Reformasi Pajak Perlu Sinergi, IKPI dan Aparat Penegak Hukum Disebut DJP sebagai Mitra Strategis

IKPI, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa keberhasilan reformasi perpajakan tidak bisa hanya mengandalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, sinergi lintas lembaga dan organisasi profesi, terutama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjadi pilar penting dalam mendukung transformasi sistem perpajakan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Rosmauli di hadapan ribuan peserta Seminar Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Pullman Hotel, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

“DJP tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan mitra strategis yang bisa menjembatani kepentingan wajib pajak sekaligus mendukung penegakan hukum. Dalam hal ini, peran IKPI sangat vital,” tegasnya.

Rosmauli menjelaskan, IKPI dan para konsultan pajak yang bernaung di dalamnya merupakan garda terdepan karena sehari-hari berhadapan langsung dengan wajib pajak. Melalui pendampingan, konsultan dapat mempercepat adaptasi klien terhadap sistem administrasi baru seperti Coretax, sekaligus memastikan kepatuhan berjalan lebih efektif.

“Kerja sama dengan IKPI jauh lebih luas dari sekadar administrasi. IKPI adalah partner strategis kami dalam membangun budaya kepatuhan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Meski demikian, Rosmauli menambahkan bahwa DJP tetap menjalin sinergi erat dengan aparat penegak hukum lain seperti Polri, Kejaksaan, PPATK, KPK, hingga Bea Cukai, terutama dalam aspek penegakan hukum dan integrasi data lintas sektor.

Namun ia menekankan, kolaborasi dengan IKPI memiliki posisi tersendiri karena menyentuh basis paling luas dari wajib pajak.

“Dengan IKPI, kami bisa memperluas jangkauan edukasi, mempercepat adaptasi terhadap sistem baru, sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang lebih berimbang. Bersama aparat penegak hukum, sinergi ini akan menentukan wajah perpajakan Indonesia di masa depan,” pungkas Rosmauli. (bl)

 

Ketua Umum IKPI Minta Edukasi Publik soal Royalti, Soroti Potensi Besar Shadow Economy

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan perlunya peran aktif pemerintah dalam memberikan edukasi dan sosialisasi terkait kebijakan royalti yang belakangan menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha. Pernyataan itu disampaikan di sela Seminar Nasional IKPI di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Vaudy menjelaskan, secara hukum, royalti merupakan hak yang sah bagi pencipta karya seni maupun musik, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, tanpa adanya roadmap yang jelas, kebijakan ini justru bisa mengejutkan masyarakat dan dunia usaha, terutama sektor hotel, restoran, dan kafe yang kerap menggunakan karya musik sebagai bagian dari layanan.

“Royalti itu hak dari penciptanya, dan memang diatur undang-undang. Tapi pelaku usaha sering kaget karena tiba-tiba diminta membayar. Harus ada roadmap, ada sosialisasi, sehingga masyarakat memahami kewajiban ini. Pemerintah harus turun tangan untuk mengatur secara lebih jelas agar tidak mengganggu dunia usaha,” ungkapnya.

Pemilik sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini menambahkan, edukasi publik menjadi kunci agar kebijakan ini tidak dipandang sebagai beban semata, melainkan sebagai penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.

“Kebijakan ini benar, tapi langkah penerapannya harus terukur. Kalau tidak, bisa memunculkan resistensi di masyarakat,” imbuhnya.

Shadow Economy

Selain membahas isu royalti, Vaudy juga menyoroti tantangan besar lain dalam perekonomian Indonesia, yakni keberadaan shadow economy atau kegiatan ekonomi bayangan yang belum terjaring sistem perpajakan.

Menurutnya, potensi penerimaan negara dari sektor ini sangat besar. Pemerintah pun sudah mulai melakukan langkah-langkah konkret, seperti penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan melalui e-commerce dan pengembangan aplikasi Coretax yang mampu mengumpulkan data transaksi wajib pajak secara lebih komprehensif.

“Shadow economy bisa legal maupun ilegal, tapi selama ini belum masuk sistem. Padahal potensinya besar sekali. Dengan adanya aplikasi Coretax, data-data yang selama ini tidak terlaporkan akan tertangkap, termasuk rekening atau transaksi tersembunyi. Ini bisa meningkatkan penerimaan negara secara signifikan,” jelas Vaudy.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban pajak. Di momentum HUT ke-60 IKPI yang bertema “IKPI untuk Nusabangsa”, Vaudy mengajak wajib pajak untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Pajak itu sama seperti darah dalam tubuh. Negara kita memerlukan pajak untuk hidup dan berkembang. Jadi, wajib pajak harus memenuhi kewajibannya, dan di sisi lain hak-haknya juga harus dijunjung tinggi,” tegasnya.

