Menkeu Harapkan Pertumbuhan Tenaga Profesi Keuangan yang Berkualitas

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyinggung soal anggaran pertemuan para profesi keuangan dalam agenda Profesi Keuangan Expo 2023.

“Saya jadi bertanya, ngapain Anda ketemu secara fisik? Tiga tahun saja sudah naik dua kali (jumlah peserta), jangan-jangan anggaran untuk ini enggak perlu juga,” katanya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

“Kalau Anda profesional keuangan kan melihat cost dan benefit-nya, tapi manusia kan makhluk sosial juga. Jadi ketemu bagus, enggak cuma di screen,” sambung Sri Mulyani.

Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah orang yang bekerja di bidang keuangan, seperti akuntan, penilai atau appraisal, aktuaris, konsultan pajak, ahli kepabeanan, hingga pejabat lelang kelas dua. Keenam profesi tersebut dilabeli sebagai intermediaries atau perantara yang menghubungkan pemerintah selaku regulator dengan klien.

Ani, sapaan akrabnya, mengingatkan para profesional keuangan ini masih sangat sedikit. Namun, ia tidak mau pertumbuhan terjadi hanya dari segi kuantitas.

“Pesan saya, karena Anda sudah membuat exhibition secara fisik, pikirkan reaching out. Karena kalau kita bicara profesi keuangan cuma 340 ribu dari masyarakat yang 270 juta, dengan ekonomi yang sudah mencapai US$1,5 triliun, ya enggak memadai. Anda itu masih tipis,” tegas Ani.

“Oleh karena itu, saya berharap di satu sisi Indonesia masih butuh banyak sekali profesi-profesi keuangan yang betul-betul kredibel, integritas, dan kompeten. Di sisi lain, kita tidak hanya mengejar kuantitas, tapi kualitas dan antisipasi,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi melapor kepada Menkeu Sri Mulyani bahwa ini adalah pertemuan fisik pertama dalam lima tahun terakhir. Heru mengatakan selama ini kopi darat terganjal dengan kondisi pandemi covid-19, sehingga harus digelar secara daring.

Heru menyebut ada 79 ribu peserta pada gelaran 2020, meningkat ke 165 ribu peserta di 2021, dan meroket hingga 348 ribu peserta yang hadir pada tahun lalu. Ia berharap jumlah peserta dalam pameran yang dihadiri sejumlah profesi keuangan ini bisa terus bertambah setiap tahunnya.

“Kita sudah berkumpul dan akan terus berkumpul minimal kuartalan. Antara regulator dan klien ini sebenarnya gap-nya masih diperlukan tambahan intermediaries kalau dibanding Australia, Jepang, dan beberapa negara lain, jumlahnya masih terbatas kita Bu (Sri Mulyani),” kata Heru dalam sambutannya. (bl)

 

Realisasi Penerimaan Pajak Semester I/2023 Alami Tren Perlambatan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi penerimaan pajak pada semester I/2023 mencapai Rp970,2 triliun, meningkat sebesar 9,9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Sri Mulyani menyampaikan bahwa tren dari penerimaan pajak tersebut terus mengalami perlambatan hingga periode Juni 2023. Pada awal tahun 2023, penerimaan pajak masih mencatatkan pertumbuhan pertumbuhan yang tinggi sebesar 48,7 persen (yoy).

“Kinerja penerimaan pajak semester I/2023 masih tumbuh positif, tapi rate of growth-nya terus mengalami normalisasi atau penurunan. Kalau di awal tahun masih tumbuh 48,7 persen, sekarang sudah di 9,9 persen,” katanya seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (24/7/2023).

Sri Mulyani mengatakan perlambatan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya pada 2022 realisasi penerimaan pajak yang tinggi turut didorong oleh Program Pengungkapan sukarela (PPS).

Pasalnya, kata dia program ini tidak berulang di tahun ini, maka realisasi dari PPh Final mengalami kontraksi sebesar 47 persen (yoy).  Selain itu, dia mengungkapkan melambatnya realisasi penerimaan juga dipicu oleh penurunan harga minyak bumi yang menyebabkan PPh migas terkontraksi sebesar 3,86 persen pada semester I/2023.

Penurunan impor pada periode tersebut juga memicu kontraksi PPh 22 impor dan PPN impor yang masing-masing sebesar 2,4 persen dan 0,4 persen.

Sri Mulyani Kantongi Surplus APBN Rp152,3 T per Semester I/2023 Penurunan impor tersebut sejalan dengan perlambatan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan perdagangan. Pada saat yang sama, sektor perdagangan juga melambat akibat penurunan harga komoditas.

