Belum Melakukan Pemadanan NIK Menjadi NPWP? Ini Caranya

IKPI, Jakarta: Wajib pajak diimbau segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Simak cara memadankan NPWP dengan NIK secara online berikut.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat puluhan juta wajib pajak telah memadankan NPWP dengan NIK. Meski demikian, masih ada belasan juta wajib pajak yang belum memadankan NPWP dengan NIK.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sudah ada 59,03 juta NIK yang memadankan NPWP dengan NIK. Jumlah itu sekitar 82,41% dari total keseluruhan hingga 19 Oktober 2023.

Artinya masih ada sekitar 12,04 juta wajib pajak lagi yang belum memadankan NPWP dengan NIK dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 71.078.185. Untuk itu, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NPWP dengan NIK.

“Angka ini menunjukkan hasil yang positif dalam proses pemadanan NIK NPWP. Dengan hasil sementara tersebut, DJP meyakini bahwa pemadanan NIK dan NPWP dapat terpenuhi seluruhnya pada akhir tahun nanti,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (19/10).

Dwi mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang belum memadankan NPWP dengan NIK agar segera melakukan pemadanan data melalui portal DJPOnline atau www.pajak.go.id.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal juga mengimbau wajib pajak untuk segera memadankan NPWP dengan NIK.

Pasalnya, apabila wajib pajak tidak memadankan NPWP dengan NIK maka pada awal tahun 2024 wajib pajak tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara maksimal.

Wajar saja, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

“Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka,” kata Yon dalam acara Pelantikan Badan Otonom BBP HIPMI Tax Center 2023-2025, Rabu (26/7).

Dalam hal ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan. Selain itu, pihaknya juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pemadanan.

Cara memadankan NPWP dengan NIK

Cara memadankan NPWP dengan NIK dapat dilakukan dengan mudah secara online. Cara memadankan NPWP dengan NIK harus melalui login di website pajak.go.id.

Berikut cara memadankan NPWP dengan NIK:

1.Buka website www.pajak.go.id

2.Tekan login

3.Masukkan 16 digit NIK

4.Masukkan kata sandi dan kode keamanan

5.Jika sudah, klik login

6.Tunggu sampai masuk ke halaman profil.

Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak yang ingin memadankan NPWP dengan NIK bisa mengikuti cara di sebagai berikut:

1.Kunjungi www.pajak.go.id

2.Tekan login

3.Masukkan 15 digit NPWP

4.Masukkan kata sandi dan kode keamanan

5.Buka menu profil

6.Masukkan NIK sesuai KTP

7.Cek validitas NIK

8.Klik ubah profil

9.Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan

Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Itulah cara memadankan NPWP dengan NIK. Segera padankan NPWP Anda dengan NIK agar tetap bisa akses layanan perpajakan secara online. (bl)

Sri Mulyani Minta Konten Kreator Tak Musuhi Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpesan kepada konten kreator agar jangan memusuhi pajak, terutama kepada mereka yang sudah terkenal dan mendapat pemasukan dari profesinya tersebut.

Wanita yang akrab disapa Ani itu menekankan pajak adalah kewajiban seluruh warga negara Indonesia (WNI). Ia mengingatkan bahwa penerimaan pajak nantinya juga akan kembali ke masyarakat, termasuk dalam bentuk pembangunan infrastruktur digital.

Ia mencontohkan soal jaringan konektivitas. Menurutnya, pembangunan di sektor ini bisa memanjakan penikmat tayangan konten kreator, termasuk di daerah terluar.

“Kami akan mendukung apapun yang bisa meningkatkan kreativitas, tapi jangan musuhi pajak. Karena pajak adalah untuk Indonesia. Kami bantu dan kita akan siap untuk mendukung secara baik. Itu cara kita untuk mencintai Indonesia selalu menjaga kita karena negara ini adalah milik kita sendiri,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/10/2023).

“Jadi kalau Anda sudah jadi the famous content creator, lihat dan rapikan dari sisi kewajiban perpajakan Anda,” pesan Ani.

Ani lantas berharap para konten kreator dalam platform digital bisa tetap menjaga sikap baik. Harapannya, Indonesia bisa menjadi sebuah negara yang bersatu, berdaulat, adil, makmur, serta bermartabat.

