Donald Trump Janjikan Tarif Pajak Baru dan Reformasi Perdagangan

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berjanji untuk menerapkan tarif dan pajak baru pada negara lain setelah resmi dilantik sebagai Presiden AS pada Senin (20/1/2025). Dalam pidato pelantikannya, Trump menegaskan komitmennya untuk melindungi pekerja dan keluarga Amerika melalui perombakan sistem perdagangan.

“Saya akan segera memulai perombakan sistem perdagangan kita untuk melindungi pekerja dan keluarga Amerika,” kata Trump seperti dikutip AFP.

“Daripada mengenakan pajak pada warga negara kita untuk memperkaya negara lain, kita akan mengenakan tarif dan pajak pada negara asing untuk memperkaya warga negara kita,” tambahnya.

Sejak memenangkan Pemilu 2024, Trump telah mengarahkan perhatian pada sekutu dan musuh Amerika, mendorong rencana pengenaan tarif baru untuk menangani berbagai isu, termasuk imigrasi ilegal dan perdagangan obat terlarang seperti fentanil.

Trump sebelumnya berjanji akan mengenakan tarif sebesar 25 persen pada impor dari Kanada dan Meksiko, serta tambahan 10 persen untuk barang-barang dari China jika negara-negara tersebut tidak mengambil tindakan lebih tegas terkait masalah ini. Selama kampanye, ia bahkan mengusulkan tarif hingga 60 persen atau lebih pada barang impor dari China.

Namun, pada hari pelantikannya, Trump belum langsung mengumumkan penerapan tarif baru. Ia juga menegaskan rencananya untuk mendirikan Layanan Pendapatan Eksternal, sebuah badan baru yang akan bertugas mengumpulkan pendapatan dari tarif dan bea impor, yang diklaim akan memberikan keuntungan besar bagi Amerika.

“American Dream segera kembali dan berkembang pesat seperti yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar Trump.

Rencana Reformasi Pemerintahan

Selain kebijakan tarif, Trump mengumumkan pembentukan Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE) yang baru, yang akan dipimpin oleh CEO Tesla, Elon Musk, dan pengusaha Vivek Ramaswamy. Departemen ini ditugaskan untuk mengurangi belanja federal hingga US$1 triliun.

Scott Bessent, calon Menteri Keuangan dalam pemerintahan Trump, menyatakan bahwa ia tidak sepakat bahwa beban biaya tarif akan sepenuhnya ditanggung oleh konsumen di dalam negeri.

Para pendukung Trump juga menyoroti kebijakan lain, seperti pemotongan pajak dan deregulasi, yang diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, beberapa analis memperingatkan bahwa kenaikan tarif berpotensi meningkatkan harga barang dan membebani pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

Dengan berbagai janji ambisiusnya, pemerintahan Trump diperkirakan akan membawa perubahan signifikan dalam kebijakan perdagangan dan pengelolaan anggaran pemerintah federal. Warga Amerika dan dunia kini menunggu bagaimana implementasi kebijakan ini akan memengaruhi perekonomian global. (alf)

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 32,32 Triliun di 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 32,32 triliun hingga akhir 2024. Jumlah ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, hingga pajak dari platform pinjaman online (peer to peer lending).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, merinci bahwa PPN PMSE menyumbang penerimaan terbesar dengan nilai Rp 25,35 triliun. Pajak kripto menyumbang Rp 1,09 triliun, sementara pajak fintech atau peer to peer (P2P) lending mencapai Rp 3,03 triliun.

“Selain itu, penerimaan pajak dari transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp 2,85 triliun,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).

Rincian Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Hingga Desember 2024, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada bulan Desember saja, terdapat 13 penunjukan baru, termasuk Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, hingga Kajabi LLC.

Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 174 pelaku usaha PMSE telah memungut dan menyetor PPN dengan total penerimaan Rp 25,35 triliun. Penerimaan tersebut terdiri dari:

• Rp 731,4 miliar (2020)

• Rp 3,90 triliun (2021)

• Rp 5,51 triliun (2022)

• Rp 6,76 triliun (2023)

• Rp 8,44 triliun (2024).

Penerimaan Pajak Kripto dan Fintech

Pajak kripto menghasilkan Rp 1,09 triliun selama tiga tahun terakhir, dengan rincian:

• Rp 246,45 miliar (2022)

• Rp 220,83 miliar (2023)

• Rp 620,4 miliar (2024).

Sebagian besar penerimaan ini berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto (Rp 510,56 miliar) dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto (Rp 577,12 miliar).

