Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Penerimaan Rp 44 Triliun di Kwartal II 2023

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat (Jakbar) mampu mengumpulkan penerimaan bruto pajak sebesar Rp 47,06 triliun di kuartal III 2023. Sedangkan penerimaan neto pajak sebesar Rp 44,12 triliun.

Jika dilihat persentase capaian penerimaan 80,24% dari target penerimaan sebesar Rp 54.983,75 miliar. Adapun capaian pertumbuhan penerimaan pajak neto sebesar 10,28% (tanpa PPS) dan -6,67% (dengan PPS).

Seperti dikutip dari Liputan6.com, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno menjelaskan, penerimaan pajak DJP secara nasional dalam periode yang sama telah mencapai angka penerimaan bruto sebesar Rp 1.552,47 triliun. “Sedangkan penerimaan netto sebesar Rp 1.387,77 triliun atau 80,78% dari target penerimaan sebesar Rp 1.718,03 Triliun,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

Ia pun merinciankan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat per jenis pajak terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 19,38 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp24,66 triliun, Pajak Lainnya Rp69,16 miliar serta penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp1,36 miliar.

Capaian penerimaan pajak dari empat sektor dominan Kanwil DJP Jakarta Barat yaitu sektor perdagangan Rp 21,01 triliun, sektor industri pengolahan Rp 8,06 triliun, sektor pengangkutan pergudangan Rp 2,51 triliun, dan sektor konstruksi Rp 2,10 triliun.

“Keempat sektor ini memberikan kontribusi sebesar 76,38% dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat,” kata dia.

Melanjutkan strategi pillars of success yang telah diterapkan secara konsisten di Kanwil DJP Jakarta Barat, terdapat kenaikan data sebagai berikut:

  • WP Bayar Naik 1,06%
  • WP Terdaftar Naik 5,16%
  • WP Bayar Teratur naik 7,24%
  • WPBayar Wajar naik 6,93%.

Sampai dengan 30 September 2023, jumlah SPT Tahunan yang telah masuk sebanyak 341.699 SPT dari target sebanyak 392.775 SPT.

Dari data ini, tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat adalah sebesar 87%. Secara nasional, jumlah SPT Tahunan yang masuk sebanyak 14.598.607 SPT dari target sebanyak 16.178.999 SPT, atau capaian tingkat kepatuhan DJP secara nasional yaitu 90,23%.

Suparno menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan. Ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada seluruh pihak, baik para pemangku kepentingan maupun pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat yang turut bersinergi dan berkontribusi.

Menyongsong akhir tahun 2023, Suparno mengajak seluruh wajib pajak dan pengampu kepentingan untuk terus bersama-sama meningkatkan peran serta dalam kesadaran dan kepatuhan perpajakan, untuk terus melanjutkan perjuangan dan pembangunan, berkolaborasi bersama untuk mewujudkan Indonesia Maju. Terus Melaju Untuk Indonesia Maju. (bl)

DPR Desak Pemerintah Segera Buat Roadmap Pajak Karbon

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera membuat roadmap sebelum menerapkan pajak karbon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Anggota DPR Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa roadmap tersebut nantinya harus mengatur mengenai objek pajak, jenis karbon, tarif pajak dan siapa wajib pajaknya.

Pasalnya kata Misbakhun, pemerintah sempat menyampaikan bahwa pajak karbon tersebut akan dikenakan kepada PLTU. Sayangnya, Misbakhun mengatakan bahwa tidak ada detail aturan siapa yang akan membayar pajak tersebut.

“Waktu itu yang mau digarap pemerintah adalah PLTU. Nah, PLTU itu penanggungjawabnya siapa, apakah nanti pajaknya dibayar pemerintah atau dibayar oleh para pemilik PLTU itu sendiri, itulah yang penting,” tuturnya seperti dikutip dari Bisnis di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Dia menegaskan bahwa DPR bakal mendukung pemerintah untuk menerapkan pajak karbon itu kepada PLTU, selama pemerintah memiliki roadmap yang jelas serta melibatkan DPR untuk membuat roadmapnya.