Vaudy menegaskan, di bawah kepemimpinannya, IKPI bukan hanya sebagai asosiasi profesi yang hanya fokus pada aspek teknis perpajakan, tetapi juga pada isu-isu strategis yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian nasional secara luas. (bl)

Seminar Nasional IKPI Jadi Ajang Update Strategis, Silaturahmi, dan Penguatan Jaringan Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Seminar Nasional di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Kegiatan ini sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan seminar ini menjadi momentum penting bagi ribuan konsultan pajak dari seluruh Indonesia untuk memperbarui wawasan, memperluas jaringan, sekaligus memperkuat kontribusi profesi dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

Ia menyatakan, bahwa seminar nasional ini berbeda dengan kegiatan rutin Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang biasa digelar asosiasi. Jika PPL lebih menekankan aspek teknis peraturan, maka seminar kali ini dirancang untuk membahas isu-isu strategis yang akan memengaruhi arah kebijakan perpajakan ke depan.

“Tujuan kita menyelenggarakan seminar ini untuk update pengetahuan, update peraturan, dan rencana strategis dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK), maupun instansi lain. Topik-topik yang kita bahas lebih bersifat strategis, seperti big data, kuasa wajib pajak, hingga peran kuasa hukum dalam praktik perpajakan,” jelas Vaudy di sela acara, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, IKPI secara khusus menghadirkan narasumber yang kompeten, mulai dari pejabat DJP, Ditjen SPSK, hingga praktisi dan akademisi. Hal ini dilakukan agar anggota mendapatkan perspektif yang komprehensif, tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga dari praktik nyata di lapangan.

Lebih dari itu, Vaudy menekankan bahwa seminar ini juga memiliki dimensi sosial. Dengan jumlah anggota IKPI yang telah mencapai lebih dari 7.200 orang di seluruh Indonesia, kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat tali silaturahmi dan membuka peluang kerja sama antaranggota.

“Bukan hanya sekadar forum silaturahmi, tapi juga membangun kekuatan jaringan. Dengan begitu, anggota bisa bergerak bersama sebagai asosiasi terbesar di bidang perpajakan. Jaringan yang terbentuk akan menjadi kekuatan baru bagi konsultan pajak untuk menghadapi tantangan di masa depan,” ujarnya.

Seminar nasional ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT IKPI ke-60 yang mengusung tema “IKPI untuk Nusa Bangsa.” Puncak peringatan akan digelar esok hari. Melalui kegiatan ini, IKPI ingin menegaskan komitmennya untuk terus hadir, tidak hanya bagi profesi konsultan pajak, tetapi juga bagi masyarakat dan negara Indonesia secara keseluruhan. (bl)

LCC Perpajakan Nasional Rampung, Panitia IKPI Apresiasi Dukungan dan Semangat Finalis

IKPI, Jakarta: Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan Nasional 2025 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi berakhir dengan penuh kebersamaan. Final kompetisi bergengsi ini berlangsung di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Koordinator Panitia LCC, Yulia Yanto Anang, menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran acara, mulai dari tim perumus soal, juri, seksi khusus, konsumsi, perlengkapan, akomodasi, hingga tim sekretariat. “Event LCC sudah rampung dengan baik. Terima kasih untuk semua dukungan, kerja sama, dan dedikasi panitia serta seluruh tim yang sudah ikut memastikan acara berjalan lancar,” ungkap Yulia.

Ia juga menaruh kebanggaan tersendiri kepada para finalis yang tidak hanya berjuang meraih prestasi, tetapi juga menunjukkan sportivitas dan sikap bersahabat. “Kami bangga melihat adik-adik finalis. Walau berkompetisi, mereka tetap saling support, bahkan baru saja kenal saat pra-event silaturahmi dengan Ketua Umum IKPI, Bapak Vaudy Starworld dan Ketua Panitia HUT ke-60 IKPI Bapak Nuryadin, untuk makan siang bersama,” tambahnya.

Dalam final tahun ini lanjut Yulia, Universitas Indonesia berhasil meraih Juara 1 dengan ketua regu Rio, disusul Juara 2 juga dari Universitas Indonesia dengan ketua regu Davina, serta Juara 3 yang diraih tim dari Politeknik Negeri Bali, dengan ketua regu Acarya.

