Pajak Masih Jadi Motor APBN 2026, Sri Mulyani Akui Target Tumbuh 13,5% Cukup Ambisius

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dirancang sebagai instrumen utama untuk memperkuat fondasi pembangunan nasional. Dalam paparannya pada Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan di Jakarta, Jumat (25/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa sektor perpajakan kembali menjadi motor utama penerimaan negara.

Postur RAPBN 2026 menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 triliun, tumbuh 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen. Sri Mulyani mengakui bahwa target tersebut sangat menantang.

“Untuk penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun itu artinya harus tumbuh 13,5%. Itu cukup tinggi dan ambisius,” ujar Menkeu, Jumat (15/8/2025).

Selain pajak, pemerintah juga mengandalkan penerimaan kepabeanan dan cukai yang ditaksir Rp334,3 triliun, naik 7,7 persen. Namun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru terkoreksi 4,7 persen menjadi Rp455 triliun, terutama akibat berkurangnya setoran dividen BUMN.

Sementara pada sisi belanja, pemerintah menyiapkan Rp3.786,5 triliun, naik 7,3 persen dari outlook 2025. Belanja kementerian/lembaga melonjak signifikan 17,5 persen menjadi Rp1.498,3 triliun, sedangkan belanja non-KL naik 18 persen menjadi Rp1.638,2 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendanai agenda prioritas Presiden, mulai dari ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hingga pertahanan dan percepatan investasi.

Dengan postur itu, defisit APBN 2026 diperkirakan sebesar Rp638,8 triliun atau 3,5 persen dari PDB, lebih rendah dari defisit tahun sebelumnya. Defisit primer juga makin terkontrol dengan perkiraan Rp39,4 triliun.

Menurut Sri Mulyani, keberhasilan menjaga kesehatan APBN sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mengamankan target perpajakan. “Kita akan terus menjaga agar APBN tetap bisa sehat,” pungkasnya. (alf)

 

 

 

 

Kanwil Perbendaharaan Bekali UMKM Sulbar Ekspor dengan Literasi Pajak

IKPI, Jakarta: Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong UMKM lokal agar mampu menembus pasar internasional dengan bekal literasi perpajakan yang memadai. Upaya ini diwujudkan lewat Workshop Persiapan Ekspor dan Literasi Perpajakan UMKM yang digelar bersama Dinas Koperindag Sulbar dan Rumah BUMN BNI Mamuju pada Jumat (15/8/2025).

Workshop yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Perbendaharaan tersebut menyasar UMKM potensial ekspor, khususnya pelaku usaha madu dan aren. Agenda ini juga merupakan bagian dari program Quick Wins Sulbar Berdaya yang diinisiasi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

Kepala Bidang P2A Kanwil Perbendaharaan, Taufik Damhuri, menegaskan bahwa literasi pajak harus menjadi bagian dari strategi ekspor UMKM.

“Produk boleh berkualitas, tapi keberlanjutan usaha ditopang oleh kepatuhan administrasi, termasuk pajak. Ekspor harus menguntungkan sekaligus tertib fiskal,” ujarnya saat membuka acara.

Materi pertama menghadirkan Muh. Rusdin dari Dinas Koperindag Sulbar yang memaparkan strategi persiapan ekspor, termasuk pemenuhan standar produk seperti sertifikasi halal, BPOM, SNI, HACCP, dan food grade. Ia menekankan pentingnya konsistensi kualitas serta kemitraan dengan buyer internasional.

Pada sesi berikutnya, narasumber dari Kanwil Perbendaharaan mengulas aspek perpajakan yang wajib dipahami UMKM ekspor. Mulai dari pencatatan keuangan sederhana, pelaporan SPT Tahunan, hingga insentif fiskal yang bisa dimanfaatkan.

“Banyak fasilitas pajak yang justru memberi keuntungan bagi UMKM. Kalau dipahami dengan baik, pajak tidak akan menjadi beban, melainkan penopang daya saing,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, UMKM Golla Mandar menyampaikan harapan agar ada pendampingan berkelanjutan. Mereka menekankan perlunya dukungan teknis dan akses pasar sehingga UMKM Sulbar benar-benar bisa merealisasikan ekspor perdana.

