Ini Catatan Ketua Pengawas untuk Anggota IKPI di Mukernas Surabaya

IKPI, Surabaya: Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sistomo, mengapresiasi terselenggaranya Musyawarah Kerja Nasional IKPI di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur pada 7-8 Agustus 2023. Pada pelaksanaan di hari pertama, kegiatan berjalan lancar dan diikuti oleh seluruh peserta dari pengurus IKPI cabang, pengda dan pusat yang berjumlah 196.

Di sela perhelatan kegiatan tersebut, Sistomo menyampaikan beberapa catatan untuk seluruh anggota IKPI baik di pusat maupun di daerah mengenai pentingnya menjunjung tinggi serta menjalankan kode etik profesi dan Undang-Undang Perpajakan. Sebab, dengan menerapkan kode etik dalam menjalankan profesi perpajakan diyakini bisa menambah kepercayaan, dan meminimalisasi terjadinya jeratan sanksi pidana.

Menurut Sistomo, jajarannya selalu mengimbau kepada seluruh anggota anggota untuk menjaga kepercayaan masyarakat, yakni dengan menjalankan etik profesi.

Dia menjelaskan, yang dimaksud standar profesi itu adalah standar minimal seorang konsultan pajak untuk menjalankan profesinya, sedangkan kode etik adalah ukuran moral konsultan pajak dalam menjalankan profesinya.

“Keduanya merupakan dasar yang kokoh bagi konsultan pajak agar dipercaya oleh masyarakat maupun negara,” kata Sistomo di sela Mukernas IKPI Surabaya, Senin (7/8/2023).

Dengan demikian lanjut dia, dalam menjalankan tugas setiap konsultan pajak harus melakukan sesuai standar profesi dan kode etik yang berlaku.

Dicontohkannya, jika seseorang hanya memiliki brevet A sebaiknya ambilah pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya.

Artinya kata dia, brevet A jangan menerima penugasan yang melebihi kewenangannya, karena kemungkinan besar mereka tidak akan mampu untuk menjalankannya.

“Jadi jangan serakah, semua pekerjaan mau diambil tetapi tidak sadar dengan kompetensi yang dimiliki. Sebaiknya, berikan pekerjaan itu kepada teman yang memang mempunyai kompetensi menanganinya,” kata Sistomo.

Diungkapkannya, yang paling banyak ditangani Pengawas IKPI kasus-kasus seperti itu. Menurutnya, hanya terkadang apakah kejadian itu tidak diadukan oleh pengguna jasa konsultan pajak. Hal itu baru dilaporkan setelah terjadi kasus kerugian.

Lebih lanjut Sistomo mengatakan, tentunya kasus seperti ini akan diberikan teguran tertulis. “Teguran bagi seorang profesional adalah cacat dan hal ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Disinggung banyaknya konsultan pajak yang terjerat permasalahan hukum, Sistomo mengatakan sebagaimana profesi itu mengatur seseorang untuk menjunjung tinggi integritas. Artinya, seorang konsultan pajak harus menjalankan tugas dengan standar-standar baku yang sudah tertulis baik itu di dalam Undang-Undang Perpajakan, maupun di dalam kode etik profesi yang ada pada asosiasi yang mereka naungi dalam hal ini IKPI.

Karena itu, menurut Sistomo ukuran moral di dalam sebuah profesi itu adalah kode etik. Maka dari itu-lah pada setiap kongres, IKPI selalu menyempurnakan kode etik tersebut.

Terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini lanjut dia, sebenarnya itu berkaitan dengan dasar moral sebagaimana seorang profesional bertindak atas profesi yang dijalankan.

Kemudian lanjut Sistomo, dalam pelaksanaannya apabila seorang konsultan pajak dinilai merugikan orang lain, baik negara maupun wajib pajak, hal itu merupakan penyimpangan moral dan pasti ada sanksi yang akan menjerat mereka baik itu sanksi organisasi maupun pidana.

Dia menegaskan, untuk meminimalisasi terjadi penyimpangan moral, IKPI terus memperkuat sistem dengan membangun landasan moral yang mengikat seseorang untuk tidak diperkenankan keluar dari sistem yang sudah dibangun tersebut. Dengan demikian, pelanggaran terhadap penyimpangan moral tidak lagi hanya diganjar dengan sanksi moral, melainkan harus dikenakan sanksi sesuai aturan asosiasi yang mengikat.