Di lain sisi, ia menyinggung soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Ada yang dipakai untuk sambungan listrik hingga fasilitas publik, seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara.

“Semua untuk bisa menghubungkan masyarakat Indonesia dengan digital teknologi dan konektivitas secara digital,” tandasnya. (bl)

IKPI-Yayasan Eben Haezer Tandatangani Kerja Sama Kursus Brevet AB

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani MoU dan MoA dengan Yayasan Eben Haezar (Yayasan Pendidikan). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan pengurus Yayasan Eben Haezar di Manado pada 12 Oktober 2023.

Dalam perjanjian itu, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerja sama dalam mengajar mata kuliah perpajakan hingga sosialisasi tentang perpajakan kepada masyarakat, penelitian bersama antara praktisi dan akademisi, program magang di kantor-kantor konsultan pajak yang tergabung sebagai anggota IKPI Manado.

Penandatanganan MoU, MoA dan PKS antara IKPI dengan Yayasan Eben Haezer di Kampus STIE Eben Haezer 12 Oktober 2023. (Foto: IKPI Cabang Manado)

“Kami juga merencanakan untuk mengadakan kursus Brevet AB di kampus STIE Eben Haezar Manado,” kata Ketua IKPI Cabang Manado Yuli Rawun, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kursus Brevet AB direncanakan akan diadakan mulai Januari 2024 di kampus STIE Eben Haezar, tapi pesertanya terbuka untuk masyarakat umum.

Menurutnya, kerja sama yang terjalin antara IKPI dan Yayasan Eben Haezar merupakan hal yang positif. Dengan demikian, keduanya bisa memberikan mengedukasi perpajakan kepada masyarakat khususnya mahasiswa di STIE Eben Haezar secara bersama-sama.

Kuliah Umum

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan juga memberikan kuliah umum. Hebatnya, kuliah umum ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa dari STIE Eben Haezar saja melainkan dari kampus di wilayah Kota Manado juga ikut ambil bagian.

“Ada peserta kuliah umum dari Universitas Sam Ratulangi Manado, mahasiswa dari Unika De La Salle, mahasiswa dari STIE Sulut, mahasiswa dari Universitas Negri Manado dan mahasiswa Universitas Prisma Manado serta dari instansi lain dalam hal ini alumni STIE Eben Haezar yang sudah bekerja juga turut hadir dalam kuliah umum yang mengambil topik “Peluang Karir di Bidang Perpajakan,” kata Yuli.

Penandatanganan MoU, MoA dan PKS antara IKPI dengan Yayasan Eben Haezer di Kampus STIE Eben Haezer 12 Oktober 2023. (Foto: IKPI Cabang Manado)

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan tersebut dari IKPI: Ketua Umum Ruston Tambunan, Sekretaris Umum Jetty Sajuti, Bendahara Umum Elies Yanti, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Bidang Kerja sama dengan Pihak Ketiga Hung Hung Natalya, serta pengurus dan anggota IKPI Cabang Manado.

Dari Yayasan Eben Haezer: Ketua Henry Wansaga, Wakil Ketua Gliff Kurniawan, Lintje Kalangi, dan pengurus yayasan, Direktur Persekolahan Pdt. Indra, Ketua STIE Sweetly Mumu, Ketua Senat Tonny Maringka, Gembala unit dan seluruh pimpinan serta dosen-dosen yang ada di STIE Eben Haezer.
Yuli juga mengungkap, suasana meriah pada kegiatan IKPI Manado ini, seperti pengundian doorprize berupa tumbler berlogo IKPI dan bertuliskan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Manado.

“Hadiah ini kami berikan kepada mahasiswa yang mengajukan pertanyaan dan juga yang bisa menjawab pertanyaan yang diajukan oleh saya sebagai Ketua IKPI Cabang Manado. Tentu pertanyaan yang diajukan seputaran IKPI dan materi kuliah umum yang disampaikan oleh narasumber dalam hal ini oleh Ketum IKPI bapak Ruston Tambunan serta pertanyaan seputaran perpajakan,” katanya.