Workshop ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan task force kolaboratif antara Kemenkeu, Koperindag, dan Rumah BUMN BNI. Tim ini akan mendampingi UMKM hingga proses ekspor berjalan, sekaligus memastikan pelaku usaha tetap patuh pada kewajiban perpajakan.

Dengan semangat “Sulbar Berdaya Go Global”, Kanwil Perbendaharaan menargetkan UMKM Sulbar tidak hanya siap menembus pasar dunia, tetapi juga menjadi kontributor fiskal yang kuat bagi pembangunan daerah maupun nasional. (alf)

 

 

Modi Umumkan Reformasi Besar GST, Harga Kebutuhan Pokok Bakal Turun

IKPI, Jakarta: Perdana Menteri India Narendra Modi mengumumkan rencana reformasi besar-besaran terhadap sistem Goods and Services Tax (GST) saat menyampaikan pidato Hari Kemerdekaan ke-79 di Red Fort, New Delhi, Jumat (15/8/2025).

Dalam sambutannya, Modi menegaskan pemerintah akan menurunkan tarif GST pada Oktober mendatang, bertepatan dengan perayaan Diwali. Kebijakan itu ditujukan untuk meringankan beban pajak masyarakat sekaligus menurunkan harga barang kebutuhan sehari-hari.

“Selama delapan tahun terakhir, kami telah menyederhanakan sistem GST. Kini saatnya melakukan tinjauan menyeluruh, dan reformasi baru akan kami umumkan menjelang Diwali,” ujar Modi, dikutip dari India Today.

Pemerintah India menilai struktur GST saat ini terlalu rumit, dengan banyak lapisan tarif yang menyulitkan pelaku usaha maupun masyarakat umum. Untuk itu, sebuah panitia khusus yang melibatkan menteri keuangan negara bagian telah dibentuk guna merancang penyederhanaan sistem.

Salah satu langkah utama adalah penghapusan tarif 12 persen dan pemindahan sebagian besar barang dari kategori tersebut ke tarif 5 persen. Perubahan ini diperkirakan akan membuat harga makanan kemasan, pakaian, hingga jasa hotel lebih murah.

“Ini akan menjadi hadiah Diwali bagi rakyat. Barang kebutuhan pokok akan lebih terjangkau, sementara pajak yang dibayar masyarakat berkurang drastis,” kata Modi, dilansir NDTV.

Meski kebijakan itu berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga 500 miliar rupee (sekitar Rp92,2 triliun), pemerintah optimistis peningkatan konsumsi dan aktivitas ekonomi mampu menutup potensi kekurangan tersebut.

Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (MSME), reformasi ini disebut akan menjadi angin segar karena memberi ruang efisiensi sekaligus memperluas daya saing pasar. “MSME akan sangat diuntungkan, produk kebutuhan harian lebih murah, dan ekonomi kita semakin kuat,” tambah Modi.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah India untuk memperluas partisipasi wirausaha, merangsang pertumbuhan konsumsi domestik, serta menjaga momentum ekonomi menjelang musim perayaan besar nasional. (alf)

 

Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 17 Desember 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Program ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi.

“Gunakanlah momentum ini sebaik mungkin. Saya juga meminta jajaran terkait bekerja ekstra agar pelayanan semakin mudah diakses masyarakat,” ujarnya saat peluncuran program di Palembang, Sabtu (15/8/2025).

Dalam program tersebut, pemilik kendaraan mendapatkan sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, merinci ada empat jenis keringanan yang diberikan. Selain bebas tunggakan dan sanksi administratif PKB, masyarakat juga terbebas dari pajak progresif serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

“Bagi yang menunggak, cukup bayar pajak satu tahun, sedangkan kewajiban tahun-tahun lalu akan dihapuskan,” jelasnya.

