Beli Properti di Singapura, Apa Harus Bayar Pajak Lagi di RI?

IKPI, Jakarta: Beberapa waktu lalu, publik di Tanah Air dikejutkan oleh kabar dari Negeri Jiran. Keluarga kaya asal Indonesia dikabarkan membeli tiga rumah di kawasan mewah Singapura menuai pusat perhatian.

Pembelian rumah ini masuk kategori bungalo kelas atas (Good Class Bungalow/GCB). Keluarga ‘crazy rich’ itu membeli tiga sekaligus unit properti elite Nassim Road, tepatnya nomor 42, 42A, dan 42 B.

Adapun, nilainya tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai US$ 155 juta atau setara dengan Rp 2,3 triliun. Sontak transaksi jumbo ini menuai sorotan dari Kementerian Keuangan.

Dengan nilai fantastis ini, tak pelak publik bertanya-tanya: bagaimana pembayaran dan laporan pajaknya? Apakah WNI yang bersangkutan dikenakan pajak ganda?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan bahwa WNI yang membeli aset properti, baik rumah atau apartemen, di luar negeri wajib melaporkannya pada SPT Tahunannya.

“Dalam hal WNI masih merupakan WP dalam negeri, maka ia wajib melaporkan aset,” tegasnya dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (3/5/2023).

Namun, pembelian properti di Singapura dipastikan tidak akan terkena pajak berganda atau pajak yang dikenakan di negara properti dibeli dan dikenakan ulang di negara asal pembeli.

Kemenkeu menjelaskan otoritas pajak Indonesia dan Singapura telah memiliki tarif pajaknya sendiri diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Namun, WNI yang memiliki properti di luar negeri harus mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certified of Domicile (COD). Hal ini dilakukan agar terhindar dari pembayaran pajak berganda di kantor pajak sesuai domisilinya.

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah telah menandatangani amandemen Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura pada 4 Februari 2020.

Patut dicatat, amandemen ini merupakan hasil perundingan yang telah dilakukan lima kali sejak 2015. Komitmen perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan perekonomian dan standar perpajakan internasional, karena P3B yang saat ini berlaku merupakan perjanjian yang ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan berlaku efektif 1 Januari 1992.

Dikutip dari situs Kemenkeu, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam P3B, salah satunya yaitu penurunan tarif branch profit tax dan tarif pajak royalti sesuai dengan tarif umum P3B Indonesia.

“Untuk branch profit tax akan turun dari 15% menjadi 10%, sementara royalti dari tarif tunggal 15% menjadi 10% untuk hak cipta karya sastra, seni, dan film serta 8% untuk penggunaan peralatan industri, perniagaan, atau ilmiah,” tulis Kemenkeu dalam situsnya.

Selain itu, Kemenkeu menjelaskan ada ketentuan penguatan pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan. Ketentuan lainnya adalah terkait penegasan pemberian pembebasan pajak atas bunga yang diperoleh oleh institusi pemerintah kedua negara, termasuk Sovereign Wealth Fund dan subsidiary-nya.

P3B hasil amandemen termasuk tarif pajak yang diatur masih harmonis dengan P3B Indonesia dengan negara mitra lainnya, dan juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam rancangan omnibus perpajakan untuk mengundang investasi. P3B yang baru ini selanjutnya akan menggantikan P3B lama dan akan berlaku efektif setelah melalui proses ratifikasi oleh kedua negara terlebih dahulu.(bl)

Pajak di Singapura

Negeri Singa secara mengejutkan menaikkan pajak atas pembelian properti dengan menggandakan bea materai bagi orang asing menjadi 60%. Pihak berwenang di Singapura terus mengawasi harga properti untuk memastikan tetap terjangkau bagi penduduk setempat dan tetap sejalan dengan fundamental ekonomi.

“Singapura lagi mengetatkan pembelian dan penyewaan bagi orang asing, itu yang namanya semacam Stamp Duty seperti materai, jadi untuk orang asing (WNA/ warga negara asing) yang tadinya sekitar 30% sekarang jadi 60%,” kata pemilik PT Panangian Simanungkalit & Associates Panangian Simanungkalit kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (3/5/2023).

