Majalah Pajak Anugerahi IKPI Sebagai “The Most Inspirational Taxpayers”

IKPI, Jakarta: Dalam rangka penerbitan edisi khusus Majalah Pajak serta memperiangati Hari Pajak dan HUT ke-78 Republik Indonesia, media yang secara khusus memberitakan mengenai perpajakan ini, memberikan penghargaan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai “The Most Inspirational Taxpayers: Accelerating Growth”, pada September 2023.

Wakil Pemimpin Umum Majalah Pajak Waluyo Hanjarwadi menyatakan, bahwa terpilihnya IKPI sebagai penerima penghargaan karena dinilai sebagai asosiasi konsultan pajak yang berkomitmen untuk menjadi jembatan antara fiskus dengan wajib pajak.

Kedua, pria yang akrab disapa Anjar ini juga mengungkapkan, bahwa penilaian lain dari jajaran pimpinan redaksi Majalah Pajak juga melihat upaya edukasi yang dilakukan IKPI terhadap wajib pajak melalui berbagai kegiatan yang dilakukan sangat konsisten.

“Kegiatan bahkan dijadikan agenda tahunan IKPI di seluruh Indonesia. Ini merupakan bentuk komitmen sebuah asosiasi dalam membantu membantu mengamankan penerimaan pemerintah dari sektor pajak, dan memang patut mendapatkan apresiasi,” kata Anjar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2023).

Ketiga lanjut Anjar, IKPI merupakan partner strategis Majalah Pajak baik itu sebagai narasumber pemberitaan maupun dalam kegiatan seminar edukasi yang rutin dilakukan pihaknya. “Kerja sama saling menguntungkan ini tentunya sangat bermanfaat, bukan hanya bagi IKPI dan Majalah Pajak, tetapi juga bermanfaat bagi pembaca majalah kami,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya merasa perlu mengapresiasi stakeholders perpajakan yang memiliki kontribusi baik langsung maupun tak langsung terhadap penerimaan negara dan menjaga pertumbuhan ekonomi khususnya pasca pandemi.

Tentu saja, menurut Anjar figur-figur yang mereka tampilkan itu hanyalah sedikit dari sekian banyak entitas di luaran yang memiliki peran besar dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi, dan salah satunya adalah IKPI.

“Sebab, peran IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak juga sangat krusial terhadap keberhasilan penerimaan pajak,” katanya.

Dari kacamata media, Anjar berharap bahwa seluruh konsultan pajak khususnya anggota IKPI bisa menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terus konsisten membantu pemerintah dalam hal sosialisasi peraturan yang sangat dinamis atau mengedukasi wajib pajak sehingga mendorong peningkatan kepatuhan.

Sekadar informasi, terdapat 19 entitas yang menerima penghargaan dari Majalah Pajak dan itu dibagi menjadi tiga kategori, yakni dari asosiasi, dari akademisi, praktisi, dan korporasi. (bl)

 

Berikut daftar stakeholder penerima penghargaan Taxpayers 2023:

1. BTN

2. BRI

3. Len

4. TAM

5. Daihatsu

6. TMMIN

7. Kepala Fiskal UI

8. Pbp Pandu Bastari (Praktisi)

9. PT Tokocrypto

10. DDTC

11. IKPI

12. AKP2I

13. Provisio

14. BATS

15. Pupuk Indonesia

16. Freeport

17. Bukit Asam

18. Telkom

19. Pegadaian

Proyek PSIAP Ditargetkan Meluncur Sebelum Jokowi Lengser

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system selesai pertengahan 2024. Artinya sistem canggih administrasi perpajakan RI itu bisa meluncur sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser.

“Sekarang proyek PSIAP sudah jalan 3 tahun. Pertengahan tahun depan proyek selesai dan bisa diimplementasikan. Rencana 1 Juli,” ujar Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kemenkeu Iwan Djuniardi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (25/10/2023).

