Wapres Imbau Kasus RAT Tak Buat Masyarakat Malas Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan agar kasus yang terjadi di perpajakan jangan sampai membuat orang kemudian justru tidak bersemangat membayar pajak.

“Jangan sampai jadi penyebab berkurangnya (pelaporan) pajak,” kata dia dalam sambutan di acara Dialog Kebangsaan Bersama Partai Politik dalam Rangka Persiapan Pemilu Tahun 2024, seperti dikutip Tempo.co, di Jakarta, Senin, (13/3/2023).

Pada kesempatan itu, Ma’ruf juga mengingatkan agar program pemerintah jangan sampai terganggu karena Pemilu.

“Baik stunting, inflasi, dan kemiskinan ekstrem karena kandidat sibuk berkampanye, termasuk mengenai kepatuhan pajak, karena semua pembangunan dibiayai melalui hasil pajak,” kata dia.

Ma’ruf juga mewanti-wanti agar jangan sampai pemasukan dari pajak terganggu. “Semua kegiatan tanpa pajak yang dipungut dengan lancar, tentu akan mempengaruhi jalannya pembangunan negara. Apalagi pembiayaan program, antara lain bersumber dari perpajakan. Saya kira (kepatuhan pajak) harus dilakukan,” ujar dia.

Ma’ruf Amin Klaim Pemerintah Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 Juta Orang

Masalah perpajakan menjadi ramai setelah kasus Rafael Alun mencuat. Eks pejabat Ditjen Pajak itu diketahui punya harta jumbo senilai Rp 56 miliar.

KPK kini tengah menyelidiki harta milik Rafael Alun yang merupakan ayah dari Mario Dendy, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang anak.

Belakangan PPATK menemukan safe deposit box milik Rafael Alun yang berisi uang tunai Rp 37 miliar. Kini mereka tengah menelisik soal asal usul uang tersebut.

Selain Rafael Alun, KPK juga menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Pemeriksaan terhadap Wahono akan dilakukan besok, 14 Maret 2023.

“Informasi yang kami peroleh, benar besok (14/3), diagendakan klarifikasi WS pegawai Kemenkeu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 13 Maret 2023.

Ali mengatakan klarifikasi LHKPN Wahono itu nantinya akan dilakukan bersama Kedeputian Pencegahan. Ia menambahkan KPK telah melakukan pengecekan terhadap data LHKPN milik Wahono Saputro.

“Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sdh dilaporkan yang bersangkutan ke KPK,” ujar dia. (bl)

Polri Rakor Penghapusan Bea Balik Nama dan Pajak Progresif

IKPI, Jakarta: Bea balik nama merupakan pungutan yang harus dibayar oleh seseorang, saat hendak mengubah status kepemilikan kendaraan bermotor.

Besarannya tergantung dari harga jual mobil atau motor tersebut. Sementara itu, pajak progresif merupakan bea yang dikenakan kepada seseorang, apabila ia memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama. Misalnya, dua unit mobil atau tiga unit motor.

Dua pungutan wajib tersebut sudah diatur di dalam undang-undang, sehingga harus ditaati oleh semua pemilik kendaraan bermotor. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.

Beberapa waktu lalu, Korps Lalu Lintas Polri mengusulkan agar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif dihapuskan karena dianggap memberatkan para pemilik mobil dan motor. Bus Samsat Keliling.

Belum lama ini, digelar Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2023 di Bandung, Jawa Barat sebagai upaya pelayanan Samsat dalam optimalisasi transformasi digital melalui pelayanan single data ranmor nasional.

Dalam Rakor tersebut, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyoroti masalah yang kerap dialami oleh pemerintah daerah terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kendaraan-kendaraan baru itu nanti pasti akan banyak datang dari luar kota, rasanya tidak fair ya mereka operasional di sana menggunakan kendaraan tersebut tapi dia bayarnya di tempat lain,” ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa 14 Maret 2023.

Melalui Rakor tersebut, Kakorlantas berharap pengurangan beban dari BBNKB kedua dan penghapusan pajak progresif akan meringankan beban masyarakat.

Dengan begitu, masalah mengenai ketidaksesuaian data segera teratasi dengan baik apabila masyarakat benar-benar sadar untuk melaksanakan kewajiban mereka alam hal pembayaran pajak.

