IKPI Dukung Kebijakan NIK Jadi NPWP Dengan Pertimbangan


IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Pajak Wajib). Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menutup kebocoran penerimaan pajak, karena penggunaan NPWP masih banyak menyisakan lubang kebocoran kepada penerimaan negara dari sektor pajak.

Namun demikian, Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI T Arsono juga menyatakan bahwa ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan ini.

Pertama, desain NIK tentu dimaksudkan untuk pemenuhan kepentingan administrasi kependudukan namun bukan dimaksudkan untuk pemenuhan kepentingan sarana administrasi perpajakan.

“Karena, kedua tujuan ini sangat berbeda dan bukan mustahil kedepan akan memunculkan suatu persoalan,” ujarnya Arsono, Rabu (22/11/2023)

Kedua, subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan memiliki pengaturan yang berbeda. Artinya, pemenuhan syarat subyektif dan obyektif patut dipertimbangkan.

Demikian juga kata dia, untuk suami dan istri yang memutuskan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara sendiri-sendiri. Mereka belum tentu bisa diakomodasi dalam NIK.

Permasalahan berbeda juga akan terjadi dengan pajak warisan yang belum dibagi. Karena, dalam ketentuan perpajakan harta waris memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda dengan para ahli waris, dan ini belum tentu bisa terakomodasi dengan penggunaan NIK.

Namun demikian, lanjut Arsono, apapun kekurangan yang ada patut untuk diperbaiki. Sehingga, hak negara selaku penyedia jasa publik dalam memungut hak perpajakannya bisa terpenuhi dengan baik.

“Ini semua, bertujuan agar Indonesia menjadi negara yang semakin maju dan Sejahtera. Dan tentu saja layanan pemerintah kepada masyarakat menjadi lebih baik dan lebih berkualitas,” ujarnya. (bl)

 

 

 

Pengamat Kritisi Rencana Larangan Penunggak Pajak Kendaraan Isi Bensin di SPBU

IKPI, Jakarta: Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Profesor Cecep Darmawan mengatakan rencana Pemprov Jabar melarang penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi bahan bakar di SPBU mulai 2024 adalah rencana yang aneh dan lucu.

Satu sisi, sebagai warga negara memang berkewajiban untuk membayar pajaknya, termasuk pajak kendaraan.

Satu sisi lagi, orang hendak mengisi BBM, apalagi non subsidi merupakan haknya. “Jadi, saya melihatnya orang mau membeli BBM kemudian orang itu belum membayar pajak dilarang, itu sih dua hal yang berbeda, meski maksudnya supaya masyarakat membayar pajak,” katanya seperti dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (21/11/2023)

Penunggak pajak kendaraan bermotor tentunya akan tercatat datanya di Bapenda, sehingga seharusnya Bapenda memberikan edukasi melalui email atau surat kepada penunggak tersebut.

“Ya bisa juga diperingatkan ‘jika belum membayar, Anda tak boleh menggunakan kendaraan itu di jalan raya karena akan dilakukan razia maupun tilang oleh aparat kepolisian’, misalnya,” ujar Cecep.

Terlebih, kepolisian pun telah memiliki kebijakan penilangan melalui elektronik (ETLE) yang mempermudah dalam merazia kendaraan bermotor. Cecep menilai hal tersebut tampak lebih efektif atau lebih baik ketimbang melarang penunggak pajak kendaraan mengisi BBM di SPBU.

“Optimalkan saja ETLE agar mereka bisa tersadar. Sebab, jika mereka membandel, maka akan terus menerus terkena denda lewat tilang elektronik dan sudah jelas pula aturannya di UU lalu lintas. Jika wacana pelarangan membeli BBM di SPBU itu tak relevan, sebab bisa saja nanti mereka (penunggak pajak) membeli BBM menggunakan kendaraan lain,” katanya.

Cecep mengatakan, pemerintah daerah sebaiknya bekerjasama dengan kepolisian melalui ETLE yang diperbanyak, sehingga kamera ETLE akan menyorot pelat nomor kendaraan dan akan keluar surat tilang.

