IKPI Apresiasi Edukasi DJSPK Soal Peran Konsultan Pajak, Dorong Urgensi Undang-Undang KP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPK), Kementerian Keuangan yang mengedukasi publik mengenai pentingnya peran Konsultan Pajak dalam mendampingi Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar dan efisien.

Dalam unggahan media sosial resminya, DJSPK menyebut Konsultan Pajak sebagai tenaga ahli yang memahami seluk-beluk peraturan perpajakan dan siap membantu individu maupun badan usaha dalam mengurus Surat Pemberitahuan (SPT) atau proses restitusi pajak. Edukasi tersebut juga mencantumkan dasar hukum berupa PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yang mengatur persyaratan, kode etik, hingga larangan praktik Konsultan Pajak.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa pengakuan ini merupakan bentuk penguatan kepercayaan publik terhadap peran strategis Konsultan Pajak sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kepatuhan sukarela.

“Kami mengapresiasi langkah DJSPK yang memberikan edukasi tepat kepada masyarakat. Konsultan Pajak hadir bukan hanya sebagai pendamping administratif, tapi juga mitra strategis negara dalam memperkuat sistem perpajakan,” ujar Vaudy, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, Vaudy menegaskan pentingnya regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP), sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian serta perlindungan, baik bagi Wajib Pajak maupun Konsultan Pajak itu sendiri.

Menurutnya, urgensi pembentukan undang-undang semakin kuat karena peran Kuasa Wajib Pajak, termasuk Konsultan Pajak, telah secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyebut bahwa Kuasa Wajib Pajak bisa berasal dari tiga kelompok: Konsultan Pajak, pihak lain (non-Konsultan Pajak), dan anggota keluarga.

Selain itu, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga mencantumkan Konsultan Pajak sebagai salah satu profesi pendukung sektor keuangan. Ini mengukuhkan bahwa peran Konsultan Pajak bukan hanya administratif, tetapi melekat pada ekosistem keuangan nasional.

“Jika peran Konsultan Pajak telah diakui dalam dua undang-undang penting negara, sudah selayaknya profesi ini memiliki undang-undang tersendiri yang mengatur secara menyeluruh, mulai dari standar profesi, kewenangan, tanggung jawab, hingga sanksi etik dan hukum,” jelas Vaudy.

Ia menambahkan, karena Konsultan Pajak adalah pihak yang secara langsung berhubungan dengan sumber penerimaan negara, pengaturannya melalui undang-undang akan memperkuat fondasi kepercayaan publik, meningkatkan profesionalisme, serta menghindari potensi penyimpangan dalam praktik.

“Sudah waktunya Kuasa Wajib Pajak, termasuk Konsultan Pajak, diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang tersendiri. Ini penting bukan hanya untuk kepastian hukum dan perlindungan profesi, tetapi juga sebagai bagian dari strategi besar mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.

IKPI sendiri berkomitmen untuk terus mendorong penyusunan dan pembahasan RUU Konsultan Pajak sebagai bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional yang inklusif, transparan, dan berorientasi jangka panjang. (bl)

 

DJP DIY dan Pemkab Gunungkidul Sepakat Perkuat Sinergi Pajak dan Layanan 

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyatukan langkah memperkuat sinergi dalam meningkatkan penerimaan pajak dan memperluas layanan perpajakan kepada masyarakat.

Sinergi ini menjadi salah satu agenda utama dalam kunjungan kerja Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, ke Kantor Bupati Gunungkidul di Wonosari, Kamis (19/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat mendorong optimalisasi layanan pajak melalui integrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP), peningkatan kualitas SDM, serta penguatan pemanfaatan data perpajakan.

“Kami ingin memperkuat kerja sama agar pelaksanaan tugas kami menghimpun penerimaan bisa lebih optimal, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan edukasi perpajakan bagi masyarakat,” ujar Erna.

Menurutnya, layanan kolaboratif di MPP akan menghadirkan pendekatan yang lebih humanis, mendorong kepatuhan sukarela, dan mendekatkan pelayanan pajak ke masyarakat secara nyata. DJP DIY, lanjutnya, juga siap mendampingi Pemkab Gunungkidul dalam hal pelatihan dan bimbingan teknis, khususnya di bidang pemeriksaan dan penagihan pajak.

“Kami sanggup memberikan dukungan penuh, termasuk pelatihan teknis untuk mendukung kapasitas aparat pemda,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyambut baik inisiatif tersebut dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas pajak dalam menjaga potensi penerimaan.

