IKPI Siap Kolaborasi dan Edukasi Sistem Coretax, Bantu Pemerintah Sosialisasi ke Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam rangka mempersiapkan pemberlakuan sistem perpajakan berbasis digital (Coretax) yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau kepada seluruh anggotanya dan Wajib Pajak untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan ini.

Sebagai bagian dari langkah proaktif, IKPI telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa para Konsultan Pajak, khususnya anggota IKPI dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dalam era digital yang baru ini.

Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono mengatakan, bahwa organisasi telah melakukan berbagai langkah untuk menghadapi kebijakan tersebut diantaranya:

1. Sosialisasi

IKPI secara rutin mengadakan pelatihan dan seminar yang fokus pada pemahaman dan adaptasi terhadap Sistem Coretax, baik secara teknis maupun operasional. Hal ini bertujuan agar Konsultan Pajak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai fitur-fitur baru dalam Sistem Coretax yang akan menggantikan sistem administrasi perpajakan lama.

2. Kolaborasi dengan Pemerintah dan Instansi Terkait

IKPI aktif berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa implementasi Sistem Coretax berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ada. IKPI juga berperan dalam memberikan masukan konstruktif terkait desain sistem dan proses transisi yang akan dilakukan.

“Pemberlakuan Coretax adalah langkah besar dalam transformasi sistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, mudah, dan transparan. IKPI berkomitmen untuk memastikan bahwa para konsultan pajak siap dan dapat berperan secara maksimal dalam membantu Wajib Pajak mematuhi ketentuan perpajakan dengan sistem yang baru,” ujar Jemmi di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Jemmi mengungkapkan, adapun beberapa manfaat utama dari penerapan Sistem Coretax, baik bagi wajib pajak maupun konsultan pajak, antara lain:

Bagi Wajib Pajak:

1. Kemudahan dan Kecepatan Proses Administrasi,

Coretax memungkinkan Wajib Pajak untuk melaksanakan seluruh proses perpajakan secara lebih cepat dan efisien melalui platform digital. Dari pendaftaran, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT, semua dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah dan transparan.

2. Transparansi dan Akurasi Data,

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, Coretax memberikan kepastian bahwa data pajak yang dilaporkan lebih akurat dan tidak mudah dimanipulasi. Hal ini meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan Indonesia.

3. Pengurangan Kesalahan Manusia (Human Error),

Sistem otomasi yang diterapkan dalam Coretax membantu mengurangi potensi kesalahan yang disebabkan oleh faktor manusia, seperti kesalahan dalam pengisian formulir atau perhitungan pajak. Ini mengurangi risiko denda atau sanksi akibat kesalahan pelaporan.

4. Layanan yang Lebih Cepat dan Responsif,

Coretax memungkinkan komunikasi yang lebih cepat antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengajuan permohonan, verifikasi, klarifikasi, atau permintaan bantuan dapat dilakukan secara real-time, mempercepat penyelesaian permasalahan perpajakan. Tanpa perlu beranjak dari meja kerja.

Bagi Konsultan Pajak:

1. Efisiensi dalam Pelaporan dan Pemrosesan Pajak,

Bagi Konsultan Pajak, Coretax menawarkan kemudahan dalam mengelola dan memproses laporan pajak klien. Dengan integrasi data yang lebih baik dan sistem yang lebih ramah pengguna, Konsultan Pajak dapat melakukan pekerjaan mereka dengan lebih efisien dan mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif.

2. Akses Data yang Lebih Terstruktur dan Terkendali,

Konsultan Pajak dapat lebih mudah mengakses data Wajib Pajak yang terstruktur dengan baik. Dengan fitur integrasi, dan penyimpanan data yang lebih aman (akses berjenjang), konsultan pajak bisa melakukan analisis lebih mendalam dan memberikan nasihat yang lebih tepat kepada klien.