“Selamat untuk para juara. Semoga semangat belajar perpajakan yang ditunjukkan dalam ajang ini bisa menjadi bekal berharga bagi generasi muda dalam mendukung kemajuan bangsa,” ujar Yulia.

(Foto: Sekretariat IKPI)
(Foto: Sekretariat IKPI)
(Foto: Sekretariat IKPI)
(Foto: Sekretariat IKPI)

(bl)

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Segera Berakhir, Manfaatkan Sebelum 31 Agustus 2025

IKPI, Jakarta: Waktu untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta kian menipis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025. Artinya, tinggal sepekan lagi bagi masyarakat yang ingin terbebas dari denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan ini telah berjalan sejak Juni 2025 dan menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran. Namun, perlu diingat, pemutihan hanya berlaku untuk sanksi administratif berupa bunga keterlambatan atau denda akibat telat mendaftarkan kendaraan. Sedangkan pokok pajak tetap wajib dibayarkan.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Menariknya, masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus. Saat melakukan pembayaran pajak di Samsat, sistem akan otomatis menghapus denda yang seharusnya dikenakan.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (perorangan)
  • Surat kuasa bila diurus oleh pihak lain

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Perpanjangan lima tahunan berbeda dengan tahunan karena kendaraan wajib dihadirkan di Samsat untuk cek fisik, serta pelat nomor akan diganti. Dokumen yang perlu disiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik dan fotokopi sesuai data kendaraan
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya

Dengan adanya pemutihan ini, warga Jakarta bisa meringankan beban pembayaran sekaligus memperbarui legalitas kendaraannya. Bagi yang masih menunggak, sebaiknya jangan menunda lagi. Setelah akhir bulan, denda akan kembali diberlakukan penuh. (alf)

NPWP Wanita Kawin Tak Lagi Dihapus, Kini Hanya Dinonaktifkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah ketentuan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wanita kawin melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini menggantikan beleid sebelumnya, PER-04/PJ/2020, dengan membawa perubahan signifikan: NPWP wanita kawin yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami tidak lagi dihapus, melainkan cukup dinonaktifkan.

Sebelumnya, sistem administrasi pajak menghapus NPWP wanita kawin ketika kewajiban perpajakannya melebur dengan suami. Namun, kebijakan baru menjaga identitas perpajakan tetap ada dalam sistem, hanya berstatus nonaktif. Dengan begitu, data NPWP tidak hilang dan bisa diaktifkan kembali sewaktu-waktu bila dibutuhkan.

“Status nonaktif memberi fleksibilitas administratif. Wajib pajak tidak perlu mendaftar ulang dari awal jika suatu saat ingin kembali menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri,” tulis DJP dalam penjelasan beleid tersebut.

Langkah ini selaras dengan kebijakan strategis lain, yaitu integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP 16 digit. Menghapus NPWP berarti juga menghapus keterkaitannya dengan NIK dalam sistem perpajakan, yang berpotensi mengganggu konsistensi integrasi data nasional.

Selain efisiensi administratif, aturan baru ini juga mengandung makna penting dalam penghormatan terhadap otonomi perempuan. Dengan mempertahankan NPWP dalam status nonaktif, negara menegaskan bahwa identitas perpajakan tidak hilang hanya karena status perkawinan berubah.

Kebijakan ini juga memperkuat fondasi menuju sistem perpajakan modern yang terhubung dengan berbagai layanan publik, mulai dari BPJS, sistem perbankan, hingga OSS (Online Single Submission). Jika data perpajakan dihapus, dampaknya bisa meluas ke berbagai sektor pelayanan publik lain.

Secara prinsip, PER-7/PJ/2025 mengatur bahwa setiap NPWP kini hanya mengenal tiga status: aktif, nonaktif, atau digabung dengan suami. Dengan skema ini, manajemen data wajib pajak menjadi lebih tertata, sekaligus mempermudah otoritas pajak dalam menjaga integritas informasi.

Perubahan sederhana dari “hapus” menjadi “nonaktif” ini mencerminkan pergeseran besar dalam paradigma perpajakan nasional. Negara kini menempatkan data wajib pajak sebagai aset berharga yang harus dijaga, sekaligus menegaskan kesetaraan peran perempuan dalam sistem perpajakan modern. (alf)

 

 

 

 

 

IKPI Dorong Edukasi Pajak Gratis, Siap Dukung Target Penerimaan Rp2.357,7 Triliun

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus mendukung target penerimaan negara yang ditetapkan pemerintah. Hal itu disampaikan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, di sela pembukaan Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan Nasional di Kantor Pusat IKPI, Senin (25/8/2025).