“Pajak adalah tulang punggung pembangunan nasional. Karena itu, kami akan segera memproses kehadiran layanan pajak di MPP Gunungkidul agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dan efisien,” ujar Endah.

Namun ia mengakui bahwa masih ada kendala pada sisi pemahaman teknis perpajakan di lingkungan pemerintah daerah. “Sebagian besar SDM kami belum familiar dengan proses pemeriksaan pajak. Untuk itu, kami sangat membutuhkan bimbingan dari DJP,” tambahnya.

Pertemuan ini menandai langkah konkret menuju integrasi layanan publik yang lebih inklusif dan memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Ke depan, kolaborasi ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam memperluas jangkauan dan efektivitas pelayanan perpajakan di tingkat lokal. (alf)

 

PER-11/2025 Bagi Tiga Jenis SPT Masa PPN, Apa Bedanya?

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pembaruan regulasi administratif perpajakan melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025). Regulasi baru ini menyasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini lebih terstruktur, sesuai dengan karakteristik pelaku usaha dan mekanisme pemungutan pajak.

PER-11/2025 secara garis besar mengatur bentuk, isi, tata cara pengisian, serta penyampaian SPT Masa PPN. Hal menarik dalam aturan ini adalah adanya klasifikasi tiga jenis SPT Masa PPN berdasarkan subjek pelaporannya. Hal ini diharapkan mampu mempermudah Wajib Pajak dalam menyampaikan kewajiban PPN sesuai dengan kondisi dan jenis kegiatan usaha mereka.

Tiga Jenis SPT Masa PPN Sesuai PER-11/2025

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-11/2025, berikut adalah tiga jenis SPT Masa PPN yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP):

• SPT Masa PPN untuk PKP Umum

• SPT Masa PPN untuk PKP dengan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

• SPT Masa PPN untuk Pemungut PPN dan Pihak Lain yang Bukan PKP

Rincian Dokumen SPT Masa PPN

Dalam Lampiran J PER-11/2025, DJP merinci format dan kelengkapan formulir yang wajib disampaikan oleh masing-masing kategori pelapor.

1. SPT Masa PPN untuk PKP Umum

SPT ini mencakup sejumlah formulir sebagai berikut:

• Induk SPT

• Formulir A1 – Daftar Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP)

• Formulir A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri

• Formulir B1 – Daftar Pajak Masukan atas Impor BKP dan JKP dari luar negeri

• Formulir B2 – Daftar Pajak Masukan dari pembelian dalam negeri

• Formulir B3 – Daftar Pajak Masukan Tidak Dikreditkan atau Mendapat Fasilitas

• Formulir C – Daftar PPN/PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain

• Kelengkapan tambahan seperti hasil penghitungan kembali Pajak Masukan serta dokumen penyerahan kendaraan bermotor

2. SPT Masa PPN untuk PKP dengan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan

Bagi PKP yang belum lama dikukuhkan atau memiliki omzet di bawah batas tertentu, DJP menyediakan skema pelaporan lebih sederhana. Berdasarkan Pasal 73 PER-11/2025, pelaporan mencakup:

• Induk SPT

• Formulir A1 dan A2

• Formulir B3

• Formulir C

• Dokumen tambahan terkait kendaraan bermotor

3. SPT Masa PPN untuk Pemungut dan Non-PKP

Kategori ini ditujukan bagi pihak seperti instansi pemerintah, BUMN, atau badan bukan PKP yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Mereka wajib menyampaikan:

• Induk SPT

• Formulir L1 – PPN/PPnBM yang dipungut oleh pemungut selain PKP

• Formulir L2 – PPN/PPnBM yang dipungut oleh pihak lain

Akses Pelaporan Melalui Coretax

Seluruh pelaporan SPT Masa PPN yang diatur dalam PER-11/2025 kini telah terintegrasi dalam sistem Coretax DJP. Aplikasi ini mempermudah pengisian, verifikasi, dan pengiriman dokumen secara daring.

DJP berharap pembaruan ini bisa menjadi langkah maju menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, adaptif, dan akomodatif terhadap dinamika kegiatan usaha di Indonesia. Wajib Pajak diimbau segera memahami ketentuan baru ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai aturan.

