Pendapatan Jabar Ditargetkan Rp28,78 T, Basis Pajak Diperluas

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan langkah agresif untuk memperluas basis pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026. Target pendapatan dipatok sebesar Rp28,78 triliun, sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman dalam rapat paripurna DPRD Jabar, Jumat (14/11/2025).

Rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jabar pada 13 November 2025. Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karya Guna menegaskan pembahasan intensif akan dilanjutkan oleh Badan Anggaran pada 18–20 November. Jika sesuai jadwal, penetapan Ranperda APBD 2026 akan dilakukan pada 20 November 2025.

Menjawab pandangan fraksi mengenai struktur pendapatan, Herman menegaskan bahwa Jawa Barat tidak bisa lagi bertumpu pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemprov harus membuka ceruk penerimaan baru agar kemandirian fiskal meningkat signifikan.

Sejumlah strategi intensifikasi pendapatan disiapkan, di antaranya:

• Mendorong perusahaan industri membeli BBM dari wajib pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang terdaftar di Jabar.

• Mempercepat regulasi perhitungan nilai perolehan air dari Kementerian PUPR.

• Memperkuat pendataan subjek dan objek pajak alat berat melalui kerja sama lintas dinas.

• Memajukan regulasi kerja sama pemanfaatan aset serta meningkatkan performa BUMD agar dapat menyumbang lebih tinggi ke kas daerah.

“Semua langkah ini diarahkan untuk memperluas basis pendapatan sehingga ketergantungan pada PKB bisa dikurangi,” kata Herman.

Poe Ibu Disorot, Transparansi Diperkuat

Selain pendapatan, pembahasan juga menyinggung pengelolaan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) program gotong royong untuk memperkuat akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan.

Herman memastikan tata kelola Poe Ibu dijalankan secara transparan dan akuntabel, mulai dari pengumpulan, pengelolaan, penyaluran hingga pencatatan dan pelaporan dana. “Prinsipnya, semua mekanisme dibuat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dengan agenda pembahasan yang semakin padat, seluruh mata kini tertuju pada Badan Anggaran yang akan merumuskan finalisasi Ranperda APBD 2026. Pemprov Jabar optimistis, perluasan basis pajak dan penguatan kinerja BUMD dapat menjadi kunci mencapai target pendapatan Rp28,78 triliun tahun depan. (alf)

Kuliah Umum di STIE PETRA BITUNG: IKPI Dorong Anak Muda Jadi Motor Integritas Fiskal Indonesia

IKPI, Manado: Safari akademik IKPI di Sulawesi Utara mencapai puncaknya saat Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan beberapa pengurus pusat memberikan kuliah umum di STIE Petra Bitung, Jumat (14/11/2025) disaksikan ratusan mahasiswa dari berbagai jurusan. Pada kesempatan ini, IKPI turut menandatangani MoU dengan STIE Petra Bitung serta Universitas Khairun Ternate.

Vaudy menyampaikan materi bertema pengenalan profesi konsultan pajak dan peran generasi muda dalam ekosistem perpajakan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Ia menegaskan bahwa profesi konsultan pajak saat ini berada di tengah dinamika besar akibat modernisasi sistem, perubahan regulasi, serta meningkatnya tuntutan etika publik.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa konsultan pajak bukan lagi sekadar penyedia jasa pengisian SPT. Peran mereka melebar menjadi penasihat bisnis, penjaga kepastian hukum, dan mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pengguna jasa. Menurutnya, ruang profesi ini akan semakin besar seiring kebutuhan kepastian aturan di tengah kompleksitas ekonomi.

(Foto: Istimewa)

Ia juga menyoroti pentingnya integritas sebagai komponen utama dunia perpajakan. Digitalisasi melalui Coretax memang mempermudah pengawasan, tetapi nilai kejujuran dan profesionalisme tetap menjadi faktor penentu keberhasilan ekosistem pajak jangka panjang. “Teknologi tidak bisa menggantikan karakter,” ujarnya.

Mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi melalui diskusi terbuka mengenai peluang karier konsultan pajak, tantangan etika, serta potensi peningkatan kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM. Vaudy menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan tingginya minat generasi muda Bitung terhadap isu fiskal.

