Vaudy Starworld akan Inisiasi Lahirnya Asosiasi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld akan menginisiasi lahirnya Asosiasi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, jika nanti dirinya terpilih sebagai ketua umum pada Kongres XII IKPI yang akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali 18-20 Agustus 2024.

“Pemikiran saya, Asosiasi Kuasa Hukum harus lahir dari IKPI. Caranya, dengan mengumpulkan anggota IKPI yang mempunyai izin kuasa hukum melalui suatu kegiatan seperti seminar, dan saat itulah dilahirkan asosiasi kuasa hukum sehingga asosiasi tersebut benar-benar terlahir dari IKPI, bukan tiba-tiba membuat akta pendirian asosiasi,” kata Vaudy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024).

Menurut Vaudy, jika langsung pembuatan akta tanpa dibuat seremoninya, maka tidak akan terasa kalau asosiasi tersebut lahir dari IKPI. Dengan demikian, idealnya harus ada suatu kegiatan yang dihadiri anggota IKPI yang juga merupakan kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

“Pada saat seminar, kemudian peserta memutuskan pendirian asosiasi dan selanjutnya membentuk panitia sekaligus langsung mengundang notaris untuk dibuatkan akta pendirian. Hal ini harus terjadi di tengah-tengah acara IKPI sehingga akan terasa bahwa asosiasi tersebut adalah anak kandung IKPI,” ujarnya.

Diungkapkannya, Asosiasi Kuasa Hukum ini sudah lama diidam-idamkan sebagian besar anggota IKPI yang mempunyai izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak, agar ada wadah yang menaungi para pemegang kartu kuasa hukum dan menjembatani antara pemegang izin kuasa hukum dengan Pengadilan Pajak itu sendiri.

“Ini juga untuk mewujudkan cita-cita Ketua Umum Mochamad Soebakir sewaktu memimpin IKPI dan keinginan sebagian anggota IKPI,” ujarnya.

Vaudy meyakini bahwa sebagian besar anggota IKPI saat ini, selain memegang izin konsultan pajak juga memiliki izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Dengan demikian, dia merasa pendirian asosiasi tersebut harus segera dilaksanakan.

Sekadar informasi, pada akhir periode kepemimpinan Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir tahun 2014 – 2019 pernah mengumpulkan anggota IKPI untuk berdiskusi mendirikan asosiasi kuasa hukum di Pengadilan Pajak dengan anggotanya adalah IKPI. Bahkan di akhir periode kedua kepemimpinan beliau tahun 2019 – 2021 pernah hampir mendirikan asosiasi kuasa hukum tersebut.

Kemudian, sekitar tahun 2020/2021 Soebakir pernah mengundang pengurus harian untuk membahas pendirian asosiasi kuasa hukum. Departemen Hukum IKPI pada waktu itu diketuai Ridho Hutapea memaparkan kajian perlunya IKPI membentuk asosiasi kuasa hukum sebagai wadah dari anggota IKPI yang mempunyai izin kuasa hukum.

“Kajian Pak Ridho Hutapea sampai dengan struktur asosiasi tersebut sudah lengkap. Tetapi karena satu dan lain hal sampai saat ini pendirian asosiasi tersebut belum terlaksana,” ujarnya.

Lebih lanjut Vaudy mengatakan, Ketua Umum IKPI saat ini Ruston Tambunan juga pernah menugaskan Suwardi Hasan dan Hariyasin untuk melakukan kajian pendirian asosiasi kuasa hukum, namun sampai saat ini pendirian asosiasi tersebut belum terwujud.

Kemudian, sekitar akhir tahun 2023 Vaudy mengaku pernah menawarkan diri untuk menjadi panitia pendirian Asosiasi Kuasa Hukum dengan tujuan di akhir periode 2019 – 2024 ini asosiasi tersebut sudah lahir dari rahim IKPI. Bukan hanya itu, bahkan Vaudy menyanggupi sebelum Kongres 2024 asosiasi itu sudah terbentuk. (bl)

MK Sebut UU Pengadilan Pajak Telah Beri Kepastian Hukum Perpajakan

IKPI, Jakarta: Frasa “peraturan perundang-undangan” dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) bukan frasa yag digunakan untuk menampung makna “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa”. Akan tetapi, lebih kepada dasar hukum yang dapat digunakan oleh hakim dalam memutus perkara sengketa pajak, baik di Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung.

