PER-51/PJ/2009 Resmi Dicabut: Aturan Natura Diperbarui

IKPI, Jakarta: Peraturan Dirjen Pajak PER-51/PJ/2009 resmi dicabut seiring terbitnya PER-8/PJ/2025 pada 21 Mei 2025. Beleid lawas tersebut sebelumnya menjadi pedoman teknis untuk pemberian kupon makan dan natura tertentu yang bisa diakui sebagai pengurang penghasilan bruto pemberi kerja.

PER-51/PJ/2009 merupakan turunan dari PMK 83/2009 dan mengatur secara rinci:

• Besaran kupon makan/minum yang bisa diberikan kepada pegawai yang tidak dapat mengakses fasilitas makan di kantor,

• Penetapan daerah tertentu terkait pemberian natura, dan

• Batasan sarana serta fasilitas yang diperbolehkan.

Dalam praktiknya, aturan ini memungkinkan pengusaha mengurangi beban pajak dengan tetap memberikan manfaat bagi pekerja, sepanjang nilainya wajar. Misalnya, nilai kupon makan dinilai wajar apabila tidak melebihi biaya penyediaan makan di kantor.

Namun, relevansi PER-51 mulai tergerus dengan hadirnya regulasi baru seperti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PP 50/2022, dan PMK 66/2023. Kini, seluruh ketentuan mengenai natura telah diatur ulang secara lebih komprehensif, membuat PER-51 tidak lagi relevan dengan kerangka regulasi terkini. (alf)

Waspada Penipuan Bermodus Pajak, DJP Ingatkan Masyarakat Jangan Terkecoh!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan institusi perpajakan tersebut. Melalui Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2025, yang dikeluarkan pada 20 Juni 2025, DJP menekankan agar masyarakat tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menghubungi atas nama DJP, terutama melalui pesan instan seperti WhatsApp.

DJP mencatat, para pelaku penipuan menggunakan berbagai modus yang seolah-olah berasal dari otoritas pajak. Beberapa latar belakang yang digunakan antara lain pemadanan NIK dan NPWP, pembaruan data wajib pajak, penerapan sistem Coretax DJP, hingga informasi soal promosi dan mutasi pegawai DJP.

Adapun bentuk-bentuk penipuan yang sering terjadi meliputi:

• Mengirimkan file .apk atau tautan aplikasi palsu bernama “M-Pajak”.
• Meminta pelunasan tagihan pajak melalui tautan mencurigakan.
• Menjanjikan pengembalian kelebihan pajak, tetapi disertai permintaan akses data atau transfer dana.
• Mengarahkan masyarakat membayar e-meterai melalui link palsu.
• Menelepon dan meminta transfer uang dengan mengatasnamakan pejabat DJP.

Jangan Langsung Percaya!

Bila Anda menerima pesan atau panggilan mencurigakan, DJP mengimbau untuk segera melakukan konfirmasi melalui:

• Kantor pajak terdekat,
• Kring Pajak 1500200,
• Email: pengaduan@pajak.go.id,
• Akun X (Twitter) @kring_pajak,
• Situs resmi https://pengaduan.pajak.go.id,
• Atau fitur live chat di www.pajak.go.id.

Laporkan Juga ke Kominfo dan Aparat Hukum Selain ke DJP, masyarakat juga diminta aktif melaporkan nomor telepon, tautan, atau aplikasi mencurigakan ke:

• Situs aduannomor.id untuk nomor telepon penipu,
• Situs aduankonten.id untuk konten atau aplikasi penipuan,
• Serta saluran pelaporan resmi aparat penegak hukum.

DJP berharap masyarakat berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi ini demi mencegah korban berikutnya. Ingat, petugas pajak tidak pernah meminta transfer dana pribadi melalui WhatsApp. (bl)

Lima Calon Hakim Agung Pajak Jalani Uji Integritas dan Psikologi 

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) melanjutkan proses seleksi terhadap 33 calon hakim agung (CHA) dan 6 calon hakim ad hoc HAM, dengan fokus utama pada kesehatan, kompetensi, dan integritas. Dari seluruh peserta, lima di antaranya merupakan calon hakim agung untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sebuah posisi krusial di tengah meningkatnya kompleksitas perkara perpajakan di Mahkamah Agung.

