IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang akan mengusulkan dua nama bakal calon (balon) ketua umum dan wakil ketua umum serta bakal calon ketua pengawas (kewas) untuk ikut berkontestasi di dalam Kongres XII IKPI yang akan diselenggarakan pada 18-20 Agustus 2024 di Bali.
Usulan itu mencuat setelah IKPI Palembang menggelar rapat anggota pada Kamis (4//4/2024) di kantor sekretariat IKPI Palembang.
(Foto: Dok. IKPI Cabang Palembang)
Ketua Cabang IKPI Palembang Andreas Budiman mengatakan, rapat anggota ini merupakan amanah AD-ART di mana dalam rapat ini seluruh anggota mengeluarkan usulan-usulan program yang akan dilaksanakan cabang.
“Nah dalam rapat anggota kalai ini ada pembahasan yang spesial, yakni membahas tentang usulan bakal calon pasangan caketum dan cawaketum 2024-2029 dan bakal calon ketua pengawas 2024-2029 serta seputar Kongres XII di Bali,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2024).
kiri-kanan Ketua Cabang IKPI Palembang Andreas Budiman, Kepala Seksi di KPP Palembang Ilir Timur, Rhizka Rumpakasunu Iskandar, Nurdianah, Jopin Elpiana, B. Chairul Akbar. (Foto: Dok. IKPI Cabang Palembang)
Namun, Andreas belum mau menyebutkan siapa nama-nama yang akan diusulkan IKPI Palembang untuk ikut berkontestasi di kongres nanti.
“Kami meyakini bahwa nama-nama bakal calon yang diusulkan merupakan anggota terbaik yang dimiliki IKPI, dan bisa membawa gerbong organisasi ini terus maju,” ujarnya.
Selain membahas Kongres Bali, dalam rapat anggota itu IKPI Palembang juga mematangkan program kerja untuk tahun 2024 serta membahas kriteria calon ketua cabang IKPI Palembang 2024-2029.
“Masa jabatan saya sebagai ketua cabang sebentar lagi akan habis, dalam rapat itu ada juga pembahasan dan mereka menginginkan ketua yang aktif dan loyal terhadap cabang,” ujarnya.
Sekadar informasi, dalam rapat anggota yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama ini, IKPI Palembang juga mengundang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang Ilir Timur yang diwakili oleh Kasi Pengawasan 1, 3, 6 serta Kasi Penilaian dan Penagihan.
“Harapan KPP agar kemitraan antara IKPI dan DJP terus berjalan dan lebih ditingkatkan kembali. KPP mengajak IKPI Palembang untuk sering berdiskusi minimal 1 bulan sekali dengan tujuan adanya kesamaan visi dalam meningkatkan penerimaan negara,” kata Andreas. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, bingkisan Lebaran atau hampers dalam bentuk makanan atau minuman dan apapun yang diberikan oleh pemberi kerja ke karyawannya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Arif Yunianto mengungkapkan hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Patut diingat hampers atau bingkisan dalam bentuk makanan atau minuman alias hampers termasuk ke dalam daftar natura atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu.
“Dalam rangka hari raya, diberikan hampers oleh pemberi kerja, maka hampers tidak menjadi objek pajak dan tidak dipungut PPh,” tegasnya dalam Taxlive eps.128 di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Jumat (5/4/2024).
Akan tetapi, Arif menerangkan bahwa pengecualian objek PPh itu hanya berlaku jika pemberi kerja memberikan hampers kepada seluruh karyawan. Jika bingkisan hanya diberikan kepada sejumlah pegawai yang merayakan hari raya, maka untuk penentuan dikenakan PPh atau tidak, ditentukan berdasarkan nilai bingkisannya.
Menurut Arif, jika hampers bernilai lebih dari Rp 3 juta per tahun pajak untuk setiap pegawai, maka dikenakan PPh dari selisih nilai harga dengan batasan tersebut.
Ketentuan itu pun berlaku jika pegawai menerima hampers di luar dari momen hari besar keagamaan yang telah disebutkan.
“Jadi kalau diberikan di luar lima hari besar keagamaan tadi, syaratnya yang penting diterima seluruh pegawai dan keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 3 juta,” kata Arif.