Karenanya kata Sistomo, dalam Anggaran Dasar IKPI, salah satu tugas pengawas antara lain adalah menjaga marwah profesi. Untuk itu kata dia, para pengawas harus benar-benar menimbang dengan cermat dalam mengambil suatu keputusan yang terkait dengan pelanggaran kode etik profesi, dengan tujuan agar para profesional bertindak sesuai dengan standar profesi dan kode etik, dengan demikian kepercayaan masyarakat dan pemerintah dapat terjaga. (bl)

 

Ribuan Anggota dan Keluarga Besar IKPI Siap Meriahkan ‘Spectaxcular DJP 2023’

IKPI, Jakarta: Ribuan anggota dari keluarga besar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Jabodetabek akan memeriahkan “Kampanye Perpajakan Spectaxcular DJP 2023” yang motori Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan yang digelar di Anjungan Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023).

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami di IKPI, untuk terus bersama pemerintah ikut menyosialisasikan setiap kebijakan perpajakan kepada masyarakat dan badan usaha,” kata Ketua Departemen Humas PP-IKPI Henri PD Silalahi di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

Henri menegaskan, dalam kampanye Spectaxcular yang dilakukan pada setiap tahun oleh DJP ini memang harus didukung oleh banyak pihak. Jajaran pengurus IKPI sendiri akan hadir mulai dari Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, Pengurus Pusat dan Pengawas bahkan Ketua Umum Ruston Tambunan dan Ketua Pengawas Sistomo juga akan hadir memberikan dukukungan penuh. Hal ini sebagai dukungan kita terhadap upaya pemerintah untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak yang mereka berikan untuk bangsa dan negara, dan hal itu dijelaskan dengan cara yang ringan seperti pada suasana santai pada jam Car Free Day.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan (kanan) bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo di sela kegiatan Profesi Keuangan Expo 2023 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keungan, Selasa (25/7/2023). (Foto: Dok. Departemen Humas PP-IKPI)

 

“Itu sebabnya saat Direktur Jenderal Pajak Pak Suryo Utomo, mengajak untuk IKPI berpartisipasi dalam “Kampanye Perpajakan Spectaxcular DJP 2023”, di acara pembukaan Profesi Keuangan Expo 2023 lalu. Pak Ruston sebagai Ketua Umum IKPI langsung menyambut baik dan menyatakan akan mengerahkan ribuan anggota dan keluarga besar IKPI,” ujarnya.

Sebagai mitra strategis DJP kata Henri, tentunya mendukung bahkan ikut menyukseskan acara tersebut. “Begitu mendapat undangan dari DJP pada 1 Agustus 2023 yang lalu kami langsung berkoordinasi dengan pengurus cabang, pengurus daerah, pengurus pusat dan pengawas untuk menyiapkan dan menggerakkan anggota IKPI bersama dengan keluarga untuk menghadiri dan menyukseskan kegiatan ini,” ujarnya.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan (kanan) bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo di sela kegiatan Profesi Keuangan Expo 2023 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keungan, Selasa (25/7/2023). (Foto: Dok. Departemen Humas PP-IKPI)

Lebih lanjut Henri mengatakan, besar harapan pemerintah dan juga IKPI agar kampanye dan sosialisasi perpajakan yang dilakukan dapat mengubah pola pikir masyarakat ke arah yang positif.

“Tentu ini memang tidak mudah. Namun pemberian informasi yang terus menerus dengan cara yang ringan dan dibungkus dengan kegiatan menarik dan santai seperti adanya Pawai Budaya serta penampilan grup music akan menambah literasi masyarakat terhadap perpajakan. Kami yakin cara-cara ini akan meningkatkan kepedulian dan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya,” kata Henri.

Sebagai informasi, IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak terbesar dan tertua di Indonesia, dengan anggota lebih dari 6600 orang dan akan terus bertambah mempunyai posisi strategis dalam ekosistem perpajakan Indonesia, khususnya dalam menuju Indonesia Emas Tahun 2045. Oleh karena itu, setiap anggota IKPI berkewajiban memberikan edukasi perpajakan kepada klien dan masyarakat secara profesional dan berintegritas sesuai dengan kode etik dan standar profesi IKPI.

