Sebanyak 5.756 Wajib Pajak Minta Pengurangan PPh

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah ada ribuan wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Kemenkeu, Dwi Astuti melaporkan, sebanyak 5.756 wajib pajak telah mengajukan permohonan angsuran PPh 25 sepanjang tahun 2023.

Dwi bilang, sektor terbanyak yang memanfaatkan insentif tersebut adalah sektor perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.

“Untuk pengajuan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 pada tahun 2023, sektor perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan jumlah wajib pajak yang mengajukan pengurangan PPh Pasal 25 selama tahun 2023 sebesar 5.756 wajib pajak,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (17/4/2024).

Untuk tahun 2024 ini, DJP Kemenkeu masih menanti pengajuan dari wajib pajak, mengingat pengajuan permohonan pengurangan baru dapat disampaikan apabila sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.

Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-537/PJ/2000.

Nah, untuk mendapatkan pengurangan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah pemohon dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besaran PPh Pasal 25. (bl)

 

Batas Kiriman Barang PMI Kena Pajak Naik US$ 1.300 per Tahun

IKPI, Jakarta: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai atau PPN akan naik dari US$ 1.500 per tahun menjadi maksimal US$ 2.800 per tahun.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, telah mengajukan usulan itu saat rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hari ini, Selasa (16/4/2024).

Dalam rapat itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menurutnya telah sepakat untuk menaikkan batasan nilai barang kiriman PMI itu.

“Tadi semua setuju, ya sudah kita naikin lagi tapi bukan forum tadi yang akan menentukan. Nanti BP2MI mengirim surat ke Presiden, tapi Pak Mendag dan Pak Airlangga sudah dukung itu,” kata Benny seperti dikutip sari CNBC Indonesia, Rabu (17/4/2024).

Benny mengatakan, batasan nilai maksimal barang kiriman dari US$ 1.500 per tahun menjadi maksimal US$ 2.800 per tahun itu merupakan nilai yang digunakan negara tetangga Indonesia, yakni Filipina. Maka, ia mengaku usulan rentang kenaikan batasan barang kiriman bebas pajak itu akan menjadi US$ 2.500 sampai dengan US$ 2.800.

“Tadi saya gunakan bahasa masa iya sih kita negara besar enggak malu sama Filipina. Filipina itu memberi penghormatan pada pekerja migran US$ 2.800 per tahun. Nah BP2MI waktu itu nawar sampai US$ 2.500 tapi yang keluar kan US$ 1.500. Nah, tadi semua setuju, ya sudah kita naikin lagi,” tutur Benny.

Ia memastikan, pemberlakuan kenaikan batasan barang kiriman bebas pajak untuk PMI itu akan disetujui Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada Semester I tahun ini. Benny mengaku besok akan mengirimkan surat terkait kenaikan batasan itu kepada Presiden Joko Widodo besok.

“Besok kita sudah kirim surat langsung tapi tadi Pak Mendag sudah dukung Pak Airlangga sudah dukung. Mudah-mudahan secepatnya (implementasi), harus tahun ini lah Semester I,” tutur Benny.

Sebagai informasi, terkait batasan barang kiriman US$ 1.500 per tahun itu sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Dalam aturan itu, pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 500 untuk tiga kali pengiriman dalam setahun dengan total nilai US$ 1.500 per tahun.

“Misalnya 500 dolar per kali ngirim kelebihannya ya otomatis dia jadi barang umum yang dia harus bayar pajak. Jadi itu masih berlaku per tahun, namun saya tadi usulin sejak awal, BP2MI usul US$ 2.800 ini mengacu pada best practice Filipina terhadap PMI,” ungkap Benny. (bl)

Bupati Sidoarjo jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif Pajak

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi adanya keterlibatan Gus Muhdlor dalam kasus ini.

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (17/4/2024).

Dia menjelaskan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup setelah dilakukan gelar perkara.

“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya,” ujar Ali.

Lebih lanjut, dia menyebut ditemukan bukti bahwa Gus Muhdlor diduga turut menikmati uang hasil korupsi dari hasil pemotongan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) di Kabupaten Sidoarjo.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” kata Ali.

Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Gus Muhdlor. Sebab, kata Ali, proses perkembangan kasus ini bakal disampaikan secara bertahap kepada publik.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujarnya. (bl)

IKPI Depok Bumikan Asosiasi Melalui Turnamen Golf

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok terus membumikan nama asosiasi yang dicintainya ke berbagai kalangan, baik pelaku usaha maupun masyarakat umum. Kali ini, turnamen golf terbuka menjadi sarana para anggota untuk mengenalkan lebih jauh tentang eksistensi asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini.

Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman mengatakan, dalam rangka memeriahkan HUT IKPI Depok ke-9 yang jatuh pada 25 Juni 2024, pihaknya mengajak berbagai kalangan untuk ikut berpartisipasi meramaikan turnamen yang digelar di Sentul Highland Golf Club, Bogor, Jawa Barat ini.

(Dok. IKPI Cabang Depok)

Nuryadin mengaku, dalam ajang bertajuk “Charity Golf IKPI Depok 2024” ini pihaknya telah mengundang secara khusus tiga Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dari Jawa Barat I dan II, serta Kepala Kanwil Jakarta Selatan I serta beberapa Kepala Kantor Pajak yang hobby bermain golf untuk berpartisipasi dalam turnamen ini.

“Sebagai mitra strategis dari IKPI, kami mengundang Kepala Kanwil DJP dan kepala kantor dari tiga wilayah kerja untuk ikut dalam turnamen ini,” kata Nuryadin di Depok, Selasa (16/4/2024) malam.

Dalam turnamen  Hole in One yang memperebutkan total hadiah miliaran rupiah ini, banyak juga pelaku usaha dari luar kota Jakarta yang sudah mendaftarkan diri untuk berpartisipasi dalam turnamen ini.

“Kami berharap turnamen ini bukan hanya sekedar bentuk perayaan HUT IKPI Depok saja, tetapi lebih membumikan nama asosiasi konsultan pajak kepada kalangan pelaku usaha,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Turnamen Golf IKPI Depok Hendra mengatakan, biaya pendaftaran untuk turnamen ini Rp 2.250.000 per orang. Namun akan ada potongan harga Rp 300.000 untuk 24 pendaftar pertama.

“Saat ini jumlah peserta yang sudah mendaftar mencapai 50 persen dari kuota 144 peserta yang telah ditetapkan panitia,” ujarnya.

Dari para peserta tersebut kata Hendra, sekitar 50 pendaftar adalah pelaku usaha dari luar Jabodetabek alias Jambi dan peserta lainnya merupakan anggota IKPI Depok dan masyarakat umum yang hobi golf.

“Pendaftaran baru dibuka 16 April 2024 malam dan langsung kuota peserta terisi 50 persen,” katanya.

Hendra juga mengatakan, dalam kesempatan baik ini IKPI Depok juga telah menyisihkan Rp 15 juta untuk kegiatan santunan. “Nanti dananya akan kami berikan kepada yayasan di wilayah Depok,” ujarnya.

Lebih lanjut Nuryadin berharap, kegiatan silaturahmi ini juga bisa diikuti oleh seluruh anggota IKPI, baik dari pusat maupun daerah.

“Kami mengundang rekan-rekan IKPI baik di pusat maupun daerah, khususnya Jabodetabek untuk bisa ikut berpartisipasi meramaikan turnamen ini,” ujarnya.

Sekadar informasi, dalam turnamen ini panitia menyiapkan hadiah yang sangat mewah berupa 1 unit Mercy C 200, 1 unit Mitsubishi Pajero, dan 1 unit Toyota Fortuner dan uang tunai Rp 100 juta.

Selain itu, panitia juga menyiapkan hadiah hiburan dan doorprize kepada peserta dengan nilai puluhan juta rupiah.

“Jadi mayoritas peserta pulangnya bisa membawa hadiah,” ujarnya. (bl)

 

 

Bimtek Pengisian SPT IKPI Samarinda Jadi Ajang Memperkenalkan IKPI di Kaltim

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pengisian SPT PPh Badan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) di Mall SCP lantai 1 pada Sabtu-Minggu (13-14) April 2024.