Vaudy mengungkapkan, sejak Juli 2025 IKPI telah menggelar program edukasi pajak gratis secara rutin setiap hari Kamis pukul 14.00–16.00 WIB. Program tersebut dihadirkan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada wajib pajak, khususnya masyarakat umum dan karyawan yang selama ini kewajibannya cenderung bersifat otomatis melalui pemotongan.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu soal kewajiban pajak, tapi juga memahami manfaatnya. Karena kalau mereka sudah sadar manfaat pajak itu untuk apa, maka kepatuhan sukarela bisa tumbuh dengan sendirinya,” ujar Vaudy.

IKPI juga mendorong pengurus daerah dan cabang agar mengadopsi inisiatif serupa di wilayah masing-masing. Dengan begitu, akses masyarakat terhadap edukasi perpajakan bisa lebih merata. “Edukasi ini bukan semata tentang pemungutan, melainkan bagaimana warga negara merasakan manfaat nyata dari pajak. Dengan kesadaran itu, penerimaan negara akan lebih berkelanjutan,” jelasnya.

Selain fokus pada edukasi, IKPI turut menyatakan dukungan terhadap target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah sebesar lebih dari Rp2.189,3 triliun pada 2025, dan naik menjadi Rp2.357,7 triliun pada 2026. Menurut Vaudy, angka tersebut realistis karena pemerintah telah melakukan penghitungan matang.

“Kami melihat pemerintah punya hitung-hitungan sendiri, dan IKPI tetap mendukung sepenuhnya. Tapi yang penting, hak wajib pajak jangan dilupakan. Kepatuhan itu akan semakin kuat bila keadilan dirasakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, peran IKPI sebagai mitra strategis pemerintah adalah menjembatani edukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat, agar penerimaan pajak tercapai tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi wajib pajak. (bl)

 

IKPI Dorong Literasi Pajak Sejak Dini, LCC Nasional Siap Jadi Agenda Rutin

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan Nasional 2025 di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Tiga tim terbaik dari 382 kelompok mahasiswa perguruan tinggi se-Indonesia berhasil melaju ke babak akhir kompetisi bergengsi ini.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam sambutannya menegaskan pentingnya literasi pajak ditanamkan sejak dini, tidak hanya di perguruan tinggi tetapi juga di tingkat SMA. “Mereka ini adalah calon-calon pemimpin. Setelah lulus kuliah, mereka akan masuk dunia kerja yang erat kaitannya dengan pajak. Karena itu, pemahaman perpajakan harus ditumbuhkan sejak awal,” ujar Vaudy.

Vaudy menekankan, LCC Perpajakan bukan sekadar ajang adu kecerdasan, melainkan juga wadah untuk memperluas jejaring yang akan bermanfaat bagi masa depan. “Dari 382 kelompok, tiga tim finalis ini sudah menjadi yang terbaik. Setelah lomba, manfaatkan kesempatan ini untuk memperluas persahabatan dan jaringan. Jaringan itu penting sekali, karena bisa membuka jalan di masa depan,” katanya.

Ia menambahkan, LCC Perpajakan akan dijadikan agenda tahunan IKPI. Dengan begitu, kompetisi ini diharapkan semakin memasyarakatkan dunia perpajakan sekaligus memperkenalkan peran konsultan pajak kepada generasi muda.

“Kami ingin LCC ini menjadi program rutin agar semakin banyak mahasiswa mengenal IKPI dan dunia perpajakan. Kalau nanti sudah lulus, bisa ikut bergabung ke IKPI. Karena kami adalah asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia dengan 7.200 anggota aktif,” tegasnya.

Diketahui, pada babak Final LCC Perpajakan Nasional ini berlomba tiga tim terbaik dari Universitas Indonesia (UI) dan Politeknik Negeri Bali. Mereka akan memperbutkan gelar juar 1,2, dan 3 dengan penilaian dari tiga dewan juri yang juga merupakan anggota IKPI.

Sementara itu, Ketua Panitia HUT ke-60 IKPI, Nuryadin Rahman, menilai LCC Perpajakan Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan penting dalam perayaan enam dekade IKPI. Ia berharap kehadiran para finalis bisa menginspirasi mahasiswa lain untuk lebih peduli terhadap dunia perpajakan.

