Putra Joe Biden Terlibat Skandal Pajak, Narkoba dan Kepemilikan Senjata Ilegal

IKPI, Jakarta: Putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden, diperkirakan akan membuat pengakuan bersalah kepada hakim atas dua kejahatan pajak ringan dan kepemilikan senjata secara ilegal saat menjadi pengguna narkoba. Hal ini diungkapkan pengacaranya, Chris Clark.

Jaksa AS di Negara Bagian Delaware disebut telah melakukan penyelidikan selama lima tahun atas kasus Hunter Biden ini. Namun, menurut Clark, Biden akan mengaku bersalah.

Clark mengatakan pengacara telah mengajukan surat-surat yang menunjukkan kesepakatan pembelaan telah tercapai. Ini seperti menyetujui perawatan dan pemantauan obat sebagai bagian dari kesepakatan yang diusulkan.

“Dia akan mengakui kepemilikan senjata kejahatan sebagai bagian dari ‘perjanjian pengalihan pra-sidang’ yang terpisah dari kesepakatan pembelaan,” ujarnya dikutip BBC News, Rabu (21/6/2023).

Departemen Kehakiman AS menyebut secara teori, putra presiden masih menghadapi hukuman maksimal satu tahun penjara untuk setiap tuduhan pajak dan 10 tahun penjara untuk tuduhan senjata.

Kesepakatan akhir perlu disetujui oleh hakim dalam kasus tersebut, yang juga akan menentukan hukumannya.

Hunter Biden sebelumnya bekerja sebagai pengacara, dan pelobi termasuk di luar negeri di China dan Ukraina. Dia diberhentikan dari Angkatan Laut AS pada tahun 2014 setelah dinyatakan positif menggunakan kokain.

Kesepakatan pembelaan mengakhiri penyelidikan departemen kehakiman yang telah berjalan lama tentang apakah Biden melaporkan pendapatannya dengan benar dan membuat pernyataan palsu pada dokumen yang digunakan untuk membeli senjata api pada tahun 2018.

Dua dakwaan pajak pelanggaran ringan berasal dari kegagalan membayar lebih dari US$ 100.000 (Rp 1,5 miliar) pajak pada 2017 dan 2018. Seorang mantan pejabat departemen kehakiman mengatakan kepada CBS bahwa jumlah ini akan menyebabkan sebagian besar klien dituntut pelanggaran ringan, tetapi masih harus masuk bui.

Tuduhan senjata berasal dari kepemilikan senjata api tahun 2018 saat menjadi pengguna narkoba. Dalam sebuah buku tahun 2021, Biden mengaku sebagai pengguna berat kokain crack pada saat itu.

Namun ia dilaporkan mengatakan ‘tidak memakai’ pada formulir federal yang menanyakan apakah ia adalah ‘pengguna yang melanggar hukum, atau kecanduan, marijuana atau obat depresan, stimulan, narkotika atau zat terkontrol lainnya’. Berbohong pada formulir ini dapat menyebabkan masuk penjara.

Sementara itu, menanggapi penyelidikan dan pembelaan yang dilakukan Hunter Biden, pihak Partai Republik dan juga rival Joe Biden, Donald Trump, meradang. Trump mengatakan kesepakatan itu sebagai ‘tiket lalu lintas belaka’.

Pemimpin mayoritas DPR Kevin McCarthy mengatakan bahwa kesepakatan itu adalah bukti dari sistem peradilan ‘dua tingkat’ dan bersumpah bahwa kasus tersebut akan ‘meningkatkan’ penyelidikan Partai Republik yang terpisah terhadap Hunter Biden.

Penyelidikan terhadap Biden sendiri terjadi saat Donald Trump, yang juga merupakan pendahulu Joe Biden, didakwa atas tuduhan suap kepada bintang porno Stormy Daniels dan dugaan membawa dokumen rahasia negara di rumahnya di Florida.

Mengenal Rumah Subsidi Bebas Pajak dan Siapa yang Berhak Mendapatkan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati  mengeluarkan aturan baru tentang rumah subsidi  bebas pajak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 itu mengatur mengenai Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini mengatur batas harga maksimum penjualan rumah tapak yang memenuhi syarat untuk pembebasan PPN.