Rizwan menambahkan, pemutihan ini diharapkan tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

“Tujuan lainnya adalah meningkatkan kesadaran wajib pajak dan memperbarui basis data kendaraan bermotor di Sumsel,” tegasnya. (alf)

 

IKPI Imbau Kenaikan PBB-P2 Disertai Edukasi dan Komunikasi ke Masyarakat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menanggapi maraknya protes warga terkait tingginya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah. Menurutnya, kenaikan pajak daerah tersebut memang memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dasar hukumnya ada, tapi yang penting adalah komunikasi politik kepada warga kota dan kabupaten. Jangan sampai tiba-tiba naik sekian persen tanpa penjelasan. Perlu edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami alasan kenaikan tersebut,” ujar Vaudy di usai pelaksanaan Gowes IKPI 2025 di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Vaudy menekankan bahwa pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran kenaikan. Ia juga mengingatkan bahwa PBB-P2 hanyalah salah satu jenis pajak daerah, sehingga pemda sebaiknya mengoptimalkan potensi penerimaan asli daerah dari sektor lain yang diatur undang-undang.

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono mengingatkan agar kepala daerah menggunakan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat secara bijak.

“Kalau mau menaikkan, lakukan secara wajar supaya masyarakat tetap mampu membayar. Jangan sampai target penerimaan besar, tapi beban ke warga juga besar,” katanya.

Vaudy mencontohkan, ada daerah yang menaikkan PBB hingga 250 persen, bahkan ada yang mencapai 1.000 persen. “Perbedaan itu bisa karena perubahan tarif, kenaikan besaran NJKP, dan atau karena NJOP yang terlampau lama tidak naik. Shg begitu dinaikkan terasa oleh masyarakat.”

Apapun alasannya, intinya edukasi dan sosialisasi itu sangat penting, jauh-jauh hari sebelum kenaikan berlaku,” tegasnya.

Selain membahas pajak, Vaudy juga mengungkapkan rencana IKPI menggelar Fun Run dan Half Marathon pada tahun depan. Ia mengajak semua pihak, termasuk jurnalis, untuk terus menyebarkan informasi positif tentang perpajakan. “Pajak ini membiayai lebih dari 80 persen APBN kita. Meski manfaatnya tidak langsung dirasakan seperti retribusi pasar, hasilnya bisa dinikmati dalam bentuk infrastruktur yang bermanfaat hingga anak cucu kita,” pungkasnya. (bl)

Dedi Mulyadi Imbau Kabupaten/Kota di Jabar Hapus Tunggakan PBB

IKPI, Jakarta: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak seluruh kepala daerah di provinsinya untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan sebelumnya. Seruan ini ia sampaikan melalui surat resmi kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

“Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada yang segera menyusul. Bekasi nanti akan menindaklanjuti surat yang saya kirimkan,” ujar Dedi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/8/2025).

Sejumlah daerah seperti Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka tercatat sudah menghapuskan tunggakan PBB warganya. Menurut Dedi, langkah ini tidak akan merugikan pendapatan daerah. Sebaliknya, potensi penerimaan justru bisa meningkat karena penunggak pajak lama biasanya sulit ditagih. “Konsepnya mirip dengan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Dedi menegaskan, kebijakan ini bersifat imbauan. Jika ada daerah yang tidak menjalankannya, ia menyerahkan penilaian kepada masyarakat.

Selain soal tunggakan, Dedi juga menyoroti lonjakan PBB di Kota Cirebon yang mencapai 1.000 persen. Setelah berdiskusi dengan Wali Kota Effendi Edo, disepakati bahwa aturan tersebut akan dibatalkan. “Peraturan itu dibuat saat kota dipimpin oleh pejabat sementara. Karena sudah berjalan tahun ini, pembatalannya akan berlaku mulai APBD 2026,” kata mantan Bupati Purwakarta itu.

Dedi menambahkan, sejauh ini kenaikan PBB signifikan baru terdeteksi di Kota Cirebon. Namun, ia tetap mengingatkan daerah lain agar bijak menetapkan tarif pajak.