3. Pengurangan Beban Administratif,

Proses manual yang selama ini membebani Konsultan Pajak dapat diminimalisir dengan adanya sistem otomasi. Hal ini memungkinkan konsultan pajak untuk fokus pada tugas-tugas strategis, seperti perencanaan pajak dan penghematan pajak yang lebih optimal untuk klien mereka.

4. Peningkatan Profesionalisme,

Coretax mendukung profesionalisme Konsultan Pajak dengan menyediakan platform yang lebih terorganisir dan mudah dipelajari. Hal ini juga membuka peluang bagi Konsultan Pajak untuk lebih meningkatkan kualitas layanan mereka, serta memperkuat hubungan dengan klien.

Ia nenegaskan, IKPI juga mengimbau agar anggotanya segera melakukan penyesuaian terhadap pengetahuan dan keterampilan mereka untuk dapat mendampingi Wajib Pajak dalam menjalani proses pelaporan dan pembayaran pajak melalui Sistem Coretax dengan efektif. Oleh karena itu, Konsultan Pajak harus aktif mengikuti perkembangan terbaru yang terkait dengan implementasi Coretax.

Menurutnya, melalui persiapan yang matang dan kerjasama yang erat antara semua pihak terkait, IKPI yakin bahwa pemberlakuan Coretax akan membawa dampak positif yang signifikan terhadap sistem perpajakan Indonesia dan penerimaan negara ke depannya. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Viral Kasus Pajak UD Pramono, IKPI Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Edukasi Pajak untuk UMKM

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan tanggapan terkait permasalahan pajak yang dialami oleh UD Pramono, pengepul susu sapi perah di Boyolali, yang terancam tutup akibat masalah tagihan pajak senilai Rp 671 juta. Kasus ini mengundang perhatian serius setelah rekening bank UD Pramono diblokir oleh kantor pajak, menyebabkan kesulitan dalam membayar untuk operasi usaha peternak sapi perah.

Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, menyarankan agar pemerintah daerah berperan aktif sebagai mediator antara pelaku UMKM dan kantor pajak, sekaligus mengajak keterlibatan profesi Konsultan Pajak untuk pendampingan. Menurut Jemmi, peran pemerintah daerah ini sangat penting untuk memastikan bahwa UMKM di wilayahnya, seperti UD Pramono tidak hanya mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai kewajiban perpajakannya, tetapi juga mendapatkan bantuan dalam menyelesaikan masalah administratif yang terjadi.

“Memang kolaborasi antara pemerintah daerah dan kantor pajak, termasuk dengan rekan-rekan konsultan pajak di daerah sangat diperlukan, terutama untuk menjembatani komunikasi dan menyelesaikan masalah administratif yang mungkin terjadi, seperti yang dialami oleh UD Pramono,” kata Jemmi di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Ia juga menekankan pentingnya edukasi pajak yang lebih intensif dan menyeluruh untuk pelaku UMKM. Banyak pelaku usaha kecil yang tidak sepenuhnya memahami peran mereka sebagai wajib pajak, meskipun telah memiliki NPWP. Terlebih nantinya pasca pemberlakuan coretax system management.

Edukasi yang tidak memadai, kata Jemmi, dapat menyebabkan kesalahpahaman dan keterlambatan bahkan kesalahan dalam pemenuhan kewajiban pajak. “Edukasi dan sosialisasi mengenai pajak harus lebih digalakkan, terutama untuk UMKM yang memiliki keterbatasan pengetahuan dan kemampuan teknis tentang kewajiban perpajakan mereka,” ujarnya.

Jemmi juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan transparan dalam pelaksanaan hukum pajak. Jika terjadi masalah administrasi seperti tagihan pajak yang tertunda atau tidak terbayar, seharusnya ada mekanisme komunikasi yang jelas dan proses negosiasi yang lebih fleksibel antara wajib pajak dan petugas pajak. Hal ini akan membantu UMKM untuk tetap beroperasi sambil menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sesuai azas ultimum remedium.

