Sri Mulyani Rotasi Ratusan Pemeriksa, Penilai, dan Penyuluh DJP

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan rotasi besar-besaran terhadap ratusan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 194 Tahun 2025 tentang Pemindahan dan Pengukuhan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan. KMK tersebut diterbitkan 19 Juni 2025 dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam KMK tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi salah satu entitas utama yang terdampak rotasi ini, mencakup jabatan-jabatan fungsional penting seperti Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak, dan Penilai Pajak. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas institusional dan profesionalisme pegawai di sektor strategis penerimaan negara.

“Untuk mendukung kinerja organisasi dan pengembangan karier, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan,” bunyi salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Rotasi dan pengukuhan ini telah mendapat persetujuan dari Tim Penilai Kinerja Pusat Kementerian Keuangan, berdasarkan Berita Acara Nomor BA-8/TPK-P/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Para pegawai diberhentikan secara hormat dari jabatan sebelumnya dan langsung diangkat ke jabatan fungsional baru mulai tanggal pelantikan.

Tak hanya DJP, rotasi juga mencakup pejabat fungsional dari beberapa direktorat strategis lainnya, antara lain:

• Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)

• Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)

• Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)

• Inspektorat Jenderal

• Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)

Langkah ini merujuk pada ketentuan pengelolaan karier berdasarkan PMK Nomor 224/PMK.01/2020 dan penguatan struktur organisasi sesuai PMK Nomor 124 Tahun 2024.

Dalam diktum KETIGA, ditegaskan bahwa pegawai yang diangkat ke jabatan fungsional baru berhak memperoleh tunjangan jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan ini juga membuka ruang koreksi apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan administratif.

Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dan telah disampaikan kepada seluruh unit terkait, termasuk para direktur jenderal, kepala biro, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rotasi ini diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan dan akuntabilitas kerja, terutama pada fungsi-fungsi teknis yang menjadi tulang punggung fiskal negara. (bl)

Ketua Umum Bersama Pengurus Pusat IKPI Kunjungi Pengcab Malang, Dukung Usulan Pelatihan Pajak untuk Siswa SMK

IKPI, Malang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, bersama jajaran Pengurus Pusat IKPI melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat IKPI Pengurus Cabang (Pengcab) Malang, Sabtu (21/6/2025). Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan juga ajang diskusi mendalam bersama pengurus dan anggota cabang untuk menyerap aspirasi.

Dalam pertemuan tersebut, Vaudy menegaskan bahwa pengurus pusat terbuka terhadap berbagai masukan dari pengurus cabang sebagai upaya membangun organisasi yang responsif dan inklusif.

“Kami datang untuk mendengar, karena kemajuan organisasi tidak bisa hanya ditentukan dari pusat. Suara cabang sangat penting,” ujar Vaudy di hadapan para anggota.

Salah satu usulan menarik datang dari pengurus IKPI Malang, yakni penyelenggaraan pelatihan perpajakan khusus bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Tujuannya agar lulusan SMK dapat memiliki keterampilan yang relevan dan siap diserap oleh dunia kerja, khususnya di bidang perpajakan dan administrasi keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Vaudy menyambut positif ide tersebut. Ia menyatakan bahwa pengurus pusat siap mendukung inisiatif pelatihan vokasi tersebut sebagai bentuk kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas SDM muda di daerah.

“Ini sejalan dengan semangat kami untuk tidak hanya fokus pada profesi konsultan pajak, tetapi juga mendorong literasi dan keterampilan perpajakan sejak usia dini. Kami akan kaji dan siapkan model pelatihan yang bisa diadopsi secara nasional,” tegasnya.

