IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 8,9 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan oleh wajib pajak sampai dengan 23 Maret 2023.
Angka tersebut meningkat 3,78% secara tahunan dengan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 46,65%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, jumlah pelaporan tersebut terdiri atas 271.000 SPT Tahunan PPh Badan dan 8,6 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Untuk itu, pihaknya terus mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April untuk SPT Tahunan PPh Badan,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (23/3/2023).
Dwi merinci, sebanyak 12.000 SPT Badan dan 7,78 juta SPT OP menggunakan pelaporan melalui e-filing. Sementara pelaporan melalui e-form sebanyak 218.000 SPT Badan dan 643.000 SPT OP.
Lebih lanjut, sebanyak 159 SPT Badan dan 2.839 SPT OP menggunakan pelaporan melalui e-SPT. Dan terakhir, pelaporan secara manual terdiri dari 40.000 SPT Badan dan 197.000 SPT OP. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun 2022 melalui aplikasi daring e-Filing hari ini. Hal ini dilakukan Bamsoet di hari pertama puasa dan libur nasional pada kediamannya di Jakarta hari ini.
Bamsoet juga mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2023. Sebab dengan membayar SPT hingga akhir Maret 2023 adalah bentuk gotong royong menyukseskan berbagai agenda pembangunan nasional
“Melalui aplikasi e-Filing sangat mudah untuk melaporkan SPT Tahunan kita dari mana saja dan kapan saja. Bahkan, di saat libur seperti hari ini pun, saya bisa dengan mudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022. Uang yang berasal dari rakyat melalui pajak nantinya akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah,” ujar Bamsoet seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (23/3/2023).
Bamsoet pun menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan per 13 Maret 2023, sebanyak 7,1 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah tersebut setara 37,46 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023 dan tumbuh 15,41 persen dibandingkan tahun 2022.
Lebih lanjut, ia menambahkan penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 juga masih sangat kuat dengan realisasinya Rp 279,98 triliun atau 16,3 persen dari target APBN 2023.
“Untuk dapat memaksimalkan kinerja penerimaan negara, saya mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai penggantinya akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom atau Badan Penerimaan Negara yang bertanggung jawab langsung kepada presiden,” terang Bamsoet.
“Ide tersebut sebenarnya bukan hal baru. Melainkan masuk dalam salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI 2018-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun hingga kini belum terealisasi,” sambungnya.
Bamsoet menilai jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.
Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara. Pemerintah sendiri dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun. Di mana pendapatan dari pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen dari total penerimaan negara.
“Sejumlah negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Semisal, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada dibawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi otonom,” pungkas Bamsoet.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir antara lain Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, Kasubdit Kerjasama Perpajakan Direktorat P2 Humas Natalius, Kabid P2Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Sugeng Satoto, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Duren Sawit Amty Nur Hayati. (bl)
IKPI, Jakarta: Sehebat dan sebesar apapun acara/kegiatan yang dilakukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) baik di tingkat pusat, pengda, maupun cabang, akan sangat kurang manfaatnya untuk masyarakat jika itu tidak disertai dengan publikasi/pemberitaan.
Tidak terpublikasinya suatu kegiatan, maka hanya akan menjadi konsumsi pribadi atau pihak yang terlibat dalan kegiatan itu. Padahal, jika penyelenggara kegiatan itu adalah IKPI, harusnya bisa diketahui masyarakat luas.
Karena, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI berperan besar dalam ikut mensosialisasikan peraturaturan perundang-undangan dan kebijakan perpajakan. Selain itu, peran IKPI dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya juga sudah diakui pemerintah.
Peran itulah menjadi salah satu faktor yang menjadikan target penerimaan pajak di tahun 2022 terlampaui.
Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi mengungkapkan, pemberitaan adalah salah satu bentuk eksistensi sebuah lembaga pemerintah/swasta, asosiasi, ataupun perkumpulan organisasi lainnya ditengah-tengah masyarakat.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan berdasarkan undang-undang, oleh karena itu posisi IKPI sebagai wadah Konsultan Pajak tersebesar di Indonesia adalah memberikan pemahaman dan membimbing masyarakat Wajib Pajak agar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan tepat dan benar agar tidak terseret pada praktek-praktek yang tidak sehat oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kompetensi sebagai konsultan pajak.
“Untuk IKPI, publikasi sangatlah penting, karena ini sekaligus bentuk pengenalan asosiasi kepada masyarakat dan menunjukan kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa kita adalah asosiasi konsultan pajak yang paling aktif dan konsisten membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat sekaligus wujud kerja-kerja nyata pelaksanaan Kesepakatan Bersama antara DJP-IKPI yang telah dipebaharui tanggal 24 Februari 2023 yang lalu,” kata Henri, Rabu (21/3/2023).
Lebih lanjut Henri mengungkapkan, publikasi itu memiliki makna penting karena berfungsi menginformasikan apa saja yang sudah dikerjakan dan siapa yang mengerkan. Sehingga ada percepatan edukasi perpajakan sekaligus percepatan pengenalan profesi Konsultan Pajak serta IKPI, yang pada akhirnya masyarakat diharapkan dapat memilih dan memutuskan dengan tepat dengan siapa mereka harus berkonsultasi, tentu saja dengan Kosultan Pajak yang telah tersertifikasi dan mendapatkan ijin praktek dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Fungsi publikasi selanjutnya yaitu membranding IKPI kepada masayarakat oleh karena itu kerja-keja kita harus tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain publikasi memegang peranan penting di setiap kegiatan yang diselenggarakan IKPI.
Mengingat sangat pentingnya publikasi dalam memperkenalkan IKPI ke masyarakat, Henri mengajak 12 pengda dan 42 cabang IKPI di Indonesia selalu mengagendakan layanan probono kepada masyarakat wajib pajak serta mempublikasikan kegiatan yang dilakukan melalui media internal IKPI maupun media massa lainnya.
Untuk publikasi internal kata Henri, IKPI telah memiliki website IKPI.or.id yang berfungsi sebaga IKPI News yang selalu siap memberitakan seluruh kegiatan di pusat, pengda dan cabang.
“Jadi, apabila kegiatan pengda dan cabang mau diberitakan, maka bisa mengirimkan data-data kegiatannya ke Departemen Humas Pengurus Pusat IKPI. Atau jika mau diliput secara langsung, bisa juga berkirim surat ke Sekretariat yang ditujukan kepada Ketua Departemen Humas untuk menugaskan wartawan meliput kegiatan yang dimaksud,” katanya. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat IKPI menyalurkan sejumlah paket bantuan senilai Rp 50 juta kepada masyarakat terdampak gempa Cianjur, Jawa Barat yang terjadi beberapa waktu lalu.
Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat IKPI Alwi Tjandra, mengatakan penyaluran bantuan langsung kepada warga itu terbagi kedalam dua tahap. Pertama dilakukan pada 2 Februari 2023, tepatnya berlokasi di desa Kantor Desa Cibeureum, Jl Raya Cibeureum Km 74, Cibeureum, Cianjur, Jawa Barat.
Rumah penduduk terdampak gempa di Desa Cibereum. (Foto: Dok IKPI)
Untuk tahap kedua lanjut Alwi, penyaluran bantuan dilakukan pada 8 Maret 2023 dengan titik lokasi di Desa Cirumput , Kecamatan Cugenang, Cianjur yang meliputi Kampung Babakan,Kampung Tanjakan, dan Kampung Barujamas.