Dengan PMK ini, setiap rumah subsidi memiliki kesempatan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak. Rentang harga yang ditetapkan antara Rp 16-24 juta untuk setiap unit rumah subsidi.

Lantas, apa saja kriteria rumah subsidi  bebas pajak? Seperti dikutip dari Tempo.co.id, berikut penjelasannya.

Apa Itu Rumah Subsidi Bebas Pajak?

Pada dasarnya, rumah subsidi adalah unit rumah sederhana yang pembayaran atau pembangunannya dibiayai melalui kredit atau mendapat bantuan dari pemerintah. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah agar beban finansial mereka lebih ringan.

Program rumah subsidi ini secara khusus ditujukan kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, sehingga tidak semua orang dapat menikmati fasilitas ini. Namun, dalam praktiknya tidak semua rumah subsidi dibebaskan dari pungutan PPN sehingga pemerintah menetapkan batasan harga rumah yang masuk dalam kategori rumah subsidi.

Dalam hal ini, pemerintah akhirnya telah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan rumah subsidi dari PPN. Namun, pemerintah menetapkan syarat bagi calon pembeli rumah subsidi yang ingin mendapatkan pembebasan PPN.

Dengan demikian, rumah subsidi bebas pajak adalah unit perumahan sederhana yang didapatkan melalui kredit atau pembangunannya disubsidi oleh pemerintah dan tidak dikenakan pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, Fasilitas pembebasan PPN ini mendukung penyediaan unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” ujar Febrio lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Apa Saja Kriteria Rumah Bebas Pajak?

Berdasarkan PMK terbaru yang dikeluarkan melalui Badan Kebijakan Fiskal, terdapat sejumlah kriteria rumah subsidi yang dibebaskan pajak. Beberapa kriterianya adalah rumah subsidi memiliki luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi. Luas tanah rumah subsidi berkisar antara 60 hingga 200 meter persegi.

Syarat lainnya, harga jual rumah subsidi tidak boleh melebihi batasan harga maksimal yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan PPN. Untuk tahun 2023, batasan harga jualnya adalah antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta, sedangkan untuk tahun 2024, batasannya adalah antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta, sesuai dengan zona masing-masing.

Kemudian, rumah subsidi ini harus menjadi rumah pertama yang dimiliki oleh individu yang memenuhi kriteria MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dan harus digunakan sebagai tempat tinggal pribadi.

Terakhir, rumah subsidi tidak dapat dipindahtangankan selama empat tahun sejak dimiliki dan memiliki kode identitas rumah yang diberikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Indef Desak Pemerintah Tetapkan Aturan Pajak Sosial Commerce

IKPI, Jakarta: Chief Executive Officer (CEO) TikTok Shou Zi Chew beberapa waktu lalu menemui sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan selama kunjungannya ke Indonesia

Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menganggap sejumlah pertemuan Shou Zi Chew dengan para menteri menunjukkan Tiktok telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu sumber bisnis utamanya di Asia.

Apalagi jumlah pengguna Tiktok, menurut Shou Zi Chew, sudah mencapai 125 juta orang setiap bulannya, yang terbesar di Asia Tenggara.

“Tiktok tentu melihat perkembangan bisnis Tiktok Shop yang tumbuh luarbiasa di Indonesia. Ini menjadi peluang yang akan mereka garap, mengingat potensi bisnis e-commerce dan social commerce sangat besar dan terus bertumbuh. Banyak pelaku usaha yang mulai memanfaatkan transaksi lewat TikTok Shop karena dinilai murah hasilnya besar,” kata Nailul seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (21/6/2023).

Meskipun berpotensi mengerakkan sektor usaha, Nailul meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang adil bagi semua pelaku di industri e-commerce. Aturan ini, kata Nailul, terutama yang berkaitan dengan regulasi perpajakan.

Saat ini, berbisnis di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli telah dikenakan pajak. Sementara penjualan lewat social commerce seperti Tiktok Shop justru melenggang tanpa pajak.