Dengan core tax, pemerintah berharap pelayanan pajak menjadi lebih baik. Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum juga lebih adil.

Iwan mengungkapkan saat ini, proyek sedang dalam proses uji coba alias testing.

Menurut Iwan, Indonesia terbilang cepat dalam menyelesaikan proyek core tax. Pasalnya, pengembangan proyek juga diimbangi dengan kemajuan teknologi yang pesat.

Ia menyebutkan proyek serupa di negara maju seperti Finlandia dan Prancis memakan waktu 7 tahun hingga 10 tahun.

Setelah proyek selesai, DJP bisa memiliki taxpayer portal berupa aplikasi daring terintegrasi dengan mengedepankan user experience dalam memberikan kemudahan pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk dalam hal pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Dengan portal tersebut pendaftaran wajib pajak bisa menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan dari seluruh KPP (borderless), melalui berbagai saluran (multi-channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).

Bagi wajib pajak OP pendaftaran jadi lebih mudah karena hanya tinggal mengaktivasi atau memadukan NIK sebagai NPWP.

Penyiapan lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan lebih mudah karena didukung integrasi proses (efaktur, ebupot, dan estatement); lapor dan proses bayar dalam satu aplikasi, serta data SPT prepopulasi dan validasi yang dapat mengurangi kesalahan mengisi SPT.

Selain itu, pembayaran lebih mudah karena akan tersedia satu kode billing untuk SPT unifikasi atau lebih dari satu ketetapan (multi-account code billing) dan terdapat layanan otomasi pemindahbukuan, pengembalian pendahuluan, dan imbalan bunga.

Selanjutnya, terkait data saldo pembayaran, sistem ini menyediakan profil wajib pajak yang komprehensif didukung sistem akuntansi sesuai regulasi SAP dan otomasi transparasi guna memudahkan WP mengetahui kondisi saldo dan transaksi perpajakannya.

Tak hanya itu, sistem ini juga mendukung layanan dan edukasi perpajakan melalui kemudahan interaksi wajib pajak dan DJP melalui perluasan kanal terintegrasi dan penyediaan edukasi tersegmentasi berdasarkan kebutuhan wajib pajak. (bl)

Jika Jadi Presiden, Anies Akan Pisah DJP dan Bea Cukai dari Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Calon presiden Anies Baswedan dan Calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berencana merealisasikan pembentukan badan penerimaan negara. Di mana otoritas pajak dan bea cukai dipisahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rencana ini mereka tuangkan dalam Visi, Misi, dan Program Kerja Indonesia Adil Makmur Untuk Semua. Rencana ini mereka masukkan dalam agenda perbaikan lembaga keuangan negara.

“Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung Presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara,” kata keduanya dalam dokumen Visi, Misi, dan Program Kerja, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).

Rencana pembentukan badan ini sebetulnya telah muncul pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sempat buka suara perihal wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan. Wapres mengonfirmasi ada kajian yang sedang dilakukan pemerintah terkait hal tersebut.

“Begini, saya kira masalah kedudukan dirjen pajak itu sedang dikaji secara komprehensif. Kita tunggu hasilnya seperti apa nanti itu manfaat, kebaikannya dan sebagainya,” ujarnya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin (20/3/2023).

Tapi yang pasti, menurut Kiai Ma’ruf, harus ada perubahan dari sisi perpajakan. “Apapun hasilnya nanti lebih transparan, kedua harus ada peningkatan, ketiga penting tax ratio yang masih rendah itu naik,” katanya.

“Nah ini saya kira apapun bentuknya nanti apakah terpisah atau masih di bawah tapi nanti hasil kajian itu menghasilkan,” lanjutnya.

Ketua MPR RI Golkar Bambang Soesatyo mendukung rencana pemisahan DJP dari Kemenkeu. Sebagai penggantinya akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Hal tersebut diungkapkan olehnya dalam press gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023).

“Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi,” ujar Bamsoet beberapa waktu lalu. (bl)

Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pajaknya Ditanggung Pemerintah

IKPI, Jakarta: Kabar baik untuk masyarakat yang mau membeli rumah. Pasalnya, kini beli rumah di bawah harga Rp 2 miliar pajaknya gratis ditanggung pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip Detik Finance, Selasa (24/10/20230).

Airlangga mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah sepakat untuk memberikan insetif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Artinya, PPN rumah tersebut 100% akan dibayarkan pemerintah.

“Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar,” beber Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Airlangga menjelaskan PPN rumah baru di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100% hingga Juni tahun depan. Setelahnya, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50% saja.

“Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50% ditanggung pemerintah,” ujar Airlangga.

Bukan cuma bantuan PPN, masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR, pemerintah memberikan insentif untuk pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lain-lain senilai Rp 4 juta. Ini berlaku hingga tahun 2024.

“Untuk MBR diberi bantuan administratif, kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain itu kan Rp 13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp 4 juta ini akan sampai tahun 2024,” ungkap Airlangga.

Dia mengatakan dari perhitungan terkini pemerintah, sektor perumahan dan sektor konstruksi kontribusi PDB-nya turun. Totalnya, kontribusi konstruksi ke PDB diperkirakan hanya mencapai 14-16%.

“Tadi dalam rapat lanjutan terkait PPN untuk perumahan, utamanya untuk dorong sektor perumahan yang PDB-nya rendah turun 0,67% dan konstruksi 2,7%. Di mana kontribusinya ke PDB 14-16%,” papar Airlangga.

“Jumlah tenaga kerjanya 13,8 juta. Dan kontribusi pajak 9,3%, dan PAD 31,9%,” lanjutnya. (bl)

 

 

Ketum IKPI Bersama Jajaran Pengurus Harian Terima Kunjungan Asosiasi Pengusaha Logistik

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, bersama dengan sejumlah pengurus harian menerima kunjungan jajaran pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (Klub Logindo) di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan Kamis (7/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut Ruston mengatakan, pihaknya menyambut baik kunjungan Klub Logindo yang mengajak IKPI untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

Hadir di dalam pertemuan itu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus harian, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari dan Jemmy Sutiono dari Departemen PPL. (bl)

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

 

REI Sambut Baik Rencana Jokowi Gratiskan Pajak Rumah

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto merespons rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memberikan insentif bagi sektor properti, termasuk untuk pembelian rumah murah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Yang jelas kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden. Memang kita pernah sampaikan kepada beliau concern ini saat Munas (Musyawarah Nasional) kemarin (Munas REI bulan Agustus 2023). Pertama, bahwa sektor ini memang belum rebound seperti industri lainnya,” kata Joko kepada seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).

“Kedua, kita sampaikan ke Presiden skema propertinomic. Maksudnya, sektor ini jadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi. Data selama ini clear menunjukkan kontribusi properti terhadap perekonomian. Salah satunya terhadap PAD (pendapatan asli daerah) sebesar 30-40%,” paparnya.

Di sisi lain, Joko menambahkan, masih ada kesenjangan kepemilikan rumah atau backlog rumah yang diperkirakan mencapai 12,7 juta unit.

Sementara, imbuh dia, industri properti memiliki multiplier effect ekonomi ke 185 subsektor.

“Karena itu lah kami juga mengusulkan agar sektor properti ini masuk proyek strategis nasional (PSN). Karena industri ini menggerakkan berbagai sektor ekonomi. Industri ini juga padat karya. Belum lagi dengan adanya bonus demografi,” ujar Joko.

REI, katanya, memiliki anggota sebanyak 6.400 pengembang.

“Jika satu perusahaan saja investasi Rp10 miliar, bisa diperkirakan efek ekonomi yang digerakkan oleh Rp64 triliun tersebut,” katanya.

“Ini lah harapan yang kami sampaikan saat Munas lalu. Terkait kebutuhan sektor properti ini, termasuk dari kebijakan seperti insentif pajak,” sebutnya.