“Kami berharap adanya pemasukan negara dari pajak yang diperoleh, tapi negara juga punya data yang valid,” tuturnya. (bl)

Polisi Minta Pemda Hapus Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

IKPI, Jakarta: Polisi minta pemutihan denda pajak kendaraan dihapuskan oleh pemerintah daerah. Polisi punya solusi lain agar data kendaraan menjadi solid.

Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sinkronisasi data kendaraan sangat penting. Menurut dia, saat ini data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kepolisian, jasa Raharja dan dirjen Kemendagri berbeda.

“Data polisi ada 153 juta kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, data kendaraan di Kemendagri 122 juta, dan data yang ada di jasa Raharja 113 juta. Nah, ini timpang berbeda,” ucap Yusri di Hotel Trans Luxury Bandung, Senin (13/3/2023).

Yusri ingin validasi data kendaraan, agar data yang masuk di Polri, Jasa Raharja maupun Kemenhub sama. Banyak kendaraan bermotor yang tertabrak dan hancur atau dicuri. Dalam aturan, pemilik kendaraan dapat meminta untuk menghapus data kendaraan. Karena jika tidak, pajak akan jalan terus.

Saksi APA Mulai ‘Bernyanyi’, Kubu Mario Dandy: Cerita Awal Dari Dia
Di sisi lain, saat penegakan hukum tilang menggunakan ETLE, penindakannya rumit seiring dengan budaya membeli kendaraan bekas.

Saat terjadi pelanggaran, pembeli kendaraan bekas belum melakukan pembaruan data. Sehingga yang terkena tilang adalah pemilik sebelumnya.

“Datanya enggak valid. Makanya diminta tolong balik nama semua kendaraan (tanpa ada biaya agar meringankan masyarakat),” jelas dia.

“Makanya kami minta ayo pak gubernur BBN II dihilangkan saja karena orang enggak mau bayar pajak sekarang, karena mahal. Pajaknya motor 250 bayar BBN Rp1,5 juta. Harga motor cuma Rp2 juta. Ini contoh loh. Sehingga orang enggak
mau bayar pajak,” jelas dia lagi.

Yang memiliki kewenangan dalam aturan ini adalah Gubernur dengan Pergub. Sedangkan untuk penghapusan pajak progresif, Yusri menjelaskan tujuannya agar tidak terlalu banyak kendaraan bermotor.

Saat ini, banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Namun data kepemilikannya menggunakan kerabat atau asisten rumah tangga untuk menghindari pajak progresif.

“Mobil kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga dan keempat pakai nama saudara, kan akhirnya enggak valid datanya. Makanya kami harapkan sudahlah pajak progresif hilangkan saja supaya valid data. Ini kita harapkan single data terjadi, data polisi, jasa Raharja dan Dispenda semuanya sama,” terang dia.

“Enggak usah pakai pemutihan, itu bukan hal yang bagus, contohnya tahun ini pemutihan pak gubernur. Makanya tolong sampaikan ke pak gubernur biar punya pajak PAD naik. Jadi kapan? Kita harapkan secepatnya tergantung pak gubernur,” tegas dia.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan, penghapusan BBNKB II ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022. Dalam aturan itu juga tertuang bahwa kepala daerah itu mempunyai kewenangan untuk menghapus kemudian memberikan keringanan pajak apapun.

“Agar masyarakat betul-betul memberikan data yang akurat atau masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor segera membalikkan atas namanya sendiri untuk lebih tertib administrasi,” terang dia.

“Pembahasan kedua juga daerah agar juga menghapus pajak progresif, tujuannya adalah agar satu atau dua orang tidak menyimpan dan membeli kendaraan yang banyak. Maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan itu yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar,” ujar dia.

Pendataan yang baik bisa berdampak pada kemudahan pelayanan sekaligus memetakan potensi pendapatan. Dalam rakor tersebut dijelaskan mengapa perlu ditiadakan program pemutihan, karena hal itu bisa membuat masyarakat berleha-leha membayarkan kewajibannya. (bl)

Pengamat: Penerapan Tax Holiday Tak Relevan Dengan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk menarik investor agar mau menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya adalah fasilitas tax holiday.

Namun, tebaran insentif pajak tersebut memang bertentangan dengan semangat dari konsensus perpajakan global yakni Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) yang mulai berlaku di tahun depan. Oleh karena itu, pemberian fasilitas tax holiday sudah tidak relevan lagi dilakukan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono sepakat, memang fasilitas tax holiday kurang relevan untuk diterapkan ketika pemerintah Indonesia sudah menerapkan Pilar Dua, khususnya penerapan global minimum tax.

