Natal Nasional IKPI 2024 Sukses Digelar, Dihadiri 700 Peserta dari Seluruh Indonesia

IKPI, Jakarta: Gelaran Natal Nasional IKPI yang digelar di GBI House of Bleasing, Puri Indah, Jakarta, Kamis (9/1/2024) berlangsung sukses dan meriah. Dengan dihadiri sekira 700 peserta daring dan luring, hikmat Natal dirasakan oleh seluruh peserta yang hadir dari berbagai wilayah di Indonesia.

Ketua Panita Tan Alim menyatakan kesuksesan penyelenggaraan kegiatan tahunan tersebut berkat dukungan dan antusiasme para peserta. Untuk itu, panitia penyelenggara menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi aktif semua pihak yang membuat acara berjalan lancar.

(Foto: DOK. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kunci sukses acara ini adalah dukungan dari semua peserta. Karena tanpa partisipasi peserta, acara ini tidak akan berhasil,” kata Alim di lokasi acara.

Menurutnya, peserta memberikan semangat yang besar sehingga acara ini bisa mencapai kesuksesan yang diharapkan.

(Foto: DOK. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Persiapan Selama Berbulan-bulan

Alim mengungkapkan, bahwa persiapan kegiatan ini membutuhkan waktu hingga dua setengah bulan. “Kami memulai dengan berbagai pertemuan, survei, dan persiapan-persiapan lainnya. Semua itu kami lakukan demi memastikan acara berjalan dengan baik,” ujarnya.

Panitia juga menekankan bahwa peran mereka hanyalah sebagai pengatur jalannya acara. “Kami hanya bertugas mengorganisasi. Keberhasilan acara ini adalah hasil dari kolaborasi antara peserta dan panitia,” tambahnya.

Pesan dan Harapan untuk Masa Depan

Ia juga menyampaikan harapan agar acara ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan partisipasi anggota di masa depan. “Kami berharap semakin banyak anggota yang antusias untuk hadir dan berpartisipasi, baik sebagai peserta maupun sebagai panitia,” katanya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya berkat dan semangat kebersamaan. “Semoga berkat Natal menyertai kita semua. Apapun kesulitan yang kita hadapi, dengan keyakinan kepada Tuhan, kita pasti bisa melewatinya,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Acara ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama dan semangat kolektif adalah kunci utama dalam menyukseskan kegiatan besar. Dengan persiapan matang dan dukungan semua pihak, acara ini diharapkan menjadi inspirasi untuk kegiatan-kegiatan berikutnya. (bl)

PODCAST IKPI: Peran Transparansi dalam Sistem Coretax untuk Memperkuat Integritas Perpajakan

IKPI, Jakarta: Anggota Dewan Penasehat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Heru R. Hadi, pada Podcast Tax Talk Solutions (TTS) IKPI, yang dimoderatori oleh Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, pada Rabu (8/1/2025) menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan fitur impersonating pada sistem Coretax.

Dalam kesempatan tersebut, Heru menyatakan bahwa fitur impersonating yang diterapkan dalam sistem Coretax memainkan peran yang sangat vital untuk memastikan keamanan dan integritas data. Menurutnya, transparansi dalam setiap langkah penggunaan sistem ini tidak hanya bermanfaat untuk mengidentifikasi pihak yang melakukan akses, tetapi juga untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Transparansi adalah kunci. Dengan fitur impersonating, pengguna yang diberi akses dapat terlacak dengan jelas. Hal ini menjadi salah satu langkah preventif dalam mengurangi risiko penyalahgunaan dan memastikan bahwa setiap transaksi atau aktivitas dalam sistem tercatat dengan baik,” ujar Heru.

Menurutnya, fitur impersonating memungkinkan pihak yang memiliki izin untuk mengakses data atau informasi dalam sistem, namun dengan pengawasan yang ketat. Setiap perubahan yang dilakukan dalam sistem dapat ditelusuri kembali ke identitas pengguna yang terlibat. Langkah ini diyakini dapat memberikan rasa aman bagi pengguna dan mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih transparan serta bebas dari potensi penyalahgunaan.

Heru juga menekankan bahwa teknologi ini harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, sistem perpajakan yang bersih dan berintegritas hanya dapat terwujud jika setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan data perpajakan mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai bagian dari IKPI, Heru berharap agar penerapan sistem semacam ini dapat terus didorong guna mendukung kemajuan dan keandalan sistem perpajakan di Indonesia.