Fenomena penghapusan atau keringanan PBB ini tidak hanya terjadi di Jawa Barat. Beberapa daerah di luar provinsi juga mengambil langkah serupa demi meringankan beban warga. (alf)

 

 

 

 

 

KPP Denpasar Barat Edukasi Investor Asing Soal Aturan Pajak di Indonesia

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Bali, menggelar kegiatan edukasi bagi investor asing dan warga negara asing (WNA) yang berusaha atau memperoleh penghasilan di Indonesia. Tujuannya, agar para pelaku usaha asing memahami kewajiban perpajakan sesuai ketentuan hukum di tanah air.

Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, menegaskan pentingnya kepatuhan pajak bagi seluruh wajib pajak, termasuk WNA. “Saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri WNA pelaku usaha, perwakilan usaha asing, hingga individu yang berada di wilayah hukum Indonesia, khususnya Denpasar, dan memperoleh penghasilan di Bali.

Dua penyuluh pajak, Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo, dihadirkan untuk memberikan penjelasan teknis. Desriana memaparkan bahwa WNA maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi kriteria, antara lain tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun atau memiliki niat menetap.

“Untuk badan usaha, status SPDN berlaku bagi yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Namun ada pengecualian, misalnya unit tertentu dari badan pemerintah yang sumber dananya berasal dari APBN atau APBD,” jelasnya.

Sementara itu, Edi Prasetyo mengingatkan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas. Ia juga memaparkan prosedur pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk persyaratan administrasi dan survei lapangan.

“Tidak semua wajib pajak bisa menjadi PKP. Jika syaratnya tidak terpenuhi, permohonan akan ditolak,” tegasnya.

Hingga paruh pertama 2025, penerimaan pajak di Bali tercatat mencapai Rp7,62 triliun, atau tumbuh 11,50 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp6,83 triliun. (alf)

 

 

 

 

Ekonom: Target Tax Ratio 16% Prabowo Sulit Dicapai

IKPI, Jakarta: Target ambisius Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong rasio pajak (tax ratio) Indonesia hingga 16% dinilai masih sulit tercapai dalam waktu dekat. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan bahwa selama satu dekade terakhir, rasio pajak Indonesia tak pernah menembus angka 11%.

“Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah sudah mencoba berbagai terobosan, mulai dari Tax Amnesty hingga peluncuran sistem Coretax. Namun, faktanya rasio pajak tetap belum mampu bergerak jauh dari angka 10%,” ujarnya dikutip, Sabtu (16/8/2025).

Yusuf menilai, perbaikan administrasi perpajakan menjadi kunci jika pemerintah ingin mendekati target tersebut. Ia mengingatkan, meski Coretax sempat disebut otoritas sebagai game changer, pelaksanaannya yang tergesa-gesa justru memunculkan kendala bagi wajib pajak.

“Akhirnya DJP pun menyediakan sistem alternatif di luar Coretax untuk pelaporan,” tambahnya.

Selain pembenahan sistem, Yusuf mendorong pemerintah memperkuat sektor-sektor ekonomi yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, keberhasilan target tax ratio tak hanya ditentukan oleh kebijakan fiskal, tetapi juga oleh kemampuan menggerakkan roda ekonomi secara lebih luas.

Ambisi tax ratio 16% ini pertama kali disampaikan Prabowo pada Maret 2024, saat masih menjadi calon presiden. Saat itu ia membandingkan posisi Indonesia yang hanya di kisaran 10% terhadap PDB, jauh di bawah Malaysia, Thailand, dan Kamboja yang mampu mencapai 16–18%. Prabowo optimistis kenaikan ke level tersebut dapat dicapai melalui efisiensi anggaran dan optimalisasi penerimaan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan target tax ratio sebesar 10,47% pada 2026. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sejak 2022, namun masih jauh dari ambisi yang diusung Presiden. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tax ratio tercatat 10,39% pada 2022, 10,31% pada 2023, dan 10,08% pada 2024. Tahun ini diperkirakan turun tipis menjadi 10,03%, sebelum naik kembali sesuai target pada 2026. (alf)

 

Klinik Pajak Badora Dipadati Perwakilan Negara Asing

IKPI, Jakarta: Puluhan perwakilan negara asing dan organisasi internasional memadati klinik pajak yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing di sela kegiatan Handbook of Policies and Guidelines for Foreign Mission in Indonesia di Double Tree by Hilton Jakarta, Bintaro Jaya, Rabu (13/8/2025).

