Category: News
Kategori untuk menampilkan berita terbaru
Kunjungan Wisman ke Danau Toba hingga Labuan Bajo akan Dipungut Pajak
IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia berencana akan menerapkan pungutan kepada turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) di lima destinasi pariwisata super prioritas di antaranya, Danau Toba (Sumatera Utara), Candi Borobudur (Jawa Tengah), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), dan Likupang (Sulawesi Utara).
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu mengatakan bahwa pungutan kepada turis asing ke depannya tidak hanya akan diterapkan di Pulau Dewata tetapi juga di kawasan destinasi super prioritas.
“Kita, melihat perkembangan karena pertumbuhan tujuan wisata utama di Indonesia kan semakin banyak. Semakin banyak dan semakin berkembang. Kita lihat Jawa Tengah, Jogja, Semarang, Solo, Labuan Bajo, Danau Toba, beberapa destinasi super prioritas itu,” kata Vinsensius, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (30/10/2023).
“Memang di dalam tujuan atau road map ke depan daerah-daerah yang menjadi premium, tentu harus siap menerima kedatangan turis. Kesiapan ini juga harus ditopang infrastruktur maupun resource yang ada. Sehingga penerapan ini tax (pajak pungutan) ini juga kita akan evaluasi juga untuk diterapkan,” imbuhnya.
Namun, menurutnya untuk tarif pungutan kepada turis asing tidak harus sama dengan pungutan turis asing di Pulau Bali. “Tentu tidak, karena kita akan melihat juga daya tampung atau carrying capacity dari setiap destinasi dan kesiapan destinasi tersebut,” jelasnya.
Setelah pungutan turis di Pulau Bali yang akan diterapkan di Februari 2024, ke depannya masih belum ditentukan di daerah mana setelah Bali yang akan menerapkan pungutan kepada turis asing. Tetapi, untuk menerapkan pungutan itu harus dilihat dari tiga aspek atau 3A.
“Sampai saat ini belum ditentukan, tapi kalau kita melihat trennya destinasi super prioritas. Tapi kembali lagi kita akan nilai dengan aspek 3A, aksesibilitas, amenitas, maupun atraksi. Dan ini baru wacana belum ditentukan,” ujarnya.
Sementara untuk pungutan Rp150 ribu bagi turis asing di Bali, pihak Kemenparekraf menilai bahwa kebijakan tersebut sebenarnya sifatnya global.
“Artinya, semua negara di dunia menerapkan yang namanya city tourist tax. Dan Kita boleh dibilang terlambat, tapi saya yakin bahwa pemerintah punya pertimbangan yang betul-betul matang sehingga mengapa itu 2024 diterapkan,” terangnya.
Ia juga menyatakan bahwa pungutan Rp 150 ribu yang akan diterapkan di Pulau Dewata harus diimbangi dengan pelayanan dan juga hospitality yang lebih baik ketika menerima tamu. Hal tersebut merupakan kompensasi dari penerapan pajak seperti itu.
“Dari perspektif pariwisata memang kita menginginkan supaya tax itu akan kembali lagi untuk pariwisata juga. Baik terkait dengan hospitality, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan insentif-insentif lainnya,” paparnya.
“Kami melihat dengan penerapan ini, ke depannya Bali akan menjadi template untuk kota-kota tujuan wisata lainnya di Indonesia. Tapi kembali kita akan evaluasi kembali daerah-daerah lain supaya lebih bisa menerapkan kalau tidak sama seperti dengan Bali, paling tidak di bawah Bali sedikit,” kata Vinsensius. (bl)
Israel Bekukan Pencairan Pendapatan Pajak Palestina 188 Juta Dolar AS
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengungkapkan, Israel membekukan proses pencairan pendapatan pajak milik Otoritas Palestina yang bernilai sekitar 188 juta dolar AS setiap bulannya. Pembekuan dilakukan karena Israel gusar Otoritas Palestina tak mengecam serangan dan operasi infiltrasi Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu.
