IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan Layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai melalui Portal NPWP versi 2.1, sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas data identitas pegawai serta memperkuat integrasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Melalui portal yang dapat diakses di portalnpwp.pajak.go.id, pemberi kerja baik badan usaha maupun instansi pemerintah dapat memvalidasi kesesuaian NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email pegawai secara serentak. Tidak hanya itu, sistem juga menyediakan fitur registrasi otomatis bagi seluruh data yang dinyatakan valid.
Kehadiran fasilitas ini diharapkan menjadi solusi percepatan pemadanan identitas perpajakan para pegawai, sekaligus menghilangkan kebutuhan penggunaan NPWP sementara (format 999xxx) dalam proses penerbitan bukti pemotongan pajak. Dengan koneksi langsung ke sistem Coretax, alur administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih rapi, cepat, dan minim kesalahan.
Sebagai bagian dari implementasi layanan baru ini, DJP merilis Panduan Resmi “Validasi & Registrasi Massal NIK”, yang berisi tata cara:
1. pendaftaran akun pemberi kerja pada Portal NPWP;
2. pengisian dan pengunggahan berkas massal;
3. pemantauan status validasi dan registrasi;
4. serta tindak lanjut penerbitan ulang bukti potong setelah proses registrasi NIK berhasil.
Panduan tersebut dapat diunduh dengan mengklik ikon PDF yang disediakan, serta dapat dibagikan melalui tautan resmi: s.kemenkeu.go.id/validasiNIK.
DJP mengimbau seluruh pemberi kerja untuk segera memanfaatkan layanan baru tersebut agar data identitas pegawai akurat, sesuai ketentuan pemadanan NIK-NPWP, dan mendukung kelancaran administrasi perpajakan di era Coretax. Dengan data yang semakin terintegrasi, proses pelayanan pajak diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan transparan.
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas untuk menutup celah persekongkolan fraud antara pegawai pajak yang telah mengundurkan diri dengan konsultan maupun wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengumumkan adanya aturan baru yang secara khusus membatasi ruang gerak eks pegawai pajak agar tidak lagi bisa mengakses maupun memberikan layanan perpajakan setelah resign.
Bimo mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah DJP menemukan pola persekongkolan fraud yang melibatkan pegawai pajak yang hendak atau telah resign. Mereka diduga bekerja sama dengan konsultan ataupun wajib pajak tertentu untuk mengakali ketentuan perpajakan, memanfaatkan data negara yang pernah mereka akses selama bekerja.
“Kami sudah siapkan sistem dan kerangka regulasi untuk itu. Kami akan kunci NIK dan NPWP yang bersangkutan di Coretax, sehingga tidak bisa lagi mereka melakukan pelayanan perpajakan ketika mereka resign,” ujar Bimo dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (18/11/2025).
Aturan baru yang tengah disiapkan DJP mencakup dua langkah strategis:
1. Penguncian NIK dan NPWP eks pegawai di dalam sistem Coretax, sehingga mereka tidak dapat mengakses fitur atau layanan perpajakan apa pun.
2. Pemberlakuan masa tunggu (grace period) selama 5 tahun bagi pegawai yang resign sebelum dapat bekerja sebagai konsultan pajak, kuasa pajak, atau bagian perpajakan di perusahaan mana pun.
Menurut Bimo, selama ini belum ada kerangka aturan yang mengatur masa tunggu, padahal risiko konflik kepentingan dan hubungan istimewa dengan pihak ketiga sangat besar.
“Ini penting karena belum ada kerangka aturan itu sebelumnya. Mereka yang bekerja di DJP harus menjaga independensinya. Tidak boleh ada konflik of interest, apalagi hubungan-hubungan istimewa dengan intermediaries,” tegasnya.
Bimo menjelaskan bahwa masa tunggu lima tahun tersebut dirancang sesuai dengan umur validity data perpajakan yang kemungkinan masih tersimpan oleh pegawai dalam perangkat pribadi. DJP saat ini masih menghadapi tantangan untuk memusatkan seluruh data negara yang tersebar di perangkat kerja pegawai.