MoU yang ditandatangani membuka ruang kolaborasi dalam bentuk kuliah umum berkelanjutan, riset perpajakan, pendampingan UMKM, serta program sertifikasi profesi. Kerja sama ini diharapkan memperkuat kompetensi mahasiswa sekaligus menumbuhkan minat generasi muda menjadi bagian dari profesi fiskal.

Vaudy mengajak mahasiswa untuk mengambil bagian dalam upaya membangun ekosistem pajak modern yang transparan dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan SDM usia muda yang mampu memadukan kemampuan analitis, penguasaan teknologi, dan integritas tinggi untuk menjaga fondasi fiskal negara.

Vaudy menegaskan menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir di kampus-kampus seluruh Indonesia untuk memperkuat budaya sadar pajak dan membentuk generasi baru profesional perpajakan yang kompeten dan berintegritas. 

Sekadar informasi, kuliah umum ini langsung di isi pemateri berpengalaman dari IKPI yakni Ketua Umum, Vaudy Starworld, Wakil Ketua Departemen. Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Dr. Agustina Mappadang dan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen dengan topik “Membangun Ekosistem Perpajakan Berintegritas dan Digital Menuju Indonesia Emas 2045”

Adapun sub topik pada kuliah umum yakni:

1. Peranan Generasi Muda Dalam Ekosistem Perpajakan Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045 oleh Ketua Umum IKPI. (Vaudy Starworld)

2. ⁠Digitalisasi Perpajakan: Coretax Membangun Sistem Pajak Digital yang Terpadu dan Adaptif oleh Wakil Ketua Departemen. Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal: Dr. Agustina Mappadang

3. ⁠Pengenalan Profesi Konsultan Pajak oleh Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen.

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI pada kegiatan tersebut:

  1. Ketua Umum, Vaudy Starworld,
  2. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lllisen,
  3. Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Agustina Mappadang.

Hadir juga dari Pengda dan Pengcab IKPI:

  1. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan PapuaYuli Rawun
  2. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Noldy Keintjem
  3. Ketua IKPI Cabang Bitung, Denny Ferly Makisanti

  4. Pengurus dan anggota Cabang Bitung (bl)

Empat Negara Latin Ini Bebas Tarif Ekspor Pangan ke AS! 

IKPI, Jakarta: Amerika Serikat (AS) resmi membuka keran impor pangan dari empat negara Amerika Latin seperti, Argentina, Ekuador, Guatemala, dan El Salvador setelah mencapai kesepakatan dagang baru yang disebut akan langsung menekan harga bahan pokok di Negeri Paman Sam.

Kebijakan ini membuat komoditas utama seperti kopi, pisang, dan berbagai bahan makanan lain dari keempat negara tersebut dibebaskan dari tarif masuk, sehingga produk mereka tidak lagi terkena tarif resiprokal era Presiden Donald Trump.

Seorang pejabat senior pemerintahan Trump mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk meredam biaya hidup yang melejit akibat kebijakan tarif sebelumnya.

“Perjanjian ini diharapkan dapat membantu menurunkan harga kopi, pisang, dan bahan makanan lainnya,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Kesepakatan Dikebut Rampung dalam Dua Pekan

Washington menargetkan kerangka kerja utama antarnegara tersebut dituntaskan dalam dua minggu ke depan. Tidak tertutup kemungkinan kesepakatan tambahan bakal diumumkan sebelum akhir tahun.

Meski memberi pembebasan tarif untuk sejumlah komoditas pangan, AS tetap mempertahankan tarif 10% bagi sebagian besar barang dari El Salvador, Guatemala, dan Argentina, serta tarif 15% untuk produk dari Ekuador yang tidak masuk dalam daftar fasilitas.

Pemerintah dari keempat negara mitra pun langsung merespons positif kesepakatan tersebut, menganggapnya sebagai pintu baru bagi perluasan ekspor pangan mereka ke salah satu pasar terbesar dunia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengungkapkan bahwa pemerintahan Trump akan mengumumkan perjanjian “substansial” dalam beberapa hari mendatang yang diklaim mampu menurunkan harga kopi, pisang, dan buah-buahan tropis lainnya.

Washington juga tengah mempertimbangkan pengecualian tarif lebih luas untuk produk seperti daging sapi dan jeruk, termasuk dari negara-negara yang belum mencapai kesepakatan final.

Di luar Amerika Latin, pembicaraan dagang dengan Swiss dan Taiwan dilaporkan berjalan positif. AS juga terus menjalin negosiasi dengan sejumlah negara Amerika Tengah dan Selatan untuk menuntaskan lebih banyak kesepakatan sebelum akhir 2025.