“Itu lebih efektif dan akan ada efek jeranya, sehingga membuat penunggak pajak kendaraan bermotor tak berani mengeluarkan atau menggunakan kendaraannya di jalan raya karena akan terus terpantau. Ditambah, payung hukumnya jelas dan saya yakin jika ETLE diperbanyak akan signifikan orang membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya. (bl)

 

Ekonomi Pulih Jadi Alasan Pemerintah Naikan Target Penerimaan PPh 21

IKPI, Jakarta: Target penerimaan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 meningkat.

Kenaikan target penerimaan PPh pasal 21 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2023 mengenai perincian APBN 2023.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan target penerimaan PPh 21 sebesar Rp 201,8 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan target awal di Perpres Nomor 130/2022 sebesar Rp 172,13 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pemberi kerja, sehingga kenaikan PPh 21 dapat diatribusi oleh kenaikan jumlah pekerja atau kenaikan upah dan/atau gaji.

Dwi bilang, pada tahun ini, perekonomian Indonesia sudah mulai pulih yang ditandai dengan mulai munculnya lapangan kerja baru serta normalisasi upah dan jumlah pegawai di beberapa sektor yang pulih. Oleh karena itu, tren penerimaan PPh 21 juga meningkat.

“Target baru perlu disesuaikan untuk mengakomodir potensi kenaikan tersebut,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (22/11/2023).

Sebagai informasi, realisasi PPh 21 telah mencapai Rp 154,9 triliun hingga akhir September 2023. Jenis pajak ini berkontribusi sebesar 11,2% terhadap total penerimaan pajak.

Selain itu, jenis pajak ini juga tumbuh 17,8% YoY secara kumulatif, atau sedikit lebih tinggi dari pertumbuhan bulanannya yang mengalami pertumbuhan sebesar 14,93% YoY.

PPh Pasal 21 konsisten tumbuh positif sepanjang tahun 2023 karena terjaganya penyerapan tenaga kerja dan perbaikan gaji/upah, utamanya pada sektor industri pengolahan (tumbuh 17,86%), sektor perdagangan (tumbuh 17,4%), dan sektor jasa keuangan & asuransi (naik 16,92%). (bl)

ESDM Dorong Penerapan Pajak Karbon Antar Negara Segera Diterapkan

IKPI, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendorong agar penerapan pajak karbon antar negara (cross border) dapat segera dilalukan.

Terlebih, Arifin menyampaikan bahwa mekanisme ini akan mulai efektif dilaksanakan pada 2026 mendatang.

“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa mekanisme cross border karbon ini akan efektif mulai 2026. Jadi ini bisa diantisipasi di mana nanti pajak karbon cross border itu diberlakukan,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (20/11/2023).

Dirinya menyebut bahwa penerapan pajak karbon antar negara ini akan membuat barang-barang dari dalam negeri terkena juga.

“Kita perlu ngurangin emisi karbon sebanyak-banyaknya supaya bisa nolong industri kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah akan tetap membuat pajak karbon, meskipun peluncurannya tidak bersamaan dengan bursa karbon.

Menurutnya, saat ini posisi Indonesia tengah mengkaji regulasi penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yaitu instrumen yang dikenakan terhadap produk impor ke negara Uni Eropa apabila proses produksinya dianggap menimbulkan emisi CO2.

Apalagi, penerapan CBAM akan memberikan peluang bagi banyak negara termasuk Indonesia yang memiliki ambisi sangat tinggi dalam peralihan energi jika instrumen tersebut memberikan keleluasaan bagi negara berkembang untuk bisa menyesuaikan diri sekaligus menggali potensi mereka di bidang energi terbarukan.

Dengan demikian, Airlangga menjelaskan saat ini penerapan pajak karbon masih dalam proses, sebab masih ada regulasi yang harus dilengkapi juga skema perhitungannya.