Hanya saja, pemerintah dapat mencari celah dari penerapan perjanjian internasional tersebut ketika Pilar Dua sudah diterapkan. Salah satunya adalah dengan penerapan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Prianto menjelaskan, QDMTT merupakan pajak minimum domestik yang diperkenankan untuk dikenakan oleh yurisdiksi sesuai dengan Pilar Dua. Melalui QDMTT ini, Indonesia sebagai negara sumber dapat langsung mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang kurang dipajaki sebelum negara domisili menerapkan top-up tax atas penghasilan tersebut.

“Dengan demikian, tax policymakers di Indonesia masih menelaah dan menganalisis dampak penerapan QDMTT terhadap fasilitas tax holiday yang sudah diatur di UU PPh dan peraturan pelaksananya,” ujar Prianto seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (12/3/2023).

Untuk diketahui, dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15%. Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750.

Mengutip dari laporan yang berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, akan ada dua kerugian yang dialami ketika penerapan pajak minimum global tersebut mulai berlaku.

Pertama, negara atau yurisdiksi tersebut tetap harus mengelola pemberian insentif yang tidak bermanfaat. Kedua, negara tersebut akan kehilangan potensi penerimaan pajak, sementara negara lain akan mendapatkan manfaat pajak dari pemberlakuan top-up tarif pajak dari ketentuan global tersebut.

Oleh karena itu, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyarankan negara-negara berkembang termasuk Indonesia untuk segera mengevaluasi pemberian pembebasan pajak atau tax holiday saat pajak minimum global tersebut mulai diterapkan. (bl)

 

 

 

 

 

 

Sikap IKPI Tentang Dugaan Peran Konsultan Pajak Dibalik Kasus RAT

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menyampaikan rasa turut prihatin atas penganiayaan yang dialami ananda David Latumahina, dan mendoakan semoga David dikuatkan, segera pulih dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak telah memicu perhatian publik terhadap gaya hidup pelaku dan berujung pada permintaan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari ayah pelaku yakni Rafael Alun Trisambodo (RAT). Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, pejabat serta otoritas terkait secara serius serta telah ditindaklanjuti oleh KPK ke tahap penyelidikan.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh KPK, bahwa dibalik kasus RAT, diduga terdapat peran beberapa profesi dan tenaga profesional termasuk Konsultan Pajak. Hal ini telah menimbulkan berbagai berbagai persepsi masyarakat yang bukan tidak mungkin menggerus kepercayaan masyarakat kepada profesi Konsultan Pajak.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. bersama jajaran pengurus IKPI pusat usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari media online dan televisi di Gedung IKPI, Pejaten, Jumat (10/3/2023). (Foto: IKPI/Bayu Legianto)

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menjelaskan, konsultan pajak adalah profesi mulia yang memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan bukanlah hal yang mudah untuk dipahami oleh masyarakat Wajib Pajak karena sering berubah dan semakin kompleks seiring dengan perubahan serta perkembangan proses bisnis dalam negeri dan internasional.

Oleh karena itu peran Konsultan Pajak Profesional untuk membantu Wajib Pajak sangat penting dan vital, apalagi sejak Indonesia menganut sistim self-assessment dimana Wajib Pajak menghitung sendiri, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewaiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. bersama jajaran pengurus IKPI pusat usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari media online dan televisi di Gedung IKPI, Pejaten, Jumat (10/3/2023). (Foto: IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, saat ini jumlah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia per tanggal 09 Maret 2023 tercatat mencapai 6.685 orang Konsultan Pajak yang tersertifikasi, terdiri dari 5.301 orang yang telah memiliki izin praktek Konsultan Pajak dan sisanya 1.384 orang sedang dalam proses pengajuan Izin Praktek. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa seluruh Konsultan Pajak yang terdaftar di IKPI adalah Konsultan Pajak profesional yang tersertifikasi dan terdaftar di Kementerian Keuangan.