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah seperti dikutip dari website resmi Mahakamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap permohonan yang diajukan oleh PT Adora Bakti Bangsa (Pemohon I), PT Central Java Makmur Jaya (Pemohon II), PT Gan Wan Solo (Pemohon III), dan PT Juma Berlian Exim (Pemohon IV) dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (15/7/2024).

“Apabila Mahkamah mempersempit makna frasa ‘peraturan perundang-undangan’ menjadi ‘Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota’ sebagaimana yang dimohonkan, sama saja dengan membatasi ruang lingkup hakim dalam menggunakan dasar hukum untuk memutus perkara sengketa perpajakan,” ucap Wakil Ketua MK Saldi terhadap pengujian Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ini.

Lebih jelas atas dalil para Pemohon dalam Perkara Nomor 33/PUU-XXII/2024 ini, Mahkamah menyatakan frasa ‘peraturan perundang-undangan’ dalam ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak telah memberikan kepastian hukum di bidang perpajakan. Sehingga tidak bertentangan dnengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 23A UUD 1945. Dengan demikian menurut Mahkamah, sambung Saldi, dalil para Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon unutk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara dari Ruang Sidang Pleno MK dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.

Untuk informasi, para Pemohon menyebutkan telah pernah melakukan upaya hukum dan Pengadilan Pajak dalam putusannya dirasa kurang adil. Sebagai ilustrasi, pada permohonan dituliskan beberapa perkara hukum yang dialami pihaknya. Misalnya Pemohon I sebagai wajib pajak badan yang pernah mengajukan penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan terhadap surat tagihan pajak, namun ditolak oleh Pengadilan dengan pertimbangan hukum yang menyandarkan pada Peraturan Menteri Keuangan. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Para hakimnya menilai PMK tersebut merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan.

Demikian juga dengan perkara hukum yang dialami oleh Pemohon IV yang pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, yang pada pokoknya menggugat surat tagihan pajak pertambahan nilai barang dan jasa. Dalam putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim disebutkan menyandarkan penolakan gugatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan fakta hukum yang dialami tersebut, para Pemohon telah mengalami ketidakpastian hukum. Menurutnya putusan pengadilan pajak tersebut dalam mengadili sengketa perpajakan harus berdasarkan undang-undang dan bukan pada peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, para Pemohon mengajukan Petitum kepada Mahkamah agar menyatakan frasa ‘peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai undang-undang.

Sebagai Pensiunan DJP Cawaketum Jetty Diyakini Memiliki Peran Sentral Perkuat Hubungan IKPI-DJP

IKPI, Jakarta: Calon Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029 Jetty, diyakini mempunyai peran sentral dalam meningkatkan hubungan kemitraan IKPI dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal tersebut sangat penting dilakukan, mengingat IKPI adalah intermediaries terbesar di Indonesia yang menghubungkan konsultan pajak – wajib pajak dengan DJP.

Demikian dikatakan Calon Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang juga merupakan pasangan calon dari Jetty di Kongres XII IKPI yang akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024.

Menurut Vaudy, sebagai mantan pejabat di DJP, Jetty mempunyai kedekatan personal dan emosional dengan para pegawai di lingkungan DJP. Kedekatannya bukan hanya dengan para pejabat, tetapi hingga tingkat pelaksana banyak yang mengenal sosoknya.

“Ibu Jetty di DJP ini biasa dipanggil ‘Mami’ atau ‘bunda’ oleh para pegawai yang mengenal beliau. Panggilan itu bukan tanpa sebab disematkan kepada beliau. Sifat keibuan membuat semua orang menjadi nyaman dan menghormatinya,” kata Vaudy melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2024) malam.

Di IKPI kata Vaudy, Jetty yang saat ini menjabat sebagai sekretaris umum mempunyai peran sentral dalam membina hubungan IKPI dengan DJP. “Oleh ketua umum, ibu Jetty selalu ditugaskan sebagai jembatan dalam membina harmonisasi IKPI dan DJP bahkan setiap kegiatan IKPI yang berhubungan dengan DJP selalu ditugaskan kepada beliau,” kata Vaudy.

