Bantu Pelaporan SPT Badan UMKM, Ratusan Anggota IKPI Ikuti ToT

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, membuka Training of Trainers SPT PPh Badan UMKM di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024). Kegiatan tahunan ini yang dilakukan secara daring dan luring ini diikuti oleh 270 peserta dari 42 cabang di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Ruston menegaskan betapa pentingnya pelaksanaan ToT untuk para konsultan pajak yang akan memberikan edukasi kepada pelaku UMKM dalam mengisi SPT Tahunan usaha mereka.

Konsultan pajak sudah ahli  dalam melakukan pengisian SPT, karena memang itulah antara lain pekerjaan yang mereka jalankan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Dengan bekal keahlian itu lah anggota IKPI dapat membantu Wajib Pajak Badan UMKM dalam mengisi SPT Tahunan mereka  sekaligus  lebih mengenalkan IKPI kepada masyarakat dunia usaha khususnya Wajib Pajak Badan  UMKM,” ujarnya.

Menurut Ruston, banyak dampak positif yang akan didapatkan IKPI dari edukasi/bimbingan teknis (Bimtek) kepada pelaku UMKM. “IKPI akan semakin dikenal luas oleh masyarakat, dan tentunya akan berdampak pula kepada ladang rejeki teman-teman konsultan pajak nantinya,” ujar dia.

Selain itu, Bimtek SPT Badan UMKM ini sekaligus menunjukkan peran IKPI membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, kegiatan ini perlu terus dilakukan oleh IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia. Karena, organisasi ini masih perlu diperkenalkan lagi kepada masyarakat luas di kalangan pelaku usaha khususnya dalam hal ini pelaku UMKM.

Tentunya kata Ruston, edukasi pajak oleh IKPI kepada masyarakat merupakan kegiatan yang beriringan. Artinya, IKPI juga mendapatkan benefit dari kegiatan seperti masyarakat akan lebih mengetahui kalau di tengah-tengah mereka ada konsultan pajak yang selalu siap membantu permasalahan perpajakan mereka.

Dengan demikian, jika ada masyarakat yang nantinya masih kesulitan melakukan pelaporan pajak/pengisian SPT secara sendiri, paling tidak mereka sudah tahu harus meminta bantuan kepada siapa.(bl)

ToT SPT Badan UMKM IKPI Diharap Bisa Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Training of Trainer (ToT) pelaporan SPT Badan UMKM di Kantor Pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen IKPI membantu pemerintah untuk mengedukasi dan meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak khususnya pelaku UMKM.

Koordinator Nasional ToT Pelaporan SPT Badan UMKM 2024 Hijrah Hafiduddin mengatakan, Training of Trainer adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Departemen Humas IKPI.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk lebih memperkenalkan profesi konsultan pajak, dan IKPI di tengah masyarakat,” kata Hijrah di lokasi acara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bimbingan ToT kepada 270 anggota IKPI dari pengda dan cabang se-Indonesia ini juga sejalan dengan permintaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada IKPI untuk memberikan edukasi dan pengarahan kepada wajib pajak khususnya UMKM. “Karena, sampai saat ini mereka masih kesulitan dalam melakukan pengisian SPT,” kata Hijrah.

Selain itu, Hijrah juga mengungkapkan pengusaha UMKM masih kesulitan dalam melakukan penyusunan laporan keuangan. Karena, laporan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pelaporan SPT itu sendiri.

Dia berharap, dengan adanya ToT Pelaporan SPT Badan UMKM bisa memberikan pembekalan kepada trainer-trainer IKPI dari 12 pengda dan 42 cabang di seluruh Indonesia, yang kemudian diaplikasikan kepada wajib pajak di wilayah kerja masing-masing.

“Nantinya mereka akan terjun langsung kepada pengusaha UMKM untuk mempraktekkan bagaimana tata cara pengisian SPT dengan benar lengkap dan jelas sesuai UU KUP Pasal 3 Ayat 1, serta penyusunan pelaporan keuangan yang baik,” ujarnya.