“Roadmapnya itu harus dibuat dulu. Kalau nanti pemerintah kemudian mau menerapkan karbon tax tapi roadmapnya belum selesai, gimana padahal itu amanat Undang-Undang. Terus kita arahnya mau kemana. Kita dukung penuh penerapan pajak karbon. Tapi objeknya atas apa dulu karena karbon ini kan banyak,” katanya.

Menurut Misbakhun, jika roadmap untuk pajak karbon tersebut masih belum jelas maka bursa karbon juga tidak bisa diterapkan karena beleid yang dibuat pemerintah masih belum jelas dan mengambang.

“Keduanya ini sama-sama butuh roadmap yang jelas dan harus segera diselesaikan. Bursa karbon ini baru bisa berjalan kalau sudah ada pajaknya,” ujarnya. (bl)

Pemerintah Kenakan Pajak Jastip Barang Impor

IKPI, Jakarta: Pemerintah akhirnya turun tangan untuk mengatasi serbuan barang impor yang sering dikeluhkan pelaku usaha karena merusak pasar di dalam negeri. Bahkan, sampai meringsek pasar industri lokal hingga kemudian tiarap dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri melakukan pengawasan dan pengetatan serbuan barang impor. Termasuk, pengawasan barang impor yang masuk lewat jasa titip (jastip).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan impor barang jastip akan diperketat pengawasannya di pelabuhan, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Untuk barang impor lewat jastip harga di atas US$500 atau setara Rp 7,8 juta (kurs Rp15.629) akan dikenakan pajak bea masuk (BM).

“Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/10/2023).

Selain itu menurutnya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga sudah membuat regulasi untuk batas barang impor jastip yang dikenakan pajak Bea Masuk.

“Kementerian Keuangan sudah membuat regulasi untuk jarak barang titipan itu yang bebas di bawah US$ 500, yang sisanya tentu dikenakan bea masuk,” kata Airlangga.

Selain itu guna membatasi arus barang impor murah, Airlangga juga mengatakan ada usulan untuk pembentukan Satuan Tugas pengawasan. Yang terdiri dari Kepolisian, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Badan Karantina.

Termasuk penguatan pengawasan perdagangan digital dan kelembagaan melalui Badan Perlindungan Konsumen hingga KPPU.

“Agar bisa menjaga unfair practice tetapi di sektor digital. dan juga pengenaan semua standar baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce,” Jelasnya. (bl)

 

Seminar Perpajakan, PMK Natura dan PMK Penyusutan Aktiva Masih Menarik Diperbincangkan

IKPI, Jakarta:Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak, menggelar seminar perpajakan di Hotel Mercure Pontianak, baru-baru ini. Seminar kali ini mengangkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK 66/2023) tentang Natura/Kenikmatan dan (PMK 72/2023) tentang Penyusutan Aktiva Tetap.

Ketua IKPI Cabang Pontianak Kian On mengatakan, pengambilan kedua tema tersebut dalam seminar perpajakan kali ini mengingat PMK tersebut masih baru dan tentunya masih harus banyak diberikan edukasi kepada konsultan pajak maupun kepada wajib pajak. Sebab banyak sekali kasus-kasus yang terjadi kadang masih dalam perdebatan, dikarenakan terbitnya PMK tersebut.

(Foto: Dok IKPI Cabang Pontianak)

Dia menggambarkan, bahwa seminar kali terlihat sangat menarik. Pasalnya, begitu banyaknya wajib pajak umum yang ikut sehingga kami IKPI Cabang Pontianak sangat semangat sekali dan pada saat sesi tanya jawab juga sangat banyak yang bertanya terutama peserta umum.

