Pelantikan Pengurus IKPI se-DKI Jakarta Berlangsung Sukses, Dihadiri Kanwil DJP

IKPI, Jakarta: Pelantikan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) periode 2024-2029 di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (13/2/2025) berlangsung dengan sukses. Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang berasal dari tujuh cabang IKPI se-DKJ serta mitra kerja strategis.

Ketua Panitia Pelantikan Hery Juwana menyampaikan, bahwa kehadiran perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-DKI Jakarta di acara tersebut menunjukkan eratnya hubungan kerja sama antara IKPI dan DJP dalam mendukung penerimaan negara.

“DJP menganggap kita sebagai mitra yang tidak hanya membantu dalam penerimaan pajak, tetapi juga dalam sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya di lokasi acara.

Dalam acara ini lanjut Hery, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Farid Bahtiar, juga turut hadir dan memberikan sambutan. Menurut Hery, kepala Kanwil menekankan pentingnya kolaborasi antara IKPI dan DJP tidak hanya di Jakarta Barat, tetapi juga di seluruh Indonesia.

“Kami berharap IKPI dapat terus berperan aktif dalam membantu negara meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, baik formal maupun material,” ungkapnya.

Persiapan dan Kolaborasi

Menurut Hery, pelaksanaan acara ini melibatkan sekitar 30 panitia dari tujuh cabang IKPI di DKJ, yaitu Bekasi, Depok, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. “Kami aktif mengadakan rapat mingguan sejak Januari untuk memastikan kesuksesan acara ini,” ujarnya.

Ke depan, IKPI Pengda DKJ berharap kolaborasi dengan mitra kerja tidak hanya terbatas pada DJP, tetapi juga dengan berbagai pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), UMKM, serta perbankan. Beberapa bank, seperti OCBC, telah menggandeng IKPI dalam memberikan sosialisasi perpajakan kepada nasabahnya.

“Harapan kami, koordinasi dan kerja sama ini dapat semakin erat, sehingga IKPI dapat terus berkontribusi dalam mendukung penerimaan negara,” ujarnya. (bl)

DJP Resmi Izinkan Seluruh PKP Gunakan e-Faktur

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengizinkan seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk kembali menggunakan aplikasi e-Faktur dalam pembuatan faktur pajak mulai 12 Februari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan bahwa PKP dapat membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host, kecuali PKP yang telah ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 dan perubahannya. Sebelumnya, berdasarkan KEP-24/PJ/2025 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025, penggunaan e-Faktur hanya diperbolehkan bagi PKP yang menerbitkan minimal 10 ribu faktur pajak per bulan.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa PKP tetap dapat menggunakan Coretax dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) untuk membuat faktur pajak melalui modul di Portal Wajib Pajak. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum, Iwan Juniardi, yang menekankan bahwa e-Faktur hanyalah tambahan channel dalam pembuatan faktur pajak.

Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap harus dilakukan melalui core tax, sesuai dengan kebijakan DJP.

Hasil RDP dengan Komisi XI DPR

Keputusan ini diambil setelah DJP menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR pada 10 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta DJP untuk kembali memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai langkah mitigasi terhadap penerapan core tax, yang masih dalam tahap penyempurnaan.

“Komisi XI DPR juga meminta DJP agar tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakannya akibat gangguan teknis penggunaan Coretax sejak 1 Januari 2025,” ujar Misbakhun.

Di hari yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa penerapan Coretax tidak ditunda, melainkan tetap dijalankan secara paralel dengan berbagai fitur layanan, termasuk e-Faktur.

“DJP akan segera menindaklanjuti hasil RDP dengan Komisi XI DPR dan memastikan layanan perpajakan tetap berjalan dengan baik,” kata Dwi.

Dengan keputusan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih fleksibel dalam pembuatan faktur pajak, baik melalui e-Faktur maupun Core tax, guna mendukung kelancaran sistem administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)

 

Pajak Tenant di IKN Gratis, Pemerintah mau Tarik Banyak Investor

IKPI, Jakarta: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengumumkan kebijakan pembebasan pajak bagi pelaku usaha yang membuka tenant di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kebijakan ini berlaku selama satu hingga dua tahun guna menarik lebih banyak investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan baru tersebut.

“Kalau ada yang berjiwa entrepreneur, kami akan sangat bahagia kalau ada yang mau masuk ke sini (IKN). Kalau yang di tenant ini, sementara satu dua tahun kami gratiskan pajaknya,” ujar Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Saat ini, sebanyak 42 tenant telah beroperasi di IKN, tersebar di lantai dasar rumah susun (Rusun) atau apartemen serta gedung Kementerian Koordinator. Tenant-tenant ini menawarkan berbagai layanan bagi pengunjung, termasuk kafe, minimarket, dan restoran.

