Sidang Vonis Angin Prayitno akan Dibacakan Hari Ini

IKPI, Jakarta: Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji kembali menjalani persidangan. Hal ini terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Angin Prayitno bakal menghadapi sidang vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) , Selasa (18/7/2023).

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Angin Prayitno aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU.

Angin Prayitno juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak saat masih menjabat di DJP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 (Rp29,5 miliar). Jaksa menuntut agar uang pengganti itu dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut,” ungkap jaksa.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” sambungnya.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Angin Prayitno Aji. Adapun hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Angin yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” sambungnya.

Sementara itu, hal yang meringankan jaksa dalam melayangkan tuntutan Angin yakni lantaran terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa oleh tim jaksa KPK telah menerima gratifikasi Rp29.505.167.100 atau Rp29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu perorangan. Angin Prayitno juga didakwa telah melakukan TPPU.

Angin diduga telah mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya sebesar Rp44 miliar menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil. (sumber Sindonews.com)

DJP Kumpulkan Rp13,29 Triliun dari PPN PMSE

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan Rp13,29 triliun dari 135 pelaku usaha yang memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Juni 2023.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti seperti dikutip dari Antaranews.com, Selasa (18/7/2023).

Adapun secara keseluruhan, terdapat 156 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk lima pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juni 2023.

Dwi Astuti mengungkapkan kelima pelaku usaha tersebut, yakni Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive Inc, serta NCS Pearson Inc.

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, pada bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial, tagihan, kuitansi pemesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (bl)

Pemkot Depok Naikkan NJOP Hingga 100 Persen

IKPI, Jakarta: Sesuai adanya arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menaikkan nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 100 Persen. Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Januari sampai akhir tahun angaran 2023.‎ Kenaikn NJOP ini akan terkait juga dengan meningkatnya tagihan pajak daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 100 persen.

Berdasarkan dengan kebijakan baru ini, juga akan dinaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 10 sampai 15 persen dari berbagai  pajak daerah.

Kemudian, bersamaan pula Pemkot Depok akan berikan hadiah mobil, motor dan lainnya bagi wajib pajak daerah yang bayar pajak makan minum di restoran, PBB dan BPHTB di wilayah Kota Depok. Demikian rangkuman bahan dan keterangan yang dikutip dari NERACA dengan Kabid P2 H. Mohammad Reza dan Kabid P7 Yuli Puspita M.SI dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, baru-baru ini.

Menurut Mohammad Reza, kebikjakan untuk adanya kenaikan harga NJOP, PBB dan pajak BPHTB yang diperbarui, berdasarkan berbagai “Pertimbangan” dari berbagai lembaga terkait.”Diantaranya kebijakan yang sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya menjawab NERACA saat diwawancarai di ruang kerjanya tanpa menci alasan arahan KPK tersebut.

Pertimbangan lainnya dijelaskan, adalah ada ketidakseimbangan data dan penetapan yang ada di Badan Pertanahan dengan Pemkot Depok yang sesuai dengan kondisi realitanya di wilayah Kota Depok. Sehingga, dibuat kebijakan kenaikan NJOP, PBB dan BPHTB‎ yang mencapai 100 persen dari harga dan tarif pajak daerah tahun sebelumnya.

‎Kebijakan tersebut, lanjut Reza,  untuk memenuhi saran dan arahan DPRD Kota yang setiap tahun selalu minta dinakkan PAD (Pajak Daerah, Retribusi dan Pendapatan Sah Lainnya), sekitar 10 sampai 15 persen. Dan, arget PAD pada APBD Tahun‎ Anggaran 2022 Rp1,6 triliun yang capaiannya melampau target lebih dari 100 persen.

Namun, menurut Reza, Pemkot Depok memberikan kebijakan tidak perlu melunasi tagihan PBBnya sebagaimana  yang tercantum dalam lembaran SPPT.”Warga masyarakat tetap membayar PBBnya sesuai tarif PBB pada SPPT Tahun 2022,” ujar Reza menegaskan dan meyakinkan.