“Sangat disayangkan jika kasus seperti ini membuat UMKM terancam bangkrut, padahal mereka berperan besar dalam perekonomian lokal dengan porsi kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1% (data Maret 2021), porsi yang sangat besar di tanah air. Oleh karena itu, kantor pajak dan pemerintah daerah serta rekan-rekan konsultan pajak daerah perlu bekerja sama lebih erat untuk memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, wajib pajak dan otoritas perpajakan,” ujarnya.

Diungkapkannya, dengan semakin pentingnya peran UMKM dalam perekonomian Indonesia, ia berharap agar sistem perpajakan ke depannya dapat lebih adaptif, responsif, dan implementatif terhadap kondisi yang dihadapi oleh pelaku usaha kecil, sehingga tidak ada yang terhambat dalam menjalankan usahanya. (bl)

Perayaan Hari Raya Kathina: Sekum IKPI Imbau Anggotanya Tingkatkan Integritas dan Kepedulian

IKPI, Jakarta: Dalam rangka merayakan Hari Raya Kathina, ratusan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari berbagai wilayah di Indonesia berkumpul secara daring dan luring untuk merenung dan memperkuat komitmen mereka terhadap nilai-nilai luhur, seperti integritas, kebajikan, dan tanggung jawab sosial. Perayaan dilakukan di Wisma Narada Vihara Dhammacakka Jaya, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2024).

Dalam sambutannya Sekretaris Umum (Sekum) IKPI Edy Gunawan, yang mewakili Ketua Umum Vaudy Starworld di hadapan para peserta Hari Raya Kathina menyatakan, bahwa Kathina merupakan perayaan penting dalam ajaran Buddha.

“sebuah momen yang mengingatkan kita akan pentingnya kebajikan, kepedulian, dan integritas dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam profesi kita sebagai konsultan pajak.

Hari Raya Kathina adalah waktu yang tepat untuk merenungkan nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh Buddha, yaitu cinta kasih,  kebaikan, dan tanggung jawab.

Sebagai konsultan pajak, kita memiliki peran yang sangat vital dalam membantu masyarakat dan negara untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Namun, tugas ini tidak hanya tentang angka dan laporan, melainkan ini juga tentang kepercayaan dan integritas.” kata Edy di lokasi acara.

Diungkapkannya, bahwa profesi Konsultan Pajak tidak hanya berhubungan dengan angka atau laporan, melainkan juga dengan menjaga kepercayaan dan integritas dalam setiap keputusan dan nasihat yang diberikan.

“Kita sebagai Konsultan Pajak memiliki tanggung jawab besar untuk membantu masyarakat dan negara dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Tugas ini bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kepercayaan dan integritas,” ujar salah seorang pembicara dalam acara tersebut.

Edy juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antar sesama anggota IKPI untuk membangun profesionalisme yang lebih tinggi. Ia mengingatkan bahwa dengan bersatu, mereka dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif dan produktif, serta mendorong terciptanya standar profesional yang lebih baik di industri perpajakan.

Diakhir sambutannya Edy mengajak seluruh anggota untuk menjadikan nilai-nilai kebajikan dan integritas sebagai pedoman dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari, baik dalam membantu klien maupun berkontribusi pada pembangunan bangsa.

“Semoga kita semua dapat berkontribusi untuk masyarakat dan negara dengan cara yang terbaik dan profesional,” ujarnya.

Peringatan Hari Raya Kathina diharapkan dapat menjadi titik tolak bagi anggota IKPI untuk terus meningkatkan kualitas profesionalisme mereka, serta memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepedulian sosial. (bl)

IKPI bersama DJP Segera Bentuk Tax Center untuk Sosialisasi Perpajakan Lebih Efektif

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar pertemuan untuk membahas pembentukan Tax Center, di Kantor Pusat DJP, Senin (4/11/2024). Rencana ini merupakan bagian dari kerja sama antara IKPI dan DJP.

Wakil Ketua Umum IKPI Jetty mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam mempermudah sosialisasi perpajakan kepada masyarakat dan menyikapi perkembangan teknologi perpajakan.