Basuki menjelaskan bahwa OIKN telah mengadopsi strategi yang sebelumnya diterapkan oleh Balikpapan Superblock (BSB), di mana pusat perbelanjaan tersebut memberikan insentif kepada tenant besar agar bersedia membuka usaha di lokasi mereka. “Saya belajar dari Superblock di Balikpapan. Ternyata saat mereka mengundang tenant seperti Starbucks, justru Superblock yang membayar agar mereka mau masuk. Kami mencoba hal serupa dengan menggratiskan pajak,” jelasnya.

Dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke IKN yang mencapai 60 ribu orang pada Januari 2025, maka OIKN optimistis kebijakan ini akan menarik lebih banyak pelaku usaha. Bahkan, saat ini sudah ada 48 tenant yang mulai masuk ke IKN, dan pembangunan rumah makan Padang sedang berlangsung untuk memenuhi kebutuhan kuliner masyarakat.

“Kunjungan ke IKN sangat besar, terutama di akhir pekan. Saat ini sudah ada rumah makan Padang yang dibangun, tetapi rumah makan Sunda masih belum ada,” kata Basuki.

Pemerintah berharap dengan adanya insentif pajak ini, pelaku usaha semakin terdorong untuk berinvestasi di IKN, sehingga ekosistem bisnis di ibu kota baru dapat berkembang pesat dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. (alf)

Banggar DPR Dorong DJP Tingkatkan Efektivitas Pungutan Pajak Digital

IKPI, Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih belum efektif dalam memungut pajak dari transaksi digital di Indonesia, meskipun sektor ini memiliki potensi penerimaan yang sangat besar.

Anggota Banggar dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Temasek dan Google, transaksi digital di Indonesia termasuk e-commerce, kripto, dan peer-to-peer (P2P) lending telah mencapai sekitar Rp 2.200 triliun per tahun. Jika pajaknya dapat dioptimalkan, negara berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp 250 triliun per tahun.

“Ini bukan angka yang kecil. Tetapi sampai dengan hari ini kita belum pernah bisa efektif untuk menarik pajak ini,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Sebagai perbandingan, DJP Kementerian Keuangan mencatat bahwa sejak 2020 hingga 2024, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital baru mencapai Rp 32,32 triliun. Angka tersebut terdiri dari:

• PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp 25,35 triliun

• Pajak kripto: Rp 1,09 triliun

• Pajak fintech (P2P lending): Rp 3,03 triliun

Dengan potensi yang begitu besar, Banggar DPR mendorong DJP untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di sektor digital agar dapat memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. (alf)

IKPI Medan Rayakan Imlek 2025 dengan Bakti Sosial di Vihara Citta Kusala Kshanti

IKPI, Medan: Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menggelar perayaan Imlek 2025 dengan aksi bakti sosial di Vihara Citta Kusala Kshanti, Komplek Platina Asri Residence, Medan. Acara yang berlangsung pada Sabtu (25/1/2025) ini menjadi bukti nyata komitmen IKPI Medan dalam menebarkan kasih kepada masyarakat yang membutuhkan serta mempererat hubungan antaranggota dengan berbagai komunitas.

Kegiatan yang penuh makna ini dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Medan Ebenezer Simamora, didampingi jajaran pengurus lainnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Pony, Wakil Ketua II IKPI Medan, bersama Anastasia Adrian selaku Koordinator Bidang Sosial, bertanggung jawab atas penyiapan paket sembako dan koordinasi dengan pihak vihara. Partisipasi aktif anggota IKPI, komunitas vihara, dan masyarakat sekitar menjadikan acara ini lebih dari sekadar perayaan, melainkan juga momen refleksi dan kepedulian terhadap sesama.

Doa Bersama dan Pembagian Sembako

Bakti sosial ini dihadiri oleh 138 orang, terdiri dari 21 anggota IKPI Medan, 15 anggota vihara, 2 biksuni, dan 100 penerima sembako. Kegiatan diawali dengan doa bersama, yang dipimpin oleh dua biksuni, sebagai harapan agar tahun baru membawa keberkahan. Anggota IKPI Medan yang berasal dari berbagai latar belakang turut mengikuti prosesi doa dengan khidmat, mencerminkan nilai toleransi dan kebersamaan dalam perayaan Imlek.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Setelah sesi perkenalan dan pengenalan organisasi, IKPI Cabang Medan melaksanakan aksi sosial dengan membagikan 100 paket sembako kepada keluarga yang membutuhkan.