Adapun, Sri Mulyani mengatakan bahwa PPh nonmigas pada semester I/2023 masih mencatatkan realisasi penerimaan yang tinggi, sebesar Rp565,01 triliun atau tumbuh 7,85 persen. Sejalan dengan itu realisasi PPN dan PPnBM juga tercatat sebesar Rp356,77 triliun atau tumbuh 14,63 persen. (bl)

Dirjen Pajak Sebut Rencana E-commerce Jadi Pemungut Pajak Masih Didiskusikan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewacanakan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut pajak. Saat ini, wacana e-commerce jadi pemungut pajak masih didiskusikan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tengah mendiskusikan kemungkinan pengaturan dan implementasinya.

“Terkait dengan rencana penunjukan platform e-commerce untuk menjadi pemungut pajak dalam negeri, saat ini sedang terus kami diskusikan mengenai kemungkinan pengaturan dan juga implementasinya dengan para pihak kami terus berdiskusi,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7/2023).

“Sehingga memang belum kita rumuskan seperti apa pemungutan PPN ataupun PPh ke depan oleh platform transaksi dalam negeri,” sambungnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam satu pokok ketentuan dalam UU HPP yaitu mengatur pemotongan, pemungutan, penyetoran atau pelaporan pajak atas produk atau layanan digital.

Selain itu pasal ini juga mengamanatkan marketplace untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace serta memotong PPH atas penghasilan seller yang telah masuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketua Umum idEA Bima Laga mengharapkan agar regulasi tersebut tidak diterapkan mendadak oleh pemerintah karena diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku UMKM.

“Perlu diketahui bahwa baru saja disahkan undang-undang PDP yang tidak memiliki waktu dua tahun untuk penerapannya, itu pun setelah undang-undang disiapkan kita juga harus memberikan edukasi kepada para pelaku, begitu juga dengan Undang-Undang HPP ini bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” kata dia, ditulis Jumat (23/9/2022) lalu. (bl)

Kemekeu Catat Restitusi Pajak Orang Kaya Rp 56,32 Miliar

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan lebih bayar sampai Rp 100 juta terdapat 15.419 orang per 14 Juli 2023. Dari jumlah itu nilai restitusinya mencapai Rp 56,32 miliar.

“Jumlah SPT PPh Orang Pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp 100 juta adalah 15.419 orang, dengan total nilai restitusi mencapai Rp 56,32 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (24/7/2023).

Bendahara Negara itu menyebut sampai hari ini pihaknya telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dengan nilai Rp 7,3 miliar. Pengembalian ini dipastikan akan cepat seiring terbitnya Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 yang berlaku per 9 Mei 2023.

“Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian sebesar Rp 7,3 miliar,” ucapnya.

Seperti diketahui, per 9 Mei 2023 Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak dari 1 tahun menjadi hanya 15 hari. Kemudahan itu diberikan khusus kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.

“Dalam hal ini kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, cepat dan prosesnya juga tidak terlalu intervensionis atau bahkan tidak melalui face to face sehingga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan,” jelas Sri Mulyani.

Terkait peraturan baru ini, Kemenkeu akan terus melakukan sosialisasi agar wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal dan dapat mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost) secara signifikan. (bl)

Nikita Mirzani Pertanyakan Surat Tagihan Pajak yang Setiap Hari Dikirimkan ke Rumahnya

IKPI, Jakarta: Nikita Mirzani geram karena dirinya setiap hari mendapat tagihan pajak.

Ia pun merasa janggal karena dirinya dipaksa bayar oleh petugas pajak.

Tak tanggung-tanggung ibu 3 anak ini pun langsung menyampaikan keluhannya pada pihak Kanwil DJP Jakarta Selatan lewat unggahan di Instagram Story.

Unggahan Nikita Mirzani ini pun viral.

Nikita Mirzani ngaku mendapat kiriman surat pajak dari pihak Kanwil DJP Jakarta Selatan setiap hari.

Padahal ia merasa patuh membayar pajak sesuai aturan yang ada.

Bahkan menurutnya untuk rincian yang mungkin tidak seharusnya ia bayar, ia tetap membayarkan dengan rela.

“Teruntuk pajak daerah Jakarta Selatan, kalian kenapa deh tiap hari ngirimin saya surat pajak mulu. Ada aja yang dicari-cari. Saya taat pajak, tiap tahun nggak pernah nggak bayar. Kekurangan pajak yang kalian cari-cari sendiri aja selalu saya bayar loh walaupun nggak masuk akal,” tutur Niki di Instagram Story-nya seperti dikutip dari Suara.com, Senin (24/7/2023).