Dari proyeksi Urban Redevelopment Authority (URA), harga rumah pribadi Singapura meningkat sebesar 3,2% pada kuartal pertama tahun ini, melonjak dari kenaikan 0,4% pada kuartal sebelumnya.

Harga dan sewa properti di Singapura terus meningkat selama beberapa tahun terakhir karena penundaan konstruksi yang disebabkan oleh gangguan Covid-19.

“Ada kebijakan pemerintah yang tahan itu. Makanya di Singapura bisa turun naik harga tanah karena itu, begitu terlalu tinggi di-cooling down dibikin pajak dibatasi orang asing supaya cooling down, sewanya dinaikin. Stamp duty jadi dobel, dulu 30% jadi 60%. Jadi khusus orang asing dibatasi, orang lokal ngga,” lanjutnya.

Adapun, real estat memang menjadi incaran bagi orang kaya dari luar Singapura karena ini merupakan tempat investasi yang aman bagi mereka. (bl)

Kas Kosong, Menkeu AS Khawatir Pemerintahnya Gagal Bayar Utang

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan AS Janet Yellen khawatir pemerintahnya bakal gagal bayar (default) pada 1 Juni jika plafon utang pemerintah tidak dinaikkan Kongres AS. Pasalnya, kas Gedung Putih terancam kosong.

“Estimasi terbaik kami adalah kami tidak akan dapat terus memenuhi semua kewajiban pemerintah pada awal Juni, dan berpotensi paling cepat 1 Juni, jika Kongres tidak menaikkan atau menangguhkan batas utang sebelum waktu tersebut,” kata Yellen dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Ketua Kongres Kevin McCarthy dan pemimpin lainnya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (2/5/2023).

Melihat hal itu, ia mendesak Kongres AS bergerak secepat mungkin untuk menaikkan atau menangguhkan plafon utang. Dengan demikian, pemerintah bisa memberikan kepastian terkait pembayaran tagihan.

Tak lama setelahnya, Presiden AS Joe Biden dikabarkan mengundang empat pimpinan Kongres AS ke Gedung Putih pekan depan, termasuk McCarthy.

Dilansir Reuters, Kongres yang dikuasai Partai Republik meloloskan RUU untuk menaikkan batas utang minggu lalu. RUU itu mencakup pemotongan tajam insentif pajak untuk energi surya dan biaya perawati kesehatan bagi orang miskin.

Secara keseluruhan, RUU itu memangkas belanja US$4,5 triliun sebagai ganti dari kenaikan plafon utang sebesar US$1,5 triliun. Menurut Senat dan Biden yang dikendalikan Demokrat, hal itu tidak akan disetujui.

Saat ini, plafon utang pemerintah AS adalah US$31,4 triliun. Sejak Januari lalu,, utang Kementerian Keuangan tercatat sudah menembus batas tertinggi itu. Konsekuensinya, pemerintah AS tidak bisa lagi menerbitkan obligasi untuk membiayai belanja, termasuk membayar utang. (bl)

 

 

 

Pemerintah Kota Tangerang Sediakan Helpdesk Pajak

IKPI, Jakarta: Masyarakat yang memiliki kendala pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kini tidak perlu khawatir.

Sebab, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang memperkenalkan layanan helpdesk. Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengatakan saat ini telah disediakan nomor helpdesk 0821-3333-5530. Untuk BPHTB layanan helpdesk di 0819-1081-9001, sedangkan email bisa melalui bapenda@ tangerangkota.go.id.

Selain itu, bisa juga bertandang ke UPT Barat di Jalan Raya Merdeka, RT 02, RW 01, Cimone Jaya, Karawaci, atau ke UPT Timur di Jalan Kantor Kecamatan Cipondoh, RT 01, RW 01, Cipondoh.

Bapenda juga menyiapkan lokasi loket pelayanan secara offline. Masyarakat dapat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Satria Sudirman, RT 02, RW 01, Sukaasih, Kecamatan Tangerang.