Dia memastikan jika bingkisan lebih dari Rp 3 juta, maka selisihnya itu yang dikenakan pajak penghasilan. (bl)
IKPI, Jakarta: Perjuangan tak akan menghianati hasil, itulah kalimat bijak yang kerap diberikan kepada seseorang maupun kelompok yang bekerja keras untuk menggapai mimpi-mimpi mereka. Sepertinya, kalimat bijak itu juga sudah cocok disematkan untuk para pengurus dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang yang terus berjuang membesarkan nama asosiasi di wilayah Malang Raya.
Ketua IKPI Malang Agus Sambodo mengungkapkan, berdiri sejak tahun 2005, IKPI Malang hanya memiliki 10 anggota. Mayoritas dari mereka adalah pensiunan dari Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Awalnya kata Agus, 10 anggota ini menyewa satu ruang kantor kecil untuk sekretariat IKPI di Jl. Semeru No. 4 Lt II Malang. Tempat itu mereka gunakan untuk berkumpul dan membahas rencana-rencana kegiatan untuk membesarkan IKPI di Malang.
(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)
Seiring dengan berjalannya waktu dan semakin bertambahnya anggota, Ketua Umum IKPI yang saat itu dijabat A. Idris Pulungan (Alm) menyarankan untuk memindahkan kantor sekretariat IKPI Malang ke Jl. Baiduri Pandan No. 11, RT 02/RW 05, Tlogomas, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
“Alasannya, selain lokasinya lebih strategis, tempatnya juga lebih besar dari kantor sebelumnya. Jadi kantor bisa lebih representatif untuk menerima tamu dan melakukan rapat-rapat pengurus/anggota,” kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2024).
Kecintaan yang dalam para anggota cabang Malang terhadap IKPI, menjadikan tekad mereka semakin teguh untuk terus membesarkan dan mengibarkan bendera IKPI agar lebih dikenal masyarakat khususnya di wilayah Malang Raya.
(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)
Sejak tahun 2020 kata Agus, para anggota dan pengurus mempunyai cita-cita untuk memiliki/menempati sekretariat yang permanen. Untuk mewujudkannya, beberbagai kegiatan asosiasi terus mereka gencarkan agar bisa memperoleh dana untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
“Pada akhirnya, diawal tahun 2024 ini IKPI Malang bisa membeli gedung (Ruko) baru 2 lantai di Jl. Danau Bratan Raya RT 01/RW 14, Madyopuro, Kedungkandang, Malang, Jawa Timur,” ujarnya.
Dkatakan Agus, lokasi baru gedung sekretariat IKPI Malang dinilai sangat strategis karena berdekatan dengan pintu tol pakis-malang. “Jadi, sekretariat kami sekarang lebih mudah diakses,” katanya.
Adapun luasan bangunan yang akan dipakai oleh sekretariat IKPI Malang yaitu 100 M2. “Luas tanahnya 95 M2 dan kami membelinya dengan harga sekira Rp 795.000.000,-.
Menurut Agus, tujuan memiliki gedung baru tersebut agar lebih maksimal dalam melayani anggota yang setiap tahun semakin bertambah. Saat ini IKPI Malang wilayahnya meliputi karesidenan Besuki, Malang dan Kediri (sesuai dengan wilayah kerja Kanwil DJP III Jatim).
Lebih lanjut Agus berharap, dengan adanya gedung sekretariat baru ini pelayanan kepada anggota bisa lebih maksimal, menjalankan fungsi sosialisasi dan memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat agar mereka bisa memberikan kontribusi yang bisa digunakan untuk menunjang operasional organisasi.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, adapun dana untuk pembelian gedung sekretariat tersebut berasal dari kas IKPI Malang yang juga disubsidi oleh IKPI Pusat.
“Dana yang disediakan IKPI Malang sekira Rp 500.000.000,- ini bersumber dari kegiatan utamanya yaitu penyelenggaraan pelatihan Brevet, yang sudah bekerja sama dengan hampir seluruh perguruan tinggi yang ada di Malang dan sekitarnya,” kata Agus.
