Jasa Raharja Sebut Jual Beli Kendaraan Pajak Mati Ilegal

IKPI, Jalarta: Kepemilikan atas suatu barang tertentu, baik dalam bentuk fisik maupun intelektual di Indonesia dilindungi oleh Negara. Termasuk di antaranya, kendaraan bermotor baik roda dua, tiga, hingga empat atau lebih.

Pada konteks tersebut, perlindungan kepemilikan kendaraan salah satunya melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diperkuat oleh aturan turunan lainnya seperti UU 28/2009 soal Pajak dan Retribusi Daerah.

Sebagai bukti atas kepemilikan kendaraan ini, dimilikinya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang terus diperbarui secara periodikal. Tanpanya, bisa dibilang kendaraan terkait ilegal.

Sayangnya, sampai sekarang masih banyak masyarakat yang mengabaikan ataupun meremehkan kepemilikan atas kendaraan. Terbukti dari masih banyak perilaku jual-beli kendaraan dengan kondisi pajak mati secara terang-terangan.

“Cuma di Indonesia, muncul di OLX misalnya (situs jual-beli online), jual mobil pajak mati tiga tahun. Kok tenang ya? Kan sebenarnya itu ilegal,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam program JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Perbaikan di Jasa Raharja, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya, kondisi itu sangat berbahaya karena ketika terjadi sesuatu pengguna dari kendaraan dimaksud tidak akan bisa mendapatkan perlindungan dari negara seperti santunan kecelakaan.

“Kejadian, ketika ada kasus tertentu pemilik kendaraan bukanlah pemiliknya (data di STNK berbeda). Sampai kecelakaan terakhir, di KM 58, yang punya kendaraan tidak merasa bahwa itu kendaraannya. Jadinya (pemberian santunan) rumit,” ucap Rivan.

“Itulah makanya data kendaraan harus diperbaiki karena banyak kendaraan yang tidak sama kepemilikkan kendaraannya karena tidak balik nama hingga menghindari pajak progresif,” kata dia.

Untuk diketahui, Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.

Perusahaan menyediakan dua jenis asuransi, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga Sehingga pada dasarnya semua penumpang kendaraan mendapatkan perlindungan dari negara.

Apabila mengalami kecelakaan, maka keluarga yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 500.000 sampai Rp 50 juta tergantung kondisi pasca-insiden. (bl)

 

 

DJP Riau Sita Rp 9,2 Miliar Harta Pengemplang Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau melakukan penyitaan serentak harta pengemplang pajak di wilayah setempat senilai Rp9,2 miliar pada periode kedua pada 15 Mei 2024.

“Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak. Penyitaan ini guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan di Pekanbaru, seperti dikutip dari Antara News.com, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penyitaan di wilayah kerja masing-masing. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening senilai Rp6,7 miliar.

KPP Pratama Dumai menyita dua unit ekskavator dengan nilai taksiran Rp1,9 miliar. KPP Pratama Rengat menyita rekening senilai Rp39,7 juta.

Kemudian, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil dan rekening dengan total nilai sekitar Rp185,7 juta. KPP Madya Pekanbaru menyita mobil dengan taksiran Rp240 juta.

Selanjutnya, KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran Rp80 juta. KPP Pratama Bangkinang menyita rekening senilai Rp30 juta.

KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan taksiran nilai Rp70 juta. Total nilai taksiran aset yang berhasil diamankan Kanwil DJP Riau sebesar Rp9,2 miliar.

Barang yang disita diperkirakan cukup oleh juru sita pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Wajib Pajak diberikan waktu sampai dengan 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

“Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati, kami berhak untuk melanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan. Penjualan barang sitaan dilaksanakan melalui penjualan secara lelang dan untuk barang sitaan,” ucap Bambang.

Selain untuk memberikan efek jera (deterrent effect), melalui kegiatan sita serentak ini diharapkan agar seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa menunggu dilakukan tindakan penagihan aktif oleh juru sita pajak. Kanwil DJP Riau tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam pelaksanaan penagihan pajak.

