IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Bali Nusra mengadakan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali Darmawan untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118 Tahun 2024 dan program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) 2025.
Dalam pertemuan pada Selasa (14/2/2025) di Denpasar, Ketua IKPI Pengda Bali Nusra, I Kadek Agus Ardika, menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih luas terkait regulasi baru ini. Menurutnya, PMK 118/2024 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 masih menyisakan sejumlah ketidakjelasan, terutama dalam ketentuan yang mengatur penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah Pasal 23 Ayat (6) dan (7) dalam PMK 118/2024, yang mengharuskan pembayaran dan pengajuan permohonan PSA dilakukan dalam bulan yang sama. Jika tidak, perhitungan proporsional yang diterapkan dapat berpotensi merugikan wajib pajak.
“Jika ada tunggakan pajak yang diajukan dalam PSA 2025, penghitungannya harus dilakukan ulang sesuai ketentuan baru. Ini perlu diperjelas agar wajib pajak tidak mengalami kesalahan administrasi,” ujar Agus Ardika.
Lebih lanjut, Agus Ardika menjelaskan bahwa dalam skema yang diatur oleh PMK 118/2024, wajib pajak yang membayar pokok pajak serta bunga sebesar 25% dari Surat Tagihan Pajak (STP) hingga 31 Desember 2024 berhak mendapatkan penghapusan sisa 75% dari nilai STP tersebut.
Namun, pengajuan permohonan PSA hanya dapat dilakukan hingga batas waktu 30 April 2025. Menurut Agus Ardika, masih banyak wajib pajak yang belum memahami sepenuhnya mekanisme dan persyaratan PSA 2025, sehingga berisiko kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan program ini.
Oleh karena itu, IKPI Bali Nusra meminta Kanwil DJP Bali untuk segera melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan aturan ini di lapangan.
Selain membahas PSA 2025, dalam audiensi ini IKPI Bali Nusra juga menyoroti beberapa tantangan lain yang dihadapi para konsultan pajak dan wajib pajak di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Salah satunya adalah perlunya penyelarasan antara regulasi pusat dan implementasi di daerah, serta percepatan layanan administrasi perpajakan yang sering kali menjadi kendala dalam kepatuhan pajak.
Dengan adanya diskusi ini, IKPI Bali Nusra berharap Kanwil DJP Bali dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai aturan-aturan teknis dalam PMK 118/2024 serta memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi wajib pajak tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan.
Hadir pada pertemuan tersebut adalah perwakilan Pengurus IKPI se-Bali Nusra:
IKPI, Jayapura: Bank Central Asia (BCA) menggelar gathering eksklusif untuk nasabah prioritas dan karyawan, dengan topik utama mengenai implementasi sistem Coretax. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada peserta terkait kebijakan perpajakan terbaru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk memperjelas informasi mengenai sistem ini, BCA meminta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk menghadirkan anggotanya sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan ini, Lidya Liemnarso, anggota IKPI yang berdomisili di Sorong, Papua Barat Daya menjadi perwakilan untuk menyampaikan berbagai aspek penting terkait Coretax, termasuk bagaimana pengusaha harus bersiap dalam menghadapi sistem baru ini.
Dalam sesi pemaparannya, Lidya menjelaskan bahwa sistem Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi pajak. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pelaporan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta meminimalkan risiko kesalahan dalam administrasi perpajakan.
Beberapa poin utama yang disampaikan dalam acara ini meliputi:
• Gambaran umum Coretax, termasuk fitur-fitur baru yang akan digunakan dalam sistem perpajakan ini.
• Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pengusaha, terutama dalam menyesuaikan administrasi pajak mereka dengan sistem terbaru.
• Mengklarifikasi kekhawatiran pengusaha terkait akses saldo rekening oleh pajak. Isu ini menjadi perhatian banyak pihak setelah beredar informasi bahwa DJP dapat mengakses saldo rekening pengusaha secara langsung melalui sistem Coretax. Narasumber menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan menjelaskan mekanisme yang sebenarnya berlaku.
• Penjelasan mengenai bunga simpanan pengusaha yang dikabarkan dapat diakses oleh pajak. Banyak peserta yang mempertanyakan kebenaran isu ini, dan dalam sesi diskusi, dijelaskan bahwa pajak atas bunga simpanan tetap mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.