“Masyarakat tinggal memilih lokasi pelayanan terdekat. Sedangkan untuk layanan daring atau online masyarakat bisa mengakses melalui https://pbb.tangerangkota. go.id/. Ini menjadi solusi dan pilihan bagi mereka yang sibuk tak ada waktu ke kantor pelayanan,” kata Kiki seperti dikutip dari Wartaekonomi.com, Rabu (3/5/2023).

Terkait pembayaran pajak, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan teknologi, lewat aplikasi Blibli, Bukalapak, Link Aja, Pos Indonesia, Ovo, Indomart, Tangerang LIVE, Tokopedia, QRIS, Alfamart, Gopay, dan aplikasi BJB Digi.

Sebelumnya, Bapenda telah merilis pendapatan daerah sektor PBB serta BPHTB triwulan pertama Januari–Maret. Realisasi PBB mencapai Rp258 miliar atau naik 469,47% dari target Rp55 miliar. Sedangkan untuk BPHTB tercapai Rp87 miliar, naik 121,63% dari target Rp71 miliar lebih.

Berbagai program Pemkot Tangerang untuk meningkatkan realisasi pendapatan dua sektor tersebut antara lain potongan 70% pajak. Lalu, relaksasi 70% yang PBB-nya sampai 2014 dapat potongan. Kemudian, untuk BPHTB yang sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap, dan PPKL diberikan pengurangan sebesar 25%. (bl)

Ma’ruf Amin Ingin Pajak dan Zakat Jadi Instrumen Pengentas Kemiskinan

IKPI, Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menginginkan pajak dan zakat bisa digunakan sebagai instrumen untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia. Sebab, dua hal tersebut memiliki konsep yang sama.

“Semoga zakat dan pajak ke depan menjadi instrumen akselerasi kemakmuran bangsa-bangsa,” kata Maruf Amin seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (3/5/2023).

Maruf menjelaskan, ekonomi syariah dalam hal ini zakat dan pajak memiliki nafas yang sama. Keduanya memiliki tujuan untuk mengurangi ketimpangan yang ada di masyarakat.

Tak dapat dipungkiri, tren ketimpangan antar masyarakat semakin meningkat seiring dengan laju liberalisasi ekonomi. Bahkan ini telah menjadi problem global sejak dekade 1980-an hingga hari ini.

Sederet Pejabat Berurusan dengan KPK Gara-Gara Pamer Harta

“Potret ketimpangan pendapatan yang kian besar ini menyasar hampir seluruh negara termasuk negara maju,” kata dia.

Pada periode 1953 sampai 2015 pertumbuhan riil pendapatan kelompok paling kaya di Amerika Serikat secara kumulatif mencapai 95 persen. Sementara 99 persen warga negara lainnya hanya tumbuh 14 persen.

Untuk itu, sekarang merupakan momen panggilan moral bagi para pemimpin negara dan ekonom untuk mendesain bingkai keadilan ekonomi. Salah satunya via instrumen pajak yang selaras dengan bingkai tujuan besar tersebut.

“Ekonomi syariah masuk dalam gerbong ini karena didalamnya terkandung prinsip, konsep, kebijakan, dan muamalat yang diiringi arus besar keadilan ekonomi,” kata dia mengakhiri. (bl)

Sekarang Beli Barang Agunan Sudah Berlaku Pajak 1,1%

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1% untuk pembelian barang agunan per hari ini (1/5/2023). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

Agunan adalah jaminan tambahan berupa barang yang diserahkan debitur kepada kreditur. Jika jaminan itu ditarik oleh kreditur dan kemudian dijual melalui lelang atau di luar lelang, maka agunan ini menjadi barang kena pajak.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu 10% dari tarif PPN saat ini (11%), yakni 1,1% dikalikan harga jual agunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Rabu (26/4/2023).

Disebut terutang ketika pembayaran diterima oleh lembaga keuangan, sehingga ketentuan ini tidak akan membebani arus kas kreditur. Lembaga keuangan dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dalam memungut PPN.

Dwi menjelaskan, penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan, termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Oleh karena itu, dikenakan PPN. Hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM.