Ini Jawaban Kemenkeu Kenapa Pajak Tas Enzy Storia Lebih Tinggi dari Harga Barang

IKPI, Jakarta: Enzy Storia baru-baru ini mengatakan bahwa dirinya sengaja tak menebus tas yang dikirim dari luar negeri karena pajaknya lebih besar dari harga barangnya. Cuitan ini pun mencuri perhatian publik dan menyoroti Bea dan Cukai.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan mulanya pengirim tas tersebut menuliskan harga di bawah yang sebenarnya dari ritel atau toko tas tersebut.

Berdasarkan penelusuran Bea dan Cukai, harga tas itu lebih tinggi dari yang dicantumkan. Itu sebabnya pajak lebih mahal dari harga tas yang dicantumkan pengirim.

“Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar,” kata Prastowo dalam cuitannya di X, seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (20/5/2024).

Karena pajaknya jadi lebih tinggi, Enzy memutuskan untuk tidak menebusnya dan meminta jasa pengiriman mengembalikan barang tersebut ke pengirim.

“Namun mengingat tidak ada mekanisme tersebut, maka barang tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai,” ungkapnya.

Keterangan ini merupakan tindak lanjut cuitan dari Enzy Storia di media sosial X. Ia mempertanyakan nasib tasnya yang tidak ditebus karena pajak yang mesti dibayar lebih mahal dari harga tas itu sendiri. Ia pun mempertanyakan apakah tas tersebut sudah dikirim balik ke pengirim.

“Penasaran tas yang nggak gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim,” tulis Enzy seperti dikutip Jumat (17/5/2024). (bl)

DJP Jabar III Serahkan Tersangka Pemalsu SPT ke Kejaksaan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Wajib pajak berinisial SBR itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 1,06 miliar.

SBR diduga memalsukan laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Ia juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Akibatnya perbuatannya selama Januari sampai dengan Desember 2016, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.063.041.261.

Kanwil DJP Jawa Barat III bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) berhasil membekuk SBR di wilayah Pondok Kelapa Jakarta Timur pada 22 April lalu.

Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah mengatakan, keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Upaya penegakan hukum ini dilaksanakan dalam rangka menimbulkan efek jera kepada wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Romadhaniah, dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (20/5/2024).

Tindak pidana yang dilakukannya melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SBR terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kena Sanksi Rp 4,2 M

Dalam proses penyidikan, SBR telah diberi kesempatan mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP. Penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah SBR melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif.

Adapun sanksi yang diberikan berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, dengan jumlah sebesar Rp 4.252.165.044. Namun sampai dengan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, SBR tidak memanfaatkannya.

“Kegiatan penyerahan tersangka SBR menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam upaya pembinaan terhadap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya. Pada prinsipnya salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk digunakan dalam membiayai pembangunan Indonesia,” ujarnya. (bl)

Insentif Pajak 100% Pembelian Rumah Berakhir Juni 2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah membebaskan insentif pajak untuk pembeli rumah seharga kurang Rp 2 miliar. Insentif pajak ini berupa PPN ditanggung pemerintah sampai 100%. Namun, insentif pajak 100% ini akan berakhir pada Juni 2024. Mulai Juni 2024, PPN yang ditanggung hanya diberikan sebesar 50%.

“PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan,” jelasnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (20/5/2024).

“Sesudah bulan Juni, 50% ditanggung pemerintah,” kata Airlangga.

Dia menjelaskan, alasan pemerintah memberikan insentif tersebut adalah karena terjadi penurunan PDB di sektor perumahan sebesar 0,67% dan konstruksi turun 2,7%.

Padahal, sektor perumahan dan konstruksi berkontribusi 14-16% terhadap PDB, menyediakan lapangan kerja sampai 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3% dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DDJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan aturan PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual hunian maksimal Rp5 miliar.

“Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi 5 miliar rupiah. Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar saja. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar Rp220 juta,” jelas Dwi dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari DPP.

Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP. Kebijakan ini pun hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (bl)

IKPI Apresiasi Percepatan Layanan Perpanjangan Izin Konsultan Pajak 

IKPI, Jakarta: Wakil Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Toto, menyampaikan apresiasi terhadap capaian percepatan layanan perpajangan izin dan pelaporan tahunan konsultan pajak oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Perbaikan ini dinilai menjadikan konsultan pajak lebih cepat dalam memberikan laporan dan melayani wajib pajak.

