IKPI Dorong Pengda dan Pengcab Masifkan Sosialisasi SPT OP Pasca ToT

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa hasil Training of Trainers (ToT) Pelaporan SPT Tahunan PPh harus segera ditindaklanjuti secara konkret oleh Pengda dan Pengcab IKPI di seluruh Indonesia. Ia meminta seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) untuk mengelaborasikan serta mengkolaborasikan penjadwalan sosialisasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi secara masif.

Menurut Jemmi, peserta yang telah mengikuti ToT memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan materi yang diperoleh tidak berhenti di ruang pelatihan.

“Pengda dan Pengcab harus menyusun jadwal sosialisasi secara terstruktur dan kolaboratif, agar kepentingan Wajib Pajak dapat tersampaikan dengan baik oleh rekan-rekan yang hari ini mengikuti ToT,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Ia menekankan bahwa momentum periode pelaporan SPT Tahunan harus dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan edukasi. Dengan perencanaan yang matang dan sinergi antar pengurus daerah, kegiatan sosialisasi dapat dilakukan secara serentak dan berkelanjutan, baik melalui webinar, kelas tatap muka, maupun klinik pajak.

Jemmi juga mengingatkan bahwa keberhasilan ToT diukur dari implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, koordinasi antara Pengda dan Pengcab menjadi kunci agar materi pengisian SPT Orang Pribadi, khususnya melalui Coretax, dapat dipahami secara praktis oleh masyarakat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa komitmen pengabdian dan integritas profesional harus benar-benar direalisasikan pasca-ToT. “IKPI adalah organisasi profesi. Nilai pengabdian dan integritas tidak cukup menjadi slogan, tetapi harus tercermin dalam tindakan nyata mendampingi Wajib Pajak,” katanya.

Ia berharap setiap daerah mampu menyusun agenda sosialisasi yang tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan Wajib Pajak di wilayah masing-masing. Dengan pendekatan yang kolaboratif, edukasi perpajakan diharapkan lebih merata dan tepat sasaran.

“Semangat dan sukses untuk seluruh peserta ToT. Tugas kita berikutnya adalah memastikan ilmu yang diperoleh hari ini menjadi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Jemmi. (bl)

IKPI Tunjukan Peran sebagai Mitra Strategis DJP, Bantu Sosialisasikan Coretax kepada Nasabah Bank Mega

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kegiatan sosialisasi Coretax kepada nasabah Bank Mega Cabang Sudirman, Jakarta, pada 27 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dikemas dalam seminar bertajuk “Pelaporan Pajak Corporate melalui Coretax” yang merupakan bagian dari rangkaian edukasi perpajakan hasil kerja sama antara IKPI dan Bank Mega di berbagai cabang.

Ketua Departemen FGD IKPI sekaligus narasumber seminar, Suwardi Hasan, menegaskan bahwa salah satu mandat organisasi adalah membantu DJP dalam menyosialisasikan peraturan perpajakan kepada wajib pajak.

“IKPI memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk membantu DJP dalam memberikan pemahaman kepada wajib pajak, terutama di tengah transformasi sistem melalui Coretax,” ujar Suwardi, Selasa (3/3/2026).

Dalam pemaparannya, Suwardi menyampaikan materi secara interaktif dengan menggunakan simulator aplikasi Coretax yang disediakan DJP. Peserta diajak memahami langsung mekanisme pelaporan pajak corporate berbasis sistem terbaru tersebut.

Selain menjelaskan tata cara pengisian SPT Badan melalui Coretax, ia juga menyinggung aspek koreksi fiskal yang kerap menjadi perhatian wajib pajak badan. Sesi diskusi berkembang dinamis, tidak hanya membahas PPh Badan tetapi juga menyentuh pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi.

Peserta yang mayoritas merupakan nasabah Bank Mega menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka menilai seminar memberikan pemahaman praktis yang dapat langsung diterapkan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.

Bahkan, sejumlah peserta mengusulkan agar edukasi perpajakan menjadi agenda rutin dengan topik lanjutan, seperti perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21.