“Otoritas Palestina tidak merasa perlu untuk menjauhkan diri dari tindakan barbar ini, dan para pejabat di otoritas tersebut bahkan menyatakan dukungannya terhadap pembantaian yang mengerikan itu,” kata Smotrich dalam suratnya kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berisi penjelasan tentang penangguhan pengiriman dana pendapatan pejak milik Otoritas Palestina, Senin (30/10/2023), dilaporkan Jerusalem Post, seperti dikutip dari Republika.co id.
“Lebih jauh lagi, Otoritas Palestina bertindak melawan Israel di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional,” tambah Smotrich. Pekan lalu Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mendatangi ICC untuk menceritakan tentang berlanjutnya kejahatan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Belum ada komentar resmi dari Otoritas Palestina tentang keputusan Israel membekukan proses pencairan pendapatan pajak mereka. Pendapatan pajak, yang dikenal di Palestina dan Israel sebagai maqasa, dikumpulkan oleh Pemerintah Israel atas nama Otoritas Palestina. Maqasa diperoleh dari hasil impor dan ekspor Palestina.
Pendapatan pajak Otoritas Palestina yang dikumpulkan Israel diperkirakan mencapai sekitar 188 juta dolar AS setiap bulan. Sebagai penghimpun, Israel mendapat komisi sebesar tiga persen dari pendapatan yang dikumpulkan. Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi Otoritas Palestina.
Sementara itu, Israel terus melancarkan serangannya ke Jalur Gaza. Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, hingga Senin lalu, jumlah warga Gaza terbunuh akibat agresi Israel yang dimulai sejak 7 Oktober 2023 lalu telah mencapai sedikitnya 8.260 jiwa. Sementara korban luka melebihi 21 ribu orang. (bl)
DJP Sebut MotoGP Mandalika Dorong Penerimaan Pajak NTB
IKPI, Jakarta: Kegiatan MotoGP di Mandalika yang berlangsung pada 13-15 Oktober 2023 dinilai mendorong penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Syamsinar mengatakan kegiatan tersebut menjadi salah satu penopang realisasi pajak di wilayah Nusa Tenggara, meski bukan pendorong utama.
“Sektor perdagangan masih terkait dengan efek Mandalika, persiapannya sudah siap dari bulan-bulan sebelumya, realisasi baru sekarang, yang mungkin pajaknya baru keliatan bulan depan,” kata Syamsinar seperti dikutip dari KataData.co.id, akhir pekan lalu.
Tahun lalu, MotoGP dapat mendorong pertumbuhan sektor perdagangan hingga 46,01% (yoy), sedangkan sektor akomodasi mampu tumbuh 30,36%. Syamsinar menjelaskan sektor yang meningkat sangat tajam pada tahuni ini, yaitu penyedia akomodasi yang tumbuh hingga 56,35% secara tahunan atau year-on-year.
Sektor transportasi dan pergudangan juga tercatat tumbuh 8,31% yoy, ditopang oleh meningkatnya mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat. Pada periode Januari hingga 25 Oktober 2023, realisasi pajak di wilayah Nusa Tenggara tercatat Rp 4,73 triliun, atau tumbuh 1,62% secara tahunan.
Syamsinar mengatakan, realisasi tersebut mencapai 72,94% dari target tahun ini yang sebesar Rp 6,49 triliun. Dengan pencapaian tersebut, dirinya optimistis bisa mengejar target penerimaan pajak pada tahun ini.
Secara rinci penerimaan pajak didapatkan dari pajak pertambahan nilai dalam negeri atau PPN DN menjadi kontribusi tertinggi terhadap penerimaan sebesar 37,9%.
“Ini berhasil tumbuh 4,67% sejalan dengan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yakni kenaikan tarif PPN menjadi 11%,” kata Syamsinar.
Pajak Penghasilan (PPh) berkontribusi 25,8% dan berhasil tumbuh 11,6% secara tahunan (year-on-year). Pertumbuhan PPh 21 ini seiring dengan peningkatan atas setoran atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan sertifikasi. (bl)
OJK Terus Pantau Diskon Transaksi dan Pajak Karbon
IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut insentif transaksi bursa karbon tidak akan diperpanjang alias akan berakhir pada besok, Selasa, 31 Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya akan terus meninjau soal insentif tersebut.
