DJP Siapkan Regulasi Baru, Pajak Kripto Berubah Status Jadi Instrumen Keuangan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan baru untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan atas transaksi aset kripto. Perubahan ini seiring dengan pergeseran status kripto dari yang semula dikategorikan sebagai komoditas, kini diarahkan menjadi instrumen keuangan.

“Dulu kami atur kripto itu sebagai bagian dari komoditas. Sekarang, ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya juga harus kita sesuaikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Meski demikian, Bimo belum mengungkap detail teknis perubahan aturan tersebut, termasuk skema perpajakan dan besaran tarif yang akan diterapkan nantinya.

Saat ini, dasar hukum perpajakan aset kripto mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Dalam regulasi itu, kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena dianggap sebagai penghasilan tambahan wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri.

Tarif Pajak Kripto Saat Ini

Dalam aturan yang masih berlaku, besaran pajak untuk transaksi kripto ditentukan oleh jenis penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Berikut rinciannya:

PPN sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan nilai transaksi, apabila PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.

PPN sebesar 2% dari tarif PPN dikalikan nilai transaksi, apabila PMSE bukan pedagang fisik.

PPN dipungut dalam berbagai skenario, seperti saat pembeli membayar kripto ke PMSE, melakukan tukar-menukar aset kripto, atau memindahkan aset ke akun lain untuk transaksi non-kripto. Selanjutnya, PMSE wajib melaporkan pemungutan PPN melalui SPT Masa PPN 1107 PUT.

Sementara itu, untuk PPh Pasal 22, tarifnya dibedakan berdasarkan status izin PMSE:

0,1% dari nilai transaksi (tidak termasuk PPN dan PPnBM), jika PMSE telah mendapat izin pemerintah untuk menjual kripto.

0,2% dari nilai transaksi, jika belum mendapat izin.

Penghasilan yang menjadi objek PPh tak hanya berasal dari penjualan aset, tapi juga aktivitas penambangan kripto.

Perubahan pendekatan pajak atas aset kripto ini mencerminkan upaya DJP menyesuaikan regulasi dengan dinamika pasar dan karakteristik aset digital. Status kripto sebagai instrumen keuangan membuka kemungkinan integrasi lebih luas ke dalam kerangka keuangan nasional dan internasional.

Namun, pengamat menilai reformasi ini harus dilakukan secara hati-hati, dengan memperhatikan aspek kejelasan hukum, daya saing industri kripto, serta efektivitas pengawasan transaksi digital lintas negara.

Dengan rencana ini, pelaku pasar dan penyelenggara platform perdagangan kripto diimbau untuk bersiap terhadap potensi penyesuaian kewajiban perpajakan mereka dalam waktu dekat. (alf)

 

 

IKPI Terima Piagam Wajib Pajak, Ketua Umum: Ini Bentuk Kepercayaan DJP yang Harus Dijaga

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjadi salah satu penerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di acara peluncuran Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti kepercayaan DJP terhadap IKPI sebagai mitra strategis dalam membangun kepatuhan pajak di Indonesia.

(Foto: Istimewa)

“Kita dipilih dari banyak wajib pajak dan asosiasi. IKPI menjadi salah satu penerima, tentu ini adalah kepercayaan dari DJP. Kami merasa dipercaya langsung oleh Pak Dirjen untuk menerima piagam ini, dan ini harus kami jaga,” ujar Vaudy usai menerima penghargaan.

Menurut Vaudy, piagam tersebut memuat prinsip-prinsip dasar mengenai hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Ia menegaskan bahwa ke depan, IKPI akan menyosialisasikan isi piagam tersebut kepada seluruh anggota dan klien wajib pajak agar makin memahami dan menjalankan peran kepatuhan secara optimal.

(Foto: Istimewa)

“Harapannya seluruh anggota dan pengurus IKPI diseluruh Indonesia dapat berperilaku sesuai nilai-nilai dalam piagam ini. Bahkan kami akan membagikan salinan piagamnya ke seluruh anggota,” tambahnya.

Acara ini menjadi momentum penting bagi DJP dalam membangun hubungan yang lebih setara antara otoritas dan wajib pajak. DJP berharap, Piagam Wajib Pajak yang baru diluncurkan ini bisa menjadi landasan moral dan hukum dalam interaksi yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepatuhan sukarela.

(Foto: Istimewa)

Kegaiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor perpajakan, termasuk kalangan akademisi, pelaku usaha, dan asosiasi profesi.