“Selama ini transaksi melalui social commerce terkesan cari aman karena belum adanya regulasi yang mengatur pungutan pajak secara menyeluruh. Dengan asumsi social commerce yang kerap dijadikan substitusi platform jual beli, seharusnya mereka berada di industri yang sama dengan e-commerce,” kata Nailul.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan harus memastikan regulasi seperti pajak untuk e-commerce dan social commerce fair, diperlakukan di level field yang sama,” tambah Nailul.

Analis Mirae Asset Sekuritas Jennifer A Harjono mengatakan fenomena shoppertainment atau shopping entertainment yang diasosiasikan dengan social commerce menjadi semakin marak dengan kemudahan pengguna sosial media.

“Karena terintegrasi dengan sosial media, Tiktok (social commerce) lebih mudah menyesuaikan behavior usernya lewat konten yang disajikan di for you page user untuk mentrigger keinginan belanjanya. Ini yang menjadikan Tiktok sebagai social commerce terbesar yang makin marak eksistensinya,” ungkapnya.

Jennifer juga menyoroti harga produk yang ditawarkan Tiktok sangat rendah dengan pangsa pasar yang hampir serupa dengan Shopee.

“Seharusnya transaksi melalui social commerce  diatur setara dengan platform jual beli lainnya, mengingat platform ini juga meraup untung dan pasar yang serupa,” jelasnya.

Data pengguna Tiktok berada di urutan kedua tertinggi di dunia setelah Amerika Serikat yaitu sebesar 112,97 juta pengguna pada April 2023.

Tiktok kini memperluas pasarnya ke social commerce dengan pangsa pasar yang sama dengan e-commerce.

Sementara data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate mencatat pasar social commerce di Indonesia telah mencapai mencapai angka USD 8,6 miliar dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55 persen dan diperkirakan menyentuh angka USD 86,7 miliar pada 2028. (bl)

Kini Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di Bawah Pengawasan Mendagri dan Menkeu

IKPI, Jakarta: Pemerintah baru-baru ini menetapkan aturan baru pajak daerah dan retribusi daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2023. Dalam aturan baru ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) ditetapkan sebagai pengawas pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri melakukan pengawasan pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi,” tulis Pasal 129 dalam PP tersebut, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (21/6/2023).

Adapun, bentuk pengawasan mencakup benar atau tidak penarikan atas pajak dan retribusi tersebut bertentangan dengan kepentingan umum; bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional; dan/atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Jika ditemukan hal-hal di atas, maka menteri yang mengawasi memiliki kuasa untuk menyetop pungutan atas pajak dan retribusi tersebut dan merekomendasikan perubahan atas perda yang mengatur.

“Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, Menteri merekomendasikan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,” ungkap Ayat 3 pasal 130.

Pada praktiknya, jika terjadi pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian yang menghasilkan pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh Kepala Daerah diluar yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), maka Kepala Daerah wajib menghentikan pungutan berdasarkan rekomendasi menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

“Atas hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ayat 5 Pasal 130.

Untuk itu, Kepala Daerah wajib melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/ atau peraturan pelaksanaannya berdasarkan surat pemberitahuan, dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Jika Kepala Daerah tidak melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah.

Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi tersebut pun wajib disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan Perda mengenai Pajak dan Retribusi.

Apabila Kepala Daerah tidak menindaklanjuti maka akan dikenai sanksi administratif berupa:

1. Penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (1) atau Pasal 124 ayat (l);

2. Penundaan atau pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari
jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3) dan ayat (5), atau Pasal 131 ayat (3) dan ayat (5); dan/atau;

3. Tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan kepada Kepala Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (4) dan ayat (5). (bl)

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa Dua Kepala Kantor Pelayanan Pajak

IKPI, Jakarta: Tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Dua orang kepala kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta diperiksa.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (20/6/2023).

Total ada lima saksi yang diperiksa hari ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wahono Saputro selaku Kepala KPP Madya Jakarta Timur.

Tim penyidik juga memanggil satu Kepala KPP Pratama Jakarta, Kemayoran, bernama Budi Susilo. Dia diperiksa sebagai saksi.

Tiga saksi lainnya yang diperiksa masing-masing bernama Ary Fadillah selaku partner PT Artha Mega Ekadhana, Heribertus Joko Edi Pramana sebagai advisor PT Cubes Consulting. Satu saksi lainnya yang diperiksa bernama Ikhfa Fauziah selaku akunting dari Bilik Kopi Equity.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Ali.