Paket tersebut berisi beras, mi instan, gula putih, dan telur, diharapkan dapat meringankan kebutuhan sehari-hari penerima. Selain itu, 100 angpao juga diberikan sebagai simbol keberuntungan dan kesejahteraan di tahun yang baru. Kue keranjang, yang melambangkan keharmonisan dan kemakmuran dalam budaya Tionghoa, turut dibagikan untuk semakin menghidupkan suasana perayaan.

Menebar Kasih dan Solidaritas

Ebenezer Simamora menegaskan, bahwa kegiatan ini bukan hanya tentang berbagi bantuan, tetapi juga membangun ikatan sosial yang lebih kuat di tengah masyarakat. “Imlek bukan sekadar perayaan budaya, tetapi juga momentum untuk menebarkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Hal senada juga disampaikan oleh para pengurus dan anggota IKPI Medan yang menekankan bahwa aksi sosial ini merupakan bentuk nyata dari semangat kebersamaan dan solidaritas. Sekecil apa pun kontribusi yang diberikan, jika dilakukan dengan ketulusan, dapat membawa kebahagiaan bagi mereka yang menerima.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, acara ditutup dengan makan bersama di vihara, menciptakan suasana hangat dan akrab antara anggota IKPI dan komunitas vihara. Kebersamaan dalam momen sederhana ini menjadi pengingat bahwa makna sejati dari Imlek adalah berbagi kebahagiaan dan mempererat tali persaudaraan.

Dengan terselenggaranya bakti sosial ini, Ebenezer menegaskan bahwa IKPI Medan berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam kegiatan sosial yang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Perayaan Imlek kali ini bukan hanya menjadi simbol tradisi, tetapi juga bukti nyata bahwa kepedulian dan solidaritas adalah nilai yang harus terus dijaga dan diwariskan. (bl)

 

Ekonom: Ekonomi Belum Stabil, Pemerintah Jangan Paksakan Penerimaan Pajak 2025

IKPI, Jakarta: Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menilai upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak perlu dilakukan, namun kondisi perekonomian saat ini kurang mendukung kebijakan perpajakan yang terlalu agresif.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta pada Rabu (12/2/2025) Awalil menyoroti rasio perpajakan Indonesia yang masih rendah, yakni 10,12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024. Ia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menentukan kebijakan pajak agar tidak membebani masyarakat dan dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi.

“Perlu dipertimbangkan bahwa di satu sisi pemerintah membutuhkan penerimaan pajak, tetapi di sisi lain berbagai indikator menunjukkan sulit untuk mencapai penerimaan pajak yang besar di 2025,” ujarnya.

Awalil menekankan agar target penerimaan pajak tahun depan tidak dipaksakan tanpa memperhitungkan kondisi ekonomi yang belum stabil. Ia juga merespons rekomendasi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang menyarankan penurunan batas bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk memperluas basis pajak.

Saat ini, PTKP di Indonesia berada di angka Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk orang pribadi, yang menurut OECD setara dengan 65 persen PDB per kapita. Meski demikian, Awalil meminta pemerintah mempertimbangkan dengan matang usulan OECD tersebut. Ia menilai, kebijakan tersebut bisa berdampak signifikan terhadap masyarakat kelas menengah yang baru berkembang.

“Jangan diterapkan di 2025 kalau bisa. Jika ingin mengoptimalkan penerimaan pajak, fokus saja pada wajib pajak yang tidak patuh, bukan dengan kebijakan baru,” kata Awalil.

Selain itu, ia menyarankan pemerintah untuk mengurangi belanja pajak yang tidak efektif guna menekan beban fiskal negara. Program insentif pajak seperti tax amnesty sebaiknya tidak banyak diimplementasikan tahun ini, karena dikhawatirkan justru melemahkan kepercayaan publik terhadap reformasi perpajakan.

“Kalau boleh usul, mungkin jangan tax amnesty lagi. Kalau terus dilakukan, kepercayaan terhadap reformasi perpajakan bisa makin lemah. Masih ada cara lain untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” tuturnya.

Dengan berbagai tantangan ekonomi yang ada, Awalil menegaskan bahwa strategi perpajakan yang diterapkan harus realistis dan tidak memberatkan masyarakat serta dunia usaha. (alf)

Coretax Diyakini Jadi Andalan Penerimaan Pajak, Ekonom: Tapi Bukan untuk 2025

  • IKPI, Jakarta: Ekonom Bright Institute Awalil Rizky, menyatakan bahwa sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki potensi besar dalam mendukung peenerimaan pajak di Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa sistem ini tidak akan diimplementasikan pada tahun 2025.

