Revisi Pajak Kripto Dinilai Sudah Tepat, Ikut Ekosistem Finansial Modern

IKPI, Jakarta: Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk merevisi aturan pajak aset kripto mendapat dukungan dari pelaku industri. Tokocrypto menilai, pendekatan baru yang menjadikan kripto sebagai instrumen finansial, bukan lagi sekadar komoditas, adalah langkah tepat dan relevan dengan arah perkembangan teknologi keuangan.

CEO Tokocrypto Calvin Kizana menegaskan bahwa penggunaan kripto sudah jauh melampaui sekadar jual beli aset digital. “Saat ini kripto juga digunakan sebagai instrumen investasi, derivatif, bahkan untuk pengelolaan portofolio digital. Maka, wajar bila perlakuan pajaknya ikut menyesuaikan,” kata Calvin, Jumat (25/7/2025).

Selama ini, pajak atas transaksi kripto merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022, di mana kripto diperlakukan sebagai komoditas dan dikenakan PPN serta PPh Pasal 22. Namun dengan makin kompleksnya fungsi dan pemanfaatan kripto, DJP berencana mengubah pendekatan tersebut.

Menurut data Kementerian Keuangan, penerimaan negara dari pajak kripto mencapai Rp1,21 triliun hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2025. Angka ini menjadi bukti tingginya aktivitas dan potensi sektor kripto dalam ekosistem keuangan digital nasional.

“Kalau kripto sudah naik kelas menjadi bagian dari sistem finansial, tentu pendekatannya tidak bisa lagi sama dengan komoditas biasa,” ujar Calvin.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi antara perubahan pajak dengan peralihan pengawasan industri kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Ini sinyal kuat bahwa kripto harus dilihat sebagai entitas keuangan. Jadi, regulasinya juga harus mengacu pada standar sektor jasa keuangan,” jelasnya.

Meski mendukung penuh revisi aturan, Tokocrypto mengingatkan pemerintah agar skema pajak yang diterapkan tetap adil dan kompetitif. “Kami sudah menyampaikan kepada Kemenkeu bahwa perlakuan pajak kripto idealnya sejajar dengan pasar modal. Kalau transaksi saham dikenai pajak final yang rendah, kripto pun seharusnya begitu,” kata Calvin.

Menurutnya, jika kripto dipajaki terlalu tinggi atau tidak proporsional, justru bisa menghambat pertumbuhan industri dan membuat investor lari ke luar negeri. “Yang kami harapkan adalah kepastian hukum dan ekosistem yang mendukung pertumbuhan,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa aturan pajak kripto memang perlu disesuaikan dengan status barunya sebagai instrumen keuangan. “Dulu kripto diperlakukan sebagai komoditas. Tapi sekarang, karena sudah beralih ke sektor keuangan, regulasinya harus ikut berubah,” jelas Bimo.

Dengan klasifikasi baru ini, kemungkinan akan ada penyesuaian skema pajak untuk mencakup aktivitas finansial lainnya yang berbasis kripto, seperti produk investasi terstruktur dan derivatif digital.

Meski begitu, pelaku industri berharap agar kebijakan baru ini tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan inklusi digital, bukan semata-mata mengejar penerimaan pajak. (alf)

 

PPN-DTP Properti Tetap 100% hingga Akhir 2025, Pemerintahan Prabowo Percepat Akses Rumah Rakyat

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 100% untuk pembelian properti hingga akhir 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk dorongan nyata pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus menjaga momentum pertumbuhan sektor properti nasional.

Awalnya, insentif PPN-DTP untuk semester II-2025 direncanakan sebesar 50%, namun dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang digelar Jumat (25/7/2025), diputuskan bahwa keringanan pajak tersebut akan tetap diberikan secara penuh.

“Fasilitas PPN-DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai memimpin rapat di kantornya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif PPN-DTP 100% berlaku atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dari 1 Januari hingga 30 Juni 2025, dengan batas harga jual maksimal Rp5 miliar dan PPN-DTP diberikan atas bagian harga sampai Rp2 miliar. Untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, semula insentif dirancang hanya 50%, namun kini disepakati untuk tetap 100% hingga akhir tahun.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah menteri kunci di bidang ekonomi dan pembangunan, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruar Sirait, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Menteri Pariwisata Widyanti Putri Wardhana. Juga hadir Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo serta Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti.

Airlangga menyampaikan, rincian teknis pelaksanaan insentif ini akan segera difinalisasi bersama kementerian/lembaga terkait. Selain PPN-DTP, pemerintah juga terus mendorong akses rumah terjangkau melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menawarkan bunga rendah.

