IKPI Segera Gelar Bimtek SPT Badan UMKM 2023, Seluruh Cabang Diminta Aktif Berpartisipasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Pengisian SPT PPh Badan UMKM 2023 pada 18-27 April 2024. Kegiatan ini akan dilakukan Serentak di 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia.

Koordinator Bimtek Nasional Hijrah Hafiduddin mengatakan, sebelum melaksanakan kegiatan tersebut terlebih dahulu para anggota IKPI yang akan menjadi Trainer dan Terjun Ke Masyarakat, Wajib mengikuti Training of Trainers (TOT) yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 8 Maret 2024 dan akan dihadiri Ketua Umum Bapak DR.Ruston Tambunan (Keynotes Speech) serta Pembicara Bapak Anwar Hidayat.

“Jadi, dalam pelaksanaan Training of Trainers (TOT) setiap pengurus daerah atau cabang di Jabodetabek dapat mengirimkan 5 peserta Luring (Offline) dan 5 Peserta Online (daring) , sementara Para Peserta dari luar Jabodetabek dapat mengirimkan peserta maksimal 10 Peserta Onlilne (daring),” kata Hijrah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).

Lebih lanjut Hijrah mengatakan, peserta luring bisa datang langsung ke kantor pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan. “Nantinya para peserta Training of Trainers ini akan menjadi koordinator Bimtek SPT PPh Badan UMKM di cabangnya masing-masing,” kata Hijrah.

Hijrah menjelaskan, dalam pelaksanaan Bimtek nantinya cabang di wilayah Jabodetabek mengirimkan calon peserta offline paling banyak lima orang percabang dan wajib hadir secara offline di kantor pusat IKPI, Pejaten,Jakarta Selatan. Selain itu, cabang juga wajib mengirimkan lima peserta online.

Untuk cabang di luar wilayah Jabodetabek kata Hijrah, mereka wajib mengirimkan calon peserta online paling banyak 10 orang. Peserta diluar Jabodetabek sepenuhnya mengikuti secara online.

“Nantinya setiap peserta Training of Trainers berhak mendapatkan sertifikat Training of Trainers Bimbingan Teknis Pengisian SPT PPh Badan UMKM Tahun 2023 Secara Nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut Hijrah mengatakan, adapun tujuan pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengisian SPT PPh Badan UMKM Tahun 2023 secara nasional dalam upaya membantu masyarakat dan sekaligus memberikan edukasi perpajakan serta mengenalkan Profesi Konsultan Pajak dan Asosiasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kepada masyarakat luas. (bl)

Jabar Siap Integrasikan Pembayaran Pajak dengan Pemerintah Pusat

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menginisiasi integrasi pembayaran pajak dari pemerintah Pusat, Provinsi hingga Kabupaten Kota. Hal ini, bagian dari tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Perlu diketahui, dua tahun berturut-turut 2022 dan 2023 Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada Pemprov Jabar atas kerja sama pertukaran data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat. Pada 2024, Bapenda Jabar menginisiasi untuk meningkatkan kerjas ama pertukaran data menjadi integrasi data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan host to host berbasis data NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Kerja sama didukung juga oleh 27 pemerintah kabupaten dan kota se Jawa Barat, yang mendorong integrasi pajak bumi bangunan dalam kerja sama tersebut. Langkah ini menjadi momentum  dalam meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, rencana integrasi layanan pajak pusat dan daerah ini sejalan dengan kebijakan percepatan transformasi digital. Serta, keterpaduan layanan digital nasional dalam perpres 82 tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi Bulan Desember 2023 lalu.

Aplikasi SPBE Prioritas bidang layanan transkasi keuangan negara yang tertuang dalam perpres 82, dapat menjadi pintu masuk integrasi layanan pajak nasional, antara pajak penghasilan, pajak kendaraan dan pajak bumi bangunan sebagai integrasi awal.

Sederhananya, dengan integrasi pajak nasional ini, masyarakat cukup akses ke aplikasi DJP Online Kemenkeu untuk dapat melihat pajak kendaraan maupun pajak bumi bangunan atas namanya. Sekaligus, bisa melakukan pembayaran secara digital melalui DJP Online.

“Masyarakat tidak perlu akses ke masing masing aplikasi pajak provinsi maupun kab kota,” ujar Dedi seperti dikutip dari Republika.co.id, Rabu (6/3/2024).

Untuk Daerah, kata dia, efisiensi anggaran untuk belanja dan sinkronisasi data subjek maupun objek pajak akan mendorong penerimaan pajak daerah. Efisiensi dan kemudahan ini bisa pula meningkatkan kepatuhan pajak akan meningkat.