Demikian dikatakan Toto pada pertemuan Forum Profesi Keuangan dengan PPPK yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (17/5/2024)

“Pelayanan dibidang ini sudah sangat baik, dan harus dipertahankan,” ujarnya.

Namun demikian, dalam kesempatan tersebut Toto juga menyampaikan aspirasi anggotanya mengenai adanya penurunan jumlah peserta dalam ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang diselenggarakan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan di tahun 2024 ini.

Di dalam tersebut, Toto menyampaikan bahwa angka penurunan itu sangat signifikan dibandingkan pada pelaksanaan sebelumnya.

“Sebelumnya, peserta USKP sedikitnya mencapai 2.000 dan tingkat kelulusan sekitar 20 persen. Tetapi saat ini, penurunan bukan hanya pada tingkat kelulusan namun jumlah peserta juga menurun menjadi sekitar 1.300 saja. Saya rasa ada yang perlu dilakukan perbaikan bersama,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/5/2024).

Toto menegaskan, niat pemerintah yang menginginkan segera meningkatkan jumlah konsultan pajak di Indonesia. Karena, jumlah konsultan pajak yang ada saat ini masih jauh dari ideal.

“Jadi kapasitas peserta harus lebih ditingkatkan agar banyak orang bisa mengikuti USKP,” katanya.

Mendapatkan masukan tersebut, menurut Toto pihak PPPK melalui Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya Sekti Widihartanto menyatakan akan mengevaluasi dan menyampaikan wacana adanya pembentukan unit khusus terkait pelaksanaan ujian untuk profesi keuangan.

Sekadar informasi, selain IKPI pada pertemuan tersebut hadir juga perwakilan dari Profesi Konsultan Publik, Profesi Penilai Publik, Profesi Konsultan Pajak, Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). (bl)

IKPI Apresiasi Upaya Kemenkeu Perangi KKN

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan kementerian tersebut. Demikian dikatakan Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi saat menghadiri undangan kegiatan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, di Gedung Juanda II lt.20 Ruang ABW, Kemenkeu, Jumat (17/5/2024).

Henri yang hadir dalam acara tersebut mewakili Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, mengatakan bahwa pertemuan merupakan realisasi dari rencana Sekjen Kemenkeu beberapa waktu yang lalu untuk mengadakan pertemuan rutin sekali dalam tiga bulan. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai asosiasi dari sektor keuangan diawali dengan makan siang bersama para ketua asosiasi profesi keuangan dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi dan jajarannya, lalu dilanjutkan dengan sesi diskusi

Diceritakan Henri, acara makan siang bersama dalam satu meja membuat para undangan terlihat tanpa sekat dan bincang-bincang ringan dan santai dengan Sekjen Kemenkeu.

Menurut Henri, ada hal yang menarik dari pertemuan ini yaitu adanya upaya kongkret Kementerian Keuangan untuk duduk bersama dengan para asosiasi profesi keuangan untuk mendengarkan informasi terkait dengan profesi masing masing langsung dari para ketua dalam satu forum.

Kegiatan ini menjadi sangat menarik dan menjadi ruang yang tepat untuk saling komunikasi secara langsung sebab dari unsur pemerintah menghadirkan PPPK sebagai tuan rumah, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal, Bea Cukai, Itjen, Pengadilan Pajak, DJKN dan Direktorat lain yang nampaknya adalah Direktorat yang ada kaitannya dengan profesi keuangan yang berada dibawah pengawasan dan pembinaan PPPK,

Selain itu, adanya informasi dari perwakilan DJP bahwan PMK terkait dengan Kuasa Wajib Pajak sedang dalam tahap finalisasi demikian halnya adanya informasi dari perwakilan BKF yang menyatakan saat ini BKF sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menarikanya lagi kata Henri, otoritas meminta keterlibatan asosiasi dalam proses pembentukan peraturan tersebut. Jadi kita tinggal melakkuan komunikasi lebih intens agar pembuat peraturan mendapatkan informasi yang benar dan tepat.