Kelima calon tersebut mengikuti serangkaian seleksi yang digelar secara ketat. Tes kesehatan dilangsungkan pada 11–12 Juni 2025, disusul asesmen kompetensi dan kepribadian pada 16–20 Juni 2025.

“Lima calon hakim agung pajak ini menjalani tahapan seleksi yang sama seperti kandidat lainnya. Tapi secara fungsi, mereka akan mengisi ruang peradilan yang sangat strategis, mengingat isu perpajakan kian hari makin kompleks dan berdampak luas,” ujar Anggota KY M.T. Taufiq HZ, Minggu (22/6/2025).

Dalam asesmen tersebut, para calon dinilai dari aspek psikologis, integritas pribadi, serta kompetensi teknis. KY juga melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap rekam jejak masing-masing kandidat. Klarifikasi mencakup laporan masyarakat, hasil pelacakan rekam jejak profesional, serta data kekayaan yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Khusus untuk calon hakim agung pajak, kami menaruh perhatian pada kredibilitas dan independensi mereka dalam menangani sengketa perpajakan. Integritas mereka akan menjadi garda terakhir menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum pajak,” tutur Taufiq.

KY pun membuka partisipasi publik dalam proses ini. Masyarakat yang memiliki informasi terkait latar belakang, integritas, atau perilaku kandidat, termasuk lima CHA pajak tersebut, dapat menyampaikannya ke email rekrutmen@komisiyudisial.go.id paling lambat 15 Juli 2025.

Taufiq mengimbau semua pihak tidak tergoda bujuk rayu calo atau oknum yang mengaku bisa meluluskan peserta seleksi. Proses ini independen dan tidak bisa diintervensi.

Seleksi terhadap CHA kamar TUN khusus pajak menjadi penentu arah peradilan perpajakan Indonesia ke depan. Diharapkan, para calon yang lolos adalah sosok-sosok yang tidak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga bersih dan berpihak pada keadilan pajak. (alf)

 

Ketua Umum Bersama Pengurus Pusat IKPI Kunjungi Pengcab Malang, Dukung Usulan Pelatihan Pajak untuk Siswa SMK

IKPI, Malang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, bersama jajaran Pengurus Pusat IKPI melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat IKPI Pengurus Cabang (Pengcab) Malang, Sabtu (21/6/2025). Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan juga ajang diskusi mendalam bersama pengurus dan anggota cabang untuk menyerap aspirasi.

Dalam pertemuan tersebut, Vaudy menegaskan bahwa pengurus pusat terbuka terhadap berbagai masukan dari pengurus cabang sebagai upaya membangun organisasi yang responsif dan inklusif.

“Kami datang untuk mendengar, karena kemajuan organisasi tidak bisa hanya ditentukan dari pusat. Suara cabang sangat penting,” ujar Vaudy di hadapan para anggota.

Salah satu usulan menarik datang dari pengurus IKPI Malang, yakni penyelenggaraan pelatihan perpajakan khusus bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Tujuannya agar lulusan SMK dapat memiliki keterampilan yang relevan dan siap diserap oleh dunia kerja, khususnya di bidang perpajakan dan administrasi keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Vaudy menyambut positif ide tersebut. Ia menyatakan bahwa pengurus pusat siap mendukung inisiatif pelatihan vokasi tersebut sebagai bentuk kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas SDM muda di daerah.

“Ini sejalan dengan semangat kami untuk tidak hanya fokus pada profesi konsultan pajak, tetapi juga mendorong literasi dan keterampilan perpajakan sejak usia dini. Kami akan kaji dan siapkan model pelatihan yang bisa diadopsi secara nasional,” tegasnya.