“Dengan semua kesepakatan ini, kami mempertahankan tarif, memberikan keringanan untuk produk tertentu, dan sekaligus membuka pasar luar negeri dengan cara yang belum pernah dilakukan sebelumnya,” kata pejabat tersebut. (alf)

BKPM Ungkap Potensi Pajak Rp1.300 Triliun ‘Dilepas’ untuk Investasi

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, mengungkapkan bahwa negara berpotensi tidak menerima pajak hingga Rp1.300 triliun pada 2025 akibat pemberian berbagai fasilitas fiskal kepada pelaku usaha. Angka tersebut merupakan akumulasi insentif yang dikonsolidasikan hingga kuartal III tahun ini.

“Seharusnya negara bisa menerima pajak itu, tetapi karena kita berikan fasilitas, penerimaannya tertunda. Sampai Q3 tahun 2025, jumlah fasilitas yang diberikan sudah kurang lebih Rp1.300 triliun,” ujar Todotua dalam Forum Investasi Nasional 2025 secara daring, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan, nominal tersebut bukanlah kerugian negara, melainkan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya saing investasi. Presiden Prabowo Subianto, kata Todotua, menugaskan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memberikan kemudahan perizinan dan berbagai insentif, termasuk tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk serta pajak impor, hingga tax deduction.

“Kementerian kami memang bertugas memberikan insentif agar investasi memiliki daya saing. Potensi pajak yang bisa diterima negara, kita tangguhkan demi mendorong investasi,” tuturnya.

Menurut Todotua, meski negara melepaskan potensi pajak dalam jumlah besar, dampak jangka panjangnya diyakini jauh lebih menguntungkan. Investasi yang masuk akan memperluas kesempatan kerja, memperkuat kapasitas industri, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam negeri.

“Potensi pajak itu tidak hilang, tapi dialihkan menjadi manfaat ekonomi yang langsung dirasakan dunia usaha,” tegasnya.

Todotua juga menyinggung kinerja investasi yang terus menunjukkan tren positif. Pada 2024, target investasi yang dipatok Rp1.650 triliun berhasil dilampaui dengan realisasi Rp1.700 triliun. Sementara itu pada 2025, dari target Rp1.905 triliun, hingga kuartal III realisasinya telah mencapai Rp1.434 triliun atau 75 persen dari target.

“Melalui pemantauan dasbor OSS, pergerakan investasi terlihat sangat positif. Kami yakin target tahun ini akan tercapai,” pungkasnya. (alf)

MK Kembali Tolak Gugatan Pajak Pesangon dan Pensiun, Permohonan Dinilai Masih Kabur

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan uji materiil terkait pengenaan pajak atas pesangon dan uang pensiun. Putusan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau obscuur libel.

Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pekerja dari berbagai bank swasta, termasuk seorang ketua umum serikat karyawan. Mereka sebelumnya mendaftarkan permohonan pada 10 Oktober 2025 dengan argumentasi bahwa pajak pesangon dan pensiun melanggar hak konstitusional pekerja. Beberapa pemohon yang tercatat antara lain Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut karena mengandung kekeliruan dalam perumusan. Mahkamah menemukan bahwa pemohon menyebut adanya frasa “tunjangan dan uang pensiun” pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh, padahal frasa tersebut tidak pernah ada. UU hanya memuat kata “tunjangan” dan frasa “uang pensiun” secara terpisah, sehingga dasar keberatan pemohon dinilai tidak akurat.

Selain itu, MK menilai para pemohon tidak disiplin dalam menyusun permohonan. Bagian petitum berisi alasan-alasan yang seharusnya ditempatkan pada posita, sehingga membuat permohonan menjadi tidak runtut. Lebih jauh lagi, para pemohon meminta Pasal 17 UU PPh dinyatakan konstitusional bersyarat, tetapi dalam alasan permohonannya mereka justru menyebut pasal tersebut bertentangan secara keseluruhan—sebuah inkonsistensi yang kembali memperkuat alasan ditolaknya permohonan.

“Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.

Dalam permohonannya, para pekerja perbankan tersebut menilai pesangon, pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tabungan Hari Tua (THT) bukanlah tambahan kemampuan ekonomis, tetapi hak normatif pekerja yang bersifat sosial dan kompensatif setelah puluhan tahun mengabdi. Mereka menganggap pengenaan pajak atas dana pascakerja tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengenai penghidupan yang layak.