Heru mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dalam dunia perpajakan, terutama terkait dengan sistem informasi dan pemrosesan data, harus terus disesuaikan dengan regulasi yang ada. Kebutuhan untuk menjaga agar data pribadi tetap aman, serta memastikan bahwa sistem tidak disalahgunakan, menjadi semakin mendesak seiring dengan semakin kompleksnya teknologi yang digunakan.

Ke depan, Heru berharap agar semua pihak, baik dari kalangan konsultan pajak, pengusaha, hingga pemerintah, dapat bekerja sama untuk menjaga agar sistem perpajakan Indonesia tetap berjalan dengan baik dan memiliki kepercayaan publik yang tinggi. “Keamanan dan integritas data perpajakan adalah fondasi utama untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien,” ujarnya.

Ia meyakini, jika diterapkan dengan bijak dan transparan sistem ini akan memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendorong terciptanya tata kelola yang lebih baik.(bl)

 

Ketua Umum IKPI Tegaskan Pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak untuk Perlindungan Wajib Pajak dan Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk memperkuat posisi profesi konsultan pajak dan perlindungan wajib pajak di Indonesia. Hal ini diungkapkannya menyusul pengakuan profesi konsultan pajak sebagai penunjang sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kami menyambut baik langkah pemerintah dalam mengakui profesi konsultan pajak sebagai bagian penting dari ekosistem sektor keuangan. Pengakuan ini adalah langkah maju yang signifikan. Namun, kami juga menilai bahwa profesi ini membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat melalui Undang-Undang Konsultan Pajak,” ujar Vaudy, Jumat (10/1/2025).

Menurutnya, regulasi khusus melalui UU Konsultan Pajak akan memberikan perlindungan hukum, standar profesionalisme, dan penguatan peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan nasional.

Menurutnya, IKPI bersama empat asosiasi konsultan pajak lainnya, pemerintah, serta organisasi terkait seperti KADIN dan APINDO, akan terus mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Konsultan Pajak.

Ia menegaskan, sebagai organisasi profesional konsultan pajak yang berdiri sejak 59 tahun lalu, IKPI berkomitmen untuk mendukung kemajuan sistem perpajakan nasional, memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi, dan menjaga kepentingan para konsultan pajak di Indonesia.

“Ke depan, IKPI akan terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk memastikan profesi konsultan pajak memiliki fondasi yang kuat, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan,” kata Vaudy. (bl)

Ini Pesan dan Harapan Ketua Umum IKPI di Perayaan Natal Nasional 2024

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menyampaikan pesan penuh semangat pada acara Perayaan Natal Nasional IKPI 2004, yang diselenggarakan di GBI House of Bleasing, Puri Indah, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapan besar bagi seluruh anggota IKPI untuk menghadapi tahun 2025 ini dengan optimisme dan kesiapan menghadapi berbagai tantangan.

“Kami pengurus pusat mengucapkan Selamat Natal bagi Bapak Ibu yang merayakan dan Selamat Tahun Baru bagi kita semua anggota IKPI. Harapan kami, tahun 2025 adalah tahun penuh perubahan ke arah positif. Kita lebih sehat, sukses, maju, dan mendapatkan lebih banyak klien,” ujar Vaudy.

Ia menekankan pentingnya adaptasi terhadap tantangan baru, terutama dalam menghadapi implementasi sistem pajak digital Cortex yang mulai diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Vaudy menyebutkan bahwa sistem baru ini memberikan kemudahan administrasi, penghematan waktu, serta peningkatan rasio pajak.

Namun, ia juga mengakui adanya kendala teknis di awal penerapan sistem yang digunakan oleh jutaan wajib pajak secara serentak. “Kami berharap DJP segera melakukan perbaikan agar kendala yang ada bisa segera teratasi,” ujarnya.

Selain itu, Vaudy juga mengingatkan anggota IKPI untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pemahaman terhadap peraturan pajak yang terus berkembang.

“Sebagai konsultan pajak, kita harus selalu beriringan dengan peraturan. Dengan memahami peraturan, kita dapat membantu klien menjadi wajib pajak yang patuh secara sukarela,” katanya.

Ia berharap, acara ini menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan di tahun sebelumnya sekaligus mempersiapkan langkah strategis untuk menghadapi tantangan dan peluang di tahun 2025.