Untuk informasi teknis lebih lanjut, Wajib Pajak dapat mengakses salinan resmi PER-11/2025 melalui laman pajak.go.id atau berkonsultasi langsung dengan unit layanan DJP terdekat. (alf)

 

PBB Peringatkan Gagalnya Pajak Minimum Global akibat Penolakan Trump

IKPI, Jakarta: Upaya global untuk mewujudkan keadilan perpajakan internasional menghadapi tantangan serius setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menarik dukungan dari kesepakatan pajak minimum global. Dalam World Investment Report 2025 yang dirilis pada Kamis (19/6), badan PBB untuk perdagangan dan pembangunan (UNCTAD) mengungkapkan keprihatinan atas arah baru kebijakan AS yang berpotensi menggagalkan implementasi Pilar Dua OECD kerangka perpajakan global yang telah diadopsi oleh puluhan negara.

UNCTAD menyebut bahwa hingga saat ini, sedikitnya 49 negara, mayoritas negara-negara maju di Eropa, telah memasukkan ketentuan pajak minimum global ke dalam hukum nasional mereka. Pilar Dua, lebih dikenal dengan skema Global Anti-Base Erosion (GloBE), mewajibkan perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta untuk membayar tarif pajak efektif minimum sebesar 15% atas keuntungan di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Namun, hasil pemilihan presiden AS tahun ini membawa dinamika baru. Kemenangan Trump dan kebijakannya untuk menghentikan partisipasi AS dalam Pilar Dua dinilai UNCTAD sebagai ancaman langsung terhadap stabilitas dan keberlangsungan reformasi perpajakan internasional.

“Penarikan AS dari pembahasan Pilar Dua dan ancaman tindakan balasan terhadap negara-negara yang menerapkannya berpotensi mengubah arah reformasi perpajakan global yang tengah berlangsung,” tulis UNCTAD dalam laporannya dikutip, Jumat (20/6/2025).

Indonesia Tetap Jalan Terus

Di tengah gejolak global, Indonesia termasuk negara yang telah berkomitmen penuh terhadap penerapan pajak minimum global. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024, pemerintah Indonesia mengadopsi Pilar Dua dengan tiga instrumen utama: Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR).

DMTT dan IIR telah berlaku sejak 1 Januari 2025, sementara UTPR akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk menutup celah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan mencegah pengalihan laba ke negara-negara tax haven yang menawarkan tarif pajak sangat rendah atau bahkan nihil.

Trump: “Kesepakatan Ini Hambat Kepentingan Amerika”

Satu hari setelah resmi menjabat untuk periode 2025–2029, Presiden Trump menerbitkan memorandum yang menegaskan penarikan Amerika Serikat dari Kesepakatan Pajak Global. Ia menyatakan bahwa komitmen pemerintah sebelumnya tidak sah tanpa pengesahan dari Kongres AS.

“Setiap komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas nama Amerika Serikat tidak memiliki kekuatan hukum tanpa tindakan legislatif oleh Kongres,” tegas Trump dalam keterangan di laman resmi Gedung Putih.

Lebih lanjut, ia memandang bahwa kesepakatan pajak global OECD membuka celah bagi negara lain untuk “memajaki penghasilan Amerika secara ekstrateritorial,” yang menurutnya merugikan kepentingan nasional dan menggerus daya saing ekonomi Negeri Paman Sam.

Sebagai respons, Trump memerintahkan Menteri Keuangan AS dan Perwakilan Dagang AS (USTR) untuk melakukan investigasi terhadap kebijakan pajak di negara lain yang dianggap mendiskriminasi perusahaan asal AS. Ia juga meminta daftar tindakan balasan yang bisa diambil guna melindungi kepentingan korporasi dan pekerja AS dari “aturan pajak tidak adil.”

“Menteri Keuangan akan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden dalam 60 hari,” tulis memorandum tersebut.

Penolakan Amerika Serikat, sebagai ekonomi terbesar dunia, tentu menjadi pukulan bagi koalisi negara-negara yang selama ini mendorong sistem perpajakan internasional yang lebih adil. Meski demikian, UNCTAD menilai bahwa implementasi Pilar Dua tetap memiliki prospek cerah jika komunitas global tetap bersatu dan mengedepankan prinsip keadilan pajak lintas batas. (alf)

 

 

Cegah Penghindar Pajak, Filipina Siap Terapkan Standar Global Pelaporan Kripto CARF pada 2028

IKPI, Jakarta: Pemerintah Filipina bersiap menerapkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi aset digital. Menteri Keuangan Ralph Recto mengumumkan bahwa Filipina akan sepenuhnya mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) milik OECD pada tahun 2028, sebagai bagian dari upaya mencegah penghindaran pajak lintas negara dan membendung aliran dana gelap melalui aset kripto.