Rafael Alun awalnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan mantan pegawai Ditjen Pajak ini tersangka di kasus pencucian uang.

Aset Rafael Alun Ditelusuri

KPK kembali menemukan adanya aset milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga dari hasil korupsi. Aset itu berupa tanah berada di wilayah Yogyakarta.

“Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan. Tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Ali mengatakan aset Rafael di Yogya saat ini tengah dalam analisis tim penyidik KPK. Aset tersebut akan segera disita setelah ditemukan bukti terkait kasus korupsi yang dilakukan Rafael Alun.

“Sejauh ini kan tanah ya. Nanti detailnya setelah pasti kami temukan ada hubungannya dan lakukan penyitaan pasti kami umumkan,” ujar Ali.

Selain itu, Ali mengatakan proses penyidikan kepada Rafael Alun tidak berhenti pada gratifikasi dan pencucian uang. KPK juga masih mengembangkan penyidikan ke arah dugaan penerimaan suap yang melibatkan Rafael Alun.

“Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalamannya apakah ada penerimaan suap. Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut UU kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi,” ujar Ali.

“Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap sehingga kami bisa pertanggungjawabkan pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti,” katanya. (bl)

Kemenkeu: Tiga Perusahaan Terafiliasi Dengan Tutut Soeharto Utang Rp 700 Miliar ke Negara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan 3 perusahaan yang memiliki utang ke negara dan terafiliasi dengan putri presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto). Total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 700-an miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan 3 perusahaan tersebut adalah PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti.

“Aku nggak ingat detail (jumlah utangnya) karena ada US$ juga, totalnya sekitar Rp 700-an miliar,” kata Rio seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (20/6/2023).

Rio menyebut pihaknya telah memanggil 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Tutut Soeharto itu. Sayangnya pemanggilan ketiganya hanya dihadiri oleh kuasa hukum dan belum dicapai kesepakatan.

“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap kelompok perusahaan ini, yang datang kuasa hukum, belum ada kesepakatan,” ucapnya.

Dari total kewajiban yang harus dibayar, sampai saat ini ketiganya belum membayar sama sekali. Diketahui tidak ada aset yang dijaminkan sehingga Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sedang menelusuri harta kekayaan lain yang terkait.

“3 perusahaan ini tidak ada jaminan. (Harta kekayaan lain) sedang ditelusuri. Sebagaimana debitur lain yang harta kekayaan lainnya kita lihat, kita juga akan lihat. Waktu kita kan nggak banyak,” ucapnya.

Sebelumnya Rio menyebut utang 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Tutut Soeharto senilai Rp 775 miliar. Utang tersebut berada di bawah perusahaan PT Citra Lamtoro Gung Persada miliknya.

“Kami terus tagih tiga grup Citra,” ucap Rio. (bl)

PMK 71/2022 Disebut Bebankan Pengusaha Logistik Kecil

IKPI, Jakarta: Kalangan pengusaha di sektor logistik turut mengamini adanya potensi kenaikan biaya logistik setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Direktur Utama PT Lookman Djaja Logistic Kyatmaja Lookman mengatakan, potensi kenaikan beban biaya itu dari sisi bertambahnya tenaga perpajakan yang harus di rekrut oleh pengusaha logistik, karena PMK itu mewajibkan pengusaha sebagai pemungut PPN.

“Mekanisme PPN kan butuh tenaga perpajakan yang andal ya karena terkait dengan pelaporan pajak, tentunya menambah kompleksitas usaha karena perlu pegawai yang kompeten untuk mengurusi hal itu,” kata Lookman seperti dikutip dari CNBC Indonesia, dikutip Selasa (20/6/2023).

Bagi perusahaan-perusahaan yang sudah besar, menurutnya tidak akan terbebani dari kewajiban pemungutan tersebut, lantaran sudah terbiasa dengan pembukuan. Namun, ia berpendapat, PMK itu akan sangat memengaruhi perusahaan-perusahaan logistik kecil.

