Ini Strategi Pemerintah Kejar Target Pajak: Reformasi Administrasi, Tekan Shadow Economy, hingga Pajak Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,71 triliun pada 2026, naik 13,51% dari target 2025 yang sebesar Rp2.076,9 triliun. Target ambisius ini ditopang proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,4% dan inflasi 2,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencapaian target tidak ditempuh dengan menaikkan tarif pajak, melainkan melalui strategi reformasi administrasi dan pengawasan. “Extra effort-nya sekitar 5 persen, melalui berbagai langkah reformasi administrasi dan enforcement,” ujarnya dalam konferensi pers RAPBN 2025, Selasa (19/8/2025).

Empat Arah Kebijakan Utama

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menyiapkan empat arah kebijakan umum:

1. Memperluas basis pajak lewat intensifikasi dan ekstensifikasi.

2. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan teknologi, joint program antarinstansi, dan penegakan hukum.

3. Memperkuat reformasi perpajakan dan harmonisasi internasional untuk mendongkrak rasio pajak.

4. Mengelola insentif yang lebih terarah untuk investasi, hilirisasi, dan menjaga daya beli.

Empat Strategi Teknis

Untuk mendukung kebijakan itu, empat strategi teknis turut dipersiapkan, yaitu:

Optimalisasi basis pajak berbasis data dan risiko dengan Core Tax Administration System (CTAS) dan Compliance Risk Management (CRM).

Insentif terukur untuk pembangunan hijau, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.

Regulasi yang adil dan pasti termasuk penerapan UU HPP serta penegakan hukum dengan efek jera. Penagihan piutang pajak yang lebih efektif.

Shadow Economy

Pemerintah juga membidik aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy) yang merugikan penerimaan negara. Langkahnya mencakup integrasi NIK dengan NPWP, pemanfaatan data OSS BKPM untuk menjaring UMKM, hingga pencocokan data (data matching) pelaku usaha digital.

Sektor ritel, makanan-minuman, emas, dan perikanan menjadi fokus utama pengawasan.

Pajak Global dan Kerja Sama Internasional

Mulai 1 Januari 2026, Indonesia juga akan menerapkan pajak minimum global serta memperluas pertukaran data keuangan otomatis (AEOI) yang mencakup uang elektronik, mata uang digital, hingga aset kripto.

Di level internasional, pemerintah memperkuat kerja sama lewat skema Assistance in Recovery of Tax Claims (ARTC) untuk penagihan lintas negara. Saat ini, kerja sama sudah terjalin dengan 81 negara dan akan diperluas ke Jepang serta Korea Selatan.

Dengan rangkaian strategi ini, pemerintah optimistis target penerimaan pajak 2026 bisa tercapai tanpa perlu menambah beban tarif bagi masyarakat. (alf)

 

 

 

 

 

IKPI DKJ Jalin Sinergi dengan Kanwil Jaksel II, Dorong Edukasi Pajak Lewat Tax Clinic

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya meningkatkan literasi perpajakan di masyarakat. Hal ini terlihat dari kunjungan rombongan IKPI se-DKJ ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, baru baru ini.

Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus bentuk dukungan organisasi profesi terhadap program edukasi pajak yang dijalankan DJP.

“Kami menyambut baik inisiatif Kanwil Jaksel II, khususnya terkait pengembangan tax clinic yang bisa menjadi sarana sosialisasi efektif baik untuk kalangan wajib pajak tertentu maupun masyarakat luas,” ujar Tan Alim, Selasa (19/8/2025).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan IKPI DKJ disambut langsung Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil Jaksel II, Dwi Akhmad S., didampingi para pejabat eselon III lainnya, Mutamam, Hendri Z., dan Yovita, serta Kepala Kanwil Jaksel II, Dwi Astuti.

Dalam pertemuan itu, Dwi Astuti menegaskan bahwa peran konsultan pajak sangat penting dalam memperluas jangkauan edukasi kepada wajib pajak. “Kami senang sekali IKPI aktif berkontribusi dalam kegiatan sosialisasi. Kehadiran konsultan pajak bisa membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka,” tutur Dwi Astuti.