“Kami terus mereview hal tersebut, kami akan tetap pada rencana tidak melanjutkan diskon,” kata Inarno seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (30/10/2023).
Meski demikian, OJK masih tetap akan memberikan insentif bagi pengguna jasa sampai dengan September 2024.
Di sisi lain, terkait perkembangan bursa karbon itu sendiri, sejak diluncurkan pada 26 September 2023, hingga 27 Oktober 2023, tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 464.843 tCO2e (ton setara CO2) dan akumulasi nilai sebesar Rp29,45 miliar, dengan rincian 31,78 persen di Pasar Reguler, 5,48 persen di Pasar Negosiasi dan 62,74 persen di Pasar Lelang.
“Ke depan, potensi bursa karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan,” kata dia.
Di samping itu, Inarno juga menyebut pihaknya telah membahas soal pajak karbon bersama dengan Kementerian Keuangan, khususnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
“Tentunya ini mungkin lebih berwenang Kementerian Keuangan, BKF, tapi tentunya kami juga mensupport terus mendorong terkait pembahasan pajak karbon, minggu lalu kami diskusi dengan BKF soal hal tersebut,” kata dia. (bl)
Kunjungan Wisman ke Destinasi Super Prioritas akan Dikenakan Pajak
IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana mengikuti langkah Bali untuk menerapkan pungutan dalam bentuk city tourist tax atau pajak turis dari wisman yang berkunjung ke destinasi super prioritas di Indonesia.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Vinsensius Jemadu menyatakan, pajak turis bagi wisman sudah berlaku secara global dan diterapkan di banyak negara.
Indonesia tergolong terlambat dalam penerapan pajak tersebut dan baru Bali yang menjadi pelopor Pajak Kota kepada wisman yang akan diberlakukan pada Februari 2024. Daerah yang memiliki kawasan pariwisata super prioritas dinilai layak mendapatkan kompensasi dalam bentuk pajak dari pelayanan yang disediakan bagi wisman yang berkunjung.
Bali misalnya selama kedatangan 6 juta wisman, namun dampaknya tidak signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Bali karena belum adanya instrumen untuk menarik pajak kota dari wisman. Vinsen menyebut Bali akan menjadi contoh penerapan pajak kota tersebut sebelum ditiru oleh daerah lainnya.
“Kami melihat dengan penerapan city tourist tax di Bali, akan menjadi template untuk kota tujuan wisata lainnya di Indonesia, khususnya di kawasan – kawasan super prioritas yang saat ini sedang berkembang seperti Labuan Bajo, Semarang, Solo, Danau Toba,” kata Vinsen seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (30/10/2023).
Menurut Vinsen, adanya kompensasi berupa pajak turis bagi daerah, akan memberi tanggung jawab kepada pemerintah dan masyarakat di daerah tersebut untuk siap menerima kedatangan wisman, dengan menyiapkan sumber daya manusia dan lingkungan daerah yang baik dan kondusif. Menurutnya dana yang diperoleh dari pajak tersebut bisa digunakan kembali dalam pengembangan pariwisata.
Walau wacana ini sudah mengemuka, pemerintah terlebih dahulu akan melakukan asesmen kelayakan satu daerah untuk menerapkan pungutan tersebut. Ada tiga hal yang dilihat yang pertama kemudahan akses ke daerah tersebut, kemudian yang kedua amenitas atau fasilitas daerah terhadap wisatawan dan yang ketiga atraksi seperti destinasi, budaya yang menarik di destinasi tersebut. Jika tiga hal ini sudah terpenuhi, Pemprov dan DPRD didorong menyusun Perda yang menjadi landasan hukum pungutan tersebut.
Bali sendiri rencananya akan menggunakan pungutan dari wisman tersebut untuk pengembangan dan pelestarian budaya Bali yang menjadi kunci majunya pariwisata Bali. Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan hasil dari pungutan wisman tersebut difokuskan ke dua sektor yakni sektor budaya dan lingkungan.
“Kami akan gunakan pelestarian budaya dan penyelesaian masalah sampah, sehingga terbangun pariwisata berkelanjutan,” kata Bagus Pemayun.