Sementara itu, pajak dari fintech menyumbang Rp 3,03 triliun, dengan rincian:

• Rp 446,39 miliar (2022)

• Rp 1,11 triliun (2023)

• Rp 1,48 triliun (2024).

Penerimaan pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri (Rp 816,85 miliar), PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri (Rp 647,86 miliar), dan PPN DN (Rp 1,57 triliun).

Penerimaan Pajak SIPP

Penerimaan pajak SIPP mencapai Rp 2,85 triliun hingga 2024, dengan rincian:

• Rp 402,38 miliar (2022)

• Rp 1,12 triliun (2023)

• Rp 1,33 triliun (2024).

“Untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah terus menunjuk pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN serta menggali potensi pajak lainnya,” kata Dwi.

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor digital, yang semakin menjadi pilar utama ekonomi Indonesia. (alf)

DPR Soroti Stagnasi Rasio Pajak RI

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti stagnasi rasio pajak (tax ratio) di tengah pertumbuhan ekonomi yang konsisten setiap tahunnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi Indonesia tumbuh 4,95% hingga kuartal III-2024, dari Rp 3.125 triliun pada kuartal III-2023 menjadi Rp 3.279,6 triliun.

Penerimaan pajak juga mengalami kenaikan sebesar 3,5% pada 2024 menjadi Rp 1.932,4 triliun, meski belum mencapai target APBN sebesar Rp 1.988,9 triliun. Namun, tax ratio Indonesia tetap stagnan di kisaran 10% dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, angkanya tercatat 10,21%, turun dibandingkan 2022 yang mencapai 10,38%.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut kondisi ini sebagai sebuah anomali. “Kita mengalami situasi bahwa ekonomi kita tumbuh, tetapi tax ratio kita menurun. Ketika tax ratio menurun sementara ekonomi naik, ini menjadi tanda tanya besar,” ujar Misbakhun dikutip dari Cuap-Cuap Cuan CNBC Indonesia, Selasa (21/1/2025).

Sejarah Tax Ratio Indonesia

Indonesia pernah mencatatkan tax ratio tertinggi sebesar 13% pada 2008, saat diberlakukannya kebijakan sunset policy. Namun, sejak itu angka tersebut terus stagnan. Bahkan saat ini, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut tax ratio hanya mencapai 10,4%, jauh dari potensi ideal sebesar 12,2% akibat kebijakan insentif fiskal senilai 1,8% dari PDB.

Misbakhun mengingatkan, kebijakan insentif pajak bukanlah hal baru. Sejak era 1980-an, insentif dalam berbagai bentuk telah diterapkan pemerintah, namun implementasinya bervariasi.

Tax ratio menjadi indikator penting untuk mengukur efektivitas pemerintah dalam mengumpulkan pajak. Semakin tinggi angkanya, semakin baik kebijakan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak.

“Inilah yang harus kita temukan formulasinya. Negara memiliki semua alat dan sumber daya untuk memperbaiki situasi ini,” ujar Misbakhun.

DPR berkomitmen mendorong pemerintah untuk mencari solusi yang dapat meningkatkan tax ratio sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (alf)

OJK Terima 1.672 Pengaduan Pelanggaran Debt Collector, Terbanyak dari Pinjol 

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 1.672 pengaduan terkait indikasi pelanggaran perilaku petugas penagihan atau debt collector. Aduan terbanyak berasal dari layanan pinjaman daring (pinjol) dengan total 1.106 laporan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sektor lainnya yang juga banyak dilaporkan adalah perusahaan pembiayaan dengan 179 pengaduan dan perbankan dengan 387 pengaduan.

“Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Pindar) mendominasi dengan 1.106 aduan, diikuti perusahaan pembiayaan sebanyak 179, dan perbankan sebanyak 387,” jelas Friderica Widyasari (Kiki) dalam keterangan resminya, Senin (20/1/2025).

Selain itu, OJK juga mencatat adanya 229 pelanggaran iklan dari total 14.481 iklan yang diawasi selama triwulan III-2024, atau sebesar 1,58%. Pelanggaran iklan tertinggi ditemukan pada sektor Perusahaan Modal Ventura Lembaga Jasa Keuangan (PMVL), yakni sebesar 2,80% atau 99 pelanggaran dari total 3.536 iklan yang dipantau.