Salah satu pembahasan menarik pada pertemuan itu adalah konsep tax clinic, yakni pusat konsultasi pajak yang bisa diakses wajib pajak secara langsung. Model ini disebut mengadopsi praktik baik dari Jepang dan Australia, di mana otoritas pajak menggandeng mitra profesional untuk melakukan edukasi lebih dekat dengan masyarakat.

Selain jajaran pengurus IKPI DKJ seperti Leny Utomo, Onny Suziana Ritonga, Esty Ariyani, dan Hery Juwana, hadir pula perwakilan pengurus cabang, antara lain Teo Takismen (Ketua Jakarta Barat), Franky Foreson (Ketua Jakarta Utara), Suryani (Ketua Jakarta Pusat), Hendra Damanik (Ketua Depok), serta anggota lain seperti Santoso Aliwarga, Putu Bagus, Maulana, dan Fitria.

Tan Alim menekankan bahwa kerja sama ini bukan hanya memperkuat hubungan kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi wajib pajak. “Kami berharap kolaborasi IKPI dengan DJP, khususnya Kanwil Jaksel II, bisa menjadi contoh sinergi positif dalam mendukung kepatuhan pajak secara berkelanjutan,” ujarnya. (bl)

Mendagri Ingatkan Daerah untuk Cari PAD Kreatif Tanpa Bebani Rakyat

IKPI, Jakarta: Rencana kenaikan pajak daerah kembali memicu penolakan publik. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ribuan warga turun ke jalan menolak rencana Bupati Sudewo yang hendak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Demonstrasi besar yang digelar Rabu (13/8/2025) itu bahkan menyerukan agar sang bupati lengser dari jabatannya.

Menanggapi gejolak tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) harus berhati-hati dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, peningkatan PAD sah-sah saja, namun tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru menekan masyarakat.

“PAD harus kreatif, tapi jangan sampai memberatkan masyarakat. Kalau bisa libatkan partisipasi publik sebelum menetapkan kebijakan,” ujar Tito dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Jumat (15/8/2025).

Belajar dari Daerah Kreatif

Tito mencontohkan sejumlah daerah yang berhasil meningkatkan PAD tanpa menaikkan pajak secara drastis. Bali misalnya, fokus memberikan kemudahan perizinan di sektor pariwisata.

Yogyakarta memperkuat dukungan terhadap UMKM dengan penyederhanaan izin usaha. Ada pula daerah yang memperbaiki sistem parkir, mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor, hingga mendorong BUMD agar lebih produktif.

“Pelaku usaha jangan dipersulit. Kalau restoran baru mau buka sudah dikenai pungutan, tentu memberatkan. Lebih baik penarikan pajak dilakukan setelah usaha jalan dan memberi keuntungan,” tambahnya.

Aturan Kenaikan PBB-P2

Kenaikan PBB-P2 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta diturunkan ke PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan melalui Perda bersama DPRD, dengan penyesuaian minimal setiap tiga tahun sekali.

Namun, Tito menegaskan setiap kebijakan tetap harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Ia mengungkapkan setidaknya ada 20 daerah yang menaikkan NJOP dan PBB-P2 dalam tiga tahun terakhir, sebagian bahkan hingga 100 persen. Kasus ekstrem seperti Pati dan Jepara akhirnya dibatalkan karena memicu gelombang penolakan.

“Kami sudah keluarkan edaran ke kepala daerah. Kalau kebijakan berpotensi membebani rakyat, lebih baik ditunda atau dibatalkan,” kata Tito.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menekankan pentingnya regulasi yang ramah usaha untuk memperkuat basis PAD lewat investasi. Ia melaporkan investasi semester I 2025 telah mencapai Rp942,9 triliun, dengan target Rp2.000 triliun pada akhir tahun.

Rosan menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengedepankan kepastian, simplifikasi proses, dan penerapan fiktif positif. Sejak Juni 2025, BKPM sudah menerbitkan 61 izin dengan mekanisme ini.

“Kepastian izin sangat penting. Dengan regulasi baru, iklim investasi lebih kondusif, lapangan kerja bisa bertambah, dan pada akhirnya juga menopang PAD,” ujarnya.

