IKPI, Jakarta: International Monetary Fund (IMF) resmi mengeluarkan rekomendasi desain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) progresif pada April 2024. IMF merekomendasikan desain tersebut guna mengatasi masalah regresivitas PPN yang selama ini terjadi.
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, konsekuensi PPN progresif ialah ada sebagian barang yang dikeluarkan dari barang yang dikecualikan dari PPN.
Misalkan, sekolah yang selama ini bebas PPN maka akan dikenakan PPN dengan tarif progresif atau multitarif.
“Sekolah dengan bayaran lebih kecil misalkan, akan mendapatkan tarif nol atau tarif PPN kecil. Sekolah dengan bayaran puluhan hingga ratusan juta akan dikenakan tarif paling tinggi,” kata Nailul seperti dikutip dari Kontan, Selasa (14/5/2024).
Ia menyampaikan, desain PPN progresif itu memang secara sekilas menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kelas bawah. Namun implementasi dan pengawasannya akan cukup susah.
Penghindaran dari cascading effect atau pengenaan pajak atas pajak yang dibayarkan harus diawasi sehingga harga tidak menjadi lebih mahal.
“Maka saya masih merasa PPN dengan tarif progresif belum siap diberlakukan di Indonesia,” ujarnya.
Dalam rekomendasinya, IMF memberikan tiga alternatif desain dalam penerapan PPN progresif.
Pertama, A simple cut-off threshold. Desain ini melihat kondisi rumah tangga dengan pendapatan di bawah ambang batas tertentu tidak akan menanggung PPN apa pun, tanpa memperhatikan apa yang mereka konsumsi. Ambang batas diperoleh dari median pendapatan dari suatu populasi.
Kedua, Universal subsidy VAT (Value Added Tax). Seluruh konsumen menerima kompensasi PPN setara dengan jumlah PPN yang telah dibayarkan, tanpa memperhatikan apa yang mereka konsumsi. Namun tetap tidak di atas ambang batas.
Ketiga, A negative VAT. Seluruh konsumen menerima subsidi PPN sesuai dengan jumlah ambang batas, dengan memperhatikan tingkat pendapatan dan apa yang mereka konsumsi. (bl)
IKPI, Jakarta: Pemerintah nampaknya tidak akan menunda rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan menaikkan PPN salah satu tujuannya untuk mengerek pendapatan negara dari pajak.
Saat ditanya terkait apakah ada ruang pemerintah untuk mengkaji penerapan PPN 12%, Airlangga menyebut, “Tentu targetnya adalah kenaikan pendapatan dari perpajakan,” ungkapnya kepada awak media usai menghadiri Seminar ekonomi yang diselenggarakan di Kolese Kanisius, Jakarta, Sabtu (11/5/2024).
Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyampaikan, terkait rencana tarif PPN yang naik menjadi 12% di tahun pajak 2025 sesuai UU PPN (Pajak pertambahan nilai) versi revisi di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ia menilai, kenaikan tarif PPN tersebut juga menjadi satu terobosan untuk menggeser porsi penerimaan pajak dari PPh (Pajak Penghasilan) ke PPN.
“Faktor yang mendasarinya adalah karena kesederhanaan di perhitungan pajak dan upaya minimalisasi aggressive tax avoidance yang ada di PPh,” kata Prianto seperti dikutip dari Kontan, Minggu (12/5/2024).
Prianto juga merinci, pilihan kebijakan pajak berupa tarif PPN 12% itu sudah ada di Pasal 7 UU PPN sesuai hasil revisi UU HPP.
“Jadi, dengan pertimbangan sederhana pemerintah tinggal menunggu tahun 2025 datang, secara otomatis tarif PPN akan berubah menjadi 12%,” jelasnya.
Prianto mengungkapkan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 merupakan rancangan APBN untuk tahun pertama pemerintahan baru yang notabene menargetkan tax ratio meningkat menjadi 23% dalam kurun waktu 5 tahun pemerintahan baru tersebut.
“Jika target tersebut dianggap rasional bagi pemerintahan baru, tidak perlu ada perubahan tarif 12% sesuai UU PPN terbaru,” ungkapnya.
Untuk itu, pemerintah baru harus tetap mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan antar daerah.
“Dengan demikian, pelemahan daya beli masyarakat yang terjadi saat ini tidak berlangsung lama,” tuturnya.
Di samping meningkatkan penerimaan pajak dari PPN, Airlangga bilang penerimaan pajak juga bisa ditingkatkan melalui sistem core tax administration system (CTAS), yang bakal menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Airlangga berharap penerapannya bisa maksimal.