Pelanggaran iklan tersebut meliputi penyalahgunaan pernyataan “berizin dan diawasi oleh OJK,” penggunaan logo OJK yang tidak sesuai, hingga informasi promosi yang tidak jelas seperti tidak mencantumkan periode promo dan tautan spesifik untuk penjelasan lebih lanjut.

OJK terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik debt collector dan iklan jasa keuangan untuk melindungi konsumen dari tindakan yang merugikan, memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap regulasi, dan ekosistem keuangan yang sehat dalam penguatan dan pengembangan sektor keuangan terkendali.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” tegas Kiki. (alf)

Belum Punya NPWP Pribadi? Ini Panduannya

IKPI, Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Proses Pendaftaran NPWP

Dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak ( DJP), Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen yang disyaratkan. Ada tiga saluran pendaftaran yang dapat dipilih:

• Datang langsung ke KPP/KP2KP: Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan dokumen langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili.

• Melalui pos: Kirim formulir pendaftaran beserta dokumen ke KPP/KP2KP terdekat.

• Daftar online: Melalui situs e-registration Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.

Persyaratan Dokumen

Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan sesuai kategori Wajib Pajak:

• Karyawan

• WNI: Fotokopi KTP.

• WNA:

• Fotokopi paspor.

• Fotokopi KITAS atau KITAP.

• Usaha/Pekerjaan Bebas

• Dokumen identitas diri.

• Dokumen yang menunjukkan tempat dan jenis kegiatan usaha, seperti:

• Surat pernyataan bermaterai; atau

• Keterangan tertulis/elektronik dari mitra usaha berbasis aplikasi online.

• Wanita Kawin

• Jika hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, diperlukan:

• Dokumen identitas diri.

• Surat pernyataan atau keterangan lokasi kegiatan usaha (jika ada).

• Jika memilih hak perpajakan terpisah dari suami, tambahan dokumen:

• Identitas perpajakan suami.

• Dokumen perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

• Dokumen pernyataan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah.

Secara umum, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, sehingga tidak memerlukan NPWP terpisah.

Wajib Pajak bisa mengetahui informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran NPWP melalui situs pajak.go.id pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan atau Pekerjaan Bebas. (alf)

Ketum IKPI Tegaskan Organisasinya Fokus pada Kolaborasi dan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menghadiri acara Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diadakan IKPI Cabang Jakarta Utara, Senin (20/1/2025) .

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan sejumlah poin penting terkait upaya kolaborasi antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengingatkan anggota IKPI akan tanggung jawab mereka dalam mendukung kepatuhan pajak di Indonesia.

Vaudy berterima kasih kepada DJP atas perannya sebagai mitra strategis IKPI dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih baik. “DJP adalah mitra strategis yang selalu mendukung IKPI, baik dalam hal penyusunan kebijakan maupun implementasinya di lapangan. Kami berharap hubungan ini semakin erat demi meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat,” ujar Vaudy, di lokasi acara.

Ia juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk aktif berkontribusi dalam pembahasan peraturan atau memberikan opini yang konstruktif, khususnya terkait inovasi perpajakan seperti penggunaan sistem Coretax.

Menurutnya, sistem ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendigitalisasi proses perpajakan, dan ia mendorong para konsultan pajak untuk mempelajari dan menguasainya. “Peran kita sangat penting dalam menjelaskan dan mendampingi wajib pajak dalam menggunakan Coretax. Mari bersama-sama mengedukasi wajib pajak untuk mendukung sistem ini dapat digunakan secara optimal,” katanya.

Selain itu, ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini mengingatkan para anggota IKPI tentang pentingnya pelaporan Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) tahun 2024, yang harus diselesaikan paling lambat pada 30 April 2025. “Saya harap semua anggota IKPI dapat menyelesaikan pelaporan SIKoP tepat waktu. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kita dalam menjaga integritas profesi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti kewajiban anggota IKPI untuk mengikuti PPL di tahun 2025, yang akan diawasi dengan lebih ketat oleh organisasi. “Kewajiban mengikuti PPL ini bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga untuk meningkatkan kompetensi kita sebagai konsultan pajak. Oleh karena itu, saya harap seluruh anggota IKPI dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya,” kata Vaudy.

Sebagai penutup, Vaudy mengingatkan pentingnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) milik konsultan pajak sesegera mungkin. Hal ini akan menjadi salah satu dokumen pendukung dalam pelaporan SIKoP.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa melaporkan SPT Tahunan adalah tanggung jawab kita sebagai konsultan pajak. Mari kita jadikan ini prioritas demi menjaga kepercayaan wajib pajak dan integritas profesi kita,” ujarnya.