“Regulasinya [pajak karbon] akan dilengkapi, karena salah satunya eropa akan menerapkan CBAM pada 2026 dan pada 2024 mereka akan sosialisasi,” tuturnya di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/9/2023). (bl)

Pemerintah Kerek Target Penerimaan Pajak Karyawan

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mengotak-atik rincian target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Hasilnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Salah satu yang menarik perhatian ada pada perubahan target pajak penghasilan (PPh). Dalam beleid tersebut, pemerintah mengerek target PPh Pasal 21 yang identik dengan karyawan menjadi Rp 201,8 triliun. Target tersebut meningkat 17,23% jika dibandingkan dengan target awal sebesar Rp 172,13 triliun.

Sebaliknya, justru pemerintah menurunkan target PPh Pasal 25/29 orang pribadi (OP) menjadi Rp 12,17 triliun. Target ini turun 11,03% jika dibandingkan dengan target dalam Perpres 130/2022 sebesar Rp 13,68 triliun.

Padahal, jenis pajak ini mencerminkan kontribusi orang kaya terhadap penerimaan pajak, di mana mereka mendapatkan penghasilan di luar gaji atau sering disebut non karyawan.

Berdasarkan riset KONTAN, faktanya sumbangan PPh Pasal 25/29 OP hanya sekitar 0,8% atau sebesar Rp 10,62 triliun dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1.387,78 triliun hingga September 2023.

 

Angka ini tentu sangat timpang jika dibandingkan dengan sumbangan PPh 21 alias pajak karyawan yang menyumbang sebesar Rp 154,90 triliun atau 11,2% dari total penerimaan pajak. Ini menjadi cermin bahwa kepatuhan pajak di kalangan karyawan atau pekerja formal jauh lebih baik jika dibandingkan kepatuhan orang kaya.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat sangat menyayangkan adanya perbedaan antara pajak karyawan dan pajak si kaya.

Padahal menurutnya, otoritas pajak perlu memaksimalkan pungutan dari wajib pajak orang kaya tersebut yang terbukti kebal diterpa resesi. Tidak hanya bisa menjadi sumber penerimaan pajak yang bisa diandalkan, langkah ini juga berpotensi menurunkan ketimpangan atau gini ratio.

 

“Memang kebijakan ini perlu ditanyakan langsung kepada pemerintah, mengingat sebelumnya juga pungutan pajak dari wajib pajak orang pribadi kelas atas alias orang kaya terbukti kebal diterpa resesi,” ujar Ariawan kepada Kontan.co,id, Jumat (17/11).

“Seharusnya mereka adalah salah sumber penerimaan pajak yang bisa diandalkan, alih-alih malah direvisi. Ini juga untuk menjaga ketimpangan atau gini ratio,” imbuhnya.

Ariawan menyebut, penerimaan PPh Pasal 25/29 OP saat pandemi Covid-19 terjadi pun terbukti tahan banting. Tercatat, penerimaan PPh Pasal 25/29 OP pada 2020 mencapai Rp 11,56 triliun atau setara dengan 112,92% terhadap target yang ditetapkan oleh pemerintah.

Artinya, pajak orang kaya juga menjadi satu-satunya jenis pajak utama yang mampu tumbuh positif di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Maka menurut saya penurunan (target PPh 25/29 OP) ini kurang tepat,” terang Ariawan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto juga sependapat bahwa pemajakan wajib pajak di sektor informal masih perlu lebih dioptimalkan.

Menurutnya, pemerintah sudah banyak memiliki sumber daya, mulai dari pasokan data hasil pertukaran informasi serta dari program pengungkapan sukarela (PPS). Nah, ini seharusnya bisa menjadi tantangan dan peluang untuk mengoptimalkan sumber penerimaan dari wajib pajak orang pribadi.

“Saya berpendapat pemajakan wajib pajak yang ada di sektor informal masih perlu lebih dioptimalkan,” kata Wahyu.