Mendagri berpesan, pemerintah daerah perlu mencari sumber PAD yang inovatif tanpa membebani rakyat kecil. Perencanaan pajak daerah wajib melibatkan masyarakat, agar kebijakan yang lahir tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan dapat diterima publik. (alf)

 

RI Perkuat Kerja Sama Internasional, Wajib Pajak Tak Bisa Lagi Kabur ke Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia semakin serius memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan melalui skema Assistance in Recovery of Tax Claims (ARTC). Kebijakan ini memungkinkan penagihan pajak lintas negara secara timbal balik, sehingga wajib pajak tidak bisa lagi menghindar hanya dengan berpindah yurisdiksi.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang dikutip, Senin (18/8/2025).

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki kesepakatan ARTC dengan 81 negara. Pemerintah pun tengah memfinalisasi kerja sama serupa dengan Jepang dan Korea Selatan, dua mitra strategis yang memiliki hubungan erat dalam perdagangan maupun investasi dengan Indonesia.

“Kerja sama ini akan memperkuat pengamanan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan pajak global,” demikian tertulis dalam laporan RAPBN 2026.

Langkah ini dipandang penting di tengah meningkatnya mobilitas global dan praktik penghindaran pajak lintas batas. Dengan ARTC, otoritas pajak di Indonesia dapat meminta bantuan negara mitra untuk menagih kewajiban pajak yang belum dilunasi, begitu pula sebaliknya.

Pemerintah optimistis perluasan kerja sama internasional ini akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat basis perpajakan nasional, menjaga keadilan, sekaligus meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata komunitas global. (alf)

 

New Haven Bongkar Ratusan Mobil ‘Sembunyikan’ Pajak, Indonesia Juga Hadapi Masalah Serupa

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota New Haven berhasil membongkar ratusan kendaraan yang diduga sengaja menghindari pajak kendaraan bermotor. Modusnya, mobil diparkir setiap hari di kawasan New Haven, namun terdaftar di luar kota dengan beban pajak lebih ringan.

Mengutip Carscoops, Senin (18/8/2025), tim gabungan pemerintah kota bersama perusahaan swasta menggunakan data pajak dan alamat, lalu menyisir langsung ke lingkungan warga. Hasilnya, lebih dari 500 mobil diduga “bersembunyi” dari kewajiban pajak.

Setelah diverifikasi, sebanyak 180 pemilik kendaraan akhirnya mengakui tinggal di New Haven dengan pelat nomor dari luar daerah. Mereka sepakat membayar tunggakan, sehingga pemerintah kota langsung mengantongi tambahan pemasukan lebih dari US$27.000 atau sekitar Rp430 juta.

Namun, tidak semua pemilik mobil mau mengaku. Sebagian pengemudi tetap bersikeras bukan warga New Haven, meski mobil mereka setiap hari terlihat terparkir di halaman rumah di kawasan kota tersebut.

Wali Kota New Haven, Justin Elicker, menegaskan bahwa pajak kendaraan sangat penting karena menjadi sumber utama pembiayaan layanan publik.

“Pajak membayar semua layanan yang setiap hari diminta penduduk kepada saya, apakah itu jalan yang beraspal, lebih banyak guru di sekolah, atau polisi di lingkungan sekitar,” tegas Elicker.

Kondisi di Indonesia

Fenomena serupa juga terjadi di Indonesia, meski dengan skala yang jauh lebih besar. Data Korlantas Polri pada Desember 2022 mencatat hampir 43,8% kendaraan bermotor di Indonesia belum membayar pajak. Artinya, hanya sekitar separuh pemilik kendaraan yang patuh membayar pajak tahunan.

Dampaknya sangat signifikan. Menurut sejumlah perhitungan, rendahnya kepatuhan ini membuat potensi penerimaan pajak kendaraan di Indonesia berkurang hingga Rp200 triliun.

Berbeda dengan New Haven yang menindak langsung sampai ke lingkungan rumah, penegakan di Indonesia lebih banyak mengandalkan sistem administrasi dan layanan digital seperti e-Samsat dan Samolnas.

Meski demikian, birokrasi mutasi kendaraan antar-provinsi yang masih rumit serta rendahnya kesadaran masyarakat membuat tingkat kepatuhan tetap rendah.