Dengan penerapan pajak wisata senilai Rp150.000 per wisman, Bali berpotensi meraup Rp900 miliar per tahun, jika kunjungan wisman mencapai 6 juta orang seperti sebelum pandemi Covid-19. Selama ini, daerah pariwisata seperti Bali mengandalkan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebagai sumber pendapatan utama.
Akan tetapi, PHR tersebut masuk ke kabupaten atau kota bukan ke provinsi. Di Bali, Kabupaten Badung menjadi penerima PHR tertinggi dan menjadi sumber PAD utama, pada 2019 misalnya, PAD Badung mencapai Rp4,9 triliun yang sebagian besar berasal dari pajak hotel dan restoran. (bl)
Belum Melakukan Pemadanan NIK Menjadi NPWP? Ini Caranya
IKPI, Jakarta: Wajib pajak diimbau segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Simak cara memadankan NPWP dengan NIK secara online berikut.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat puluhan juta wajib pajak telah memadankan NPWP dengan NIK. Meski demikian, masih ada belasan juta wajib pajak yang belum memadankan NPWP dengan NIK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sudah ada 59,03 juta NIK yang memadankan NPWP dengan NIK. Jumlah itu sekitar 82,41% dari total keseluruhan hingga 19 Oktober 2023.
Artinya masih ada sekitar 12,04 juta wajib pajak lagi yang belum memadankan NPWP dengan NIK dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 71.078.185. Untuk itu, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NPWP dengan NIK.
“Angka ini menunjukkan hasil yang positif dalam proses pemadanan NIK NPWP. Dengan hasil sementara tersebut, DJP meyakini bahwa pemadanan NIK dan NPWP dapat terpenuhi seluruhnya pada akhir tahun nanti,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (19/10).
Dwi mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang belum memadankan NPWP dengan NIK agar segera melakukan pemadanan data melalui portal DJPOnline atau www.pajak.go.id.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal juga mengimbau wajib pajak untuk segera memadankan NPWP dengan NIK.
Pasalnya, apabila wajib pajak tidak memadankan NPWP dengan NIK maka pada awal tahun 2024 wajib pajak tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara maksimal.
Wajar saja, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
“Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka,” kata Yon dalam acara Pelantikan Badan Otonom BBP HIPMI Tax Center 2023-2025, Rabu (26/7).
Dalam hal ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan. Selain itu, pihaknya juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pemadanan.
Cara memadankan NPWP dengan NIK
Cara memadankan NPWP dengan NIK dapat dilakukan dengan mudah secara online. Cara memadankan NPWP dengan NIK harus melalui login di website pajak.go.id.
Berikut cara memadankan NPWP dengan NIK:
1.Buka website www.pajak.go.id
2.Tekan login
3.Masukkan 16 digit NIK
4.Masukkan kata sandi dan kode keamanan
5.Jika sudah, klik login
6.Tunggu sampai masuk ke halaman profil.
Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak yang ingin memadankan NPWP dengan NIK bisa mengikuti cara di sebagai berikut:
1.Kunjungi www.pajak.go.id
2.Tekan login
3.Masukkan 15 digit NPWP
4.Masukkan kata sandi dan kode keamanan
5.Buka menu profil
6.Masukkan NIK sesuai KTP
7.Cek validitas NIK
8.Klik ubah profil
9.Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Itulah cara memadankan NPWP dengan NIK. Segera padankan NPWP Anda dengan NIK agar tetap bisa akses layanan perpajakan secara online. (bl)
Sri Mulyani Minta Konten Kreator Tak Musuhi Pajak
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpesan kepada konten kreator agar jangan memusuhi pajak, terutama kepada mereka yang sudah terkenal dan mendapat pemasukan dari profesinya tersebut.
Wanita yang akrab disapa Ani itu menekankan pajak adalah kewajiban seluruh warga negara Indonesia (WNI). Ia mengingatkan bahwa penerimaan pajak nantinya juga akan kembali ke masyarakat, termasuk dalam bentuk pembangunan infrastruktur digital.