Joko berharap, jika Presiden memutuskan pemberian PPN DTP, agar diberikan secara konsisten. Begitu juga dengan rencana subsidi administrasi pembelian rumah MBR.

“Kita berharap PPN DTP diberikan konsisten, untuk mendorong pertumbuhan. Katakanlah misalnya diberikan untuk rumah di atas MBR sampai Rp500 juta. Untuk mengakomodasi kebutuhan rumah tadi,” katanya.

“Memang, pemerintah tidak mendapat potensi pendapatan dengan tidak dibayarnya PPN, tapi pemerintah juga bisa mendapatkan dampak ekonomi dengan jangka waktu yang tak lama juga,” cetusnya.

Untuk subsidi administrasi pembelian rumah MBR, Joko memprediksi, kebijakan itu akan bisa menumbuhkan minimal 300 ribu unit rumah MBR maupun skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Ini akan menggairahkan pertumbuhan dan memberikan kepastian. Juga akan memperluas akses rumah tak hanya bagi yang memiliki fix income, tapi juga yang tak punya fix income,” kata Joko.

Selain insentif pajak dan subsidi, Joko juga berharap, pemerintah mau memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menyampaikan akan mengumumkan insentif baru yang dapat memacu ekonomi Indonesia di tengah pelemahan ekonomi global sore ini, Selasa (24/10/2023). Insentif ini dimaksudkan untuk mempertahankan momentum pertumbuhan di kisaran 5%.

Menurut Jokowi, insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan. Insentif yang berupa pelonggaran pajak ini akan diputuskan melalui rapat sore ini, di Istana Negara.

“Kita nanti akan putuskan mungkin akan segera putuskan PPN akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Jokowi dalam pertemuan hari ini, Selasa (24/10/2023). (bl)

Pajak Miliarder di Seluruh Dunia Hasilkan Rp 3,99 Triliun per Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah di seluruh dunia dinilai harus menerapkan kebijakan lebih keras dalam aturan Internasional soal miliarder yang menghindari pajak. Hal ini disampaikan oleh Observatorium Pajak Uni Eropa (UE).

Setidaknya, pemerintah di seluruh dunia harus menerapkan pajak minimum global sehingga dapat menghasilkan US$ 250 miliar atau setara Rp 3,99 triliun (kurs Rp 15.970).

Berdasarkan laporan Observatorium Pajak Uni Eropa (UE), mencatat saat ini pajak pribadi para miliarder sering kali jauh lebih kecil dibandingkan pajak penghasilan yang dibayarkan masyarakat. Hal ini dikarenakan para miliarder tersebut dapat menyimpan kekayaannya di perusahaan-perusahaan cangkang yang melindungi mereka dari pajak penghasilan.

“Menurut kami, hal ini sulit untuk dibenarkan karena berisiko merusak keberlanjutan sistem perpajakan dan penerimaan masyarakat terhadap perpajakan,” kata Direktur Observatorium Pajak UE Gabriel Zucman seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (24/10/2023).

Pajak pribadi para miliarder di Amerika Serikat diperkirakan mendekati 0,5% jauh lebih kecil dibandingkan di Prancis yang memiliki pajak tinggi.

Sementara itu, menurut kelompok peneliti di Paris School of Economics menyampaikan jika pajak itu diterapkan, jumlahnya hanya setara dengan 2% dari hampir US$ 13 triliun kekayaan yang dimiliki oleh 2.700 miliarder di dunia.

Adapun, meningkatnya ketimpangan kekayaan di beberapa negara memicu seruan agar para miliarder menanggung lebih banyak beban pajak. Hal tersebut disebabkan karena keuangan publik tidak mampu mengatasi dana lansia, kebutuhan pendanaan yang besar untuk transisi iklim, dan utang akibat COVID-19.