Berdasarkan rekam jejak itu, Vaudy meyakini bahwa Jetty merupakan pasangan yang tepat untuk bersama membangun IKPI, khususnya dalam menjalin kemitraan strategis dengan DJP dan Kementerian Keuangan.

“Jika terpilih, kami akan meningkatkan peran ibu Jetty. Artinya, beliau bukan hanya menjaga hubungan dengan DJP Pusat namun akan ke Kantor Wilayah DJP sampai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya IKPI lebih dikenal ujarnya.

Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, kedekatan Jetty dengan para pegawai dan pejabat DJP juga terlihat saat pelaksanaan SpecTaxcular 2024 di GBK, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2024). “Walaupun sudah pensiun, bu Jetty terlihat tetap akrab dan cair saat mengobrol dengan para pejabat DJP di acara SpecTaxcular,” ujarnya.

Bahkan kata Vaudy, saat acara berlangsung beberapa kali terlihat Jetty ngobrol dengan Dirjen Pajak, beberapa Direktur dan Kakanwil DJP. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh Bu Jetty saja.

“Jadi, disinilah nanti salah satu peran strategis bu Jetty sebagai Waketum yakni menjaga bahkan meningkatkan hubungan dengan pemerintah khususnya instansi terkait seperti BKF, DJP, dan PPPK, Kementerian Keuangan,” ujarnya. (bl)

DJP Catat 400 Ribu NIK Belum Dipadankan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan masih ada 400.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, seperti dikutip dari CNBC Indonesia dalam acara Spectaxcular, di Gelora Bung Karno (GBK)  Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Dengan demikian, menurutnya, proses pemadanan yang telah dilakukan mencapai 99% NIK. Hal ini menjadi bukti DJP terus mendorong perubahan dan transformasi di lingkup pelayanan perpajakan.

“Pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%, tinggal 400.000 yang belum kami padankan dan Insya Allah tetap terus kami jalankan pemadamannya,” tegas Suryo.

Dalam kesempatan ini, Suryo mengatakan NIK sudah bisa digunakan untuk 16 layanan perpajakan.

“16 layanan sudah kami buka, dan sampai bulan ini akan ada beberapa yang kami rilis,” ungkapnya.

Suryo berharap pada bulan Agustus mendatang, seluruh layanan sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP

“Insyaallah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat insyaallah dapat kami lakukan secara baik,” ujarnya. (bl)

 

Kebersamaan Dalam Demokrasi IKPI Melekat Pada Sistem Perkumpulan Bukan Personal

Oleh: Henri PDS (Ketua Timses  Ruston-Lisa)

IKPI, Jakarta: Tulisan ini dipicu oleh adanya narasi tentang kebersamaan dengan kalimat “IKPI yang kuat adalah tempat di mana setiap suara dihargai dan setiap langkah diambil bersama …(paslon tertentu) menuju keberhasilan”.

Pernyataan yang diungkapkan seseorang di dalam kutipan kalimat itu sungguh tidak memahami sistem di IKPI. Di dalam organisasi ini, apa yang harus dilakukan (i.e program kerja) dan bagaimana melakukannya sudah disepakati dalam kongres sebagai organ perkumpulan yang memiliki wewenang dan kekuasaan tertinggi. Jadi sistem yang dianut oleh IKPI adalah bersifat bottom-up, bukan melekat pada personal.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) adalah asosiasi profesi konsultan pajak yang bebas dan mandiri. Asosiasi ini dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas konsultan pajak di Indonesia, kalimat itu adalah definisi perkumpulan pada Pasal 1 angka 3 Anggaran Dasar Perkumpulan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam mewujudkan maksud dan tujuan tersebut, IKPI menyelenggarakan pengaturan tata cara berorganisasi yang disebut dengan peraturan perkumpulan yang terdiri atas Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Kode Etik dan Standar Profesi serta Peraturan Pengurus Pusat yang sifatnya melekat dan mengikat bagi seluruh anggota.