“Untuk perusahan besar yang sudah terbiasa dengan pembukuan saya rasa tidak terlalu masalah, akan tetapi kalau untuk perusahan kecil yang menggunakan norma hal ini akan menambah kompleksitas usaha dan secara otomatis menambah biaya,” ungkapnya.

Kendati begitu, ia menekankan, secara umum pengusaha logistik akan tetap terbebani biaya tambahan akibat dampak PMK ini, sebab dalam ketentuannya di pasal 5, pengusaha kena pajak di sektor itu tidak dapat mengkreditkan pajak masukkan atas perolehan barang kena pajak, jasa kena pajak, hingga impor barang kena pajak.

“Itu dia apalagi jika tidak bisa dikreditkan kan ya, yang jelas akan menambah kompleksitas usaha transaksi di sektor logistik kan juga banyak ya dan jumlahnya terkadang kecil-kecil volumenya yang banyak. Nah tentunya ini kan membutuhkan pemrosesan ya,” ucap Lookman.

Lembaga penelitian dan pengembangan logistik, Supply Chain Indonesia (SCI) sebelumnya juga memperkirakan biaya logistik akan naik seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022.

Ketentuan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu pada peraturan itu antara lain mengatur secara spesifik jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang berdasarkan catatan SCI dikenakan PPN sebesar 10% x 11% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 1,1% x DPP.

Senior Consultant SCI Zaroni mengatakan berdasarkan peraturan itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut Pajak Keluaran (PK) tidak dapat melakukan kredit dengan PPN Pajak Masukan (PM).

“Sehingga semua PM atas perolehan barang dan jasa kena pajak bagi perusahaan Penyedia Jasa Logistik (PJL) berubah menjadi biaya,” ujar dia dikutip dari siaran pers, Senin (19/6/2023).

Oleh sebab itu, dia berpendapatan ketentuan ini berpotensi meningkatkan beban biaya, penurunan laba, dan kesulitan dalam pengaturan cash flow, karena PJL membayar perolehan barang dan jasa kena pajak lebih besar atas PM yang tidak dapat dikreditkan, sehingga berpotensi menaikkan biaya logistik secara agregat.

Namun, Zaroni mengakui kebijakan ini didasari dari masih banyaknya perusahaan di sektor logistik atau kurir yang belum menjadi pengusaha kena pajak, sehingga perusahaan itu tidak dapat dikenakan pajak masukan dan keluaran. Oleh karena itu, ia memahami peraturan baru ini harus diterbitkan Sri Mulyani. (bl)

Tujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

IKPI, Jakarta: Sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini dan sudah dimulai hingga batas waktu yang ditentukan. Program tersebut diharapkan dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan pajak tahunan kendaraan mereka.

Pemutihan pajak merupakan kebijakan mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terlambat membayar. Kebijakan ini umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan aturan dan syarat pemutihan pajak kendaraan yang telah berlaku.

Penghapusan denda atau sanksi administratif memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan, cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang telah ditentukan.

1. Jawa Tengah

Jawa Tengah menggelar program pemutihan yaitu bebasBea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)dan bebas pajak progresif mulai 26 April sampai 22 Desember 2023 dan bebas sanksi administrasi pada periode 26 April hingga 26 Juni 2023.

2. Lampung

Provinsi Lampung mengumumkan program pemutihan yang berlaku April hingga September 2023. Masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBNKB II, bebas denda pajak, diskon pokok tunggakan pajak.

Untuk diskon yang dapat dinikmati masyarakat besarannya mulai 50 persen sampai dengan 70 persen.

3. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur menggelar berbagai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 yang berlaku mulai Juni. Program yang dijalankan yaitu bebas denda PKB, dan BBNKB II dan seterusnya, bebas pajak progresif, hingga diskon tunggakan pajak mulai dua persen sampai 50 persen.

4. Sumatera Selatan

Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar program pemutihan pada 2023 ini yang dimulai 1 April dan meliputi bebas denda serta bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.

Kemudian bebas denda dan bunga pajak BBNKB II, serta pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen.