Vaudy optimis bahwa kerja sama antara konsultan pajak dan DJP dapat membawa dampak positif bagi sistem perpajakan Indonesia. (bl)

Pemerintah Hapus Sejumlah Pungutan untuk Pembelian Rumah, Masyarakat Diharapkan Terbantu

IKPI, Jakarta: Dalam langkah terobosan untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah, pemerintah mengumumkan penghapusan sejumlah pungutan yang selama ini dikenakan pada pembelian rumah. Keputusan ini diambil melalui kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang biasanya sebesar 5 persen dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), akan dihapus sepenuhnya menjadi 0 persen.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, menyatakan bahwa penghapusan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

“BPHTB itu harusnya 5 persen, itu bisa menjadi 0 persen. Ini sangat membantu rakyat membeli rumah,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, baru-baru ini.

Selain BPHTB, pemerintah juga menghapus biaya Persetujuan Bangun Gedung (PBG). PBG adalah izin yang diperlukan untuk pembangunan atau renovasi gedung. Biaya PBG sebelumnya bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung faktor seperti luas bangunan, administrasi, dan retribusi daerah.

“PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” lanjut Maruarar.

Kebijakan lainnya adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.

“Ini sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat kecil berpenghasilan rendah,” kata Maruarar.

Selain penghapusan pungutan, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari sebelumnya 45 hari menjadi hanya 10 hari. Langkah ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat mendirikan rumah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki rumah dengan lebih mudah dan terjangkau. “Ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” kata Maruarar. (alf)

Target Pajak 2025 Dinilai Tidak Realistis, Ekonom Soroti Wacana Kebijakan Baru

IKPI, Jakarta: Target penerimaan pajak sebesar Rp2.183,9 triliun pada 2025 dinilai terlalu tinggi dan sulit tercapai, terutama mengingat target 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun diproyeksikan akan mengalami shortfall atau tidak terpenuhi. Hal ini disampaikan oleh ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, dalam sebuah diskusi daring, Rabu (8/1/2025).

“Dengan shortfall itu, target 2025 menjadi sangat berat. Karena dalam outlook 2024 diasumsikan tercapai, artinya butuh kenaikan sebesar 11,56% pada 2025,” ujar Awalil.

Menurutnya, kenaikan sebesar itu tidak realistis tanpa adanya perubahan kebijakan signifikan. Pemerintah diduga akan mengubah aturan perpajakan, baik dengan menaikkan tarif atau menambah jumlah wajib pajak.

Awalil juga mengungkapkan adanya beberapa wacana kebijakan yang berpotensi diambil pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak:

1. Penurunan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Bank Dunia dan OECD merekomendasikan agar Indonesia menurunkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak dari Rp56 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun. Dengan perubahan ini, jumlah wajib pajak akan meningkat, sehingga penerimaan pajak penghasilan (PPh) bertambah.

“Jika penghasilan di atas Rp3 juta per bulan sudah dikenakan pajak, maka setoran PPh 21 bisa meningkat signifikan,” kata Awalil.

2. Penurunan ambang batas omzet kena pajak untuk UMKM. Saat ini, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tidak dikenakan pajak. Namun, wacana penurunan ambang batas ini bertujuan menambah jumlah pembayar pajak dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meskipun demikian, pemerintah sempat membantah adanya rencana ini.

3. Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid III. Program ini kembali diwacanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski dapat menambah penerimaan melalui denda, pelaksanaan tax amnesty yang berulang dianggap tidak mencerminkan keadilan dan menunjukkan kelemahan reformasi perpajakan di Indonesia.

“Tax amnesty dalam waktu singkat, hanya tiga tahun sejak program sebelumnya, adalah bukti kegagalan pemerintah dalam mereformasi pajak,” kata Awalil.

Dengan berbagai wacana kebijakan ini, ia menilai bahwa target pajak 2025 tetap membutuhkan langkah ekstra yang komprehensif. Reformasi yang adil dan berkelanjutan harus menjadi prioritas agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dapat terjaga. (alf)

IKPI Pengda Jawa Timur Siap Berkontribusi di Rakor Bogor 2025

IKPI, Jakarta: Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Timur telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI di Bogor, yang akan berlangsung pada 17-19 Januari 2025. Dengan mengusung semangat kolaborasi, Pengda Jawa Timur optimis dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pertemuan penting ini.

Demikian dikatakan Ketua IKPI Pengda Jawa Timur Zeti Arina, Kamis (9/1/2025).