Ia menjelaskan, tren pertumbuhan penerimaan PPh 21 sepanjang tahun ini cukup stabil dan tumbuh positif. Misalnya pada kuartal I-2023 penerimaan PPh 21 tumbuh 21,6%, kuartal II-2023 tumbuh 15,6%, serta kuartal III-2023 juga masih tumbuh positif.

Menurut Wahyu, tren pertumbuhan ini dipengaruhi oleh beberapa hal. Salah satunya adalah wajib pajak karyawan lebih mudah melaksanakan kewajiban pajaknya, lantaran PPh 21 dipotong secara langsung oleh perusahaan.

“Jadi tidak ada isu soal kesulitan administrasi,” jelasnya.

Sebaliknya, tren penerimaan PPh Pasal 25/29 OP relatif lebih banyak mengalami koreksi. Berdasarkan perhitungannya, PPh OP pada kuartal I-2023 masih tumbuh positif sebesar 12,7%. Namun pada kuartal II-2023 tumbuh -17%, Juli tumbuh -17%, Agustus -1,9% dan pada September 2023 kembali positif.

 

Tim Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani sependapat dengan pemerintah dalam hal mengerek target pajak karyawan. Menurut Ajib, target yang dikerek 17,23% tersebut menjadi cermin bahwa pemerintah berupaya mengoptimalkan pemotongan di pemberi kerja atau dikenal sebagai intensifikasi.

“Di samping itu juga didukung dengan lapisan atas 35%, ini menyumbang kenaikan pula,” jelas Ajib.

Sebaliknya, penurunan target PPh 25/29 OP dapat dimaklumi lantaran selain batas bawah tarif PPh dinaikkan dari semula 5% sampai dengan Rp 50 juta menjadi 60 juta, sehingga berpotensi menurunkan jumlah kurang bayar.

“Dan sejalan dengan itu pula, dengan menghadang potensi di awal yakni jika saat penerimaan penghasilan dipotong PPh 21, ini mengakibatkan jumlah kurang bayarnya bisa ditekan lebih kecil,” katanya. (bl)

Ucapan Selamat Erick Thohir Warnai Kemeriahan Puncak HUT IKPI Bekasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi baru saja menggelar puncak HUT ke-14 di Hotel Horison Ultima Bekasi, Sabtu (18/11/2023). Sekitar 180 undangan terlihat menghadiri dan larut dalam meriahnya perayaan acara tersebut.

Adapun tamu undangan yang tampak hadir dalam HUT ini diantaranya, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Ketua Pengawas IKPI Sistomo Siswoatmodjo, KaKanwil Jabar II yang diwakili Eko Widodo, Kepala Bidang Data & Pengawasan Perpajakan.

 

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Ruston Tambunan. (Foto: Dok Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Bekasi).

Hadir juga Sekretaris Umum IKPI Jetty,  Dekan FEB Unas Prof. Kumba Digdowiseiso, Ketua STIE Tri Bhakti Widayatmoko, Dekan FEB Ubhara yang diwakilkan Amor Marundha, Dekan FIA STIAMI Diana Prihadini, Ketua Indonesia Banking School Kusumaningtuti Sandriharmy, Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi,

Ketua Departemen PPL Vaudy Starworld, Ketua IKPI Pengda DKI Emanuel Ali, Ketua & Sekretaris IKPI Cab Bekasi Periode 2009-2014, dan Ketua & Sekretaris IKPI Cabang Bekasi Periode 2014-2019.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Bekasi)

Ketua IKPI Cabang Bekasi Iman Julianto, berharap di HUT ke-14 ini asosiasi yang dipimpinnya bisa semakin kokoh, kompak, bermartabat, berdedikasi, bermasyarakat, dan kompeten.

“Kami menginginkan profesi konsultan pajak ini menjadi profesi yang OFFICIUM NOBILE. Adapun impian kami pastinya juga menjadi impian kita semua sebagai profesi konsultan pajak, yakni mempunyai Undang-Undang Konsultan Pajak, sebagai bentuk perlindungan profesi dan wajib pajak,” kata Iman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/11/2023) malam.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Bekasi)

Diungkapkan Iman, HUT IKPI Bekasi ke-14 ini diselenggarakan dengan sangat meriah dimana acara tersebut diawali dengan kirab bendera merah putih dan bendera IKPI Bekasi.