Dengan demikian, penyusunan peraturan perkumpulan dilakukan dengan sistem bottom-up. Sebagai implementasi prinsip dari anggota untuk anggota, hal tersebut dengan jelas terlihat dalam mekanisme penyusunan perubahan atas AD, ART, Kode Etik dan standar profesi serta penetapan program kerja IKPI yang menjadi agenda kongres yang diselenggarakan satu kali dalam lima tahun dengan mekanisme sebagaimana diatur dengan jelas pada Pasal 20 ayat (5) ART.

Penyusunan agenda kongres tersebut dimulai dengan usulan anggota cabang yang dibahas secara formal dalam rapat anggota cabang, yang selanjutya diusulkan oleh pengurus cabang kepada komisi AD/ART, komisi kode etik dan standar profesi serta komisi program kerja yang dibentuk oleh pengurus pusat.

Selanjutnya, komisi tersebut bekerja dan merumuskan apa saja yang diusulkan oleh anggota serta ide-ide yang berkembang di komisi menjadi rencana rumusan perubahan perubahan AD/ART, Kode etik dan Standar Profesi serta Program Kerja. Kemudian, rencana rumusan tersebut kembali disampaikan kepada pengurus cabang untuk mendapatkan masukan.

Selanjutnya setelah rencana rumusan perubahan disesuaikan dengan masukan-masukan dari pengurus cabang maka selanjutnya rencana rumusan perubahan tersebut dibahas dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) yang dihadiri oleh pengawas, pengurus pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang.

Hasil Mukernas adalah rumusan perubahan…, (kata rencana sudah tidak ada), namun apabila kesepakatan belum tercapai maka rumusan perubahan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh panitia Ad Hoc yang dibentuk oleh Mukernas untuk melanjutkan pembahasan hingga rumusan perubahan ditetapkan, rumusan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kongres untuk disahkan.

Sistematika tersebut jelas mencerminkan kebersamaan dan pengambilan keputusan yang dianut oleh IKPI dalam suatu media formal, mekanismenya adalah sistem bottom up yang diawali dari usulan rapat anggota cabang dan akhirnya diputuskan dalam kongres sebagai organ tertinggi pekumpulan. Selanjutnya keputusan kongres diamanatkan kepada ketua umum terpilih untuk dilaksanakan dalam masa baktinya.

Keputusan kongres itu selanjutnya harus dilaksanakan oleh ketua umum terpilih, yang ruang lingkup dan tata caranya diatur oleh rambu-rambu peraturan perkumpulan. Oleh karena itu, seorang ketua umum dan wakil ketua umum harus mempunyai kapasitas yang mumpuni dengan kepribadian serta integritas yang kuat dan telah teruji sehingga penugasan itu dapat dilakukan sesuai dengan koridor perkumpulan.

Pada tulisan sebelumnya, Timses Ruston-Lisa telah mengingatkan anggota terkait dengan program kerja yang memabukkan bak angin surga. Silahkan dibaca kembali untuk meneguhkan bagaimana sistem bottom up yang dianut oleh IKPI begitu kuat, hingga program kerja ditentukan oleh anggota itu sendiri.

Dengan sistem itu, maka perkumpulan diyakini akan terhindar dari jebakan atau janji-janji manis kontestan yang tidak dapat dijadikan sebagai tolok ukur kinerjanya.

Paslon 02 Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari tentu sangat memahami betul akan konsep demokrasi dalam sistem kebersamaan yang diterapkan IKPI. Dengan demikian, mereka akan tunduk kepada peraturan perkumpulan, sehingga program kerja Ruston-Lisa adalah bagaimana cara melaksanakan dan mewujudkan program kerja yang sudah ditetapkan pada Mukernas tahun lalu yang akan disahkan dalam kongres XII Bali.