Antusiasme dan Respon Positif Peserta
Selama diskusi berlangsung, para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait dampak sistem Coretax terhadap operasional bisnis mereka. Banyak peserta awalnya merasa khawatir dengan perubahan ini, namun setelah mendapatkan penjelasan dari IKPI, mereka menyatakan bahwa sistem ini ternyata lebih mudah dipahami dan sangat membantu dalam proses perpajakan.
Salah satu peserta, seorang pengusaha yang hadir dalam acara ini, mengungkapkan bahwa penjelasan dari IKPI sangat informatif dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Ia menilai bahwa transparansi dalam sistem ini justru dapat menguntungkan pengusaha dalam jangka panjang.
Acara yang berlangsung pada 7 Februari 2025 ini berjalan dengan lancar dan mendapat apresiasi dari peserta. Dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan nasabah dan pengusaha dapat lebih siap menghadapi implementasi Coretax tanpa kesalahpahaman.
BCA berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat dan relevan bagi nasabahnya, sementara IKPI Papua siap menjadi mitra dalam memberikan edukasi perpajakan yang lebih luas bagi dunia usaha di Papua. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan apresiasi atas terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) Nomor 54/PJ/2025 yang memberikan alternatif tambahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan Faktur Pajak. Namun, dalam rangka efektivitas implementasi kebijakan ini, IKPI mengajukan sejumlah masukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta, menyatakan bahwa kebijakan ini penting untuk memberikan solusi bagi PKP yang mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi Coretax untuk pembuatan Faktur Pajak. “Kami mengapresiasi langkah DJP dalam menerbitkan KEP-54/PJ/2025 karena memberikan fleksibilitas tambahan bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala teknis. Namun, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan agar kebijakan ini lebih efektif,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Salah satu poin utama yang disoroti oleh IKPI adalah batas waktu pengunggahan Faktur Pajak. Saat ini, WP harus mengunggah Faktur Pajak Keluaran Masa Januari 2025 paling lambat 15 Februari 2025. Dengan kebijakan baru ini yang berlaku sejak 12 Februari 2025, banyak WP yang belum memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan diri. Oleh karena itu, IKPI mengusulkan agar batas waktu pengunggahan diperpanjang hingga tanggal 25 bulan berikutnya.
Selain itu, IKPI juga menyoroti ketentuan terkait Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak berlaku surut. Menurut Pino, sejak 1 Januari 2025, sistem e-Nofa untuk permintaan NSFP telah ditutup. “Masih banyak WP yang kesulitan mengunggah Faktur Pajak melalui coretax, sementara mereka juga tidak sempat meminta NSFP sebelumnya. Sebaiknya ada kebijakan agar NSFP bisa berlaku mundur untuk Masa Pajak Januari hingga Februari 2025,” ujarnya.
IKPI juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas terkait KEP-54/PJ/2025 agar semua stakeholder memahami implementasi kebijakan ini. Apalagi, berdasarkan siaran pers yang pernah diterbitkan DJP, ada beberapa jenis Faktur Pajak yang tetap tidak dapat diterbitkan melalui e-Faktur Desktop, seperti Faktur Pajak dengan kode 060 (Penjualan kepada turis asing), kode 070 (PPN Ditanggung Pemerintah), Faktur Pajak dari PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN, serta Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
Selain itu lanjut Pino, IKPI juga menyoroti perlunya masa transisi yang cukup jika nantinya seluruh WP diwajibkan kembali menggunakan coretax system. Selain itu, diperlukan kejelasan apakah PKP diperbolehkan menggunakan sistem coretax dan e-Faktur Desktop dalam bulan yang berbeda.
“Misalnya, apakah WP boleh menggunakan coretax untuk Masa Pajak Januari dan Februari, lalu beralih ke e-Faktur Desktop mulai Maret? Hal ini perlu diperjelas agar tidak ada kendala dalam pelaporan dan pertanggungjawaban,” kata Pino.