“Penyaluran bantuan ini, dilaksanakan sebagai wujud dari program Bidang Sosial Dan Pengabdian Masyarakat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk turut serta membantu meringankan penderitaan korban bencana alam,” kata Alwi kepada IKPI.or.id di Jakarta, Selasa (21/3/2023)
Bantuan Gempa Peduli IKPI. (Foto: Dok IKPI)
Diungkapkannya, kegiatan ini dapat terlaksana dengan bantuan dari seluruh Pengurus Pusat , Pengda , dan Pengcab IKPI yang mengerahkan semua daya dalam menghimpun dana. “Pada penyaluran bantuan pertama, kami bersama-sama dengan Kepala Desa Cibeureum Bapak Haji Deden. Untuk kegiatan yang kedua, kami berkolaborasi dengan Perhimpunan Sosial Marga Tionghoa Indonesia Cabang Cianjur , salah satu organisasi sosial yang masih memberikan bantuan langsung kepada korban,” kata Alwi.
Alwi juga menutur, bantuan yang mereka berikan sudah disesuaikan dengan kebutuhan/permintaan warga yang telah ditanyakan sebelumnya.
Dia merinci bahwa bantuan yang diberikan adalah, alat alat pertukangan seperti sekop , cangkul, palu, gergaji dan sembako berupa beras sebanyak 2 ton dan lain lain dengan nilai bantuan sebesar Rp 25 Juta (tahap 1). Kemudian pada tahap selanjutnya, bentuk bantuan yang diberikan berupa sembako seperti beras 2 Ton dan lain lain dengan nilai kesluruhan Rp 25 juta juga.
IKPI Peduli Gempa Cianjur, berkolaborasi dengan PSMTI Cabang Cianjur, menyalurkan bantuan sosial langsung ke korban gempa. (Foto: Dok IKPI)
Menurut Alwi, sasaran bantuan sudah sangat tepat yakni para korban yang paling parah mendapatkan musibah seperti rumahnya hancur dan tinggal ditenda tenda pengungsian.
“Penerima bantuan yang hadir mencapai ratusan kepala keluarga, dan tentunya mereka yang masih tinggal di tenda pengungsian terlihat sangat antusias menerimanya. Karena, sampai saat itu para pengungsi juga tidak tahu kapan mereka bisa kembali kerumah mereka dikarenakan kondisinya masih hancur dan bahkan ada yang rata dengan tanah,” ujarnya.
Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat Alwi Tjandra, turun langsung menyerahkan bantuan kepada korban gempa Cianjur. (Foto: Dok IKPI)
Sekadar informasi, dalam penyerahan bangtuan tersebut Alwi Tjandra juga didampingi Ketua Bidang Sosial Rusmadi dan pengurus pusat lainnya Johanes Santoso Wibowo. (bl)
KIKPI, Jakarta: Membayar pajak merupakan hal yang wajib dilakukan bagi seluruh masyarakat dan perusahaan yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia. Karena, aturan kewajiban membayar pajak itu sudah tercantum di dalam undang-undang perpajakan.
Namun demikian, tidak semua masyarakat atau pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengetahui kewajiban mereka atas peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penyebabnya, banyak dari mereka yang tidak mengetahui bahwa membayar pajak itu merupakan keharusan bagi setiap masyarakat dan perusahaan yang melakukan aktivitasnya di Indonesia.
“Tetapi tidak jarang juga dari mereka yang mengetahui kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi tidak mau menjalankannya sebagaimana yang telah diperintahkan undang-undang. Nah ini salah satu tugas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menunjukan perannya untuk membantu pemerintah memberikan edukasi kepada wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” kata Trainer PPL IKPI Sapto Windi Argo, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan Training of Trainers Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 (ToT Bimtek SPT 2022) yang diikuti sekitar 120 anggota dan pengurus IKPI dari 42 Cabang dan 12 Pengurus Daerah di seluruh Indonesia, Sabtu (18/3/2023).
Peserta offline Bimbingan Teknis Training of Trainer Ikatan Konsultan Pajak Indonesia 2023 (Bimtek ToT IKPI). (Foto: Tangkapan layar Zoom)
Sapto menegaskan, IKPI harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat khususnya untuk menjelaskan kepada mereka mengenai kewajiban dan manfaat pembayaran pajak untuk kepentingan negara dan bangsa.