Kasus New Haven menunjukkan bahwa kombinasi data digital dan patroli lapangan dapat langsung menghasilkan tambahan penerimaan dalam hitungan hari. Sementara di Indonesia, pendekatan berbasis teknologi sudah berjalan, tetapi belum cukup menekan angka tunggakan yang masih sangat besar.

Dengan potensi kerugian triliunan rupiah, Indonesia bisa meniru langkah New Haven:

• Integrasi data alamat dan STNK untuk mendeteksi kendaraan dengan pelat luar daerah tetapi domisili nyata berbeda.

• Verifikasi lapangan terbatas untuk kasus mencurigakan.

• Simplifikasi birokrasi mutasi kendaraan agar pemilik tidak enggan memindahkan data ke kota tempat tinggal sebenarnya. (alf)

 

Pemerintah Fokus Berantas Shadow Economy Demi Kejar Target Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum dan reformasi administrasi perpajakan guna menekan aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy) yang selama ini menggerus potensi penerimaan negara. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi untuk mencapai target penerimaan pajak 2026 yang ditetapkan tumbuh 13,5 persen.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah mencatat setidaknya terdapat empat sektor yang memiliki tingkat shadow economy cukup tinggi. Keempat sektor tersebut meliputi perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan. Otoritas fiskal berkomitmen memperketat pengawasan terhadap sektor-sektor tersebut karena dinilai rawan praktik ekonomi ilegal yang kerap lolos dari sistem perpajakan formal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa shadow economy masih menjadi tantangan besar dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Aktivitas ilegal ini, menurutnya, tidak hanya mengurangi penerimaan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat pajak.

“Untuk shadow economy, sebetulnya di dalam perekonomian kita, kita akan terus melakukan compliance enforcement plan baik untuk sektor formal maupun informal,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2026).

Sejalan dengan itu, pemerintah juga menyiapkan reformasi administrasi perpajakan berbasis digital, mulai dari integrasi data transaksi hingga pemanfaatan teknologi data analytics untuk mempersempit ruang gerak aktivitas ekonomi ilegal.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus menciptakan level playing field yang adil bagi seluruh pelaku usaha. Dengan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.576 triliun, strategi pemberantasan shadow economy dipandang sebagai langkah krusial dalam menjaga keberlanjutan fiskal dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. (alf)

 

 

 

 

 

DPR Ingatkan Kenaikan Pajak Daerah Bisa Hantam Daya Beli

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengingatkan bahwa gelombang kenaikan pajak daerah yang melonjak drastis di sejumlah wilayah berpotensi menggerus daya beli masyarakat. Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat, apalagi jika diterapkan tanpa sosialisasi yang memadai.

“Yang paling penting sekarang adalah pemerintah pusat perlu memberikan peringatan kepada daerah. Cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan dengan serta-merta menaikkan pajak berkali-kali lipat,” ujar Dede Yusuf di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Menurutnya, lonjakan tarif pajak hingga ratusan bahkan ribuan persen bisa menekan kondisi ekonomi masyarakat yang masih rentan. “Kalau naik sampai 400 persen bahkan 1.000 persen, kita khawatir daya beli masyarakat makin menurun,” tegasnya.

Dede mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengumpulkan kepala daerah untuk diberi arahan agar mencari solusi lain dalam meningkatkan PAD. “Kepala daerah harus dibimbing lagi oleh Kemendagri. Sambil menunggu kepastian transfer anggaran ke daerah, jangan dulu masyarakat yang jadi korban,” jelasnya.

Komisi II DPR juga berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam waktu dekat guna meminta penjelasan sekaligus mencari jalan keluar. “Kalau ini dampak efisiensi anggaran, kita ingin tahu solusi apa yang bisa diberikan Mendagri,” tambahnya.

Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencuat di berbagai daerah. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kenaikan tarif hingga 250 persen memicu aksi demonstrasi besar dan mendorong DPRD setempat membentuk pansus pemakzulan bupati. Di Kota Cirebon, Jawa Barat, tarif PBB bahkan melonjak 1.000 persen hingga memicu gelombang protes warga menolak Perda No.1/2024.