Lebih lanjut, IKPI mengusulkan penerbitan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kanwil dan Kantor Pelayanan Pajak agar tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pembuatan Faktur Pajak, Bukti Potong, atau pembayaran pajak akibat penerapan coretax system. “Saat ini, sistem secara otomatis menerbitkan STP dalam kondisi tertentu. Jika hal ini tidak bisa dihentikan, maka sebaiknya ada kebijakan yang memungkinkan permohonan penghapusan STP berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf a dan huruf c dapat dikabulkan,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya perbaikan dalam implementasi KEP-54/PJ/2025, sistem perpajakan Indonesia bisa semakin kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi WP. “Kami berharap iklim perpajakan Indonesia semakin sehat demi kemandirian penerimaan pajak,” kata Pino. (bl)
IKPI, Surabaya: Dunia perpajakan di Indonesia terus berkembang, dan untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks, pemahaman yang mendalam serta pembaruan pengetahuan sangatlah penting bagi para pelaku bisnis. Dalam rangka menjawab kebutuhan tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur bekerja sama dengan Junior Chamber International (JCI) Jawa Timur menggelar acara Tax Update dengan tema “Menghadapi Tantangan Perpajakan dengan Pengetahuan dan Pemahaman Terbaru untuk Kesuksesan Bisnis yang Berkelanjutan”.
Acara yang gelar Sabtu, (15/2/2025) di Ibis Surabaya City Center ini dihadiri lebih dari 100 peserta yang terdiri dari anggota JCI East Java dan peserta umum yang berasal dari berbagai sektor bisnis.
Ketua IKPI Pengda Jawa Timur Zeti Arina, dalam kesempatan itu menekankan pentingnya pembaruan pengetahuan perpajakan di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah. Ia juga menyampaikan bahwa tantangan perpajakan yang dihadapi oleh pelaku usaha saat ini semakin kompleks, mulai dari regulasi yang sering berubah hingga perkembangan teknologi yang memengaruhi cara pembayaran pajak dan pelaporan kewajiban pajak.
(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)
“Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga suatu bagian yang integral dalam pengelolaan bisnis yang berkelanjutan. Dengan pemahaman yang baik tentang sistem perpajakan, kita tidak hanya bisa memenuhi kewajiban dengan tepat waktu, tetapi juga memaksimalkan potensi keuntungan melalui perencanaan pajak yang lebih efisien,” ujar Zeti dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).
Zeti menjelaskan juga tentang berbagai perubahan kebijakan perpajakan yang relevan untuk dunia usaha, termasuk implementasi teknologi digital dalam sistem perpajakan yang memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak. Ia juga membahas mengenai Tax Compliance dan bagaimana memastikan bisnis tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan tanpa mengabaikan aspek efisiensi biaya.
Selain itu, pada kegiatan ini narasumber juga membahas strategi perencanaan pajak yang tepat bagi pelaku usaha, terutama di tengah kondisi perekonomian yang fluktuatif. Dengan demikian, pentingnya adaptasi terhadap regulasi perpajakan yang terus berkembang serta bagaimana mengelola risiko yang muncul akibat perubahan aturan perpajakan, seperti pajak digital dan perubahan tarif pajak.
Menurut Zeti, bahasan yang paling ditunggu-tunggu peserta yaitu tentang Coretax yang sekarang sedang menjadi perbicangan hangat di kalangan wajib pajak. Para peserta tentunya penasaran apa perbedaan antara sebelum dan sesudah coretax.
(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)
Dengan runtut mulai perbedaan form SPT tahunan sesudah dan sebelum Coretax, serta data-data apa saja yang harus diisi, misalnya tentang daftar harta yang setelah Coretax lebih detail antara lain nama harta nomor rekening bank, nomor sertifikat, lokasi tanah, bangunan dan lainnya.
kemudian terkait pengkreditan faktur pajak masukan kata Zeti, faktur di gunggung juga dibahas dengan segala risikonya bila wajib pajak salah membuat faktur dan cara mencegahnya. Tentunya setelah tau perbedaan dan implikasinya bagi wajib pajak selanjutnya merumuskan antisipasinya ke depan dengan cermat.
Sementara itu, narasumber lainnya Ali Yus Isman, menjelaskan antara lain pentingnya kerahasiaan perusahaan terkait dengan pembatasan akses yang tepat dari person in charge (PIC) perusahaan, jangan sampai justru PIC gak mau terlibat padahal seluruh data perusahaan tidak semua orang boleh tahu misalnya terkait kerahasiaan gaji.
Data PIC di Coretax termasuk nama ibu kandung nomor induk kependudukan akan bahaya bila jatuh ke orang yang berniat jahat dengan data rahasia tersebut. “Profile wajib pajak harus di update supaya tidak menimbulkan salah analisa dari sistem misalnya jenis bisnisnya keuntungannya kecil tetapi di profile KLU nya salah di bisnis yang rata-rata industrinya keuntungannya tinggi,” kata Ali.