5. Sulawesi Tenggara

Keringanan dan pembebasan PKB, sanksi administrasi, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya juga berlaku di Sulawesi Tenggara.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

6. Kalimantan Tengah

Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah kembali membuka layanan pemutihan pajak mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Layanan ini berupa diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II, baik pokok maupun dendanya, dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

7. Papua

Program pemutihan pajak ini baru pertama kali terlaksana setelah pemekaran di daerah Papua. Program ini mulai Juni hingga 12 Juli 2023.

DJP Bisa Bantu Cari Pengemplang Pajak Asing yang Bersembunyi di Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam aturan baru ini, Sri Mulyani dan anak buahnya khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra. Negara atau yurisdiksi mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.

Otoritas pajak Indonesia dapat memberi bantuan berdasarkan klaim pajak yang diajukan negara mitra.

“Pemberian Bantuan Penagihan Pajak … dilakukan berdasarkan Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 83 ayat (1), seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (20/6/2023).

Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. Sementara nilai klaim pajak adalah nominal yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra, yang mencakup nilai pokok pajak yang harus dibayar, sanksi, serta biaya penagihan.

Untuk melakukan bantuan penagihan pajak, DJP memperoleh informasi atau data melalui klaim pajak dari negara mitra. Ketentuan yang harus dimuat dalam klaim pajak di antaranya nomor referensi klaim pajak, nilai klaim pajak, identitas penanggung pajak atas klaim pajak.

Kemudian penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan di negara mitra, tindakan penagihan pajak yang diminta untuk dilakukan, daftar barang milik penanggung pajak atas klaim pajak yang berada di Indonesia.

Selain itu, tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan pajak atas nilai klaim pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra, serta nomor rekening tujuan pengiriman hasil pemberian bantuan penagihan pajak atas klaim pajak.

Diteliti Terlebih Dahulu

DJP nantinya akan melakukan penelitian terlebih dahulu mengenai kesesuaian informasi atau data dalam klaim pajak dengan kriteria pemberian bantuan penagihan pajak. Adapun rincian kriteria itu tertera pada Pasal 83 ayat (4) PMK 61/2023.

Apabila negara mitra meminta bantuan penagihan pajak berupa pemberitahuan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, atau bahkan penyanderaan, maka negara mitra harus melampirkan dokumen yang dipersamakan dengan berita acara pemberitahuan surat paksa.

“Berdasarkan hasil penelitian … Direktur Jenderal Pajak dapat menerima atau menolak Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,” bunyi Pasal 83 ayat (6).

Klaim Pajak yang telah disetujui untuk diberikan bantuan penagihan pajak menjadi dasar penagihan pajak oleh DJP. Nilai klaim pajak yang tercantum pun disamakan kedudukannya dengan utang pajak.

Atas utang pajak atau klaim pajak tersebut, DJP bisa melakukan sederet upaya penagihan. Seperti halnya menerbitkan surat teguran, surat paksa, surat perintah penagihan seketika, menjual aset sitaan, hingga penyanderaan. (bl)

PTUN Tolak Keberatan Menkeu Terkait Pembukaan Hasil Audit JKN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani harus membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu usai permohonan keberatan terkait pembukaan hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke publik ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal permohonan agar Kemenkeu membuka akses publik terhadap hasil audit BPKP terhadap keuangan BPJS Kesehatan

Pengadilan menolak keberatan Sri Mulyani itu dalam sidang yang digelar Kamis (8/6/2023) lalu. Dalam sidang putusan itu, PTUN menyatakan menolak keberatan Bendahara Negara untuk seluruhnya.

“Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330ribu,” kata PTUN Jakarta seperti dikutip dari CNN Indonesi.

Sementara itu, ICW menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. Mereka menuntut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal JKN segera dibuka.

Selain itu, ICW juga berharap Kementerian Keuangan tak berlarut-larut dengan mengajukan keberatan atas putusan PTUN ke Mahkamah Agung (MA).

“Majelis KIP telah mempertimbangkan bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tapi sudah habis jangka waktu pengecualiannya. Dengan demikian, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tersebut saat ini sudah semestinya dikategorikan sebagai informasi terbuka,” terang ICW dalam keterangan resmi.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo terkait putusan PTUN dan langkah selanjutnya yang akan ditempuh Sri Mulyani. Namun, yang bersangkutan belum merespons. (bl)

en_US