(Foto: Istimewa)

Dalam pertemuan yang berlangsung akrab ini, tampak hadir perwakilan dari IKPI dan DJP, di antaranya Waketum IKPI Jetty, Wasekum IKPI Novalina Magdalena, serta Ketua Departemen Hukum IKPI Ratna Febrina, dan Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto. Sedangkan dari pihak DJP, Ikhwanuddin, Ishak Pirade dan tim P2 Humas lainnya.

Dikatakan Jetty, pembentukan Tax Center ini merupakan langkah strategis untuk memfasilitasi penyebaran informasi terkait peraturan perpajakan terbaru, termasuk aplikasi perpajakan berbasis digital seperti Coretax yang direncanakan akan rilis pada Januari 2025.

(Foto: Istimewa)

Dalam diskusi tersebut lanjut Jetty, dijelaskan bahwa IKPI, yang merupakan asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia dengan 42 cabang dan memiliki lebih dari 7.000 anggota, diharapkan dapat menjadi pionir dalam inisiatif ini.

“Tax center ini akan menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, serta mendukung penerapan peraturan perpajakan secara lebih efektif,” kata Jetty,

Ia menambahkan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan pengurus lainnya untuk segera merealisasikan nota kesepahaman yang telah disepakati sebelumnya.

“Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara DJP dan IKPI, serta meningkatkan kontribusi IKPI dalam memberikan masukan terkait peraturan yang ada, bahkan melakukan penelitian lebih lanjut atas peraturan yang akan datang,” katanya.

Menurut Jetty, dengan keanggotaan yang sangat heterogen, terdiri dari praktisi pajak, akademisi, praktisi hukum, hingga pengusaha, IKPI dianggap mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembaruan kebijakan perpajakan di Indonesia.

Tak hanya untuk sosialisasi, Tax Center juga diharapkan menjadi pusat riset dan rekomendasi bagi kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran dan efisien, serta dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Dengan pendekatan kekeluargaan dan komunikasi yang intens antara DJP dan IKPI, diharapkan kolaborasi ini akan berjalan dengan sukses, melibatkan seluruh anggota IKPI di seluruh cabang serta Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia.

Sekadar informasi, kegiatan ini juga merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh DJP dan IKPI pada Februari 2023, yang menandai komitmen bersama untuk terus memperkuat kerja sama dalam bidang perpajakan. (bl)

Kunjungi IKPI Pangkalpinang, Ketum Vaudy Tekankan Pentingnya Pengembangan Organisasi di Bangka Belitung

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menyempatkan diri untuk melakukan kunjungan ke Cabang Pangkalpinang meski di sela-sela kegiatan pribadi. Kunjungan ini menjadi yang pertama kalinya bagi Ketua Umum dan Pengurus Pusat IKPI sejak terbentuknya Cabang Pangkalpinang.

Dalam pertemuan tersebut, Vaudy bertemu dengan anggota IKPI Cabang Pangkalpinang. Sebagai informasi anggota IKPI Cabang Pangkalpinang berjumlah 10 orang, dengan rincian 5 orang berada di Pulau Bangka, 1 orang di Pulau Belitung, dan 4 orang di luar Pangkalpinang.

Ketua Umum sangat mengapresiasi keberadaan dan semangat para anggota yang bergabung di IKPI, meskipun sebagia anggotanya tersebar di luar daerah.

Vaudy juga menekankan pentingnya pengembangan IKPI di wilayah Bangka Belitung. Sebagai salah satu langkah strategis, Ia meminta agar segera diadakan pelatihan brevet di Kota Bangka.

“Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan keterampilan tambahan bagi anggota IKPI, serta memperkuat peran organisasi dalam meningkatkan kapasitas para wajib pajak khususnya pengusaha di daerah ini,” ujar Vaudy di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Selain itu, Vaudy juga menyarankan untuk melaksanakan seminar perpajakan yang melibatkan Wajib Pajak setempat. Seminar ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Wajib Pajak tentang kewajiban perpajakan sekaligus mengenalkan konsultan pajak dan peran IKPI dalam mendukung pengusaha lokal.