Ia mencontohkan soal jaringan konektivitas. Menurutnya, pembangunan di sektor ini bisa memanjakan penikmat tayangan konten kreator, termasuk di daerah terluar.
“Kami akan mendukung apapun yang bisa meningkatkan kreativitas, tapi jangan musuhi pajak. Karena pajak adalah untuk Indonesia. Kami bantu dan kita akan siap untuk mendukung secara baik. Itu cara kita untuk mencintai Indonesia selalu menjaga kita karena negara ini adalah milik kita sendiri,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/10/2023).
“Jadi kalau Anda sudah jadi the famous content creator, lihat dan rapikan dari sisi kewajiban perpajakan Anda,” pesan Ani.
Ani lantas berharap para konten kreator dalam platform digital bisa tetap menjaga sikap baik. Harapannya, Indonesia bisa menjadi sebuah negara yang bersatu, berdaulat, adil, makmur, serta bermartabat.
Di lain sisi, ia menyinggung soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Ada yang dipakai untuk sambungan listrik hingga fasilitas publik, seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara.
“Semua untuk bisa menghubungkan masyarakat Indonesia dengan digital teknologi dan konektivitas secara digital,” tandasnya. (bl)
IKPI-Yayasan Eben Haezer Tandatangani Kerja Sama Kursus Brevet AB
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani MoU dan MoA dengan Yayasan Eben Haezar (Yayasan Pendidikan). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan pengurus Yayasan Eben Haezar di Manado pada 12 Oktober 2023.
Dalam perjanjian itu, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerja sama dalam mengajar mata kuliah perpajakan hingga sosialisasi tentang perpajakan kepada masyarakat, penelitian bersama antara praktisi dan akademisi, program magang di kantor-kantor konsultan pajak yang tergabung sebagai anggota IKPI Manado.

“Kami juga merencanakan untuk mengadakan kursus Brevet AB di kampus STIE Eben Haezar Manado,” kata Ketua IKPI Cabang Manado Yuli Rawun, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2023).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, kursus Brevet AB direncanakan akan diadakan mulai Januari 2024 di kampus STIE Eben Haezar, tapi pesertanya terbuka untuk masyarakat umum.
Menurutnya, kerja sama yang terjalin antara IKPI dan Yayasan Eben Haezar merupakan hal yang positif. Dengan demikian, keduanya bisa memberikan mengedukasi perpajakan kepada masyarakat khususnya mahasiswa di STIE Eben Haezar secara bersama-sama.
Kuliah Umum
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan juga memberikan kuliah umum. Hebatnya, kuliah umum ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa dari STIE Eben Haezar saja melainkan dari kampus di wilayah Kota Manado juga ikut ambil bagian.
“Ada peserta kuliah umum dari Universitas Sam Ratulangi Manado, mahasiswa dari Unika De La Salle, mahasiswa dari STIE Sulut, mahasiswa dari Universitas Negri Manado dan mahasiswa Universitas Prisma Manado serta dari instansi lain dalam hal ini alumni STIE Eben Haezar yang sudah bekerja juga turut hadir dalam kuliah umum yang mengambil topik “Peluang Karir di Bidang Perpajakan,” kata Yuli.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan tersebut dari IKPI: Ketua Umum Ruston Tambunan, Sekretaris Umum Jetty Sajuti, Bendahara Umum Elies Yanti, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Bidang Kerja sama dengan Pihak Ketiga Hung Hung Natalya, serta pengurus dan anggota IKPI Cabang Manado.
Dari Yayasan Eben Haezer: Ketua Henry Wansaga, Wakil Ketua Gliff Kurniawan, Lintje Kalangi, dan pengurus yayasan, Direktur Persekolahan Pdt. Indra, Ketua STIE Sweetly Mumu, Ketua Senat Tonny Maringka, Gembala unit dan seluruh pimpinan serta dosen-dosen yang ada di STIE Eben Haezer.
Yuli juga mengungkap, suasana meriah pada kegiatan IKPI Manado ini, seperti pengundian doorprize berupa tumbler berlogo IKPI dan bertuliskan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Manado.