Diceritakan Sapto, belum lama ini ada seruan dari masyarakat untuk melakukan boikot pembayaran pajak. Seruan ini merupakan imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merembet kepada penelusuran harta kekayaan orang tua pelaku. Berdasarkan hasil penelusuran penegak hukum, harta kekayaan eks pejabat DJP itu disinyalir perolehannya didapatkan dengan cara yang salah.
“Mengutip tanggapan Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait seruan itu. Beliau meminta agar wajib pajak dapat membedakan antara kewajiban dan kasus. Artinya, kewajiban tidak bisa di setop/ditunda. Karena, membayar pajak merupakan perintah undang-undang dan harus dilaksanakan. Sedangkan kasus, biarlah hal itu berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. Jadi semua itu harus dipisahkan,” katanya.
(kiri-kanan) Ketua Bidang Sosialisasi Aturan Perpajakan IKPI Novia Artini, bersama anggota bidang, Hijrah Hafiduddin dan Carlita Pranasari Rebekka Pangaribuan. (Foto: Dok Humas IKPI)
Dengan demikian lanjut Sapto, pengumpulan pajak itu dilakukan secara sistematis dan langsung masuk ke kas negara. “Nah informasi positif seperti ini harus langsung tersampaikan kepada para wajib pajak, agar mereka yakin bahwa pemenuhan kewajiban kenegaraan yang telah dilakukan benar-benar untuk negara dan bukan untuk perorangan atau sekelompok orang yang sesuai dengan sistem perpajakan yang dibangun dan terus menerus diperbaiki,” kata Sapto.
Artinya kata dia, tidak ada pembayaran pajak yang melalui petugas pajak (perantara) apalagi sampai mengarahkan uang pajak ke kantong pribadi.
Sebagai konsultan pajak imbau Sapto, seharusnya bisa melakukan edukasi dengan cara menjelaskan sistem pemungutan pajak hingga manfaat yang didapat masyarakat atas pajak yang mereka bayar.
“Jadi memang harus dijelaskan secara rinci kalau pajak yang dibayarkan itu langsung masuk ke kas negara, dan akan dikeluarkan kembali oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan pemerataan pembangunan,” ujarnya.
(kiri-kanan). Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Henri PD Silalahi, Trainer PPL IKPI Sapto Windi Argo, Anggota Departemen Humas IKPI Hijrah Hafiduddin. (Foto: Tangkapan layar aplikasi Zoom).
Menurutnya, salah satu pilar penerimaan negara adalah ditopang oleh pajak yakni mencapai 82% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jika mengutip dari data kementerian keuangan, APBN tahun 2023 Rp 2.463 triliun dan sebanyak Rp 2.021 triliun itu diperoleh dari pajak. “Jadi bisa dibayangkan jika seruan boikot membayar pajak itu dilaksanakan oleh seluruh wajib pajak. Maka dalam sekejap negara ini akan mengalami kelumpuhan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Humas Pengurus Pusat IKPI Henri PD Silalahi mengucapkan selamat kepada seluruh peserta ToT Bimtek SPT 2022 yang telah dipilih oleh Ketua Pengda ataupun Ketua Pengurus Cabang masing-masing untuk menjadi bagian dari Aksi layanan Probono IKPI kepada masyarakat dalam bentuk Membantu masyarakat khususnya UMKM dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 dan sekaligus juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta ToT Bimtek SPT 2022 yang telah menyisihkan sebagian dari waktu sibuknya untuk menghadiri acara tersebut.
Dia menyadari, bahwa bulan Maret ini merupakan waktu terakhir untuk pengisian SPT PPh Orang Pribadi, di mana seluruh Konsultan Pajak sangat sibuk dengan pekerjaan dan kewajibannya masing-masing untuk melayani klien dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Peserta online Bimtek ToT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2023. (Foto: Tangkapan layar Zoom)
Diungkapkannya, jika dinilai dengan rupiah, mungkin akan ada potensial loss yang akan dialami oleh peserta. Tetapi dia meyakini, kecintaan dan tanggung jawab yang tulus kepada Profesi dan Asosiasi IKPI, telah menggerakkan hati para peserta bersedia hadir dan tidak menilai dengan satuan rupiah.