Tetapi, Reza tidak dijelaskan secara rinci tentang pajak BPHTB. Biasanya, tarif pajak BPHTB disesuaikan transaksi harga jual belinya  dengan harga yang ada dalam  NJOP.”Sehingga otomatis akan naik pajak BPHTB menjadi 100 persen,” ujar salah seorang Petugas Notaris yang biasa bayar PBB dan BPHTB kepada NERACA.

Berdasarkan bahan dan keterangan yang diperoleh NERACA, kenaikan NJPOP 100 persen dipastikan pajak BPHTBnya juga naik 100 persen. Berarti target minimal PAD dari BPHTB juga harus naik 100 persen.

Dicontohkan sumber NERACA, sesuai dengan perhitungan penetapan pajak BPHTB yang diatur dalam Perda dan Perwa dijelaskan; ada beberapa jenis BPHTB, yaitu : jual beli, waris, hibah dan lain sebagainya.

Besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).‎ Nilai BPHTB = (Harga Beli – NJOPTKP) x 5%.‎ Misalnya: Jika Beli Tanah seharga Rp500juta, maka Perhitungan BHTBnya = (Rp500juta) x 5% =Rp440juta x 5/100 = Rp4.400.000×5= Rp20.200.000‎. ‎Sehingga, Kewajiban Bajar Pajak BPHTBNYA jika Transaksi Rp..500 juta adalah Rp20.200.000 juta.

Sehubungan naiknya target PAD maksimal 100 persen dari BPHTB dan ketaatan wajib pajak‎, maka  Bidang Pendapatan-2 dan Pendapatan-7 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan peluang bagi Wajib Pajak Daerah (WPD) mendapatkan hadiah dua mobil gratis seharga sekitar Rp150 juta. Mobil bekerjasama dengan Bank BJB Kota Depok yang diundi pada akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024. Selain mobil juga diberikan hadiah motor dan penghargaan lainnya seperti tahun -tahun sebelumnya.

Diharapkan dan berbagai program dan kegiatan BKD meningkattkan PAD Kota Depok yang maksimal bisa Jadi Rp 3,2 triliun dari tahun sebelumnya tercapai Rp 1,6 triliun. Dan PAD ini belum termasuk  belum termasuk PAD sah lainnya diantaranya penerimaan transfer dari APBD Provinsi dan APBN serta lainnya.

Bidang P2 dan P7 BKD Kota Depok menjelaskan realisasi PAD yang jadi kewenangan pada target Realisasi APBD 2023 pada Triwulan II sampai 31 Juni 2023 sebagai dalam hal  target, realissi, sisa dan % sebagai berikut: 1. Pajak Hotel‎: Target Rp14.000.000.000,‎ Realisasi Rp5.100.000.000 dan Sisa Target Rp7.156.397.092, Rp2.056.397.092,140,32% 51,12%.‎ 2. Pajak Restoran: Rp229.000.000.000,Rp107.000.000.000, Rp128.382.990.937, Ro21.382.990.937, 119,98%, 56,06%.

3. Pajak Hiburan: Rp16.000.000.000, Rp6.250.000.000, Rp10.373.834.092, Rp4.432.834.092, 170,78%, 66,71%, 4. Pajak Reklame:‎ Rp33.000.000.000, Rp15.500.000.000, Rp16.327.921.245, Rp827.921.245, 105,34%, 49,48%. 5. Pajak PJ: Rp113.000.000.000, Rp54.500.000.000, Rp62.171.716.822, Rp7.671.716.822, 114,08%, 55,02%. 6. Pajak Parkir:‎ Rp16.000.000.000

Rp7.250.000.0000, Rp12.381.504.489, Rp5.131.504.489,‎ 170,78%, 77,38%.7. Pajak Air Tanah: Rp15.500.000.000, Rp4.000.000.000, Rp4.090.362.437 Rp90.362.437, 102,20%. 26,39%. 8. PBB P2 Rp385.000.000.000, Rp92.400.000.000, Rp103.799.294.108, Rp11.399.294.108, 112,34%, 26,96%.‎ 9.‎ BPHTB: Rp476.225.689.598, Rp195.204.832.735, Rp218.216.073.937, Rp23.011.241.202, 111,79%, 45,82%.