“Kami berharap dengan memberikan penyuluhan kepada wajib pajak, khususnya UMKM itu dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia dimana UMKM menjadi sumber perekonomian yang besar untuk negeri ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Hijrah mengatakan, dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak khususnya dari sektor UMKM, maka juga akan menaikan rasio pajak Indonesia.

“Tentunya peningkatan rasio pajak juga akan berdampak positif kepada kesejahteraan masyarakat Indonesia secara luas, sehingga fasilitas umum dan fasilitas sosial secara nasional bisa lebih ditingkatkan lagi,” katanya. (bl)

 

 

IKPI TangSel dan DJP Banten Kolaborasi Gelar Sosialisasi Core Tax

IKPI,Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tangerang Selatan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Banten menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur di Hotel Grand Zuri, BSD, Tangerang Selatan, Kamis (7/3/2024).

Dalam PPL yang membahas Sosialisasi Core Tax dan Standarisasi Informasi Laporan Keuangan ini menghadirkan Dedi Kusnandi (Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten), dan narasumber lainnya Michael (Anggota IKPI Tangerang Selatan). Ketua IKPI Tangerang Selatan Kunto Wiyono (Keynote Speaker) serta  Rully Erlangga dan Novita Rachman bertindak sebagai moderator.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Tangerang Selatan)

Dalam keterangan tertulisnya Kunto Wiyono mengungkapkan, kegiatan ini dihadir oleh sedikitnya 100 anggota IKPI dari berbagai wilayah di Jabodetabek. “Selain anggota IKPI Tangerang Selatan, PPL kali ini juga dihadiri peserta dari IKPI Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Bogor dan Bekasi,” kata Kunto, Kamis (7/3/2024).

Menurutnya, PPL kali ini merupakan kegiatan kedua di tahun 2024. “Tentunya ini bertujuan untuk selalu memberikan update-update terbaru bagi konsultan pajak mengenai peraturan dan juga semua informasi perpajakan yang ada,” katanya. 

Dia menegaskan, PPL ini merupakan pembekalan bagi para anggotanya agar selalu siap dalam menghadapi dunia perpajakan yang sangat dinamis.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Tangerang Selatan)

Lebih lanjut Kunto mengatakan, kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak terutamanya Kantor Wilayah DJP Banten sebagai mitra strategis bagi IKPI Tangerang Selatan yang berada di Daerah Provinsi Banten. Harapannya kolaborasi ini juga terus terjalin dengan KanWil DJP Banten dan juga KPP Pondok Aren serta KPP Serpong yang menjadi wilayah naungan IKPI Cabang Tangerang Selatan.

Menurutnya, acara terlihat berjalan lebih seru dan santai dengan adanya hadiah hiburan namun/doorprize yang telah disiapkan panitia untuk para peserta yang hadir. (bl)

Bappebti Minta Kemenkeu Evaluasi Pungutan Pajak Kripto

IKPI, Jakarta:Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menilai kembali penerapan pajak kripto di Indonesia.

Dikutip dari laman Bitcoin.com, Kamis (7/3/2024) seruan Bappebti untuk evaluasi ini muncul karena pendapatan dari aktivitas mata uang kripto terus melebihi pendapatan dari bisnis financial technology (fintech).

Indonesia diperkirakan telah mengumpulkan hampir USD 2,5 juta (Rp 39,13 miliar) dari aktivitas terkait cryptocurrency. Jumlah ini jauh melampaui USD 2,03 juta yang dikumpulkan dari bisnis fintech.

Kemudian, sepanjang 2023, Indonesia mengumpulkan USD 41,2 juta dari transaksi kripto dan hampir USD 28 juta dari bisnis fintech.

Sejak Mei 2022, Indonesia telah mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 0,11 persen pada setiap transaksi mata uang kripto yang dilakukan pada platform terdaftar, selain pajak penghasilan atas transaksi aset kripto.

Kepala Biro Pengembangan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya, menekankan pentingnya mengevaluasi pajak-pajak ini.

“Karena kripto akan menjadi sektor keuangan, kami berharap ada komitmen dari Dirjen Pajak untuk mengevaluasi pajak ini. Evaluasinya karena ini sudah ada lebih dari setahun. Tentu biasanya pajak dievaluasi setiap tahun,” kata Senjaya.

