Realisasi Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 9,45 Triliun

IKPI, Jakarta: Realisasi penerimaan pajak di Bali mencapai Rp 9,45 triliun hingga triwulan III 2023. Angka ini sudah 93,52 persen dari target yang hendak dicapai hingga sepanjang tahun ini, Rp 10,11 triliun.

“Sampai dengan 30 September 2023, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp 9,45 triliun atau 93,52 persen dari target yang ditetapkan,” ungkap Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (19/10/2023).

Menurutnya, persentase realisasi tersebut melebihi capaian penerimaan pajak secara nasional sebesar 80,78 persen.

Angka penerimaan pajak tahun ini juga naik 29,70 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022, yaitu Rp 7,29 triliun.

“Penerimaan pajak tahun 2023 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan,” kata Nurbaeti.

Pertama, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sejumlah Rp 1,874 miliar yang berkontribusi 19,83 persen dari realisasi penerimaan.

Kedua, aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp 1,560 miliar yang berkontribusi 16,51 persen dari realisasi penerimaan.

Ketiga, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sejumlah Rp 1,097 miliar yang berkontribusi 11,6 persen dari realisasi penerimaan.

Keempat, administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sejumlah Rp 985 miliar yang berkontribusi 10,42 persen dari realisasi penerimaan.

Kelima, industri pengolahan sebesar Rp 758 miliar yang berkontribusi sejumlah 8,02 persen dari realisasi penerimaan. Diakuinya, tingkat kepatuhan wajib pajak di Bali juga terus naik. (bl)

Puncak Perayaan HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merayakan HUT ke-58 di  Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023). Acara tersebut dihadiri oleh ribuan anggota IKPI dari seluruh cabang di Indonesia baik melalui Aplikasi Zoom, maupun yang hadir langsung ke lokasi acara.

Hadir juga di lokasi acara beberapa pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia serta beberapa asosiasi profesi lainnya. (bl)

(Foto: Departemen Humas PP -IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

DJP Sebut Masih 12 Juta Wajib Pajak Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sudah ada 59,03 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP atau sekitar 82,41% dari total keseluruhan hingga 19 Oktober 2023.

Artinya masih ada sekitar 12,04 juta wajib pajak lagi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 71.078.185. Untuk itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP.

“Angka ini menunjukkan hasil yang positif dalam proses pemadanan NIK NPWP. Dengan hasil sementara tersebut, DJP meyakini bahwa pemadanan NIK dan NPWP dapat terpenuhi seluruhnya pada akhir tahun nanti,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (19/10/2023).

Dwi mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP-nya agar segera melakukan pemadanan data melalui portal DJPOnline atau www.pajak.go.id.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal juga mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Pasalnya, apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK- NPWP, maka pada awal tahun 2024 wajib pajak tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara maksimal.

Wajar saja, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

“Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka,” kata Yon dalam acara Pelantikan Badan Otonom BBP HIPMI Tax Center 2023-2025, Rabu (26/7/2023).

Dalam hal ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan. Selain itu, pihaknya juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pemadanan. (bl)

IKPI Depok Usulkan Jinggel UU Konsultan Pajak jadi Pendamping Mars IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Nuryadin Rahman, mengusulkan Jinggel Undang-Undang Konsultan Pajak untuk menjadi pendamping Mars IKPI. Dengan demikian, jinggel tersebut bisa selalu diperdengarkan kepada seluruh anggota di dalam setiap kegiatan formal organisasi seperti PPL, seminar atau acara-acara lainnya baik di pusat, cabang maupun pengda.

Dikatakan Nuryadin, jinggel itu diyakini akan menjadi pemacu dan penyemangat seluruh anggota IKPI untuk benar-benar memperjuangkan terbitnya UU Konsultan Pajak. Karena, dengan terbitnya UU inilah mereka meyakini bahwa kepastian hukum terhadap konsultan pajak dan wajib pajak bisa lebih terang benderang.