“Setelah selesai seminar, kami coba review kepada peserta umum dan mereka mengatakan IKPI memang hebat mengangkat kedua topik tersebut. Karena, dengan terbitnya kedua PMK ini mereka tentunya harus menyesuaikan lagi kerjanya dengan aturan terbaru,” katanya.

Ditanya apakah PMK itu dianggap mengganggu wajib pajak dan konsultan pajak, Kian On menyatakan bahwa PMK ini seharusnya tidak mengganggu konsultan pajak/wajib pajak badan. Justru menurut dia, dengan terbitnya PMK itu malah lebih memperjelas kebijakan perpajakan sehingga ada acuan yang lebih baku untuk setiap kasus yang berkaitan dengan PMK tersebut.

“Jadi PMK itu bisa sebagai acuan bagi konsultan pajak/wajib pajak badan pada saat mengambil keputusan,” ujarnya.

Menurut Kian On, PMK 66/2023 memang bisa mengurangi penghasilan bersih para pekerja tentulah untuk pekerja yang sudah bergaji diatas 100jt keatas. “Tetapi menurut saya dengan level gaji sebesar itu apabila ada natura/kenikmatan yang seharusnya ditanggung oleh pekerja mungkin tidak menjadi persoalan sebab pekerja tersebut income perusahaan mereka juga sudah besar,” katanya.

Namun demikian, Kian On meminta agar kepada DJP di Kanwil/KPP juga turut memberikan sosialisasi kepada asosiasi konsultan pajak khususnya IKPI. Karena, setiap ada PMK baru yang mempengaruhi hitungan pajak juga akan disosialisasikan juga kepada para wajib pajak, khususnya yang menjadi klien dari konsultan pajak tersebut.

“Saya selalu menyampaikan kepada semua wajib pajak, terutama klien saya agar mulai dari sekarang harus terbit pajak dan harusnya selalu update aturan pajaknya. Hal ini dimaksudkan, agar aturan yang diterapkan pada perpajakan tidak keliru diterapkan wajib pajak,” ujarnya.

Dengan demikian kata dia, update peraturan tentulah harus mengikuti seminar pajak dan bagi konsultan pajak haruslah ikut PPL kalau ada aturan yang belum dimengerti, dan tentu IKPI Pusat selalu menyelenggarakan baik secara online/offline.

Sekadar informasi, seminar ini diikuti oleh 111 peserta yakni 23 dari Anggota IKPI Cabang Pontianak,
7 mahasiswa dan 81 dari peserta umum. (bl)

 

IKPI Pontianak dan Komwasjak Bahas Permasalahan SP2DK di Kalimantan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak mendapatkan kunjungan dari Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) pada 5 Oktober 2023. Dalam pertemuannya, mereka membahas berbagai persoalan terkait dengan perpajakan diantaranya, optimalisasi saluran pengaduan, dan substansi pengaduan berulang yang diterima Komwasjak.

Ketua IKPI Pontianak Kian On mengatakan, dalam diskusi yang diikuti oleh tiga orang perwakilan Komwasjak dan tujuh orang perwakilan IKPI Pontianak ini berjalan cukup hangat. Ada empat fokus pembahasan yang dibicarakan, salah satunya adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang banyak terjadi di Kalimantan Barat.

Menurut Kian On, banyak wajib pajak merasa ketakutan saat menerima SP2DK dari KPP. Selain karena wajib pajak harus menanggapi SP2DK dalam jangka waktu 14 hari, dalam beberapa kasus, wajib pajak justru merasa tertekan ketika berusaha memberikan klarifikasi atas SP2DK tersebut.

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK dapat ditanggapi dengan tatap muka, media audio visual maupun tertulis. Namun demikian, dalam beberapa kasus, terdapat beberapa catatan terkait penerbitan SP2DK ini antara lain, SP2DK diterbitkan oleh KPP tanpa memperhatikan kapan waktu-waktu sibuk wajib pajak, misalnya di masa-masa Maret, April saat WP diharuskan melaporkan SPT tahunannya.