“Ada data-data yang masih bisa disimpan di stand alone laptop, tablet, maupun HP para pegawai. Maka itu data negara yang ada di mereka tidak akan bisa digunakan apabila mereka resign dalam jangka waktu lima tahun. Karena setelah lima tahun itu, data tersebut sudah kedaluwarsa,” jelasnya.
Upaya Menutup Celah Fraud
Bimo menegaskan bahwa aturan ini merupakan langkah preventif penting untuk memperkuat integritas lembaga serta menjaga kepercayaan publik terhadap DJP. Ia berharap kebijakan tersebut dapat mengakhiri praktik gelap yang melibatkan pegawai maupun mantan pegawai DJP.
“Ditengarai memang ada persekongkolan antara petugas pajak dengan konsultan yang tidak baik dan wajib pajak tertentu. Karena itu kami bertindak,” tegasnya.
Rancangan aturan ini tinggal menunggu finalisasi sebelum diterapkan secara nasional. DJP memastikan bahwa kebijakan tersebut akan menjadi fondasi baru dalam memperkuat tata kelola, transparansi, dan profesionalisme di lingkungan perpajakan Indonesia. (alf)
IKPI, Kathmandu, Nepal: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali membuktikan posisinya sebagai organisasi profesi perpajakan yang aktif, modern, dan memiliki jejaring internasional yang kuat. Tahun ini, sebanyak 30 delegasi IKPI hadir di AOTCA International Tax Conference 2025 yang berlangsung pada 19–21 November di Kathmandu, Nepal.
Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI, David Tjhai, menyebut keikutsertaan Indonesia dalam konferensi ini sebagai momentum penting untuk menguatkan kontribusi konsultan pajak Indonesia di tingkat global. “Partisipasi kita di forum AOTCA bukan hanya formalitas. Ini adalah ruang bagi Indonesia untuk ikut membentuk arah pembahasan isu-isu perpajakan internasional yang terus berkembang,” ujar David.
(Foto: Istimewa)
Dikatakan David, rangkaian konferensi dimulai dengan pengalaman yang tak terlupakan. Para delegasi sempat menikmati kehidupan khas Kathmandu yang penuh warna jalan-jalan sempit yang ramai, hiruk pikuk pasar tradisional, serta energi spiritual dari kuil-kuil bersejarah seperti Swayambhunath dan Pashupatinath.
Tidak hanya itu, delegasi juga melakukan perjalanan menuju kawasan Himalaya. Momen ketika rombongan menyaksikan panorama Gunung Everest dari kejauhan menjadi salah satu pengalaman paling berkesan. “Ketika berdiri di hadapan Himalaya, Anda merasa kecil sekaligus terinspirasi. Ini energi positif sebelum memasuki diskusi berat mengenai kebijakan pajak global,” ungkap David.
(Foto: Istimewa)
Isu Pajak Global yang Menjadi Sorotan
Konferensi AOTCA tahun ini membahas isu-isu strategis yang sangat relevan untuk negara berkembang, termasuk Indonesia. Beberapa topik yang menjadi sorotan antara lain:
• evolusi historis sistem perpajakan di negara-negara berkembang,
• tantangan implementasi kebijakan pajak di emerging economies,
• transformasi digital administrasi perpajakan dan potensi risikonya,
• peran konsultan pajak internasional dalam global tax compliance,
• serta penguatan etika dan profesionalisme konsultan pajak di situasi ekonomi yang dinamis.
(Foto: Istimewa)
Delegasi Indonesia memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun kerja sama, berjejaring dengan negara anggota AOTCA lainnya, dan bertukar praktik terbaik terkait reformasi pajak, digitalisasi administrasi, serta edukasi perpajakan.
Keistimewaan partisipasi Indonesia tahun ini kata David, adalah keterlibatan langsung dua perwakilan IKPI sebagai pembicara utama.
• David Tjhai mempresentasikan materi mengenai Challenges in Tax Policy Implementation in Emerging Economies (Indonesia). Dalam sesinya, David menjelaskan dinamika kebijakan pajak nasional, tantangan penerapan regulasi baru, serta bagaimana Indonesia menyesuaikan diri dengan standardisasi global seperti BEPS dan global minimum tax.
• Ichwan Sukardi Wakil Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI, menyampaikan materi mengenai Ethical Responsibilities and Professional Conduct of Tax Consultants in Developing Economies, membahas pentingnya integritas konsultan pajak di tengah tuntutan perubahan ekonomi global.