“Pertemuan ini tidak fokus untuk membahas topik pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme tetapi lebih pada saling berbagi cerita kegiatan dari asosiasi dengan Kementerian Keuangan yang diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas,” kata Henri di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Sebagai bentuk dukungan IKPI kepada Kemenkeu terhadap pemberantasan korupsi, Henri pun membubuhkan tanda parafnya di nama ketua umum dan selanjutnya akan ditandatangani langsung oleh Ketum IKPI pada waktu yang terpisah.

Dia berharap forum ini bisa menjadi bagian dalam upaya bersama-sama membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena, dengan membangun ekosistem yang sehat maka akan tercipta lingkungan yang sehat pula.

Menurutnya, forum ini akan menjadi agenda rutin Kemenkeu dan diselenggarakan satu kali dalam tiga bulan. “Tentu akan menjadi media yang sangat efektif dalam menyampaikan permasalahan yang dialami oleh asosiasi serta masyarakat yang dilayani oleh asosiasi profesi masing masing sehingga Kemenkeu mendapatkan informasi yang up to date dan dapat segera menindaklanjutinya,” katanya.

Lebih lanjut Henri mengungkapkan, dalam pertemuan ini IKPI menyampaikan bahwa saat ini Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Kuasa Wajib Pajak belum terbit. Akibatnya, Kuasa Wajib Pajak yang mendampingi/mewakili wajib pajak hingga saat ini masih belum ada yang mengatur secara tegas.

Di dalam forum tersebut, Henri memohon agar RUU Konsultan Pajak yang saat ini sudah masuk prolegnas untuk dibahas bersama dengan DPR agar segera terwujud menjadi Undang Undang Konsultan Pajak

Menurutnya, UU Konsultan Pajak sangat memberikan kepastian hukum pada profesi Konsultan Pajak sekaligus juga melindungi hak-hak pengguna jasa Konsultan Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Tuan rumah pertemuan berikutnya rencananya adalah IAI dan begitu seterusnya secara bergantian agar komunikasi terus terjalin dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh Sekjen Kementerian Keuangan, kedepan kita harapkan IKPI juga akan menjadi tuan rumah yang akan kita adakan di Gedung IKPI Pejaten,” ujarnya.

Sekadar informasi, dalam pertemuan ini selain Heru Pambudi Sekjen Kementerian Keuangan beserta jajarannya hadir juga Sekjen Pengadilan Pajak Budi Setyawan, Kepala PPPK Erawati dan jajarannya serta perwakilan dari Badan dan Direktorat dibawah Kementerian Keuangan. (bl)

Ketum IKPI Minta Anggotanya Jaga Kekompakan untuk Kemajuan Asosiasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan meminta seluruh anggotanya untuk selalu menjaga silaturahmi dan memajukan organisasi tanpa pamrih.

Hal tersebut dikatakan Ruston dalam sambutannya pada Halalbihalal (HBH) Nasional IKPI 2024 di kantor pusat Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).

Foto; (Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ditegaskan Ruston, seluruh pengurus dan anggota IKPI diseluruh Indonesia harus terus menjaga kekompakan untuk konsisten memajukan asosiasi dan mewujudkan cita-cita untuk melahirkan Undang-Undang Konsultan Pajak.

“Kita semua ini mengorbankan waktu sibuk sebagai konsultan pajak untuk membesarkan IKPI. Jadi seluruh pengurus dan anggota di seluruh Indonesia harus kompak,” kata Ruston di lokasi acara.

Selain itu lanjut Ruston, besarnya IKPI saat ini adalah berkat perjuangan seluruh pengurus dan anggota yang peduli terhadap organisasi. Karena, bukan hanya waktu, tenaga serta pikiran yang mereka curahkan untuk membesarkannya, tetapi terkadangbuang pribadi juga kerap kali dikeluarkan untuk kepentingan organisasi.

“Jadi, jangan ada seseorang yang merasa paling berjasa membesarkan IKPI. Kalau ada yang sudah berpikiran seperti itu, maka akan tidak baik untuk organisasi dan kerukunan anggota,” ujarnya.

Apa yang dikatakan Ruston bukannya tanpa alasan. Menurutnya, saling klaim keberhasilan atas kerja yang dilakukan seseorang bisa menimbulkan disharmoni diantara anggota dan pengurus IKPI.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Halalbihalal Nasional IKPI 2024 Wisnu Sambhoro berharap kegiatan HBH ini menjadi penyambung tali persaudaraan yang erat sesama anggota dan pengurus IKPI di seluruh Indonesia.