Selain itu lanjut Kian On, SP2DK diterbitkan dengan meminta penjelasan serta data sebagai bukti dari penjelasan sebanyak dan sekompleks, seperti wajib pajak dilakukan pemeriksaan, padahal harusnya terdapat perbedaan mekanisme terkait hal ini.

Meski sudah menjawab melalui surat kata dia, jika wajib pajak tidak hadir ke KPP dianggap belum kooperatif oleh KPP. Namun, ketika wajib pajak datang secara tatap muka ke KPP, justru mendapatkan tekanan dari oknum pegawai pajak di KPP, di mana pilihannya setuju dengan argumentasi mereka. Jika tidak setuju maka akan dilanjutkan pemeriksaan.

“Mudah-mudahan dari Komwasjak yang mendengar masukan maupun keluhan yang kami sampaikan bisa diteruskan ke DJP agar kedepan pembahasan yang sudah kami diskusikan dapat menjadi masukan untuk perubahan yang lebih baik,” kata Kian On melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Dikatakannya, dalam kesempatan itu Komwasjak juga sangat semangat mendengar masukan-masukan dari kami, dan menurut mereka daerah Kalimantan yang unit adalah Pontianak sebab banyak sekali pengaduan yang masuk ke Komwasjak.

“Kami IKPI Cabang Pontianak mengucapkan terima kasih banyak kepada Komwasjak yang bersedia berdiskusi dan mendengar masukan ini,” ujarnya.

Kian On juga mengatakan bahwa pada kesempatan itu Komwasjak menekankan kalau ada yang tidak sesuai atau ada kendala apapun pada saat konsultan pajak atau wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan, atau yang terkendala oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan aturan silahkan buat pengaduan kepada mereka.

Sekadar informasi, dalam pertemuan itu IKPI Pontianak dan Sekretariat Komwasjak memfokuskan pada pembahasan:

1. Putusan Pengadilan Pajak yang tidak/sulit dilaksanakan

2. Permohonan imbalan bunga sesuai Putusan Banding atau Putusan Mahkamah Agung RI yang tidak segera ditindaklanjuti.

3. Penerbitan SP2DK yang tidak terdapat Batasan materi dan frekuensi penerbitan

4. Penolakan permohonan pengembalian pendahuluan

Diketahui, Komwasjak juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan tidak lanjut penyelesaian pengaduan di instansi perpajakan, salah satunya DJP. Kewenangan tersebut dilaksanakan dengan cara melakukan pemantauan penyelesaian terhadap substansi pengaduan yang bersifat strategis yang berpotensi sistemik. (bl)

 

Rasio Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Rendah, Menkeu Minta Ada Pembenahan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti masih rendahnya tingkat pungutan pajak dan retribusi di daerah. Menurutnya, tingkat rasio itu baru sebesar 60%.

Da menganggap, masih banyak ruang untuk menaikkan rasio pungutan pajak dan retribusi daerah itu, salah satunya dengan memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menaikkan tarifnya.

Hal ini, dia sampaikan saat memberikan kata sambutan dalam acara rapat koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Jakarta, Selasa (3/10/2023). Dia pun memastikan akan mendorong penguatan local taxing power.

“Kita melihat pajak dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya, administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu meningkatkan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (9/10/2023).

Karena rendahnya tingkat pemungutan pajak itu, dia menegaskan pemerintah daerah perlu berbenah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ini menjadi turunan UU HKPD. Diatur di situ area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan penguatan pajak daerah sehingga dengan pp ini dan niat transformasi digitalisasi kami harap ini jadi sinkron dan saling memperkuat,” tutur Sri Mulyani.

Penguatan local taxing power melalui intervensi kebijakan pajak daerah ini menurutnya bisa dilakukan dengan pengaturan tarif pajak, perluasan objek pajak, serta opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sambil diselaraskan dengan pengaturan pemerintah pusat.