Menurut Yuli, sebanyak 200 peserta dari berbagai kalangan hadir dalam kegiatan itu. Harapannya, IKPI sebagai organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia semakin dikenal oleh masyarakat khususnya di Kota Manado dan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya. (bl)

 

Majalah Pajak Anugerahi IKPI Sebagai “The Most Inspirational Taxpayers”

IKPI, Jakarta: Dalam rangka penerbitan edisi khusus Majalah Pajak serta memperiangati Hari Pajak dan HUT ke-78 Republik Indonesia, media yang secara khusus memberitakan mengenai perpajakan ini, memberikan penghargaan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai “The Most Inspirational Taxpayers: Accelerating Growth”, pada September 2023.

Wakil Pemimpin Umum Majalah Pajak Waluyo Hanjarwadi menyatakan, bahwa terpilihnya IKPI sebagai penerima penghargaan karena dinilai sebagai asosiasi konsultan pajak yang berkomitmen untuk menjadi jembatan antara fiskus dengan wajib pajak.

Kedua, pria yang akrab disapa Anjar ini juga mengungkapkan, bahwa penilaian lain dari jajaran pimpinan redaksi Majalah Pajak juga melihat upaya edukasi yang dilakukan IKPI terhadap wajib pajak melalui berbagai kegiatan yang dilakukan sangat konsisten.

“Kegiatan bahkan dijadikan agenda tahunan IKPI di seluruh Indonesia. Ini merupakan bentuk komitmen sebuah asosiasi dalam membantu membantu mengamankan penerimaan pemerintah dari sektor pajak, dan memang patut mendapatkan apresiasi,” kata Anjar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2023).

Ketiga lanjut Anjar, IKPI merupakan partner strategis Majalah Pajak baik itu sebagai narasumber pemberitaan maupun dalam kegiatan seminar edukasi yang rutin dilakukan pihaknya. “Kerja sama saling menguntungkan ini tentunya sangat bermanfaat, bukan hanya bagi IKPI dan Majalah Pajak, tetapi juga bermanfaat bagi pembaca majalah kami,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya merasa perlu mengapresiasi stakeholders perpajakan yang memiliki kontribusi baik langsung maupun tak langsung terhadap penerimaan negara dan menjaga pertumbuhan ekonomi khususnya pasca pandemi.

Tentu saja, menurut Anjar figur-figur yang mereka tampilkan itu hanyalah sedikit dari sekian banyak entitas di luaran yang memiliki peran besar dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi, dan salah satunya adalah IKPI.

“Sebab, peran IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak juga sangat krusial terhadap keberhasilan penerimaan pajak,” katanya.

Dari kacamata media, Anjar berharap bahwa seluruh konsultan pajak khususnya anggota IKPI bisa menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terus konsisten membantu pemerintah dalam hal sosialisasi peraturan yang sangat dinamis atau mengedukasi wajib pajak sehingga mendorong peningkatan kepatuhan.

Sekadar informasi, terdapat 19 entitas yang menerima penghargaan dari Majalah Pajak dan itu dibagi menjadi tiga kategori, yakni dari asosiasi, dari akademisi, praktisi, dan korporasi. (bl)

 

Berikut daftar stakeholder penerima penghargaan Taxpayers 2023:

1. BTN

2. BRI

3. Len

4. TAM

5. Daihatsu

6. TMMIN

7. Kepala Fiskal UI

8. Pbp Pandu Bastari (Praktisi)

9. PT Tokocrypto

10. DDTC

11. IKPI

12. AKP2I

13. Provisio

14. BATS

15. Pupuk Indonesia

16. Freeport

17. Bukit Asam

18. Telkom

19. Pegadaian

Proyek PSIAP Ditargetkan Meluncur Sebelum Jokowi Lengser

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system selesai pertengahan 2024. Artinya sistem canggih administrasi perpajakan RI itu bisa meluncur sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser.

“Sekarang proyek PSIAP sudah jalan 3 tahun. Pertengahan tahun depan proyek selesai dan bisa diimplementasikan. Rencana 1 Juli,” ujar Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kemenkeu Iwan Djuniardi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (25/10/2023).