“Perumahan subsidinya 5%,” ungkap Airlangga.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat terhadap hunian tetap terjaga, terutama bagi kalangan menengah dan menengah bawah yang terdampak dinamika ekonomi global.

 

 

Pemprov DKI Pangkas Pajak BBM hingga 80%, Dorong Stabilitas Ekonomi dan Dukung Operasi Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memangkas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80% melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 22 Juli 2025, setelah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Kebijakan pengurangan pajak ini terbagi dalam tiga kategori besar berdasarkan jenis kendaraan dan penggunaannya.

Pertama, pemilik kendaraan pribadi mendapatkan pengurangan pajak BBM sebesar 50%.

Kedua, kendaraan umum seperti angkutan kota dan bus juga memperoleh pengurangan serupa sebesar 50%.

Ketiga, insentif tertinggi diberikan kepada kendaraan operasional untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, dengan pengurangan pajak hingga 80%.

“Pengurangan ini mencakup kendaraan khusus seperti ambulans, kapal rumah sakit, kendaraan tempur, hingga alat berat yang digunakan untuk kepentingan negara,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangan resmi, dikutip, Sabtu (26/7/2025).

Pemprov menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi pengendalian inflasi, meredam tekanan harga, dan menjaga stabilitas perekonomian ibu kota. Insentif juga diharapkan mampu mendukung keberlangsungan operasional sektor strategis yang berperan penting bagi negara.

Landasan hukum kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta sejumlah regulasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski memberikan potongan pajak, Pemprov DKI tetap mewajibkan para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah. Hal ini guna menjaga akuntabilitas sistem perpajakan meskipun dalam situasi relaksasi fiskal.

“Insentif fiskal ini bersifat selektif dan tetap disertai kewajiban administratif. Kami ingin meringankan beban masyarakat, namun tanpa mengorbankan prinsip transparansi dan kepatuhan perpajakan,” terang Bapenda.

Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai pihak, terutama pelaku transportasi dan sektor layanan publik. Di tengah dinamika ekonomi global dan tantangan domestik, insentif pajak BBM ini menjadi angin segar bagi efisiensi operasional serta daya tahan ekonomi Jakarta ke depan. (alf)

 

IKPI Bali Nusra Dukung Penguatan Kurikulum Perpajakan di Universitas Warmadewa

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Bali dan Nusa Tenggara menegaskan komitmennya dalam membantu mencetak generasi profesional pajak yang tangguh. Hal tersebut diungkapkan Ketua IKPI Pengda Bali Nusra, Agus Ardika, saat menghadiri Lokakarya Kurikulum Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan yang digelar Universitas Warmadewa, baru-baru ini.

Menurut Agus, keterlibatan IKPI dalam lokakarya ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kurikulum pendidikan tinggi selaras dengan kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang perpajakan yang terus berkembang secara dinamis.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali dan Nusra)

“Kami hadir bukan hanya sebagai undangan, tapi sebagai mitra strategis yang siap memberikan masukan praktis dari lapangan. Dunia perpajakan mengalami perubahan regulasi yang cepat, dan kurikulum harus mampu mengakomodasi hal itu agar lulusan benar-benar siap kerja,” ujar Agus Ardika, Sabtu (26/7/2025).

Menurutnya, partisipasi IKPI dalam kegiatan ini juga menjadi wujud nyata dari semangat kolaborasi antara dunia akademik dan profesi. Ia menekankan pentingnya sinergi dalam membangun kurikulum yang adaptif, aplikatif, dan berorientasi masa depan, demi menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten secara teori, tapi juga teruji dalam praktik.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali dan Nusra)

IKPI Bali Nusra juga mengapresiasi Universitas Warmadewa yang telah membuka ruang dialog antara akademisi dan praktisi. Ia menyatakan, IKPI siap mendukung kolaborasi berkelanjutan melalui pelatihan, magang, hingga sertifikasi profesional yang dapat memperkuat link and match antara kampus dan dunia industri.

“Kami menyambut baik kesempatan kolaborasi ini dan berharap ke depan bisa melahirkan lebih banyak SDM pajak berkualitas dari Bali dan Nusa Tenggara yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujarnya. (bl)

Ketua Umum IKPI Dorong Anggota Lanjutkan Studi ke UI dan UPH: “Kesempatan Emas, Ada Potongan Khusus untuk Anggota dan Keluarga”

IKPI, Jakarta: Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing konsultan pajak di Indonesia, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengajak seluruh anggota untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ajakan tersebut mencakup program studi S2 dan S3 di dua perguruan tinggi ternama, yakni Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Pelita Harapan (UPH). Bahkan UPH bisa kuliah mulai S1.