“Selama ini kita hanya bergantung kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan itu bisa direvisi kapan saja mereka mau. Jika sudah ada UU, maka banyak mekanisme yang harus ditempuh jika ingin merevisi suatu kekeliruan atau kemauan seseorang maupun golongan. Jadi tidak ada lagi ubah-ubah aturan tanpa melibatkan stakeholder,” kata Nuryadin di Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Kembali kepada jinggel, Nuryadin yang juga sebagai Ketua Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Metro Jaya mengungkapkan kalau saat ini Jinggel yang dibuat oleh Tim IKPI Depok dan Ketua IKPI Cabang Banjarmasin Martha Leviana sedang proses pembuatan video klip untuk kemudian bisa disebarkan kepada seluruh cabang dan pengda, yang tentunya dengan persetujuan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan.

“Saat ini kami masih menunggu pengumpulan foto-foto kegiatan dari Pengurus-Pusat IKPI dan cabang-cabang untuk dimasukan dalam video klip tersebut. Saya berharap, proses pembuatannya tidak terlalu lama dan pengurus pusat dan cabang juga bisa cepat memberikan dokumentasi kegiatannya kepada kami,” kata Nuryadin.

Selain itu, Nuryadin juga menyinggung kabar pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak. “Saya berharap pembentukan tim itu bisa segera direalisasikan, agar persiapan langkah-langkah apa saja yang dilakukan oleh cabang bisa segera dipetakan,” ujarnya. (bl)

Kemenkeu Sebut Pendapatan Pajak Daerah di Bawah Target, Rata-Rata Hanya 1,3%

IKPI, Jakarta: Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus mengungkapkan total rasio pajak daerah (local tax ratio) baru mencapai 1,3%.

Padahal, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah menargetkan local tax ratio bisa meningkat ke level 3%.

Saat ini, kata Sandy, baru Bali dan Nusa Tenggara yang memiliki local tax ratio di atas 3%, yakni 3,23%.

“Bagaimana kita bisa tingkatkan local taxing power supaya daerah tidak benar-benar tergantung TKD, sudah 3% udah bagus di sini baru Bali di atas 3%, Kaltim cuma 0.32%. Ini kita coba terus dorong melalui UU HKPD,” ujar Sandy seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (19/10/2023).

Dalam konteks pajak daerah ini, Sandy mengingatkan agar PDRD ini tidak menghambat investasi. “Jangan sampai PDRD ini short term Pemda menaikkan tarif, tapi long term-nya bisa menghambat investasi ataupun pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Sandy mengungkapkan hal ini harus dikawal bersama, terutama mencari titik optimal dari pengaturan PDRD di daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti masih rendahnya tingkat pungutan pajak dan retribusi di daerah. Menurutnya, tingkat rasio itu baru sebesar 60%.

Dia menganggap, masih banyak ruang untuk menaikkan rasio pungutan pajak dan retribusi daerah itu, salah satunya dengan memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menaikkan tarifnya.

Hal ini, dia sampaikan saat memberikan kata sambutan dalam acara rapat koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Jakarta, beberapa waktu lalu (3/10/2023). Dia pun memastikan akan mendorong penguatan local taxing power.

“Kita melihat pajak dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya, administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu meningkatkan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate,” kata Sri Mulyani. (bl)

DKI Minta Pemerintah Pusat Segera Buat Regulasi Pungutan Pajak Ojol dan Olshop

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah pusat segera membuat regulasi terkait pungutan pajak dari layanan ojek online (ojol) dan toko online.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan opsi memungut pajak online tak bisa dihindari.

“Untuk pajak online (ojol dan toko online) memang salah satu potensi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Untuk implementasinya, kami masih menunggu regulasinya dari pemerintah pusat,” kata Lusiana seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (18/10/2023).

“Digitalisasi ekonomi dipandang sebagai peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD, termasuk dari sektor pajak. Untuk itu perlu segera dikeluarkan regulasinya oleh pemerintah pusat, daerah tidak punya kewenangan untuk regulasi. Tanpa ada regulasi dari pusat, daerah tidak bisa (memungut pajak online),” desaknya ke pemerintah pusat.

