IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tidak lama lagi akan menggelar Kongres ke-XII di Pulau Dewata, Bali pada Agustus 2024. Hajatan besar lima tahunan ini, nantinya akan memilih pasangan ketua umum dan wakil ketua umum untuk periode 2024-2029.
Koordinator Seksi Humas, Publikasi, dan Dokumentasi Kongres ke-XII IKPI Hijrah Hafiduddin mengatakan, dalam waktu enam bulan jelang pelaksanaan kongres seluruh panitia sedang mempersiapkan seluruh acara kegiatan. “Persiapan enam bulan ini kami lakukan agar mendapatkan hasil yang maksimal saat hari pelaksanaan,” kata Hijrah melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2024).
Hijrah berharap dalam kongres nanti sedikitnya 1.500 peserta bisa ikut berpartisipasi untuk menggunakan hak pilihnya. “Partisipasi anggota ini menentukan masa depan IKPI. Jadi kami berharap kehadirannya untuk menyukseskan kongres ini,” kata Hijrah.
Sekedar informasi, saat ini IKPI dipimpin oleh Ruston Tambunan sebagai Ketua Umum dan Jetty sebagai Sekretaris Umum.
Lebih lanjut Hijrah mengungkapkan, untuk melaksanakan Kongres ke-XII Pengurus Pusat IKPI telah membentuk kepanitiaan pada 5 Desember 2023 yang ditetapkan melalui KEP PP Nomor: KEP-10/PP.IKPI/XII/2023. “Kami di kepanitiaan terus marathon melakukan rapat untuk menyukseskan kongres ini,” kata Hijrah.
IKPI, Jakarta: Mulai tanggal 14 Februari 2024, setiap wisatawan manca negara (wisman) yang melakukan perjalanan ke Bali diwajibkan membayar pajak yang berkontribusi terhadap pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (12/2/2024), Love Bali, menyarankan wisatawan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 atau ekuivalen 9,60 dollar AS per orang, sebelum kedatangan mereka di Bali untuk memfasilitasi proses perjalanan yang lebih lancar.
Wisatawan dapat mengunjungi situs resmi Love Bali atau mengunduh aplikasinya dengan tautan berikut ini https://lovebali.baliprov.go.id atau Love Bali dari Playstore atau Appstore. Masukkan informasi dan pembayaran. Kemudian berikan nomor paspor, nama, email, dan tanggal kedatangan, lalu pilih metode pembayaran.
Selanjutnya, wisawatan akan menerima voucher retribusi melalui alamat email yang dikirimkan. Saat tiba di Bali, wisatwan tinggal memindai voucher tersebut di pos pemeriksaan atau menunjukkan voucher retribusi untuk dipindai di pos pemeriksaan.
Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, retribusi wisata internasional ini tidak hanya akan digunakan untuk melaksanakan inisiatif berkelanjutan tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas Bali. Mencakup pengelolaan pariwisata yang lebih baik, mempertahankan budaya dan tradisi, membersihkan lingkungan untuk menjaga keindahannya, meningkatkan kebersihan, ketertiban, kenyamanan dan keamanan di Bali.
Kemudian meningkatkan prasarana dan sarana transportasi umum, meningkatkan pelayanan informasi pariwisata budaya, dan layanan manajemen bencana di Bali. Baca juga: BCA Perkuat Pariwisata Berkelanjutan lewat Desa Bakti BCA Love Bali sendiri merupakan gerakan yang dimulai oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan kebijakan baru yaitu Rencana Pembangunan Menyeluruh.
Tujuannya untuk menjaga keutuhan dan keseimbangan alam Bali, masyarakatnya, dan budayanya. Melestarikan alam dan budaya Bali Retribusi Wisatawan Mancanegara Atas Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian alam dan budaya Bali.
Love Bali juga terus melakukan berbagai upaya progresif dan inovasi terkait peningkatan kualitas alam dan budaya melalui pelestarian, konservasi, dan revitalisasi. Selain itu, meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan, dengan mengembangkan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terpadu dan terkoneksi.