Menurutnya, kerja sama tersebut dimulai sejak IKPI di nahkodai oleh Idris Pulungan, (Alm); Sukiatto Oyong, Mochamad Soebakir dan Ruston Tambunan, “Jadi bisa dikatakan pada waktu kepemimpinan Bapak A. Idris Pulungan (Alm), IKPI Cabang Malang merupakan cabang yang pertama kali mengadakan kerja sama dengan pihak kampus, pada waktu itu IKPI Malang mempunyai program ‘KPI Goes to Campus’ dan bisa berjalan hingga saat ini,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, saat ini semakin banyak lembaga dan organisasi profesi di luar IKPI yang semakin gencar ikut membuka program sejenis (pelatihan Brevet), sehingga persaingan semakin ketat. “Ini merupakan tantangan bagi pengurus baik IKPI pusat maupun cabang kedepannya,” kata Agus..
Sekadar informasi, saat ini anggota IKPI Malang berjumlah 131 orang dengan 12 pengurus di dalamnya. “Jadi sejak berdiri hingga saat ini, IKPI Malang sudah menunjukan kemajuan yang sangat pesat. Kami bangga dengan semangat anggota yang terus berkobar untuk terus membesarkan nama IKPI di Malang,” katanya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, Sekretaris I Novalina Magdalena dari Tim Legal IKPI yang menandatangani dan menyaksikan penandatanganan PPJB di hadapan Notaris Junjung Handoko Limantoro. (bl)
IKPI, Jakarta: Sebanyak 23 aset disita oleh juru sita Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau. Seluruh aset sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp 1,95 miliar. Proses penyitaan dilaksanakan pada Kamis, 29 Maret 2024 SILAM. Aset sitaan tersebut berasal dari 17 Wajib Pajak yang berlokasi tersebar di Provinsi Riau.
Bambang Setiawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau menjelaskan, aset yang disita yakni 10 unit kendaraaan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan 1 unit tanah kosong.
Apabila dalam 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” kata Bambang seperti dikutip dari Berita Satu, Kamis (4/4/2024).
Dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan sita serentak ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo,” pungkasnya.
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan pengumuman tentang larangan gratifikasi kepada pegawai pajak menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H/2024. Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan lainnya diimbau untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun.
Informasi itu disampaikan lewat pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2024 tentang Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idul Fitri 1445 H. Larangan pemberian hadiah termasuk dalam bentuk bingkisan parsel atau hampers Lebaran.
“Sehubungan dengan Peringatan Idul Fitri 1445 H, DJP menyampaikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP,” tulis pengumuman tersebut dikutip Kamis (4/4/2024).
DJP menekankan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh pihaknya tidak dipungut biaya dan merupakan hak wajib pajak. Untuk itu, Wajib Pajak tidak perlu membalasnya lewat pemberian sesuatu.
“Wajib Pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP,” ucapnya.
Jika Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran, diminta segera lapor melalui saluran pengaduan kring pajak 1500200, surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.
“Terima kasih telah turut menjaga DJP tetap berintegritas! Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan,” tutupnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah melaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2024. Batas akhir pelaporan itu untuk wajib pajak orang pribadi.
Sri Mulyani mengungkapkan, total pembayar pajak penghasilan orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga pukul 23.59 kemarin malam mencapai 12.987.904. Angka itu naik sebesar 7,32% dibandingkan tahun lalu, sebesar 12.102.068.
“Hari ini saya mendapat laporan dari Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo mengenai Jumlah SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) yang mencapai 12.987.904, terjadi kenaikan penyerahan SPT sebesar 7,32% atau 885.836 SPT,” kata Sri Mulyani dikutip dari akun instagramnya, Selasa (2/4/2024).
Ia pun mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan. Sri Mulyani memastilam, dengan uang pajak pemerintah akan mampu membangun Indonesia yang mandiri, maju, sejahtera, dan berkeadilan.
Sebagai informasi, Ditjen Pajak sebetulnya menargetkan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT sebanyak 19.273.374. Hingga siang kemarin, tepatnya pukul 11.50 WIB pada 31 Maret 2024 jumlah pelapor SPT masih sebanyak 12.697.754 atau setara dengan 65,88% dari total wajib SPT.