Pemerintah kemudian mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 pada 13 April 2023 guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pokok pengaturan PMK itu di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan barang agunan atau penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) menjadi subjek atau yang memungut pajaknya. Kreditur wajib menyetor PPN barang agunan yang dipungut tersebut menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan. (bl)

 

DJP Catat Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Badan Baru 47,06%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 13,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 30 April 2023 pukul 19.00 WIB.

Kinerja yang menggembirakan atas kepatuhan pelaporan tersebut menyebabkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 67,60%. Jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 3,63% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Hanya saja, untuk wajib pajak (WP) Badan sendiri, tercatat hanya 906 ribu SPT Tahunan yang sudah dilaporkan. Meski angka pelaporan tersebut meningkat 3,97% jika dibandingkan dengan tahun 2022, namun rasio kepatuhan WP Badan tersebut baru mencapai 47,06%.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, angka pencapaian kepatuhan pelaporan SPT 2022 yang sebesar 47,06% tersebut belum memberikan gambaran komprehensif apakah angka kepatuhan tersebut sudah membaik atau tidak.

Hal ini karena sebagian WP memiliki pembukuan yang dapat berbeda dari periode Januari hingga Desember. Ia bilang, pelaporan SPT PPh Badan menggunakan periode akuntansi yang disebut sebagai tahun pajak.

“Tahun pajak itu dapat mengacu pada periode pembukuan Januari-Desember sehingga pelaporan SPT PPh Badannya itu empat (4) bulan setelahnya atau 30 April,” ujar Prianto seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (1/5/2023).

Di samping itu, WP Badan yang pembukuannya menggunakan periode Januari-Desember juga masih diberi hak untuk mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT PPh Badan hingga Juni 2023.

“Kondisi ini juga menjadi indikasi bahwa pencapaian angka 47,06% dari angka kepatuhan SPT Tahunan Badan belum dapat dikatakan sudah baik atau belum,” katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, jika menggunakan tolak ukur 100% maka harus diakui bahwa rasio kepatuhan sebesar 47,06% tersebut masih terbilang rendah lantaran tidak menyentuh pada kisaran 50%.

Akan tetapi, jika angka pencapaian 47,06% dikaitkan dengan tingkat kepatuhan formal berupa penyampaian SPT PPh Badan, maka angka kepatuhan tersebut belum dapat dikatakan sudah membaik atau belum. (bl)

Pajak Emas Batangan Sudah Berlaku 0,25 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menurunkan pungutan pajak emas batangan menjadi 0,25 persen. Awalnya, emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan atau Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

“Besarnya pungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu sebesar 0,25 persen dari harga jual emas perhiasan dan/atau harga jual emas batangan,” tulis pasal 2 ayat 5 beleid tersebut, dikutip Selasa (2/5/2023).

Beleid ini diundangkan pada 28 April dan berlaku efektif mulai Senin (1/5). Aturan ini mencabut PMK Nomor 30/PMK.03/2014, mencabut sebagian PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i, serta mencabut sebagian PMK Nomor 41/PMK.010/2022 Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i.

Dengan aturan baru tersebut, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Namun, pungutan dikecualikan terhadap penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022, dan WP yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.

Selain itu, pungutan tarif pajak emas ini juga dikecualikan kepada Bank Indonesia (BI) atau penjualan yang melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi. Pengecualian tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 PMK Nomor 48 Tahun 2023.

Sebelumnya, aturan soal pajak emas diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pajak emas batangan ditetapkan di angka 0,45 persen.(bl)

 

Singapura Naikan Pajak Properti untuk Orang Asing

IKPI, Jakarta: Singapura menaikkan pajak atas pembelian properti pribadi termasuk penggandaan bea meterai untuk orang asing menjadi 60 persen. Tarif baru ini berlaku mulai Kamis (27/4).

Menurut pernyataan Kementerian Keuangan, Kementerian Pembangunan Nasional dan Bank Sentral Singapura, bea meterai pembeli tambahan (ABSD) untuk warga negara Singapura dan penduduk tetap juga akan menghadapi kenaikan tetapi jauh lebih kecil dan hanya pada properti kedua dan selanjutnya.