Wisatawan Diminta Ikut Peduli Love Bali secara formal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Bagi Wisatawan Mancanegara Dalam Rangka Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Dikuatkan melalui Peraturan Gubernur (PErgub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Bagi Wisatawan Mancanegara. (bl)
IKPI, Jakarta: Setiap wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berguna sebagai tanda pengenal diri atau identitas individu dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ditjen Pajak (DJP) menghimbau agar semua wajib pajak untuk memiliki NPWP. Adapun, cara mendapatkan NPWP sangatlah mudah.
DJP menegaskan ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP. Pertama, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
Kedua, kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
Ketiga, daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Dikutip dari situs DJP, berikut ini dokumen yang disyaratkan:
2. Bagi karyawan
Bagi WNI: fotokopi KTP
Bagi WNA:
Fotokopi paspor; dan
Fotokopi KITAS; atau
Fotokopi KITAP
2. Bagi Freelancer
Dokumen identitas diri
Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak
Kemudian, bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
Dokumen identitas diri
Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:
Identitas perpajakan suami
Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan sistem kalkulator khusus bagi masyarakat yang ingin menghitung sendiri potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 nya menggunakan skema baru, yakni tarif efektif rata-rata atau TER.
Dengan demikian, masyarakat khususnya karyawan yang bertanya-tanya mengenai perhitungan TER bisa mendapatkan gambaran jelas atas pajaknya.
Karyawan hanya perlu mengakses laman https://kalkulator.pajak.go.id/. Akses kalkulator pajak ini juga bisa melalui aplikasi M-Pajak. Adapun, penggunaannya cukup mudah.
Di dalam kalkulator pajak, para wajib pajak cukup memasukkan data-data ke dalam kolom-kolom yang sudah disediakan.
Kolom yang harus diisi di antaranya dengan memilih jenis pemotongan, kode objek pajak, skema penghitungan seperti gross atau gross up, penghasilan bruto, PTKP berdasarkan tabel TER A, B, atau C dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, serta kode keamanan yang telah tertera.
Menurut DJP, kalkulator pajak juga memiliki fitur yang memungkinkan wajib pajak menghitung PPh Pasal 21 dengan alternatif pemotongan secara gross ditanggung karyawan atau gross up ditunjang pemberi kerja.
Agar lebih jelas, berikut ini cara penggunaan kalkulator pajak:
1. Buka Kalkulator Pajak
2. Pilih jenis pajak PPh Pasal 21
3. Pilih jenis pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan
4. Pilih Objek Pajak Pegawai Tetap
5. Pilih Skema Penghitungan Gross Up
6. Pilih Penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama, Tidak Ada
7. Isi Penghasilan Bruto, contoh Rp 10.000.000
8. Pilih PTKP sesuai skema TER A, misalnya TK/0, TK/1, atau K/0
9. Input kode keamanan sesuai yang tertera
10. Kemudian klik tombol hitung
11. Hasilnya klop, maka PPh Pasal 21 terutang sebesar 230.179
DJP pun mengingatkan jika perusahaan menggunakan alternatif pemotongan PPh 21 ditunjang pemberi kerja, maka wajib pajak dapat memilih skema penghitungan gross up. Pada sisi kanan, kalkulator pajak secara otomatis akan memunculkan data DPP penghasilan bruto karyawan yang sudah ditambah dengan PPh Pasal 21 ditunjang oleh pemberi kerja dan tarif TER sesuai dengan lapisan penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Lampiran PMK 168/2023.
Sehingga pemberi kerja dalam menghitung PPh Pasal 21 karyawan semakin mudah karena tanpa melihat tabel tarif TER pada lapisan penghasilan bruto Lampiran PMK 168/2023.
Namun, wajib pajak perlu tahu bahwa penghitungan PPh 21 melalui kalkulator pajak ini hanya dilakukan pada satu karyawan. (bl)
IKPI, Jakarta: Kalangan pengusaha menilai aturan pajak hiburan 40%-75% berisiko menghambat investasi dan kontraproduktif terhadap pertumbuhan sektor pariwista.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, mengatakan, penerapan pajak yang terlalu tinggi secara jangka panjang akan membuat industri hiburan semakin redup.