“Ini bisa menciptakan sinergi di tingkat daerah dan pusat tanpa harus meningkatkan beban bagi dunia usaha dan masyarakat,” tutur Sri Mulyani.

Adapun untuk mendorong modernisasi administrasi perpajakan di Pemda, ia menilai bisa dilakukan kerja sama optimalisasi pemungutan dengan memanfaatkan data bersama wajib pajak antara yang ada dipusat dan daerah.

“Kami di Kemenkeu tentu dengan data perpajakan yang jauh lebih luas dan berskala nasional bisa sama-sama daerah untuk memanfaatkan data tersebut dalam tingkatkan local taxing power,” ucapnya.

Selain itu, peningkatan rasio pungutan juga bisa dilakukan dengan meningkatkan bimbingan dan super visi modernisasi administrasi perpajakan di daerah, meningkatkan kompetensi dan technical skill dari sumber daya manusia perpajakan daerah dan kolaborasi memanfaatkan data dan informasi sistem perpajakan.

“Saat ini, Kemenkeu sedang investasi untuk bangun core tax system. Ini investasi yang luar biasa penting dan besar yang akan tingkatkan kemampuan perpajakan kita setara infrastruktur perpajakan negara-negara lain, saya harap ini beri manfaat ke seluruh daerah,” kata Sri Mulyani. (bl)

DJP Lelang Mobil Sitaan, Harga Mulai Rp 25 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melelang mobil sitaan dengan harga yang menggiurkan. Ditjen Pajak akan melelang tiga mobil, yaitu Toyota Innova, Datsun Go, dan Mazda Tribute 3.0 melalui situs lelang.go.id.

Mobil-mobil tersebut dilelang oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) daerah Bangka, Bandung, dan Tasikmalaya. Mobil tersebut dilelang mulai dari Rp 25 juta. Untuk mengikuti lelang ini, detikers harus membayar uang jaminan sebesar Rp 8 juta hingga Rp 15 juta.

Apabila tidak mendapatkan barangnya, uang jaminan tersebut akan dikembalikan. Dikutip dari lelang.go.id, Jumat (6/10/2023), berikut informasi-informasi terkait lelang mobil oleh Ditjen Pajak:

1. Toyota Innova
Nilai Limit: Rp 25.000.000

Cara Penawaran: Closed bidding

Jaminan: Rp 12.500.000

Batas Akhir Jaminan: 17 Oktober 2023

Batas Akhir Penawaran: 18 Oktober 2023 jam 14.00 WIB

Kode Lot Lelang: N6F03T

2. Datsun Go
Nilai Limit: Rp 40.301.000

Cara Penawaran: Closed bidding

Jaminan: Rp 8.060.200

Batas Akhir Jaminan: 16 Oktober 2023

Batas Akhir Penawaran: 17 Oktober 2023 jam 10.30 WIB

Kode Lot Lelang: X4CQVG

3. Mazda Tribute 3.0
Nilai Limit: Rp 50.120.000

Cara Penawaran: Closed bidding

Jaminan; Rp 15.000.000

Batas Akhir Jaminan: 26 Oktober 2023

Batas Akhir Penawaran: 27 Oktober 2023 jam 11.00 WIB

Kode Lot Lelang: EMDKXD

Dilansir dari laman resmi DJKN, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengikuti lelang ini adalah KTP, NPWP, serta rekening tabungan. Selain itu, detikers juga harus mempunyai akun lelang.go.id untuk mengikuti lelang.

Cara Bikin Akun Lelang
Adapun cara untuk membuat akun lelang.go.id sebagai syarat untuk mengikuti lelang, yaitu:

1. Buka situs lelang.go.id

2. Klik “Daftar” pada sisi kanan atas

3. Masukkan data diri berupa nama lengkap sesuai KTP, e-mail, nomor telepon, dan password

4. Buka e-mail yang digunakan untuk membuat akun lelang.go.id

5. Buka e-mail yang berisi kode aktivasi dan klik “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun lelang.go.id

DJP Menang Gugatan Pidana Perpajakan di PN Jaksel

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil memenangkan proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka FY dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 97/Pid.pra/2023/PN.Jkt.Sel.