Tak kalah heboh, di Jombang, Jawa Timur, warga melakukan aksi unik dengan membayar pajak menggunakan ratusan koin receh sebagai simbol penolakan.

Sementara itu, sejumlah daerah lain buru-buru mengklarifikasi. Pemkab Semarang menepis kabar kenaikan hingga 400 persen, sedangkan Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada rencana menaikkan PBB pada 2026.

Situasi ini semakin menjadi sorotan karena terjadi bersamaan dengan kebijakan efisiensi anggaran pusat melalui PMK No.56/2025, yang memangkas sejumlah pos belanja daerah.

Menanggapi polemik tersebut, Istana menegaskan bahwa kenaikan pajak daerah sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. “Kenaikan-kenaikan PBB itu adalah kebijakan di tingkat daerah, bukan akibat kebijakan pusat,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Ia mengingatkan kepala daerah agar lebih bijak dalam mengambil keputusan. “Menjadi pemimpin itu harus berhati-hati, usahakan jangan menyusahkan rakyat,” katanya. (alf)

 

DPRD Jombang Pastikan PBB-P2 2026 Lebih Ringan

IKPI, Jakarta: Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan akan mengawal pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 agar tidak menjadi beban bagi masyarakat.

Menurut Hadi, kenaikan signifikan PBB-P2 yang ramai dikeluhkan warga pada 2024–2025 dipicu penggunaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2022. “Saat itu tarifnya mengacu NJOP 2022, sehingga kenaikannya tinggi sekali. Tapi untuk 2026, dengan NJOP baru, jelas turun,” ujarnya, Jumat (16/8/2025).

Ia menegaskan, penurunan tarif PBB-P2 memang akan berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, namun hal itu bukan prioritas utama. “Semangat kami bukan persoalan PAD, tapi bagaimana masyarakat terfasilitasi secara adil dan menyeluruh,” ujarnya.

Hadi juga meluruskan isu bahwa kenaikan tajam PBB-P2 adalah hasil kebijakan pemerintahan saat ini. Menurutnya, lonjakan tersebut berakar dari penetapan NJOP 2022 melalui metode appraisal berbasis sistem online. Sistem itu menetapkan tarif tunggal dalam satu zona, sehingga lahan di depan jalan utama dan di belakang gang kecil memiliki nilai NJOP sama.

“Contohnya, ada wilayah yang NJOP-nya sebelum 2022 hanya sekitar Rp250 ribu, melonjak menjadi Rp1,4 juta. Kenaikan ini otomatis mempengaruhi nilai pajak yang harus dibayar masyarakat,” jelasnya.

Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Jombang kini menetapkan empat lapis tarif baru PBB-P2, mulai 0,1 persen hingga 0,2 persen, dengan basis NJOP sesuai harga pasar. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 2026.

“Warga yang merasa keberatan silakan berkoordinasi dengan bapenda agar penyesuaian bisa dilakukan,” kata Hadi.

Ia menambahkan, meskipun penurunan tarif PBB-P2 akan berdampak pada berkurangnya PAD, pemerintah daerah dan DPRD tetap mengutamakan keadilan sosial. “Itu pasti. Kami di pemerintahan sudah berupaya sedemikian rupa untuk menjawab keresahan masyarakat,” pungkasnya. (alf)

 

 

India Pangkas Pajak Konsumsi, Dorong Ekonomi Hadapi Tekanan Tarif AS

IKPI, Jakarta: Pemerintah India optimistis kebijakan pemangkasan pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST) yang diumumkan Perdana Menteri Narendra Modi akan menjadi penopang baru pertumbuhan ekonomi, sekaligus meredam dampak dari ancaman tarif tinggi Amerika Serikat.

Menurut pejabat pemerintah, penyederhanaan struktur GST akan menguntungkan sektor konsumsi dan usaha kecil tanpa menimbulkan guncangan besar pada penerimaan negara. Langkah ini dinilai krusial mengingat Presiden AS Donald Trump berencana menggandakan tarif impor India hingga 50% pada akhir Agustus 2025, sebagai sanksi atas pembelian minyak dari Rusia.