Hadir dalam kesempatan ini jajaran pejabat tinggi DJP, mulai dari staf ahli, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala kantor pelayanan pajak dari seluruh Indonesia.

(Foto: Istimewa)

Berikut hak dan kewajiban wajib pajak:

HAK WAJIB PAJAK

1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.

3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.

8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP. (bl)

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, IKPI Terima Penghargaan Langsung dari Dirjen Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, sebuah dokumen fundamental yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berlandaskan saling percaya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya menekankan pentingnya piagam ini sebagai panduan bersama antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam setiap interaksi. “Selama ini sering terjadi kesalahpahaman terkait hak dan kewajiban. Piagam ini menjadi rujukan jelas bagi seluruh pegawai DJP dan wajib pajak dalam menjunjung prinsip kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Dokumen yang diatur dalam PER-13/PJ/2025 ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Beberapa hak di antaranya adalah hak atas informasi perpajakan, layanan tanpa biaya, keadilan perlakuan, serta perlindungan hukum dan kerahasiaan data. Sementara itu, kewajiban wajib pajak mencakup pelaporan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, hingga larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.

Piagam ini telah diintegrasikan ke dalam portal wajib pajak dan dapat langsung diakses saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui integrasi digital ini, DJP berharap setiap wajib pajak memiliki pemahaman menyeluruh terhadap perannya dalam sistem perpajakan nasional.

Peluncuran piagam ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor perpajakan, termasuk kalangan akademisi, pelaku usaha, dan asosiasi profesi. Dalam acara tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) juga hadir sebagai salah satu asosiasi yang menerima penghargaan, sebagai mitra strategis DJP dalam meningkatkan kepatuhan dan literasi perpajakan masyarakat.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kepada Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusi organisasi tersebut dalam mendampingi wajib pajak dan memperkuat sistem perpajakan nasional.

Turut hadir dalam kesempatan ini jajaran pejabat tinggi DJP, mulai dari staf ahli, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala kantor pelayanan pajak dari seluruh Indonesia. Kehadiran mereka memperkuat komitmen kolektif DJP dalam membangun sistem pajak yang partisipatif, adil, dan modern.

Dengan diterbitkannya Piagam Wajib Pajak, DJP berharap ke depan tidak hanya kepatuhan meningkat, tetapi juga tercipta relasi yang lebih harmonis antara negara dan wajib pajak sebagai mitra pembangunan. (bl)

IKPI dan OCBC Perkuat Sinergi, Siapkan Edukasi Perpajakan Nasional

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama PT Bank OCBC Indonesia Tbk (OCBC) menyepakati perluasan kerja sama strategis dalam bidang edukasi perpajakan. Kesepakatan ini dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di OCBC Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (21/7/2025)

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, serta Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto, bersama jajaran manajemen OCBC.

“Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya untuk menyegarkan kembali nota kerja sama antara IKPI dan OCBC. Fokus utamanya adalah menyusun agenda kolaboratif yang akan mulai dijalankan pada Agustus mendatang,” kata Jemmi.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas tiga pilar utama kegiatan:

• Webinar atau edukasi daring yang akan dilaksanakan pada masing-masing seluruh cabang OCBC dan cabang IKPI se-Indonesia,

• Kegiatan tatap muka (offline) yang difokuskan di Jakarta dan sekitarnya, dengan penyelenggara utama adalah IKPI Pusat,

• Forum Group Discussion (FGD) dan Outlook Perpajakan, yang akan melibatkan langsung para profesional perbankan dan konsultan pajak dari kedua institusi.

Dikatakan Jemmi, dari OCBC hadir sejumlah pejabat penting seperti Heri Yana (Emerging Funding Sales Head, VP Emerging Business), Dian Reza Ayatullah (Network Regional Communication Manager Retail Banking), dan Elis Nailis Sa’Adah Maya Putri (Brand Executive Senior Manager Retail Banking), serta beberapa Staf yang merupakan tim pengembangan bisnis, termasuk Pak Amran dan kawan-kawan.

Kerja sama ini ditujukan untuk mendorong pemahaman perpajakan yang lebih luas bagi para nasabah OCBC serta memperkuat peran konsultan pajak dalam sistem keuangan nasional dan ekosistem profesi keuangan di Indonesia. “Kami menyambut baik antusiasme dari OCBC dalam memperluas ruang edukasi. Ini langkah nyata mendorong literasi perpajakan yang inklusif,” ujarnya.