Meskipun dorongan internasional yang terkoordinasi untuk mengenakan pajak kepada para miliarder bisa memakan waktu bertahun-tahun, Observatorium Pajak UE membuktikan contoh keberhasilan pemerintah dalam segala hal, kecuali mengakhiri kerahasiaan bank dan mengurangi peluang bagi perusahaan multinasional untuk mengalihkan keuntungan ke negara-negara dengan pajak rendah.

Peluncuran pembagian informasi rekening secara otomatis pada tahun 2018 telah berhasil mengurangi jumlah kekayaan yang disimpan di negara-negara bebas pajak sebanyak tiga kali lipat. (bl)

 

 

UU Wajibkan Capres-Cawapres Taat Pajak

IKPI, Jakarta: Calon presiden dan wakil presiden yang menjadi kontestan di Pilpres 2024 harus taat membayar pajak dalam lima tahun terakhir sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 dan akan berlaku di Pilpres 2024.

“Memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi,” bunyi Pasal 169 huruf m UU Pemilu.

Para capres dan cawapres pun tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Kemudian, capres-cawapres juga tidak boleh memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.

“Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,” bunyi Pasal 169 huruf h UU Pemilu.

Dalam UU Pemilu juga disebutkan bahwa capres-cawapres harus mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

Lalu, capres-cawapres pun berusia paling rendah 40 tahun. Di bawah itu, tidak bisa mendaftar ke KPU.

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres tersebut.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (bl)

Kurangi Tunggakan Pajak, Samsat Bali Siapkan Pelayanan Malam

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan layanan samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) pada malam hari sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus untuk mengurangi tunggakan pajak.

Seperti dikutip dari Antaranews.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Minggu (22/10/2023), mengatakan kebijakan tersebut juga diambil untuk memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah karena diberikan ruang agar tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak terlalu besar.

“Jadi, bagi masyarakat yang bekerja dari pagi hari hingga sore hari, tetap bisa membayar pajak karena layanan samsat akan dibuka dua shift, yang pertama dari pukul 07.30-14.30 WITA, dan yang kedua dari 14.30-20.30 WITA,” ujarnya pula.

Santha mengatakan kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan mulai awal Januari 2024.

Pemprov Bali, kata dia lagi, terus berupaya untuk mengambil terobosan dan inovasi untuk memaksimalkan perolehan pendapatan daerah menyusul pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Santha dalam kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali Made Mangku Pastika menyampaikan tentang Pengawasan UU No. 1 Tahun 2022 yang Difokuskan pada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UU HKPD yang akan berlaku efektif mulai 2024, kata Santha, berpotensi menurunkan PAD jika dilihat perbandingan perubahan ketentuan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di antaranya sejumlah perubahan dari sisi penurunan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1,75 persen menjadi 1,2 persen. Bahkan pajak kendaraan bermotor yang menjadi andalan PAD Bali ada yang nol persen seperti untuk kendaraan listrik.

“Jumlah kendaraan listrik tumbuh signifikan. Kalau tahun lalu sekitar 700-an, di 2023 ini sudah di atas 2.000 unit. Kalau ini terus tumbuh dan terjadi pengalihan dari kendaraan konvensional ke listrik, maka akan sangat keras pengaruhnya bagi PAD,” katanya lagi.

Santha menambahkan, selain mengambil terobosan samsat malam hari, Pemprov Bali juga berencana tidak lagi memungut pajak tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

“Dengan tidak dipungutnya tarif progresif ini tentu akan mengurangi niat masyarakat untuk melakukan tunggakan pajak. Berdasarkan uji petik ke lapangan, ternyata yang menunggak pajak itu sebagian besar wajib pajak kena progresif,” katanya pula.

Pihaknya mencatat jumlah kendaraan di Bali saat ini sebanyak 3,3 juta unit, dengan komposisi 82 persen kendaraan roda dua dan sisanya 18 persen merupakan kendaraan roda empat ke atas.