“Coretax itu salah satu andalan, tapi bukan untuk 2025,” ungkap Awalil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Rabu (12/02/2025).

Menurut Awalil, meski sistem perpajakan ini telah dikembangkan selama beberapa tahun, pemerintah sebaiknya fokus untuk membangun dan menyempurnakan Coretax terlebih dahulu pada tahun ini. Ia menyatakan bahwa meski sistem tersebut sudah berada dalam tahap pengembangan, masih ada banyak aspek yang perlu ditingkatkan agar dapat berfungsi secara optimal.

“Dibangun dulu, bukan dilaksanakan. Mungkin hasilnya baru akan terlihat di tahun-tahun mendatang,” tambah Awalil.

Meskipun demikian, Awalil tetap optimis bahwa Coretax dapat menjadi kunci keberhasilan bagi perekonomian Indonesia di masa depan, khususnya pada tahun 2026 dan seterusnya. Ia berharap, dengan perbaikan yang terus dilakukan, sistem ini dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Kalau untuk 2026 dan seterusnya, saya harus mengakui Coretax itu andalan, dan berharap perekonomian kita bisa pulih,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan DPR telah sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama. Salah satu skenario yang diusulkan adalah pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di laman Pajak.go.id, serta penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai keputusan DJP.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan DJP untuk terus memitigasi kendala yang mungkin muncul dalam implementasi Coretax agar tidak mengganggu pencapaian target penerimaan pajak.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem Coretax. Dia mengakui adanya keluhan mengenai sistem ini dan menegaskan akan terus melakukan perbaikan demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, digital, dan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

“Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” ujar Sri Mulyani dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta.

Menteri Sri Mulyani juga menekankan bahwa membangun sistem yang kompleks seperti Coretax, yang melibatkan 8 miliar transaksi, bukanlah hal yang mudah. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa perbaikan sistem akan terus dilakukan untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang lebih andal dan tercatat dengan baik.

Dengan berbagai upaya perbaikan yang dilakukan, diharapkan Coretax dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang. (alf)

IKPI Medan Gelar Perayaan Natal dan Bagikan Bantuan Sosial 

IKPI, Jakarta: Dalam rangka menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan untuk pertama kalinya menggelar Perayaan Natal dan Bantuan Sosial pada Jumat (20/12/2024) di GKPI Jemaat Khusus Sentosa, Medan. Acara ini mengusung tema “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem” dan subtema “Hendaklah Kamu Sehati Sepikir, Dalam Satu Kasih, Satu Jiwa, Satu Tujuan” (Filipi 2:2b), yang menggambarkan semangat persatuan dan kebersamaan dalam momen Natal.

Perayaan ini dipimpin oleh Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, bersama Ketua Bidang Sosial, Pony, serta jajaran pengurus IKPI Medan. Turut hadir dalam acara tersebut Pengurus Pengda Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Hery beserta jajarannya, dan Ketua IKPI Cabang Siantar, Christine Loist.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Acara yang dihadiri oleh 117 peserta ini terdiri dari 20 anggota IKPI dan 97 jemaat gereja setempat. Meskipun sebagian anggota IKPI tidak beragama Kristen, mereka tetap ikut serta dengan antusias, menunjukkan sikap toleransi dan kebersamaan yang tinggi.

Perayaan Natal dimulai dengan ibadah yang dipimpin oleh pendeta gereja setempat. Selanjutnya, para peserta bersama-sama merenungkan makna Natal sebagai waktu berbagi kasih dan kebahagiaan. IKPI Cabang Medan mengingatkan pentingnya nilai-nilai universal seperti cinta kasih, persatuan, dan harmoni yang bisa diterima oleh semua kalangan, tanpa memandang latar belakang agama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Sebagai bagian dari kegiatan sosial, IKPI Cabang Medan juga memberikan bantuan berupa paket sembako kepada 63 kepala keluarga jemaat GKPI Jemaat Khusus Sentosa. Paket sembako yang diserahkan secara simbolis kepada Pdt. Hotma R. R. H Panggabean, STh ini berisi bahan kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, teh bubuk, mi instan, dan sirup. Bantuan ini merupakan hasil partisipasi aktif anggota IKPI Cabang Medan yang turut serta dalam kegiatan sosial ini.