Jemmi menambahkan bahwa kerja sama ini tidak hanya memperluas jangkauan edukasi, tetapi juga memperkuat posisi IKPI sebagai mitra strategis dalam menciptakan ekosistem kepatuhan pajak yang sehat. “OCBC sangat terbuka untuk melibatkan IKPI secara kelembagaan dan personal. Ini kolaborasi yang saling menguntungkan,” kata Jemmi. (bl)

Indonesia Mantapkan Komitmen Pajak Global, Finalisasi STTR Hampir Rampung

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung reformasi sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Indonesia telah mengambil langkah konkret dengan mengadopsi kebijakan selaras dengan ketentuan Pajak Minimum Global yang termasuk dalam Pilar Dua kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework.

“Dalam konteks Indonesia, saat ini pemerintah telah mengadopsi peraturan yang selaras dengan Pajak Minimum Global di bawah Pilar Dua dan sedang berada dalam tahap akhir ratifikasi Subject-to-Tax Rule (STTR) melalui skema negosiasi bilateral,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

STTR merupakan komponen krusial yang dirancang untuk menutup celah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, khususnya melalui skema pembayaran lintas negara seperti royalti dan bunga. Melalui STTR, negara sumber dapat mengenakan pajak minimum atas pembayaran keluar negeri, guna memastikan kontribusi pajak tetap berlangsung secara adil.

Meski Pilar Dua telah menunjukkan kemajuan signifikan, Sri Mulyani mengungkapkan masih adanya tantangan dalam finalisasi Pilar Satu yang dirancang untuk merealokasi hak pemajakan atas keuntungan perusahaan digital lintas yurisdiksi.

Penundaan ini diperparah oleh tren beberapa negara yang memilih menerapkan pajak layanan digital secara unilateral, yang dikhawatirkan dapat merusak stabilitas dan kesepahaman global dalam sistem perpajakan.

Dalam forum pertemuan internasional baru-baru ini, Sri Mulyani juga menyoroti pentingnya kolaborasi lanjutan untuk menyempurnakan implementasi Pilar Dua dan mengantisipasi dampak digitalisasi ekonomi terhadap basis pajak negara berkembang.

“Transparansi perpajakan, pengawasan transaksi lintas batas, dan penguatan mobilisasi sumber daya domestik menjadi bagian penting dari agenda global saat ini,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari langkah nyata, Indonesia telah resmi menerapkan ketentuan Pajak Minimum Global melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, yang akan mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Pilar Dua yang telah didukung lebih dari 140 negara dan yurisdiksi. (alf)

 

Faktur Pajak Pengganti Wajib Perhitungkan Nota Retur, Ini Penjelasan dan Contohnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa faktur pajak pengganti harus disesuaikan apabila sebelumnya telah diterbitkan nota retur atau pembatalan transaksi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 48 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), yang menekankan pentingnya akurasi data dalam pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN).

Faktur pajak pengganti biasanya diterbitkan apabila terdapat kesalahan pengisian informasi dalam faktur pajak awal. Namun, jika sebelum penggantian telah dibuat nota retur atau pembatalan, maka faktur pajak pengganti wajib mencerminkan nilai penyerahan setelah dikurangi retur. Hal ini untuk menjaga keakuratan pelaporan dan mencegah potensi kesalahan dalam pelaporan PPN.

Sebagai contoh, PT Q yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bergerak sebagai distributor peluru senjata api, melakukan penyerahan 1.000 butir peluru ke PT NA pada 11 April 2025 dengan harga jual Rp10.000 per butir. Total nilai penyerahan sebesar Rp10 juta dengan PPN sebesar Rp1,2 juta. Faktur pajak atas transaksi ini telah dibuat melalui aplikasi e-Faktur.

Namun pada 16 Mei 2025, PT NA mengembalikan 100 butir peluru dan menerbitkan nota retur dengan nilai retur sebesar Rp1 juta dan PPN Rp120.000. Pengembalian ini didasarkan pada alasan tertentu yang sah dan sesuai prosedur.

Beberapa minggu kemudian, tepatnya pada 4 Juli 2025, PT Q menemukan kesalahan deskripsi barang—yaitu ukuran kaliber peluru dalam faktur awal—dan memutuskan untuk menerbitkan faktur pajak pengganti. Sesuai ketentuan dalam PER-11/2025, PT Q wajib memperhitungkan nilai retur dalam faktur pajak pengganti.