Senior Branch Manager Bank Mega Cabang Sudirman, Jojor Damaria, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin. Ia menyatakan pihaknya siap mengakomodir kebutuhan edukasi perpajakan bagi para nasabah.

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan posisinya tidak hanya sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong literasi dan kepatuhan perpajakan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. (bl)

Ketum IKPI Tegaskan ToT Merupakan Mandat Organisasi untuk Perkuat Edukasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Komitmen memperkuat literasi perpajakan kembali ditegaskan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Melalui Training of Trainers (ToT) Pelaporan SPT Tahunan PPh yang digelar di Pusdiklat Pajak, Jakarta, Selasa (3/3/2026), Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan mandat langsung organisasi sebagaimana arahan Ketua Umum Vaudy Starworld.

Mewakili Ketua Umum, Jemmi menyampaikan bahwa ToT ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari strategi nasional IKPI dalam memastikan edukasi pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax berjalan efektif dan seragam di seluruh Indonesia. “Ini adalah mandat organisasi. Kita ingin penguatan edukasi SPT Tahunan dilakukan secara terstruktur dan terstandar,” ujarnya di lokasi acara.

Ia menjelaskan, kegiatan ToT dirancang untuk membekali anggota dengan pemahaman teknis yang komprehensif terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax. Dengan pola Training of Trainers, peserta diharapkan mampu menularkan kembali pengetahuan tersebut kepada anggota di tingkat Pengda dan Pengcab.

Terkait pelaksanaan teknis, Jemmi menegaskan bahwa seluruh mekanisme telah diatur melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang. Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai penugasan peserta, kewajiban pelaksanaan pelatihan lanjutan di daerah, serta laporan hasil kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas organisasi.

Menurutnya, maksud utama penyelenggaraan ToT ini adalah memperluas jangkauan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi. IKPI ingin memastikan bahwa masyarakat memperoleh pendampingan yang tepat dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, khususnya dalam penggunaan Coretax.

Jemmi juga berharap para peserta ToT dapat mengambil peran aktif dalam webinar gratis Pengisian SPT Tahunan melalui Coretax yang diselenggarakan setiap Kamis. “Kami mengharapkan peserta ToT bersedia menjadi pengisi webinar, sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan oleh Wajib Pajak,” katanya.

Ia menambahkan, ToT ini bukanlah tahap akhir. Pengurus Pusat IKPI telah menyiapkan program lanjutan berupa ToT bagi instruktur brevet di seluruh Pengcab, guna memastikan kualitas pengajaran brevet pajak semakin seragam dan mutakhir.

Selain itu, tahap berikutnya juga mencakup ToT bagi peserta pembinaan UMKM. Langkah ini dinilai penting agar pelaku UMKM mendapatkan pendampingan perpajakan yang memadai dan mampu meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan.

“Ketua Umum menekankan bahwa peran IKPI sebagai mitra pemerintah harus diwujudkan melalui aksi nyata. Edukasi yang sistematis dan konsisten adalah kontribusi kami dalam memperkuat kepatuhan pajak nasional,” pungkas Jemmi. (bl)

Sebanyak 219 Anggota IKPI Ikuti ToT Pelaporan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Sebanyak 219 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengikuti kegiatan Training of Trainers (ToT) Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang digelar secara hybrid di Pusdiklat Pajak, Jakarta, serta melalui Zoom Meeting, Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis IKPI untuk memperkuat kapasitas anggotanya dalam mendampingi wajib pajak orang pribadi di tengah periode pelaporan SPT Tahunan.

ToT ini dirancang sebagai program penguatan kompetensi, khususnya dalam aspek teknis pelaporan SPT Tahunan PPh dan pemanfaatan sistem Coretax. Setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan menjadi trainer di masing-masing Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI di seluruh Indonesia.

Program ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk mendukung peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui edukasi yang terstruktur dan berkelanjutan. Dengan model Training of Trainers, materi yang diberikan di tingkat pusat akan disebarluaskan secara masif hingga ke daerah.