(Foto: Istimewa)
Menurut David, undangan resmi untuk tampil sebagai pembicara merupakan bentuk pengakuan internasional terhadap kapasitas intelektual dan profesionalisme IKPI. “Ini sinyal positif bahwa suara Indonesia diakui dan didengar dalam forum internasional,” ujarnya.
Menurutnya, konferensi ini juga menjadi sarana penting bagi IKPI untuk memperkuat kerja sama bilateral dan multilateral di bidang perpajakan. Selain mengikuti sesi pleno, delegasi Indonesia melakukan sejumlah pertemuan sampingan dengan perwakilan dari Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Malaysia untuk membahas peluang kolaborasi pelatihan, riset, serta pengembangan standar profesi.
David menegaskan bahwa peran IKPI di AOTCA telah berkembang dari sekadar peserta menjadi bagian dari pendorong agenda perpajakan global. “Kami ingin memastikan Indonesia tidak hanya menjadi penerima manfaat pengetahuan, tetapi juga menjadi penyumbang gagasan, pengalaman, dan inovasi dalam tata kelola pajak internasional,” katanya.
Dengan partisipasi yang kuat, pembelajaran yang kaya, serta kontribusi nyata melalui dua pembicara utama, IKPI berharap kehadiran delegasi Indonesia pada AOTCA International Tax Conference 2025 dapat memberikan dampak signifikan bagi penguatan profesi konsultan pajak di Indonesia baik dari sisi kualitas layanan, integritas, maupun wawasan global. (bl)
IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan yang juga merupakan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Humala Napitupulu, menegaskan bahwa konsep penagihan pajak tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan, keseimbangan, dan batasan kemampuan wajib pajak.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Seminar Perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ bertema “Kedudukan dan Batasan Tanggung Jawab Penanggung Pajak”, di Aston Kartika Grogol, Jakarta Barat, Rabu (19/11/2025).
Humala membuka paparannya dengan tiga prinsip dasar yang menurutnya menjadi fondasi moral dalam memahami kewajiban pajak. “Di zaman saya, orang tua mengajarkan satu hal: utang harus dibayar. Tetapi kewajiban itu ada batasnya. Kita tidak mungkin bisa membayar utang kalau kita tidak paham atau tidak mampu,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman kedudukan dan batas tanggung jawab penanggung pajak adalah kunci untuk membaca aturan secara tepat. Ia menjelaskan bahwa kedudukan menentukan posisi pihak pertama, kedua, dan ketiga dalam struktur penagihan.
“Seperti utang pajak pada badan, tanggung jawab itu bisa mengalir ke pengurus. Badan adalah pihak pertama, pengurus adalah pihak terakhir,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menguraikan pentingnya memahami konsep renteng dan proporsionalitas dalam penagihan. Pada sistem renteng, tagihan cukup dibebankan kepada satu pihak. Namun dalam proporsionalitas, pungutan harus dilakukan berdasarkan porsi masing-masing penanggung pajak.
Humala juga menyoroti sejarah lambatnya reformasi penagihan pajak sejak era warisan hukum Belanda hingga terbitnya Undang-Undang Penagihan Pajak tahun 2000. Menurutnya, pembentukan surat paksa dengan kekuatan eksekutorial merupakan tonggak penting, namun tetap harus diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai.
“Pemerintah membutuhkan kekuatan penuh dalam penagihan. Tetapi kekuatan penuh itu harus berjalan seiring dengan perlindungan hukum, supaya adil dan berimbang,” imbuh Humala.
Ia menyampaikan tujuh poin penting UU PPSP yang wajib dipahami konsultan dan wajib pajak, mulai dari hak mendahului negara, cakupan penanggung pajak, hingga proses penyanderaan dan perlindungan OJK.
Humala mengajak peserta untuk mengkritisi aturan demi mencari bentuk keadilan yang tepat. “Upaya hukum harus jelas dan tersedia. Kalau kekuasaan terlalu besar, maka keseimbangan hilang. Keadilan harus tetap dijaga,” ujarnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa reformasi perpajakan nasional tidak boleh terus-menerus dibebankan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, seluruh elemen dalam ekosistem perpajakan mulai dari wajib pajak, konsultan pajak, lembaga keuangan, hingga regulator harus berubah secara serempak agar penerimaan negara meningkat secara berkelanjutan.