Menurut Senjaya, para pemangku kepentingan di industri cryptocurrency harus diberi waktu yang cukup untuk menjadi dewasa sebelum dikenakan pajak. (bl)

Carlo Ancelotti Didakwa Gelapkan Pajak

IKPI, Jakarta: Kejaksaan Spanyol mendakwa pelatih Real Madrid Carlo Ancelotti dengan penjara empat tahun sembilan bulan karena tak melaporkan pendapatannya ke kantor pajak.

Kantor kejaksaan Madrid menuduh pelatih asal Italia berusia 64 tahun itu telah merugikan kas Spanyol lebih dari satu juta euro dalam pendapatan tidak diumumkan dari hak citra pada 2014 dan 2015.

“Meskipun dia sendiri menyatakan dirinya wajib pajak di Spanyol dan mengakui rumahnya berada di Madrid, dalam laporan pajaknya hanya mencantumkan gaji pribadi yang diterima dari Real Madrid,” kata kantor pajak Spanyol seperti dikutip dari AntaraNews.com, Kamis (7/3/2024).

Jaksa menuduh Ancelotti membuat sistem perusahaan cangkang yang “membingungkan” dan rumit guna menyembunyikan penghasilan tambahannya dari hak citranya serta dari sumber-sumber lain seperti real estat.

Jaksa juga menuduh pelatih Real Madrid itu “mensimulasikan” pengalihan hak citranya ke entitas “tanpa aktivitas nyata” yang berada di luar Spanyol.

Menurut jaksa, pada 2014, Ancelotti memperoleh 1,24 juta euro dari penjualan hak citranya dan 2,96 juta euro pada 2015.

Juli lalu pengadilan Spanyol memerintahkan orang yang dianggap sebagai salah satu pelatih terhebat sepanjang masa itu untuk diadili atas kasus tersebut, namun belum ada tanggal pasti yang ditetapkan.

Real Madrid menghadapi RB Leipzig pada Kamis dini hari esok dalam pertandingan leg kedua babak 16 besar Liga Champions, setelah tim asuhan Ancelotti itu menang 1-0 dalam leg pertama di Jerman.

Ancelotti melatih Real Madrid pada 2013, hengkang pada Mei 2015, sebelum melatih Bayern Muenchen pada tahun berikutnya.

Dia kemudian melatih Napoli dan Everton sebelum kembali menukangi Madrid pada 2021.

Ancelotti sudah mempersembahkan total empat gelar juara Liga Champions kepada AC Milan dan Real Madrid.

Dia sudah berulang kali mempersembahkan trofi liga domestik kepada Madrid, Milan, Chelsea, Bayern dan Paris Saint-Germain. (bl)

Sri Mulyani Ungkap Sulitnya Naikan Rasio Pajak RI

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya blak-blakan soal kesulitannya dalam menggenjot rasio pajak. Dalam Mandiri Investment Forum 2024, Selasa (5/3), Sri Mulyani mengungkapkan masalah ini berkaitan dengan basis perpajakan yang ada di Indonesia saat ini.

Ia mengatakan sekitar 47 persen dari ekonomi Indonesia tidak termasuk dalam basis perpajakan. “Kita (Indonesia) masih sulit sekali naikkan rasio pajak,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (7/3/2024).

Selain itu, masalah juga dipicu kebijakan pemerintah dalam memberikan sejumlah insentif pajak. Itu membuat pengumpulan pajak hanya mengandalkan 53 persen saja.

“Ini terjadi karena banyaknya ekonomi informal dan pengecualian perpajakan dalam kebijakan dan regulasi,” lanjutnya.

Kendati demikian, ia menyebut Indonesia masih bisa meningkatkan kembali rasio pajak yang turun selama pandemi covid-19 lalu.

Rasio pajak mencapai 9,77 persen dari PDB di 2019, lalu turun menjadi 8,32 persen pada tahun di mana covid-19 melanda. Lalu, rasio pajak kembali naik menjadi 9,12 persen pada 2021 dan 10,39 persen pada 2022,

Akan tetapi, rasio pajak kembali merosot ke 10,21 persen dari PDB pada tahun lalu.