Adapun hiburan yang ditampilkan kata Iman, yakni tarian daerah yang dibawakan anggota IKPI Cab Bekasi, Umi Khulsum.

Dalam kesempatan itu kata Iman, Panitia acara juga menampilkan tayangan video ucapan selamat ulang tahun dari Menteri BUMN Erick Thohir. “Awalnya beliau dijadwalkan hadir, tetapi berhubung mendapatkan tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan maka beliau mengirimkan video ucapan kepada IKPI Cabang Bekasi,” ujarnya.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Bekasi)

Pada kesempatan itu, Iman terlihat memberikan potongan tumpeng pertamanya untuk Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, dan pemberian berlanjut kepada Ketua Pengawas, Sekum IKPI & seluruh tamu kehormatan yang hadir pada saat itu.

Sekadar informasi, puncak acara di Hotel Horison ini merupakan bagian akhir dari rangkaian acara dalam memperingati HUT IKPI Bekasi, di mana dimulai dari kegiatan Fun Walk Keluarga IKPI Bekasi, cerdas cermat tingkat perguruan tinggi, pelajar tingkat atas yaitu siswa SMU & SMK,

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian konsultasi pajak gratis kepada masyarakat dan pelaku UMKM yang diadakan di Mega Bekasi beberapa waktu lalu.

Selain itu yang membuat acara ini begitu spektakuler, acara HUT ini juga bertabur hadiah diantaranya ada Granprize 2 buah Laptop merk Lenovo, 2 buah HP smartphone Samsung, 6 buah voucher eMoney @Rp 500.000, 10 buah voucher Ramen Sanpachi @Rp 100.000, 30 voucher Kyochon Korean Fried Chicken @Rp 100.000. (bl)

IKPI Depok Pecahkan Rekor Peserta PPL Terbanyak Sepanjang Sejarah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, berhasil memecahkan rekor atas kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang mereka lakukan selama ini. Bertempat di Hotel Santika Depok, Sabtu (18/11/2023) penyelenggaraan PPL dihadiri lebih dari 90 peserta.

“Jumlah peserta sebanyak ini tidak pernah ada sepanjang berdirinya IKPI Depok,” kata Sekretaris II IKPI Depok Wisnu Sambhoro di lokasi acara.

Menurut Wisnu, pada setiap penyelenggaraan PPL, baik itu secara daring maupun luring, peserta PPL biasanya paling banyak hanya diikuti sekira 40-60 peserta saja. “Hari ini jumlah pesertanya melonjak sekira dua kali lipat dari biasanya,” ujarnya.

Diungkapkan Wisnu, PPL dengan tema “Tax Diagnostic Review SPT Tahunan PPh Badan Sebagai Persiapan Wajib Pajak untuk Mitigasi Terbitnya SP2DK dan Pemeriksaan Pajak”.

“Yang lebih spesial pada PPL kali ini, peserta bukan hanya berasal dari anggota IKPI se-Jabodetabek saja, melainkan ada juga anggota IKPI dari Kalimantan dan pihak swasta yang mengikuti kegiatan ini,” katanya.

Wisnu.mengaku heran dengan membludaknya PPL IKPI Depok kali ini. untuk menghilangkan rasa penasaran, dia mengaku akan menyelidiki apa yang memancing minat peserta untuk ikut PPL, IKPI Depok.

“Ada beberapa kemungkinan yang bisa saya gambarkan mengenai ketertarikan peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut. Pertama dari tema PPL yang memang masih menjadi isu hangat di kalangan konsultan pajak. Kedua, memang lokasi acara dan narasumber PPL yang.mumpuni juga bisa berpengaruh terhadap jumlah peserta,” katanya.