IKPI yang akan berusia 58(lima puluh delapan) tahun bulan Agustus tahun ini, telah  sejak lama mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik dan Standar Profesi yang menjadi landasan setiap Anggota IKPI dalam menjalankan profesinya. IKPI mempunyai program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara terukur dan terstruktur untuk menjaga dan memastikan pemerataan keahlian dan profesionalisme seluruh Konsultan Pajak yang terdaftar di IKPI dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan (i.e DJP. BKF dll), praktisi, akademisi lokal maupun internasional.

“Setiap hari kami (IKPI) mengadakan seminar atau yang dikenal dengan istilah PPL secara daring maupun luring, untuk Anggota IKPI tetapi terbuka untuk  masyarakat umum Wajib Pajak. Kegiatan ini bukan saja terkait dengan perkembangan terbaru peraturan dan perundang-undangan perpajakan namun juga pelatihan softskill anggota untuk meningkatkan kompetensi dan pelayanan Konsultan Pajak Anggota IKPI kepada Wajib Pajak,” kata Ruston dalam keterangan persnya kepada wartawan di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. bersama jajaran pengurus IKPI pusat usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari media online dan televisi di Gedung IKPI, Pejaten, Jumat (10/3/2023). (Foto: IKPI/Bayu Legianto)

Dia menegaskan, IKPI dengan dukungan seluruh konsultan pajak yang terdaftar sebagai anggota IKPI, selalu menjadi yang terdepan dalam melakukan sosialisasi peraturan perpajakan, berinteraksi langsung dengan masyarakat melakukan edukasi dan pelatihan bahkan memberikan layanan probono dalam membantu: mengisi dan melaporkan SPT Tahunan oleh Anggota IKPI dibawah koordinasi Pengurus Cabang IKPI di seluruh Indonesia.

Untuk tahun ini kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 Secara Nasional untuk UMKM, secara serentak. Sebanyak 12 (dua belas) Pengurus Daerah dan 42 (empat puluh dua) Pengurus Cabang yang menaungi 6.685 Anggota IKPI akan bergerak serentak mulai awal April 2023 nanti.

Kegiatan IKPI yang secara kontinu menyelenggarakan pelatihan bagi anggota adalah merupakan langkah konkrit asosiasi untuk menjaga profesionalisme, kualitas dan integritas anggota. Selain itu karena terbuka juga untuk umum, kegiatan tersebut juga sekaligus merupakan wujud nyata kontribusi IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan sosialisasi peraturan perpajakan, mengedukasi Wajib Pajak dalam upaya peningkatan kepatuhan, serta memberi masukan terhadap peraturan perpajakan yang telah berlaku dan akan diterbitkan.

Kemitraan dengan DJP telah terjalin dengan baik bahkan telah diwujudkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama antara DJP dengan IKPI yang telah berjalan 5 (lima) tahun dan telah diperbaharui pada tanggal 24 Februari 2023 yang lalu.

Menurutnya, sebagai asosiasi profesi terbesar, kami selalu mengingatkan agar anggota kami memegang teguh Kode Etik yang merupakan kaidah moral dan perilaku yang menjadi pedoman bagi anggota IKPI dalam berpikir, bersikap dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai Konsultan Pajak serta Standar Profesi IKPI berupa batasan kemampuan profesional minimal yang harus dikuasasi oleh anggota IKPI dalam   melakukan kegiatan profesinya secara mandiri.

Namun demikian kami tidak memungkiri kemungkinan adanya Konsultan Pajak yang tidak berintegritas. Oleh karena itu setiap perilaku anggota yang nyata-nyata merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dalam menjalankan profesinya, kami selalu konsisten dan akan mengenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap sebagai Anggota IKPI sesuai dengan AD-ART dan Kode Etik IKPI.

Pada kesempatan ini, kami mengajak masyarakat Wajib Pajak untuk melihat secara jernih kasus yang sedang bergulir. Bahwa faktanya lebih 70% APBN kita didanai dari penerimaan pajak, APBN digunakan untuk belanja negara dalam menjalankan roda pemerintahan, membiayai pembangunan, membiayai bantuan sosial kepada masyarakat serta layanan publik yang dapat dirasakan oleh masyarakat, semakin hari semakin baik.