“Kalau melihat tax ratio yang sempat turun sangat tajam akibat pandemi, kini kita kembali mengakselerasi kembali. Kita juga memperkecil defisit kita sehingga mampu kita turunkan sampai hampir keseimbangan primer positif atau surplus. Ini pertama kalinya dalam 12 tahun anggaran kita,” tandasnya.

Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyoroti rendahnya rasio pajak Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tetangga dalam forum itu.

Meski rasio pajak Indonesia lebih lemah dari Thailand dan Vietnam, Prabowo menyebut angka 10 persen milik Indonesia masih bisa ditingkatkan.

Ia menegaskan ini akan digenjot jika dirinya terpilih menjadi presiden ke-8.

“Bukan berarti kita perlu naikkan pajak, tapi kita perlu memperluas basis perpajakan atau jumlah wajib pajak. Dan saya pikir ini bisa dilakukan,” tutur Prabowo.

“Dari angka 10 persen (tax ratio) kalau bisa kita tingkatkan ke 16 persen seperti di Thailand dan Vietnam, maka kenaikan 6 persen dari US$1.500 miliar produk domestik bruto (PDB), ini akan menjadi angka yang signifikan. Ini mencapai US$90 miliar,” tambahnya.

Bahkan, Prabowo menekankan dirinya butuh saran tambahan tentang bagaimana meningkatkan rasio pajak itu.

Ketua Umum Partai Gerindra itu sampai-sampai meminta saran kepada Menteri BUMN Erick Thohir hingga Menteri Keuangan 2013-2014 Chatib Basri soal siapa sosok yang pantas menjadi direktur jenderal pajak Kementerian Keuangan.

“Pak Erick, Pak Darmawan (Direktur Utama Mandiri Darmawan Junaidi), Pak Kartika (Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo), Pak Chatib mohon berikan saran kepada saya, siapa yang kira-kira bisa dijadikan Dirjen Pajak?” ucapnya disambut tawa para pejabat yang namanya disebut.

“Sebagai mantan pengusaha, ya sebenarnya saya juga sekarang masih pengusaha. Bagaimana saya bisa mendanai kampanye saya kalau bukan (pengusaha). Wah banyak wartawan di sini,” sambung Prabowo berkelakar.

Di lain sisi, Prabowo yakin bisa mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen dalam 4-5 tahun ke depan. (bl)

IKPI Segera Gelar Bimtek SPT Badan UMKM 2023, Seluruh Cabang Diminta Aktif Berpartisipasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Pengisian SPT PPh Badan UMKM 2023 pada 18-27 April 2024. Kegiatan ini akan dilakukan Serentak di 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia.

Koordinator Bimtek Nasional Hijrah Hafiduddin mengatakan, sebelum melaksanakan kegiatan tersebut terlebih dahulu para anggota IKPI yang akan menjadi Trainer dan Terjun Ke Masyarakat, Wajib mengikuti Training of Trainers (TOT) yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 8 Maret 2024 dan akan dihadiri Ketua Umum Bapak DR.Ruston Tambunan (Keynotes Speech) serta Pembicara Bapak Anwar Hidayat.

“Jadi, dalam pelaksanaan Training of Trainers (TOT) setiap pengurus daerah atau cabang di Jabodetabek dapat mengirimkan 5 peserta Luring (Offline) dan 5 Peserta Online (daring) , sementara Para Peserta dari luar Jabodetabek dapat mengirimkan peserta maksimal 10 Peserta Onlilne (daring),” kata Hijrah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).

Lebih lanjut Hijrah mengatakan, peserta luring bisa datang langsung ke kantor pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan. “Nantinya para peserta Training of Trainers ini akan menjadi koordinator Bimtek SPT PPh Badan UMKM di cabangnya masing-masing,” kata Hijrah.