Kunjungan ke Malang ini menjadi bagian dari rangkaian roadshow Pengurus Pusat IKPI ke berbagai cabang di Indonesia, guna mempererat koordinasi sekaligus memperkuat peran strategis organisasi di tingkat daerah dan cabang. (bl)

Tintje Beby Menangkan Sayembara Logo HUT ke-60 IKPI, Tegaskan Semangat “IKPI untuk Nusa Bangsa”

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi mengumumkan pemenang sayembara desain logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 yang mengangkat tema besar “IKPI untuk Nusa Bangsa.” Setelah melalui proses penjurian yang ketat, karya milik Tintje Beby, anggota IKPI Cabang Kota Tangerang, terpilih sebagai pemenang utama. Sementara itu, Imora Kamul dari Cabang Jambi dinobatkan sebagai finalis terbaik.

Ketua Dewan Juri Sayembara, Nuryadin Rahman, yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, menyampaikan bahwa pemilihan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek orisinalitas, keterkaitan tema, estetika, dan nilai filosofis dari setiap karya yang masuk.

“Desain pemenang merepresentasikan semangat 60 tahun perjalanan IKPI yang terus konsisten memberikan kontribusi nyata untuk bangsa. Logo ini akan menjadi wajah perayaan yang merekatkan semangat solidaritas, profesionalisme, dan pengabdian anggota IKPI di seluruh Indonesia,” tegas Nuryadin, Sabtu (21/6/2025).

Finalis Sayembara Logo HUT IKPI ke-60

Pengumuman ini merupakan hasil dari rapat daring tim juri pada 18 Juni 2025. Tim Juri Sayembara Logo terdiri dari:

• Pengarah: Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld

• Ketua: Nuryadin Rahman

• Anggota:

• Sekretaris Umum: Associate Professor. Edy Gunawan

• Bendahara Umum: Emanuel Ali

• Wakil Sekretaris Umum: Novalia Magdalena

• Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota: Donny Rindorindo

• Anggota Dewan Penasihat: Heru R. Hadi

• Anggota Pengawas: Rukibah

• Anggota Dewan Kehormatan: Lam Sunjaya Dharma

• Direktur Eksekutif: Asih Ariyanto

Sebagai bentuk apresiasi, Tinje Beby berhak menerima hadiah uang tunai sebesar Rp3.500.000, sementara finalis Imora Kamul mendapatkan Rp1.500.000.

Panitia menegaskan bahwa seluruh materi logo yang telah dikirimkan oleh peserta menjadi hak milik sepenuhnya IKPI, sesuai dengan ketentuan sayembara yang berlaku bagi semua peserta.

Lebih lanjut Nuryadin mengatakan, perayaan HUT ke-60 IKPI pada tahun ini bukan hanya menandai usia organisasi, namun juga menjadi momentum penguatan peran konsultan pajak dalam mendukung ketahanan fiskal dan pembangunan nasional. (bl)

PPL IKPI Cabang Surabaya Banjir Peserta Non Anggota, Bukti Pendidikan di IKPI Semakin Dilirik

IKPI, Surabaya: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap IKPI Cabang Surabaya atas suksesnya penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Bersiap Kuasai PER-11/2025: Paham dan Terapkan Ketentuan Terbaru”, Sabtu (21/6/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy menyoroti antusiasme luar biasa peserta, terutama dari kalangan non-anggota, yang mencapai 52 orang dari total 230 peserta. Ia menilai kehadiran peserta umum dalam jumlah signifikan mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap pendidikan yang diselenggarakan oleh IKPI, peran strategis konsultan pajak, dan kredibilitas IKPI sebagai organisasi profesi.

“Ini adalah pencapaian yang luar biasa. Saya mengapresiasi langkah IKPI Surabaya yang tidak hanya fokus pada anggota, tapi juga berhasil menjangkau non-anggota dalam jumlah yang tidak sedikit,” ujar Vaudy, yang menyempatkan waktu untuk hadir pada kegiatan PPL di sela kunjungan pribadinya ke Surabaya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, dalam rangka menyambut HUT IKPI ke-60, asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini juga mengadakan serangkaian kegiatan yang dikemas dengan semangat kolaborasi dan ekspansi.

“Banyak rangkaian kegiatan yang telah disusun oleh panitia HUT IKPI ke-60, diantaranya seminar nasional, donor darah, golf, dan cerdas cermat tingkat mahasiswa,” ujarnya.