Total ‎target Pajak Daerah P2 Rp1.297.725.689.5988, Rp487.204.832.735, Rp563.200.095.159, Rp75.995.262.424, 115,60%,43,40%.‎ Sedangkan Target P1 Rp435.900.000.000, Realisasi Rp242.915.407.771, Persentase Realisasi Penerimaan 55%.

Bidang Pajak Daerah P1 memungut pajak sebagai berikut :1. Pajak Hotel‎ 2. Pajak Restoran‎ 3. Pajak Hiburan‎ 4. Pajak Reklame‎ 5. Pajak Parkir‎ 6. Pajak Penerangan Jalan‎ 7. Pajak Air Tanah‎. Demikian. bahan dan keterangan dari BKD Kota Depok yang diperoleh NERACA. (bl)

 

MK Gelar Sidang Pengujian Pasal 4 ayat 1 UU HPP

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada Senin (10/7/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 67/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Leonardo Siahaan yang merupakan seorang karyawan swasta.

Seperti dikutip dari laman website resmi MK, Leonardo menguji Pasal 4 ayat (1) huruf a yang menyatakan, “penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;”

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Leo yang hadir langsung dalam persidangan mengatakan fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan telah diasuransikan oleh perusahaan. Dulunya, masalah fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan menjadi tanggungan perusahaan dan karyawan tidak bisa untuk membayar masalah ini sebagai obyek pajak dan bukan dikategorikan obyek pajak.

Menurutnya, gaji dari pemohon nantinya akan terkuras karena membayar pajak seperti itu. Maka sebetulnya fasilitas kesehatan dan biaya pengobatan itu merupakan hak dari pekerja. Namun sekarang dijadikan sebagai objek pajak.

“Bahayanya di situ, yang dulu sebetulnya bukan sebagai objek pajak sekarang dikenakan sebagai objek pajak. Bayangkan saja, Yang Mulia, misal saya mempunyai gaji 2 juta kemudian itu pun belum dipotong lagi oleh objek karena ada masalah fasilitas kesehatan atau biaya perobatan. Tentu potongan itu akan merugikan pemohon sendiri, yang mana sebelumnya 2 juta menjadi mungkin 1 juta. Tentu sangat ironis sekali, merebut dan merengut hak-hak dari karyawan. Tentu ini juga ada hubungannya oleh saya, Yang Mulia,” terangnya.

Leonardo mempertanyakan mengapa fasilitas kesehatan dimasukkan ke dalam objek pajak penghasilan. “Kita tahu sendiri objek pajak penghasilan itu seperti apa dan kalau untuk hubungan atau dihubungkan dengan fasilitas kesehatan atau biaya perobatan itu sebenarnya tidak nyambung. Saya juga tidak mengerti mengapa pemerintah memasukkan fasilitas kesehatan ke dalam kategori objek pajak,” tegas Leo.

 

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan UU ini merupakan UU yang dibentuk dengan model Omnibus Law. Oleh karena itu, cara menulis undang-undang seperti ini harus hati-hati.

“Saudara lihat putusan-putusan MK yang sudah ada dalam rangka menegaskan cara mengutipnya bagaimana. Kalau saudara sebutkan sebagai sebuah perihal obyek adalah pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 7/2021 itu ada dimana-mana itu. Dalam kaitan ini, saudara tulis pasal 4 ayat (1) huruf a adanya dalam pasal 3 angka 1 dalam UU Pajak Penghasilan yang diubah dalam UU Nomor 7/2021,” kata Enny.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk mempertegas pengujian terhadap penjelasan. “Penjelasan pun harus dipertegas, penjelasan yang mana saudara mau uji karena penjelasannya panjang sekali. Saudara sebutkan penjelasan yang mana yang mau saudara uji,” terang Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan terkait penulisan terdapat metode Omnibus Law yang mana terdapat kekhususan penulisan. “Sebab nanti kalau ditulis seperti ini nanti pasti kabur karena tidak sesuai dengan objeknya. Supaya nanti sesuaikan,” ungkap Daniel.