“Dikotomi Pajak pusat dan pajak daerah jangan lagi menjadi kendala dalam layanan pajak bagi masyarakat,” kata Dedi seraya mengatakan, dengan single sign on melalui DJP Online, meringankan masyarakat untuk tidak mendownload banyak aplikasi.

Untuk menguatkan rencana integrasi pajak daerah dengan pusat ini, Badan pendapatan daerah atau Bapenda Provinsi Jawa Barat mengundang khusus Sri Mulyani untuk hadir dalam Forum Kolaborasi Pendapatan sebagai keynote speech yang akan dilaksanakan kamis tanggal 7 Maret 2024 di Trans Convention Centre Bandung.

Forum Kolaborasi selain dihadiri  27 bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan yang diundang sebanyak 500 orang lebih, akan ditayangkan secara on line melalui chanel you tube oleh pemerintah daerah se indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pengelolaan Pendapatan Seluruh Indonesia atau APPDI.

Dedi optimistis dari sisi infrastruktur digital, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah siap. Dasarnya adalah berbagai invoasi pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah menjadi percontohan di tingkat nasional.

“Dan untuk memastikan kesiapan jabar kita akan melaksanakan Forum Kolabarasi Pendapatan 2024. Semua akan dibahas. Dan kami berharap ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa memberikan arahan langsung,” katanya. (bl)

Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

IKPI, Jakarta: provinsi sudah mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sejak Maret. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan warga buat memudahkan pelunasan pembayaran pajak yang telat dan lain sebagainya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kewenangan pemerintah daerah yang tujuannya agar para pemilik kendaraan taat pajak. Jenis pemutihan pajak dan jadwal pemberlakuannya bisa berbeda-beda tiap daerah.

Bila masyarakat hendak mengikuti program ini diharapkan bisa mencari tahu terlebih dahulu wilayah mana saja yang menerapkan program pemutihan pajak.

Masyarakat juga wajib menyimak pengumuman dari pemerintahan di provinsi untuk mengetahui kapan berlaku dan selesainya program ini.

Berikut daftar wilayah yang sudah menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024:

Aceh

Provinsi Aceh menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024. Program ini sudah berjalan sejak Maret dan bisa dirasakan diskonnya oleh warga Aceh.

Pemutihan pajak ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

Hal ini sesuai Pasal 6 Ayat (1) di aturan yang sama. Namun hal ini tidak berlaku untuk proses pembebasan biaya balik nama.

Jambi

Provinsi Jambi ikut mengisi daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak tahun ini. Namun masyarakat harus segera mengurusnya sebelum akhir Maret 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi Samsat kota Jambi (@samsat.kota.jambi) pemutihan pajak sudah bergulir sejak 6 Januari dan berakhir pada 28 Maret 2024.

“Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik,” tulis akun itu, dikutip (4/3).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Maret 2024 ini meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang dan bebas pajak progresif.

Selain itu pemerintah Jambi juga memberikan program mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBNKB II (1 persen dari NJKB) gratis.

Kongres XII IKPI Ditetapkan 18-20 Agustus 2024, Ribuan Anggota Diharapkan Ikut Berpartisipasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia segera menggelar Kongres XII di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kawasan ITDC Nusa Dua, pada 18-20 Agustus 2024. Hajatan lima tahunan asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini diharapkan berjalan sukses dan bisa diikuti ribuan anggota dari seluruh Indonesia.

“Kami targetkan sebanyak 1.200 anggota bisa ikut berpartisipasi dalam kongres ini. Tapi semoga jumlahnya bisa melampaui target,” kata Ketua Panitia Kongres XII IKPI Lisa Purnamasari melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Penetapan target peserta bukan tanpa perhitungan. Menurut Lisa, angka itu mengacu pada Kongres XI IKPI di Batu, Jawa Timur lima tahun silam.

“Kalau di Batu Jawa Timur bisa hampir 1.100 peserta, In shaa allah di Bali jumlahnya bisa jauh lebih besar mengingat jumlah anggota IKPI yang terus bertambah serta antusiasme anggota terhadap asosiasi sangat tinggi,” ujarnya.

Menurut Lisa, persiapan pelaksanaan kongres saat ini sudah mencapai 20%, salah satunya dengan telah ditetapkannya venue dan waktu pelaksanaan kongres .

“Selanjutnya, masing masing seksi dalam di kepanitiaan akan bergerak secara paralel sesuai tupoksinya,” kata Lisa.

Lebih lanjut Lisa mengatakan, dalam kongres kali ini selain ada panitia kongres ada juga yang namanya Panitia Pemilihan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta Calon Ketua Pengawas, yang dipimpin oleh Edy Gunawan serta Panitia Pengawas Pemilihan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta Calon Ketua Pengawas yang dipimpin oleh Kadek I Sumadi.