Berdasarkan siaran pers Ditjen Pajak, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (9/10/2023), dijelaskan bahwa FY disangkakan atas dugaan tindak pidana perpajakan melalui PT MJI, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Hal tersebut kemudian dipermasalahkan oleh FY. Menurutnya penetapan tersangka tersebut tidak sah dan meragukan kecukupan dua alat bukti permulaan, sehingga FY mengambil langkah praperadilan.

Hakim Tunggal Praperadilan, Afrizal Hady, S.H., M.H., memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka gugur. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan hukum, bahwa praperadilan yang diajukan tersangka sudah tidak dapat diproses dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menangani perkara FY, serta telah menetapkan hari sidang pertama terhadap tersangka FY. Selanjutnya Hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Rumusan Kamar Pidana Poin Nomor 3 halaman 3.

Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka proses penegakan hukum atas tersangka FY dilanjutkan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen akan terus mengungkap segala tindak pidana di bidang perpajakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus menjaga sinergi yang baik dalam penegakan hukum. (bl)

IKPI dan Muhammadiyah Tandatangani MoU Pelatihan dan Pendidikan UMKM

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama LP UMKM Muhammadiyah dan berbagai asosiasi bisnis di Jawa Tengah, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pelatihan dan pendidikan perpajakan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (6/10/2023). Kegiatan ini sekaligus sesuai dengan komitmen IKPI untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Ketua Pengda IKPI Jawa Tengah-DIY Umbaran mengungkapkan, berjalannya kegiatan itu bermula pertemuannya dengan kawan yang pernah aktif 2 periode menjadi anggota DPRD Jateng dan aktivis di Muhammadiyah.

(Foto: Dok. IKPI Pengda Jawa Tengah – DIY)

“Kebetulan, di Muhammadiyah saat ini kawan saya dipercaya jadi ketua LP UMKM Jateng.

Kepedulian beliau terhadap UMKM sangat tinggi, dan inilah yang menyatukan kita dalam sebuah MoU,” kata Umbaran melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (7/10/2023).

Dikatakan Umbaran, pengetahuan dan pemahaman masalah pajak UMKM binaan Muhammadiyah masih sangat minim. Dengan demikian, mereka sepakat untuk memberikan edukasi dan kemudian dituangkan melalui MoU.

Tentunya lanjut Umbaran, edukasi perpajakan yang diberikan IKPI kepada para pelaku UMKM juga sesuai dengan apa yang mereka butuhkan seperti pelaporan SPT tahunan dan sebagainnya.

“Jadi kami memberikan edukasi agar mereka menjadi wajib pajak yang patuh. Ini juga merupakan bentuk komitmen IKPI kepada pemerintah,” katanya.

Menurutnya, dengan pelaksanaan MoU ada payung hukum agar IKPI bisa ikut berperan langsung pada garda terdepan penggerak ekonomi yaitu UMKM. Sebab, kenyataan di lapangan saat ini banyak UMKM yang tidak paham dengan masalah pajak.

“Paling tidak kita bisa memberikan pencerahan bahwa pajak bukanlah sesuatu yang harus ditakuti,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan agar IKPI lebih dikenal oleh masyarakat. Maka sudah saatnya organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini semakin banyak melakukan MoU dg berbagai organisasi bisnis dan kemasyarakatan.

Menurut Umbaran, hal itu agar terlihat bahwa semakin nyata peran IKPI dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi dengan cita-cita untuk merealisasikan Undang-Undang Konsultan Pajak, maka butuh dukungan masyarakat bahwa konsultan pajak memang dibutuhkan masyarakat.