Karena itu, para pemohon meminta MK mengecualikan pesangon dan dana pensiun dari objek pajak serta menafsirkan Pasal 17 UU PPh hanya konstitusional bersyarat apabila tidak mengenakan pajak atas dana pascakerja.

Namun permohonan tersebut kandas sebelum masuk tahap pemeriksaan materiil. MK menegaskan bahwa cacat formil dalam permohonan membuatnya tidak dapat diterima.

Putusan ini menambah daftar penolakan terhadap gugatan serupa. Sebelumnya, pada 30 Oktober 2025, MK juga menolak permohonan terkait pajak pesangon dalam perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap. (alf)

Purbaya Optimis, Targetkan Rp20 Triliun dari Pengemplang Pajak Masuk Kas Negara Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah menagih pajak yang selama ini dikemplang para wajib pajak (WP). Dari total tunggakan yang mencapai Rp60 triliun dan melibatkan sekitar 200 WP, pemerintah menargetkan Rp20 triliun bisa masuk ke kas negara sebelum akhir 2025.

Purbaya tidak menutupi bahwa target tersebut ambisius, namun ia memastikan negara tidak akan memberi ruang bagi para penunggak pajak untuk menghindar.

“Kemungkinan besar tertagih. Mereka jangan main-main sama kita,” tegasnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Hingga pertengahan November, baru Rp8 triliun yang berhasil ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Purbaya, lambatnya realisasi disebabkan oleh pola pembayaran mencicil yang diajukan banyak WP serta proses penagihan intensif yang masih berjalan.

“Itu kan nggak bisa langsung. Ada yang dicicil, ada juga yang masih kita kejar. Makanya baru terkoleksi Rp8 triliun,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merinci berbagai tantangan yang dihadapi aparat pajak dalam mengejar tunggakan. Dari ratusan WP penunggak, setidaknya 91 WP meminta skema pembayaran angsuran, yang otomatis memperlambat pemasukan negara.

Tidak hanya itu, 27 WP dinyatakan pailit, membuat proses penagihan harus mengikuti tata cara hukum kepailitan. Sementara 5 WP lain mengaku kesulitan keuangan, sehingga DJP harus melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kemampuan bayar mereka.

Upaya penegakan hukum tetap jalan. DJP telah melakukan berbagai langkah agresif mulai dari aset raising terhadap 5 WP, pencegahan beneficial owner pada 29 WP, hingga proses penyanderaan terhadap 1 WP yang dinilai tidak kooperatif. Selain itu, 59 WP lainnya masih berada dalam proses tindak lanjut penagihan.

Bimo memastikan aparat pajak tidak hanya berharap pada pembayaran sukarela, melainkan juga memobilisasi seluruh instrumen penagihan agar dana publik yang hilang dapat kembali ke kas negara.

Dengan waktu yang semakin sempit, target Rp20 triliun memang terlihat berat. Namun Purbaya menegaskan bahwa upaya penagihan tidak akan kendor. Negara, katanya, tidak boleh kalah dari para pengemplang pajak. (alf)

Kuliah Umum Polimdo: IKPI Tegaskan Coretax Akan Mengubah Cara Anak Muda Melihat Pajak

IKPI, Manado: Kunjungan IKPI berlanjut di Politeknik Negeri Manado (Polimdo) pada Jumat (14/11/2025) dengan menghadirkan Wakil Ketua Departemen. Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Dr Agustina Mappadang sebagai pembicara dalam kuliah umum yang dihadiri mahasiswa lintas jurusan. Dalam agenda tersebut, IKPI dan Polimdo juga menandatangani MoU penguatan pendidikan vokasi perpajakan.

Dalam paparannya, salah satu materi yang diberikan Agustina adalah perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan nasional yang kini memasuki fase penting melalui pembangunan Coretax Administration System. Ia menjelaskan bahwa Coretax merupakan fondasi sistem perpajakan baru yang akan menggantikan platform lama yang telah digunakan selama lebih dari 20 tahun.