Hadir sebagai trainer dalam kegiatan tersebut antara lain Eddy Triono, Muh Iqbal Rahadian, Choirun Nissa, serta Agus Sugianto yang merupakan penyuluh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Para narasumber membahas berbagai aspek teknis pelaporan SPT Tahunan PPh, termasuk pembaruan kebijakan dan praktik terbaik dalam pengisian serta pelaporan melalui sistem digital.

Kepala Pusdiklat Pajak, Muh. Tunjung Nugroho turut hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan dukungan terhadap sinergi antara otoritas pajak dan organisasi profesi konsultan pajak. Kehadiran Pusdiklat Pajak sebagai tuan rumah menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat literasi dan kepatuhan perpajakan.

Dari jajaran Pengurus Pusat IKPI, hadir Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen PPL Benny Wibowo, serta Ketua Departemen KKSO Rusmadi, Anggota Departemen Pendidikan M. Naufal, dan Direktur Eksekutif Asih Ariyanto. Kehadiran para pengurus pusat ini menunjukkan dukungan penuh organisasi terhadap program peningkatan kapasitas anggota.

Melalui kegiatan ini, IKPI menargetkan agar setiap Pengcab dapat segera menyelenggarakan pelatihan lanjutan bagi anggota dan masyarakat. Dengan demikian, edukasi pelaporan SPT Tahunan PPh dapat menjangkau lebih luas, terutama wajib pajak orang pribadi yang masih membutuhkan pendampingan.

IKPI menilai, di tengah meningkatnya kebutuhan layanan pelaporan pajak dan dinamika sistem administrasi perpajakan, peran konsultan pajak menjadi semakin strategis. Melalui ToT ini, organisasi berharap anggota IKPI tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga proaktif dalam memberikan edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat. (bl)

IKPI Jatim Berbagi, Pererat Solidaritas dan Masyarakatkan IKPI

IKPI, Jawa Timur: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Timur menggelar kegiatan berbagi buka puasa pada Sabtu, (28/2/2026). Sebelum buka bersama Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Jawa Timur bersama-sama membagi nasi kotak dan minuman manis kemasan dibagikan kepada masyarakat pengguna Jalan Kombes M. Duryat, Surabaya.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat solidaritas dan meningkatkan kekompakan antar pengurus di momentum Ramadan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

“Ramadan adalah waktu yang tepat untuk mempererat dan meningkatkan kekompakan pengurus. Soliditas internal menjadi kunci agar organisasi dapat terus berkembang,” ujar Zeti Arina, Senin (3/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh nasi kotak yang dibagikan merupakan hasil sumbangan para pengurus. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan tumbuhnya kepedulian sosial dari dalam organisasi.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

“Kegiatan ini berasal dari partisipasi dan sumbangan pengurus. Kami ingin meningkatkan kepedulian sosial dan menunjukkan bahwa IKPI hadir untuk masyarakat,” katanya.

Selain sebagai aksi sosial, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengenalkan IKPI kepada masyarakat luas. Dengan turun langsung ke lapangan, IKPI ingin lebih dekat dan dikenal tidak hanya sebagai organisasi profesi konsultan pajak, tetapi juga sebagai bagian dari elemen masyarakat yang peduli.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Pembagian nasi kotak tersebut mendapat respons positif dari warga dan pengguna jalan yang melintas di lokasi. Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa menjelang waktu berbuka puasa.

Usai kegiatan berbagi, para pengurus melanjutkan agenda dengan buka puasa bersama. Momen tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan penguatan komunikasi internal.

Melalui kegiatan ini, IKPI Pengda Jawa Timur berharap nilai solidaritas, kepedulian sosial, serta semangat kebersamaan dapat terus terjaga, sekaligus memperkuat eksistensi organisasi di tengah masyarakat. (bl)

Prianto Budi: Integrasi UMKM ke Sistem Pajak Kunci Perkecil Tax Gap

IKPI, Jakarta: Ketua Pengawas IKPI, Dr. Prianto Budi Saptono, menegaskan bahwa posisi UMKM dalam struktur ekonomi nasional sangat strategis. Kontribusinya yang mencapai lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto dan penyerapan tenaga kerja sekitar 97 persen menunjukkan bahwa sektor ini adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Diskusi Panel bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” yang digelar secara daring pada Jumat, (27/2/2026).