“Jadi, dalam Kongres XII IKPI ini Pengurus Pusat dan Pengawas telah membentuk tiga kepanitiaan dengan tugas yang berbeda sesuai amanat Pasal 26 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga” ujarnya. (bl)

 

 

Jumlah Wajib Pajak yang Laporkan SPT Tahunan Tumbuh 1,63%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sebulan jelang batas lapor pajak 2024 atau per 28 Februari 2024 sebanyak 5,41 juta Wajib Pajak (WP) sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (5/3/2024) Jumlah wajib pajak yang melapor SPT 2024 ini tumbuh 1,63% dari periode yang sama tahun lalu atau secara year-on-year (yoy).

Secara perinci, penyampaian SPT untuk WP Orang Pribadi tercatat sebanyak 5,24 juta SPT. Sementara WP Badan tercatat sebanyak 166.266 yang telah menyampaikan kewajiban tahunannya. (bl)

 

 

 

 

 

Prabowo Minta Erick Thohir dan Chatib Basri Usulkan Nama Dirjen Pajak

IKPI,Jakarta: Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto meminta usulan nama Dirjen Pajak kepada Menteri BUMN Erick Thohir, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo hingga Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri. Apa alasan Prabowo?

“Pak Erick, Pak Darmawan, Pak Kartiko, Pak Chatib tolong beri saya rekomendasi siapa yang akan jadi Dirjen Pajak,” ungkap Prabowo di Mandiri Investment Forum 2024 di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Prabowo bercerita rasio pajak Indonesia saat ini masih sekitar 10%. Sementara itu negara tetangga Indonesia seperti Thailand dan Malaysia sudah di angka 16%.

Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto meminta usulan nama Dirjen Pajak kepada Menteri BUMN Erick Thohir, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo hingga Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri. Apa alasan Prabowo?

“Pak Erick, Pak Darmawan, Pak Kartiko, Pak Chatib tolong beri saya rekomendasi siapa yang akan jadi Dirjen Pajak,” ungkap Prabowo seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (5/3/2024).

Prabowo bercerita rasio pajak Indonesia saat ini masih sekitar 10%. Sementara itu negara tetangga Indonesia seperti Thailand dan Malaysia sudah di angka 16%. (bl)

Antusiasme Peserta Bawa Kecerian di PPL IKPI Cabang Jakarta Utara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jakarta Utara menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Manajemen Perpajakan dan Update Peraturan Terbaru”, di Hotel Double Tree, Jakarta, Senin (4/3/2024). Sebanyak 65 anggota IKPI dari berbagai cabang di Jabodetabek, juga ikut meramaikan kegiatan tersebut.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson mengatakan, PPL kali ini juga dihadiri oleh pengurus pusat IKPI yakni Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi (mewakili Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan yang berhalangan hadir), Ketua Departemen PPL Vaudy Starworld, serta Wakil Sekretaris Umum Toto.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Diungkapkannya, peserta PPL terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan yang menghadirkan Michael sebagai narasumber.

“Dalam usia muda, Michael sangat sarat dengan pengalaman dalam menghadapi permasalahan perpajakan. Hal ini tentunya dapat membekali konsultan pajak khususnya anggota IKPI Jakarta Utara dalam masalah masalah serupa,” kata Franky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).

(Foto: Dok. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Menurut Franky, pemilihan ⁠tema PPL kali mempertimbangkan kebutuhan pengetahuan/update peraturan perpajakan. Karena, selayaknya konsultan pajak yang menjadi tumpuan bagi klien klien yang diperlukan untuk memahami peraturan perpajakan dan menerapkannya pada bisnis mereka, maka perlu mengasah diri tentang aturan pajak terbaru.

Lebih lanjut Franky mengatakan, antusiasme peserta juga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber. Bahkan, banyaknya pertanyaan menjadikan waktu pelaksanaan acara menjadi lebih lama dari yang dijadwalkan.

“Terima kasih atas partisipasi teman-teman IKPI yang telah ikut PPL cabang Jakarta Utara. Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk terus mengupgrade kemampuan ilmu perpajakan seluruh anggota,” ujarnya. (bl)

Pengusaha Berharap Pajak Kripto Bisa 1 Persen

IKPI, Jakarta: Munculnya pengaturan perpajakan kepada industri kripto di Indonesia menandakan sudah matangnya pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Hal itu disepakati oleh Indodax, Bappebti dan Aspakrindo.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, pemberlakuan pajak ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto. Total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan disebutnya bahkan melebihi pendapatan para pelaku industri.

“Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0.10 persen, PPN sebesar 0.11 persen, dan tambahan 0.02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring,” ujar Oscar seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (4/3/2024).

“Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” bebernya.

Maka dari itu, menurut Oscar, industri ini membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhannya. Salah satu cara yang paling efektif dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia melalui penghapusan besaran PPn dan hanya dikenakan PPh.

“Karena dalam waktu dekat industri kripto dari Bappebti akan dialihkan ke OJK. Artinya kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan. Maka dari itu, tidak tepat jika masih dikenakan PPn dan diharapkan pajaknya bisa menjadi 0,1 persen,” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan jika lebih dari 50 persen pajak fintech dihasilkan oleh pajak kripto.

“Memang adanya pengenaan pajak di industri kripto dapat menambah pendapatan negara kurang lebih Rp 259 miliar. Pajak kripto pun berkontribusi lebih dari 50 persen dalam industri fintech. Regulasi ini lahir untuk mengatur, bukan mengekang ataupun menghambat,” ungkapnya.

“Namun ternyata adanya regulasi ini dalam implementasinya berdampak di pasar dan menambah biaya yang harus dibayarkan oleh investor,” ia menambahkan. (bl)

 

Ini Sanksi Denda Wajib Pajak Jika Tak Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakara: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP). Hal tersebut menjadi salah satu proses yang dilakukan setelah wajib pajak membayar pajak mereka, yakni melaporkannya ke negara.

Bagi WP Pribadi batas pelaporan paling lambat terhitung tanggal 31 Maret 2023 dan WP badan pada 30 April 2023.

Patut diingat pelaporan SPT bersifat wajib, maka jika terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Adapun, sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP yang kedapatan tidak melaporkan SPT dengan benar, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, dikutip Senin (4/3/2024).

Kini, pelaporan SPT bisa dilakukan secara online. Berikut ini, cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Handphone (HP):

– Buka laman djponline.pajak.go.id melalui browser HP

– Login dengan masukan NPWP, password, dan isi kode keamanan atau captcha yang muncul

– Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukan NPWP dan EFIN.

– Jika sudah login, klik lapor dan pilih e-filing, kemudian pilih Buat SPT.

– Ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

– Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap.

– Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

– Kemudian, lakukan isi data SPT sesuai dengan status.

– Setelah selesai mengisi data SPT, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS.

– Klik Submit. Selesai.

– Nantinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail Anda. (bl)

 

 

Pelaporan SPT Orang Pribadi Ditutup Akhir Maret, Ini yang Harus Dilaporkan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Batas lapor pajak 2024 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) periode 2023 ditutup pada akhir Maret 2024.

Bukan hanya sekadar melaporkan penghasilan rutin ataupun bukti potong, WP OP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan. Setidaknya terdapat enam kategori harta yang WP wajib laporkan dalam SPT Tahunan.

Keenam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak. Per 28 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah ada 5,41 juta WP yang sudah menyampaikan laporan pajaknya.

Hingga bulan lalu, DJP mencatat terdapat 73,2 juta Wajib Pajak (WP) yang perlu memadankan NIK dengan NPWP, di mana 61,5 juta diantaranya sudah padan. Masih terdapat sekitar 11,6 juta WP yang belum dipadankan karena memang sudah tidak akfit, sudah meinggal dunia, keluar dari Indonesia, ataupun memang tidak perlu dipadankan.

Sementara DJP telah mengirimkan email blast kepada 25 juta WP sebagai pengingat masa pelaporan wajib pajak yang akan berakhir pada penghujung bulan ini bagi WP OP dan 30 April bagi WP Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan, tidak semua WP dikirimkan email pengingat.

“Dalam administrasi kami itu ada 73 juta [WP] ini ada profiling mereka, yang datanya lengkap, kepatuhannya juga, yang sudah jelas ada sekitar 11 juta sekian tidak perlu kita kirim email. Sebanyak 25 juta kita kirim email dulu,” ujar Dwi seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (4/3/2024).

Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalan SPT Tahunan

1. Harta Kas dan Setara Kas Uang tunai  Tabungan  Giro Deposito Setara kas lainnya

2. Harta Piutang Piutang Piutang afiliasi Persediaan usaha Piutang lainnya

3. Investasi Saham yang dibeli untuk dijual kembali  Saham Obligasi perusahaan  Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll) Surat utang lainnya  Reksadana  Instrument Derivatif  Penyertaan modal Investasi lainnya

4. Alat Transportasi Sepeda  Sepeda motor Mobil  Alat transportasi lainnya

5. Harta Bergerak Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya) Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya) Barang seni dan antik Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus  Perlatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone) Harta bergerak lainnya

6. Harta Tidak Bergerak Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal  Tanah dan/ atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang) Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan) Harta tidak bergerak lainnya. (bl)

en_US