Ia memaparkan bahwa Coretax membawa tujuh perubahan besar, antara lain pendaftaran otomatis berbasis NIK, formulir SPT yang sudah terisi data transaksi, integrasi pembayaran, pengawasan otomatis menggunakan big data, serta peningkatan transparansi layanan. Ia menegaskan bahwa perubahan ini akan memudahkan generasi muda sebagai wajib pajak baru.

(Foto: Istimewa)

Menurutnya, mahasiswa Polimdo berada dalam kelompok populasi yang paling diuntungkan oleh digitalisasi ini. Generasi digital membutuhkan sistem yang cepat, sederhana, dan minim interaksi tatap muka, sehingga transformasi administrasi pajak menjadi kunci meningkatkan kepatuhan di masa depan.

Menurutnya, kehadiran MoU membuka peluang pengembangan kelas industri, program magang di kantor konsultan pajak, riset digital taxation, serta pelatihan praktis terkait implementasi teknologi di bidang perpajakan. Polimdo menyambut baik kerja sama ini karena selaras dengan karakter pendidikan vokasi yang menekankan praktik dan kompetensi teknis.

Para mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi melalui pertanyaan seputar dampak Coretax terhadap profesi konsultan pajak, peluang karier baru seperti analis data perpajakan, hingga kesiapan perangkat hukum dalam mendukung digitalisasi fiskal nasional. Agustina menilai diskusi tersebut mencerminkan kesiapan mahasiswa menghadapi ekosistem pajak modern.

Ia juga menekankan bahwa digitalisasi tidak boleh menggeser nilai integritas sebagai fondasi profesi perpajakan. Teknologi, kata Agustina, hanya alat; sementara profesionalisme dan kode etik tetap menjadi pilar utama dalam hubungan antara wajib pajak, konsultan, dan negara.

Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen IKPI untuk mendukung perguruan tinggi vokasi dalam menyiapkan SDM perpajakan yang adaptif dan berdaya saing global, terutama dalam era digital yang menuntut kecepatan, akurasi, dan pemahaman data yang kuat. 

Sekadar informasi, kuliah umum ini langsung di isi pemateri berpengalaman dari IKPI yakni Ketua Umum, Vaudy Starworld, Wakil Ketua Departemen. Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Dr. Agustina Mappadang dan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen dengan topik “Membangun Ekosistem Perpajakan Berintegritas dan Digital Menuju Indonesia Emas 2045”

Adapun sub topik pada kuliah umum yakni:

1. Peranan Generasi Muda Dalam Ekosistem Perpajakan Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045 oleh Ketua Umum IKPI. (Vaudy Starworld)

2. ⁠Digitalisasi Perpajakan: Coretax Membangun Sistem Pajak Digital yang Terpadu dan Adaptif oleh Wakil Ketua Departemen. Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal: Dr. Agustina Mappadang

3. ⁠Pengenalan Profesi Konsultan Pajak oleh Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen.

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI pada kegiatan tersebut:

  1. Ketua Umum, Vaudy Starworld,
  2. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lllisen,
  3. Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Agustina Mappadang.

Hadir juga dari Pengda dan Pengcab IKPI:

  1. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Yuli Rawun
  2. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Noldy Keintjem
  3. Ketua IKPI Cabang Bitung, Denny Ferly Makisanti

  4. Pengurus dan anggota Cabang Bitung

5. Anggota Cabang Manado (bl)

Kuliau Umum di FEB Unsrat: Ketum IKPI Sebut Generasi Muda Penentu Masa Depan Pajak Indonesia

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis FEB) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dalam rangkaian kunjungan edukasi IKPI di Sulawesi Utara. Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan MoU antara IKPI dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsrat untuk memperkuat kolaborasi pengembangan akademik dan praktik perpajakan.

Di hadapan ratusan mahasiswa FEB Unsrat, Kamis (13/11/2025), Vaudy membuka kuliah umum dengan topik “Peranan Generasi Muda Dalam Ekosistem Perpajakan Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045”. Ia menegaskan bahwa kualitas generasi muda akan menentukan perjalanan Indonesia menuju target negara maju 2045 sebagaimana visi dalam RPJPN. Ia menjelaskan bahwa transformasi ekonomi nasional tidak akan berjalan bila literasi pajak masih tertinggal dan partisipasi generasi muda dalam ekosistem fiskal masih rendah.