Dalam pernyataannya yang dikutip Inquirer, Recto menekankan pentingnya langkah ini di tengah makin meluasnya penggunaan mata uang digital dalam berbagai aktivitas ekonomi.

“Kita membutuhkan sistem yang lebih cepat dan lebih kuat untuk kolaborasi jika ingin mengalahkan penghindaran pajak dan transaksi gelap,” ujar Recto, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, Recto menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh transaksi kripto dikenai pajak secara adil. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada aktivitas keuangan yang luput dari pengawasan hanya karena bersifat digital atau lintas batas.

Adopsi CARF akan menjadi tonggak penting bagi Filipina dalam menyelaraskan diri dengan standar internasional. Framework ini dirancang oleh OECD bersama negara-negara anggota G20, bertujuan meningkatkan transparansi transaksi kripto yang selama ini dikenal sulit dilacak karena tidak bergantung pada sistem keuangan konvensional.

Dengan CARF, negara-negara peserta akan secara otomatis bertukar data perpajakan setiap tahun, termasuk informasi pemilik aset, nilai transaksi, serta platform yang digunakan. Mekanisme ini diharapkan bisa mengungkap praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan kerahasiaan dan fleksibilitas aset digital.

Filipina bergabung bersama gelombang negara-negara yang mulai serius membenahi regulasi kripto, tidak hanya sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai potensi risiko fiskal jika tidak diawasi secara ketat. (alf)

Wamenkeu: Penerimaan Pajak Bruto Mei 2025 Tetap Tumbuh Positif, Capai Rp895,77 Triliun

IKPI, Jakarta: Meskipun sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak bruto hingga akhir Mei 2025 tetap menunjukkan tren positif. Kinerja penerimaan pajak bruto berhasil menembus angka Rp895,77 triliun, sementara pajak neto tercatat sebesar Rp683,26 triliun atau setara 31,2% dari target APBN tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers APBN KiTA yang digelar di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Ia menekankan bahwa penerimaan bruto mencerminkan dinamika ekonomi secara menyeluruh, sedangkan penerimaan neto telah dikurangi dengan restitusi yang merupakan kewajiban pemerintah.

“Kami selalu sajikan data bruto dan netto. Namun, untuk mengukur kondisi ekonomi, indikator yang lebih tepat adalah bruto karena netto sudah dipotong restitusi,” ujar Anggito.

Pada Mei 2025, penerimaan pajak bruto tercatat Rp162,5 triliun, tumbuh tipis dibandingkan Mei 2024 yang sebesar Rp162,2 triliun. Pertumbuhan ini mencerminkan kinerja pajak yang tetap positif secara tahunan, meskipun secara bulanan mengalami penyesuaian seiring pola musiman.

Menurut Anggito, tren ini konsisten dengan pola penerimaan pajak sejak 2022, di mana puncak realisasi terjadi pada Maret dan April sebelum sedikit menurun di bulan Mei.

“Secara siklus, memang tren penerimaan bulanan menunjukkan puncak pada Maret-April dan melandai di Mei. Tapi secara keseluruhan, bruto masih tumbuh 5,2% dibanding tahun lalu,” ungkapnya.

Pertumbuhan penerimaan bulan Mei didorong oleh sejumlah faktor, seperti meningkatnya setoran angsuran PPh Badan dan lonjakan penerimaan PPh Pasal 26 dari dividen luar negeri, yang tahun ini lebih banyak dibayarkan pada akhir Mei dibanding April tahun lalu.

Selain itu, beberapa sektor ekonomi menjadi penyumbang utama pertumbuhan penerimaan pajak bruto, di antaranya sektor perbankan, ketenagalistrikan, pertambangan bijih logam, industri sawit, serta pengolahan tembakau.

Secara kumulatif, penerimaan pajak bruto periode Maret–Mei 2025 tercatat sebesar Rp596,8 triliun, naik 5,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp567,2 triliun.

Di tengah ketidakpastian global akibat gejolak geopolitik dan fluktuasi harga komoditas, pemerintah berharap capaian ini dapat memperkuat fondasi penerimaan negara dan menjaga daya tahan fiskal dalam menopang berbagai program prioritas nasional. (alf)

 

 

DJP Umumkan Downtime Layanan Pajak Sabtu Ini, Wajib Pajak Diminta Bersiap

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali akan melakukan pemeliharaan sistem teknologi informasi yang berdampak pada penghentian sementara seluruh layanan elektronik perpajakan. Downtime akan berlangsung pada Sabtu, 21 Juni 2025 mulai pukul 09.00 hingga 23.59 WIB.