Total pelapor SPT tersebut naik 4,92% dibandingkan pelaporan SPT pada 2023 yang sebanyak 12.102.068. Sementara itu, bila dibandingkan jumlah pelapor SPT 2022, naiknya sebanyak 5,86% dengan jumlah saat itu hanya sebanyak 11.431.712.
Dari total pelapor SPT pada 2024, jumlah pelapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi sebanyak 12.349.437, sedangkan wajib pajak badan sebanyak 348.317, terutama karena wajib pajak badan batas akhir pelaporannya pada 30 April 2024.
Berdasarkan jenis pelaporan, yang melalui layanan online seperti e-filing sebanyak 10.897.223, e-form 1.407.493, e-SPT 16, dan manual atau pelaporan masih datang langsung ke kantor-kantor atau tempat pelayanan pajak sebanyak 393.012 orang.
“Alasan kenapa masih ada yang offline ini kan karena wajib pajak kita ada di seluruh Indonesia. Barang kali tidak semua teman-teman kita familiar dengan yang online, jadi ini yang sebenarnya angkanya ada 393.012,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan layanan aplikasi bukti potong pajak bernama e-bupot. Layanan ini membuat wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan dapat melihat bukti potong pajaknya ke perusahaan atau pemberi kerja dalam setiap bulan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan layanan e-bupot disediakan seiring dengan penerapan skema pemotongan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Skema itu membuat wajib pajak bisa lebih mudah menghitung potongan pajaknya sendiri setiap bulan.
“Dengan TER kita melengkapi dengan aplikasi e-bupot, jadi setiap bulan Anda terima bukti potong, sekarang sudah ya, yang kemarin malah enggak kan. Jadi Anda malah nggak tahu yang kemarin betulan disetor apa enggak ya,” kata Yoga seperti dikutil dari Detik Finance, Rabu (3/4/2024).
Melalui e-bupot, masyarakat bisa lebih meneliti dan mengawasi pemotongan pajak penghasilannya. Dengan begitu ketika ada lebih bayar pajak pada Januari-November, bisa langsung klaim ke pemberi kerja pada Desember.
“Kalau selama ini pemotong pajak hanya berhadapan dengan pegawai pajak, sekarang dia dikontrol juga oleh karyawan. Jadi nggak bisa nggak amanah, datanya masuk di kami dan karyawan pun tahu,” ucap Yoga.
Metode penghitungan PPh 21 mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Melalui ketentuan itu, pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode TER yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.
Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Masyarakat ramai keluhkan soal besarnya potongan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini di media sosial. Dijelaskan, besarnya pemotongan itu karena menggunakan skema Tarif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Lewat skema TER, pegawai atau karyawan menerima THR, akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan atau TER yang lebih besar jika dibandingkan bulan sebelumnya. Kebijakan itu diatur dengan ketentuan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 beserta ketentuan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan, walau saat menerima THR potongan pajak menjadi lebih besar, namun jumlah potongan PPh 21 dalam setahun akan tetap sama. Jadi tidak menambah beban pajak baru.
Menurutnya, cara itu tidak akan memberatkan karyawan sebab potongan pajak pada Desember akan menjadi lebih rendah. Tidak setinggi pada masa saat menerima THR.
“Dari prinsip keadilan pajak, ketika terima penghasilannya gede, ya bayar pajaknya gede. Ini supaya tidak mengganggu pada saat Desember,” ujarnya seperti dikutip sari Republika.co id, Rabu (3/4/2024).
Ditjen Pajak, kata dia, telah melakukan berbagai simulasi mengenai skema TER apabila menerima THR. Dari simulasi tersebut, potongan pajak yang lebih besar pada saat menerima THR justru tidak akan memberatkan karyawan dibandingkan potongan pajak yang besar pada Desember, karena pada akhir tahun nanti karyawan hanya menerima penghasilan berupa gaji, sehingga akan memberatkan jika harus menanggung pajak atas jumlah kurang bayar yang timbul pada Desember.