(Foto: Istimewa)

Vaudy menyoroti tantangan struktural seperti tax ratio Indonesia yang belum bergerak signifikan dari angka sekitar 10 persen. Menurutnya, kondisi ini menjadi alarm bahwa edukasi pajak harus diperluas hingga tingkat mahasiswa. “Tanpa peningkatan literasi di generasi muda, reformasi pajak hanya akan berjalan setengah hati,” tegasnya.

Dalam kuliah umum tersebut, ia mendorong mahasiswa FEB Unsrat untuk mengambil peran sebagai agen literasi pajak dalam lingkungan sosial masing-masing. Ia menyebutkan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis karena dekat dengan teknologi, cepat beradaptasi, serta kritis terhadap kebijakan publik.

Selain itu, Vaudy menjelaskan bahwa dunia perpajakan kini bergerak cepat karena digitalisasi. Layanan perpajakan modern, integrasi data, hingga otomatisasi administrasi membuat peran SDM di masa depan semakin menuntut kompetensi analitis dan etika profesional. Ia meminta mahasiswa mempersiapkan diri sejak awal agar tidak tertinggal.

Penandatanganan MoU antara IKPI dan FEB Unsrat menjadi langkah konkret penguatan kolaborasi akademik. Kerja sama tersebut meliputi pengembangan kurikulum perpajakan, kelas praktisi, penelitian bersama, kegiatan pengabdian masyarakat, serta program inkubasi talenta perpajakan seperti Young Tax Ambassador.

Mahasiswa terlihat antusias mengajukan pertanyaan terkait peluang profesi konsultan pajak, dampak digitalisasi perpajakan terhadap lapangan kerja, serta tantangan administrasi fiskal di Indonesia. Antusiasme ini disambut positif oleh Vaudy yang menilai bahwa generasi muda Sulut memiliki potensi besar untuk mengisi kebutuhan SDM fiskal nasional.

IKPI berharap kunjungan ini menjadi titik awal penguatan kultur akademik perpajakan dan tumbuhnya kelompok muda yang peduli integritas fiskal Indonesia. 

Sekadar informasi, hadir dari Pengurus Pusat IKPI pada kegiatan tersebut:

  1. Ketua Umum, Vaudy Starworld,
  2. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lllisen,
  3. Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Agustina Mappadang.

Hadir juga dari Pengda dan Pengcab IKPI:

  1. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan PapuaYuli Rawun
  2. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Noldy Keintjem
  3. Ketua IKPI Cabang Bitung, Denny Ferly Makisanti

  4. Pengurus dan anggota Cabang Bitung (bl)

Kepada Mahasiswa Unsrat Ketum IKPI Tegaskan Generasi Muda Harus Jadi Penggerak Pajak Menuju Indonesia Emas 2045

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, berbicara penuh semangat di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Ia menyatakan bangga berada di tengah generasi muda Sulawesi Utara, yang diyakininya akan menjadi penentu arah Indonesia menuju tahun emas 2045.

Dalam kunjungannya, IKPI melakukan penandatanganan MoU dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sam Ratulangi Manado, sebuah langkah strategis yang disebut Vaudy bukan sekadar seremonial, tetapi kerja sama nyata untuk memperkuat kompetensi mahasiswa di bidang perpajakan.

(Foto: Istimewa)

Vaudy menegaskan bahwa agenda pertemuan itu bukan hanya membahas pajak, tetapi masa depan Indonesia. “Di balik setiap rupiah pajak yang dibayar dengan jujur, ada semangat kemandirian bangsa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia sedang menapaki jalan menuju Indonesia Emas 2045, dengan visi negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Namun, mimpi itu tidak akan terwujud tanpa pondasi ekonomi yang kuat. 

“Pajak adalah urat nadi pembangunan. Jalan, sekolah, beasiswa, layanan kesehatan semuanya tumbuh dari pajak,” jelasnya.

(Foto: Istimewa)

Meski begitu, tax ratio Indonesia masih berada pada kisaran 10–11% dari PDB, tertinggal dari negara-negara tetangga. Menurut Vaudy, hal itu terjadi karena ekosistem perpajakan belum sepenuhnya inklusif, digital, dan partisipatif. Ia menekankan bahwa perpajakan bukan hanya urusan pemerintah, tetapi sebuah gotong royong modern yang melibatkan seluruh warga negara.

Dalam paparannya, Vaudy mengajak mahasiswa memahami ekosistem perpajakan yang terdiri dari fiskus, wajib pajak, profesional, akademisi, serta dukungan teknologi seperti Coretax, big data, dan integrasi NIK–NPWP.