Ia nenegaskan, sebagai langkah awal, Pengda Jawa Timur telah mengadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk membahas isu-isu utama dan menyusun usulan yang akan disampaikan pada Rakor. Beberapa topik yang menjadi fokus pembahasan adalah konsep Pelatihan dan Pendidikan Lanjutan (PPL) murah, penyusunan program kerja, pembagian tugas (job description), dan kewenangan antara pengurus daerah dan cabang guna menghindari tumpang tindih peran.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

“Rapat koordinasi ini akan dihadiri oleh delapan perwakilan dari Jawa Timur, sesuai dengan ketentuan panitia yang membatasi dua peserta dari masing-masing cabang. Strategi ini diambil untuk memastikan seluruh pengurus daerah dan cabang tetap terwakili dalam forum penting tersebut,” kata Zeti.

Diungkapkan Zeti, IKPI Jawa Timur membawa sejumlah isu strategis untuk dibahas dalam Rakor, antara lain:

1. Konsep PPL murah guna meningkatkan kompetensi konsultan pajak secara lebih luas.

2. Sinkronisasi program kerja antara pengurus pusat dan daerah.

3. Penguatan koordinasi antara tingkatan pengurus untuk memastikan program-program pusat dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Mantan Ketua IKPI Cabang Surabaya dua periode ini berharap nantinya Rakor dapat menghasilkan job description dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk disepakati bersama, sehingga pengelolaan organisasi menjadi lebih terarah.

Setelah Rakor lanjut Zeti, IKPI Jawa Timur berencana mengadakan koordinasi intensif dengan seluruh cabang untuk menerjemahkan arahan pengurus pusat dan melaksanakan kebijakan tersebut sebaik-baiknya.

Dengan persiapan matang dan semangat kolaborasi, IKPI Jawa Timur optimis dapat memberikan kontribusi nyata dalam penguatan organisasi di tingkat nasional. (bl)

Ekonom Sebut Produktivitas dan Daya Beli Jadi Kunci Peningkatan Penerimaan Pajak 2025

IKPI, Jakarta: Ekonom Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Teuku Riefky, menyoroti pentingnya peningkatan produktivitas dan daya beli masyarakat sebagai langkah utama dalam menggenjot penerimaan pajak pada tahun 2025.

“Kalau Pemerintah belum bisa mengatasi isu produktivitas dan penurunan daya beli, saya rasa penerimaan perpajakan juga tidak akan meningkat secara drastis,” ujar Riefky kepada media di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Meski demikian, ia mengakui penerapan sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024 dapat mendukung efektivitas penerimaan pajak. Namun, menurutnya, dampak maksimal hanya dapat tercapai jika aktivitas ekonomi nasional terus bertumbuh.

“Performa perpajakan dengan Coretax ini cukup membantu secara konsep. Tapi, nanti kita lihat bagaimana kebijakan pemerintah, secara struktural maupun belanja, mampu menghasilkan penerimaan dan produktivitas,” ujarnya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak sepanjang tahun 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, tumbuh 3,5 persen secara tahunan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pertumbuhan tersebut masih terhambat akibat koreksi harga komoditas dan tekanan ekonomi lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, meskipun ada tekanan pada penerimaan pajak di awal tahun 2024, situasi berbalik arah pada kuartal III-2024.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, kinerja pajak yang bersifat transaksional seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri, PPh 22 impor, dan PPN impor menjadi pendorong utama perubahan tersebut.

Coretax, yang diluncurkan sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan, dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem ini mampu mengotomasi layanan administrasi pajak dan menggunakan analisis data berbasis risiko untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sri Mulyani memperkirakan, implementasi Coretax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dengan rasio pajak saat ini sebesar 10,02 persen, Indonesia memiliki potensi mencapai 11,5 persen melalui optimalisasi sistem ini.

Meski demikian, Riefky menegaskan bahwa performa pajak tetap bergantung pada keberhasilan pemerintah dalam mengelola kebijakan ekonomi dan belanja negara untuk mendorong pertumbuhan produktivitas dan daya beli masyarakat. (alf)

Awali Tahun 2025 IKPI Pengda Sumbagteng Sukses Gelar Seminar Persiapan Coretax dan Edukasi Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) sukses menggelar seminar perdana di tahun 2025, bertema “Persiapan Coretax, Persiapan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan serta Antisipasi Timbulnya SP2DK dan Pemeriksaan Pajak.” Acara yang diadakan di Kota Dumai, Rabu (8/1/2025) ini dihadiri oleh 32 peserta dan mayoritas berasal dari masyarakat umum yang bukan anggota IKPI.