Ibunda Lolly ini pun merasa ada yang tak beres dan mencurigai oknum yang memanfaatkan situasi ini.

Nikita Mirzani pun membeberkan kejadian saat terakhir kali orang pajak mendatangi rumahnya beberapa waktu lalu.

“Saya curiga lama2 nih, udah kaya pacaran zaman dulu aja tiap hari ngirim surat. Belajar dari kesalahan deh kalian coba, terakhir orang pajak datang ke rumah saya. Mohon2 buat saya bayar pajak yg kurang, kalau nggak kalian nggak dapat bonus,” bebernya.

Ia lalu menandai dua akun Instagram resmi Kanwil DJP Jakarta Selatan.

“Makin kesini makin kesana orang pajak @pajakjaksel2 @pajakjaksel1. Kalian mau duit apalagi dari saya!??? Heran, seneng bgt diviralin,” pungkasnya.

Tak heran akhirnya du akun pajak tersebut diserang warganet.

Mereka turut meminta penjelasan mengenai keresahan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani.

“Hayoooo lhoo,” komentar netter.

“Hayoloh kang pajak,” imbuh lainnya. (bl)

 

Pengadilan Spanyol Kembali Selidiki Dugaan Penipuan Pajak Penyanyi Shakira

IKPI, Jakarta: Pengadilan Spanyol menyatakan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan baru terhadap penyanyi Kolombia Shakira terkait dengan dugaan penipuan pajak penghasilan dan kekayaan pada 2018. Pengadilan di kota timur laut Esplugues de Llobregat, dekat Barcelona, tidak memberikan rincian lebih lanjut ihwal pernyataan terhadap kasus yang membelit penyanyi bernama lengkap Shakira Isabel Mebarak itu.

Shakira yang mempopulerkan lagu “Hips Don’t Lie” itu diperkirakan akan diadili menjelang akhir tahun dalam kasus lain. Ia dituding tak mambayarkan lebih dari 14,5 juta euro (US$ 14,31 juta) pajak antara 2012 hingga 2014. Jaksa telah menuntut hukuman delapan tahun dan denda 24 juta euro dalam kasus pertama setelah Shakira menolak atas tuduhan penggelapan pajak itu. Shakira sebelumnya pernah tinggal di Spanyol antara 2012 hihngga 2014.

Jaksa penuntut mengatakan Shakira pindah ke Spanyol pada 2011 ketika hubungannya dengan bek FC Barcelona Gerard Pique diketahui publik. Meski pindah rumah, ia tetap mempertahankan residensi pajak resmi di Bahama hingga 2015.

Pengacara Shakira mengatakan bahwa hingga 2014 dia mendapatkan sebagian besar uangnya dari tur internasional. Ia pindah ke Spanyol hanya pada 2015 dan telah memenuhi semua kewajiban pajaknya.

Penyanyi itu berulang kali membantah melakukan kesalahan dan mengklaim dia tidak berutang apa pun kepada kantor pajak Spanyol. Shakira dan Pique, yang memiliki dua anak, tinggal bersama di Barcelona hingga tahun lalu. Hubungan keduanya berakhir setelah 11 tahun bersama. (bl)

DJP-Polda Riau Ringkus Pengusaha yang Gelapkan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kepolisian berhasil meringkus pengusaha asal Sumatera Utara (Sumut) karena melakukan penggelapan pajak. Pelaku berinisial SM tersebut merugikan negara Rp1.548.542.189.

Berdasarkan siaran pers DJP pada Kamis (20/7/2023), SM ditangkap oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada tanggal 10 Juli 2023 di Kota Pekanbaru, Riau.

Setelah penangkapan, tersangka SM dibawa ke Kota Medan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara, Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Tersangka SM melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang KUP yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Hal tersebut dilakukan Tersangka SM melalui CV SJ dalam kurun waktu Masa/Tahun Pajak Januari/2012 sampai dengan Desember/2014.

Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II berkoordinasi dengan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk membawa dan menghadapkan Tersangka SM ke Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II. Hal ini dilakukan karena SM menunjukkan sikap yang tidak kooperatif pada saat dipanggil oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II dalam rangka permintaan keterangan. Tersangka SM sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2022.

 

Sebanyak 89 Kades Diminta Klarifikasi Pembayaran Pajak Dana Desa

IKPI, Jakarta:  Sebanyak 89 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Utara telah disurati oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terkait klarifikasi terhadap kewajiban pembayaran pajak pada kegiatan di desa, yang menggunakan dana desa, baik fisik, makan, minum, papan merek dan pajak lainnya.

Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman mengatakan, deadline yang diberikan kepada 89 kepala desa ini hanya sampai Jumat sore (21/7/2023).

Namun hingga Kamis sore (20/7/2023), baru sekitar 20 kepala desa yang datang dan memberikan klarifikasi.

Markisman mengatakan, jika hingga Jumat masih ada kepala desa yang belum memberikan klarifikasi, maka akan dilakukan teguran kembali melalui pemerintah di Kecamatan, hingga langkah terakhir yaitu dengan melibatkan pengacara negara dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Sementara itu, untuk asumsi nilai pajak dari 215 desa dikatakan Markisman, berkisar hingga Rp1,5 miliar.

Besaran pajak di masing-masing desa bervariasi tergantung dari besaran jumlah dana desa di setiap desa, dan jenis penggunaannya.

“Lebih kurang Rp1,5 miliar sampai 2 miliar, itu tergantung dengan nilai fisik yang dibangun. Kita berikan deadline sampai hari hari jumat, kalau ada yang belum klarifikasi kita coba tegur melalui camat. Jika dia tidak bisa bekerjasama kita juga sudah melibatkan jaksa pengacara negara (JPN),” kata Markisman seperti dikutip dari rbtv.disway.id, Jumat (21/7/2023). (bl)

KPK Telusuri Jumlah Fee Rafael Alun dari Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: KPK memeriksa 3 saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK menelusuri jumlah fee yang diterima Rafael Alun dari para wajib pajak.

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (18/7/2023). Ketiga saksi adalah Yulianti Noor selaku Manajer Keuangan PT Cubes Consulting dan Richard R Wiriahardja serta Ciswanto selaku wiraswasta.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima Tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (20/7/2023).

Seperti diketahui, KPK masih menelusuri aliran uang gratifikasi terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu. KPK sedang menelusuri aliran duit gratifikasi yang diduga diterima Rafael lewat perusahaan konsultan pajak sejak 2011.

Aliran uang itu didalami penyidik saat memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko. Saksi itu diperiksa di KPK pada Rabu (12/7/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Penggunaan perusahaan konsultan pajak ini diduga menjadi modus Rafael dalam praktik korupsinya. Rafael menggunakan jabatannya sebagai mantan pejabat Ditjen Pajak untuk memberikan rekomendasi perusahaan konsultan pajak yang digunakan wajib pajak bermasalah.

KPK menduga konsultan pajak itu terafiliasi dengan Rafael Alun. Jasa konsultasi pajak dari para wajib pajak pun masuk ke rekening pribadi Rafael Alun.

“Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023,” ujar Ali. (bl)

Wajib Pajak Meninggal Dunia Harus Hapus NPWP, Ini Cara Mengurusnya!

IKPI, Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi wajib dihapus jika yang bersangkutan meninggal dunia. Ahli waris sebagai perantara sudah seharusnya mengurus penghapusan NPWP.
Lantas, bagaimana cara menghapus NPWP wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia?

Pertama-tama, ahli waris harus menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan dan dilampirkan di antaranya formulir yang telah ditandatangani, surat keterangan kematian atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh instansi berwenang, serta surat pernyataan dari ahli waris yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.

Permohonan penghapusan NPWP dapat disampaikan langsung oleh ahli waris atau dikirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Selanjutnya pemeriksa pajak akan melakukan pemeriksaan tujuan lain dengan memastikan permohonan penghapusan NPWP tersebut sudah benar.

“Surat penghapusan NPWP akan diterbitkan paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP terdaftar,” bunyi keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kamis (20/7/2023).

Sebagai informasi, kewajiban perpajakan akan terus melekat pada mereka selama NPWP berstatus aktif. Ketika wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, kantor pajak dapat memberikan teguran maupun imbauan baik melalui sarana elektronik maupun surat tertulis.

Beberapa kasus ditemukan, wajib pajak yang sudah meninggal masih mendapatkan surat teguran maupun surat tagihan pajak oleh kantor pajak terdaftar. Terkadang ahli waris maupun kuasa wajib pajak mengeluh karena wajib pajak yang bersangkutan sudah meninggal, tetapi masih harus menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Perlu diketahui bahwa NPWP akan terus berstatus aktif apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan untuk menghapus kewajiban perpajakannya. Data kependudukan mengenai status kematian wajib pajak tidak dapat langsung terakses maupun terbarui ke sistem pajak.

Oleh karena itu, ahli waris wajib pajak harus mengajukan permohonan langsung mengenai penghapusan NPWP bagi orang yang telah meninggal dunia. (bl)

en_US