Mantapkan pilihan, pilih paslon 02 Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari untuk membangun profesi konsultan pajak sebagai profesi yang terhormat dan mulia officium nobile; IKPI Semakin kuat, inklusif dan mendunia. Kenali mereka lebih dekat pada link:  https://s.id/PilihNo2-RUSTON-LISA

https://ikpi.or.id/kapasitas-dan-profesionalitas-ruston-lisa-serta-kedekatan-dengan-anggota-adalah-tepat-dan-mumpuni-membawa-ikpi-semakin-kuat-inklusif-dan-mendunia/ 

Henri PDS: Program Kerja IKPI Ditetapkan Kongres Bukan Janji Kampanye yang Membuai Bak “Angin Surga”

 

 

 

 

 

 

Ekonom Indef Sarankan Pemerintah Pemerintah Genjot Penghiliran dan Cukai MBDK

IKPI, Jakarta: Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho mengatakan pemerintah perlu melakukan beberapa hal untuk menggenjot penerimaan pajak. Salah satunya adalah dengan segera mendorong penghiliran.

“Pada akhirnya yang perlu kita lakukan adalah mempercepat langkah hilirisasi itu sendiri,” ujarnya, seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (15/7/2024).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indreawati memaparkan penerimaan pajak pada paruh awal 2024 terkontraksi 7 persen. Dari Januari hingga Juni jumlahnya baru mencapai 44,5 persen terhadap APBN. Penerimaan perpajakanI terdiri dari Pajak, Bea dan Cukai. Pajak pada semester 1 2024 hanya Rp 893 triiliun dibanding periode yang sama tahun lalu yakni Rp 970 triliun. Sementara Bea dan cukai kali ini Rp 134,2 triliun, menurun dibanding sebelumnya yakni Rp 135,4 triliun.

Bendahara negara mengatakan penerimaan pajak disebabkan adanya pelemahan harga komoditas dan penurunan kinerja perusahaan, khususnya sektor industri pertambangan dan pengolahan. Sedangkan bea dan cukai merosot karena penurunan penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Saat ini penurunan penerimaan pajak terjadi di industri sektor komoditas seperti batubara dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Selanjutnya ia mendorong pemerintah menjamin kepastian industri melakukan produksi dalam negeri.

Terkait cukai, Andry Satrio mengatakan pemerintah perlu meningkatkan objek baru. Salah satunya adalah  Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Selain untuk pengendalian, Ia memaparkan, hal ini juga dapat meningkatkan penerimaan negara. Minuman berkemanis dalam kemasan itu sebetulnya jadi source of income jug. Jadi perlu segera, karena sudah diatur juga di dalam peraturan yang jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan cukai MBDK pada 2024 sebesar Rp 4,38 triliun. Anggota DPR telah menyetujui usulan pemerintah memasukkan komponen MBDK secara resmi pada Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini dikuatkan dalam Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2023.

Kebijakan ini juga masuk dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Salah satu tujuannya untuk mendukung penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.

Ketum Ruston Berharap Tak Terjadi Perpecahan di Kongres XII Bali

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) segera melaksanakan Kongres XII di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024. Namun demikian, perang argumentasi sesama pendukung pasangan calon di berbagai platform media sosial dan WhatsApp grup sudah bertebaran sejak dibukanya kampanye pada 18 Juni 2024.

Saling klaim kelebihan pasangan calon oleh para pendukungnya terus mewarnai dinamika perpolitikan di IKPI. Terkadang ada juga yang berstatemen keras, tetapi ada juga yang menjadi penengah sehingga adu argumen tidak terus berlanjut.

Ketua Umum IKPI periode 2021-2024 Ruston Tambunan menegaskan bahwa dalam era demokrasi, beradu argumentasi merupakan satu hal yang lumrah dilakukan di dalam sebuah organisasi. “Di dalam keluarga saja terkadang terjadi argumentasi antara anak dan orang tua atau istri dan suami untuk memutuskan sesuatu hal. Apalagi adu argumentasinya di dalam IKPI, itu masih sangat wajar,” kata Ruston di Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Namun demikian, Ruston mengingatkan kembali seluruh anggotanya untuk tidak terpancing kepada argumentasi yang akhirnya memicu keributan dan berujung kepada perpecahan. “Anggota IKPI adalah seorang profesional yang cerdas. Jadi, seharusnya tidak mungkin orang cerdas itu mengeluarkan argumentasi yang bisa menimbulkan perpecahan, apalagi menjelang Kongres XII ini suasana antara pendukung pasangan calon cukup ‘panas’,” katanya.