Pernyataan Vaudy disampaikan dalam sambutannya pada Seminar Perpajakan IKPI Pengda DKJ yang digelar di Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (19/11/2025).
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Vaudy menekankan bahwa struktur perpajakan Indonesia saat ini masih bertumpu berlebihan pada DJP, padahal rantai pemungutan pajak mencakup banyak pihak yang saling terkait.
“Kalau ekosistem tidak berubah, mustahil kita berharap perubahan hanya datang dari DJP. Kita berada di tengah-tengah antara otoritas dan wajib pajak. Ketika datanya tidak selaras, yang menjadi jembatan adalah profesi konsultan pajak,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa berbagai masalah seperti data yang tidak sinkron, transaksi tunai yang besar, hingga ekonomi bawah tanah (underground economy) tidak dapat dibereskan hanya dengan pengawasan DJP.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
“Perubahan harus menyeluruh. Mulai dari otoritas pajak, penyedia data, lembaga keuangan, wajib pajak, sampai konsultan pajak itu sendiri,” tegasnya.
Dalam paparannya, ia menyebut beberapa kebijakan yang sangat penting untuk mendorong reformasi ekosistem perpajakan, antara lain:
1. Pembatasan transaksi uang tunai
Menurutnya, tingginya transaksi uang kartal membuat pengawasan sulit dan membuka ruang penghindaran pajak. RUU pembatasan transaksi tunai sebenarnya telah lama dibahas, tetapi belum disahkan.
2. Redenominasi rupiah
Vaudy menilai redenominasi dapat menjadi momentum membersihkan peredaran uang tunai yang selama ini disembunyikan.
“Ketika redenominasi diberlakukan, uang tunai yang tidak pernah muncul ke permukaan terpaksa dimasukkan kembali ke sistem. Saat itu negara perlu menyiapkan fasilitas kebijakan, termasuk opsi pengampunan pajak,” jelasnya.
3. RUU Konsultan Pajak dan penguatan kompetensi kuasa wajib pajak
Ia juga menyambut positif langkah pemerintah yang kembali membuka ruang pembahasan RUU Konsultan Pajak setelah sekian lama menghilang dari Prolegnas.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
“Kami diundang Kemenkeu dan DPR untuk membahas RUU Konsultan Pajak. Ini sinyal baik, meski jalannya panjang.”
Vaudy menegaskan bahwa reformasi perpajakan tidak boleh lagi berjalan parsial. Ia menggarisbawahi bahwa kebijakan baru harus dibangun di atas niat politik yang kuat agar ekosistem perpajakan bergerak selaras.
“Underground economy harus dipaksa masuk sistem. Tanpa niat, tidak akan bergerak. Sementara penerimaan negara harus terus naik,” katanya. (bl)
IKPI, Jakarta: Seminar perpajakan yang digelar Pengurus Daerah (Pengda) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (19/11/2025) mengangkat tema “Kedudukan dan Batasan Tanggung Jawab Penanggung Pajak”, kegiatan ini menjadi forum penting bagi para konsultan pajak untuk memperdalam pemahaman atas peran penanggung pajak, terutama setelah terbitnya aturan terbaru PMK Nomor 61 Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Ketua Pengda DKJ Tan Alim menekankan bahwa isu penanggung pajak seringkali dianggap sederhana, padahal memiliki kedudukan strategis yang memengaruhi proses administrasi hingga penegakan hukum pajak. Ia menyebutkan bahwa banyak pihak hanya memahami konsep umumnya tanpa mengetahui batasan teknis, kata kunci penting, serta ruang lingkup tanggung jawab yang diatur secara lebih jelas dalam peraturan terbaru.