Menyoroti hal ini, Prianto menerangkan implementasi CTAS bertujuan untuk dua hal. Pertama, Direktorat Jenderal Pajak berupaya untuk memberi kemudahan di dalam pelayanan kepada Wajib Pajak karena basisnya sudah digital tax administration. (bl)
IKPI, Jakarta: Pemerintah telah mewajibkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melalui ketetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga akhir Maret 2024 sudah 91,7% NIK padan dengan NPWP. Implementasi NIK sebagai NPWP pun akan mulai berlaku secara penuh pada Juli 2024.
Persentase pemadanan itu setara dengan 67.469.000 NIK dari total target yang harusnya padan sebanyak 73.575.966 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. Bagi masyarakat yang belum memadankan akan terkena berbagai konsekuensi.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.
“Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul,” kata Suryo saat konferensi pers APBN seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (13/5/2024).
Oleh sebab itu, bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024 akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti saat memenuhi kewajiban pelaporan SPT.
Integrasi NIK sebagai NPWP ini sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022, dan berdasarkan PMK 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system pada Juli 2024.
Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.
Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
Berikut ini cara validasi pemadanan NIK menjadi NPWP:
1. Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id lalu tekan login.
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.
4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.
5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.
6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.
7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta pertanggungjawaban kepada seorang netizen yang bikin geger dengan cuitan mengenai importasi peti jenazah. Cuitan itu bilang bahwa temannya diminta bayar pungutan bea masuk 30% dari harga peti jenazah ketika membawa pulang jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot S Wibowo mengatakan informasi tersebut tidak benar. Setelah ditelusuri beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, dipastikan tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor.
“Atas tweet tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar. Setelah kami trace beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor,” kata Gatot dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (13/5/2024).
Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk diminta memberikan penjelasan tambahan. Apabila memang terdapat tagihan bea masuk, diminta menyertakan bukti tagihan.
Jika tidak ada bukti pendukung dan informasi tersebut bohong (hoaks), Bea Cukai mengaku masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami akan minta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan dan kami juga masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ucapnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah. Jika terdapat biaya atau pungutan, itu adalah dari pihak handling cargo jenazah untuk biaya pengurusan jenazah seperti sewa gudang, ambulans dan lainnya.
Sebelumnya, akun @ClarissaIcha membuat cuitan yang menyatakan bahwa ada temannya diminta membayar bea masuk 30% dari harga peti jenazah. Hal itu terjadi saat temannya membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” ujar pengguna X tersebut. (bl)
IKPI, Jakarta: Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan memprediksikan setoran pajak pada tahun ini, bakal gagal mencapai target. Angka shortfalla cukup besar.
Kata Anthony di Jakarta, Rabu (8/5/2024), realisasi penerimaan pajak di triwulan I-2024 layak disebut ‘terjun bebas’ jika disandingkan dengan kuartal I-2023. Secara tahunan atau year on year (yoy) terjadi penurunan 8,2 persen.
“Pada triwulan I-2024, setoran pajak hanya Rp462,9 triliun jauh di bawah kuartal I-2023 sebesar Rp504,2 triliun,” kata Anthony seperti dikutip dari Inilah.com, Rabu (8/5/2024).
Yang lebih memprihatinkan, kata Anthony, pencapaian penerimaan perpajakan di triwulan I-2024 ) hanya 20 persen dari target penerimaan negara sebesar Rp2.309,9 triliun. Hal ini membuatnya yakin bahwa target penerimaan negara khususnya sektor pajak bakal gagal total alias gatot.
“Jika tren penerimaan perpajakan berlanjut seperti ini, maka diperkirakan setoran pajak hanya mencapai 80 persen. Atau kekurangan pajak (shortfall) berada di level 20 persen. Ini besar sekali. Ini setara Rp462 triliun,” kata dia.
Dalam APBN 2024, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan (pajak dan cukai) naik dari Rp2.118,3 triliun pada 2023, menjadi Rp2.309,9 triliun pada 2024. Atau naik sekitar 9,4 persen.
Di sisi lain, Anthony menyebut, belanja pemerintah diperkirakan membengkak dibandingkan target ABPN. Salah satu pemicunya adalah anjloknya nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS.
“Dalam APBN 2024, kurs rupiah ditetapkan Rp15.000 per dolar AS. Sangat rendah ketimbang realitasnya. Saat ini, kurs rupiah masih di atas Rp16 ribu/dolar AS. Kurs rupiah rata-rata selama kuartal I-2024 diperkirakan Rp15.750 per dolar AS, dengan tren terus meningkat,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, turunnya setoran pajak beberapa industri ini menggambarkan kondisi perekonomian domestik yang terdampak tekanan ekonomi global.