Sekadar informasi, narasumber pada kegiatan PPL IKPI Depok yang dilaksanakan 18 November 2023 diisi oleh Nur Hidayat, ya juga sebagai anggota tetap IKPI Bandung, Jawa Barat, sejumlah anggota dan pengurus IKPI Depok, pihak swasta dan anggota IKPI dari luar daerah lainnya., (bl)

 

Anggota IKPI se-Jabodetabek dan Kalimantan Nyanyikan Jingle UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Lebih dari 90 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Jabodetabek, Kalimantan dan masyarakat umum terlihat bersemangat menyanyikan jingle Undang-Undang Konsultan Pajak, pada acara Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar IKPI Cabang Depok, di Hotel Santika Margonda, Sabtu (19/11/2023).

Sekretaris I IKPI Depok Bachtiar Dewantara, mengungkapkan bahwa jingle ini dinyanyikan pertama kali dalam kegiatan resmi (PPL) IKPI Depok, setelah lirik dan aransemen lagu tersebut sudah final.

“Kami akan menjadikan jingle UU Konsultan Pajak ini sebagai lagu pendamping untuk mars IKPI di dalam setiap kegiatan formal dan non formal, khususnya di IKPI Depok,” kata Bachtiar di lokasi acara.

Menurutnya, menyanyikan jingle di forum resmi bisa menjadi penyemangat mereka untuk terus memperjuangkan lahirnya UU Konsultan Pajak.

“Lirik dalam jingle ini bukan hanya jadi penyemangat, tetapi bisa terus mengingatkan kita mengenai pentingnya selalu menjaga integritas dan profesionalitas,” ujarnya.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Depok)

Diceritakan Bachtiar, awalnya pembuatan jingle ini hanya sebagai penyemangat Tim Task Force RUU Konsultan Pajak bekerja menggolkan RUU tersebut. Selanjutnya Ketua IKPI Banjarmasin Martha Leviana yang juga pencipta lagu Mars IKPI berkolaborasi dengan Ketua Cabang Depok Nuryadin Rahman menggarap pembuatan jingle UU KP.

Tidak membutuhkan waktu lama, dalam semalam Martha bisa menyelesaikan lirik jingle tersebut dan meminta Nuryadin membuat aransemen lirik tersebut menjadi lagu UU KP.

“Saat itu, Ketua IKPI Depok bekerja cepat dengan mengumpulkan jajaran pengurus melalui Zoom Meeting untuk mencari musisi dalam pembuatan nadanya. Ditunjuklah Saudara Hendra Damanik menjadi ketua projek bersama ketua IKPI Depok. Dalam waktu seminggu akhirnya jadilah jingle UU Konsultan Pajak. Dilanjutkan dengan Take Vocal oleh Nuryadin, Hendra D, Kasan Basri, Ilham, Eddi, Wisnu S, Mujiono, Puji, Andi P dan Lita,” katanya.

Sementara itu, Anggota Tetap IKPI Cabang Bandung Nur Hidayat yang juga hadir sebagai narasumber di dalam PPL tersebut mengungkapkan jingle UU Konsultan Pajak adalah suara hati seluruh konsultan pajak di Indonesia, yang menginginkan adanya payung hukum yang kuat untuk melindungi profesi konsultan pajak dan wajib pajak.

“Saat ini banyak orang yang bukan berprofesi sebagai konsultan pajak, tetapi mereka bisa berpraktek layaknya konsultan pajak. Tetapi praktek yang mereka lakukan akhirnya merugikan wajib pajak yang dibantunya. Nah UU Konsultan Pajak adalah solusi untuk menertibkan kasus-kasus seperti ini,” kata Nur Hidayat.

Menurutnya, profesi konsultan pajak sudah layak mempunyai UU untuk memayungi mereka dan para wajib pajak, seperti halnya profesi-profesi lain yang sudah memiliki UU (advokat, dokter, notaris) dan lainnya.