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian IKPI terhadap masyarakat, serta upaya untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar. “Semoga kegiatan ini membawa kebahagiaan bagi semua pihak dan mempererat hubungan antara IKPI dan masyarakat,” ujarnya di lokasi acara.

Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto yang menggambarkan kehangatan serta kebersamaan. IKPI Cabang Medan berharap kegiatan semacam ini bisa terus berlanjut dan menjadi tradisi yang dapat mempererat tali persaudaraan antara anggota IKPI, jemaat gereja, serta masyarakat di sekitarnya.

Dengan kegiatan ini, IKPI Cabang Medan tidak hanya merayakan Natal perdana dengan penuh sukacita, tetapi juga menegaskan komitmen untuk berbagi kasih kepada masyarakat. Kegiatan ini menunjukkan bahwa IKPI Cabang Medan tidak hanya berfokus pada profesionalisme di bidang perpajakan, tetapi juga aktif dalam tanggung jawab sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. (bl)

Ombudsman Minta DJP Segera Tindaklanjuti Keluhan Pengguna Coretax

IKPI, Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait implementasi sistem perpajakan Coretax. Hal tersebut dikatakan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, melalui keterangan tertulisnya yang diterima , Rabu (12/2/2025).

Dikatakan Yeka, dirinya mempunyai kekhawatiran terkait adanya potensi maladministrasi yang muncul apabila sistem Coretax tidak dikelola dengan baik. Potensi maladministrasi tersebut dapat muncul akibat tiga hal.

Pertama, sistem Coretax yang dianggap tidak kompeten dalam mencapai tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Kedua, adanya potensi penyimpangan prosedur karena banyak keluhan terkait adanya bug pada sistem. Bug tersebut menyebabkan gangguan dalam kinerja aplikasi, menghambat fungsionalitasnya.

Ketiga, Yeka menyebutkan adanya potensi tidak memberikan layanan yang memadai, di mana hingga kini Coretax masih kesulitan memberikan akses yang dijanjikan kepada pengguna, khususnya para wajib pajak.

Ombudsman juga mengingatkan bahwa sistem yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat, dan oleh karena itu, DJP harus segera melakukan perbaikan serta mencari alternatif solusi untuk mempermudah administrasi pelaporan pajak bagi para pengguna. Ombudsman berkomitmen untuk terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax guna memastikan bahwa layanan perpajakan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kami akan terus memantau dan mengingatkan agar layanan Coretax tidak berpotensi menimbulkan maladministrasi apabila tidak segera ditangani dengan baik,” ujar Yeka.(alf)

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp1,08 Triliun pada Januari 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp1,08 triliun pada Januari 2025. Penerimaan ini berasal dari empat sektor utama, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/2/2025), merinci bahwa pajak PMSE menyumbang Rp774,8 miliar, pajak kripto Rp107,11 miliar, pajak fintech Rp140 miliar, dan pajak SIPP Rp53,77 miliar.

Pajak PMSE Tembus Rp26,12 Triliun

DJP mencatat bahwa hingga 31 Januari 2025, total pajak yang telah dihimpun dari sektor PMSE mencapai Rp26,12 triliun. Setoran ini berasal dari 181 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak dari total 211 entitas yang terdaftar.

Sepanjang Januari 2025, pemerintah tidak melakukan penunjukan, pembetulan, atau pencabutan status pemungut pajak PMSE.

Pajak Kripto Capai Rp1,19 Triliun

Pajak dari transaksi kripto juga mengalami peningkatan dengan total setoran hingga Januari 2025 mencapai Rp1,19 triliun. Penerimaan ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan senilai Rp560,55 miliar dan PPN dalam negeri atas transaksi pembelian di exchanger sebesar Rp634,24 miliar.

Pajak Fintech Tembus Rp3,17 Triliun

Dari sektor P2P lending, total setoran pajak tercatat sebesar Rp3,17 triliun. Rincian penerimaan pajaknya terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp720,74 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa senilai Rp1,62 triliun.

Pajak SIPP Capai Rp2,90 Triliun

Sementara itu, pajak yang berasal dari transaksi pada Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp2,90 triliun. Angka ini terdiri dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN Rp2,71 triliun.

Pemerintah Terus Gali Potensi Pajak Digital

Dalam upaya menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia.

“Pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, serta pajak dari SIPP,” kata Dwi Astuti.

Dengan tren digitalisasi yang semakin berkembang, penerimaan pajak dari sektor digital diproyeksikan terus meningkat, memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan negara. (alf)

en_US