Ketua IKPI Samarinda Maya Zulfani mengungkapkan, kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya ini dimulai pada pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai. “Untuk tahun ini sekira 15 wajib pajak badan dan perorangan hadir untuk mengikuti Bimtek ini,” kata Maya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).

(Foto: Dok. IKPI Cabang Samarinda)

Berbeda dengan tahun sebelumnya kata Maya, penyelenggaraan Bimtek pengisian SPT kali ini dilakukan di Mall. Tujuannya, bukan hanya untuk membantu UMKM dan masyarakat menunaikan kewajiban pelaporan perpajakannya, tetapi juga memperkenalkan IKPI kepada seluruh pengunjung mall.

“Mall disini sangat ramai, khususnya pada weekend ribuan pengunjung terlihat wara-wiri di dalam mall. Jadi dengan mengadakan Bimtek ini di dalam mall, ribuan pengunjung mall bisa melihat stand bertuliskan IKPI yang terpampang besar di area kegiatan. Ini juga bagian dari promosi untuk IKPI,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Samarinda)

Lebih lanjut Maya mengatakan. Harapannya, dengan kegiatan ini masyarakat semakin taat pajak dan sadar untuk membayar pajak. Karena pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara yang harus terus dijaga.

“Lebih dari 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari pajak. Jadi untuk tetap menjaga pendapatan negara, masyarakat dan pelaku usaha harus taat pajak,” ujarnya.

Maya juga berharap kegiatan ini bisa cukup menyadarkan masyarakat baik orang pribadi (OP) & UMKM bisa sadar untuk melaporkan usahanya sesuai dengan Undang Undang Perpajakan.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Samarinda)

Ditanya bagaimana respon peserta Bimtek, Maya mengaku kalau mereka sangat merasa terbantu. “Setidaknya mereka bisa belajar bagaimana mengisi SPT dan membuat pembukuan keuangan yang baik dan benar,” ujarnya. (bl)

 

 

Bapenda Riau Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menghapus sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/Lebaran 2024 yaitu pada 8-15 April 2024.

Seperti dikutip dari AntaraNews.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita di Pekanbaru, Senin, mengatakan hal itu dilakukan karena Pelayanan Samsat Provinsi saat itu diliburkan dan kembali melayani wajib pajak mulai Selasa (16/4/2024).

Dia mengimbau masyarakat tidak hanya memanfaatkan fasilitas di Samsat konvensional saat membayar pajak kendaraan.

“Petugas kami sudah siap untuk melayani, kami menyarankan masyarakat memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami sediakan,” katanya.

Masyarakat Riau, lanjutnya, bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan seperti Samsat tanpa turun, Samsat Keliling, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional saat membayar pajak.

Hal itu untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh tingginya tingkat kunjungan masyarakat yang memanfaatkan pembebasan denda selama libur Idul Fitri tersebut.

Terkait fasilitas pembayaran pajak kendaraan, Evarefita juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi pembayaran pajak kendaraan daring yang dikhususkan untuk pengesahan tahunan.

“Untuk yang masih berada di kampung halaman, masih tetap bisa membayar pajak kendaraan dengan aplikasi Signal. Aplikasinya bisa diunduh di ‘Playstore’ atau di ‘Appstore’. Tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan,” sebutnya.

Selain aplikasi Signal, publik juga dapat memanfaatkan fasiltas Samsat Drive Thru atau layanan tanpa turun kendaraan,  terutama untuk wajib pajak yang berada di Pekanbaru, Tembilahan (Indragiri Hilir), Ujung Tanjung (Rokan Hilir) dan Pangkalan Kerinci (Pelalawan).

Keempat wilayah tersebut sejak beberapa tahun terakhir sudah dilengkapi dengan keberadaan Samsat Drive Thru dengan pelayanan yang membuat masyarakat cukup menunggu di atas kendaraan. (bl)

Ekonom Sebut Ramadan-Lebaran Berkah Peningkatan Penerimaan PPN dan PPh

IKPI, Jakarta: Momentum Ramadan dan Lebaran dinilai bisa mendongkrak penerimaan pajak. Hal ini tak lepas dari meningkatnya aktivitas perekonomian selama periode tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan ada dua jenis penerimaan pajak yang akan mendulang berkah dari momentum Lebaran, yakni pajak pertambahan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Penerimaan pajak paling besar berasal dari PPN dan PPh. Menurut saya penerimaan PPN dan PPh makin meningkat jika konsumsi meningkat dan pendapatan naik,” kata Esther seperti dikutip dari Kontan, Senin (15/4/2024).