Sebelum menutup persidangan Daniel mengatakan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan permohonan diterima Kepaniteraan MK paling lambat pada Senin 24 Juli 2023 pukul 10.00 WIB.

India Minta Negara G20 Dukung Usulan Kenaikan Pajak Perusahaan Multinasional

IKPI, Jakarta: Tahun ini India resmi menjabat sebagai ketua Kelompok 20 (G20). Dalam keketuaannya, India dilaporkan akan mendorong negara-negara anggota G20 untuk mendukung usulannya menaikkan pajak yang dibayarkan perusahaan multinasional.

“India telah mengajukan saran untuk mendapatkan hak pajaknya atas kelebihan laba perusahaan multinasional,” kata seorang pejabat, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (17/7/2023).

Saran tersebut telah disampaikan kepada Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan akan dibahas secara luas dalam pertemuan G20 pada Senin dan Selasa, 17-18 Juli mendatang.

Tiga pejabat mengatakan New Delhi menginginkan peningkatan pajak cukup signifikan yang dibayarkan di negara-negara tempat perusahaan tersebut melakukan bisnis. Namun para pejabat yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena diskusi dengan OECD sedang berlangsung dan pertemuan G20 belum dimulai tidak merinci berapa banyak yang dicari India.

Proposal India, yang belum pernah dilaporkan sebelumnya, dapat meredam optimisme di antara anggota G20 seperti Australia dan Jepang bahwa pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral di Gujarat akan menghasilkan kemajuan dalam perombakan perpajakan perusahaan global yang telah lama ditunggu.

Lebih dari 140 negara seharusnya mulai menerapkan tahun depan kesepakatan 2021 yang merombak aturan lama tentang bagaimana pemerintah mengenakan pajak pada perusahaan multinasional. Aturan saat ini secara luas dianggap ketinggalan zaman karena raksasa digital seperti Apple atau Amazon dapat membukukan keuntungan di negara dengan pajak rendah.

Kesepakatan itu, yang didorong oleh Amerika Serikat (AS), akan memungut pajak minimal 15% untuk perusahaan global besar, ditambah pajak tambahan 25% untuk “laba berlebih”, seperti yang didefinisikan oleh OECD.

Berdasarkan perjanjian tersebut, perusahaan global dengan pendapatan tahunan lebih dari 20 miliar euro (Rp335 triliun) dianggap menghasilkan laba berlebih jika laba melebihi pertumbuhan tahunan 10%. Biaya tambahan 25% dari keuntungan berlebih ini akan dibagi di antara negara-negara.

Tetapi beberapa negara memiliki kekhawatiran tentang perjanjian multilateral yang mendasari elemen utama dari rencana tersebut, dan beberapa analis mengatakan perombakan tersebut berisiko gagal.

India, yang memperjuangkan bagian pajak yang lebih tinggi untuk pasar tempat perusahaan melakukan bisnis, adalah negara terpadat di dunia dan akan menjadi salah satu pasar konsumen terbesar. Pendapatan rata-rata orang India akan tumbuh lebih dari 13 kali lipat menjadi US$27.000 pada akhir tahun 2047, menurut sebuah survei yang dilakukan oleh People’s Research on India’s Consumer Economy.

Negara tuan rumah G20 juga akan mengusulkan agar pemotongan pajak dipisahkan dari prinsip pajak keuntungan berlebih. Aturan sekarang mengatakan negara mengimbangi bagian pajak mereka dengan pajak pemotongan yang mereka kumpulkan. (bl)

IKPI: Putusan MK Tentang Pengadilan Pajak Meletakkan Pondasi yang Tepat Kepada Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak melalui putusan MK bernomor 26/PUU-XXI/2023. Permohonan yang diajukan Nurhidayat dkk itu pada pokoknya meminta majelis Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang berbunyi “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan”.