“Kalau dibreakdown per sektor, kita bisa lihat gambaran ekonomi kita dari pajak ini,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN edisi April 2024 di kantornya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Setoran industri pengolahan turun sebesar 13,6% pada kuartal I-2024, padahal pada kuartal I-2023 masih tumbuh 32,9 persen. Penyebabnya kata Sri Mulyani ialah penurunan harga komoditas dan peningkatan restitusi pajak terutama di subsektor industri sawit dan logam dasar. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk melaporkan penghasilannya yang berupa kripto dalam e-SPT PPh. e-SPT PPh ini merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan secara elektronik.
“Ini adalah platform yang memungkinkan para wajib pajak untuk mengisi, mengirim, dan memantau laporan pajak secara online,” tegas DJP dalam artikel yang ditulis, Eka Walida Rahmawati, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (7/5/2024).
Menurut DJP, salah satu manfaat menggunakan e-SPT adalah kemudahan dan kecepatan dalam melaporkan penghasilan.
“Anda tidak perlu mengunjungi kantor pajak secara fisik atau mengirim dokumen-dokumen melalui jasa pengiriman surat. Dengan e-SPT, Anda dapat melaporkan penghasilan kripto Anda dengan cepat dan efisien,” kata DJP.
Berikut adalah panduan untuk melaporkan penghasilan kripto melalui e-SPT PPh:
Registrasi: Daftar sebagai pengguna e-SPT di situs www.pajak.go.id dengan mengisi informasi yang dibutuhkan.
Unduh dan instal aplikasi: Unduh dan instal aplikasi e-SPT di komputer atau laptop.
Pilih formulir pajak: Pilih formulir pajak yang sesuai dengan jenis penghasilan kripto, seperti PPh Pasal 21 untuk penghasilan dari penambangan kriptocurrency.
Isi formulir: Isi formulir dengan informasi yang akurat dan lengkap, termasuk jumlah penghasilan, tanggal transaksi, dan jenis kriptocurrency yang Anda miliki.
Verifikasi dan kirim: Periksa kembali informasi yang Anda masukkan, lalu kirim laporan Anda melalui e-SPT dan tunggu konfirmasi bahwa laporan Anda telah diterima oleh DJP.
DJP mengingatkan saat melaporkan penghasilan kripto, ada beberapa kesalahan umum yang perlu dihindari.
Pertama, pastikan Anda mengisi formulir dengan informasi yang akurat dan lengkap. Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah mengabaikan penghasilan kecil atau transaksi yang dianggap tidak signifikan.
Kedua, ingatlah bahwa DJP ingin melihat semua penghasilan yang Anda peroleh, tanpa memandang besar-kecilnya jumlah penghasilan. Ketiga, jangan lupa untuk memeriksa kembali laporan Anda sebelum mengirimkannya. Salah satu kesalahan kecil dalam pengisian formulir dapat menyebabkan masalah yang lebih besar di masa depan.
“Jika tidak melaporkan penghasilan kripto, Anda dapat dikenakan denda dan bahkan sanksi hukum. Selain itu, DJP juga dapat melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial dan reputasi,” kata Eka.
Oleh karena itu, sangat penting untuk bertanggung jawab dan melaporkan penghasilan kripto Anda dengan tepat.
Menurut Eka, DJP mengungkapkan jika masyarakat masih bingung tentang cara melaporkan penghasilan kripto melalui e-SPT atau memiliki pertanyaan lain terkait perpajakan kripto, kami sarankan Anda untuk menghubungi layanan pajak yang disediakan oleh DJP.
“Petugas pajak akan membantu Anda memahami proses pelaporan dan memberikan saran yang tepat sesuai dengan situasi Anda. Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional jika Anda merasa perlu, karena melaporkan penghasilan kripto dengan benar adalah kewajiban sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab,” tegas Eka. (bl)
IKPI, Jakarta: Beberapa hari terakhir media sosial dibanjiri dengan keluhan-keluhan masyarakat terkait kinerja pegawai Bea Cukai.
Institusi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini memang tengah jadi sorotan publik. Keluhan yang ramai dibahas di lini masa paling banyak terkait dengan tingginya bea masuk dan pajak yang harus dibayar masayarakat saat membawa masuk barang yang dibeli dari luar negeri. Salah satu yang menyita perhatian adalah kasus yang menimpa seorang tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI).