Rencana Pemda DKI memungut pajak ojek online dan online shop disuarakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Ia menilai masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.

“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya (potensi). Misalnya, GoJek, GoFood, dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya,” ujar Joko dalam keterangan resminya, Selasa (10/10) lalu.

“Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengatakan pajak online bisa dilakukan atas skema kerja sama. Ia lantas berpesan agar pengenaan pajak harus hati-hati. (bl)

Siap Bayar Pajak Karbon, Apindo Minta Pemerintah Matangkan Regulasi

IKPI, Jakarta: Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bobby Gafur Umar, mengatakan pengusaha siap dikenakan pajak karbon yang rencananya akan diimplementasikan tahun depan.

Namun demikian, dia meminta pemerintah untuk mematangkan regulasinya terlebih dahulu. “Jadi Indonesia masih perlu beberapa tahap, baik itu dari peraturannya, perhitungannya, maupun standarisasi dari karbon kredit ini. Artinya regulasinya harus benar dulu, baru kami siap terapkan pajak karbon,” ujar Bobby dikutip dari Katadata.co.id, dikutip Rabu (18/10/2023).

Menurut dia, regulasi dari pajak karbon saat ini masih perlu banyak yang harus dimatangkan, mulai dari harganya yang kerap kali berubah-ubah hingga waktu penetapannya. Untuk itu, dia mengatakan, pemerintah harus tegas mengambil sikap terkait hal tersebut.

“Dari waktunya saja selalu mundur-mundur, awalnya sempat ada rencana di bulan April penerapan pajak karbon, lalu mundur ke bulan juni, terus mundur lagi ke 2024 atau 2025,” kata dia.

Namun, dia mengakui kebijakan bursa karbon tersebut sangat positif karena pemerintah menunjukan upayanya dalam mendorong transisi energi. Hal itu mengingat banyaknya permasalahan di Indonesia akibat polusi dan cuaca ekstrem sehingga diperlukan transisi energi.

“Jadi tidak bisa lagi sekarang orang membuat suatu manufaktur tanpa ada energi bersih dalam perencanaan atau peraturannya,’ ujarnya.

Bobby mengatakan, bursa karbon di Indonesia bisa berjalan dengan baik jika regulasinya benar. Pasalnya Indonesia memiliki potensi untuk perdagangan karbon yang sangat besar.

“Jadi saat energi batu bara sudah tergantikan dengan energi hijau, banyak sekali yang akan punya karbon kredit yang akan diperdagangkan,” kata dia.

Aturan Pajak Karbon tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bukan pajak atas setiap emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha. Badan usaha memiliki dua pilihan bila usahanya mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya, yaitu melakukan pembayaran pajak karbon kepada negara atau mencari carbon converter di pasar karbon.

Indonesia berpotensi memimpin pasar karbon yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon dengan sumber daya hutan tropis yang mencapai 125 juta hektare (Ha). Sumber daya tersebut merupakan yang terbesar ketiga di dunia.

Pajak Karbon Diterapkan 2024

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan pelaksanaan pajak karbon baru akan berlaku pada 2024. Aturan penerapan pajak karbon saat ini sedang digodok oleh pemerintah.

Merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), nantinya akan ada tiga peraturan untuk mengatur penerapan pajak karbon.  “Di dalam UU HPP itu rencana penerapan pajak karbon pada 2024. Kami sedang melihat perkembangan kesiapan dari industri yang berkomitmen untuk NDC (Nationally Determined Contribution), lalu untuk mekanisme perdagangan carbon cap and trade, dan dari sisi ekonomi,” ujar Adi seperti dikutip dari Katadata.co.id,  (10/10/2023).

Di sisi lain, Adi mengatakan pajak karbon bertujuan untuk mendorong perubahan kebiasaan masyarakat agar bisa bertransisi ke energi bersih. Dengan begitu diharapkan Indonesia bisa meraih komitmen NDC dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Sementara itu, Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi mengatakan pemerintah berencana menaikkan harga pajak karbon dari yang sebelumnya hanya Rp 30.000 menjadi Rp 70.000 per kilogram.