Menurut Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Lilisen, kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman langsung kepada Wajib Pajak mengenai sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. “Jika sebelumnya pelatihan Coretax hanya menggunakan dummy, kali ini Wajib Pajak langsung mempraktikkan pengisian melalui website Coretax menggunakan NPWP atau NIK masing-masing,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah)

Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, peserta seminar menghadapi berbagai kendala teknis, seperti aksesibilitas sistem dan data yang belum sinkron. Beberapa peserta bahkan harus melakukan pembaruan data di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar. Namun, berkat bimbingan tim penyuluh dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, setiap permasalahan berhasil diatasi.

Sementara itu, salah satu penyuluh pajak dari Kanwil DJP Riau, Agus Suyanto yang turut hadir dalam kegiatan ini, memberikan apresiasinya kepada IKPI. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif IKPI Pengda Sumbagteng dalam mengadakan pelatihan ini. Kegiatan seperti ini sangat membantu DJP dalam memperluas edukasi kepada Wajib Pajak, terutama dalam masa transisi implementasi sistem Coretax,” kata Agus.

Agus juga menyatakan bahwa Kanwil DJP Riau terbuka untuk bermitra dengan pihak lain yang ingin mengadakan pelatihan serupa di masa mendatang. “Kami menyambut baik pihak-pihak yang ingin menjadi mitra DJP, terutama dalam menyediakan layanan helpdesk untuk membantu Wajib Pajak menghadapi kendala selama peralihan ke sistem baru ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Lilisen mengatakan, seminar ini menjadi tonggak sejarah bagi IKPI Pengda Sumbagteng. Tidak hanya sebagai kegiatan perdana organisasi di awal tahun 2025, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mendukung transformasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

Lilisen berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi pengurus daerah lainnya untuk terus berinovasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Dengan antusiasme peserta dan dukungan dari berbagai pihak, seminar ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta meminimalisasi potensi permasalahan perpajakan, seperti penerbitan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) maupun pemeriksaan pajak di masa mendatang.

Menurut Lilisen, melalui kegiatan ini IKPI Pengda Sumbagteng berhasil menunjukkan peran strategisnya sebagai mitra pemerintah dalam membangun kesadaran pajak di masyarakat. Dengan sistem Coretax yang mulai diterapkan, diharapkan Wajib Pajak semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus berkontribusi pada pembangunan negara. (bl)

Pemerintah Terbitkan PMK Tentang PPnBM Kendaraan Listrik 

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024. Aturan ini mengatur Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung oleh pemerintah untuk impor dan penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu selama tahun anggaran 2025.

Dikutip dari peraturan tersebut, PMK ini ditujukan untuk mendukung percepatan adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL Berbasis Baterai) roda empat tertentu, baik dalam bentuk kendaraan impor (CBU) maupun kendaraan yang dirakit di dalam negeri (CKD). PPnBM atas kendaraan tersebut akan ditanggung 100% oleh pemerintah selama periode Januari hingga Desember 2025.

Menurut Pasal 2 PMK ini, kendaraan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif ini harus terdaftar dalam surat persetujuan yang diterbitkan oleh kementerian terkait bidang investasi. Selain itu, kendaraan juga harus memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Persyaratan bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif ini wajib memenuhi sejumlah ketentuan, seperti:

1. Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP): Pelaku usaha harus terdaftar sebagai PKP sesuai dengan peraturan perpajakan.

2. Dokumen Pemberitahuan Impor dan Faktur Pajak: Pelaku usaha wajib melaporkan dokumen terkait, seperti pemberitahuan impor barang atau faktur pajak, sesuai aturan.

3. Laporan Realisasi: Laporan realisasi PPnBM yang ditanggung pemerintah harus disampaikan sesuai jadwal.

Sanksi dan Validasi

PMK ini juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan. Dalam hal dokumen atau laporan tidak disampaikan, PPnBM yang awalnya ditanggung pemerintah akan dibebankan kepada pelaku usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mendorong Transisi Energi

Kementerian Keuangan berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah konkret untuk mendukung percepatan transisi energi di Indonesia. Insentif ini juga bertujuan meningkatkan daya saing industri otomotif nasional, terutama di sektor kendaraan listrik.

Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak diundangkan dan akan menjadi dasar bagi pelaksanaan subsidi pajak di tahun 2025. Dengan adanya dukungan ini, pemerintah optimistis dapat mendorong investasi di sektor kendaraan listrik serta mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan di Tanah Air. (alf)

en_US