Sekadar informasi, acara PPL ini dihadiri oleh ratusan anggota IKPI dari wilayah Jabodetabek, mereka terlihat antusias mendengarkan arahan dari ketua umum.

Dengan adanya kolaborasi yang erat antara IKPI dan DJP, serta komitmen anggota IKPI dalam memenuhi kewajibannya, diharapkan kepatuhan pajak di Indonesia dapat terus meningkat, mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (alf)

Wajib Pajak Orang Pribadi Diminta Laporkan SPT Tahunan 2024 Sebelum 31 Maret 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 antara 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Meskipun ada kebijakan baru mengenai sistem Coretax, pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi masih menggunakan sistem e-Filing yang sudah berlaku sebelumnya.

Coretax, yang saat ini masih difokuskan untuk wajib pajak badan, baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya.

DJP melalui akun Instagram resminya pada Senin (20/1/2025) menyampaikan, “SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Lapor tahunan dengan Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.”

DJP mengimbau agar wajib pajak segera melakukan pelaporan untuk menghindari penumpukan pengisian SPT di akhir periode pelaporan. Berikut ini langkah-langkah yang dapat diikuti wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara online:

1. Akses DJP Online: Masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id, melalui handphone atau laptop.

2. Login: Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.

3. Pilih e-Filing: Klik menu lapor dan pilih e-filing, lalu buat SPT.

4. Pilih Formulir: Pilih formulir SPT yang sesuai, seperti 1770 atau 1770 S, berdasarkan penghasilan yang diterima.

5. Isi Data: Isi formulir SPT berdasarkan data penghasilan, harta, utang, serta status SPT Anda.

6. Status SPT: Setelah pengisian, status SPT akan muncul—apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Sesuaikan pelaporan dengan status yang ditampilkan.

7. Verifikasi: Klik tombol setuju dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon.

8. Kirim SPT: Kirim SPT dan tunggu tanda terima elektronik yang akan dikirimkan ke email Anda.

Untuk melakukan pelaporan ini, wajib pajak juga perlu memastikan bahwa mereka telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, permohonan pembuatan EFIN dapat dilakukan secara online dengan mengirimkan email ke kantor pajak terdekat dengan melampirkan data dan dokumen pendukung, termasuk foto KTP dan NPWP. Jika wajib pajak lupa EFIN, mereka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkannya kembali melalui email yang terdaftar di DJP.

DJP juga mengingatkan bahwa apabila pelaporan dilakukan dengan tepat waktu, wajib pajak akan menghindari denda atau sanksi atas keterlambatan pelaporan.

Bagi wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut, DJP juga menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500-200. (alf)

Indonesia Resmi Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon

IKPI, Jakarta: Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) Senin (20/1/2025) resmi meluncurkan perdagangan karbon internasional untuk pertama kalinya dalam sejarah. Langkah ini bertujuan untuk menarik partisipasi global dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam perdagangan karbon dunia.

Peluncuran ini didasarkan pada kerangka hukum yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022, yang mengatur mekanisme otorisasi perdagangan karbon ke pihak asing.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, menyatakan bahwa peluncuran ini merupakan tonggak penting dalam upaya Indonesia mengatasi perubahan iklim.
“Hari ini merupakan momen bersejarah bagi Indonesia. Inisiatif perdagangan karbon internasional ini menandai langkah besar dalam menunjukkan kesediaan kita untuk berkontribusi secara signifikan terhadap pencapaian target iklim global,” ujar Iman dalam acara peluncuran di Gedung Bursa Efek Indonesia.

Sebelumnya, perdagangan karbon di Indonesia hanya berlangsung di pasar domestik. Namun, partisipasi dalam pasar tersebut masih terbatas. Pada tahun 2024, jumlah peserta yang terdaftar mencapai 104, meningkat drastis dari 16 peserta saat pertama kali diluncurkan pada 26 September 2023.
Capaian luar biasa lainnya adalah tercapainya volume perdagangan kumulatif sebesar 1 juta ton karbon.

Menurut Iman, keberhasilan ini didukung oleh kontribusi perusahaan-perusahaan yang terdaftar di BEI dan anak perusahaannya.
“Ketertarikan mereka dalam membeli unit karbon menyumbang sekitar 83% dari total volume perdagangan karbon,” tambahnya.