“LCC ini bukan hanya lomba, tapi juga media pembelajaran yang menyenangkan. Kami ingin para finalis dan seluruh peserta membawa semangat ini ke kampus masing-masing, sehingga semakin banyak generasi muda yang tertarik mendalami perpajakan. Harapan kami, mereka kelak bisa menjadi bagian dari komunitas konsultan pajak Indonesia,” ungkap Nuryadin.

Dengan semangat kebersamaan, IKPI optimistis bahwa LCC Perpajakan Nasional tidak hanya mencetak juara, tetapi juga melahirkan generasi muda yang berdaya saing, berintegritas, dan sadar pajak. (bl)

 

Kanwil DJP Jakbar Gelar Kelas Pajak Coretax untuk Guru SMK

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menyelenggarakan “Kelas Pajak Edukasi Coretax” di aula kantor setempat, Selasa (15/7/2025). Sebanyak 45 guru Akuntansi dari SMK Wilayah II Jakarta Barat hadir sebagai peserta untuk memperdalam pemahaman tentang sistem administrasi perpajakan terbaru.

Kegiatan ini dibawakan langsung oleh tim penyuluh Kanwil DJP Jakbar. Materi yang diberikan mencakup pengenalan sistem Coretax DJP, platform digital terintegrasi yang kini digunakan dalam pelayanan hingga pengawasan pajak, serta pembaruan aturan perpajakan sesuai kebijakan terkini.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar menuturkan, pemilihan guru Akuntansi SMK sebagai peserta bukan tanpa alasan. Mereka memiliki peran penting dalam menanamkan pemahaman dasar perpajakan kepada siswa, sehingga generasi muda dapat mengenal kewajiban pajak sejak dini.

“Dengan membekali guru, kami berharap pembelajaran pajak di sekolah menjadi lebih kontekstual dan relevan dengan praktik terbaru di lapangan,” ujarnya.

Salah satu peserta, Warno, guru Akuntansi dari SMKN 13 Jakarta, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Terima kasih Kanwil DJP Jakbar atas ilmu yang diberikan. Semoga semakin bermanfaat bagi para pendidik dan bisa kami teruskan ke siswa,” ungkapnya.

Program ini juga menjadi wujud sinergi antara otoritas pajak dan dunia pendidikan dalam membangun budaya sadar pajak. Coretax diperkenalkan bukan hanya sebagai sistem baru DJP, tetapi juga sebagai contoh nyata transformasi digital yang bisa dijadikan bahan ajar di kelas.

Ke depan, Kanwil DJP Jakarta Barat berencana memperluas cakupan kegiatan serupa agar lebih banyak guru terlibat, sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mencetak generasi muda yang melek teknologi sekaligus patuh pajak.(alf)

 

Pemkot Tangerang Kasih Diskon Pajak 20%, Hanya Hanya Sampai 31 Agustus 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menghadirkan program keringanan pajak bagi masyarakat. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), warga bisa menikmati potongan 20% hingga 31 Agustus 2025.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk mendorong kepatuhan pajak.
“Warga cukup melunasi 80% dari nilai pajak. Momentum bulan kemerdekaan ini kami jadikan kesempatan untuk memberi keringanan sekaligus meningkatkan kesadaran pajak,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan program tersebut tidak hanya berlaku untuk tahun berjalan, tetapi juga meliputi penghapusan denda PBB-P2 periode 1990–2024. Sementara itu, untuk BPHTB, diskon 20% dapat dimanfaatkan masyarakat dalam berbagai program pemerintah seperti Prona, PTSL, dan PTKL.

Untuk semakin memudahkan wajib pajak, pembayaran dapat dilakukan baik secara daring maupun luring. Sejumlah kanal digital yang bisa digunakan antara lain Tokopedia, Shopee, Ovo, Livin, LinkAja, Gopay, bjb DIGI, QRIS, Pospay, Blibli, Bukalapak, hingga aplikasi resmi Pemkot “Tangerang LIVE”.

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, juga mendorong masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini. “Baik di gerai offline maupun online, diskon ini bisa langsung dirasakan oleh wajib pajak,” katanya.

Tahun ini, Pemkot Tangerang menargetkan penerimaan dari PBB-P2 mencapai Rp610 miliar dan dari BPHTB sebesar Rp650 miliar. Program keringanan diharapkan menjadi jalan tengah antara optimalisasi penerimaan daerah dengan memberi napas lega bagi masyarakat.(alf)

 

en_US