Sekadar informasi, acara ini dihadiri pengurus Muhammadiyah Jawa Tengah, Pengurus Pusat Muhammadiyah dan Pj Gubernur Jawa Tengah serta mitra LP UMKM. (bl)

 

 

 

IKPI Ajak SMU/SMK se-Jabodetabek Adu Kemampuan di Olimpiade Cerdas Cermat Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berkolaborasi dengan STIE Tribhakti Business School Bekasi menggelar Olimpiade Cerdas Cermat Akuntansi dan Perpajakan. Kedau lembaga tersebut, mengajak seluruh sekolah SMU,SMK dan MA se-Jabodetabek, mendaftarkan siswa/siswi terbaiknya untuk mengasah kemampuan.

Perlombaan ini sekaligus menunjukkan komitmen dan konsistensi IKPI, di dalam dunia pendidikan.

Ketua IKPI Cabang Bekasi Iman Julianto menyatakan, cerdas cermat ini adalah bagian dari rangkaian acara memperingati HUT IKPI Bekasi ke 14 yang jatuh pada 18 November 2023.

“Saat ini mata pelajaran perpajakan sudah mulai ada di kurikulum pembelajaran SMA/sederajat. Nah, untuk itu disinilah kita uji seberapa besar tingkat pengetahuan mereka tentang perpajakan,” kata Iman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/10/2023).

Diungkapkannya, IKPI khusus nya IKPI Cabang Bekasi menginginkan agar para pelajar nanti nya mempunyai keyakinan bahwa prospek pekerjaan yang berhubungan dengan perpajakan ini masih dan sangat terbuka luas kedepannya. Karena, saat ini sumber penerimaan negara hampir 80% berasal dari sektor perpajakan.

“Inilah yang dimaksud bahwa profesi perpajakan ini masih sangat menjanjikan dan tidak akan pernah tergerus/tergantikan oleh perkembangan zaman maupun teknologi digital,” katanya.

Iman berharap, banyak sekolah khususnya di wilayah Bekasi dan sekitarnya yang mendaftarkan siswa/siswi terbaiknya untuk mengikuti olimpiade ini. “Secara nasional, cerdas cermat khusus perpajakan dan akuntansi ini merupakan yang pertama dilakukan. Jadi IKPI adalah pioner dari kegiatan ini dan pastinya suatu kebanggaan jika pihak sekolah bisa mengikuti kegiatan ini,” katanya.

Menurut Iman, panitia menargetkan minimal 100 grup bisa ikut dalam kegiatan ini. Jika potensi siswa di sekolah tersebut sangat besar, maka panitia juga tidak membatasi berapa jumlah grup yang bisa didaftarkan untuk setiap sekolah. “Artinya setiap sekolah bisa mendaftarkan lebih dari satu grup,” kata Iman.

Dia menjelaskan, panitia memungut biaya pendaftaran Rp 75.000 untuk setiap grup. Tetapi, bagi grup yang juara, panitia juga telah menyiapkan total hadiah Rp 33.000.000 dalam bentuk uang tunai dan biaya kuliah.

Lomba cerdas cermat ini akan diadakan secara online pada 21 Oktober 2023 untuk babak penyisihan. Sementara untuk babak semifinal serta final, peserta cerdas cermat akan dipertemukan langsung pada 28 Oktober 2023 di Kampus STIE Tri Bhakti Business School Bekasi.

“Juara ke 1 lomba ini akan mendapatkan piala bergilir dari IKPI Cab Bekasi, dimana tahun depan kami sudah rencana akan perlombaan ini agar berskala Nasional,” katanya.

Sekadar informasi, saat ini lebih dari 50 grup dari berbagai sekolah di Jabodetabek sudah melakukan pendaftaraan. (bl)

Pendaftaran peserta bisa menghubungi:

1.Lembah Dewi Andini (0813 2830 6766)
2.Daniel Mulia (0815 1062 0728)
3.Lamsihar Hutahaean (0812 9677 245)

en_US