Dengan core tax, pemerintah berharap pelayanan pajak menjadi lebih baik. Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum juga lebih adil.

Iwan mengungkapkan saat ini, proyek sedang dalam proses uji coba alias testing.

Menurut Iwan, Indonesia terbilang cepat dalam menyelesaikan proyek core tax. Pasalnya, pengembangan proyek juga diimbangi dengan kemajuan teknologi yang pesat.

Ia menyebutkan proyek serupa di negara maju seperti Finlandia dan Prancis memakan waktu 7 tahun hingga 10 tahun.

Setelah proyek selesai, DJP bisa memiliki taxpayer portal berupa aplikasi daring terintegrasi dengan mengedepankan user experience dalam memberikan kemudahan pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk dalam hal pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Dengan portal tersebut pendaftaran wajib pajak bisa menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan dari seluruh KPP (borderless), melalui berbagai saluran (multi-channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).

Bagi wajib pajak OP pendaftaran jadi lebih mudah karena hanya tinggal mengaktivasi atau memadukan NIK sebagai NPWP.

Penyiapan lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan lebih mudah karena didukung integrasi proses (efaktur, ebupot, dan estatement); lapor dan proses bayar dalam satu aplikasi, serta data SPT prepopulasi dan validasi yang dapat mengurangi kesalahan mengisi SPT.

Selain itu, pembayaran lebih mudah karena akan tersedia satu kode billing untuk SPT unifikasi atau lebih dari satu ketetapan (multi-account code billing) dan terdapat layanan otomasi pemindahbukuan, pengembalian pendahuluan, dan imbalan bunga.

Selanjutnya, terkait data saldo pembayaran, sistem ini menyediakan profil wajib pajak yang komprehensif didukung sistem akuntansi sesuai regulasi SAP dan otomasi transparasi guna memudahkan WP mengetahui kondisi saldo dan transaksi perpajakannya.

Tak hanya itu, sistem ini juga mendukung layanan dan edukasi perpajakan melalui kemudahan interaksi wajib pajak dan DJP melalui perluasan kanal terintegrasi dan penyediaan edukasi tersegmentasi berdasarkan kebutuhan wajib pajak. (bl)

Jika Jadi Presiden, Anies Akan Pisah DJP dan Bea Cukai dari Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Calon presiden Anies Baswedan dan Calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berencana merealisasikan pembentukan badan penerimaan negara. Di mana otoritas pajak dan bea cukai dipisahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rencana ini mereka tuangkan dalam Visi, Misi, dan Program Kerja Indonesia Adil Makmur Untuk Semua. Rencana ini mereka masukkan dalam agenda perbaikan lembaga keuangan negara.

“Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung Presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara,” kata keduanya dalam dokumen Visi, Misi, dan Program Kerja, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).

Rencana pembentukan badan ini sebetulnya telah muncul pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sempat buka suara perihal wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan. Wapres mengonfirmasi ada kajian yang sedang dilakukan pemerintah terkait hal tersebut.

“Begini, saya kira masalah kedudukan dirjen pajak itu sedang dikaji secara komprehensif. Kita tunggu hasilnya seperti apa nanti itu manfaat, kebaikannya dan sebagainya,” ujarnya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin (20/3/2023).

Tapi yang pasti, menurut Kiai Ma’ruf, harus ada perubahan dari sisi perpajakan. “Apapun hasilnya nanti lebih transparan, kedua harus ada peningkatan, ketiga penting tax ratio yang masih rendah itu naik,” katanya.

“Nah ini saya kira apapun bentuknya nanti apakah terpisah atau masih di bawah tapi nanti hasil kajian itu menghasilkan,” lanjutnya.

Ketua MPR RI Golkar Bambang Soesatyo mendukung rencana pemisahan DJP dari Kemenkeu. Sebagai penggantinya akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Hal tersebut diungkapkan olehnya dalam press gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023).

“Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi,” ujar Bamsoet beberapa waktu lalu. (bl)

Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pajaknya Ditanggung Pemerintah

IKPI, Jakarta: Kabar baik untuk masyarakat yang mau membeli rumah. Pasalnya, kini beli rumah di bawah harga Rp 2 miliar pajaknya gratis ditanggung pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip Detik Finance, Selasa (24/10/20230).