Dalam sambutannya di Seminar Perpajakan dan Outing IKPI Cabang Jakarta Barat, Vaudy mengungkapkan bahwa IKPI telah menjalin kemitraan strategis dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) serta Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH), untuk mendukung anggota IKPI maupun keluarganya yang ingin menempuh pendidikan tinggi di bidang administrasi dan hukum.

“Beberapa waktu lalu, kami telah mengirimkan surat resmi kepada pihak FIA UI untuk mendukung pendaftaran anggota IKPI yang berminat kuliah di sana. Puji syukur, hampir sepuluh orang anggota telah diterima di program S2. Surat dari IKPI mendapat pertimbangan khusus dari kampus,” tutur Vaudy.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kesempatan untuk kuliah di FIA UI terbuka lebar untuk seluruh anggota IKPI yang ingin meningkatkan kualifikasi akademiknya, baik di jenjang magister maupun doktor. IKPI siap memfasilitasi proses administrasi dengan mengirimkan surat rekomendasi ke pihak fakultas, guna mempermudah proses seleksi.

Tak hanya dengan UI, IKPI juga menjalin kolaborasi yang erat dengan Fakultas Hukum UPH, yang membuka program pendidikan hukum dari jenjang sarjana hingga doktoral. Yang menarik, anggota IKPI dan keluarga intinya, termasuk anak dan cucu berhak mendapatkan potongan biaya khusus selama mengikuti program di FH UPH.

“Jika Bapak-Ibu ingin kuliah S1, S2, atau S3 di Fakultas Hukum UPH, silakan manfaatkan kerja sama ini. Cukup tunjukkan kartu anggota IKPI, akan langsung dapat potongan biaya. Termasuk anak atau cucu yang ingin melanjutkan kuliah di sana,” ujar Vaudy.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk mendorong konsultan pajak agar tak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat dalam landasan akademik dan hukum. Pendidikan lanjutan dinilai penting untuk menjawab tantangan perpajakan modern yang kian kompleks, serta memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra strategis negara dalam mendorong kepatuhan dan penerimaan pajak.

Program CEP di FIA UI: Kuliah Fleksibel, Sertifikasi Dapat Diakui Sebagai SKS

Selain program formal S2 dan S3, Vaudy juga memperkenalkan Credit Earning Program (CEP) dari FIA UI. Program ini memungkinkan anggota IKPI mengikuti kuliah bersama mahasiswa magister secara fleksibel, tanpa harus langsung menjadi mahasiswa tetap.

“Program CEP ini unik dan fleksibel. Bapak-Ibu bisa ikut perkuliahan bareng mahasiswa S2, tugas dan ujiannya sama. Tapi statusnya belum mahasiswa resmi. Setelah selesai satu semester, peserta dapat sertifikat. Nah, jika dalam waktu dua tahun ingin lanjut S2 resmi, nilai dari program CEP itu bisa diakui sebagai bagian dari SKS,” jelasnya.

Program ini dinilai sangat cocok bagi para profesional yang memiliki keterbatasan waktu, namun tetap ingin meningkatkan kompetensi dan mengikuti perkuliahan secara bertahap. Setiap semester, peserta CEP bisa memilih mata kuliah yang ingin diikuti. Tidak ada kewajiban mengambil seluruh mata kuliah seperti mahasiswa reguler.

“Misalnya, dalam satu semester ada lima mata kuliah, tapi waktu Bapak-Ibu hanya cukup untuk tiga. Itu tidak masalah. Ambil saja tiga. Nanti semester berikutnya ambil dua lagi. Jadi tidak memberatkan. Tapi jika dikumpulkan dalam waktu dua tahun, dan kemudian Bapak-Ibu daftar sebagai mahasiswa S2, hasil perkuliahan di CEP akan diakui,” tambah Vaudy.