Selain itu, ia juga kepada mahasiswa Unsrat untuk menjadi bagian dari Tax Generation atau generasi yang memahami, menaati, dan mengawal integritas pajak. “Tiga hal yang harus diingat,” katanya.

Pertama, negara kuat dimulai dari warga yang sadar pajak. Kedua, anak muda adalah penjaga keberlanjutan bangsa. Ketiga, kita tidak sedang memungut pajak kita sedang menanam harapan untuk Indonesia Emas.

(Foto: Istimewa)

Vaudy menegaskan, bangsa besar bukanlah bangsa yang hanya kaya sumber daya alam, tetapi bangsa yang warganya sadar akan tanggung jawab terhadap negara. 

Sekadar informasi, hadir dari Pengurus Pusat IKPI pada kegiatan tersebut:

  1. Ketua Umum, Vaudy Starworld, 
  2. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen, 
  3. Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Agustina Mappadang. 

Hadir juga dari Pengda dan Pengcab IKPI: 

  1. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan PapuaYuli Rawun
  2. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Noldy Keintjem
  3. Ketua IKPI Cabang Bitung, Denny Ferly Makisanti 
  4. Pengurus dan anggota Cabang Bitung (bl)

Kakanwil DJP Jakarta Utara Minta IKPI Harus Jadi Jembatan Kejujuran antara Wajib Pajak dan Fiskus

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda dan Pengcab se-DKI Jakarta berkunjung ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara, Rabu (12/11/2025) siang. Kunjungan diterima oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, bersama empat Kepala Bidang dan tim Humas Kanwil.

Dalam sambutannya, Wansepta Nirwanda yang akrab disapa Wanda menyatakan senang atas kunjungan jajaran pengurus Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI se-DKI Jakarta. Ia menegaskan pentingnya peran IKPI sebagai mitra strategis DJP dalam membangun jembatan komunikasi yang baik antara wajib pajak (WP) dan fiskus.

“Kami berharap IKPI bisa menjadi jembatan yang menumbuhkan kepatuhan sukarela, bukan sekadar penyedia jasa pelaporan pajak. Konsultan pajak punya posisi penting untuk mengedukasi WP agar taat sekaligus jujur,” tegas Wanda.

Wanda mengingatkan agar seluruh WP terutama klien anggota IKPI segera mengaktifkan akun Coretax, mengingat sistem baru ini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan digital nasional. Ia menyoroti pula masih adanya kasus perbedaan antara laporan keuangan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan laporan keuangan yang disampaikan dalam SPT Tahunan.

“Hal seperti ini menjadi perhatian serius kami. Kunci dari hubungan antara DJP dan WP adalah kejujuran. Jangan sampai laporan keuangan hanya indah di atas kertas, tapi tak mencerminkan kondisi sebenarnya,” pesannya.

Sementara itu, Ketua IKPI Pengda DKJ Tan Alim selaku pimpinan rombongan saat itu menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari jajaran Kanwil DJP Jakarta Utara. 

Dalam paparannya, Tan Alim menjelaskan struktur organisasi IKPI mulai dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk jumlah anggota yang bernaung di bawah Pengda DKI. Ia juga menampilkan dokumentasi kegiatan Rakor Daerah (Rakorda) IKPI 2025 serta kunjungan ke sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil Khusus.

Kunjungan yang berlangsung hingga pukul 15.00 WIB itu diakhiri dengan foto bersama antara jajaran DJP dan IKPI, menandai komitmen kedua belah pihak untuk terus memperkuat kolaborasi dan integritas dalam ekosistem perpajakan Indonesia.

Adapun jajaran IKPI yang hadir antara lain:

Dari Pengda DKI Jakarta:

• Tan Alim (Ketua)

• Hery Juwana (Humas)

• Kosasih (Humas)

• Onny Ritonga (PPL)

Dari Pengurus Cabang:

• Suryani (Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat)

• Franky Foreson (Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara)

• Rian Sumarta (Jakarta Utara)

• Lisayanti Lie (Jakarta Utara)

• Hendi Bong (Jakarta Utara)

• Hanry Soegiharto (Jakarta Barat)

• Suly (Jakarta Barat)

• Santoso Kasoema (Jakarta Pusat)

• Rianto Abimail (Jakarta Pusat)

(bl)

en_US