“Saya yakin seluruh peserta pada kegiatan ini termasuk saya pribadi, tulus secara sukarela mengikuti kegiatan ini untuk satu tujuan, yakni membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT yang pada akhirnya meningkatkan pemahaman masyarakat akan hak dan kewajibannya sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan berujung pada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Dijelaskannya, kegiatan ToT Bimtek SPT 2022 ini merupakan salah wujud kerja nyata IKPI dalam mewujudkan tujuan luhur negara yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
“Kegiatan ini juga untuk menyamakan ‘frekuensi’ seluruh anggota IKPI. Karena ketika turun ke masyarakat, bahasa, maksud dan tujuan dari kegiatan yang kita lakukan diseluruh pengda/pengcab itu harus sama,” katanya.
Henri menjelaskan, pajak adalah suatu pungutan pemerintah yang sifatnya memaksa dan itu diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, tidak jarang wajib pajak bahkan konsultan pajak itu sendiri sering berbeda dalam menginterpretasikan aturan tersebut.
Peserta online Bimtek ToT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2023. (Foto: Tangkapan layar Zoom)
“Melalui bimtek inilah kita harus terlebih dahulu menyamakan frekuensi, agar wajib pajak yang menerima informasi dari anggota IKPI juga tidak berbeda-beda alias satu suara,” ujarnya.
Adapun kata Henri, target peserta sosialisasi adalah UMKM. Karena sumber daya skala usaha UMKM kemungkinan belum mampu untuk mempekerjakan tenaga profesional yang mampu membantu dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, seperti melakukan konsultasi hingga melakukan pengisian SPT PPh tahunan badan.
Diungkapkannya, bahwa dalam krisis ekonomi yang telah dialami oleh Indonesia, UMKM menjadi penopang dan penyelamat ekonomi Indonesia. Untuk itu, sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia dengan anggota yang mencapai 6.685 orang, IKPI wajib hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan edukasi sekaligus mengenalkan IKPI kepada masyarakat khususnya masyarakat pelaku usaha UMKM.
Membayar pajak adalah salah satu wujud nyata bentuk perjuangan bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat pada zaman modern ini, ungkapnya secara lugas dalam kegiatan yang dilakukan secara hybrid, Sabtu 18 Maret 2023. Peserta luring hadir di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan sedangkan peserta daring tersebar di 42 (empat puluh dua) Cabang IKPI di seluruh Indonesia menggunakan aplikasi zoom meeting.
Anggota Departemen Humas IKPI Hijrah Hafiduddin, yang juga bertindak sebagai moderator pada ToT Bimtek SPT 2022 ini menyampaikan. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada wajib pajak secara langsung, khususnya UMKM sehingga wajib pajak bisa mengisi SPT PPh badan/perusahaan dan semakin mengenal profesi konsultan pajak dalam hal ini IKPI.
Peserta online Bimbingan Teknis Training of Trainer Ikatan Konsultan Pajak Indonesia 2023 (Bimtek ToT IKPI), bersama dengan narasumber Bimtek ToT Sapto Windi Argo dan moderator Hijrah Hafiduddin. (Foto: Tangkapan layar Zoom)
Selain melakukan sosialisasi kata Hijrah, tujuan Bimtek ini juga sekaligus memperkenalkan kepada wajib pajak bahwa IKPI hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pengetahuan bagaimana cara pengisian SPT PPh badan/perusahaan. Harapannya, kedepan wajib pajak UMKM bisa patuh dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Menurut Hijrah, banyak UMKM yang masih memiliki keterbatasan dalam memahami pembuatan laporan keuangan maupun pengisian SPT PPh badan/perusahaan. Maka dari itu, IKPI hadir untuk lebih mengedukasi agar pelaku UMKM semakin memahami kewajibannya sebagai pelaku usaha.