Bahkan, dia menyebut risiko terburuk dari kenaikan pajak hiburan yang signifikan bisa membuat investor hengkang dari Indonesia.
“Secara alamiah dia [investor] akan hilang sendiri. Kalau kita mau dorong pariwista itu [pajak hiburan terbaru] sangat kontraproduktif,” ujar Hariyadi seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (12/2/2024).
Di sisi lain, pengenaan pajak hiburan sebesar 40%-75%, kata Hariyadi, juga berisiko menimbulkan praktik usaha ilegal hingga penyimpangan di kalangan aparat penegak hukum.
Padahal, selama ini para pelaku usaha di sektor hiburan yang terdampak pajak terbaru UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yakni bar, klub malam, deskotek, spa, dan karaoke telah menjalankan bisnis dengan tertib aturan.
“Makanya sekarang jangan sampai negara buat aturan yang bisa bikin orang menyimpang,” tuturnya.
Oleh karena itu, para pelaku usaha sektor hiburan ramai-ramai mengajukan uji materil atau judicial review pasal 58 ayat 2 UU HKPD terkait dengan pajak hiburan 40%-75% ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka minta MK agar membatalkan pasal tersebut karena dianggap diskriminatif dan tidak berdasar. Seiring gugatan tersebut, Hariyadi menekankan bahwa para pengusaha tetap konsisten untuk tidak membayar pajak sesuai aturan yang dianggap bermasalah tersebut.
“Kita akan ngeyel, karena ini kan udah perkara hidup matinya perusahaaan. Kalau pemerintah baik tidak ingin masyarakatnya kehilangan pekerjaan jadi kita enggak ngemplang kita tetap bayar dengan tarif lama supaya bisa survive semua,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyebut ada tiga kementerian yang diperintahkan Presiden sebagai kuasa negara dalam menghadapi gugatan pengusaha hiburan di MK, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Sekarang sudah ada surat kuasa dari Presiden atas nama pemerintah Indonesia dan tiga Kementerian untuk menghadapi gugatan di MK,” kata Sandiaga.
Meskipun digugat oleh pengusaha, Sandiaga menuturkan pemerintah telah mengambil sikap untuk mengizinkan pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fiskal terhadap pelaku usaha yang keberatan atas pajak hiburan terbaru itu sesuai dengan pasal 101 UU HKPD.
“Beberapa daerah seperti di Bali dan Labuan Bajo sudah melakukan penyesuaian,” ungkap Sandiaga. (bl)
IKPI, Jakarta: Ekonom Senior INDEF Aviliani menyatakan pemerintah perlu memberikan insentif pajak kepada para pelaku bisnis guna meningkatkan partisipasi mereka dalam mengatasi stunting (tengkes) dan mengurangi beban biaya kesehatan akibat penyakit bawaan.
“Kalau pemerintah yang mengimplementasikan sendiri, sebagian anggarannya habis digunakan untuk proses birokrasi. Jadi, saya lebih setuju pemberian insentif potongan pajak sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang, walaupun tentunya mengurangi penerimaan pajak” ujar Avilianiseperti dikutip dari AntaraNews.com, Rabu (7/2/2024).
Ia menuturkan bahwa insentif pajak tersebut dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan program pemberdayaan masyarakat terkait pengentasan stunting dan pencegahan penyakit bawaan.
Menurutnya, skema ini dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dengan lebih efektif karena biasanya upaya pengawasan yang dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap program-program mereka lebih menyeluruh.
“Karena pengusaha tidak mau rugi kalau mereka sudah membiayai pelaksanaan suatu program, maka pasti diawasi dengan baik,” ucap Aviliani.
Selain dengan melibatkan pelaku bisnis, ia mengatakan bahwa upaya penurunan prevalensi stunting dan pencegahan penyakit bawaan dapat ditingkatkan dengan pengalihan anggaran.
Misalnya, anggaran pendidikan yang cukup besar, yaitu mencapai 20 persen dalam APBN 2024, dapat dialihkan sebagian untuk penanganan stunting dengan memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil serta anak-anak.
Walaupun keduanya merupakan aspek yang penting bagi perkembangan anak, Aviliani menyatakan bahwa sektor kesehatan lebih penting daripada sektor pendidikan.