Melihat hasil putusan MK tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) rupanya tertarik membahasnya lebih jauh. Karena, sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar dengan memiliki lebih dari 6.000 anggota hal itu sangat penting untuk dicermati dan digali lebih mendalam.

Anggota Departemen Litbang, IKPI Arifin Halim mengatakan putusan MK itu harus dilihat secara objektif. Karena, pasca putusan atas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, maka sejak 31 Desember 2026 nanti pembinaan atas Pengadilan Pajak menjadi satu atap oleh Mahkamah Agung.

Menurut Arifin, putusan itu sejalan dengan trias politica yang dianut Indonesia yaitu memisahkan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan  Pengadilan Pajak sepenuhnya di bawah yudikatif/Mahkamah Agung, masyarakat Wajib Pajak termasuk dalam hal ini investor tentu melihatnya sebagai hal yang positif, karena eksekutif sudah tidak terlibat dalam Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak yang berada satu atap di bawah MA juga sejalan dengan Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945.

“Hal ini akan memberikan keyakinan bagi para stake holders termasuk investor akan independensi hakim Pengadilan Pajak semakin meningkat dalam memutuskan perkara,” kata Arifin melalui pesan Whatsapp, Senin (10/7/2023).

Lebih lanjut Arifin mengungkapkan, investor saat akan memutuskan berinvestasi di suatu negara, sangat memperhatikan kepastian hukum di negara mana tujuan investasinya. Dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK adalah tepat.

Dicontohkannya, pasca perang dagang Amerika Serikat dengan China (tahun 2018-2019), 33 perusahaan melakukan opsi relokasi usaha keluar dari China dan saat itu Indonesia bukan negara tujuan investasi mereka. Kemudian Nissan Motor Co., Ltd di Jepang pada bulan Mei 2020 resmi mengumumkan penutupan pabrik mobilnya di Purwakarta, Indonesia dan selanjutnya berkonsentrasi di pabriknya yang ada di Thailand, kemudian di Thailand mereka merekrut karyawan baru sebanyak 2.000 orang. 

“Kita berharap di masa mendatang, Indonesia lebih menjadi negara tujuan investasi bagi investor. Untuk itu kepastian hukum yang berkeadilan sangat dibutuhkan, dan keputusan MK ini adalah salah satunya,” kata Arifin.

Selain itu kata dia, tersedianya kuasa hukum pada pengadilan pajak dalam jumlah yang cukup dan memiliki keahlian khusus sebagaimana yang dimiliki oleh konsultan pajak yang mampu menangani  sengketa pajak dengan profesional adalah bagian dari lahirnya kepastian hukum yang berkeadilan melalui Pengadilan Pajak.

Disinggung apakah putusan MK tersebut bisa menjadi ancaman bagi profesi konsultan pajak yang beracara di pengadilan, Arifin menjelaskan bahwa dirinya belum melihat ada ancaman kearah itu. 

Menurut dia, Pengadilan Pajak adalah Pengadilan Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 9A UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana  telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009. Sengketa pajak yang masuk ke Pengadilan Pajak adalah sengketa yang sangat khusus dan membutuhkan keahlian khusus dalam menanganinya.

“Jadi, diperlukan  kuasa hukum pada pengadilan pajak  yang menguasai peraturan perpajakan dengan baik, ilmu akuntansi, ilmu ekonomi, dan proses bisnis, yang saat ini telah dimiliki oleh konsultan pajak,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, pengadilan khusus yang mirip dengan Pengadilan Pajak juga dapat dilihat dalam Peradilan Hubungan Industrial yang merupakan pengadilan khusus dari lingkungan peradilan umum. Dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur ”Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya”.