Henri menuturkan, kewajiban memberikan edukasi perpajakan ini sejalan dengan tujuan IKPI dan tentu saja tujuan kita bersama untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini juga bisa diukur dengan naiknya tax ratio yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara untuk digunakan dalam pembangunan dan pelayanan pemerintah.

“Dengan posisi ini, tentu kita mengharapkan kepada Pemerintah dan DPR untuk mengatur Profesi Konsultan Pajak dalam waktu dekat berupa Undan-Undang Konsultan Pajak sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Wajib Pajak sebagai pengguna jasa konsultan pajak. Dalam penantian UUKP, IKPI Tetap semangat, terus bekerja dan berkarya dengan profesional dan berintegritas,” ujarnya. (bl)

 

Pemerintah Beri Relaksasi Pajak Barang Milik PMI

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memberikan relaksasi pajak terhadap barang-barang pengiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI). Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, kebijakan ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden tadi menyetujui ada relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. Misalnya nilai pajaknya relaksasi, mereka akan diberikan relaksasi sebesar 1.500 dolar AS setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang,” kata Benny seperti dikutip dari Republika.co.id,  Jumat (4/8/2023).

Benny juga mengusulkan kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai barang-barang milik PMI untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan. Ia meyakinkan barang-barang milik PMI tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.

“Tadi saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya,” ucapnya.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga membahas pembebasan international mobile equipment identity (IMEI) ponsel milik PMI. Benny menyebut, pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan IMEI untuk ponsel milik PMI ketika tiba di Tanah Air.

“Presiden setuju terkait pembebasan IMEI HP milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air. Kendala pekerja migran tiba di Tanah Air itu berurusan dengan IMEI HP yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi,” jelaanya.

“Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik pekerja migran Indonesia,” tambah dia. (bl)

 

 

Sekarang Restitusi Pajak Orang Pribadi Hanya 15 Hari

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) memaparkan kebijakan terbaru di bidang perpajakan, yakni terkait percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Aturan tersebut mengatur restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mekanisme baru yang lebih cepat.

“Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami lebih bayar, sampai dengan Rp100 juta, kami akan melakukan langkah penyederhanaan dan percepatan restitusinya. Jika semula restitusi orang pribadi prosesnya memakan waktu satu tahun, maka untuk tahun ini dilakukan percepatan hanya menjadi 15 hari kerja. Dalam hal ini, kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat, serta prosesnya less intervention dan less face to face,” kata Menkeu seperti dikutip dari Kemenkeu.go.id, Jumat (4/8/2023).

Menkeu menjelaskan SPT PPh Orang Pribadi dengan Lebih Bayar sampai dengan Rp100 juta sebanyak 15.419 dengan total nilai Rp56,32 miliar. Dari jumlah tersebut, Kementerian Keuangan telah memberikan pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp7,3 miliar. Menkeu menyatakan akan melakukan sosialisasi agar Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan dapat mengurangi compliance cost dengan signifikan.

“Kita berharap ini akan menjadi bentuk kepedulian dari Direktorat Jenderal Pajak kepada para Wajib Pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih sederhana, less intervention, dan less face to face,” ujar Menkeu. (bl)

DJP Respon Wanita Bergaji Rp17 Juta per Bulan dengan Hitungan PPh

IKPI, Jakarta: Heboh di jagat dunia maya video yang menampilkan seorang wanita berusia 25 tahun mengaku punya penghasilan Rp 17 juta per bulan. Unggahan tersebut langsung direspons Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan.

Video berdurasi sekitar 7 detik itu diunggah ulang oleh akun Twitter @txtdrakuntansi. Video tersebut menampilkan seseorang yang tengah mewawancarai seorang wanita terkait dengan pekerjaan dan gajinya. Wanita tersebut pun mengaku bekerja di bagian finance (keuangan) dan berpenghasilan Rp 17 juta per bulan.

Unggahan ini sontak viral di media sosial. Saat berita ini dibuat, video itu telah ditonton 1,1 juta kali dan direspons lebih dari 190 kali dengan tanggapan yang beragam. Salah satu yang paling mencuri perhatian, unggahan ini direspon langsung oleh akun Ditjen Pajak RI, @DitjenPajakRI.