Ajakan Terbuka dan Dukungan Penuh dari Organisasi

Pemegang sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga mengingatkan seluruh anggota bahwa kesempatan ini sangat jarang dan berharga. IKPI sebagai organisasi profesi memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk fasilitasi administrasi maupun pengakuan akademik, agar para konsultan pajak dapat mengembangkan diri secara berkelanjutan.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Jika berminat, segera informasikan ke kami, supaya kami bisa menyurat ke UI atau UPH. Nama Bapak-Ibu akan masuk dalam daftar rekomendasi resmi IKPI. Ini bukan hanya peluang untuk kuliah, tapi juga bagian dari perjalanan profesional kita,” katanya. (bl)

DJP Perbarui Aturan Pertukaran Informasi Internasional, Perkuat Transparansi dan Cegah Penghindaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025 sebagai pedoman teknis terbaru dalam pelaksanaan pertukaran informasi lintas negara untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini menggantikan empat aturan sebelumnya dan menjadi penyempurnaan dari implementasi Pasal 13 PMK Nomor 39/PMK.03/2017.

Langkah ini menegaskan komitmen DJP dalam mendukung kerja sama internasional di bidang perpajakan guna meningkatkan transparansi keuangan global, sekaligus mengantisipasi praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

“Pertukaran informasi adalah proses berbagi data yang dilakukan oleh pejabat berwenang berdasarkan perjanjian internasional untuk kepentingan perpajakan,” tulis Pasal 1 angka 4 PER-10/PJ/2025.

Tiga Skema Pertukaran Informasi

Dalam peraturan baru ini, DJP menetapkan tiga skema utama pertukaran informasi:

• Exchange of Information on Request (EOIR): Pertukaran dilakukan atas dasar permintaan resmi dari otoritas pajak negara mitra atau sebaliknya.

• Spontaneous Exchange of Information (SEI): Informasi disampaikan secara proaktif tanpa permintaan sebelumnya.

• Automatic Exchange of Information (AEOI): Pertukaran dilakukan secara berkala dan sistematis, terutama menyangkut informasi keuangan.

“Pertukaran Informasi dapat bersifat timbal balik dan dijalankan dalam bentuk permintaan, spontan, maupun otomatis,” bunyi Pasal 3 ayat (2).

Cakupan informasi yang dapat dipertukarkan cukup luas, meliputi data identitas dan kepemilikan, informasi akuntansi dan perbankan, serta data perpajakan. Apabila informasi yang diminta tidak tersedia di basis data DJP, maka pencarian dilakukan melalui permintaan ke Wajib Pajak, lembaga keuangan, atau melalui pemeriksaan.

Kerahasiaan data menjadi perhatian penting dalam peraturan ini. “Dokumen dan data pertukaran informasi bersifat rahasia dan wajib dijaga kerahasiaannya sesuai peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional,” tegas Pasal 3 ayat (7).

Selain skema pertukaran, peraturan ini juga mengatur mekanisme pendukung seperti competent authority meetings, pemeriksaan pajak luar negeri (tax examinations abroad), serta pemeriksaan pajak simultan (simultaneous tax examinations). Semua proses ini harus dijalankan melalui sistem yang terintegrasi dengan administrasi DJP, baik oleh Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Informasi yang dipertukarkan digunakan sebagai basis data perpajakan dan menjadi bagian dari pelaksanaan perjanjian internasional,” lanjut Pasal 3 ayat (5).

Cabut Empat Aturan Lama

Dengan diberlakukannya PER-10/PJ/2025, DJP secara resmi mencabut empat peraturan terdahulu, yaitu:

• PER-67/PJ/2009

• PER-28/PJ/2017

• PER-24/PJ/2018

• PER-02/PJ/2022

Keempat beleid tersebut sebelumnya mengatur skema pertukaran informasi berdasarkan permintaan, spontan, serta mekanisme kerja sama antarotoritas pajak negara mitra. (alf)

 

Podcast Kanwil DJP Banten: Kupas Tuntas Aturan Baru Surat Keterangan Fiskal

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten membedah tuntas ketentuan terbaru mengenai Surat Keterangan Fiskal (SKF) melalui siniar “Kata.Lo.Gue” yang tayang di kanal YouTube resmi @KanwilDJPBanten. Episode ini menghadirkan dua narasumber internal, Yasir Arafat (Penyuluh Pajak Ahli Muda) dan Rio Hermawan (Penyuluh Pajak Ahli Pertama), yang menjelaskan secara detail tata cara pengajuan SKF melalui sistem Coretax.

Dalam siaran yang dimoderatori Radityo Utomo, juga dari jajaran penyuluh Kanwil DJP Banten, dijelaskan bahwa pengaturan terbaru soal SKF kini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 24 Mei 2025. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 81 Tahun 2024 dalam rangka mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax.

“SKF adalah bentuk pengakuan atas kepatuhan Wajib Pajak. Dokumen ini sangat penting, karena menjadi syarat untuk berbagai keperluan administratif, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,” ujar Yasir dikutip, Jumat (25/7/2025).