Kendati demikian, Esther menerangkan bahwa peningkatan penerimaan negara yang berasal dari pajak selama periode Lebaran hanya bersifat sementara. Sebab, jika Indonesia ingin mempertahankan peningkatan penerimaan pajak hingga akhir tahun maka harus menjaga performa sektor bisnis dan menjaga daya beli masyarakat.

“Artinya mendorong pertumbuhan ekonomi, karena pada dasarnya kalau pertumbuhannya bagus maka akan meningkatkan penerimaan pajak,” ujarnya.

Dirinya juga menilai bahwa penerimaan pajak berpotensi menurun setelah periode Lebaran. Hal ini disebabkan oleh perekonomian Indonesia yang bakal terdampak konflik geopolitik antara Iran dan Israel, terutama adanya tendensi harga minyak naik dan nilai tukar terdepresiasi.

“Penerimaan negara dari pajak juga ada tendensi menurun karena biaya produksi meningkat dan khawatir sektor industri dan bisnis juga terdampak. Secara omset ada tendensi yang menurun, sementara dari sisi konsumen daya beli tergerus juga. Oleh karena itu Indonesia perlu berhati-hati ke depannya,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan secara merinci, penerimaan pajak pusat pada Maret dan April 2024 diperkirakan didominasi oleh empat jenis pajak.

Pertama, PPh orang pribadi karena ada pembayaran PPh Pasal 29 yang jatuh temponya di Maret 2024. Kedua, PPh Pasal 21 karena ada peningkatan pembayaran PPh atas tunjangan hari raya (THR) yang cair di Maret 2024 dan penyetoran pajaknya di April 2024.

Ketiga, PPh Badan karena ada PPh Badan yang sudah dibayar di Maret-April 2024. Keempat, PPN karena ada potensi peningkatan konsumsi dalam negeri.

Sementara itu, penerimaan pajak daerah akan didominasi oleh PBJT (Pajak atas Barang & Jasa Tertentu) sesuai UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).

“PBJT ini mencakup pajak hotel dan pajak restoran,” jelasnya kepada Kontan, Senin (15/4) malam.

Ia menyampaikan tiga porsi terbesar realisasi penerimaan pajak pada 1 Januari hingga 15 Maret 2024 terdiri atas PPN (Dalam negeri dan Impor) 33,39%, PPh Badan 16,31% dan PPh 21 17,47%. (bl)

 

 

Sebanyak 71 UMKM Binaan Apindo Ikuti Bimtek Pengisian SPT PPh Badan

IKPI, Jakarta: Sebanyak 71 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan SPT PPh Badan UMKM yang diselenggarakan secara hybrid oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara (Jakut), Rabu (3/4/2024).

Ketua IKPI Jakarta Utara Franky Foreson mengatakan, penyelenggaraan Bimtek secara luring dilakukan di Hotel Holiday Inn Emporium Pluit, Jakut. “Karena keterbatasan tempat dan banyaknya pelaku UMKM yang berpartisipasi dalam kegiatan ini, acara ini juga dilaksanakan melalui aplikasi Zoom,” kata Franky melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/4/2024).

(Foto: Dok. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Franky mengungkapkan, pelaksanaan Bimtek ini merupakan kolaborasi IKPI Jakut dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “UMKM yang terlibat dalam kegiatan ini merupakan binaan dari Apindo,” ujarnya.

Dia mengatakan, bukan hanya respon positif dari para pelaku UMKM atas pelaksanaan Bimtek ini, tetapi mereka juga meminta kegiatan ini diselenggarakan secara berkelanjutan. Alasannya, masih banyak para pelaku UMKM yang membutuhkan bimbingan pelaporan SPT serta belajar cara membuat laporan keuangan dengan baik dan benar.