Kasus yang viral ini sejatinya terjadi pada pertengah April 2024 lalu yakni saat masa libur Lebaran. Namun kemudian kembali ramai dibahas saat institusi Bea Cukai banyak dikeluhkan publik di media sosial beberapa hari terakhir.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/5/2024), kronologi kasus Sang PMI mengaku dirinya membeli cokelat dari negara tempatnya bekerja seharga Rp 1 juta, namun begitu sampai di bandara di Indonesia, ia diminta membayar pajak dari Bea Cukai sebesar Rp 9 juta.
Melalui akun media sosial X @beacukaiRI, Bea Cukai Kemenkeu pun kemudian meluruskan kejadian tersebut. Pengenaan pajak dan bea masuk, diklaim sudah sesuai prosedur.
Seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy menjelaskan besarnya pungutan tersebut diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman. Jumlah yang harus dibayar sang pekerja migran sudah sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.
Menurut penjelasan Rifaldy, tingginya pajak dan bea masuk yang perlu dibayar terjadi karena Bea Cukai tak hanya menilai cokelat, melainkan juga menghitung tas yang ikut dibawa sang pekerja migran. “Ada 20 bungkus makanan senilai 40 dollar AS atau setara Rp 616.160 dan sebuah tas senilai 1.108 dollar AS atau setara Rp 17.067.632,” kata Rifaldy menjelaskan.
Disebutkan produk impor berupa cokelat dikenaai tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen. Sehingga keseluruhan barang kiriman yang dibawa pekerja migran bersangkutan dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000. Usai keluhannya ditanggapi Bea Cukai, pekerja migran pemilik cokelat merespons video klarifikasi Bea Cukai.
Menurutnya tas dia yang gunakan barang palsu dan mempersilakan petugas Bea Cukai mengambilnya karena dirinya keberatan dengan besarnya denda yang harus dibayar.
“Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil saja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat Lebaran,” kata wanita tersebut.
Klarifikasi Bea Cukai Bandara Soetta Sementara itu Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab keluhan tersebut melalui video yang diunggah akun Tiktok resmi Bea Cukai dan X. Sama dengan klarifikasi seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy, Hatta menjelaskan bahwa pajak dan bea masuk dikenakan untuk coklat beserta tas yang dibawa PMI.
“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai Rp 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai Rp 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut,” ungkap Hatta dikutip dari laman resmi Bea Cukai.
IKPI, Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan bahwa ada subsidi dan juga aturan yang berbeda antara barang bawaan milik pekerja migran dengan penumpang biasa dari luar negeri (LN).
“Ada bedanya. Kalau penumpang biasa, barang bawaan disubsidi 500 dolar AS, lebih dari itu dikenakan pajak masuk. Kalau pekerja migran nilainya 1.500 dolar AS,” ujar Mendag Zulhas, seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (7/5/2024).
Jadi simulasinya, kata dia, bila pekerja migran membawa barang belanjaan nilainya lebih dari USD1.500, maka baru dikenakan pajak. Pajaknya pun lebih rendah dibandingkan penumpang biasa, yakni sebesar 7.5 persen.
“Kalau penumpang biasa lebih dari 500 dolar, akan dikenakan pajak 10 persen. Bila pekerja migran hanya 7.5 persen,” katanya.
Denda atau pinalti pun dipastikan tak akan dikenakan terhadap barang bawaan milik pekerja migran, asal mereka tidak membawa barang yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia.
“Terigu, itu jelas dilarang. Tidak boleh. Juga pelumas, tidak boleh,” kata Zulhas. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) sebanyak 1.044.911. Angka itu terhitung sampai batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.
DJP menyampaikan, jumlah Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 10,66 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu. “Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak Badan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Republika.co.id, Selasa (7/5/2024).
Ia melanjutkan, sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak. Sementara, secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak telah mencapai 73,61 persen atau 14.186.630 SPT.
Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Meski tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2024 dapat tercapai.
Disebutkan, target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2024 sebesar 83,2 persen dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir 2024.
“Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” kata Dwi.
Ia mengimbau bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya. (bl)
IKPI, Jakarta: Sebanyak delapan konsultan pajak dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru, terpilih untuk bekerja sama dengan Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Bisnis dan Pariwisata untuk memberikan magang kepada guru-guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam program Pelatihan Upskilling dan Reskilling Berstandar Industri Guru Sekolah Menengah Kejuruan SMK Tahun 2024, Angkatan 1.
Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen mengatakan Penanggung Jawab, Mentor dan Admin Pusat Belajar dalam kegiatan ini terpilih SMKN 1 Pekanbaru. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka Peningkatan Kompetensi Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terutama dalam pembelajaran/materi menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak.
(Foto: Dok. IKPI Pekanbaru)
“Jadi kami dengan BPPMPV Bisnis dan Pariwisata bersepakat untuk lebih menguatkan Pendidikan vokasi tingkat SMK, khususnya dalam ilmu perpajakan,” kata Lilisen melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).
Lebih lanjut Lilisen mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan pada 25 April-6 Mei 2024, pembukaan dan penutupan kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Batiqa, Pekanbaru. Sedangkan kegiatan magang dilaksanakan di masing-masing kantor Pendamping Industri Pusat Belajar, dalam hal ini konsultan pajak yang terpilih.
“Adapun jumlah peserta magang sebanyak 40 orang guru yang lolos seleksi dan siap mengikuti kegiatan dan kemudian menerapkannya di sekolah masing-masing,” katanya. Guru-guru ini berasal dari SMK di Regional Sumatera, jadi bukan berasal dari SMK di Pekanbaru, Riau saja.
(Foto: Dok. IKPI Pekanbaru)
Lilisen juga mengungkapkan, sebagai bukti bahwa para guru tersebut telah atau pernah mengikuti pelatihan upskilling dan reskilling berstandar industri, kami sebagai Pendamping Industri Pusat Belajar memberikan sertifikat kompetensi dan sertifikat appresiasi kepada para guru-guru magang ini.
“Tetapi, sertifikat kompetensi dan dan sertifikat appresiasi itu dikeluarkan dari kantor konsultan pajak masing-masing dan bukan dari IKPI,” ujarnya.
Sementara itu, pejabat fungsional Widyaiswara di BBPPMPV BISPAR Budi Haryono berharap program UpSkilling dan ReSkilling yang didukung oleh PB SMKN 1 Pekanbaru dan KKP di lingkungan Pekanbaru, Riau, dapat meningkatkan SDM guru terutama dengan adana bonus demografi ditahun-tahun mendatang.
“Terutama program keahlian yang bisa dioptimalkan bersama dengan Dinas Pendidikan, KKP serta Lembaga penyedia Tenagakerja, disesuaikan dengan capaian pembangunan daerah, khususnya di Provinsi Riau dan mampu menjadi penyumbang tenaga ahli bidang perpajakan di daerah lainyna,” kata Budi.
(Foto: Dok. IKPI Pekanbaru)
Budi mengatakan, khusus bidang Akuntansi dan Perpajakan di Provinsi Riau pada tahun 2024 ini dipercayakan pada PB SMKN 1 Pekanbaru, program upskilling fasilitasi dirancang Balai Besar Penjaminan Mutu bidang Bisnis dan Pariwisata (BBPPMPV Bispar) yang berkolaborasi dengan KKP Lilisen, KKP Candra Irawan, KKP Sudarno, KKP Budi Bhakti, KKP Karim Ardhi Consulting, KKP Abdul Rahman, KKP Fransilvia Consulting, KKP Narpika Yendra, di Pekanbaru, Riau.
“Sekaligus KKP tersebut dapat memberikan ilmunya langsung kepada peserta melalui pendampingan masing-masing kelompok,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, adapun materi yang diberikan kepada peserta selama sembilan hari kegiatan di antaranya terjun langsung di industri usaha jasa perpajakan tersebut, agar dapat mengalami secara langsung bagaimana di industri jasa perpajakan tersebut mengubah dan memberikan pengalaman langsung yang sebelum diajarkan lebih banyak secara manual.
Menurutnya, dalam praktek industri jasa konsultan pajak tersebut beralih ke serba digital menggunakan aplikasi perpajakan di era ang serba digitalisasi saat ini. Langkah tersebut diambil agar para guru mendapatkan upgrade bidang keahlian perpajakan yang digeluti di sekolah masing-masing, serta mampu menganalisis dan mengimplementasi kurikulum merdeka belajar sesuai dengan yang ada di lapangan.
Diharapkan, setelah para guru-guru dari perwakilan sekolah tersebut dibekali materi dan terutama terkait bidang keahlian perpajakan, para guru dapat mendorong peningkatan kualitas peserta didik secara terintegrasi. Mengingat peningkatan SDM bukan saja tanggung jawab di SMK, tapi juga perlu dukungan dari pemerintah daerah setempat. Karena berdasarkan regulasi kewenangan SMK berada di bawah pemerintah provinsi. (bl)