Menurut Ruston, konflik yang timbul selama proses pemilihan dapat menyebabkan perpecahan di antara anggota sebagaimana pernah terjadi pada Kongres XI di Batu, Malang. Hal ini dapat berdampak negatif pada kinerja dan stabilitas asosiasi. Dengan menjaga kondisi damai, kesatuan dan solidaritas di antara anggota dapat dipertahankan, sehingga asosiasi dapat terus bergerak maju dengan tujuan yang sama. Ketika semua pihak dapat berkompetisi dengan sehat dan menghormati perbedaan, maka persatuan dan solidaritas dalam asosiasi akan terjaga.

Menjadi pemimpin di IKPI merupakan suatu pengabdian karena harus meluangkan waktu, menguras tenaga dan pikiran serta seringkali juga mengorbankan materi demi memajukan asosiasi.  Proses pemilihan yang baik termasuk dalam hal berkampanye dengan cara-cara yang santun, jujur dan elegan akan menghasilkan pemimpin yang baik, kata Ruston.

Sekadar informasi, pada Kongres XII di Bali terdapat dua pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum yang ikut berkontestasi, yakni pasangan nomor (01) Vaudy Starworld (Ketua Departemen PPL IKPI) dan Jetty (Sekretaris Umum IKPI), dan pasangan nomor (02) yang merupakan incumbent Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan yang berpasangan dengan Lisa Purnamasari (Ketua Departemen Pendidikan IKPI). (bl)

Dirjen Pajak Yakin Target Penerimaan 2024 Tercapai

IKPI, Jakarta: Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo yakin target penerimaan pajak pada 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun bisa tercapai.
Hal ini ia sampaikan dalam rangka memperingati Hari Pajak 2024. Mulanya ia mengatakan bahwa pajak merupakan bagian dari kehidupan suatu negara.

Ia menyampaikan pajak sudah ada sebelum zaman kemerdekaan dan terus menjadi tulang punggung untuk Tanah Air. Suryo juga memaparkan penerimaan pajak Indonesia mulanya hanya berkisar Rp13 triliun 20 tahun yang lalu. Namun, kini angkanya melonjak hingga sekitar Rp2.000 triliun.

“Penerimaan pajak Rp1.988,9 triliun di tahun 2024 ini, insya Allah dengan bantuan teman-teman dan para stakeholder yang ada di sini kami akan berupaya untuk mencapainya,” kata Suryo seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (14/7/2024).

Suryo menegaskan dalam mencapai target penerimaan pajak tahun ini, DJP tak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan bantuan seluruh pihak, termasuk wajib pajak.

“Kami sangat mengharapkan bantuan, upaya, kerja sama dari bapak dan ibu sekalian, bukan hanya yang ada di Direktorat Jenderal Pajak semata,” imbuhnya.

Suryo juga mengatakan kondisi perekonomian saat ini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk harga komoditas yang tengah melemah sehingga berdampak pada penerimaan pajak. Namun, ia tetap meyakini penerimaan pajak tahun ini akan mencapai target.

“Seperti yang saya sampaikan, Rp1.989 triliun bukan suatu target yang mustahil untuk dicapai. Insya Allah kita akan jalankan,” ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah raup setoran perpajakan Rp1.028 triliun sepanjang semester I 2024. Penerimaan pajak hingga cukai ini baru mencapai 44,5 persen dari target di APBN 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan tersebut lebih rendah dibandingkan periode tahun sebelumnya.

“Artinya, (penerimaan perpajakan) mengalami kontraksi 7 persen (yoy), karena tahun lalu semester I kita bisa mencapai Rp1.105,6 triliun,” ucap wanita yang akrab disapa Ani itu dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (8/7/2024).

Penerimaan perpajakan itu mencakup Rp893,9 triliun pajak. Angka ini baru mencapai 44,9 persen dari target APBN 2024.

Penerimaan pajak ini juga turun 7,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurut Ani, penurunan itu tak lepas dari menurunnya pajak penghasilan PPh badan.