Hijrah mengimbau, diharapkan setelah menerima Bimtek ini, seluruh pengurus IKPI di 42 cabang dan 14 pengda seluruh Indonesia dapat melaksanakan sosialisasi SPT PPh badan/perusahaan ini dengan sebaik-baiknya. (bl)
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal untuk kendaraan listrik akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.
Insentif fiskal yang diberikan yakni, pertama tax holiday selama 20 tahun. Kedua, super deduction tax hingga 300 persen atas penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik.
“Ketiga PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (20/4/2023).
Selanjutnya, pengurangan PPNBM mobil listrik dalam negeri dengan Kemenperin hingga 0 persen.
Kemudian, pembebasan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh atau Incompletely Knocked Down (IKD), pembebasan bea masuk kendaraan yang diimpor langsung dengan komponen lengkap tapi belum dirakit (Completely Knock Down/CKD), pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga insentif insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berbasis Listrik hingga 90 persen.
“Secara akumulatif, insentif fiskal yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang tekah diberikan untuk kenderaan listrik selama masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, 18 persen untuk harga jual motor listrik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan insentif fiskal untuk mobil listrik baru akan diumumkan pada 1 April mendatang.
“(Untuk) KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) roda empat ke atas, termasuk bus, yang kami sebut insentif fiskal akan diumumkan kebijakannya tepat 1 April. Saat ini proses finalisasi tengah kami rampungkan bersama,” ujar Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/3).
Luhut berharap insentif itu nantinya menjadikan industri transportasi RI menjadi industri yang lebih hijau. Selain itu, insentif juga dapat mempercepat program KLBB. (bl)
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan dua orang berinisial SB dan DY yang memiliki transaksi jumbo hingga triliunan rupiah pada periode 2017-2019, sebelum pandemi covid.
Hal tersebut ia ketahui dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikirimkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar meneliti dari sisi pajaknya.
“Satu, figurnya pake inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (20/3/2023).
Ia menuturkan SB memiliki saham di PT BSI yang transaksinya menurut PPATK sebesar Rp11,77 triliun, tetapi dalam laporan SPT menunjukkan nilai yang lebih sedikit selama 2017-2019.
“Di SPT pajaknya Rp11,56 triliun, jadi perbedaannya Rp212 miliar, itu pun tetap dikejar. Dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen,” ujarnya.
Perusahaan lainnya adalah PT IKS selama periode 2018-2019.PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp4,8 triliun sementara SPT perusahaan tersebut dilaporkan Rp3,5 triliun.
Sri juga mencontohkan nama lain yang memiliki transaksi jumbo, yakni inisial DY. Orang tersebut melapor dalam SPT yang dilaporkan hanya Rp38 miliar, sementara itu temuan PPATK menunjukkan nilai transaksinya sebesar Rp8 triliun.
“Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi SB menggunakan tadi nomor account-ya 5 orang yang merupakan karyawannya,” imbuhnya.
“Termasuk kalau kita bicara tentang transaksi ini adalah transaksi money changers, jadi anda bisa bayangkan money changers cash in, cash out orang,” terangnya.(bl)
IKPI, Jakarta: Capaian kinerja APBN Februari 2023 sangat baik dengan realisasi yang memberikan berbagai manfaat untuk masyarakat Indonesia. Meski demikian, APBN 2023 dijaga untuk terus waspada dalam mengantisipasi berbagai tantangan dan ketidakpastian sepanjang tahun 2023.. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), Selasa (14/03/2023), di Kantor Pusat Kementerian Keuangan.
Kinerja APBN hingga Februari 2023 mencatatkan surplus yang didukung kinerja pendapatan yang masih kuat dan tren belanja yang positif.