“Seminar ini akan memberikan manfaat ganda, yaitu edukasi perpajakan dan penguatan jaringan IKPI di kalangan masyarakat,” ujarnya.

Diberitakan Vaudy, kunjungan yang penuh makna ini diakhiri dengan sesi diskusi yang mempererat hubungan antara anggota IKPI dan Pengurus Pusat.

“Para pengusaha di Pangkalpinang pun menyambut baik langkah-langkah strategis yang direncanakan untuk mendukung perkembangan usaha mereka di masa depan,” ujarnya.

Selain Ketua Umum, pertemuan ini juga dihadiri oleh beberapa Pengurus Pusat yaitu Tjia Paulus Gunawan dan Bong Johnni Chandra dari Departemen Sosial, Keagamaan, dan Olahraga, juga beberapa anggota IKPI. (bl)

Robert Hutapea Imbau Anggota IKPI Tingkatkan Kepatuhan, Pembayaran Iuran dan Kepesertaan PPL jadi Fokus

IKPI, Jakarta: Dalam rangka meningkatkan kepatuhan anggota terhadap kewajiban pemutakhiran status keanggotaan, pembayaran iuran, dan keikutsertaan dalam Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea mengimbau kepada seluruh anggota untuk patuh kepada aturan organisasi yang berlaku.

Imbauan tersebut dikeluarkan Robert, mengingat berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari Sekretariat Pusat IKPI, terdapat 609 anggota teridentifikasi masih berstatus Anggota Terbatas meskipun telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan.

“Kami meminta anggota tersebut untuk segera mengajukan perubahan status keanggotaan menjadi Anggota Tetap. Jika itu tidak dilakukan, maka dalam kurun waktu dua tahun mereka tidak dapat lagi mengurus izin Konsultan Pajak dan status keanggotaan IKPI secara otomatis akan gugur,” kata Robert di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Selain itu kata Robert, data menunjukkan ada 1.561 anggota yang belum menyelesaikan pembayaran iuran untuk tahun 2023 dan 2.204 anggota untuk tahun 2024. “Pembayaran iuran ini sangat penting untuk mendukung kelancaran kegiatan organisasi,” ujarnya.

Robert mencatat, dalam hal keikutsertaan PPL, sebanyak 2.303 anggota belum mengikuti PPL tahun 2024, sementara 3.219 anggota yang telah berpartisipasi masih memiliki realisasi keikutsertaan di bawah 50%. “Kami mengimbau agar seluruh anggota segera mengambil bagian dalam program ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Robert mengungkapkan, untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dan progres penyelesaian, dirinya sudah mengundang seluruh Ketua dan/atau Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah untuk hadir dalam rapat melalui Zoom Meeting yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Senin, 4 November 2024

Waktu: 16.00 WIB

“Kami berharap semua seluruh Ketua dan/atau Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah untuk hadir dapat hadir untuk mendiskusikan upaya peningkatan kepatuhan ini,” katanya. (bl)

Andreas Budiman Berharap Pengurus Pengda IKPI Segera Terbentuk, Akan ada Penguatan Advokasi dan Bantuan Hukum di Dalamnya

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat organisasi dengan menggelar rapat anggota di berbagai cabang. Rapat ini bertujuan untuk memilih ketua cabang periode 2024-2029, sebagai langkah strategis dalam memajukan kepengurusan di tingkat daerah.

Saat ini, sudah 100% atau sebanyak 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia melaksanakan pemilihan. Setelah itu, proses selanjutnya adalah penyelesaian surat keputusan akan segera dikeluarkan oleh pengurus pusat IKPI yang ditandatangani Ketua Umum Vaudy Starworld dan Sekretaris Umum Edy Gunawan dalam waktu dekat.

Selain itu, pengurus pusat juga tengah menunggu rekomendasi dari masing-masing pengurus cabang untuk calon ketua pengurus daerah (Pengda). Nantinya, rekomendasi tersebut akan diajukan kepada ketua umum untuk kemudian ditetapkan sebagai ketua Pengda.

Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, IKPI Andreas Budiman mengatakan, pemilihan ketua Pengda ini menjadi langkah penting, mengingat IKPI memiliki 12 Pengda yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Hal ini yang mencerminkan keberagaman dan cakupan organisasi di seluruh Indonesia.

Terkait dengan tugas pada departemennya, Andreas mengungkapkan bahwa setelah terbentuknya pengurus Pengda, struktur organisasi yang merupakan kepanjangan tangan dari pengurus pusat bisa segera menjalankan tugasnya untuk terus menjaga soliditas di masing-masing cabang di bawah koordinasinya.

Terkait dengan itu semua, menurut Andreas, sesuai dengan arahan Ketua Umum Vaudy Starworld, setiap Pengda akan memiliki Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum yang nantinya secara langsung berkoordinasi dengan Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum.

“Kehadiran bidang ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik kepada anggota dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin dihadapi dalam menjalankan profesi mereka sebagai Konsultan Pajak,” kata Andreas, Senin (3/11/2024).

Andreas menambahkan, dengan adanya Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum di setiap Pengda, Ia berharap anggota semakin mendapat edukasi mengenai masalah hukum. Hal ini sangat penting, terutama di tengah perkembangan regulasi perpajakan yang terus berubah.

Ia menegaskan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan dan pemahaman hukum bagi anggota, Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum telah menetapkan target untuk mencapai 0 kasus hukum dalam lima tahun ke depan. Target ini mencerminkan komitmen IKPI untuk menciptakan lingkungan profesional yang aman dan terjamin bagi para anggotanya.

Diharapkan, dengan pemilihan ketua cabang yang tepat dan pembentukan Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum di setiap Pengda, IKPI akan semakin solid dan siap menghadapi tantangan yang ada di masa mendatang.

“Organisasi ini berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para konsultan pajak di seluruh Indonesia. Untuk itu, sebagai organisasi Konsultan Pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI tidak boleh abai kepada permasalahan hukum yang menimpa anggotanya, dan itu akan kita wujudkan,” kata Andreas. (bl)

AOTCA 2024 Sukses Digelar, Ketua Delegasi IKPI Sebut Banyak Ilmu dan Teman Didapatkan 

IKPI, Jakarta: Ketua Delegasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di konferensi Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) 2024 China, Zeti Arina sukses membawa 90 rombongan mengikuti pertemuan pada forum perkumpulan asosiasi Konsultan Pajak terbesar se-Asia dan Oceania baru-baru ini. Dalam pertemuan yang dihadiri belasan asosiasi dari berbagai negara ini, berjalan dengan sangat lancar.

Dikatakan Zeti, tujuan utama kehadiran anggota IKPI pada kegiatan ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang implementasi perpajakan dari berbagai negara anggota dan isu-isu penting yang memengaruhi perkembangan teknologi terhadap perpajakan.

(Foto: Dok. Pribadi)

Menurutnya, dalam forum ini sejumlah isu krusial dibahas, termasuk pengaruh ekonomi digital terhadap PPN, Pilar Two, Minimum Tax, dan tantangan profesi konsultan pajak di masa depan.

Zeti menyatakan bahwa dirinya punya ketertarikan khusus terhadap pembahasan mengenai family office yang disampaikan oleh Mr. Michael Cadesky dari Kanada. Menurutnya, hal itu sangat relevan dengan wacana di Indonesia yang masih dalam tahap penggodokan.

(Foto: Dok. Pribadi)

Selain itu, menurutnya IKPI juga memiliki peran penting di AOTCA tahun ini, di mana Ruston Tambunan yang juga merupakan Ketua Umum IKPI periode 2022-2024 terpilih sebagai Presiden AOTCA 2025-2026.

Ia berharap, dengan terpilihnya Ruston bisa membawa arah kebijakan yang akan diambil untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional ini.