Selanjutnya, penerimaan perpajakan yang berasal dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp134,2 triliun. Angka ini baru mencapai 41,8 persen dari target di APBN 2024. (bl)

Sebanyak 400 Anggota IKPI Jabodetabek dan Sumatera Ikuti Spectaxcular 2024

IKPI, Jakarta: Sebanyak 400 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari Jabodetabek dan  beberapa anggota Cabang dari luar kota kompak berpartisipasi di dalam Kampanye Simpatik Perpajakan “Spectaxcular” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan.

Menanggapi dilibatkannya IKPI dalam kegiatan tersebut oleh DJP, Ruston menegaskan bahwa partisipasi asosiasinya dalam Spectaxcular 2024 merupakan bentuk dukungan IKPI sebagai intermediaries antara Wajib Pajak dan DJP dalam membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan sosialisasi peraturan perpajakan hingga berkontribusi membantu pencapaian target penerimaan negara dalam sektor perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Pada kegiatan ini, IKPI sebenarnya diberikan kuota 500 anggota untuk ikut bagian dalam kegiatan ini. Tetapi karena satu dan lain hal hanya 400 anggota yang bisa berpartisipasi,” kata Ruston di lokasi acara, Minggu (14/7/2024).

Sebagai satu-satunya asosiasi konsultan pajak yang dilibatkan, Ruston mengakui jumlah anggota IKPI yang berpartisipasi untuk tahun ini lebih sedikit dibandingkan 2023 yang dilenggarakan di pelataran Sarinah dan Jalan Raya Thamrin, Jakarta Pusat.

MINTA DUKUNGAN BALIK KEMENKEU

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Namun demikian, ada harapan besar yang diungkapkan Ruston kepada pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk juga mendukung cita-cita IKPI memiliki Undang-Undang Konsultan Pajak. “Saya berharap sebagai mitra strategis, Kemenkeu/DJP bisa mendukung lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak, yang sejak beberapa tahun lalu statusnya mandek di DPR,” kata Ruston.

Sebagai mitra strategis, Ruston beranggapan permintaan IKPI bukanlah sesuatu yang berlebihan, mengingat keberadaan undang-undang tersebut sudah sangat dibutuhkan oleh wajib pajak dan konsultan pajak untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat kepada mereka. (bl)

 

DJP Gelar Kampanye Simpatik Perpajakan “Spectaxcular” 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan memperingati Hari Pajak 2024 dengan menggelar kegiatan Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2024 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pajak merupakan bagian dari kehidupan suatu negara. Ia menyampaikan pajak sudah ada sebelum zaman kemerdekaan dan terus menjadi tulang punggung untuk Indonesia.

Ia juga memaparkan, penerimaan pajak Indonesia mulanya hanya berkisar Rp 13 triliun pada 20 tahun lalu, namun kini angkanya melonjak naik hingga sekitar Rp 2.000 triliun di tahun 2024 ini.

“(Penerimaan pajak) Rp1.988,9 triliun di tahun 2024 ini, Insya Allah, dengan bantuan teman-teman dan para stakeholder yang ada di sini kami akan berupaya untuk mencapainya,” kata Suryo seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (14/7/2024).

Suryo menegaskan bahwa dalam mencapai target penerimaan pajak tahun ini DJP tidak bisa bekerja sendirian, melainkan membutuhkan semua pihak termasuk wajib pajak.

“Kami sangat mengharapkan bantuan, upaya, kerja sama dari Bapak dan Ibu sekalian, bukan hanya yang ada di Direktorat Jenderal Pajak semata,” ujarnya.

Suryo juga menyampaikan kondisi perekonomian saat ini dihadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah harga komoditas yang tengah melemah sehingga berdampak pada penerimaan pajak. Meski menghadapi beberapa tantangan, Suryo tetap meyakini penerimaan pajak tahun ini akan mencapai target.

“Seperti yang saya sampaikan, Rp 1.988 triliun bukan suatu target yang mustahil untuk dicapai, Insya Allah kita akan jalankan. Oleh karena itu, kami menggunakan tagline Hari Pajak yang hari ini kita kumpul bersama tetap tegar melangkah walaupun tantangan dan hambatan menghampar di depan kita, ” sambungnya.

en_US