“Pendapatan negara kita sampai dengan akhir Februari terkumpul Rp419,6 T. Ini artinya 17% dari target penerimaan atau pendapatan negara sudah dikumpulkan pada dua bulan pertama yaitu Januari dan Februari. Pertumbuhan dari pendapatan negara adalah 38,7% year on year, yaitu terdiri dari pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari kemenkeu.go.id.
Ekonomi yang semakin pulih, aktivitas masyarakat yang meningkat, dan kontribusi implementasi UU HPP terlihat dari penerimaan pajak yang tumbuh baik dan positif. Penerimaan pajak mencapai Rp279,98 triliun, tumbuh 40,35% (yoy) dan mencapai 16,30% dari target APBN 2023.
Kenaikan yang signifikan juga terlihat dari sisi PNBP yang mencapai Rp 86,4 triliun (86,6% yoy), mencapai 19,6% dari target APBN. Sementara itu penerimaan Kepabeanan dan Cukai mengalami sedikit penurunan namun tetap on-track dengan Rp53,27 triliun, atau 17,57% dari APBN pada Februari 2023.
Di Februari 2023, realisasi Belanja Pemerintah Pusat adalah Rp182,6 triliun, 8,1% dari APBN. Anggaran untuk bidang kesehatan, ketahanan pangan, dan perlindungan sosial masih menjadi belanja prioritas yang terus dijaga. Sementara itu, untuk belanja TKDD hingga akhir Februari 2023 terealisasi sebesar Rp105,2 triliun, 12,9% dari APBN.
“Kenaikan belanja negara 1,8% (yoy) ini juga kita harapkan akan mendukung perekonomian kita,” sambung Menkeu.
Dari sisi pembiayaan, realisasi sebesar Rp186,9 triliun dengan pembiayaan utang melalui SBN dan pinjaman on track sesuai strategi pembiayaan tahun 2023. Pembiayaan APBN tetap mengedepankan prinsip prudent, fleksibel, dan akuntabel.
Secara keseluruhan, postur APBN menunjukkan kondisi surplus Rp131,8 triliun atau 0,63% PDB. Ini adalah kondisi yang positif sampai bulan kedua tahun 2023. Kinerja APBN Februari 2023 mencerminkan situasi Indonesia yang terus optimis namun waspada untuk menghadapi prospek perekonomian 2023.
“Jadi inilah kondisi APBN hingga Februari 2023 yang kondisinya jauh lebih kuat dari Februari tahun lalu yang bisa dilihat dari posturnya dan juga dari sisi penerimaan maupun belanja,” lanjut Menkeu.
Dalam kesimpulannya, Menkeu mengatakan bahwa ekonomi global masih perlu diwaspadai karena hal ini memberikan adanya ketidakpastian yang sulit sekali polanya untuk ditebak. Perekonomian domestik diprediksi masih akan tetap membaik pada kuartal I dari sisi pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh data penerimaan negara yang terus membaik.
“APBN akan tetap menjadi instrumen yang kita jaga untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari shock yang mungkin akan terjadi entah karena (efek dari) perang (Rusia-Ukraina), entah karena harga energi, entah karena harga pangan, dan entah karena berbagai shock yang terjadi akibat ekonomi global harus kita antisipasi, dan oleh karena itu APBN akan terus responsif dan fleksibel,” tegas Menkeu. (bl)
IKPI, Jakarta: Para pakar kebijakan publik dari Universitas Paramadina buka suara ihwal permasalahan yang hingga kini meliputi Ditektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yakni dugaan kasus korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus terbaru yang menjadi sorotan masyarakat luas adalah harta jumbo Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak. Ia telah dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan dipecat sebagai ASN. RAT disebut-sebut berperilaku serupa Angin Prayitno hingga Gayus Tambunan.
Direktur Eksekutif Paramadina Public Policy Institute Ahmad Khoirul Umam menjelaskan, persoalan yang berulang kali terjadi di instansi tersebut disebabkan proses reformasi birokrasi atau upaya menghadirkan tata kelola yang baik berhenti hanya sampai pada pemberian pendapatan yang tinggi terhadap pegawai dan pejabatnya.