Kendala Coretax dan Solusinya.
Lebih lanjut Zeti mengatakan, acara ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang baik tentang sistem perpajakan sangat krusial untuk mencapai kesuksesan bisnis yang berkelanjutan. Dalam dunia yang terus berubah, di mana teknologi dan regulasi berkembang pesat, bisnis harus selalu siap beradaptasi untuk meminimalkan potensi risiko dan memaksimalkan potensi keuntungan, pengetahuan tentang pajak yang akurat dan up-to-date menjadi kunci dalam merancang strategi bisnis yang tidak hanya efisien, tetapi juga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada para profesional dan pelaku usaha mengenai peraturan perpajakan yang baru serta memberikan solusi untuk tantangan perpajakan yang dihadapi dunia usaha.
“Melalui acara seperti ini, kami berharap dapat memberikan wawasan baru yang tidak hanya berguna untuk para profesional pajak, tetapi juga untuk para pelaku usaha yang ingin memastikan bisnis mereka berjalan dengan mematuhi kewajiban pajak yang ada, serta meraih kesuksesan yang berkelanjutan,” kata Zeti.
Ia berharap acara Tax Update ini bisa terus menjadi wadah untuk memperbaharui pemahaman para peserta tentang isu perpajakan terkini dan bagaimana hal tersebut bisa diterapkan dalam strategi bisnis mereka. IKPI Pengda Jawa Timur berkomitmen untuk terus mengadakan acara serupa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas SDM di bidang perpajakan yang siap menghadapi tantangan masa depan.
Hadir pada kesempatan itu:
Pembicara Sesi Pemaparan Materi
Sesi 1 : Dra. M. Zeti Arina., SH., MM., BKP
Sesi 2 : Ali Yus Isman SE., MA., BKP
setelah istirahat siang ruangan dibagi menjadi 2 bagian untuk sesi tanya jawab supaya banyak pertanyaan yang bisa terjawab.
Pembicara Sesi Tanya Jawab Room 1 (Merah)
1. Ali Yus Isman SE., MA., BKP
2. Rino Kusuma Putra
Pembicara Sesi Tanya Jawab Room 2 (Kuning)
1. Arief Satrya Budianto
2. Ika Fransisca
3. Kaafii Rokhimah
peserta sangat antusias dan puas dengan jawaban dari para anggota IKPI yang memandu acara dengan bekal pengetahuan dan profesionalitasnya.
IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sukses menyelenggarakan seminar perpajakan bertajuk “Kupas Tuntas Coretax – Faktur Pajak, Unifikasi, PPh 21, Pembayaran dan Pelaporan” di Odua Weston Jambi Hotel, Kota Jambi, Minggu (16/2/2025). Acara ini berlangsung dari pukul 08.30 hingga 16.30 WIB dan dihadiri oleh 76 peserta, terdiri dari 11 anggota IKPI Jambi dan 65 peserta umum.
Ketua IKPI Sumbagsel Nurlena, mengungkapkan bahwa seminar ini cukup menarik perhatian karena diadakan pada hari libur, yang biasanya digunakan masyarakat untuk beristirahat bersama keluarga.
“Kami sempat ragu mengadakan seminar di hari libur, tetapi melihat antusiasme masyarakat dalam seminar serupa yang diadakan oleh Pengurus IKPI Cabang Jambi pada 9 Januari 2025, kami yakin peminatnya tetap tinggi,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)
Seminar ini menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber utama. Ia merupakan pemateri yang sering mengisi PPL Pusat serta berbagai seminar di Pengda dan Cabang IKPI, khususnya terkait topik Coretax. Ia juva mengungkapkan, bahwa pemilihan waktu 16 Februari 2025 dilakukan berdasarkan ketersediaan narasumber, karena pada hari lain di bulan Februari, jadwalnya sudah penuh.
“Seluruh peserta mengikuti seminar dengan antusias dan aktif mengajukan berbagai pertanyaan teknis mengenai administrasi dan manajemen Coretax. Untuk meningkatkan semangat peserta, panitia juga menyediakan doorprize berupa 1 tumbler IKPI dan 3 payung IKPI bagi peserta yang beruntung,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, seminar ini mendapat dukungan penuh dari pengurus IKPI Cabang Jambi yang membantu kelancaran acara. Keberhasilan seminar ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perkembangan kebijakan perpajakan, terutama terkait Coretax.