Hijrah menjelaskan, dalam pelaksanaan Bimtek nantinya cabang di wilayah Jabodetabek mengirimkan calon peserta offline paling banyak lima orang percabang dan wajib hadir secara offline di kantor pusat IKPI, Pejaten,Jakarta Selatan. Selain itu, cabang juga wajib mengirimkan lima peserta online.

Untuk cabang di luar wilayah Jabodetabek kata Hijrah, mereka wajib mengirimkan calon peserta online paling banyak 10 orang. Peserta diluar Jabodetabek sepenuhnya mengikuti secara online.

“Nantinya setiap peserta Training of Trainers berhak mendapatkan sertifikat Training of Trainers Bimbingan Teknis Pengisian SPT PPh Badan UMKM Tahun 2023 Secara Nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut Hijrah mengatakan, adapun tujuan pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengisian SPT PPh Badan UMKM Tahun 2023 secara nasional dalam upaya membantu masyarakat dan sekaligus memberikan edukasi perpajakan serta mengenalkan Profesi Konsultan Pajak dan Asosiasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kepada masyarakat luas. (bl)

Jabar Siap Integrasikan Pembayaran Pajak dengan Pemerintah Pusat

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menginisiasi integrasi pembayaran pajak dari pemerintah Pusat, Provinsi hingga Kabupaten Kota. Hal ini, bagian dari tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Perlu diketahui, dua tahun berturut-turut 2022 dan 2023 Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada Pemprov Jabar atas kerja sama pertukaran data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat. Pada 2024, Bapenda Jabar menginisiasi untuk meningkatkan kerjas ama pertukaran data menjadi integrasi data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan host to host berbasis data NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Kerja sama didukung juga oleh 27 pemerintah kabupaten dan kota se Jawa Barat, yang mendorong integrasi pajak bumi bangunan dalam kerja sama tersebut. Langkah ini menjadi momentum  dalam meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, rencana integrasi layanan pajak pusat dan daerah ini sejalan dengan kebijakan percepatan transformasi digital. Serta, keterpaduan layanan digital nasional dalam perpres 82 tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi Bulan Desember 2023 lalu.

Aplikasi SPBE Prioritas bidang layanan transkasi keuangan negara yang tertuang dalam perpres 82, dapat menjadi pintu masuk integrasi layanan pajak nasional, antara pajak penghasilan, pajak kendaraan dan pajak bumi bangunan sebagai integrasi awal.

Sederhananya, dengan integrasi pajak nasional ini, masyarakat cukup akses ke aplikasi DJP Online Kemenkeu untuk dapat melihat pajak kendaraan maupun pajak bumi bangunan atas namanya. Sekaligus, bisa melakukan pembayaran secara digital melalui DJP Online.

“Masyarakat tidak perlu akses ke masing masing aplikasi pajak provinsi maupun kab kota,” ujar Dedi seperti dikutip dari Republika.co.id, Rabu (6/3/2024).

Untuk Daerah, kata dia, efisiensi anggaran untuk belanja dan sinkronisasi data subjek maupun objek pajak akan mendorong penerimaan pajak daerah. Efisiensi dan kemudahan ini bisa pula meningkatkan kepatuhan pajak akan meningkat.

“Dikotomi Pajak pusat dan pajak daerah jangan lagi menjadi kendala dalam layanan pajak bagi masyarakat,” kata Dedi seraya mengatakan, dengan single sign on melalui DJP Online, meringankan masyarakat untuk tidak mendownload banyak aplikasi.

Untuk menguatkan rencana integrasi pajak daerah dengan pusat ini, Badan pendapatan daerah atau Bapenda Provinsi Jawa Barat mengundang khusus Sri Mulyani untuk hadir dalam Forum Kolaborasi Pendapatan sebagai keynote speech yang akan dilaksanakan kamis tanggal 7 Maret 2024 di Trans Convention Centre Bandung.

Forum Kolaborasi selain dihadiri  27 bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan yang diundang sebanyak 500 orang lebih, akan ditayangkan secara on line melalui chanel you tube oleh pemerintah daerah se indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pengelolaan Pendapatan Seluruh Indonesia atau APPDI.