Namun, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan.  “Tapi, bagi perusahaan yang bisa mengurangi emisi karbon tidak dikenakan pajak. Pajak itu untuk perusahaan yang melebihi batas emisi karbon,” kata dia. (bl)

Optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Bidik Pajak Content Creator

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berupaya meningkatkan penerimaan negara dengan sejumlah strategi.

Salah satunya dengan membidik pajak dari para pembuat konten (content creator). Otoritas Pajak menempuh langkah ini dalam upaya memaksimalkan penerimaan negara melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Salah satu pembuat konten di Youtube, Soleh Solihun mengaku sudah ditagih petugas pajak terkait konten yang dia buat. Kendati ia mengaku, melalui akun media sosial pribadinya, bahwa ia sudah tidak mendapatkan lagi penghasilan dari Youtube sejak tahun 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Dwi Astuti menyatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan kepada seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak influencer dan content creator.

Namun Dwi menegaskan, tidak ada strategi pengawasan khusus yang dilakukan oleh Ditjen Pajak bagi wajib pajak content creator. Sebab, “Semua wajib pajak dilakukan pengawasan dengan cara yang sama,” ungkap Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (18/10/2023).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pada dasarnya penghasilan profesi digital dikenakan ketentuan perpajakan secara umum sebagaimana profesi lainnya.

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan mereka, maka perlu melihat karakteristik aliran penghasilan yang diperoleh.

Dilihat dari karakteristik perolehan penghasilan tersebut, setidaknya dapat ditinjau dari dua sumber. Pertamacontent creator yang mendapatkan penghasilan dari adsense maupun jumlah views. Umumnya, penghasilan mereka tidak dibayarkan langsung dari pembuat adsense, namun dari platform tempat mereka membuat konten.

“Untuk itu, akan sangat bermanfaat jika Ditjen Pajak memiliki akses terhadap data dan informasi dari platform tersebut untuk mengawasi penghasilan para content creator Indonesia,” kata Bawono.

Kedua, influencer yang melakukan endorsement produk/jasa tertentu melalui postingan di media sosial. Menurut Bawono, penghasilan yang diperoleh tentu berasal dari produsen pemilik produk atau jasa tersebut atau pihak yang meminta influencer agar melakukan endorsement. (bl)

Kanwil DJP Jawa Timur Kompak Blokir Rekening Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melaksanakan pemblokiran serentak rekening sebanyak 2.126 berkas piutang milik Wajib Pajak dan menyerahkan ke 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Ali Imron Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II seperti dikutip dari Antaranews.com, di Sidoarjo, Selasa (17/10/2023) mengatakan, pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan optimalisasi tindakan penagihan tahun 2023.

“Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur I,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.

“Dengan adanya pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect ke para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar bisa segera melunasinya,” ucap Ali Imron.

Petugas pajak memiliki kewenangan meminta bank memblokir rekening nasabahnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. (bl)

DJP Kaltimtara Sita Aset Penunggak Pajak Rp 3,8 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) berkoordinasi dengan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya telah menyita aset penunggak pajak senilai Rp3,8 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Kaltimtara Teddy Heriyanto di Samarinda, mengatakan penyitaan aset merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak. Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa untuk melunasi hutang pajaknya.

“Aset yang disita meliputi lima unit kendaraan bermotor, tiga bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan dua unit kendaraan alat berat. Aset-aset tersebut milik 12 wajib pajak yang memiliki tunggakan totalnya sebesar Rp24,7 miliar,” kata Teddy seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu (18/10/2023).

Dia menjelaskan, penyitaan aset dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000.

Lanjutnya, penyitaan aset bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi hutang pajak.

“Jika tidak segera dilunasi, kami akan menjual aset tersebut melalui lelang umum,” kata Teddy.

Teddy menambahkan, penagihan pajak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah taat membayar pajak. Bagi yang belum taat, kami akan terus melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Teddy. (bl)

en_US