(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)
Dengan adanya seminar ini, diharapkan para peserta, baik dari anggota IKPI maupun masyarakat umum, dapat memahami lebih dalam tentang sistem perpajakan terbaru dan menerapkannya dengan lebih baik dalam praktik sehari-hari. (bl)
IKPI, Bitung: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bitung, Denny Makisanti, mengungkapkan hasil pertemuan antara pengurus IKPI Cabang Bitung dengan Ketua Umum IKPI Pusat, Vaudy Starworld. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah agenda strategis, termasuk rencana pelantikan pengurus cabang serta program kerja yang akan dijalankan pascapelantikan.
Menurut Denny, pelantikan IKPI Cabang Bitung menjadi langkah awal dalam memperkuat eksistensi organisasi di daerah. Setelah pelantikan, pengurus cabang akan segera melaksanakan berbagai kegiatan, di antaranya:
• Seminar Perpajakan
IKPI Bitung akan mengadakan seminar terkait informasi terbaru di bidang perpajakan, termasuk penggunaan aplikasi Coretax DJP.
• Sosialisasi IKPI
Upaya memperkenalkan IKPI kepada masyarakat, pemerintah, serta pelaku dunia usaha akan menjadi fokus utama.
• Sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
IKPI Bitung berencana menjalin kerja sama yang erat dengan jajaran DJP dalam wilayah kerja cabang Bitung guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan.
• Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda)
Kerja sama dengan pemerintah daerah juga menjadi salah satu prioritas agar IKPI semakin dikenal dan berkontribusi dalam sistem perpajakan daerah.
• Pelaksanaan Program IKPI Pusat
IKPI Bitung akan menjalankan berbagai program yang telah dirancang oleh IKPI Pusat guna mendukung peningkatan kompetensi konsultan pajak di Indonesia.
• Meningkatkan Eksistensi IKPI sebagai Organisasi Profesi Kelas Dunia
Pengurus IKPI Bitung akan terus berupaya agar masyarakat luas memahami bahwa IKPI adalah organisasi profesi yang memiliki standar internasional dalam bidang perpajakan.
Dengan berbagai program yang telah dirancang, IKPI Bitung optimistis dapat menjadi organisasi yang berdaya guna dan berperan penting dalam dunia perpajakan. “Kami siap menjalankan amanah dan harapan Ketua Umum untuk menjadikan IKPI lebih maju dan dikenal luas,” kata Denny, Senin (17/2/2025).
Arahan dan Harapan Ketua Umum IKPI
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, dalam pertemuan tersebut memberikan arahan dan harapan kepada pengurus IKPI Cabang Bitung agar dapat berperan aktif dalam mendukung sistem perpajakan di daerah. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai konsultan pajak.
“Istilah konsultan pajak bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tentang bagaimana kita bisa menjadi mitra strategis bagi wajib pajak dan pemerintah. Oleh karena itu, saya berharap IKPI Cabang Bitung dapat menjalankan programnya dengan baik, menjalin sinergi dengan berbagai pihak, serta terus meningkatkan kompetensi anggotanya,” ujar Vaudy, Senin (17/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa IKPI memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan dunia usaha mengenai pentingnya kepatuhan pajak. “Dengan semakin dikenalnya IKPI di tingkat daerah, kita bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dalam sistem perpajakan nasional,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketum Vaudy Starworld mengunjungi IKPI Bitung dan berdiskusi dengan suasana santai bersama jajaran pengurus cabang. Hadir pada pertemuan itu:
1.Ketua Umum Vaudy Starworld
2.Ketua Cabang Denny Makisanti
3.Wakil Ketua Cabang Reyns Kamea
4.Sekretaris Cabang Samuel Hendry Corneles
5.Bendahara Abu Hasan
6.Wakil Sekretaris Rollian Dame
Sekadar informasi, berdirinya IKPI Bitung ini berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor : KEP-16/PP.IKPI/XI/2024 tentang Pembentukan Pengurus DaerahIstinewa Yogyakarta, Pembentukan Cabang Bitu dan Pembentukan Cabang Buleleng.
Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Vaudy Starworld dan Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan, ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta, pada 12 November 2024. (bl)
IKPI, Pekanbaru: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru Rubialam Sitorus Pane (Rubi), memperkenalkan Coretax, sistem administrasi pajak yang telah dimodernisasi, dalam acara ramah tamah yang digelar oleh Bank UOB Pekanbaru pada Jumat (14/2/2025). Acara ini dihadiri oleh sekitar 40 nasabah pilihan dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan mereka.
Kegiatan ini merupakan inisiatif spontan dari pimpinan Bank UOB yang mendapat sambutan baik dari IKPI Pekanbaru. Acara diawali dengan pemaparan produk-produk baru Bank UOB, diikuti dengan presentasi dari Rubialam Sitorus Pane yang berjudul “Perkenalan Coretax dan Dampaknya pada Kepatuhan Pajak di Indonesia”.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)
Presentasi berlangsung selama 15 menit dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab selama 30 menit.
Selama sesi tanya jawab, nasabah diberikan kesempatan bertanya langsung maupun melalui barcode yang telah disiapkan oleh tim UOB. Beberapa nasabah bahkan memilih untuk berdiskusi secara pribadi dengan tim IKPI setelah sesi resmi berakhir.
Sebagai tindak lanjut, muncul gagasan untuk menghadirkan Pojok Pajak di Bank UOB Pekanbaru, yang akan diadakan dua kali dalam sebulan. Program ini memungkinkan nasabah berkonsultasi langsung dengan anggota IKPI mengenai berbagai persoalan perpajakan.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi juga dapat membuka komunikasi dengan bank lain guna membangun hubungan yang saling menguntungkan,” ujar Rubi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2025).
Ia menegaskan, acara ini mencerminkan komitmen IKPI Pekanbaru dan Bank UOB dalam membantu nasabah memahami kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus berupaya memperkuat peran profesi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam sistem perpajakan nasional. Melalui acara Partnership Gathering yang akan digelar pada 19 Februari 2025 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, IKPI bertekad memperkuat eksistensi dan peran profesi ini dalam ekosistem perpajakan Indonesia.
Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa salah satu agenda utama dalam acara ini adalah memperjuangkan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesi konsultan pajak.
“Kami ingin memperkenalkan lebih dekat peran dan kontribusi IKPI dalam sistem perpajakan nasional. Profesi ini telah hadir selama hampir 60 tahun dan memiliki hampir dari 7.100 anggota yang aktif mendukung kepatuhan dan reformasi perpajakan,” ujar Jemmi di Jakarta, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, profesi konsultan pajak saat ini masih membutuhkan regulasi yang lebih jelas dan kuat. Salah satu harapan besar yang akan disampaikan dalam acara ini adalah dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Konsultan Pajak segera disahkan.
“Profesi konsultan pajak bukan hanya sekadar perantara antara wajib pajak dan otoritas pajak. Kami adalah bagian dari sistem yang membantu memastikan penerimaan negara lebih optimal dan berkeadilan. Oleh karena itu, sudah saatnya ada regulasi khusus yang mengatur profesi ini,” tegasnya.
Sekadar informasi, dalam acara nanti, IKPI juga akan mengadakan sesi diskusi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta perwakilan asosiasi usaha dan profesi keuangan. Diskusi ini akan membahas berbagai tantangan dalam penerapan regulasi perpajakan serta mencari solusi yang dapat diterapkan secara efektif.
Selain itu, salah satu momen penting dalam acara ini adalah penandatanganan kerja sama antara IKPI dan DJP untuk pembentukan Tax Center IKPI. Jemmi menjelaskan bahwa Tax Center ini akan menjadi pusat edukasi dan advokasi kebijakan perpajakan bagi dunia usaha dan masyarakat luas.
“Kami ingin menjembatani kesenjangan informasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Dengan adanya Tax Center, dunia usaha dan profesi keuangan bisa lebih memahami kebijakan perpajakan dengan lebih baik,” jelasnya.
Dengan tema “Bergerak Bersama untuk Kemajuan Negeri”, Jemmi berharap acara ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara dunia usaha, profesi perpajakan, dan pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih modern dan inklusif.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, berwibawa, dan mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan wajib pajak. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa mencapai itu semua,” ujarnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menyelenggarakan Partnership Gathering pada Rabu, 19 Februari 2025, di Royal Kuningan Hotel, Jakarta. Acara ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara dunia usaha dan profesi perpajakan serta membangun ekosistem perpajakan yang lebih kuat di Indonesia.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan sinergi antara asosiasi usaha dan profesi keuangan dengan otoritas perpajakan.
