kerja sama penyelenggaraan pendidikan yakni universitas,” kata Ruston.

Menurut Ruston, kerja sama ini diwujudkan dalam berbagai hal. Namun yang tak kalah penting adalah dunia pendidikan dan profesi harus didekatkan. Sebab kurikulum dari universitas tidak semata-mata tidak hanya untuk profesi tertentu.

“Apapun profesinya pasti berhubungan sehingga dengan kesepahaman ini, kami akan mewujudkan dengan perjanjian yang lebih konkrit. Kami sediakan modul dan tenaga pengajar, sedangkan universitas menyediakan sarana dan mahasiswa,” ujarnya. (bl)

 

 

 

en_US