“Kira-kira segini PPh-nya dengan asumsi sesuai jawaban Kakak-nya,” bunyi komentar akun tersebut, dikutip dari unggahan akun @DitjenPajakRI, Kamis (3/8/2023).

Komentar tersebut disertai dengan unggahan gambar tangkapan layar berisi tabel perkiraan pajak. Di sana, tertera perkiraan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada orang tersebut mencapai Rp 15,6 juta dalam satu tahun atau Rp 1,3 juta per bulan.

Angka ini dihasilkan dengan asumsi gaji Rp 17 juta dikalikan 12 bulan, sehingga penghasilan kotornya dalam setahun mencapai Rp 204 juta. Lalu jumlah itu dikurangi dengan beberapa pengurangan, di antaranya PTKP sebesar Rp 54 juta bagi karyawan yang belum menikah dan belum memiliki anak.

Selain itu, gaji bruto per tahun itu juga harus terlebih dahulu dikurangi dengan biaya jabatan, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 satu tahun atau Rp 500.000 per satu bulan. Dengan demikian, total penghasilan bersih setiap tahunnya atau penghasilan kena pajaknya (PKP) Rp 144 juta.

Kemudian, barulah total PKP diperhitungkan dengan lapisan tarif pajak progresif PPh Pasal 21. Untuk lapisan pertama gaji Rp 0-60 juta kena tarif 5%, sehingga gaji yang Rp 60 jutanya dikalikan dengan 5%, hasilnya menjadi Rp 3 juta. Lalu lapisan kedua, gaji Rp 60 juta-250 juta kena tarif 15% sehingga Rp 84 juta dikalikan 15% menjadi Rp 12,6 juta. Dengan demikian, kalau kedua lapisan itu dijumlahkan, didapatkan PPh Rp 15,6 juta. (bl)

Pengusaha Logistik Minta Pemerintah Naikkan Pajak Barang Impor di E-commerce

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menolak rencana pemerintah melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari US$100 atau setara Rp1,5 juta per unit di marketplace.

Alih-alih membatasi harga produk impor, Ketua APLE Sonny Harsono mengusulkan pemerintah meningkatkan besaran komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh).

Dengan langkah itu, harga barang impor pun tidak terlalu murah dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing.

Usulannya lainnya yang diajukan yakni mewajibkan platform pelaku transaksi impor cross-border untuk memfasilitasi ekspor lintas negara, dengan volume yang lebih tinggi.

“Pemberian insentif bagi platform yang sudah menjalankan hal tersebut juga penting. Insentif dapat diberikan melalui dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait,” kata Sonny dalam keterangan resmi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (2/8/2023).

Pemerintah juga diusulkan melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border. untuk Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi. Misalnya, barang-barang elektronik lain dan aksesorisnya (casing serta charger ponsel), kosmetik, obat-obatan maupun suplemen dan vitamin.

Selanjutnya, pemerintah disebut juga perlu melakukan kunjungan ke “kampus-kampus” UMKM yang diprakarsai oleh platform, untuk menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di tanah air.

Melihat Gaji Eselon I PNS yang Kata Kemenpan RB Timpang dengan Direksi
Sonny menilai rencana larangan menjual barang impor di bawah Rp1,5 juta tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Misalnya, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor ilegal.

“Ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir,” ujarnya.

Selain itu, ada juga platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke enam negara dengan volume melebihi angka impor.

Artinya, menurut Sonny, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara.

Maka dari itu, penutupan keran transaksi impor lintas negara tersebut dinilai justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM apabila platform belanja menghentikan semua transaksi cross-border ke Indonesia.

Larangan jualan barang impor di bawah Rp1,5 juta di e-commerce akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Langkah itu dinilai bisa melindungi produk UMKM lokal dari gempuran barang impor di e-commerce. (bl)

Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal Pajak Penyusutan Harta

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud untuk keperluan perpajakan. Hal ini sebagai wujud aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Peraturan tersebut terbit untuk memberikan kepastian hukum sesuai UU HPP dan melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan terkait penyusutan dan amortisasi yang sebelumnya tersebar di beberapa peraturan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (1/8/2023).

Beberapa Pokok Aturan:

Penyusutan

Penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (khusus selain bangunan).

Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Sementara untuk bangunan, yaitu bangunan permanen selama 20 tahun dan tidak permanen selama 10 tahun. Pengaturan baru terdapat pada masa manfaat harta berupa bangunan permanen.