ABSD pada pembelian rumah kedua dan selanjutnya oleh warga Singapura masing-masing akan naik menjadi 20 persen dari 17 persen dan 30 persen dari 25 persen. Sedangkan untuk penduduk tetap akan naik masing-masing sebesar 5 poin menjadi 30 persen dan 35 persen bagi pembelian properti kedua dan selanjutnya.

Melansir Reuters, pemerintah Singapura mengatakan bahwa harga properti menunjukkan tanda percepatan baru di tengah permintaan yang kuat.

“Jika dibiarkan, harga bisa berjalan di depan fundamental ekonomi, dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan relatif terhadap pendapatan,” kata pihak berwenang seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (28/4/2023).

Singapura terakhir kali menaikkan bea meterai pada Desember 2021 lalu ketika dikatakan pasar properti naik meskipun ada dampak ekonomi dari covid-19. Pemerintah mengatakan bahwa berdasarkan data tahun lalu, diperkirakan perubahan bea meterai mempengaruhi sekitar 10 persen dari transaksi properti residensial.

Namun, kenaikan pajak properti Singapura telah mengejutkan dan disebut sebagai langkah pembekuan bagi orang asing. Vera Liu, seorang agen properti Singapura, panik setelah tarif pajak properti baru itu membuat dua kesepakatan pembelian yang sudah ia capai gagal.

Pembeli asing Liu menarik diri dari pembelian kondominium mewah senilai 10 juta dolar Singapura atau US$7,50 juta di sepanjang jalur perbelanjaan Orchard Road. Sementara pembeli lain yang berminat dan telah mentransfer dana ke Singapura juga akhirnya menunda pembelian.

“Pintu sekarang tertutup (untuk pembeli asing). Saya panik menelepon pembeli saya menjelang tengah malam, ini gila, penyesuaiannya sangat tinggi. Itu bisa berarti bea beberapa juta dolar lebih banyak untuk beberapa pembeli,” kata Liu.

Kenaikan bea adalah salah satu langkah pengetatan paling keras di pasar properti dalam waktu lama dan terjadi setelah serbuan orang asing kembali ke pasar properti Singapura dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Pembangunan Nasional Singapura Desmond Lee mengatakan tanpa tindakan pencegahan dini, jumlah investasi baik oleh penduduk lokal maupun orang asing akan tumbuh, dan itu akan menambah tekanan bagi warga Singapura yang ingin membeli properti. (bl)

 

 

Mulai 1 Mei Beli Barang Agunan Kena Pajak 1,1%

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan pajak baru atas pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Pajak tersebut masuk kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1%.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM yang menyatakan bahwa Pembelian Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk itu, pada 13 April 2023 lalu, pemerintah telah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (26/4/2023).

Peraturan tersebut mengatur sejumlah ketentuan diantaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Dwi menjelaskan bahwa yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” terangnya.

Adapun ketentuan bagi lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Untuk dapat mengetahui lebih lanjut mengenai aturan perpajakan tersebut, salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id. (bl)

Hanya 2 Hari, BI Catat Rp6,02 Triliun Aliran Modal Asing Masuk RI

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing masuk ke RI sebesar Rp6,02 triliun sepanjang 26-27 April 2023.

Modal itu masuk melalui pembelian surat berharga negara (SBN) oleh asing yang secara neto mencapai Rp3,81 triliun ditambah beli neto Rp2,21 triliun di pasar saham.

“Selama tahun 2023, berdasarkan data setelmen sampai dengan 27 April 2023, nonresiden (asing) beli neto Rp60,73 triliun di pasar SBN dan beli neto Rp13,63 triliun di pasar saham,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (28/4/2023).

Kemudian, premi CDS Indonesia 5 tahun turun ke 93,67 bps per 27 April 2023 dari 94,53 bps per 21 April 2023.

Sementara itu, imbal hasil (yield) SBN 10 tahun turun 6,52 persen dan yield surat utang AS (US treasury) 10 tahun turun ke level 3,520 persen.

“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut,” ujarnya. (bl)

en_US