“Kami mengundang 206 asosiasi pengusaha, diantaranya Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Selain itu, hadir juga delapan asosiasi profesi keuangan, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPI),” kata Vaudy di Jakarta, Minggu (16/2/2025).
Tema “Bergerak Bersama untuk Kemajuan Negeri” menjadi semangat utama dalam acara ini. Vaudy menegaskan bahwa peran konsultan pajak sangat penting dalam mendukung kebijakan perpajakan yang lebih transparan dan berkeadilan.
“Kami ingin dunia usaha dan otoritas pajak saling memahami serta bekerja sama. Tidak hanya dalam kepatuhan pajak, tetapi juga dalam membangun sistem yang lebih efektif dan efisien,” lanjutnya.
Selain menjadi ajang silaturahmi, acara ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan perkembangan terbaru dalam regulasi perpajakan. Dalam diskusi, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memaparkan kebijakan terkini yang berpengaruh pada dunia usaha dan profesi pajak.
Salah satu momen penting dalam acara ini adalah penandatanganan kerja sama antara IKPI dan DJP dalam pembentukan Tax Center IKPI. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi pusat edukasi perpajakan serta wadah diskusi strategis antara pemerintah dan para pelaku usaha.
“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran IKPI selama hampir 60 tahun ini semakin diperhitungkan dalam sistem perpajakan nasional. Dengan hampir dari 7.100 anggota, kami komitmen menjadi mitra strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat,” kata Vaudy.
Acara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi, guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan. (bl)
IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, terus menunjukkan komitmennya dalam mempererat hubungan dengan jajaran pengurus serta anggota IKPI di seluruh tingkatan, mulai dari pusat, daerah, hingga cabang. Salah satu bentuk nyata dari kedekatan tersebut terlihat dalam kunjungannya ke berbagai cabang, termasuk IKPI Cabang Manado.
Dalam setiap kunjungannya, Vaudy tidak hanya menghadiri kegiatan resmi, tetapi juga selalu menyempatkan waktu untuk berdiskusi ringan dengan pengurus dan anggota cabang. Diskusi ini biasanya dilakukan dalam suasana santai, seperti saat makan malam, di luar agenda utama.
(Foto: Istimewa)
“Saya ingin mendengar langsung apa yang dibutuhkan oleh pengurus dan anggota di daerah, sehingga pengurus pusat bisa membantu mereka agar lebih aktif dalam berkegiatan,” ujar Vaudy, Sabtu (15/2/2025).
Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong setiap cabang untuk terus membumikan IKPI di wilayahnya, baik melalui kegiatan internal maupun dalam mendukung pemerintah dalam pencapaian target penerimaan pajak. Vaudy juga menekankan pentingnya peran IKPI dalam membantu sosialisasi peraturan perpajakan agar kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.
“Kita harus selalu hadir di tengah masyarakat dan membantu mereka memahami aturan perpajakan dengan baik. Dengan begitu, tingkat kepatuhan pajak bisa terus meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi perekonomian nasional,” tambahnya.
(Foto: Istimewa)
Kedekatan Vaudy dengan para anggota dan pengurus cabang terlihat saat kunjungan ke IKPI Cabang Manado pada Jumat (14/2/2025). Setelah menghadiri berbagai kegiatan formal, Vaudy mengakhiri kunjungannya dengan makan malam bersama di Restoran Rajawali, salah satu tempat makan terkenal di Manado. Dalam suasana santai, ia berbincang langsung dengan para anggota dan pengurus cabang, mendengarkan aspirasi mereka, serta membahas berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi IKPI di daerah.
“Kebersamaan seperti ini penting agar kita bisa terus membangun komunikasi yang baik antara pusat dan daerah. Saya ingin memastikan bahwa setiap cabang mendapatkan dukungan penuh agar dapat aktif dan berkembang,” ungkapnya.
Kehangatan dan perhatian yang diberikan oleh Ketua Umum IKPI dalam setiap kunjungannya disambut baik oleh para pengurus dan anggota cabang. Dengan pendekatan ini, IKPI diharapkan semakin solid dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam dunia perpajakan di Indonesia. (bl)