Melalui Pasal 6 PMK baru ini, wajib pajak kini dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.

Pada masa transisi ini, mulai tahun pajak 2022 wajib pajak dapat menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. Pemberitahuan tersebut disampaikan untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kepastian hukum terkait biaya perbaikan. Pasal 7 PMK Nomor 72 Tahun 2023 menegaskan bahwa biaya perbaikan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan.

Ada pula pengaturan terkait penggantian asuransi. Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransi dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan tersebut.

Meski begitu, wajib pajak dapat menunda pengakuan kerugian tersebut dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Amortisasi

Amortisasi dilakukan atas harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.

Masa manfaat untuk amortisasi tetap sama yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Pengaturan baru terdapat pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.

Pasal 9 ayat (4) PMK ini mengatur bahwa apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, wajib pajak sekarang dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Sama seperti harta berwujud berupa bangunan permanen, untuk tahun pajak 2022 wajib pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.

Bidang Usaha Tertentu

Bidang usaha tertentu dalam PMK ini meliputi kehutanan, perkebunan, dan peternakan yang dapat berproduksi berkali-kali. Tanaman kehutanan (bidang kehutanan) disusutkan selama 20 tahun, kemudian tanaman keras termasuk tanaman rempah dan penyegar (bidang perkebunan) disusutkan selama 20 tahun juga.

Sedangkan ternak, termasuk ternak pejantan (bidang peternakan) disusutkan selama 8 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 tahun dan disusutkan sampai dengan empat tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun.

Pengelompokan ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun merupakan pengaturan baru. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan dan kepastian penghitungan penyusutan bagi pelaku usaha ternak.

Perbedaan lainnya selain masa manfaat untuk kelompok ternak tersebut, yaitu saat mulainya penyusutan. Untuk harta berwujud di bidang usaha tertentu secara umum disusutkan mulai bulan produksi komersial yang merupakan bulan mulai dilakukannya penjualan kecuali untuk kelompok ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun disusutkan mulai tahun dilakukannya pengeluarannya. (bl)

 

China Perpanjangan Pengurangan Pajak Pelaku Mikro dan Kecil

IKPI, Jakarta: China memutuskan untuk memperpanjang beberapa kebijakan yang menguntungkan, termasuk dukungan pinjaman dan pengurangan pajak, bagi perusahaan-perusahaan mikro dan kecil guna mendorong pertumbuhan mereka.

Dikutip dari Antaranews.com, para pembayar pajak dengan pendapatan penjualan bulanan tidak lebih dari 100.000 yuan (1 yuan = Rp2.109) atau sekitar 14.000 dolar AS (1 dolar AS = Rp15.117) akan terus dibebaskan dari pajak pertambahan nilai, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan China bersama Administrasi Perpajakan Negara China pada Rabu (2/8/2023).

Sementara itu, untuk perusahaan mikro dan kecil serta rumah tangga wiraswasta yang saat ini menikmati tarif pajak pertambahan nilai yang menguntungkan sebesar 1 persen, yang diturunkan dari 3 persen, kebijakan ini akan tetap berlaku.

Dukungan keuangan yang relevan juga akan dipertahankan. Pendapatan pemberi pinjaman yang berasal dari bunga pinjaman dan biaya penjaminan yang terkait dengan entitas usaha kecil tersebut akan tetap bebas dari pajak pertambahan nilai, dan kontrak pinjaman mereka akan terus dibebaskan dari bea materai.

Semua kebijakan yang disebutkan di atas akan berlaku hingga akhir 2027, demikian menurut pernyataan tersebut. (bl)

Impor Mobil Listrik Bebas Pajak Hanya untuk Investor

IKPI, Jakarta: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan pemerintah tidak akan membuka keran impor besar-besaran dengan memberikan insentif pembebasan pajak mobil listrik Completely Build Up (CBU) impor. Artinya, insentif pajak ini tidak akan diberikan kepada semua perusahaan yang mau mengimpor mobil listrik.

Agus menjelaskan insentif  itu hanya berlaku kepada para investor mobil listrik yang mau investasi di Indonesia. Syarat utamanya adalah investor harus memberikan rencana investasinya terlebih dahulu, membuat kontrak, baru impor tanpa pajak mobil listrik CBU bisa dilakukan.