Dengan jumlah lebih dari 65 juta unit usaha, UMKM bukan hanya sektor ekonomi, tetapi juga fondasi ketahanan sosial masyarakat. Dalam forum diskusi panel IKPI, Prianto menekankan bahwa besarnya populasi UMKM harus dipandang sebagai potensi sekaligus tantangan dalam sistem perpajakan.

Ia menjelaskan bahwa sebagian UMKM masih berada dalam sektor informal atau belum sepenuhnya terintegrasi ke sistem administrasi negara. Kondisi ini bukan semata persoalan kepatuhan, melainkan juga persoalan akses, literasi, dan desain kebijakan.

“UMKM kita bukan pelaku ekonomi yang bermasalah. Mereka sektor yang hidup dan dinamis. Tantangannya adalah bagaimana mengintegrasikan mereka secara bertahap ke sistem formal,” ujarnya.

Menurut Prianto, integrasi tersebut penting untuk memperkecil tax gap, yakni selisih antara potensi dan realisasi penerimaan pajak. Semakin banyak pelaku usaha masuk ke sistem formal, semakin sehat pula struktur penerimaan negara.

Ia menekankan bahwa pendekatan yang dibutuhkan bukan pendekatan represif, melainkan pendekatan persuasif dan sistemik melalui digitalisasi, kemudahan perizinan, serta penyederhanaan kewajiban administratif.

“Formalisasi harus dipandang sebagai upaya memperluas basis ekonomi nasional, bukan sekadar memperluas basis pajak,” katanya.

Prianto menilai, sinergi antara pemerintah dan profesi konsultan pajak menjadi penting agar proses integrasi ini berjalan seimbang antara kepentingan fiskal dan keberlanjutan usaha kecil. (bl)

Harry Gumelar: Regulasi Pajak UMKM Harus Pegang Empat Prinsip Keadilan

IKPI, Jakarta: Anggota Kehormatan IKPI, Ir. Harry Gumelar, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus tetap berpijak pada prinsip dasar perpajakan yang adil dan sederhana. Hal itu ia sampaikan dalam Diskusi Panel bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” yang digelar secara hybrid pada Jumat (27/2/2026).

Menurut Harry, konsep pajak yang baik sejak lama telah dirumuskan dalam Four Maxims Adam Smith, yakni keadilan (equality), kepastian hukum (certainty), kemudahan waktu pembayaran (convenience of payment), dan efisiensi (efficiency). Prinsip tersebut harus tercermin dalam setiap kebijakan pajak UMKM di Indonesia.

Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan melalui skema PPh Final 0,5 persen sebagaimana diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022 dan UU No. 7 Tahun 2021. Bahkan, sejak berlakunya UU HPP, omzet hingga Rp500 juta per tahun diberikan fasilitas bebas pajak.

“Ini bentuk keberpihakan negara. UMKM dengan omzet kecil bahkan tidak membayar pajak, tetapi tetap mendapatkan kepastian hukum dan pembinaan,” ujarnya.

Harry menekankan bahwa penyederhanaan bukan berarti penghilangan kewajiban. Pelaku usaha tetap harus melakukan pencatatan omzet dan melaporkan SPT Tahunan agar data ekonomi nasional tetap akurat.

Ia juga mengingatkan bahwa masa berlaku tarif final 0,5 persen bersifat terbatas. Wajib Pajak orang pribadi hanya dapat memanfaatkan selama tujuh tahun, sementara badan usaha seperti PT maksimal tiga tahun.

“Tujuannya agar UMKM naik kelas dan siap masuk ke rezim pajak normal dengan pembukuan yang lebih tertib,” kata Harry.