Dikatakan Wisnu, lebih dari 3.000 anggota IKPI dari seluruh Indonesia ikut berpartisipasi dalam kegiatan HBH 2024 ini, baik itu melalui Aplikasi Zoom maupun yang hadir langsung di kantor pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan.

“Partisipasi ribuan anggota dalam acara ini menunjukan betapa kompak dan eratnya persaudaraan di IKPI. Ini harua terus kita jaga,” kata Wisnu.

Bukan itu saja, Wisnu juga menegaskan bahwa sebagaian besar peserta HBH adalah non muslim. “Itu artinya toleransi beragama di organisasi kami sudah sangat kuat, karena setiap ada perayaan hari besar keagamaan, seluruh anggota pasti ikut berpartisipasi,” ujarnya.

Wisnu berharap tahun berikutnya HBH bisa diadakan di luar kantor pusat IKPI. Boleh lah sesekali kita adakan HBH di hotel,” katanya mengusulkan. (bl)

 

 

DJP Catat 73.200.000 Wajib Pajak Sudah Padankan NIK

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 73.200.000 hingga 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan jumlah NIK yang telah dipadankan tersebut setara dengan 99% dari total keseluruhan 73.892.000 wajib pajak orang pribadi.

“Sampai dengan 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 692 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (16/5/2024).

Dwi juga menerangkan dalam mengoptimalkan implementasi NIK sebagai NPWP, DJP terus bekerja sama dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan berbagai pihak untuk melakukan penyesuaian sistem yang dimiliki.

“Selain itu, DJP juga senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id,” ucapnya.

Sebagai tambahan informasi, implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (bl)

BP2MI Tegaskan Negara Telah Beri Relaksasi Pajak Pekerja Migran

IKPI, Jakarta: Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan bahwa negara telah memberikan relaksasi pajak pengiriman barang bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Dalam konferensi pers di Kantor BP2MI Jakarta, Rabu, Benny menyampaikan bahwa besaran relaksasi pajak tersebut per tahunnya yakni 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural, dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Negara untuk PMI itu memberikan relaksasi pajak, yaitu keringanan pajak sebesar 1.500 dolar AS per tahun bagi PMI prosedural, dan untuk yang non-prosedural ternyata negara baik juga, sesuai arahan Presiden RI, yang non-prosedural karena mereka terlanjur ada di luar negeri, barangnya diberikan relaksasi pajak sebesar 500 dolar AS,” katanya.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan permendag terbaru itu, pemerintah juga tidak membatasi jenis maupun jumlah pengiriman barang bagi PMI.

“Jadi kalau di awal permendag menyatakan ada pembatasan atas barang-barang PMI, maka hasil revisi menyatakan tidak ada pembatasan, PMI mau sebanyak-banyaknya mengirimkan barang, mau celana atau baju, jenis pakaian apapun, aksesoris, kosmetik, alas kaki, tidak lagi dibatasi,” paparnya.

Benny juga menjelaskan, terkait relaksasi pajak pada PMI non-prosedural, bukan berarti negara melegalkan tindakan tersebut, tetapi itu menjadi salah satu perhatian dan perlindungan negara bagi warga negaranya.

“Ketika seseorang yang disebut WNI sudah terlanjur ada di luar negeri, maka otomatis siapapun dia, apakah pelajar, mahasiswa, termasuk pekerja, baik yang resmi maupun tidak resmi, itu dalam perlindungan negara,” ujar dia.

PMI non-prosedural, lanjut dia, juga mendapatkan perlindungan penuh dari negara sama, tetapi ia tetap mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jalur non-prosedural jika ingin menjadi pekerja migran.

“Mereka (PMI non-prosedural) sakit, tetap dibiayai oleh negara, dipulangkan, bahkan dirawat hingga sembuh di Indonesia, mereka meninggal, jenazahnya dipulangkan dengan biaya negara, padahal dulu mereka berangkatnya non-prosedural. Sama halnya dengan kiriman barang, jadi mereka yang terlanjur ada di luar negeri, tetap dilindungi, tidak boleh negara memposisikan PMI sebagai pelaku kejahatan,” tuturnya.

en_US