“Peran penanggung pajak tidak bisa lagi dipahami sepotong-sepotong. Ada batasan hukum yang harus diperhatikan dan ada risiko yang bisa timbul jika salah mengartikan kewenangan. Melalui seminar ini, kita kupas tuntas seluruh aspek itu agar para praktisi tidak tertinggal,” ujar Tan Alim di hadapan peserta.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Seminar ini tercatat diikuti 125 peserta, terdiri dari 106 anggota IKPI dan 19 peserta umum non-anggota yang datang dari berbagai wilayah. Kehadiran konsultan pajak dari cabang-cabang se-Jakarta mulai dari Jakarta Utara, Barat, Timur, Selatan, hingga Pusat ditambah peserta dari Depok, Bekasi, Bogor, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, hingga Tangerang Kabupaten, membuat suasana seminar semakin hidup.
Selain itu, turut hadir perwakilan Pengda Banten dan Pengda Jawa Barat serta sejumlah pengurus pusat IKPI, menandai kuatnya dukungan organisasi untuk peningkatan kompetensi perpajakan.
Tan Alim dalam kesempatan itu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus Pengda DKJ untuk masa bakti 2024–2029. Ia menilai kekompakan dan semangat kerja yang tinggi menjadi modal penting untuk menghidupkan kembali kegiatan edukasi perpajakan yang bermanfaat luas.
Seminar ini resmi menjadi kegiatan perdana kepengurusan baru dan diharapkan menjadi pembuka bagi rangkaian program pembelajaran sepanjang tahun.
Tan Alim mengungkapkan bahwa materi yang dibawakan hari ini memiliki nilai praktis yang sangat kuat dan bahkan direncanakan untuk dibukukan. Ia berharap buku tersebut dapat menjadi rujukan formal bagi praktisi pajak, mahasiswa, maupun masyarakat yang ingin memahami struktur penanggung pajak secara komprehensif.
Dalam sambutannya, Tan Alim juga menekankan bahwa Pengda DKJ akan membuka setiap kegiatan seminar untuk peserta umum. Langkah ini merupakan komitmen IKPI untuk memperluas literasi perpajakan di Indonesia, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami isu-isu teknis yang selama ini hanya diketahui para profesional.
Dengan materi yang padat, kehadiran peserta yang melampaui ekspektasi, serta komitmen Pengda DKJ untuk terus membuka ruang edukasi publik, seminar ini menjadi bukti nyata bahwa isu penanggung pajak semakin penting untuk dipahami secara mendalam.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan diskusi yang berjalan intens, menjadikan forum ini sebagai ruang belajar bersama bagi seluruh peserta. (bl)
IKPI, Kathmandu-Nepal: Tiga anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mencuri perhatian di tengah gelaran AOTCA International Conference 2025 yang berlangsung di Kathmandu, Nepal, pada 18–21 November 2025. Mereka bukan hanya hadir sebagai delegasi, tetapi juga menorehkan catatan spesial dengan menapakkan kaki di salah satu titik favorit para pendaki dunia: Annapurna Base Camp (4.130 mdpl), yang berada di jajaran megah Pegunungan Himalaya.
Ketua Bidang Olahraga, Departemen KKSO IKPI, bersama Andi M. Johan dari IKPI Cabang Jakarta Timur dan Umi Kulsum dari IKPI Cabang Kota Bekasi, sukses mencapai base camp ikonik tersebut. Pencapaian ini menjadi simbol semangat, daya juang, serta representasi bahwa konsultan pajak Indonesia mampu hadir dan dikenal di panggung global.
(Foto: Istimewa)
“Untuk menuju Annapurna Base Camp kami menggunakan helikopter dengan tujuan untuk mengenalkan IKPI kepada dunia. Kehadiran di konferensi internasional saja belum cukup kami ingin membawa nama IKPI lebih tinggi, secara harfiah dan simbolis,” ujar Ketua Bidang Olahraga yang memimpin perjalanan tersebut, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan, misi mereka bukan sekadar menapaki Himalaya, melainkan menunjukkan karakter IKPI yang aktif, dinamis, dan berani membuka ruang kolaborasi internasional. Perjalanan ini juga menjadi momentum untuk mempererat kekompakan antaranggota lintas cabang yang tergabung dalam delegasi.
“Ketinggian dan abadinya salju Himalaya mengibaratkan bahwa organisasi yang kuat harus berani menjejak medan baru,” tambahnya.
AOTCA 2025 sendiri dihadiri berbagai asosiasi konsultan pajak dari kawasan Asia-Oseania. IKPI hadir untuk memperluas jejaring, memperdalam pengetahuan perpajakan internasional, dan menguatkan posisi Indonesia dalam percakapan global mengenai profesi konsultan pajak.