“Kuasa hukum pada Pengadilan Pajak yang tidak menguasai keahlian khusus seperti yang telah dimiliki oleh Konsultan Pajak akan sangat merugikan wajib pajak yang mencari keadilan atas sengketa pajak yang dihadapinya. Bila hal ini terjadi, tentu  dapat menurunkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia,” katanya.

Kemajuan dunia internet menjadikan dunia menjadi tanpa batas, sehingga bila ada informasi yang tidak kondusif tentang iklim investasi, hal itu  akan sangat dengan mudah menyebar di seluruh dunia. Bila hal ini terjadi pada Indonesia, tentu menjadi kontraproduktif bagi promosi investasi Indonesia.

“Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu untuk mempertahankan hukum acara tentang persyaratan seorang kuasa hukum pada pengadilan pajak sebagaimana yang sudah berjalan selama ini,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dengan adanya putusan ini konsultan pajak bisa tetap beracara di Pengadilan Pajak, Arifin menjelaskan bahwa hal itu masih diperbolehkan kecuali hukum acaranya tentang persyaratan seorang kuasa hukum pada Pengadilan Pajak diubah oleh Mahkamah Agung. 

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan bahwa siapa yang dapat mewakili seseorang di Pengadilan Pajak nanti setelah 31 Desember 2026, yaitu setelah organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak sepenuhnya dibawah Mahkamah Agung, hal itu tergantung dari Hukum Acara yang akan diterapkan oleh Mahkamah Agung sendiri nanti. 

Sepanjang Mahkamah Agung masih mengadopsi Hukum Acara Pengadilan Pajak yang masih berlaku saat ini mengingat kekhususan Pengadilan Pajak dimana yang menjadi syarat utama Kuasa Hukum adalah penguasaan/keahlian dalam bidang perpajakan, maka tentu tidak akan ada perubahan mendasar menegnai Kuasa Hukum, kata Ruston.  (bl)

 

Realisasi Restitusi Pajak Hingga Juni 2023 Rp Rp 99,80 Triliun

IKPI, Jakarta: Sampai dengan akhir Juni 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 99,80 triliun. Restitusi pajak tersebut tumbuh negatif atau turun 4,91%  secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 80,95 triliun atau tumbuh 6,25% secara tahunan.

“Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN DN sebesar Rp 80,95 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (14/7/2023).

Selain PPN DN, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 16,15 triliun. Realisasi ini tumbuh negatif atau terpantau turun 34,61% secara tahunan.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 53,71 triliun atau terpantau tumbuh 25,06% secara tahunan.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp11,18 triliun atau menurun 27,20% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Pun restitusi normal tercatat Rp 34,90 triliun atau turun 25,17% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu.

“Pertumbuhan negatif nilai restitusi di caturwulan kedua 2023 ini menandakan kondisi perekonomian yang semakin baik dan basis restitusi tahun lalu yang cukup tinggi,” pungkas Dwi. (bl)

14 Juli Diperingati Sebagai Hari Pajak, Ini Sejarahnya!

IKPI, Jakarta: Setiap 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Indonesia. Mengapa dipilih tanggal 14 Juli? Ternyata, begini sejarahnya.

Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak belum lama. Dasar hukumnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 pada 22 Desember 2017.

Peringatan Hari Pajak juga baru dimulai pada tahun 2018.

Tanggal 14 Juli dipilih lantaran sejarah pertama kali pembahasan soal pajak dalam rapat BPUPKI pada 14 Juli 1945.

Melalui Hari Pajak Indonesia, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai peran penting dalam pembangunan negara.

Sejarah Hari Pajak

Pajak sebenarnya telah dikenal di masa kerajaan Nusantara. Kala itu, penguasa wilayah atau raja memegang kendali penuh terhadap daerah kekuasaannya.

Nah, untuk membiayai seluruh daerah kekuasaan, sang raja melakukan pungutan kepada rakyatnya. Rakyat pun memberikan pajak atau yang kala itu disebut upeti kepada kerajaan.