Dalam pengumuman resminya, DJP menyatakan bahwa selama periode tersebut, wajib pajak, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), bank atau pos persepsi, serta aplikasi instansi lain tidak dapat mengakses layanan elektronik DJP, termasuk situs pajak.go.id.

“Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik DJP oleh Wajib Pajak (WP), pihak ketiga, baik PJAP, Bank/Pos Persepsi, maupun aplikasi instansi lainnya,” demikian isi pengumuman DJP seperti dikutip dari laman resminya.

Pihak DJP mengimbau masyarakat untuk mengatur ulang jadwal penggunaan layanan sebelum atau sesudah waktu yang telah ditentukan. Pemberitahuan ini, menurut DJP, bertujuan untuk memberikan waktu bagi para pengguna layanan agar tidak terdampak signifikan oleh gangguan sistem.

Pemeliharaan sistem ini disebut sebagai bagian dari upaya DJP dalam menjaga keandalan dan keamanan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung sistem perpajakan nasional. DJP secara berkala melakukan perbaikan sistem, dan selalu memberikan informasi melalui kanal resmi seperti situs pajak.go.id serta akun media sosialnya.

Diketahui, ini bukan kali pertama DJP melakukan pembaruan sistem dalam bulan ini. Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, DJP juga melakukan pemeliharaan yang sempat menyebabkan gangguan akses terhadap layanan elektronik perpajakan.

DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berharap pembaruan ini dapat meningkatkan kualitas layanan di masa mendatang. Layanan elektronik dipastikan akan kembali normal setelah pukul 23.59 WIB pada hari yang sama. (alf)

 

 

HUT ke-60: IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Mahasiswa Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), panitia menggelar rangkaian kegiatan edukatif dan kompetitif. Salah satunya adalah Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Mahasiswa, yang ditujukan untuk menggugah semangat generasi muda dalam memahami perpajakan nasional secara lebih mendalam.

Ketua Panitia HUT ke-60 IKPI, Nuryadin Rahman, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya ajang adu pengetahuan, tetapi juga bentuk kontribusi IKPI dalam menciptakan ekosistem edukasi pajak yang inklusif dan kompetitif di kalangan mahasiswa.

“Kami ingin mahasiswa dari berbagai jurusan dan perguruan tinggi merasakan semangat perayaan HUT IKPI yang edukatif, positif, dan kompetitif. Lomba ini terbuka luas bagi seluruh mahasiswa aktif di Indonesia,” ujar Nuryadin, Jumat (20/6/2025).

Jadwal Lomba dan Tahapan

Lomba akan dilaksanakan dalam beberapa tahap dengan rincian sebagai berikut:

• Pendaftaran: 20 Juni – 19 Juli 2025

• Penyisihan (Online): 28 Juli 2025

• Best of Three (Online): 11 Agustus 2025

• Babak Final (Offline): 25 Agustus 2025

Hadiah Menggiurkan

Total hadiah puluhan juta rupiah telah disiapkan:

• Juara 1: Sertifikat + Uang Tunai Rp15.000.000

• Juara 2: Sertifikat + Uang Tunai Rp9.000.000

• Juara 3: Sertifikat + Uang Tunai Rp6.000.000

Seluruh peserta juga akan mendapatkan sertifikat partisipasi sebagai bentuk apresiasi.

Syarat dan Ketentuan

• Terbuka untuk mahasiswa D3/D4/S1 dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

• Usia maksimal adalah setara mahasiswa tingkat akhir dan belum memiliki sertifikat konsultan pajak.

• Setiap tim terdiri dari 3 mahasiswa dari perguruan tinggi yang sama, dan satu kampus boleh mengirimkan lebih dari satu tim.

• Peserta wajib melampirkan fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih berlaku, dan latar belakang jurusan bebas.

• Biaya pendaftaran: Rp150.000 per tim.

Informasi dan Pendaftaran

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi:

• Ratih Kumala (0812-9490-9022)

• Ratri Widiyanti (0812-8170-8598)

Dengan lomba ini, IKPI berharap dapat menanamkan semangat kepatuhan pajak dan memperkuat pemahaman generasi muda terhadap sistem perpajakan nasional.