“Jadi para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka juga berharap teman-teman pelaku UMKM yang belum mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Bimtek ini bisa diberikan kesempatan yang sama,” kata Franky.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Franky berharap Bimtek Pelaporan SPT Badan UMKM ini bisa membuat mereka mengerti secara teknis dalam pengisian SPT badan. “Kegiatan ini juga merupakan komitmen IKPI untuk menjadi mitra DJP menaikkan kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT,” ujarnya.

Lebih lanjut Franky mengatakan, dirinya meyakini bahwa Bimtek Pelaporan SPT Badan UMKM ini sangat berdampak positif terhadap wajib pajak dan negara.

“Dari sisi wajib pajak, mereka sangat terbantu karena didampingi dalam pengisian SPT. Sedangkan negara juga terbantu karena penerimaan pajaknya meningkat dan jumlah wajib pajak yang patuh semakin bertambah,” ujarnya.

Franky juga mengungkapkan apresiasi Apindo terhadap pelaksanaan Bimtek yang diselenggarakan IKPI. Apindo mengatakan merasa sangat senang dan sangat terbantu karena para UMKM binaan mereka mendapatkan bimbingan teknis dari para konsultan pajak berpengalaman.

Sementara itu, Jonny Darmono pelaku UMKM yang ikut dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa selama 10 tahun merintis usaha, dirinya tidak pernah melaporkan pajak usahanya.

Menurut Jonny, hal itu dilakukan bukan hanya karena takut dirinya harus membayarkan pajak yang tinggi kepada negara, tetapi memang dia mengaku bahwa tidak paham cara melaporkannya.

“Saya berharap kegiatan ini bisa dilakukan secara berkelanjutan, karena masih banyak pelaku UMKM di luar sana yang membutuhkan bimbingan seperti ini,” ujarnya. (bl)

 

 

IKPI Bekasi akan Rekrut 10 Mitra UMKM Binaan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi segera merekrut mitra binaan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Hal ini diungkapkan Ketua IKPI Bekasi Iman Julianto saat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT UMKM Badan di Hotel President Executive Club, Cikarang Baru, Bekasi, Rabu (3/4/2024).

Diungkapkan Iman, gagasan ini bermula dari kegusaran dirinya terhadap pelaku UMKM di wilayah Bekasi yang ternyata kondisinya memperihatinkan. Bukan hanya prihatin dari sisi permodalan, tetapi pengetahun mereka tentang perpajakan serta pembukuan adalah nol besar.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Bekasi)

“Saya mengetahui kondisi ini ketika puluhan pelaku UMKM yang datang pada gelaran Bimtek Pengisian SPT UMKM Badan bercerita mengenai kendala-kendala mereka sebagai pelaku UMKM,” kata Iman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Ketua IKPI Cabang Bekasi, Iman mengaku terkejut sekaligus sedih dengan kondisi tersebut. Karena para pelaku usaha UMKM ini dengan berbagai jenis badan usaha sangat minim pengetahuan tentang pencatatan, pembukuan dan perpajakan.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Bekasi)

Selain itu kata Iman, usaha yang dijalani para pelaku UMKM ini memang sangat terbatas pada permodalan serta akses informasi untuk mendapatkan modal dari sektor perbankan.

“Kami akan seleksi para pelaku UMKM ini untuk masuk menjadi mitra binaan IKPI Bekasi,” ujarnya.

Iman menegaskan, pihaknya akan memfasilitasi UMKM binaannya dengan membantu melakukan pendampingan manajemen, pembukuan dan pelaporan perpajakan. Sehingga diharapkan para pelaku UMKM tersebut dapat lebih berkembang dan maju.

“Untuk pilot project ini para penyuluh sepakat untuk membatasi hny untuk 10 UMKM yang akan menjadi mitra binaan IKPI Bekasi. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah,” kata Iman.

Iman berjanji bahwa IKPI Bekasi akan terus hadir di kelompok komunitas UMKM. Tujuannya untuk memberikan edukasi perpajakan sesuai dengan permintaan serta harapan para pelaku UMKM tersebut.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Bekasi)

Lebih lanjut Iman mengungkapkan, dalam gelaran Bimtek Pengisian SPT UMKM Badan IKPI Bekasi, terdapat 30 peserta UMKM yang hadir seperti dari PT, CV, Firma dan PT OP.