(Foto: Istimewa)
Dengan capaian ini, IKPI bukan hanya hadir sebagai peserta tetapi juga membawa pulang cerita inspiratif yang menunjukkan bahwa organisasi profesi di Indonesia mampu memberikan warna dan energi baru di kancah internasional. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menegaskan perlunya pengetatan kebijakan dan penguatan sistem untuk menutup berbagai celah penghindaran pajak pada skema PPh Final 0,5% yang ditujukan bagi UMKM.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menilai, praktik menahan omzet hingga pemecahan usaha menunjukkan bahwa fasilitas ini rawan disalahgunakan oleh pelaku usaha yang tidak lagi memenuhi kriteria UMKM.
Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat memberikan kuliah umum di sejumlah kampus di Indonesia, Vaudy konsisten menyampaikan bahwa fasilitas PPh Final 0,5% harus dilindungi dari penyalahgunaan agar tetap menjadi instrumen keberpihakan kepada UMKM sejati. “Fasilitas pajak ini tidak boleh menjadi celah. Kita harus memastikan bahwa penerima manfaatnya adalah usaha yang benar-benar masuk kategori UMKM,” kata Vaudy, Selasa (18/11/2025).
Tutup Ruang Gerak Modus Penghindaran
IKPI mengusulkan empat langkah kebijakan utama untuk mempersempit ruang manipulasi: 1. Mengurangi peredaran uang kartal agar transaksi lebih dapat ditelusuri dan mencegah penggelapan omzet. 2. Mengurangi transaksi tunai, dengan mendorong penggunaan instrumen digital yang meninggalkan jejak audit. 3. Memangkas underground economy, yang selama ini menjadi tempat berkembangnya aktivitas usaha tanpa kewajiban pajak. 4. Mencegah penghindaran tarif PPh Pasal 17 melalui modus bertahan di PPh Final 0,5% meski skala usaha sesungguhnya sudah melampaui batasan UMKM.
Vaudy menegaskan, tanpa perbaikan kebijakan tersebut, pemerintah akan selalu berada selangkah di belakang para pelaku penghindaran pajak. “Kita butuh kebijakan yang memaksa transparansi, bukan sekadar mengimbau,” ujarnya.
Selain reformasi kebijakan, IKPI menilai penguatan sistem perpajakan adalah elemen krusial agar modus seperti bouncing omzet dan firm splitting dapat dideteksi sejak dini. Beberapa poin sistem yang sering disampaikan Vaudy dalam forum-forum akademik meliputi:
• Integrasi data transaksi antara perbankan, e-commerce, POS, dan pembayaran digital. • Risk engine otomatis yang mampu membaca pola mencurigakan, seperti omzet yang berhenti tepat sebelum ambang Rp4,8 miliar atau pembagian usaha keluarga. • Pelaporan otomatis (auto-reporting) untuk mengurangi ruang manipulasi manual. • Audit berbasis data analytics, sehingga pemeriksaan lebih tepat sasaran dan efisien.
Menurut Vaudy, pendekatan berbasis data adalah satu-satunya cara untuk menutup celah manipulasi di era ekonomi digital. “Semakin terintegrasi sistemnya, semakin kecil ruang untuk bermain angka,” ujarnya.
Selain itu, Vaudy menegaskan komitmen IKPI untuk terus mengawal keadilan pajak. Menurutnya, penguatan kebijakan dan sistem bukan bertujuan mempersulit pelaku UMKM, melainkan memastikan fasilitas fiskal benar-benar mendorong mereka naik kelas, bukan diselewengkan pihak yang lebih besar.
“UMKM harus didorong dengan fasilitas, tapi dengan integritas. Ketika fasilitas disalahgunakan, negara dirugikan dan pelaku UMKM yang patuh ikut terdampak,” katanya.