Kepala KPP Badan dan Orang Asing (Badora) Natalius menjelaskan, pihaknya mengirimkan dua petugas khusus untuk memberikan layanan langsung kepada para peserta, yang terdiri dari jajaran Direktorat Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional.

“Kami ingin memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh tentang hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus mempererat kerja sama yang sudah terjalin,” ujarnya.

Dua petugas tersebut, Penyuluh Pajak Muda Prasida Nurul Husna dan Pelaksana Pradita Maharani, melayani peserta sejak pukul 11.00 WIB hingga sore hari. Layanan yang diberikan mencakup konsultasi pendaftaran dan perubahan data, pengajuan surat keterangan bebas pajak, hingga restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Prasida, kegiatan ini diprakarsai Direktorat Fasilitas Diplomatik (Fasdip) Kemenlu yang sejak 2023 telah menerbitkan handbook panduan layanan keprotokoleran dan kekonsuleran, termasuk bagian khusus tentang perpajakan.

“Pemutakhiran informasi sangat diperlukan agar perwakilan negara asing dan organisasi internasional memperoleh referensi terbaru terkait prosedur dan fasilitas yang tersedia,” jelasnya dikutip, Sabtu (16/8/2025).

Sementara itu, Pradita menambahkan bahwa kehadiran KPP Badan dan Orang Asing sebagai focal point memudahkan peserta mendapatkan solusi atas kendala administrasi pajak, khususnya Nomor Identitas Perpajakan (NIP), fasilitas pembebasan, dan pengembalian pajak.

“Meski bukan subjek pajak, administrasi perpajakan mereka tetap terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing,” katanya.

Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan komunitas diplomatik di Indonesia, sekaligus memastikan pelayanan yang cepat, akurat, dan responsif. (alf)

 

 

 

 

Prabowo Tegaskan Pajak Harus Jadi Instrumen Keadilan

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan pajak ke depan harus berpihak pada prinsip keadilan dan pemerataan. Dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 di Sidang Pembukaan Masa Sidang DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025), ia menekankan pajak sebagai sarana redistribusi pendapatan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Pajak adalah instrumen untuk keadilan, untuk redistribusi pendapatan. Yang kaya bayar pajak, yang tidak mampu dibantu,” kata Prabowo.

Presiden menyatakan penerimaan pajak akan terus ditingkatkan tanpa mengganggu iklim investasi. Insentif fiskal tetap diberikan secara terarah untuk mendukung sektor-sektor strategis yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

Prabowo juga menegaskan bahwa APBN harus dikelola secara sehat dan kredibel melalui optimalisasi pendapatan, penguatan kualitas belanja, serta inovasi pembiayaan. Ia menilai roda perekonomian tidak boleh hanya mengandalkan APBN, melainkan harus melibatkan Danantara dan sektor swasta sebagai penggerak utama.

“Kita akan terus mendorong skema pembiayaan kreatif… sehingga tidak semua harus bergantung pada APBN,” ujarnya.

RAPBN 2026 menargetkan pendapatan negara Rp3.147,7 triliun dengan belanja Rp3.786,5 triliun. Defisit diperkirakan Rp638,8 triliun atau 2,48% dari PDB. Anggaran difokuskan pada delapan prioritas, mulai dari ketahanan pangan, ketahanan energi, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan desa, koperasi, UMKM, pertahanan semesta, serta percepatan investasi, perdagangan, dan perumahan. (alf)

 

 

 

 

 

en_US