Santha mengemukakan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Bali dalam lima tahun terakhir sebanyak 568.000 unit, sedangkan tunggakan tahun berjalan sebanyak 210.000 unit.

Anggota DPD RI Made Mangku Pastika mengatakan salah satu tujuan diterbitkannya UU HKPD, yakni untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu untuk memudahkan daerah dalam mengelola pajak dan retribusi daerah.

Namun, tidak semua daerah bisa otomatis meningkatkan PAD-nya karena UU tersebut. Ada sejumlah regulasi dalam UU HKPD yang justru bisa menurunkan pendapatan di pemerintah provinsi, namun meningkatkan pendapatan di kabupaten/kota.

Demikian pula dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar investasi ke daerah bisa lebih mudah. Dengan demikian bisa membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah dan negara serta memudahkan layanan bagi masyarakat.

“Namun, UU tidak serta-merta bisa diterapkan jika tidak diikuti dengan adanya peraturan pelaksana di daerah,” kata mantan Gubernur Bali dua periode itu pula.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Badung Sukarini mengatakan ada beberapa jenis pajak yang tidak dipungut lagi. Meski tidak memberi pemasukan langsung bagi daerah, kondisi ini akan membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Ada rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis sesuai UU No. 1 Tahun 2022. Retribusi daerah yang sebelumnya dipungut Pemerintah Kabupaten Badung sebanyak 12 jenis kini tinggal delapan jenis.

Selain itu, ada lima jenis retribusi daerah yang tidak dipungut lagi pada 2024, antara lain Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Wakil Ketua Umum Kadin Bali Bidang Ekonomi Digital dan Renewable Energy Agung Wirapramana mengatakan di Bali semua BUMN yang melakukan usaha mendapatkan untung.

Menurutnya penting dilakukan optimalisasi penggalian pendapatan bukan semata menaikkan pajak. Oleh karena itu perlu pemetaan potensi pajak daerah. (bl)

Uni Eropa Adopsi Aturan Pengenaan Pajak Kripto Baru

IKPI, Jakarta: Uni Eropa mengadopsi undang-undang baru yang akan mengamanatkan perusahaan mata uang kripto untuk berbagi kepemilikan pelanggan, yang secara otomatis akan dibagi antara otoritas pajak.

Hal ini diumumkan Dewan Eropa pada Selasa, 17 Oktober 2023. Cakupan arahan ini mencakup stablecoin, Non Fungible Token (NFT), token uang elektronik, dan aset kripto yang diterbitkan dengan cara terdesentralisasi.

“Akan ada pertukaran otomatis wajib antara otoritas pajak atas informasi yang harus disediakan oleh penyedia layanan aset kripto yang melaporkan,” kata Dewan Eropa, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (20/10/2023).

Aturan perpajakan, yang juga dikenal sebagai Petunjuk Kedelapan tentang Kerjasama Administratif (DAC8), pertama kali disampaikan kepada Komisi Eropa pada 8 Desember 2022.

Arahan ini akan dipublikasikan di Jurnal Resmi, lembaran tindakan hukum Uni Eropa, dan mulai berlaku pada hari ke-20 setelah dipublikasikan. Petugas pers Dewan Eropa, Johanna Store mengatakan arahan tersebut akan diterbitkan dalam dua minggu ke depan. Tanggal pasti penerbitannya belum ditentukan pada waktu penerbitannya.

Dewan Eropa mengatakan DAC8 dimaksudkan untuk melengkapi aturan kripto Uni Eropa yaitu Pasar Aset Kripto (MiCA), kerangka hukum Uni Eropa untuk peraturan aset digital.

MiCA mewajibkan perusahaan dan bursa kripto untuk mendapatkan lisensi untuk beroperasi di seluruh blok sambil mewajibkan penerbit stablecoin memiliki cadangan yang sesuai. Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (ESMA) menerbitkan makalah konsultasi kedua tentang MiCA pada 5 Oktober 2023. (bl)

en_US