Sejumlah lembaga keuangan memproyeksikan dampak positif kebijakan tersebut. IDFC First Bank memperkirakan penurunan GST dapat menambah pertumbuhan ekonomi sekitar 0,6 poin persentase dan menekan inflasi hingga 0,8 poin. Sementara Emkay Global menilai pengaruhnya terhadap kas negara relatif kecil, yakni sekitar 0,4% dari PDB.

Ekonom Emkay, Madhavi Arora, menyebut reformasi pajak ini sebagai terobosan penting setelah bertahun-tahun hanya menjadi wacana. “Penyederhanaan tarif akan meningkatkan konsumsi domestik di saat beban pajak semakin berat,” ujarnya.

Kebijakan Modi juga datang beriringan dengan kabar positif dari S&P Global Ratings yang baru saja menaikkan peringkat kredit India ke level BBB, pertama kalinya dalam 18 tahun. Peringkat itu dinilai bisa memperkuat citra India sebagai tujuan investasi di tengah perlambatan global.

India saat ini memiliki empat lapisan tarif GST: 5%, 12%, 18%, dan 28%. Dalam usulan terbaru, jumlahnya akan dipangkas menjadi dua kategori: 5% dan 18%. Barang-barang kebutuhan sehari-hari yang sebelumnya terkena tarif tinggi akan dialihkan ke tarif yang lebih rendah, sehingga diprediksi memicu lonjakan konsumsi rumah tangga.

Rencana ini masih harus melewati pembahasan panel menteri keuangan negara bagian sebelum dibawa ke Dewan GST yang dipimpin Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman pada September atau Oktober mendatang. Jika disetujui, penerapan aturan baru akan dimulai dalam tahun fiskal berjalan. (alf)

 

Pahami Cara Hitung PPN 11% dan 12% , Ini Contohnya!

IKPI, Jakarta: Mulai 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia resmi berubah. Pemerintah menetapkan tarif baru 12% khusus untuk barang dan jasa mewah, sementara transaksi umum tetap dikenakan PPN 11%.

Artinya, pelaku usaha maupun masyarakat perlu memahami cara menghitung kedua tarif ini agar tidak salah saat bertransaksi maupun melaporkan pajak. Yuk, kita pelajari bersama!

Cara Hitung PPN 11%

Rumus dasar perhitungan PPN sangat sederhana:

PPN = Tarif PPN x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

Di mana DPP adalah harga barang/jasa sebelum PPN.

Contoh:

• Beli motor Rp15.000.000

PPN = 11% x Rp15.000.000 = Rp1.650.000

Total bayar = Rp16.650.000

• Jasa desain Rp25.000.000

PPN = 11% x Rp25.000.000 = Rp2.750.000

Total bayar = Rp27.750.000

• Harga sudah termasuk PPN (tas Rp500.000)

DPP = (100/111) x Rp500.000 = Rp450.450

PPN = Rp49.550

Cara Hitung PPN 12%

Untuk barang dan jasa mewah, berlaku tarif baru 12%. Namun, perhitungannya sempat mengalami dua tahap:

• Sampai 31 Januari 2025 → dihitung dari 11/12 harga jual

• Mulai 1 Februari 2025 → dihitung dari harga jual penuh

Contoh:

• TV Rp3.000.000 (7 Juli 2025)

PPN = 12% x Rp3.000.000 = Rp360.000

• Komputer Rp15.000.000

PPN = 12% x (11/12 x Rp15.000.000) = Rp1.650.000

Ringkasan Perbedaan

Jenis Barang/JasaTarif PPNDasar HitungBarang/jasa umum11%Harga jual (DPP)Barang/jasa mewah (s.d 31 Jan 2025)12%11/12 harga jualBarang/jasa mewah (mulai 1 Feb 2025)12%Harga jual penuh

Kenapa Penting Dikuasai?

Memahami cara hitung PPN membantu:

• Pelaku usaha → menghindari salah setor dan melaporkan pajak dengan benar.

• Konsumen → lebih paham saat melihat struk belanja.

• Manajemen keuangan → menjaga transparansi dan perencanaan finansial.

Jadi, meski tarif 12% sudah berlaku untuk barang mewah, jangan lupa bahwa perhitungan PPN 11% tetap digunakan untuk transaksi sehari-hari. (alf)

 

 

 

 

en_US