Alhasil, faktur pengganti yang diterbitkan PT Q pada 4 Juli 2025 mencantumkan:

Dasar Pengenaan Pajak: Rp9.000.000 (hasil pengurangan Rp10 juta nilai awal dengan Rp1 juta nilai retur),

PPN: Rp1.080.000 (pengurangan dari Rp1,2 juta PPN awal dengan Rp120.000 dari retur)

Menurut Pasal 48 ayat (8) PER-11/2025, dalam hal dilakukan penggantian faktur pajak, maka nota retur atau pembatalan yang terjadi sebelumnya dianggap tidak pernah ada. Namun demikian, apabila nota retur atau nota pembatalan tersebut sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, baik oleh penjual maupun pembeli, maka pihak yang bersangkutan wajib melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN pada masa pajak saat retur itu dilaporkan.

Ketentuan ini menjadi pengingat penting bagi para PKP agar berhati-hati dalam proses administrasi perpajakan, termasuk saat membuat koreksi. Selain untuk menghindari sanksi, penyesuaian yang tepat juga mendukung tertib administrasi dan keakuratan data perpajakan nasional. (alf)

 

 

DJP Permudah Pemanfaatan Jasa Luar Negeri Lewat Impor Barang, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan baru yang mempermudah wajib pajak dalam memanfaatkan jasa dari luar negeri melalui pemasukan barang ke dalam daerah pabean. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Aturan ini memperkenalkan tata cara baru penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (SKJLN) dari luar daerah pabean, yang kini menjadi syarat utama sebelum melakukan impor barang dalam rangka pemanfaatan jasa luar negeri.

Bebas PPN, Tapi Harus Punya SKJLN

Melalui Pasal 131 PER-8/2025, dijelaskan bahwa wajib pajak yang mengimpor Barang Kena Pajak (BKP) dalam rangka menggunakan jasa luar negeri, dapat tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang diimpor. Namun syarat utamanya, wajib pajak harus lebih dulu memperoleh SKJLN dari DJP.

Dengan kata lain, jika impor dilakukan semata-mata untuk menunjang pelaksanaan jasa dari luar negeri (misalnya jasa instalasi, perbaikan, atau konsultasi), maka PPN atas barang tersebut dapat dikecualikan. Namun, PPN atas jasa yang dimanfaatkan tetap berlaku sesuai ketentuan perpajakan.

Syarat Pengajuan SKJLN

Untuk mengajukan SKJLN, wajib pajak harus memenuhi syarat administratif, yaitu:

• Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun terakhir.

• Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.

Permohonan SKJLN dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP, cukup dengan memilih layanan AS.07 – Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.

Dalam formulir permohonan, wajib pajak harus mencantumkan:

• NPWP,

• Nama dan alamat penyedia jasa luar negeri,

• Jenis dan nilai transaksi,

• Nomor dan tanggal kontrak,

• Tanggal berakhir kontrak,

• Serta informasi barang yang akan diimpor.

Jika terdapat adendum kontrak, wajib pajak harus mengisi kolom tambahan dan mengunggah dokumen pendukung.

Proses Cepat dan Otomatis

Setelah seluruh dokumen diunggah dan data terisi lengkap, wajib pajak cukup klik Sign dan Submit. Jika permohonan memenuhi ketentuan, sistem akan secara otomatis menerbitkan tanda terima dan SKJLN.

Namun, jika pengajuan tidak dapat dilakukan secara elektronik, DJP juga menyediakan jalur non-elektronik melalui:

• Penyampaian langsung ke KPP atau KP2KP,

• Pengiriman lewat pos atau jasa kurir.

Permohonan yang disampaikan langsung akan diproses maksimal dalam 1 hari kerja, sedangkan melalui pengiriman pos akan diproses paling lambat dalam 5 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.

Wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas ini perlu mencermati bahwa SKJLN hanya berlaku jika barang diimpor benar-benar untuk menunjang pelaksanaan jasa dari luar negeri. Bila tidak sesuai, maka PPN atas impor tetap dikenakan.