Nur Hidayat.mengungkapkan, sekira 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia diperoleh dari sektor pajak. Dengan demikian, keberadaan UU tersebut dinilai sudah sewajarnya diterbitkan.

“Profesi kami sangat membantu pemerintah dalam pencapaian target penerimaan pajak. Konsultan pajak bukan hanya membantu klien dalam mengurus pajak mereka, tetapi keberadaannya juga membantu pemerintah dalam hal sosialisasi peraturan perpajakan, serta melakukan edukasi kepada seluruh wajib pajak di Indonesia,” ujarnya. (bl)

Gathering Pengurus Pusat IKPI Bersama IKPI Cabang Malang Bahas RUU KP hingga Pengalihan USKP

Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama IKPI Cabang Malang, mengadakan gathering di Malang, Jawa Timur, Jumat (17/11/2023). Dalam kegiatan tersebut, pengurus pusat IKPI memberikan update perkembangan kegiatan pengurus pusat, kelanjutan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang kini sepenuhnya berada di bawah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan, dan Rancangana Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP).

Hadir sejumlah pengurus pusat IKPI dalam kegiatan tersebut yakni, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat Alwi A Tjandra, Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Robert Hutapea, Ketua Bidang Pendidikan Brevet Sri Sulistyowati.

Dari IKPI Malang dihadiri lengkap oleh jajaran pengurus, seperti Ketua IKP Cabang Malang Agus Sambodo, serta puluhan anggota lainnya. (bl)

 

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)

Kadin: Momentum Menaikan Target Penerimaan Pajak Tak Tepat

IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai upaya pemerintah untuk menaikan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 pada saat ini momentumnya tidak normal.

Pasalnya, sejumlah Menteri baik yang bukan pengurus atau juga pengurus partai politik di kabinet sudah mulai fokus dalam menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang, setelah penentuan 3 (tiga) capres/cawapres oleh KPU.

Revisi target penerimaan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang perincian APBN 2023. Pemerintah mematok target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp1.818 triliun. Target tersebut meningkat 5,82 persen  jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 yang dipatok sebesar Rp1.718 triliun.

Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacific Kadin Bambang Budi Suwarso mengatakan, 
untuk mencapai target tersebut tidak hanya tugas dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) saja, 
tapi semua Kementerian dan Lembaga (K/L) yang lain juga harus membantu agar target tersebut tercapai. 

Ada beberapa K/L yang mempunyai peran langsung dalam peningkatan perekonomian misalkan BPKM, BI, OJK, 
KemenkopUKM, Kemen BUMN, tetapi juga ada Kemenlu yang bisa mendorong investasi dan perdagangan 
antar negara melalui penyediaan market intelligence.

“Yang jadi masalah saat ini, para Menteri dari masing-masing Kementerian dan Lembaga sudah mulai fokus dalam menghadapi Pemilu 2024 dengan partai politiknya. Hal ini yang membuat target penerimaan pajak tersebut tidak bisa dicapai secara maksimal,” ujar Bambang Budi seperti dikutip dari Infobank, Jumat (17/11/2023).

Bambang juga menambahkan, jika target dinaikan, penerimaan pajak tahun ini akan didorong oleh kenaikan PPh minyak dan gas, tentunya hal tersebut sangat bertolak belakang dengan kampanye Pemerintah dimana salah satunya dekarbonisasi yang mendukung penggunaan energi terbarukan (renewable energy), sebagai bentuk energy transition. Kementerian keuangan harus berjalan seiring dengan agenda utama pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Presiden Joko Widodo selalu menggaungkan kampanye energi terbarukan di Indonesia, sebagai komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon pada 2060 mendatang,” ungkapnya.

Seperti diketahui, target PPh migas dipatok meningkat 16,62 persen menjadi Rp71,65 triliun dari sebelumnya yang sebesar Rp61,44 triliun. Sedangkan target penerimaan PPh nonmigas meningkat 11,94 persen menjadi Rp977,89 triliun dari sebelumnya sebesar Rp879,62 triliun. (Wis)

en_US