Menurutnya, anak yang mengalami stunting memiliki kemampuan berpikir yang lebih rendah dibandingkan anak normal sehingga penggunaan anggaran yang besar untuk menyediakan subsidi pendidikan pun tidak efektif mengatasi akar permasalahan yang menghambat pertumbuhan anak.
“Mungkin anggaran pendidikan perlu ditinjau kembali apakah efektif atau tidak karena menurut saya, anak bisa mendapatkan beasiswa kalau dia pintar. Kalau dia tidak pintar dan tidak bisa memahami dengan baik, walaupun diberikan pendidikan gratis, tetap tidak akan meningkatkan kualitasnya,” katanya.
Aviliani juga menyoroti diperlukannya pengalihan anggaran untuk upaya pencegahan penyakit agar dapat mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk BPJS Kesehatan.
“Pak (Menteri Kesehatan) Budi Sadikin menyampaikan bahwa sebenarnya ia juga lebih setuju dengan upaya preventif. Apalagi Kementerian Kesehatan berencana menggunakan tes DNA untuk mengetahui penyakit apa yang berpotensi diderita oleh seseorang,” ujarnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Pada masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, wajib pajak sering kali terkendala lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Layanan keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi kini tidak bisa dilakukan melalui pesan singat di kun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter tidak lagi dapat melayani keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2024.
“Mulai 5 Februari 2024, layanan lupa EFIN beralih dari X/Twitter Kring Pajak ke email,” kata DJP di Instagram @ditjenpajakri, dikutip Rabu (7/2/2024).
Sebagai gantinya wajib pajak orang pribadi bisa melakukan permohonan lupa EFIN melalui email lupa.efin@pajak.go.id.
Jangan lupa juga bahwa satu email berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Permohonan lupa EFIN ini harus dilengkapi PORO. Jadi, ketika Anda mengirimkan email ke KPP, Anda wajib menyertakan dokumen di bawah ini:
Scan formulir permohonan EFIN, dan beri centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat Anda unduh langsung di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Apabila seluruh data sesuai, maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN lewat email.
IKPI, Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan hasil kajian sementara dari kementerian yang dipimpinnya terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata.
Sandiaga mengatakan bahwa kajian sementara ini turut melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dari hasil kajian, Menparekraf menyatakan pihaknya mendukung usulan Kemenko Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak sebesar 10% dari PPh untuk sektor pariwisata .
“Dari sisi pemerintah sudah menyampaikan rekomendasi yaitu pemberian insentif, pentingnya menjaga stabilitas investasi dan kontinuitas penyelenggaraan event,” kata Menparekraf seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (7/2/2024).
Ia juga menyampaikan, Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan kebijakan insentif fiskal melalui Perkada.
“Dan mudah-mudahan disusul yang lain, Labuan Bajo juga sudah, agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi daerah kabupaten dan kota setempat dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024,” kata Menparekraf Sandiaga.
Ia pun mendukung agar usaha spa dikeluarkan dari klasifikasi industri hiburan. “Karena kita ke spa untuk kebugaran bukan untuk hiburan, itu yang kita harapkan, jadi teman-teman mohon dukungannya,” tutup Menparekraf. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar Podcast di Studio Mohamad Soebakir, Fatmawati, Jakarta Selatan, pekan lalu. Kali ini, tema yang dibahas adalah Simplikasi Pemotongan PPh 21 (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023).
Podcast yang mengedukasi seputar dunia perpajakan ini dibawakan oleh dua pembawa acara yakni Ketua Bidang III, Departemen Humas PP IKPI Novia Artini dan anggota Departemen PPL IKPI Riyanto Abimail.
Hadir sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Penyuluh Pajak Ahli Muda Giyarso dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Muhammad Iqbal Rahadian.
Dalam Podcast edukasi perpajakan itu, Giyarso menjelaskan bagaimana latar belakang terbitnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, yang telah berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Aturan itu bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan PPH 21 yang lama ini dinilai sangat rumit, sehingga pemerintah melakukan penyederhanaan,” katanya dalam podcast tersebut..