Dengan adanya ketentuan ini, DJP berharap dapat mendorong transparansi dan efisiensi dalam layanan perpajakan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang memanfaatkan jasa internasional. (alf)

 

Kemenkeu Buka Layanan Legalisasi Sertifikat Konsultan Pajak Lewat Email

IKPI, Jakarta: Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan kini menyediakan jalur elektronik bagi para konsultan pajak yang ingin melegalisasi sertifikatnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan serta penyederhanaan prosedur bagi para profesional di bidang perpajakan.

Mulai 21 Juli 2025, permohonan legalisasi sertifikat konsultan pajak dapat disampaikan secara daring melalui email ke alamat uskp@kemenkeu.go.id. Pengajuan cukup dilampiri salinan sertifikat dalam format PDF.

“Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui saluran layanan terbaru ini,” tulis Direktorat PPK melalui akun media sosial resminya.

Sebagai catatan, sertifikat konsultan pajak hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang terdiri dari tiga jenjang: A, B, dan C.

USKP A ditujukan bagi mereka yang ingin memberikan jasa konsultan pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.

USKP B memberikan kewenangan tambahan untuk menangani Wajib Pajak Badan, kecuali Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta Wajib Pajak dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

USKP C merupakan tingkat tertinggi yang memberikan kewenangan penuh kepada konsultan pajak untuk melayani seluruh jenis Wajib Pajak tanpa batasan.

Sertifikasi ini menjadi syarat mutlak dalam pengurusan izin praktik konsultan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 yang telah diubah terakhir dengan PMK 175/PMK.03/2022.

Langkah Kemenkeu ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta memperkuat tata kelola profesi konsultan pajak yang berintegritas dan profesional di Indonesia. (alf)

 

 

 

Penerimaan Pajak Kaltimtara Semester I 2025 Tembus Rp13,66 Triliun, Tapi Capaian Netto Anjlok Tajam

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) sepanjang semester pertama 2025 menunjukkan dinamika yang kontras. Meski secara bruto mencatat angka tinggi mencapai Rp13,66 triliun, namun realisasi netto justru mengalami penurunan tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara, Teddy Heriyanto, dalam pernyataannya di Samarinda, Minggu (20/7/2025).

“Realisasi bruto penerimaan pajak mencapai Rp13,66 triliun. Namun, angka tersebut masih mencatat kontraksi sebesar 6,25 persen dibandingkan semester pertama 2024,” ujar Teddy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa capaian netto justru turun drastis. Hingga akhir Juni 2025, penerimaan pajak netto tercatat hanya Rp6,99 triliun, terkoreksi sebesar 42,17 persen secara tahunan.

Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas menjadi penyumbang terbesar dalam struktur penerimaan bruto, dengan total Rp6,45 triliun atau naik 6,91 persen dari tahun sebelumnya. Namun, kondisi ini tidak sejalan dengan capaian netto yang anjlok hingga 39,05 persen menjadi Rp3,52 triliun.

“Kontribusi terbesar memang masih berasal dari PPh Non-Migas, tetapi secara netto mengalami kontraksi yang cukup tajam,” jelas Teddy.

Sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) turut mencatat angka signifikan secara bruto, yaitu Rp6,78 triliun. Namun, penurunan sebesar 15,84 persen tak terhindarkan. Bahkan, secara netto, kedua jenis pajak ini hanya mampu menyumbang Rp3,06 triliun, terkontraksi hingga 47,49 persen dibanding semester I tahun lalu.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga mencatat pelemahan. Secara bruto, penerimaan hanya Rp0,293 triliun atau turun 35,75 persen. Netto-nya lebih rendah lagi, hanya Rp0,275 triliun, dengan kontraksi 39,30 persen.

Di tengah tren negatif, secercah kabar baik datang dari pos “Pajak Lainnya” yang mencatat lonjakan luar biasa. Penerimaan bruto dari sektor ini naik 755,18 persen menjadi Rp0,126 triliun. Kinerja netto pun melambung 756,67 persen, menjadi sorotan positif di tengah penurunan umum.

Evaluasi Fiskal di Forum ALCo

Angka-angka ini menjadi bahan diskusi dalam Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kaltimtara yang digelar secara daring. Forum ini diikuti oleh seluruh instansi vertikal Kementerian Keuangan di wilayah, termasuk Kanwil DJP, DJPb Kaltim, dan DJPb Kaltara.