“Hadiah ini kami berikan kepada mahasiswa yang mengajukan pertanyaan dan juga yang bisa menjawab pertanyaan yang diajukan oleh saya sebagai Ketua IKPI Cabang Manado. Tentu pertanyaan yang diajukan seputaran IKPI dan materi kuliah umum yang disampaikan oleh narasumber dalam hal ini oleh Ketum IKPI bapak Ruston Tambunan serta pertanyaan seputaran perpajakan,” katanya.
Menurut Yuli, sebanyak 200 peserta dari berbagai kalangan hadir dalam kegiatan itu. Harapannya, IKPI sebagai organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia semakin dikenal oleh masyarakat khususnya di Kota Manado dan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya. (bl)
Majalah Pajak Anugerahi IKPI Sebagai “The Most Inspirational Taxpayers”
IKPI, Jakarta: Dalam rangka penerbitan edisi khusus Majalah Pajak serta memperiangati Hari Pajak dan HUT ke-78 Republik Indonesia, media yang secara khusus memberitakan mengenai perpajakan ini, memberikan penghargaan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai “The Most Inspirational Taxpayers: Accelerating Growth”, pada September 2023.
Wakil Pemimpin Umum Majalah Pajak Waluyo Hanjarwadi menyatakan, bahwa terpilihnya IKPI sebagai penerima penghargaan karena dinilai sebagai asosiasi konsultan pajak yang berkomitmen untuk menjadi jembatan antara fiskus dengan wajib pajak.
Kedua, pria yang akrab disapa Anjar ini juga mengungkapkan, bahwa penilaian lain dari jajaran pimpinan redaksi Majalah Pajak juga melihat upaya edukasi yang dilakukan IKPI terhadap wajib pajak melalui berbagai kegiatan yang dilakukan sangat konsisten.
“Kegiatan bahkan dijadikan agenda tahunan IKPI di seluruh Indonesia. Ini merupakan bentuk komitmen sebuah asosiasi dalam membantu membantu mengamankan penerimaan pemerintah dari sektor pajak, dan memang patut mendapatkan apresiasi,” kata Anjar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2023).
Ketiga lanjut Anjar, IKPI merupakan partner strategis Majalah Pajak baik itu sebagai narasumber pemberitaan maupun dalam kegiatan seminar edukasi yang rutin dilakukan pihaknya. “Kerja sama saling menguntungkan ini tentunya sangat bermanfaat, bukan hanya bagi IKPI dan Majalah Pajak, tetapi juga bermanfaat bagi pembaca majalah kami,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya merasa perlu mengapresiasi stakeholders perpajakan yang memiliki kontribusi baik langsung maupun tak langsung terhadap penerimaan negara dan menjaga pertumbuhan ekonomi khususnya pasca pandemi.
Tentu saja, menurut Anjar figur-figur yang mereka tampilkan itu hanyalah sedikit dari sekian banyak entitas di luaran yang memiliki peran besar dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi, dan salah satunya adalah IKPI.
“Sebab, peran IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak juga sangat krusial terhadap keberhasilan penerimaan pajak,” katanya.
Dari kacamata media, Anjar berharap bahwa seluruh konsultan pajak khususnya anggota IKPI bisa menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terus konsisten membantu pemerintah dalam hal sosialisasi peraturan yang sangat dinamis atau mengedukasi wajib pajak sehingga mendorong peningkatan kepatuhan.
Sekadar informasi, terdapat 19 entitas yang menerima penghargaan dari Majalah Pajak dan itu dibagi menjadi tiga kategori, yakni dari asosiasi, dari akademisi, praktisi, dan korporasi. (bl)
Berikut daftar stakeholder penerima penghargaan Taxpayers 2023:
1. BTN
2. BRI
3. Len
4. TAM
5. Daihatsu
6. TMMIN
7. Kepala Fiskal UI
8. Pbp Pandu Bastari (Praktisi)
9. PT Tokocrypto
10. DDTC
11. IKPI
12. AKP2I
13. Provisio
14. BATS
15. Pupuk Indonesia
16. Freeport
17. Bukit Asam
18. Telkom
19. Pegadaian