“Jika kamu mahasiswa yang tertarik pada dunia pajak, ini saatnya unjuk gigi! Daftarkan timmu sekarang dan jadilah bagian dari sejarah HUT ke-60 IKPI,” ujarnya. (bl)

AOTCA Luncurkan Website Baru, Anggota IKPI Diminta Kontribusi Artikel dan Informasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA), Ruston Tambunan, secara resmi mengumumkan peluncuran tampilan baru situs web resmi AOTCA di alamat www.aotca.org. Dengan desain modern dan navigasi yang lebih ramah pengguna, situs ini dilengkapi berbagai fitur strategis untuk menunjang kolaborasi dan pertukaran informasi perpajakan di kawasan Asia-Oseania.

Website baru ini menyajikan beragam fitur penting, seperti direktori anggota, berita pajak terkini, publikasi, kalender kegiatan, materi presentasi, dan Portal Kontribusi. Salah satu sorotan utama adalah hadirnya Global Tax Advisers Platform (GTAP)—sebuah platform internasional yang mewadahi 700.000 tax advisers dari Eropa, Asia, dan Afrika.

Dijelaskannya, GTAP sendiri merupakan hasil kolaborasi tiga organisasi pendiri: AOTCA, CFE Tax Advisers Europe, dan WAUTI Afrika. Platform ini juga menampilkan berbagai opinion statement dan publikasi dari GTAP.

Ruston menekankan bahwa peluncuran website ini bukan sekadar penyegaran tampilan, melainkan “langkah nyata menuju keterbukaan informasi, kolaborasi yang lebih erat, dan penyebaran pengetahuan perpajakan yang bermanfaat bagi seluruh asosiasi anggota AOTCA.”

Sebagai presiden AOTCA, Ruston mengajak seluruh asosiasi anggota AOTCA—yang terdiri dari 19 asosiasi di 17 negara kawasan Asia-Oseania—untuk aktif berkontribusi. Khusus kepada anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), ia menyerukan agar mendorong partisipasi anggotanya dengan mengirimkan artikel, berita kegiatan, maupun informasi terbaru perpajakan dari Indonesia.

“Saya berharap website AOTCA dapat menjadi etalase pengetahuan dan sinergi, serta jendela yang menunjukkan peran penting AOTCA dalam mendorong reformasi dan integrasi pajak di kawasan Asia-Oseania, sekaligus berkontribusi aktif dalam perkembangan sistem perpajakan global,” ujarnya.

Kontribusi dapat dikirimkan melalui email ke Sekretariat AOTCA atau langsung diunggah melalui Portal Kontribusi yang tersedia di situs tersebut. Inisiatif ini diharapkan menjadikan website AOTCA sebagai pusat informasi dan kolaborasi perpajakan yang dinamis, inklusif, dan mencerminkan semangat profesionalisme para konsultan pajak di Asia-Oseania. (bl)

DJP Lantik 175 Eselon III: Ini Nama dan Jabatannya

IKPI, Jakarta: Dalam upaya memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan kinerja perpajakan nasional, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sigit Danang Djoyo, secara resmi melantik 175 pejabat administrator (Eselon III) di lingkungan DJP Kementerian Keuangan. Pelantikan ini berlangsung secara hybrid, menggabungkan kehadiran fisik dan virtual, pada Jumat pagi (20/6/2025) di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Pelantikan ini mengacu pada Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-51/SJ/SJ.5/2025 tertanggal 19 Juni 2025, sebagai tindak lanjut dari kebutuhan organisasi terhadap percepatan pelayanan dan penguatan manajerial di lingkungan DJP.

Dalam sambutannya, Sigit Danang menekankan pentingnya segera beradaptasi dan menjalankan tugas sesuai amanah jabatan masing-masing. “Setiap jabatan membawa tanggung jawab strategis. Jangan tunda pekerjaan. Segera pahami peran, bangun tim, dan berikan yang terbaik bagi institusi dan masyarakat,” ujarnya.

Dari total pejabat yang dilantik, 9 orang mengisi jabatan lintas unit (Antarunit Eselon I), sementara 166 pejabat lainnya mengisi posisi di lingkungan internal DJP (Internal Unit Eselon I).

Pelantikan ini menjadi bagian dari rotasi, mutasi, dan promosi yang rutin dilakukan guna menjamin dinamika organisasi tetap berjalan selaras dengan tantangan reformasi perpajakan dan transformasi digital yang sedang dijalankan DJP.

Ini daftar nama pejabat dan posisi barunnya:

 

en_US