Airlangga mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah sepakat untuk memberikan insetif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Artinya, PPN rumah tersebut 100% akan dibayarkan pemerintah.

“Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar,” beber Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Airlangga menjelaskan PPN rumah baru di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100% hingga Juni tahun depan. Setelahnya, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50% saja.

“Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50% ditanggung pemerintah,” ujar Airlangga.

Bukan cuma bantuan PPN, masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR, pemerintah memberikan insentif untuk pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lain-lain senilai Rp 4 juta. Ini berlaku hingga tahun 2024.

“Untuk MBR diberi bantuan administratif, kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain itu kan Rp 13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp 4 juta ini akan sampai tahun 2024,” ungkap Airlangga.

Dia mengatakan dari perhitungan terkini pemerintah, sektor perumahan dan sektor konstruksi kontribusi PDB-nya turun. Totalnya, kontribusi konstruksi ke PDB diperkirakan hanya mencapai 14-16%.

“Tadi dalam rapat lanjutan terkait PPN untuk perumahan, utamanya untuk dorong sektor perumahan yang PDB-nya rendah turun 0,67% dan konstruksi 2,7%. Di mana kontribusinya ke PDB 14-16%,” papar Airlangga.

“Jumlah tenaga kerjanya 13,8 juta. Dan kontribusi pajak 9,3%, dan PAD 31,9%,” lanjutnya. (bl)

 

 

Ketum IKPI Bersama Jajaran Pengurus Harian Terima Kunjungan Asosiasi Pengusaha Logistik

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, bersama dengan sejumlah pengurus harian menerima kunjungan jajaran pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (Klub Logindo) di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan Kamis (7/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut Ruston mengatakan, pihaknya menyambut baik kunjungan Klub Logindo yang mengajak IKPI untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

Hadir di dalam pertemuan itu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus harian, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari dan Jemmy Sutiono dari Departemen PPL. (bl)

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

 

REI Sambut Baik Rencana Jokowi Gratiskan Pajak Rumah

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto merespons rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memberikan insentif bagi sektor properti, termasuk untuk pembelian rumah murah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Yang jelas kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden. Memang kita pernah sampaikan kepada beliau concern ini saat Munas (Musyawarah Nasional) kemarin (Munas REI bulan Agustus 2023). Pertama, bahwa sektor ini memang belum rebound seperti industri lainnya,” kata Joko kepada seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).

“Kedua, kita sampaikan ke Presiden skema propertinomic. Maksudnya, sektor ini jadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi. Data selama ini clear menunjukkan kontribusi properti terhadap perekonomian. Salah satunya terhadap PAD (pendapatan asli daerah) sebesar 30-40%,” paparnya.

Di sisi lain, Joko menambahkan, masih ada kesenjangan kepemilikan rumah atau backlog rumah yang diperkirakan mencapai 12,7 juta unit.

Sementara, imbuh dia, industri properti memiliki multiplier effect ekonomi ke 185 subsektor.

“Karena itu lah kami juga mengusulkan agar sektor properti ini masuk proyek strategis nasional (PSN). Karena industri ini menggerakkan berbagai sektor ekonomi. Industri ini juga padat karya. Belum lagi dengan adanya bonus demografi,” ujar Joko.

REI, katanya, memiliki anggota sebanyak 6.400 pengembang.

“Jika satu perusahaan saja investasi Rp10 miliar, bisa diperkirakan efek ekonomi yang digerakkan oleh Rp64 triliun tersebut,” katanya.

“Ini lah harapan yang kami sampaikan saat Munas lalu. Terkait kebutuhan sektor properti ini, termasuk dari kebijakan seperti insentif pajak,” sebutnya.

Joko berharap, jika Presiden memutuskan pemberian PPN DTP, agar diberikan secara konsisten. Begitu juga dengan rencana subsidi administrasi pembelian rumah MBR.