“Tren penurunan tajam pada penerimaan pajak netto perlu jadi perhatian serius. Ini menunjukkan pentingnya evaluasi kebijakan fiskal dan proyeksi pemulihan ekonomi daerah di tengah kondisi nasional yang masih menantang,” tegas Teddy. (alf)

 

Sri Mulyani Dorong Arsitektur Keuangan Global yang Lebih Inklusif di Pertemuan G20 Afrika Selatan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menegaskan pentingnya membangun arsitektur keuangan global yang lebih inklusif, dalam pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 (FMCBG) yang digelar di Afrika Selatan pada 17–18 Juli 2025.

Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (20/7/2025), Sri Mulyani menyoroti bahwa sistem keuangan global harus mampu menjangkau seluruh spektrum perekonomian, mulai dari negara berpendapatan rendah dan berkembang hingga negara maju.

“Sistem ini harus melayani kebutuhan semua negara secara adil dan berimbang,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa saat ini Bank Pembangunan Multilateral (MDBs) tengah mengimplementasikan G20 MDBs Roadmap serta rekomendasi dari laporan Capital Adequacy Framework (CAF), sebagai bagian dari upaya memperkuat peran dan kapasitas pembiayaan lembaga multilateral.

Selain itu, Sri Mulyani turut menyoroti kemajuan teknologi keuangan, termasuk aset kripto dan mata uang digital, yang menurutnya menawarkan efisiensi dan kecepatan transaksi. Namun, ia mengingatkan bahwa inovasi ini juga membawa potensi risiko baru yang tak boleh diabaikan.

“Lanskap keuangan yang terus berubah ini menuntut G20 untuk mengevaluasi ulang fondasi arsitektur keuangan internasional agar tetap stabil, relevan, dan inklusif,” katanya.

Pertemuan dua hari ini mempertemukan para pemimpin kebijakan fiskal dan moneter dari negara-negara anggota G20 untuk merumuskan langkah bersama dalam menghadapi tantangan global.

Agenda utama mencakup isu-isu ekonomi global, arsitektur keuangan internasional, keuangan berkelanjutan, infrastruktur, sektor keuangan, perpajakan internasional, dan kesehatan global.

Para peserta menyoroti meningkatnya ketidakpastian ekonomi dunia yang dipicu konflik bersenjata, ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan, kenaikan utang publik, dan peristiwa iklim ekstrem.

Sri Mulyani juga menyinggung persepsi hubungan ekonomi global yang kerap dianggap sebagai permainan zero-sum, di mana keuntungan satu negara berarti kerugian bagi negara lain. Menurutnya, persepsi ini harus diubah.

“Perdagangan dan investasi seharusnya menjadi alat untuk menciptakan nilai tambah bersama dan mendorong kemajuan yang setara,” ujarnya.

Dalam konteks pertumbuhan ekonomi, ia menekankan pentingnya ketahanan domestik sebagai landasan, terutama di tengah risiko global dan lingkungan yang terus meningkat. Indonesia, tambahnya, menjalankan kebijakan fiskal yang terukur dan bersifat countercyclical untuk meredam guncangan serta mendorong reformasi struktural.

“Kami berkoordinasi erat dengan otoritas moneter untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas. Inflasi berada di level 1,6 persen dan defisit fiskal tercatat sebesar 2,5 persen,” jelasnya.

Mengenai isu perpajakan internasional, Sri Mulyani menekankan pentingnya membangun arsitektur pajak global yang adil, efektif, dan stabil, guna mendukung pembangunan berkelanjutan yang tangguh dan merata.

Di bidang keuangan berkelanjutan, para menteri dan gubernur G20 menekankan perlunya koordinasi global untuk membangun kerangka kerja keuangan hijau yang efisien, meningkatkan interoperabilitas, serta mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon melalui peningkatan pendanaan iklim, adaptasi, dan ketahanan.

Sementara itu, dalam pembahasan mengenai infrastruktur, para anggota G20 menegaskan kembali bahwa investasi infrastruktur yang berkualitas sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan.

Terkait sektor keuangan dan inklusi keuangan, para peserta sepakat untuk terus mengatasi kerentanan sistemik serta memperkuat sistem keuangan global yang terbuka, stabil, dan tangguh. Hal ini harus ditopang oleh penerapan reformasi dan standar internasional secara konsisten, menyeluruh, dan tepat waktu, termasuk implementasi penuh Basel III.

Dengan sejumlah agenda strategis tersebut, pertemuan G20 di Afrika Selatan menjadi panggung penting bagi negara-negara dunia untuk memperkuat kolaborasi demi menciptakan tatanan keuangan global yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan. (alf)

 

en_US