Selain itu, Vaudy juga mendorong agar seluruh pengurus cabang menjadikan setiap momen kegiatan sebagai momentum untuk ajang memperluas jejaring, termasuk melalui penyelenggaraan kursus brevet dan PPL yang terbuka bagi peserta umum.

“Pengcab harus mampu menjadikan kegiatan brevet dan PPL sebagai media transformasi profesi, sekaligus etalase yang menarik bagi calon anggota baru,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ia juga menyebutkan adanya penambahan jumlah anggota kehormatan sebagai bagian dari strategi organisasi dalam memperkuat jejaring lintas sektor serta menjawab tantangan profesi di tengah perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis.

PPL di Surabaya ini menekankan pemahaman mendalam atas PER-11/PJ/2025 yang baru diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Regulasi tersebut mengatur bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN, yang penting dikuasai oleh para praktisi pajak.

Dengan semangat profesionalisme dan inklusivitas, ia menegaslan bahwa IKPI terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal kepatuhan dan penerimaan perpajakan nasional. (bl)

IKPI Apresiasi Edukasi DJSPK Soal Peran Konsultan Pajak, Dorong Urgensi Undang-Undang KP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPK), Kementerian Keuangan yang mengedukasi publik mengenai pentingnya peran Konsultan Pajak dalam mendampingi Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar dan efisien.

Dalam unggahan media sosial resminya, DJSPK menyebut Konsultan Pajak sebagai tenaga ahli yang memahami seluk-beluk peraturan perpajakan dan siap membantu individu maupun badan usaha dalam mengurus Surat Pemberitahuan (SPT) atau proses restitusi pajak. Edukasi tersebut juga mencantumkan dasar hukum berupa PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yang mengatur persyaratan, kode etik, hingga larangan praktik Konsultan Pajak.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa pengakuan ini merupakan bentuk penguatan kepercayaan publik terhadap peran strategis Konsultan Pajak sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kepatuhan sukarela.

“Kami mengapresiasi langkah DJSPK yang memberikan edukasi tepat kepada masyarakat. Konsultan Pajak hadir bukan hanya sebagai pendamping administratif, tapi juga mitra strategis negara dalam memperkuat sistem perpajakan,” ujar Vaudy, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, Vaudy menegaskan pentingnya regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP), sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian serta perlindungan, baik bagi Wajib Pajak maupun Konsultan Pajak itu sendiri.

Menurutnya, urgensi pembentukan undang-undang semakin kuat karena peran Kuasa Wajib Pajak, termasuk Konsultan Pajak, telah secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyebut bahwa Kuasa Wajib Pajak bisa berasal dari tiga kelompok: Konsultan Pajak, pihak lain (non-Konsultan Pajak), dan anggota keluarga.

Selain itu, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga mencantumkan Konsultan Pajak sebagai salah satu profesi pendukung sektor keuangan. Ini mengukuhkan bahwa peran Konsultan Pajak bukan hanya administratif, tetapi melekat pada ekosistem keuangan nasional.

“Jika peran Konsultan Pajak telah diakui dalam dua undang-undang penting negara, sudah selayaknya profesi ini memiliki undang-undang tersendiri yang mengatur secara menyeluruh, mulai dari standar profesi, kewenangan, tanggung jawab, hingga sanksi etik dan hukum,” jelas Vaudy.

Ia menambahkan, karena Konsultan Pajak adalah pihak yang secara langsung berhubungan dengan sumber penerimaan negara, pengaturannya melalui undang-undang akan memperkuat fondasi kepercayaan publik, meningkatkan profesionalisme, serta menghindari potensi penyimpangan dalam praktik.

“Sudah waktunya Kuasa Wajib Pajak, termasuk Konsultan Pajak, diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang tersendiri. Ini penting bukan hanya untuk kepastian hukum dan perlindungan profesi, tetapi juga sebagai bagian dari strategi besar mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.