“Di banyak negara berkembang yang mengadopsi konsep good governance seringkali memang lebih banyak berhenti pada proses remunerasi. Minim inovasi dan minim aspek pengawasan,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (16/3/2023)
Di sejumlah negara berkembang, seperti di Afrika, Latin Amerika, dan Asia, pada umumnya reformasi birokrasi kata dia tidak efektif karena fokusnya adalah hanya pada urusan remunerasi dan kerja-kerja adminstratif. Reformasi ini tidak masuk secara substantif terhadap perilaku para elit dan pengawasan di dalamnya.
Oleh sebab itu, ia berpendapat, kunci reformasi birokrasi itu sebenarnya ada pada sumber daya manusianya, birokratnya dan bukan pada infrastruktur dasar dari birokrasi itu sendiri, baik yang dikembangkan secara digital atau tidak. Proses ini harus dilaksanakan mulai dari saat seleksi mereka sebagai abdi negara.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menambahkan, sebetulnya solusi standar pada situasi seperti itu tidak hanya pemberian insentif atau remunerasi melainkan juga terkait pada konsistensi penegakan hukum, dan pendekatan budaya.
“Pendekatan insentif sudah dicoba tapi ternyata tidak cukup. Para petugas pajak, bea cukai, keuangan incomenya telah lebih tinggi dari ASN lainnya. Tunjangan Kinerja para petugas telah di atas 100 %. Kementerian lain masih 70%,” ujarnya.
Di sisi lain, ia melanjutkan, Kementerian Keuangan sendiri seharusnya tidak berperilaku defensif saat terjadi kasus seperti ini, melainkan cepat kolaborasi dengan para pihak, seperti aparat penegak hukum. Karena penindakan itu di luar kapasitas dari para pegawai Kemenkeu.
“Sayangnya, Kemenkeu menerima situasi itu dengan sangat defensif. Seharusnya hal-hal itu direspons lanjut dengan kolaborasi dengan para pihak. Karena permasalahan indikasi korupsi di Pajak/Kemenkeu jelas di atas kapasitas para pengelola Keuangan negara,” tutur Wijayanto. (bl)
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KS) berharap kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak terus terjaga guna memberikan dampak positif bagi penerimaan negara dari pajak.
“Kita berharap kepercayaan tersebut bisa terus dijaga sehingga pada gilirannya hal itu memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara dari pajak,” kata Deputi III KSP Edy Priyono seperti dikutip dari Antaranews.com, Jumat (17/3/2023).
Edy menyampaikan di tengah sorotan publik kepada aparat perpajakan, wajib pajak masih memiliki kepercayaan dan kepatuhan untuk melaporkan pembayaran pajak dan hartanya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Hal itu terbukti dari jumlah pelaporan SPT Pajak yang terus mengalami peningkatan.
Melansir keterangan Kementerian Keuangan, sampai dengan tanggal 13 Maret 2023 sudah ada 7,1 juta SPT yang dilaporkan wajib pajak orang pribadi dan badan.
Edy mengatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022.
Menurutnya, peningkatan pelaporan SPT Pajak tersebut merupakan indikasi positif karena mencerminkan kepercayaan serta kepatuhan wajib pajak.
Deputi Bidang Perekonomian KSP tersebut menekankan pada era sekarang penerimaan negara dari pajak memegang peranan yang jauh lebih penting dibandingkan masa lalu, di mana pada masa lalu penerimaan negara didominasi pendapatan nonpajak, yakni khususnya penerimaan dari migas yang terbukti rentan ketika terjadi gejolak harga dunia.
Untuk itu, dia menegaskan penerimaan pajak dan rasio pajak harus bisa terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi.
“Ini sangat penting untuk menjaga kesehatan negara khususnya untuk mengurangi beban utang,” jelasnya. (bl)