Lebih lanjut Zeti mengatakan, harapan IKPI terhadap hasil AOTCA 2024 adalah agar anggotanya bisa belajar dari negara lain tentang evolusi profesi konsultan pajak, implikasi AI untuk konsultan dan isu-isu perpajakan terbaru, serta menjalin kolaborasi dengan konsultan internasional. Beberapa anggota bahkan telah mendapatkan referensi langsung dari konsultan asing selama konferensi.

(Foto: Dok. Pribadi)

“Dalam persiapan acara, IKPI juga menampilkan kesenian Indonesia melalui tarian yang melibatkan banyak peserta, dengan hasil penampilan yang meriah dan mendapatkan sambutan hangat dari seluruh delegasi,” kata Zeti, Jumat (1/11/2024) malam.

Diungkapkannya, untuk AOTCA tahun depan, Ia menyatakan minatnya untuk kembali berpartisipasi, mengingat acara akan diadakan di Nepal.

(Foto: Dok. Pribadi)

Ia juga mendorong anggota IKPI untuk ikut serta dan menjadikan kesempatan tersebut sebagai ajang belajar sekaligus berwisata, termasuk peluang mendaki gunung Himalaya.

“Saya berharap IKPI bisa terus berkontribusi dan belajar dari forum ini, memperkuat jaringan dan meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak di Indonesia,” ujarnya. (bl)

Tugas Ketua Pengda: Pemekaran dan Pembentukan Cabang Baru di lingkungan IKPI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan melakukan pemekaran dan pembentukan cabang baru di berbagai wilayah di Indonesia. Langkah ini diambil setelah penunjukan Ketua Pengurus Daerah (Pengda) se-Indonesia oleh Ketua Umum Vaudy Starworld.

Dikatakan Vaudy, saat ini IKPI telah memiliki 42 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, banyak cabang-cabang yang jumlah anggotanya telah melebihi 200 anggota, terutama cabang-cabang yang ada di bawah Pengda DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI sangat jelas mengatur mengenai pembentukan cabang baru dan pemekaran cabang. Jadi terdapat perbedaan antara pembentukan cabang baru dan pemekaran cabang, namun kedua Inilah yang akan didorong oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld.

“Pembentukan cabang baru dapat dilakukan jika pada suatu cabang terdiri dari gabungan kota dan/atau kabupaten maka minimal lima anggota cabang dapat mengusulkan pembentukan cabang baru,” kata Vaudy di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Lebih lanjut Vaudy mengatakan, terdapat perbedaan perlakuan untuk pemekaran cabang baru. Pemekaran cabang dapat dilakukan oleh pengurus pusat bilamana suatu cabang dalam satu kota memiliki minimal 200 anggota. Cabang-cabang ini ada di bawah pengurus daerah DKI Jakarta dan Cabang Surabaya. Menurut Vaudy, pemekaran cabang dan pembentukan cabang baru inilah yang akan menjadi salah satu tugas ketua pengurus daerah nantinya.

Harapannya, dengan pemekaran dan pembentukan cabang baru ini dapat lebih meningkatkan efektivitas koordinasi antar anggota dan pengurus di masing-masing cabang serta lebih banyak kegiatan yang dilakukan oleh IKPI kepada Wajib Pajak.

“Hal ini menunjukkan bahwa IKPI berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keaktifan anggotanya di dalam berorganisasi, serta wujud nyata IKPI dalam berperan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui kegiatan-kegiatannya,” kata Vaudy.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman mengatakan, dengan langkah ini, ia berharap dapat memperkuat jaringan IKPI di Indonesia serta meningkatkan layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Menurutnya, pembentukan cabang baru diharapkan juga dapat mendukung pengembangan profesionalisme para anggotanya di bidang perpajakan. “Banyak hal positif yang bisa didapatkan dari pemekaran dan pembentukan cabang baru ini, salah satunya adalah lebih memasyarakatkan IKPI dan lebih aktif membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui program-program yang dijalankan IKPI selama ini,” ujarnya.