IKPI berharap pemerintah mempertimbangkan paket usulan ini dalam proses revisi aturan terkait PPh Final UMKM. Dengan kombinasi kebijakan dan teknologi, Vaudy meyakini Indonesia dapat membangun ekosistem perpajakan UMKM yang lebih jujur, kuat, dan berkelanjutan. (bl)
IKPI, Jakarta: Universitas Indonesia (UI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan PT Pertamina (Persero) resmi merampungkan riset kolaboratif yang menghasilkan prototipe Tax Control Framework (TCF) Indonesia. Inovasi ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi tata kelola pajak yang lebih transparan, terukur, dan berkeadilan. Serah terima hasil riset dilakukan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Peneliti utama dari Program Pendidikan Vokasi UI, Dr. Sandra Aulia, menjelaskan pengembangan TCF Indonesia dimulai dari kajian literatur dan studi komparatif di berbagai negara. Melalui pendanaan matching fund tahun 2024, timnya merumuskan enam prinsip pengendalian pajak dan satu prinsip pengendalian teknologi informasi, serta menyusun 45 indikator pengendalian pajak yang mengacu pada OECD, COSO, dan ERM. Aplikasi ini juga mampu mengukur lima tingkat maturitas pengendalian pajak.
Sandra menegaskan bahwa TCF Indonesia dibangun berdasarkan prinsip cooperative compliance untuk memperkuat kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Framework ini memungkinkan perusahaan menilai efektivitas sistem pengendalian pajaknya sekaligus mengelola risiko dengan lebih terukur. “Dengan TCF, pengendalian pajak dapat berjalan lebih efektif sehingga potensi tax surprise dapat diminimalkan,” ujarnya.
Riset ini berlangsung sejak awal 2023 hingga 2025 melalui kolaborasi UI, DJP, dan Pertamina. Hasilnya dirancang sebagai instrumen penting agar perusahaan dapat memastikan pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, mengatakan TCF Indonesia memungkinkan DJP mengelola risiko pajak secara sistematis berbasis Total Quality Assurance. Menurut dia, ke depan DJP akan memperkuat integrasi data dan menambah kemampuan analitik melalui teknologi artificial intelligence.
Dari sisi industri, Dr. Palti Ferdrico T.H. Siahaan menilai penerapan COSO Framework dalam TCF Indonesia memperkuat akuntabilitas dan memperjelas fungsi pengendalian pajak di dalam perusahaan. Sementara itu, VP Tax Pertamina, Eko Cahyadi, menegaskan bahwa TCF Indonesia akan memperkuat budaya kepatuhan, integritas, dan transparansi. Ia menyebut framework tersebut sebagai langkah penting memastikan kepatuhan pajak menjadi bagian dari nilai organisasi. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki babak baru dalam membangun kepercayaan publik. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan otoritas pajak kini membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja dan layanan DJP, dari level pejabat hingga fiskus di lapangan.
Bimo menilai mekanisme pengawasan kolektif ini menjadi fondasi utama untuk memperkuat legitimasi DJP di mata publik. “Ini memang tidak mudah, tapi setidaknya kami menunjukkan komitmen sebagai institusi yang inklusif. Kami membuka diri terhadap seluruh proses penegakan hukum,” ujar Bimo dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Sejak ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Dirjen Pajak pada Mei 2025, Bimo menegaskan komitmennya mendorong transparansi, termasuk membuka data perpajakan yang bersifat agregat. Langkah ini, menurutnya, penting agar masyarakat, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil dapat mengkritisi dan mengawal kualitas pelayanan fiskus.
“Kami bekerja sama dengan ratusan tax center di seluruh Indonesia. Kami menyediakan data dan bahan analisis bagi siapa pun yang ingin meneliti perpajakan, termasuk kinerja ekonomi dan model pajak. Data tersebut kami buka seluas mungkin,” tuturnya.
Bimo menegaskan bahwa keterbukaan data dilakukan dengan penuh kehati-hatian. DJP hanya menyediakan data yang sudah dianonimkan untuk memastikan tidak ada informasi individual maupun identitas wajib pajak yang terbuka ke publik.
“Sepanjang tidak ada data individual yang memuat identitas wajib pajak, pemodelan atau riset apa pun sangat diperbolehkan. Justru itu membantu kami bekerja lebih baik,” tegasnya.
Dengan langkah ini, DJP berharap partisipasi publik dalam mengawasi perpajakan dapat semakin meningkat, sekaligus memperkuat kredibilitas dan integritas institusi di mata masyarakat. (alf)