Ia menambahkan, untuk mendapatkan SKF, Wajib Pajak wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain: telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir, SPT Masa PPN untuk tiga masa terakhir, tidak memiliki tunggakan pajak atau telah mengantongi izin angsuran, serta tidak sedang bersengketa dalam proses hukum perpajakan.

Rio Hermawan menggarisbawahi bahwa terdapat 12 jenis layanan administrasi perpajakan yang kini mewajibkan terpenuhinya ketentuan Pasal 4 dalam PER-8/PJ/2025. Beberapa di antaranya mencakup permohonan revaluasi aset tetap, penggunaan mata uang asing dalam pembukuan, serta pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan PPh.

“Jika persyaratan belum lengkap, sistem akan menolak permohonan. Namun WP bisa mengajukan ulang setelah kewajiban diselesaikan,” jelasnya.

Tak hanya menjadi media sosialisasi, siniar ini juga diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang lebih ramah antara otoritas pajak dan masyarakat. Format siniar dinilai lebih efektif menjangkau generasi digital yang akrab dengan platform audio-visual. (alf)

Isu Pajak Amplop Hajatan Dibantah Istana, DJP Tegaskan Tak Ada Pungutan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak ada rencana mengenakan pajak atas sumbangan dalam acara sosial seperti pernikahan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menepis kabar yang sempat ramai di media sosial dan menyebut informasi tersebut sebagai kesimpulan yang keliru.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di ruang kerja wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah belum pernah merancang kebijakan perpajakan untuk hadiah atau amplop dalam hajatan.

“Teman-teman di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, sudah memberikan klarifikasi. Tidak benar ada pajak untuk sumbangan di acara pernikahan. Itu tidak ada dan belum ada kebijakan seperti itu,” ujar Prasetyo.

Isu ini mencuat usai pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam sebuah rapat di Kompleks Parlemen Senayan. Mufti menyinggung kondisi defisit anggaran dan menyebut bahwa pemerintah bahkan mempertimbangkan pajak atas uang amplop yang diterima saat kondangan.

“Negara kehilangan pemasukan, dan Kementerian Keuangan harus putar otak. Kami dengar, bahkan uang amplop di hajatan pun akan dikenai pajak,” kata Mufti.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menekankan bahwa DJP tidak memungut pajak dalam acara sosial dan tidak memiliki rencana melakukan hal tersebut.

Ia menjelaskan, meskipun Undang-Undang Pajak Penghasilan mengenal konsep tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak, terdapat pengecualian penting untuk hadiah atau sumbangan yang bersifat pribadi dan tidak terkait pekerjaan atau kegiatan usaha.

“Selama pemberian itu tidak rutin, tidak bersifat komersial, dan tidak terkait pekerjaan atau bisnis, maka tidak menjadi objek pajak. Ini bukan prioritas pengawasan DJP,” kata Rosmauli di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada mekanisme pemungutan pajak langsung di lokasi hajatan.

Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh kabar yang menyesatkan dan tetap merujuk pada informasi resmi. (alf)

 

Belgia Bakal Tutup Separuh Kantor Pajak, Fokus pada Layanan Digital dan Efisiensi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Belgia melalui Kementerian Keuangan mengumumkan rencana untuk menutup 22 dari total 43 kantor pajak yang tersebar di seluruh negeri pada tahun 2030. Langkah ini merupakan bagian dari strategi efisiensi pemerintahan De Wever yang menitikberatkan pada konsolidasi layanan publik dan modernisasi sistem administrasi.

Dalam pernyataannya, juru bicara Kemenkeu Francis Adyns menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. “Layanan pajak yang efektif tidak perlu tersebar di banyak lokasi,” ujarnya, seperti dikutip The Brussels Times, Jumat (25/7/2025).

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penutupan akan dilakukan secara bertahap hingga 2030. Kantor-kantor yang tetap beroperasi nantinya akan dipilih berdasarkan beberapa kriteria, termasuk kemudahan akses, kemampuan mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan, serta efisiensi dalam penggunaan gedung dan sumber daya.

Langkah penyatuan ini, menurut Kemenkeu, dirancang untuk memperkuat kerja sama antardivisi, memangkas biaya operasional, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif terhadap tuntutan zaman.