“ Ada juga peserta sari masyarakat umum, dosen dan kalangan mahasiswa yang juga menjadi peserta dalam bimtek ini,” kata Iman.

Iman berharap,gelar bimtek ini menjadikan pelaku UMKM bisa melek akan perpajakan. “Minimal mereka mengetahui tentang hak dan kewajiban perpajakan dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.

Dikatakan Iman, ini merupakan tahun ke-2 konsultasi pajak dilakukan. Tentu ada perbedaan jika dibandingkan dengan penyelenggaraan di tahun sebelumnya dimana saat itu terlihat antusiasme peserta masih sangat kurang dalam mengikuti kegiatan ini.

“di tahun ini, dengan mengusung konsep strategi pelaksanaan yang berbeda, Alhamdulillah diminati bahkan para peserta berharap IKPI Bekasi dapat memberikan edukasi perpajakan terhadap komunitas-komunitas pelaku usaha yg ada di wilayah mereka,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Iman juga berharap para peserta menyadari bahwa selama ini banyak ketidaktahuan dari mereka tentang pajak, mulai dari penghitungan, pelaporan dan kemudian bisa berubah menjadi wajib pajak yang patuh. (bl)

 

 

 

Rapat Anggota IKPI Palembang Kantongi Usulan Dua Pasang Balon Ketum dan Cakewas

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang akan mengusulkan dua nama bakal calon (balon) ketua umum dan wakil ketua umum serta bakal calon ketua pengawas (kewas) untuk ikut berkontestasi di dalam Kongres XII IKPI yang akan diselenggarakan pada 18-20 Agustus 2024 di Bali.

Usulan itu mencuat setelah IKPI Palembang menggelar rapat anggota pada Kamis (4//4/2024) di kantor sekretariat IKPI Palembang.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Palembang)

Ketua Cabang IKPI Palembang Andreas Budiman mengatakan, rapat anggota ini merupakan amanah AD-ART di mana dalam rapat ini seluruh anggota mengeluarkan usulan-usulan program yang akan dilaksanakan cabang.

“Nah dalam rapat anggota kalai ini ada pembahasan yang spesial, yakni membahas tentang usulan bakal calon pasangan caketum dan cawaketum 2024-2029 dan bakal calon ketua pengawas 2024-2029 serta seputar Kongres XII di Bali,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2024).

kiri-kanan
Ketua Cabang IKPI Palembang Andreas Budiman, Kepala Seksi di KPP Palembang Ilir Timur, Rhizka Rumpakasunu Iskandar, Nurdianah,
Jopin Elpiana, B. Chairul Akbar. (Foto: Dok. IKPI Cabang Palembang)

Namun, Andreas belum mau menyebutkan siapa nama-nama yang akan diusulkan IKPI Palembang untuk ikut berkontestasi di kongres nanti.

“Kami meyakini bahwa nama-nama bakal calon yang diusulkan merupakan anggota terbaik yang dimiliki IKPI, dan bisa membawa gerbong organisasi ini terus maju,” ujarnya.

Selain membahas Kongres Bali, dalam rapat anggota itu IKPI Palembang juga mematangkan program kerja untuk tahun 2024 serta membahas kriteria calon ketua cabang IKPI Palembang 2024-2029.

“Masa jabatan saya sebagai ketua cabang sebentar lagi akan habis, dalam rapat itu ada juga pembahasan dan mereka menginginkan ketua yang aktif dan loyal terhadap cabang,” ujarnya.

Sekadar informasi, dalam rapat anggota yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama ini, IKPI Palembang juga mengundang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang Ilir Timur yang diwakili oleh Kasi Pengawasan 1, 3, 6 serta Kasi Penilaian dan Penagihan.

“Harapan KPP agar kemitraan antara IKPI dan DJP terus berjalan dan lebih ditingkatkan kembali. KPP mengajak IKPI Palembang untuk sering berdiskusi minimal 1 bulan sekali dengan tujuan adanya kesamaan visi dalam meningkatkan penerimaan negara,” kata Andreas. (bl)

 

 

 

 

en_US