Kunjungan ke Malang ini menjadi bagian dari rangkaian roadshow Pengurus Pusat IKPI ke berbagai cabang di Indonesia, guna mempererat koordinasi sekaligus memperkuat peran strategis organisasi di tingkat daerah dan cabang. (bl)

Tintje Beby Menangkan Sayembara Logo HUT ke-60 IKPI, Tegaskan Semangat “IKPI untuk Nusa Bangsa”

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi mengumumkan pemenang sayembara desain logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 yang mengangkat tema besar “IKPI untuk Nusa Bangsa.” Setelah melalui proses penjurian yang ketat, karya milik Tintje Beby, anggota IKPI Cabang Kota Tangerang, terpilih sebagai pemenang utama. Sementara itu, Imora Kamul dari Cabang Jambi dinobatkan sebagai finalis terbaik.

Ketua Dewan Juri Sayembara, Nuryadin Rahman, yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, menyampaikan bahwa pemilihan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek orisinalitas, keterkaitan tema, estetika, dan nilai filosofis dari setiap karya yang masuk.

“Desain pemenang merepresentasikan semangat 60 tahun perjalanan IKPI yang terus konsisten memberikan kontribusi nyata untuk bangsa. Logo ini akan menjadi wajah perayaan yang merekatkan semangat solidaritas, profesionalisme, dan pengabdian anggota IKPI di seluruh Indonesia,” tegas Nuryadin, Sabtu (21/6/2025).

Finalis Sayembara Logo HUT IKPI ke-60

Pengumuman ini merupakan hasil dari rapat daring tim juri pada 18 Juni 2025. Tim Juri Sayembara Logo terdiri dari:

• Pengarah: Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld

• Ketua: Nuryadin Rahman

• Anggota:

• Sekretaris Umum: Associate Professor. Edy Gunawan

• Bendahara Umum: Emanuel Ali

• Wakil Sekretaris Umum: Novalia Magdalena

• Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota: Donny Rindorindo

• Anggota Dewan Penasihat: Heru R. Hadi

• Anggota Pengawas: Rukibah

• Anggota Dewan Kehormatan: Lam Sunjaya Dharma

• Direktur Eksekutif: Asih Ariyanto

Sebagai bentuk apresiasi, Tinje Beby berhak menerima hadiah uang tunai sebesar Rp3.500.000, sementara finalis Imora Kamul mendapatkan Rp1.500.000.

Panitia menegaskan bahwa seluruh materi logo yang telah dikirimkan oleh peserta menjadi hak milik sepenuhnya IKPI, sesuai dengan ketentuan sayembara yang berlaku bagi semua peserta.

Lebih lanjut Nuryadin mengatakan, perayaan HUT ke-60 IKPI pada tahun ini bukan hanya menandai usia organisasi, namun juga menjadi momentum penguatan peran konsultan pajak dalam mendukung ketahanan fiskal dan pembangunan nasional. (bl)

Warga Jawa Barat Bisa Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp!

IKPI, Jakarta: Warga Jawa Barat kini tidak perlu lagi repot membuka situs resmi atau antre di kantor Samsat hanya untuk mengetahui besaran pajak kendaraan. Melalui inovasi terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, pengecekan pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan hanya lewat aplikasi pesan instan WhatsApp.

Layanan ini merupakan terobosan digital yang menghadirkan kemudahan akses informasi pajak secara cepat, aman, dan praktis. Cukup dengan mengetik pesan, informasi detail soal kendaraan dan jumlah tagihan pajak langsung muncul di layar ponsel.

Cara Cek Pajak Lewat WhatsApp

Berikut langkah-langkah mudahnya:

  1. Simpan nomor resmi 0811‑2230‑1818 sebagai kontak dengan nama Samsat Information Center Jawa Barat.
  2. Kirim pesan “Hi” atau “Halo” untuk memulai percakapan.
  3. Pilih menu “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor” dengan membalas angka 1.
  4. Masukkan nomor polisi kendaraan (misalnya: D 1234 AB).
  5. Sertakan juga warna dasar plat kendaraan (hitam, putih, merah, atau kuning).
  6. Dalam hitungan detik, sistem akan membalas dengan informasi lengkap, mulai dari jenis kendaraan, tahun pembuatan, hingga nominal pajak dan tunggakan jika ada.