Di akhir pemaparannya, ia mengajak seluruh pelaku UMKM untuk tidak melihat pajak sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional. (bl)

Pemerintah Tegaskan PPh Final UMKM Hanya Batu Loncatan ke Tarif Normal

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukanlah fasilitas permanen. Skema tersebut dirancang sebagai mekanisme transisi sebelum pelaku usaha masuk ke tarif pajak dengan tarif normal.

Penegasan itu disampaikan Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, dalam Diskusi Panel IKPI bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” pada Jumat, (27/2/2026).

“PPh Final itu entry point. Ini batu loncatan agar UMKM siap masuk ke sistem perpajakan normal ketika kapasitas usahanya meningkat,” ujar Ali.

Ia menjelaskan, UMKM merupakan aktor utama perekonomian nasional dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja Indonesia. Dengan posisi strategis tersebut, kebijakan perpajakan UMKM tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan dan formalisasi ekonomi rakyat.

Ali memaparkan bahwa kebijakan PPh Final UMKM telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari tarif 1 persen dalam PP 46 Tahun 2013, kemudian menjadi 0,5 persen melalui PP 23 Tahun 2018, hingga penyesuaian dalam PP 55 Tahun 2022  . Regulasi terbaru mengatur batas omzet Rp4,8 miliar serta jangka waktu pemanfaatan fasilitas (sunset clause) bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Menurutnya, konsep ini dikenal sebagai graduation mechanism, yakni mendorong UMKM naik kelas secara bertahap. Ketika usaha berkembang dan pembukuan semakin tertata, pelaku usaha diharapkan beralih ke sistem pajak umum.

Namun, ia mengakui bahwa transisi tersebut tidak mudah, terutama bagi usaha mikro. Keterbatasan literasi pajak, pembukuan yang belum sesuai standar, serta belum terpisahnya keuangan pribadi dan usaha masih menjadi tantangan besar.

Selain itu, peningkatan kewajiban administratif dan kebutuhan adaptasi terhadap sistem digital perpajakan juga berpotensi menambah biaya kepatuhan bagi pelaku usaha kecil.

“Kalau tidak dibarengi edukasi dan pendampingan, ada risiko pelaku usaha justru merasa terbebani,” kata Ali.

Karena itu, pemerintah mendorong penguatan literasi dan digitalisasi manajemen keuangan UMKM agar proses transisi menuju tarif normal dapat berjalan lebih mulus.

Ia menegaskan, tujuan akhir kebijakan ini bukan sekadar meningkatkan kepatuhan pajak, melainkan membentuk UMKM yang lebih profesional, bankable, dan mampu bersaing di sistem ekonomi formal. (bl)

Hitung Mundur! Voting Sayembara HUT ke-61 IKPI Ditutup 23.59 WIB, Anggota Diminta Segera Gunakan Hak Pilih

IKPI, Jakarta: Waktu semakin terbatas. Panitia Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggota bahwa voting online Sayembara Desain Logo dan Tagline serta Lomba Gestur Tangan akan ditutup pada Senin (2/3/2026) tepat pukul 23.59 WIB.

Hingga menjelang penutupan, partisipasi anggota terus mengalir. Namun panitia menegaskan masih ada kesempatan bagi anggota yang belum menggunakan hak pilihnya untuk segera berpartisipasi sebelum batas waktu berakhir.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, secara khusus mengajak seluruh anggota agar tidak melewatkan momentum ini.

“Ini adalah kesempatan terakhir sebelum voting ditutup. Kami mengimbau anggota yang belum memberikan suara agar segera menggunakan hak pilihnya. Partisipasi Anda sangat berarti bagi organisasi,” ujar Novalina, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan, setiap anggota hanya dapat memberikan satu suara pada masing-masing kategori. Karena itu, kesempatan ini dinilai sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menentukan simbol resmi IKPI di usia ke-61 tahun.