Pada jaman modern ini, bentuk perjuangan kita adalah melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Membayar pajak merupakan wujud gotong royong, bahu membahu dalam mewujudkan tujuan luhur negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketidakwajaran perilaku dan gaya hidup oknum pejabat negara dan dugaan keterlibatan oknum konsultan pajak menjadi pekerjaan rumah dan tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas Konsultan Pajak yang bernaung dibawah asosiasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

IKPI mengajak mari kita semua Wajib Pajak, Konsultan Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak untuk sama-sama menjaga integritas. (bl)

 

 

 

Ini Alasan Kemenkeu Tak Copot Suryo Sebagai Dirjen Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tak akan mencopot Dirjen Pajak Suryo Utomo karena kinerjanya bagus, meskipun banyak yang menuntut agar Suryo hengkang dari posisinya imbas kasus Rafael Alun Trisambodo.

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya masih terus mengamati dan memantau isu yang berkembang. Namun, ia menegaskan Kemenkeu bekerja sesuai UU dan aturan, termasuk soal copot-mencopot Suryo.

“Pak Suryo kan dua tahun berturut-turut mencapai penerimaan, kinerjanya bagus. Jangan sampai kita juga tidak fair, ada isu seperti ini lalu ditimpakan kesalahan secara personal,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (10/3/2023).

Prastowo menegaskan tidak adil jika Suryo harus dicopot imbas rentetan kasus di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Ia menegaskan Kemenkeu bakal terus mendukung Suryo agar bisa menuntaskan reformasi dengan baik.

Di lain sisi, ia menghormati dan terbuka dengan aspirasi masyarakat yang menuntut pencopotan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Namun, Prastowo mengatakan ada mekanisme khusus terkait pencopotan tersebut.

“Boleh saja orang usul mencopot atau mengangkat, itu kan hak masing-masing orang, tapi kan mekanismenya juga ada menurut UU bagaimana seorang pejabat eselon I atau dirjen itu diangkat dan diberhentikan, semua ada mekanismenya,” tutur Prastowo.

Prastowo mengatakan menerima dengan baik aspirasi tersebut dan berharap bisa berdialog langsung. Menurutnya, momen ini menjadi langkah baik menyerap masukan dari berbagai lapisan masyarakat.

Ia mengatakan aspirasi dalam demo buruh tersebut akan dipelajari Kemenkeu. Namun, semua tuntutan tidak bisa langsung dieksekusi.

“Kita juga mesti objektif, jangan sampai ada satu kasus dikait-kaitkan dan dibebankan sebagai tanggung jawab pribadi. Justru kita mesti fair. Kalau ini kesalahan pribadi, ya mari kita dukung penyelesaian kepada yang bersangkutan, baik pidana, tipikor, dan lain-lain,” tandasnya. (bl)

Suahasil Nazara Persilahkan Penegak Hukum Periksa Pegawai Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mempersilakan aparat penegak hukum untuk memeriksa para pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dicurigai terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ini dilakukan guna merespons dugaan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu yang terindikasi melakukan pencucian uang.

“Kami dari Kemenkeu akan memberikan komitmen lanjutkan dan membuka kerja sama kalau ada upaya TPPU. Kalau diperlukan pemeriksaan pajak dan kepabeanan, bukan hanya individu pegawai, tapi wajib pajak dan wajib bayar di Indonesia,” kata Suahazil seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (10/3/2023).

Dugaan TPPU di lingkup Kemenkeu ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia mengungkap ada temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di kementerian yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani, terutama di DJP dan DJBC.

Mahfud mengatakan transaksi janggal ini berbeda dengan transaksi dari rekening pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya, yang sebesar Rp500 miliar.

“Saya juga sudah menyampaikan laporan lain di luar yang Rp500 miliar (temuan PPATK),” kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Rabu (8/3/2023) lalu.

“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” imbuhnya.

Mahfud mengaku sudah menyerahkan informasi itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

“Kemarin ada 69 orang (pegawai Kemenkeu berharta tak wajar) dengan nilai hanya enggak sampai triliunan. Hanya ratusan, ratusan miliar. Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp300 triliun, harus dilacak,” ujarnnya. (bl)

 

 

 

Geser Elon Musk, Bernard Arnault jadi Orang Terkaya di Dunia

IKPI, Jakarta: Bloomberg kembali merilis daftar orang terkaya di dunia. Elon Musk tak lagi berada di posisi pertama.