Kelebihan Layanan Chatbot Pajak

Cepat dan Praktis – Tak perlu keluar rumah atau membuka banyak aplikasi.
Bisa 24 Jam – Layanan ini aktif nonstop, siap membantu kapan pun dibutuhkan.
Data Akurat – Informasi diambil langsung dari sistem resmi Bapenda Jabar.

Khusus Kendaraan Jawa Barat

Perlu dicatat, layanan ini baru tersedia untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Barat. Untuk daerah lain, masyarakat masih bisa menggunakan layanan seperti situs web e-Samsat daerah masing-masing, aplikasi SIGNAL, JAKI, atau SMS gateway.

Alternatif Cek Pajak Kendaraan

Selain WhatsApp, masyarakat juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui:

  • Website Samsat – Beberapa daerah seperti DKI Jakarta menyediakan situs khusus seperti samsat-pkb2.jakarta.go.id.
  • Aplikasi Mobile – Aplikasi seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan JAKI (Jakarta Kini) juga menyediakan fitur pengecekan dan pengingat jatuh tempo pajak. (alf)

Yunani Berlakukan Pajak Penumpang Kapal Pesiar, Berlaku 1 Juli 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Yunani akan menerapkan kebijakan baru yang berdampak pada para pelancong kapal pesiar mulai 1 Juli 2025. Dalam upaya mengendalikan lonjakan wisatawan dan melindungi destinasi-destinasi unggulan seperti Santorini dan Mykonos, Yunani memberlakukan pajak khusus bagi penumpang kapal pesiar yang berkunjung ke pulau-pulau populer tersebut.

Pulau-pulau di Laut Aegea itu memang menjadi magnet utama pariwisata Yunani, dengan lebih dari 1,3 juta wisatawan tercatat mengunjunginya setiap tahun. Namun, kepadatan pengunjung yang terus meningkat telah menimbulkan kekhawatiran akan tekanan terhadap infrastruktur dan lingkungan lokal.

Rincian Pajak Berdasarkan Musim

Mengutip Express UK, Sabtu (21/6/2025) selama puncak musim liburan (1 Juni–30 September), penumpang yang singgah di Santorini dan Mykonos akan dikenakan biaya sebesar 20 euro (sekitar Rp 375 ribu). Tarif ini akan turun menjadi 12 euro (Rp 225 ribu) saat musim pertengahan, dan hanya 3 euro (Rp 56 ribu) saat musim sepi.

Di pelabuhan lain di Yunani, besaran pajak akan bervariasi. Selama musim ramai, tarifnya sekitar 5 euro (Rp 93 ribu), turun menjadi 3 euro (Rp 56 ribu) di bulan-bulan seperti April, Mei, dan Oktober, serta 1 euro (sekitar Rp 18 ribu) di musim sepi antara 1 Oktober hingga 31 Mei.

Dukung Infrastruktur dan Konservasi Pulau

Eleni Skarveli, Direktur Organisasi Pariwisata Nasional Yunani untuk Inggris dan Irlandia, menyatakan bahwa pungutan ini bukan semata pajak, tetapi kontribusi untuk masa depan pariwisata yang berkelanjutan.

“Pajak ini dirancang untuk memperkuat infrastruktur lokal dan memastikan kunjungan wisata membawa manfaat nyata bagi masyarakat setempat,” ujarnya seperti dikutip dari Birmingham Mail.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menjaga kualitas pengalaman wisatawan dan menghindari over-tourism yang dapat merusak daya tarik destinasi.

Meskipun besarannya sudah ditentukan, mekanisme pemungutan pajak ini masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah belum mengumumkan apakah pungutan akan dibayarkan langsung oleh penumpang atau akan diintegrasikan ke dalam harga paket pelayaran oleh operator kapal pesiar.