Logo, tagline, dan gestur tangan yang terpilih nantinya akan menjadi representasi nilai profesionalisme, integritas, dan semangat kolaboratif IKPI dalam berbagai kegiatan organisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut Novalina, semakin tinggi partisipasi anggota, semakin kuat legitimasi karya yang akan ditetapkan sebagai simbol resmi HUT ke-61. Hal ini juga mencerminkan soliditas dan rasa memiliki terhadap organisasi.

Setelah pukul 23.59 WIB, sistem voting akan ditutup dan panitia langsung melakukan rekapitulasi suara untuk menentukan lima besar karya di masing-masing kategori sebelum memasuki tahap penjurian pada 6 Maret 2026.

“Jangan menunggu hingga detik terakhir. Mari gunakan hak pilih sekarang dan tunjukkan kebanggaan sebagai anggota IKPI,” tegas Novalina.

Waktu terus berjalan. Kesempatan menentukan simbol IKPI ke depan ada di tangan seluruh anggota. (bl)

Vaudy Starworld Pimpin Rapat Nasional IKPI Bahas HUT ke-61 hingga Edukasi SPT 2025

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memimpin rapat koordinasi nasional yang melibatkan jajaran Pengurus Pusat, Pengurus Daerah (Pengda), dan Pengurus Cabang (Pengcab) di seluruh Indonesia, Jumat (27/2/2026). Rapat digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan berlangsung pukul 09.30 hingga 11.00 WIB.

Rapat tersebut diikuti oleh Wakil Ketua Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua dan Anggota Departemen Pengembangan Organisasi, Ketua dan Anggota Departemen Hubungan Masyarakat, serta para Ketua Pengda dan Ketua Pengcab se-Indonesia. Forum ini menjadi bagian dari konsolidasi nasional dalam rangka memastikan kesiapan organisasi menghadapi sejumlah agenda strategis tahun 2026.

Dalam arahannya, Vaudy menegaskan pentingnya internalisasi rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah. Menurutnya, momentum HUT bukan sekadar seremoni, melainkan sarana memperkuat soliditas dan citra organisasi di mata publik.

“HUT ke-61 harus menjadi momentum kebersamaan dan penguatan identitas organisasi. Seluruh Pengda dan Pengcab perlu memahami konsep besarnya agar pelaksanaannya selaras secara nasional,” ujar Vaudy dalam rapat tersebut.

Selain membahas rangkaian HUT, rapat juga mengagendakan paparan kriteria penilaian bagi Pengda dan Pengcab. Penilaian ini dimaksudkan untuk mendorong tata kelola organisasi yang lebih profesional, terukur, dan akuntabel. Vaudy menekankan bahwa evaluasi dilakukan bukan untuk mencari kekurangan, melainkan untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi secara menyeluruh.

Agenda penting lainnya adalah pelaksanaan kegiatan edukasi pengisian SPT Tahunan 2025 kepada masyarakat umum. Vaudy menyampaikan bahwa peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada pendampingan klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

“Kita harus hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi yang benar, terutama dalam periode pelaporan SPT Tahunan. Ini bagian dari kontribusi nyata IKPI dalam mendukung kepatuhan pajak nasional,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas penerapan Peraturan Pengurus Pusat tentang Tata Cara Penggunaan Lambang, Mars, dan Hymne Perkumpulan IKPI. Vaudy mengingatkan bahwa penggunaan simbol organisasi harus mengikuti ketentuan resmi demi menjaga marwah dan keseragaman identitas IKPI di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kedisiplinan dalam menggunakan lambang dan atribut organisasi mencerminkan profesionalisme serta penghormatan terhadap nilai-nilai perkumpulan.

Vaudy mengajak seluruh jajaran pengurus, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi. Ia berharap seluruh agenda organisasi tahun ini dapat berjalan efektif, terarah, dan berdampak nyata bagi anggota maupun masyarakat luas.

Rapat nasional ini menjadi langkah awal konsolidasi menuju rangkaian kegiatan besar IKPI sepanjang 2026, sekaligus mempertegas komitmen organisasi dalam memperkuat peran konsultan pajak di Indonesia. (bl)

en_US