Lantas, pada masa kolonial Belanda, sistem yang diterapkan seperti sistem pajak Inggris yang digagas Thomas Stanford Raffles.

Sistem pajak yang rancangan Raffles itu kerap disebut pajak tanah (landrent), di mana mereka yang memiliki tanah atau menggarap tanah wajib membayar pajak.

Saat masa persiapan kemerdekaan Indonesia, muncullah istilah pajak dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Istilah pajak pun dilontarkan Ketua BPUPKI, Radjiman Wediodiningrat. Radjiman menyebut, harus ada aturan hukum soal pungutan pajak.

Rapat BPUPKI pada 10 Juli-17 Juli 1945 membahas undang-undang terkait keuangan dan ekonomi negara. Dan usulan soal pajak disampaikan pada 14 Juli 1945.

Demikianlah pertama kali kata pajak dalam UU, dan menjadi tonggak sejarah perpajakan di Indonesia. (Berbagai sumber)

 

 

 

 

KPK Telusuri Aliran Gratifikasi RAT Lewat Kantor Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: KPK masih menelusuri aliran uang gratifikasi terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK sedang menelusuri aliran duit gratifikasi yang diduga diterima Rafael lewat kantor konsultan pajak sejak tahun 2011.

Aliran uang itu didalami penyidik saat memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko. Saksi itu diperiksa di KPK pada Rabu (12/7/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (13/7/2023).

Penggunaan perusahaan konsultan pajak ini diduga menjadi modus Rafael dalam praktik korupsinya. Rafael menggunakan jabatannya sebagai mantan pejabat Ditjen Pajak untuk memberikan rekomendasi perusahaan konsultan pajak yang digunakan wajib pajak bermasalah.

KPK menduga konsultan pajak itu terafiliasi dengan Rafael Alun. Jasa konsultasi pajak dari para wajib pajak pun masuk ke rekening pribadi Rafael Alun.

“Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023,” ujar Ali.

Rafael Alun kini telah ditahan di Rutan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. KPK juga telah menyita aset Rafael dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar. (bl)

Malas ke Samsat? Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL

IKPI, Jakarta: Era digital yang praktis dan cepat memudahkan banyak orang. Termasuk urusan membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi resmi Samsat Digital atau SIGNAL .

Diketahui SIGNAL pertama kali dikenalkan pada Juni 2021. SIGNAL dibuat untuk memfasilitasi masyarakat dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Sejak diluncurkan SIGNAL memang berhasil membukti banyak penggunanya. Terutama buat pemilik kendaraan yang memang tidak punya waktu luang untuk membayar pajak kendaraan dengan datang ke kantor polisi terdekat. Nah, jika Anda memang mengalami kondisi tersebut, SIGNAL merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan.

Dikutip dari Sindonews.com untuk itu cermati beberapa cara di bawah ini agar proses pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah.

Berikut cara-caranya:

1. Cara Daftar Signal Sebelum mengikuti cara bayar pajak mobil online, pemilik harus mendaftar atau membuat akun terlebih dahulu.

Berikut cara daftar akun di Signal.

– Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store

– Pilih ‘Daftar di sini’

– Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon

– Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi

– Centang ‘Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL’

– Pilih ‘Lanjut’ – Pilih ‘Verifikasi sekarang’

– Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’

– Foto KTP Anda

– Pilih ‘Gunakan foto ini’

– Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’

– Foto diri Anda

– Pilih ‘Gunakan foto ini’

– Pilih ‘Lanjut’

– Masukkan kode OTP sesuai yang diterima

– Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali ke beranda’

2. Cara Daftar Kendaraan Jika sudah memiliki akun, berikut cara daftar kendaraan di Signal.

– Buka aplikasi Signal di hp

– Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’

– Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka

– Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’

– Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’ 3. Cara Bayar Pajak Kendaraan Berikut cara bayar pajak mobil online di Signal.

– Buka aplikasi Signal di hp

– Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan

– Masukkan kode bayar

– Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’

– Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’

– Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’ Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’. Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan. (bl)

en_US