“Jadi yang diberikan insentif itu hanya produsen yang submit dan berikan rencana investasinya, baru itu kita berikan insentif dengan misalnya relaksasi bea masuk sampai tahun 2026,” kata Agus seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (2/8/2023).

Dia menegaskan pemerintah sama sekali tidak ada rencana membuka keran impor mobil listrik sebesar-besarnya dengan adanya insentif impor bebas pajak tersebut.

“Jadi kita tak membuka impor EV, kita kasih insentif hanya untuk calon-calon investor saja. Jadi kalau nggak investasi di sini ya bea masuk sama, nggak akan kita relaksasi,” ujar Agus Gumiwang.

Misalnya, ada sebuah perusahaan yang mau berinvestasi membuat mobil listrik di Indonesia. Sebelum dia memproduksi produknya di Indonesia, Agus mengatakan pemerintah memberikan izin agar produsen tersebut bisa mengenalkan produknya ke masyarakat. Agar pengenalan lebih mudah dan murah, maka insentif bebas pajak tadi diberikan.

“Jadi dia diberikan suatu kuota impor produk untuk pengenalan pasar, kuota itu nanti ada rumusannya berbasis besaran investasi ataupun besaran produksi,” ungkap Agus.

Ketika ditanya potensi investor yang mau dijaring dengan skema insentif ini, Agus bilang salah satunya adalah BYD asal China. “BYD itu salah satunya kemarin,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk memuluskan investasi mobil listrik ke Indonesia. Insentif tersebut akan dibuat berupa insentif fiskal berupa pembebasan pajak impor.

Sebelumnya, Agus mengatakan insentif ini diberikan agar insentif investasi di Indonesia lebih kompetitif bersaing dengan negara lain.

“Kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Jadi kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita,” beber Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

“Pajak mobil CBU itu nanti bisa kita 0-kan. PPN-nya nanti bisa kita 0-kan, ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu,” lanjutnya. (bl)

Petani Indramayu Persoalkan Lunas PBB Menjadi Syarat Dapat Pupuk Subsidi

IKPI, Jakarta: Syarat untuk mendapat pupuk subsidi dipersoalkan para petani. Pasalnya, untuk mendapatkan pupuk subsidi, para petani harus melampirkan bukti sudah lunas pajak bumi dan bangunan.

Persoalan itu dikeluhkan para petani kepada Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu H Sutatang

“Saya mendapat aduan dan keluhan dari petani yang mengaku dipersulit saat ingin mendaftar mendapatkan pupuk bersubsidi. Mereka harus melampirkan bukti lunas pajak untuk mendapatkan pupuk subsidi,” ujar Sutatang seperti dikutip dari Radar Indramayu, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut, dikatakan Sutatang, para penyuluh meminta para petani untuk melampiran bukti surat lunas pajak jika ingin mendapatkan pupuk subsidi.

Padahal, lanjut Tatang, berdasarkan aturan dari Kementerian Pertanian (Kementan) tidak ada keharusan petani untuk melampirkan bukti lunas pajak untuk mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah itu.

“Terus terang kami menyayangkan hal ini, karena dari Kementan tidak ada kewajiban petani untuk melampirkan bukti lunas pajak bumi bangunan. Jadi pihak penyuluh harusnya lebih mempermudah petani saat mendaftar untuk mendapatkan pupuk subsidi,” kata Sutatang.

Seharusnya, sambung Tatang, petani jangan dipersulit saat ingin daftar pupuk bersubsidi dengan persyaratan yang memberatkan petani.

Apalagi, lanjut Tatang, pupuk bersubsidi adalah program dari Kementan yang harus diserap oleh para petani penggarap sawah, khususnya di Kabupaten Indramayu yang merupakan lumbung pangan nasional.

“Saya khawatir jika penyuluh punya aturan yang ribet, malah petani tidak mau daftar imbasnya pupuk subsidi akan berkurang,” ujarnya.

Untuk itu, Tatang mendesak para penyuluh agar lebih mempermudah pendaftaran pupuk subsidi sehingga alokasi pupuk di Kabupaten Indramayu terpenuhi sesuai luas lahan sawah yang ada yang digarap petani.

“Sekali lagi pendaftaran untuk mendapatkan pupuk subsidi ini jangan dipersulit,” katanya. (bl)

en_US