Terakhir, Nuryadin menyatakan bahwa seiring dengan perkembangan dunia usaha dan perpajakan yang semakin kompleks, kehadiran cabang-cabang baru ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi anggota dan masyarakat luas. (bl)

Ketum Vaudy bersama Jajaran Pengurus Pusat IKPI Beraudiensi dengan PPPK Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, bersama jajaran pengurus pusat melakukan audiensi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan (PPPK Kemenkeu), di Gedung Juanda 2, Kemenkeu, Rabu (30/10/2024).

Pada kesempatan tersebut, jajaran pengurus pusat IKPI ini ditemui langsung oleh Kepala Pusat PPPK, Erawati yang juga didampingi jajarannya.

(Foto: Dok. IKPI)

Diceritakan Vaudy, adapun beberapa topik pembahasan pada pertemuan itu adalah IKPI meminta dukungan Kementerian Keuangan RI melalui PPPK, perihal Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP). Harapan besar disampaikan agar RUU tersebut tidak hanya terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024, tetapi juga segera disahkan.

Lebih lanjut Vaudy menyatakan, RUU ini sudah masuk Prolegnas sejak 2018 dan posisinya masih sama hingga 2024. Karenanya, ia berharap ada dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah, asosiasi, akademisi, dan stakeholder lainnya.

“Kami akan menggandeng seluruh pihak untuk mewujudkan lahirnya UU Konsultan Pajak, termasuk asosiasi Konsultan Pajak lainnya seperti AKP2I, PERKOPPI, dan P3KPI,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI)

Pengaturan Kuasa Wajib Pajak

Pada kesempatan itu, Vaudy juga menyampaikan harus ada perlakuan yang sama bagi Kuasa Wajib Pajak, baik dari Konsultan Pajak maupun pihak lain. “Konsultan Pajak diwajibkan mengikuti ujian dan peningkatan mutu, sementara pihak lainnya belum ada pengaturan yang jelas,” kata Vaudy.

Vaudy meminta agar semua pihak yang berperan sebagai Kuasa Wajib Pajak mendapatkan perlakuan setara, serta pengawasan yang lebih baik dari pemerintah.

Pada kesempatan itu, Vaudy juga meminta agar pemerintah membuka kembali pendaftaran ulang untuk Konsultan Pajak yang terlambat mendaftar, khususnya pasca berlakunya PMK-111. Menurut Ketua Umum IKPI ini, sertifikat hasil dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) masih berlaku hingga saat ini sehingga pemilik sertifikat USKP tersebut dapat diberikan kesempatan untuk diberikan ijin praktik Konsultan Pajak. Disamping itu untuk menambah jumlah konsultan pajak yang mempunyai lisensi.

Kendala Pendaftaran USKP

Dalam hal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), Ahli Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini juga menceritakan bahwa proses pendaftaran USKP yang dilakukan secara online saat ini mengalami kendala. “Kami berharap sistem dapat diperbaiki segera, karena hal ini sangat penting untuk anggota IKPI yang akan meningkatkan keahliannya,” ujarnya.

Vaudy juga meminta adanya penambahan kuota peserta USKP, termasuk peserta yang mengulang khususnya Brevet B dan C. Alasannya, antara kuota yang disediakan dengan peminat sangatlah jauh. “Seperti USKP A hanya disediakan kuota 500 peserta, sementara peminatnya bisa mencapai 2.500 peserta. Atas dasar itu, kami mohon untuk ada penambahan kuota,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir Pengurus Pusat IKPI pada pertemuan tersebut;

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum, Jetty

3. Sekretaris Umum, Edy Gunawan

4. ⁠Bendahara Umum, Emanuel Ali

5. ⁠Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea

6. ⁠Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

7. ⁠Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

8. ⁠Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ichsan

9. ⁠Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono

10. Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

11. ⁠Ketua Departemen Hubungan Internasional, David Tjhai

12. ⁠Ketua Departemen Investasi dan Pengembangan Bisnis Organisasi  Argi Evan

13. ⁠Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Andy Primafira

14. ⁠Anggota Departemen Kemitraan Instansi dan Lembaga Pemerintah, Jordan Luis Panggabean

15. Direktur Eksekutif, Asih Ariyanto

(bl)

en_US