“Kita berharap PPN DTP diberikan konsisten, untuk mendorong pertumbuhan. Katakanlah misalnya diberikan untuk rumah di atas MBR sampai Rp500 juta. Untuk mengakomodasi kebutuhan rumah tadi,” katanya.

“Memang, pemerintah tidak mendapat potensi pendapatan dengan tidak dibayarnya PPN, tapi pemerintah juga bisa mendapatkan dampak ekonomi dengan jangka waktu yang tak lama juga,” cetusnya.

Untuk subsidi administrasi pembelian rumah MBR, Joko memprediksi, kebijakan itu akan bisa menumbuhkan minimal 300 ribu unit rumah MBR maupun skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Ini akan menggairahkan pertumbuhan dan memberikan kepastian. Juga akan memperluas akses rumah tak hanya bagi yang memiliki fix income, tapi juga yang tak punya fix income,” kata Joko.

Selain insentif pajak dan subsidi, Joko juga berharap, pemerintah mau memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menyampaikan akan mengumumkan insentif baru yang dapat memacu ekonomi Indonesia di tengah pelemahan ekonomi global sore ini, Selasa (24/10/2023). Insentif ini dimaksudkan untuk mempertahankan momentum pertumbuhan di kisaran 5%.

Menurut Jokowi, insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan. Insentif yang berupa pelonggaran pajak ini akan diputuskan melalui rapat sore ini, di Istana Negara.

“Kita nanti akan putuskan mungkin akan segera putuskan PPN akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Jokowi dalam pertemuan hari ini, Selasa (24/10/2023). (bl)

Pajak Miliarder di Seluruh Dunia Hasilkan Rp 3,99 Triliun per Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah di seluruh dunia dinilai harus menerapkan kebijakan lebih keras dalam aturan Internasional soal miliarder yang menghindari pajak. Hal ini disampaikan oleh Observatorium Pajak Uni Eropa (UE).

Setidaknya, pemerintah di seluruh dunia harus menerapkan pajak minimum global sehingga dapat menghasilkan US$ 250 miliar atau setara Rp 3,99 triliun (kurs Rp 15.970).

Berdasarkan laporan Observatorium Pajak Uni Eropa (UE), mencatat saat ini pajak pribadi para miliarder sering kali jauh lebih kecil dibandingkan pajak penghasilan yang dibayarkan masyarakat. Hal ini dikarenakan para miliarder tersebut dapat menyimpan kekayaannya di perusahaan-perusahaan cangkang yang melindungi mereka dari pajak penghasilan.

“Menurut kami, hal ini sulit untuk dibenarkan karena berisiko merusak keberlanjutan sistem perpajakan dan penerimaan masyarakat terhadap perpajakan,” kata Direktur Observatorium Pajak UE Gabriel Zucman seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (24/10/2023).

Pajak pribadi para miliarder di Amerika Serikat diperkirakan mendekati 0,5% jauh lebih kecil dibandingkan di Prancis yang memiliki pajak tinggi.

Sementara itu, menurut kelompok peneliti di Paris School of Economics menyampaikan jika pajak itu diterapkan, jumlahnya hanya setara dengan 2% dari hampir US$ 13 triliun kekayaan yang dimiliki oleh 2.700 miliarder di dunia.

Adapun, meningkatnya ketimpangan kekayaan di beberapa negara memicu seruan agar para miliarder menanggung lebih banyak beban pajak. Hal tersebut disebabkan karena keuangan publik tidak mampu mengatasi dana lansia, kebutuhan pendanaan yang besar untuk transisi iklim, dan utang akibat COVID-19.

Meskipun dorongan internasional yang terkoordinasi untuk mengenakan pajak kepada para miliarder bisa memakan waktu bertahun-tahun, Observatorium Pajak UE membuktikan contoh keberhasilan pemerintah dalam segala hal, kecuali mengakhiri kerahasiaan bank dan mengurangi peluang bagi perusahaan multinasional untuk mengalihkan keuntungan ke negara-negara dengan pajak rendah.

Peluncuran pembagian informasi rekening secara otomatis pada tahun 2018 telah berhasil mengurangi jumlah kekayaan yang disimpan di negara-negara bebas pajak sebanyak tiga kali lipat. (bl)

 

 

en_US