Peluncuran perdagangan karbon internasional ini diharapkan dapat mempercepat pengurangan emisi gas rumah kaca, sekaligus memberikan peluang ekonomi baru bagi pelaku usaha dan pemerintah. Dengan inisiatif ini, Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung transisi menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan. (alf)

Lupa EFIN? Wajib Pajak Bisa Urus Via Daring

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan solusi bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala lupa Elektronik Filing Identification Number (EFIN), yang diperlukan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui DJPOnline.

Dikutip dari Instagram resmi DJP (@ditjenpajakri), Wajib Pajak yang lupa EFIN tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena dapat mengurusnya secara daring melalui beberapa saluran yang disediakan.

DJP mengungkapkan, “Mau lapor SPT tahunan di djponline.pajak.go.id, tapi lupa password? Kamu harus melakukan pengaturan ulang password dan membutuhkan EFIN untuk hal tersebut. Ini yang harus kamu lakukan jika lupa EFIN.”

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan Wajib Pajak yang lupa EFIN:

1. Permohonan Lupa EFIN via Email

Wajib Pajak dapat mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui e-mail resmi DJP ke lupa.efin@pajak.go.id. Dalam email tersebut, Wajib Pajak harus mencantumkan informasi sebagai berikut:
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Nama Wajib Pajak
– Alamat terdaftar
– Alamat e-mail terdaftar
– Nomor telepon/handphone terdaftar
– Afirmasi yang menyatakan bahwa pengirim adalah Wajib Pajak yang berhak mengakses informasi tersebut dan bersedia menanggung akibat hukum jika terbukti tidak sah.

2. Saluran Lain untuk Permohonan Lupa EFIN
Selain melalui email, Wajib Pajak juga dapat menggunakan beberapa saluran lain yang disediakan oleh DJP:
– Telepon KringPajak di nomor 1500200
– Live Chat di www.pajak.go.id
– Aplikasi M-Pajak

Bagi Wajib Pajak badan, permohonan lupa EFIN juga bisa diajukan melalui saluran yang sama, yakni telepon KringPajak atau live chat.

3.Permohonan Lupa EFIN di KPP
Sebagai alternatif, Wajib Pajak dapat langsung mengunjungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) terdekat untuk mengajukan permohonan lupa EFIN.

Selain itu, DJP juga mengumumkan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan tahun 2025, penggunaan EFIN akan dihentikan. Sebagai pengganti, pelaporan SPT akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), yang dikenal dengan nama Coretax.

“Tahun depan sudah pakai Coretax, EFIN sudah tidak dipakai,” ujar DJP.

Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan proses pelaporan pajak dapat berjalan lebih efisien dan mudah diakses oleh seluruh Wajib Pajak. (alf)

IKPI Susun Ulang Draft RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, memberikan pernyataan terkait perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang saat ini masih dalam tahapan penyusunan ulang draft serta sosialisasi kepada berbagai pihak. Meskipun belum disahkan, Vaudy mengungkapkan bahwa UU tersebut sangat diharapkan dapat segera memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi profesi Konsultan Pajak, serta melindungi kepentingan masyarakat wajib pajak, negara, dan konsultan pajak itu sendiri, dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan membentuk ekosistem profesi keuangan yang sehat.

Ia menyatakan bahwa filosofi dari pembentukan UU Konsultan Pajak ini adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat pembayar pajak, mendukung pencapaian penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, dan menjaga standar serta kode etik profesi Konsultan Pajak.

“UU ini sangat penting, nantinya bukan hanya untuk kepentingan profesi kami, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, kami berharap dapat lebih maksimal dalam mendampingi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Vaudy di Jakarta, Senin (20/01/2025).

Diungkapkannya, proses legislasi RUU Konsultan Pajak telah berjalan cukup panjang sejak pertama kali diajukan ke DPR. Pada 16 Juli 2018, Panitia Kerja (Panja) DPR menyetujui RUU ini untuk dibahas lebih lanjut, dan pada 26 Juli 2018, RUU Konsultan Pajak disetujui sebagai Usul DPR untuk dibahas lebih lanjut. Pada 31 Oktober 2018, RUU ini bahkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas melalui Keputusan DPR No. 19/DPR RI/I/2018-2019.

Setelah itu lanjut Vaudy, pada 17 Desember 2019, RUU ini diusulkan kembali untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024 melalui Keputusan DPR No. 46/DPR RI/I/2029-2020. Namun, hingga saat ini, RUU Konsultan Pajak seperti menghilang “ditelan bumi”, karena sudah tidak masuk lagi di dalam Prolegnas.