Berdasarkan Bloomberg Billionaires Index per 9 Maret 2023, posisi pertama orang kaya di dunia diduduki oleh pengusaha Prancis Bernard Arnault dengan total kekayaan US$187 miliar atau setara Rp2.805 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Arnault adalah pemimpin perusahaan barang mewah dunia, LVMH. Ini adalah perusahaan induk merek fesyen mewah dunia seperti, Louis Vuitton, Dior, Sephora, Tiffany & Co, Fendi, Celine, Bulgari, Givenchy, Marc Jacobs, dan lainnya.

Sementara itu, Musk cukup puas berada di posisi kedua dengan kekayaan US$170 miliar atau Rp2.550 triliun. Terpaut cukup jauh dari total kekayaan yang dimiliki Arnault.

Musk, tercatat kehilangan kekayaannya sekitar US$3,71 miliar atau Rp55,6 triliun dibandingkan sebelumnya. Sedangkan, pundi-pundi Arnault hanya berkurang US$981 juta atau Rp14,71 miliar.

Posisi ketiga, ada Jeff Bezos dengan total kekayaan mencapai US$117 miliar atau Rp1.755 triliun. Jumlah ini bertambah US$142 juta atau Rp2,1 miliar dibandingkan posisi sebelumnya. (bl)

 

 

 

 

Sri Mulyani Sebut Tak Tahu Soal Transaksi Janggal 300 Miliar di Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak tahu menahu soal transaksi janggal senilai Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Temuan tersebut pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD Rabu (8/3/2023) kemarin.

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan kantornya sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan tersebut pagi tadi. Hanya saja ia tidak menemukan angka Rp300 triliun seperti yang disampaikan Mahfud.

“Mengenai Rp300 triliun terus terang saya tidak lihat. Di dalam surat itu nggak ada angkanya. Jadi saya nggak tahu juga 300 triliun itu dari mana. Jadi aku nggak bisa komentar mengenai itu dulu,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/3/2023).

Ani mengakui surat dari PPATK tersebut belum ia baca secara tuntas. Pasalnya, surat tersebut baru ia terima saat perjalanan menuju Kota Solo bersama Presiden Joko Widodo.

“Karena saya baru terbang ke sini, jadi saya belum liat suratnya,” katanya.

Menurutnya, surat yang dikirim PPATK tersebut sama sekali tidak mencantumkan angka.

“Karena di dalam surat yang disampaikan ke saya, dalam hal ini lampirannya ada 36 halaman, itu nggak ada satupun angka,” katanya.

Kendati demikian, Ani memastikan Kemenkeu akan segera berkomunikasi dengan Mahfud dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengenai temuan tersebut. Ia ingin mengetahui lebih lengkap mengenai laporan PPATK yang disinggung Mahfud.

“Nanti kalau saya kembali lagi ke Jakarta saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan juga Pak Ivan, angkanya itu dari mana, cara menghitungnya gimana, datanya seperti apa,” katanya.

Lebih lanjut, Ani mengatakan PPATK secara rutin menginformasikan adanya transaksi janggal di Kementeriannya. (bl)

 

 

 

 

Yustinus Prastowo Ditunjuk jadi Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjuk Yustinus Prastowo untuk mengisi posisi pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) (Kemenkeu).

Jabatan tersebut sebelumnya dipegang oleh Rahayu Puspasari. Namun, pada 10 Februari 2023, Sri Mulyani merombak jajaran pejabat Kemenkeu, dan Puspa dipindah tugaskan menjadi Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA).

Berdasarkan surat beredar Nomor ND-268/SJ.6/2023, Yustinus yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan sudah menjalankan tugasnya sebagai Plt Kabiro KLI Kemenkeu.

“Saya diminta menjadi Plt Kepala Biro KLI sampai dengan terpilih pejabat definitif. Ini dikarenakan Bu Puspa (Rahayu Puspasari) menjadi Direktur PNBP DJA dan penggantinya sedang dalam proses,” ujar Yustinus seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/3/2023).

Yustinus juga menerangkan wewenang Plt terbatas hanya administrasi sehari-hari. Ia juga tidak menerima tunjangan/honorarium tambahan.

Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan imbas terkuaknya harta kekayaan para jajarannya yang bernilai fantastis. Sebut saja, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, hingga mantan Kepala Kantor DJBC Yogyakarta Darmanto.

Dalam penanganan kasus tersebut, Yustinus memang terlihat sangat sibuk menjadi moderator dalam semua konferensi pers yang dilakukan Kemenkeu.

Bahkan, hartanya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) juga sempat menjadi sorotan. (bl)

 

 

 

en_US