Langkah ini mencerminkan tren global yang semakin menekankan pada pariwisata yang bertanggung jawab dan berorientasi jangka panjang. Yunani, dengan kekayaan sejarah dan alamnya, mengambil posisi tegas untuk menyeimbangkan keuntungan ekonomi dengan pelestarian warisan budaya dan alam. (alf)

Sudah Terdaftar sebagai Wajib Pajak? Ini Manfaat dan Cara Cek NITKU Anda!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menegaskan bahwa setiap orang yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak otomatis memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NITKU merupakan identitas unik untuk setiap lokasi kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau kedudukan resmi.

Ketentuan mengenai NITKU ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Menurut Kring Pajak, “Jika sudah memiliki status sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, maka otomatis memiliki NITKU pusat berupa NIK yang ditambahkan enam digit nol di belakangnya.”

Cara Cek NITKU Secara Mandiri

Pengecekan NITKU kini sangat mudah dan bisa dilakukan secara daring melalui akun Coretax DJP masing-masing. Wajib Pajak hanya perlu mengakses menu Portal Saya, kemudian masuk ke opsi Tempat Kegiatan Usaha. Di sana, selain nomor NITKU, pengguna juga dapat melihat detail nama tempat, alamat, dan informasi lainnya.

Kapan dan untuk Apa NITKU Digunakan?

Berdasarkan Pasal 33 PER-7/PJ/2025, NITKU memiliki enam peran penting dalam administrasi perpajakan:

1. Pelaporan SPT Masa PPh 21

Digunakan untuk mengidentifikasi lokasi kerja setiap pegawai.

2. Penerbitan Bukti Potong dan Faktur Pajak

Diperlukan agar pengurus atau pegawai cabang bisa membuat dan menandatangani dokumen perpajakan.

3. Pelaporan Peredaran Usaha

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) dan Wajib Pajak Badan, NITKU mencatat lokasi cabang usaha guna pelaporan di SPT Tahunan PPh.

4. Pembuatan Faktur Pajak

Memastikan alamat yang benar baik bagi Penjual maupun Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

5. Pelaporan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Menjadi alat identifikasi lokasi objek pajak.

6. Kepentingan Administrasi Lainnya

Termasuk kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Rincian lengkap soal NITKU juga termuat dalam PMK 112/2022 yang telah diperbarui melalui PMK 136/2023, serta regulasi teknis di PER-7/PJ/2025.

Dengan kemudahan akses dan peran vital NITKU dalam sistem perpajakan modern, para Wajib Pajak diimbau untuk aktif mengecek dan memahami penggunaan identitas ini sebagai bagian dari kepatuhan pajak yang transparan dan tertib. (alf)

 

 

PPL IKPI Cabang Surabaya Banjir Peserta Non Anggota, Bukti Pendidikan di IKPI Semakin Dilirik

IKPI, Surabaya: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap IKPI Cabang Surabaya atas suksesnya penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Bersiap Kuasai PER-11/2025: Paham dan Terapkan Ketentuan Terbaru”, Sabtu (21/6/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy menyoroti antusiasme luar biasa peserta, terutama dari kalangan non-anggota, yang mencapai 52 orang dari total 230 peserta. Ia menilai kehadiran peserta umum dalam jumlah signifikan mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap pendidikan yang diselenggarakan oleh IKPI, peran strategis konsultan pajak, dan kredibilitas IKPI sebagai organisasi profesi.

“Ini adalah pencapaian yang luar biasa. Saya mengapresiasi langkah IKPI Surabaya yang tidak hanya fokus pada anggota, tapi juga berhasil menjangkau non-anggota dalam jumlah yang tidak sedikit,” ujar Vaudy, yang menyempatkan waktu untuk hadir pada kegiatan PPL di sela kunjungan pribadinya ke Surabaya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, dalam rangka menyambut HUT IKPI ke-60, asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini juga mengadakan serangkaian kegiatan yang dikemas dengan semangat kolaborasi dan ekspansi.