Dia mengungkapkan, pemberi kerja sering salah saat melakukan pemotongan PPh pada pegawai tetap. maka dengan aturan baru ini pemerintah lebih mempermudah cara penghitungannya dan lebih disederhanakan.
Menurutnya, dengan aturan baru ini tidak ada tambahan pajak baru, jadi masih seperti yang lama besaran pemotongannya. Tetapi hanya cara penghitungannya saja yang berubah menjadi lebih sederhana.
Penghitungan ini juga tentunya akan memberi kemudahan juga bagi pemotong. Yakni tarif efektif rata-rata (TER) bulanan x tarif x penghasilan bruto. Dengan adanya aturan ini, pihak yang dipotong juga dapat mengetahui hitung-hitungan yang dibuat secara sederhana.
Ini juga menimbulkan efek transparansi kepada pekerja. “Jadi diharapkan pekerja sudah tidak bingung dan curiga lagi mengenai besaran potongan pajak yang dilakukan,” katanya.
Kemudian latar belakang dari peraturan ini adalah, terciptanya pengaturan dibidang perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha. “Kemarin sudah ada UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 untuk mendukung kemudahan berusaha yang kemudian didukung dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.
“Berdasarkan UU tersebut, DJP kembali menyederhanakan penghitungan PPh 21 agar wajib pajak bisa dengan mudah menjalankan bisnisnya,” ujarnya.
Untuk penghitungan pemotongan PPh 21 dengan metode TER hanya dilakukan Januari-November dan pada Desember penghitungan dilakukan dengan menggunakan PPh Pasal 17.
Sementara itu, Muhammad Iqbal Rahadian menjelaskan bahwa nantinya DJP akan menyediakan aplikasi penghitungan pemotongan PPh 21. “Aplikasi ini berbasis web, jadi hanya ada di website resmi DJP saja,” ujarnya.
Menurut Iqbal, untuk menjaga kerahasiaan data karyawan penggunaan aplikasi tersebut hanya diberikan kepada orang-orang yang ditunjuk oleh perusahaan masing-masing. “Jadi hal itu untuk menghindari kebocoran data pribadi karyawan,” ujarnya.
Iqbal berharap, aplikasi tersebut sudah dapat dipergunakan pada akhir Januari 2024. Dengan demikian, perusahaan akan lebih mudah lagi menjalankan urusan bisnisnya tanpa harus dipusingkan dengan penghitungan pemotongan pajak penghasilan yang rumit. (bl)
Untuk mengetahui isi lengkap diskusi ini, silahkan saksikan Youtube IKPI di bawah ini:
IKPI, Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2001-2006 Hadi Poernomo, mengungkapkan penyebab rasio perpajakan atau tax ratio di Indonesia yang sulit meningkat pesat.
Penyebabnya adalah tidak berjalannya aturan yang mewajibkan semua data mengenai perpajakan dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal itulah yang membuat rasio pajak dalam negeri masih rendah dibanding negara lain.
“Di sinilah yang menjadi persoalan,” kata Hadi Poernomo seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (6/2/2024).
Kendati begitu, kata Hadi, sebenarnya Pemerintah memiliki instrumen untuk membuka rahasia pajak melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
“Data yang dimiliki pajak itu seharusnya di atas yang dimiliki PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ujarnya.
Menurutnya, dengan data tersebut maka Pemerintah melalui Ditjen Pajak bisa melakukan analisis link and match, untuk membentuk transparansi.
“Dengan adanya data ini harusnya kita bisa melakukan analisis link and match, sehingga terbentuk transparansi, kalau transparansi terbentuk Indonesia terpaksa jujur,” jelasnya.
Jika aturan tersebut dilaksanakan, iya meyakini bahwa rasio pajak di Indonesia bisa meningkat sebesar 0,3 persen per tahun.
“Naiknya harusnya tinggi, UU perpajakan yang ada sekarang ini setingkat dengan negara lain, karena semua pihak monitoring perpajakan,” ujarnya.
Sebagai informasi, rasio perpajakan alias tax ratio Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, tax ratio Indonesia masih 10,21 persen pada 2023. (bl)