Dedi optimistis dari sisi infrastruktur digital, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah siap. Dasarnya adalah berbagai invoasi pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah menjadi percontohan di tingkat nasional.

“Dan untuk memastikan kesiapan jabar kita akan melaksanakan Forum Kolabarasi Pendapatan 2024. Semua akan dibahas. Dan kami berharap ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa memberikan arahan langsung,” katanya. (bl)

Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

IKPI, Jakarta: provinsi sudah mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sejak Maret. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan warga buat memudahkan pelunasan pembayaran pajak yang telat dan lain sebagainya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kewenangan pemerintah daerah yang tujuannya agar para pemilik kendaraan taat pajak. Jenis pemutihan pajak dan jadwal pemberlakuannya bisa berbeda-beda tiap daerah.

Bila masyarakat hendak mengikuti program ini diharapkan bisa mencari tahu terlebih dahulu wilayah mana saja yang menerapkan program pemutihan pajak.

Masyarakat juga wajib menyimak pengumuman dari pemerintahan di provinsi untuk mengetahui kapan berlaku dan selesainya program ini.

Berikut daftar wilayah yang sudah menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024:

Aceh

Provinsi Aceh menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024. Program ini sudah berjalan sejak Maret dan bisa dirasakan diskonnya oleh warga Aceh.

Pemutihan pajak ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

Hal ini sesuai Pasal 6 Ayat (1) di aturan yang sama. Namun hal ini tidak berlaku untuk proses pembebasan biaya balik nama.

Jambi

Provinsi Jambi ikut mengisi daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak tahun ini. Namun masyarakat harus segera mengurusnya sebelum akhir Maret 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi Samsat kota Jambi (@samsat.kota.jambi) pemutihan pajak sudah bergulir sejak 6 Januari dan berakhir pada 28 Maret 2024.

“Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik,” tulis akun itu, dikutip (4/3).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Maret 2024 ini meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang dan bebas pajak progresif.

Selain itu pemerintah Jambi juga memberikan program mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBNKB II (1 persen dari NJKB) gratis.

Kongres XII IKPI Ditetapkan 18-20 Agustus 2024, Ribuan Anggota Diharapkan Ikut Berpartisipasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia segera menggelar Kongres XII di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kawasan ITDC Nusa Dua, pada 18-20 Agustus 2024. Hajatan lima tahunan asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini diharapkan berjalan sukses dan bisa diikuti ribuan anggota dari seluruh Indonesia.

“Kami targetkan sebanyak 1.200 anggota bisa ikut berpartisipasi dalam kongres ini. Tapi semoga jumlahnya bisa melampaui target,” kata Ketua Panitia Kongres XII IKPI Lisa Purnamasari melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Penetapan target peserta bukan tanpa perhitungan. Menurut Lisa, angka itu mengacu pada Kongres XI IKPI di Batu, Jawa Timur lima tahun silam.

“Kalau di Batu Jawa Timur bisa hampir 1.100 peserta, In shaa allah di Bali jumlahnya bisa jauh lebih besar mengingat jumlah anggota IKPI yang terus bertambah serta antusiasme anggota terhadap asosiasi sangat tinggi,” ujarnya.

Menurut Lisa, persiapan pelaksanaan kongres saat ini sudah mencapai 20%, salah satunya dengan telah ditetapkannya venue dan waktu pelaksanaan kongres .

“Selanjutnya, masing masing seksi dalam di kepanitiaan akan bergerak secara paralel sesuai tupoksinya,” kata Lisa.

Lebih lanjut Lisa mengatakan, dalam kongres kali ini selain ada panitia kongres ada juga yang namanya Panitia Pemilihan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta Calon Ketua Pengawas, yang dipimpin oleh Edy Gunawan serta Panitia Pengawas Pemilihan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta Calon Ketua Pengawas yang dipimpin oleh Kadek I Sumadi.

“Jadi, dalam Kongres XII IKPI ini Pengurus Pusat dan Pengawas telah membentuk tiga kepanitiaan dengan tugas yang berbeda sesuai amanat Pasal 26 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga” ujarnya. (bl)

 

 

en_US