Digitalisasi Layanan Pajak Dorong Transformasi

Seiring dengan penurunan signifikan kunjungan fisik ke kantor pajak dalam beberapa tahun terakhir, Belgia memang telah mengarahkan fokus pada transformasi digital. Pelayanan daring menjadi tulang punggung reformasi ini, memungkinkan wajib pajak mengakses layanan secara lebih cepat dan fleksibel.

Meski demikian, pemerintah tetap mengakomodasi kebutuhan kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau teknologi. “Bagi warga yang kesulitan dengan akses digital, bantuan tetap tersedia melalui layanan telepon, termasuk untuk urusan penting seperti pelaporan SPT,” tegas Adyns.

Rencana penutupan separuh kantor pajak ini menuai perhatian sejumlah pihak, terutama terkait potensi dampaknya terhadap pegawai dan masyarakat di wilayah pedesaan. Namun, Kementerian Keuangan menyatakan akan memastikan proses transisi berjalan lancar dengan komunikasi terbuka dan solusi alternatif bagi para pemangku kepentingan. (alf)

 

Pengurus IKPI se-Jatim Audiensi ke Kanwil DJP I: Dorong Sosialisasi Coretax dan Usulkan Dummy SPT Tahunan

IKPI, Pengda Jatim: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Timur bersama tiga Pengurus Cabang (Pengcab) Surabaya, Sidoarjo, dan Malang melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, Samingun, di Surabaya, Kamis (24/7/2025).

Ketua IKPI Pengda Jatim Zeti Arina mengatakan kunjungan ini bertujuan silaturahim, mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Kantor Wilayah Jawa Timur 1, memperkenalkan jajaran pengurus sekaligus membangun sinergi antara IKPI dengan otoritas pajak, khususnya dalam mendukung implementasi sistem Coretax, yang tahun ini mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.

“Kami ingin bersinergi dalam kegiatan sosialisasi bersama terkait aktivasi akun dan pengisian SPT melalui Coretax, ujar Zeti, Kamis (24/07/2025)

Enggan selaku ketua cabang Surabaya juga telah memaparkan kegiatan bersama dengan beberapa Kantor Pelayanan Pajak di Surabaya.

Ika selaku pengurus dan pengajar juga mengusulkan adanya dummy SPT Tahunan OP dan Badan sebagai alat bantu dalam edukasi masyarakat dan materi ajar di kampus. Dummy ini akan sangat membantu wajib pajak dan para konsultan pajak pemula dalam memahami alur pengisian SPT di platform digital terbaru tersebut. Usulan ini dinilai penting agar edukasi bisa berjalan lebih efektif, terutama bagi pengguna baru Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun menyambut baik rencana sosialisasi bersama tersebut. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini dilakukan lebih awal, agar masyarakat memiliki waktu yang cukup memahami sistem sebelum batas pelaporan.

“Kalau terlalu mepet waktunya, kami khawatir pelaporan SPT jadi chaos karena banyak masyarakat yang belum paham aktivasi dan pengisian Coretax. Kami siap mendukung sosialisasi ini ke berbagai komunitas, asosiasi, hingga warga tingkat kecamatan,” ungkap Samingun yang saat itu didampingi tim Humas Kanwil.

Terkait waktu pelaksanaan, bu Yayuk selaku team humas menyampaikan bahwa sosialisasi untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax masih menunggu arahan resmi dari kantor pusat DJP yang dijadwalkan berlangsung Agustus mendatang. Namun, untuk klien konsultan yang tahun bukunya tidak mengikuti tahun kalender DJP dapat memberikan jadwal sosialisasi lebih cepat.

Audiensi ini juga dihadiri sejumlah pengurus daerah dan cabang, di antaranya dari Pengda Jatim: Eddy Tajib (Bendahara), Ika Fransisca (Keanggotaan), Vivi Violeta (PPL), dan David (Kemitraan Instansi).

Dari Cabang Surabaya: Enggan Nursanti (Ketua), Renny Anggraeni (Sekretaris), Niniek Helina Kurniawan (Bendahara), Kuswijanti Kawarno, Diana Herawati, Yenny Purnamasari, Wibowo, Andy Setiabudi, Ferry Vincentius, Heru Suryanto, Albert H. Suriawidjaja, dan Arief Budianto.

Sementara dari Cabang Malang hadir Nanang Hemanto (Humas), serta dari Cabang Sidoarjo hadir Ghafiki dan Haryoko dari Bidang Hukum dan Litbang Organisasi.

Audiensi ini diakhiri dengan komitmen kedua pihak untuk terus berkolaborasi mendukung edukasi perpajakan berbasis teknologi serta mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat. (bl)

en_US