“Banyak rangkaian kegiatan yang telah disusun oleh panitia HUT IKPI ke-60, diantaranya seminar nasional, donor darah, golf, dan cerdas cermat tingkat mahasiswa,” ujarnya.

Selain itu, Vaudy juga mendorong agar seluruh pengurus cabang menjadikan setiap momen kegiatan sebagai momentum untuk ajang memperluas jejaring, termasuk melalui penyelenggaraan kursus brevet dan PPL yang terbuka bagi peserta umum.

“Pengcab harus mampu menjadikan kegiatan brevet dan PPL sebagai media transformasi profesi, sekaligus etalase yang menarik bagi calon anggota baru,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ia juga menyebutkan adanya penambahan jumlah anggota kehormatan sebagai bagian dari strategi organisasi dalam memperkuat jejaring lintas sektor serta menjawab tantangan profesi di tengah perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis.

PPL di Surabaya ini menekankan pemahaman mendalam atas PER-11/PJ/2025 yang baru diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Regulasi tersebut mengatur bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN, yang penting dikuasai oleh para praktisi pajak.

Dengan semangat profesionalisme dan inklusivitas, ia menegaslan bahwa IKPI terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal kepatuhan dan penerimaan perpajakan nasional. (bl)

Sri Mulyani Tegaskan Perusahaan Rugi Tak Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa perusahaan yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Penegasan itu disampaikan sebagai tanggapan atas usulan ekonom senior Amerika Serikat, Arthur Laffer, yang mendorong penerapan sistem flat tax di Indonesia.

Dalam CNBC Economic Update 2025, Sri Mulyani menjelaskan bahwa sistem perpajakan dan kebijakan fiskal Indonesia tunduk pada kerangka Undang-Undang Keuangan Negara. UU tersebut menetapkan tiga fungsi utama fiskal: stabilitas, distribusi, dan alokasi. “Mungkin ini berbeda. Kebijakan fiskal memiliki tiga fungsi: stabilitas, distribusi, dan alokasi,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, saat perekonomian melemah dan dunia usaha terpukul, pemerintah secara otomatis menurunkan beban pajak melalui mekanisme penghitungan berbasis laba. “Kalau pendapatan perusahaan kecil atau bahkan merugi, dia tidak bayar pajak. Jadi penerimaan pajak pasti turun,” jelasnya.

Meski demikian, belanja negara tidak ikut dipangkas. Sri Mulyani menekankan bahwa dalam kondisi krisis sekalipun, pemerintah tetap hadir lewat program bantuan sosial, subsidi upah, hingga perbaikan infrastruktur. “Kita pertahankan untuk bantuan sosial, untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk perbaikan jalan raya. Bahkan subsidi upah kita tambah,” katanya.

Tak hanya menjelaskan sistem fiskal Indonesia, Sri Mulyani juga secara terbuka mengkritik pendekatan ekonomi Arthur Laffer yang condong pada ideologi pasar bebas dan pengurangan peran negara. “Kalau tadi Pak Arthur bilang belanjanya harus dikontrol… ya mudah-mudahan beliau dengar. Bukan cuma saya yang dengar, kan?” ujarnya disambut tawa peserta forum.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki pendekatan berbeda yang berpijak pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam sistem itu, negara wajib hadir untuk kelompok rentan. “Saya bilang ke Pak Arthur, di Indonesia anak yatim dan anak terlantar itu wajib dipelihara negara. Mungkin beliau kaget dengarnya,” ucapnya.

Sri Mulyani juga menilai pemikiran Laffer lebih sejalan dengan mazhab neoliberal, yang kerap menolak intervensi negara. “Jelas beliau bukan Keynesian. Kalau di Indonesia istilahnya ya… neolib,” pungkasnya dengan nada santai.

Pernyataan tegas Sri Mulyani ini memperlihatkan perbedaan prinsipil antara kebijakan fiskal berbasis keadilan sosial seperti di Indonesia, dengan pendekatan pasar bebas ala Laffer. Dalam konteks Indonesia, negara tidak hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung rakyat yang membutuhkan. (alf)

 

 

en_US