“Namun demikian, kami di IKPI akan terus berjuang untuk mewujudkan disahkannya RUU itu. Kini, melalui Tim Taskforce RUU Konsultan Pajak, kami akan memperbaiki dan menyusun ulang draft RUU yang pernah masuk di dalam Prolegnas DPR, dan kemudian menyosialisasikan serta meminta masukan kepada seluruh stakeholder,” katanya.

Payung Hukum yang Kuat untuk Profesi Konsultan Pajak

Vaudy menegaskan bahwa penting bagi profesi Konsultan Pajak untuk memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan jelas, setara dengan profesi-profesi lainnya seperti Akuntan Publik dan Advokat yang telah diatur dalam undang-undang. Saat ini, profesi Konsultan Pajak masih diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang terakhir diperbarui dengan PMK No. 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas PMK No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

“Meskipun sudah ada aturan di tingkat Peraturan Menteri Keuangan, kami percaya bahwa undang-undang yang lebih kuat akan memberikan jaminan lebih bagi profesi kami, sekaligus menjamin kualitas dan integritas layanan yang kami berikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Secara sosiologis, Vaudy menyampaikan bahwa pengaturan profesi Konsultan Pajak melalui undang-undang akan memberikan payung hukum yang lebih kokoh dan memperkuat peran Konsultan Pajak dalam menjaga integritas serta profesionalisme. Ini menjadi sangat penting mengingat semakin kompleksnya sistem perpajakan di Indonesia dan pentingnya peran konsultan pajak dalam memastikan kepatuhan Wajib Pajak.

“UU ini nantinya juga bertujuan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan otoritas pajak akan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan fungsi-fungsi kami sebagai pendamping perpajakan. Dengan adanya undang-undang ini, kami berharap bisa berperan lebih maksimal dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan,, yang pada gilirannya berkontribusi pada penerimaan negara,” kata Vaudy.

Ia menambahkan, pengaturan profesi Konsultan Pajak di Indonesia perlu sejalan dengan praktik yang berlaku di negara lain, sehingga Indonesia dapat menyelaraskan diri dengan standar internasional dalam mengelola profesi ini.

“Undang-undang ini juga akan membantu menyelaraskan pengaturan profesi Konsultan Pajak Indonesia dengan negara lain yang sudah memiliki regulasi setingkat undang-undang. Ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam dunia internasional, sekaligus memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dan Wajib Pajak,” ujar Vaudy.

Penguatan Sektor Keuangan melalui Profesi Konsultan Pajak

Dijelaskan Vaudy, UU Konsultan Pajak, seharusnya juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menguatkan sektor keuangan di Indonesia. Dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), profesi Konsultan Pajak tercatat sebagai salah satu profesi penunjang sektor keuangan yang diatur dalam Pasal 259. Ini menunjukkan bahwa profesi Konsultan Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam sistem keuangan negara.

“Pengaturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengakui pentingnya peran Konsultan Pajak dalam sistem keuangan nasional. Dengan adanya penguatan ini, kami berharap dapat lebih berkontribusi dalam mendukung tujuan pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan adil, dan ekosistem yang sehat. Dengan demikian, kami butuh dukungan pemerintah agar undang-undang ini bisa segera diterbitkan dan disahkan” kata Vaudy.

Namun demikian, Vaudy berharap agar RUU bisa segera kembali masuk kedalam Prolegnas Prioritas di tahun 2025, dan kemudian disahkan serta diimplementasikan agar profesi Konsultan Pajak dapat terus berkembang dengan lebih baik lagi.

“Kami berharap RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan yang kokoh untuk pengembangan profesi Konsultan Pajak di Indonesia. Ini bukan hanya untuk kepentingan profesi kami, tetapi juga untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik serta menunjang ekosistem profesi yang sehat” kata Vaudy.

Sekadar informasi, pengaturan kebijakan pada profesi:

1. Dokter: Undang-Undang No. 29 tentang Praktik Kedokteran, tahun 2004

2. Advokat: Undang-Undang No. 18 tentang Advokat, tahun 2003

3. Akuntan Publik: Undang-Undang No. 5 tentang Akuntan Publik, tahun 2011

4. Arsitek: Undang-Undang No. 5 tentang Arsitek, tahun 2017

5. Notaris: Undang-Undang No. 2 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, tahun 2004

6. Penilai Publik: Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, tahun 2014

7. Konsultan Pajak: Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, tahun 2022

8. Aktuaris: Peraturan Menteri Keuangan No. 227/PMK.01/2020 tentang Aktuaris, tahun 2020.

(bl)

en_US