“Daripada nanti penghasilannya hanya gaji saja di Desember nanti bayar pajaknya besar. Simulasi kami bahkan ada yang menghasilkan pemotongannya setengah dari gajinya, karena kurang bayarnya, bahkan ada yang sudah tipis banget,” jelas Yoga.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Ini dikarenakan tarif TER diterapkan guna mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari hingga November.
Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17. Juga dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Manado berkolaborasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, berkolaborasi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta masyarakat dan Sosialisasi Core Tax. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Selasa (2/4/2024).
Ketua Cabang IKPI Manado Yuli Rawun mengatakan kegiatan Bimtek UMKM ini terbuka untuk umum. Artinya, peserta yang hadir tidak hanya dibatasi oleh UMKM badan saja, tetapi masyarakat umum dan pelaku UMKM non-badan juga ikut serta dalam kegiatan tersebut.
“Karena acaranya daring, ada juga peserta dari luar Manado yang ikut Bimtek pelaporan SPT. Serta untuk yang sosialisasi Core Tax anggota di luar IKPI Manado juga banyak yang hadir dan jumlahnya mencapai ratusan peserta,” kata Yuli.melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/4/2024).
Dalam kegiatan kolaborasi tersebut, menurut Yuli sangat disambut positif. “Bukan hanya Kanwil DJP Suluttenggomalut yang mengapresiasi kegiatan Bimtek ini, tetapi masyarakat dan pelaku UMKM khususnya di Kota Manado juga sangat menyambut dengan antusias,” kata Yuli.
Antusiasme peserta menurut Yuli, bisa terlihat dari keseriusan mereka saat memperhatikan serta mempelajari arahan dari anggota IKPI yang menerangkan bagaimana mereka harus melakukan pengisian SPT dan membuat laporan keuangan dengan baik dan benar.
Lebih lanjut Yuli mengatakan, dampak positif dari Bimtek Pengisian SPT ini bukan hanya sekadar IKPI bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi kegiatan ini bisa semakin melambungkan nama IKPI dikalangan masyarakat dan dunia usaha.
“Dengan digelarnya Bimtek Pelaporan SPT UMKM serentak diseluruh cabang IKPI di Indonesia, maka nama IKPI akan semakin dikenal luas dan tentunya akan berdampak positif bagi asosiasi dan anggota,” ujarnya.
Sosialisasi Core Tax
Selain melakukan Bimtek Pelaporan SPT UMKM dalam kolaborasi ini juga menggelar sosialisasi Core Tax.
Dalam kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri dan dihadiri oleh jajaran serta ratusan anggota IKPI dari berbagai cabang di seluruh Indonesia, para konsultan pajak ini mengikuti sosialisasi tersebut.
Menurut Yuli, sebagai konsultan pajak anggota IKPI harus memahami dengan benar apa itu core tax dan bagaimana sistem kerjanya.
Sebab kata dia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak tahun ini sudah akan menjalankan sistem yang berbasis teknologi tersebut. “Jadi sebagai konsultan pajak, anggota IKPI harus paham sistem ini. Karena jika tidak, mereka akan kesulitan melayani klien dengan baik,” ujarnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2024. Meski begitu, pelaporan SPT masih bisa tetap dilakukan pada hari-hari setelahnya.
Wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2023 diluar batas waktu pelaporan, akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebab, pelaporan SPT dianggap terlambat.
“Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).
Ketentuan terkait sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pasal 7 ayat 1 UU KUP menyebutkan, sanksi administrasi berupa denda ialah sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Selain denda, juga ada ketentuan pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT hingga merugikan negara. Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.
Pidana yang ditetapkan ialah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Oleh sebab itu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan gencar mendorong para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu, dan tepat isi atau lengkap dan benar.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui berbagai kanal pelaporan yang tersedia. Lebih awal, lebih nyaman,” uca Dwi.
Sebagai informasi, sampai dengan 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB, sebanyak 12,7 juta SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak ke Ditjen Pajak sebelum batas akhir pelaporan pada pukul 23.59 WIB.
Jumlah pelaporan itu naik 4,92% dibanding periode yang sama tahun lalu. Jumlah ini terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. (bl)