IKPI sendiri berkomitmen untuk terus mendorong penyusunan dan pembahasan RUU Konsultan Pajak sebagai bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional yang inklusif, transparan, dan berorientasi jangka panjang. (bl)

 

HUT ke-60: IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Mahasiswa Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), panitia menggelar rangkaian kegiatan edukatif dan kompetitif. Salah satunya adalah Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Mahasiswa, yang ditujukan untuk menggugah semangat generasi muda dalam memahami perpajakan nasional secara lebih mendalam.

Ketua Panitia HUT ke-60 IKPI, Nuryadin Rahman, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya ajang adu pengetahuan, tetapi juga bentuk kontribusi IKPI dalam menciptakan ekosistem edukasi pajak yang inklusif dan kompetitif di kalangan mahasiswa.

“Kami ingin mahasiswa dari berbagai jurusan dan perguruan tinggi merasakan semangat perayaan HUT IKPI yang edukatif, positif, dan kompetitif. Lomba ini terbuka luas bagi seluruh mahasiswa aktif di Indonesia,” ujar Nuryadin, Jumat (20/6/2025).

Jadwal Lomba dan Tahapan

Lomba akan dilaksanakan dalam beberapa tahap dengan rincian sebagai berikut:

• Pendaftaran: 20 Juni – 19 Juli 2025

• Penyisihan (Online): 28 Juli 2025

• Best of Three (Online): 11 Agustus 2025

• Babak Final (Offline): 25 Agustus 2025

Hadiah Menggiurkan

Total hadiah puluhan juta rupiah telah disiapkan:

• Juara 1: Sertifikat + Uang Tunai Rp15.000.000

• Juara 2: Sertifikat + Uang Tunai Rp9.000.000

• Juara 3: Sertifikat + Uang Tunai Rp6.000.000

Seluruh peserta juga akan mendapatkan sertifikat partisipasi sebagai bentuk apresiasi.

Syarat dan Ketentuan

• Terbuka untuk mahasiswa D3/D4/S1 dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

• Usia maksimal adalah setara mahasiswa tingkat akhir dan belum memiliki sertifikat konsultan pajak.

• Setiap tim terdiri dari 3 mahasiswa dari perguruan tinggi yang sama, dan satu kampus boleh mengirimkan lebih dari satu tim.

• Peserta wajib melampirkan fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih berlaku, dan latar belakang jurusan bebas.

• Biaya pendaftaran: Rp150.000 per tim.

Informasi dan Pendaftaran

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi:

• Ratih Kumala (0812-9490-9022)

• Ratri Widiyanti (0812-8170-8598)

Dengan lomba ini, IKPI berharap dapat menanamkan semangat kepatuhan pajak dan memperkuat pemahaman generasi muda terhadap sistem perpajakan nasional.

“Jika kamu mahasiswa yang tertarik pada dunia pajak, ini saatnya unjuk gigi! Daftarkan timmu sekarang dan jadilah bagian dari sejarah HUT ke-60 IKPI,” ujarnya. (bl)

AOTCA Luncurkan Website Baru, Anggota IKPI Diminta Kontribusi Artikel dan Informasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA), Ruston Tambunan, secara resmi mengumumkan peluncuran tampilan baru situs web resmi AOTCA di alamat www.aotca.org. Dengan desain modern dan navigasi yang lebih ramah pengguna, situs ini dilengkapi berbagai fitur strategis untuk menunjang kolaborasi dan pertukaran informasi perpajakan di kawasan Asia-Oseania.

Website baru ini menyajikan beragam fitur penting, seperti direktori anggota, berita pajak terkini, publikasi, kalender kegiatan, materi presentasi, dan Portal Kontribusi. Salah satu sorotan utama adalah hadirnya Global Tax Advisers Platform (GTAP)—sebuah platform internasional yang mewadahi 700.000 tax advisers dari Eropa, Asia, dan Afrika.

Dijelaskannya, GTAP sendiri merupakan hasil kolaborasi tiga organisasi pendiri: AOTCA, CFE Tax Advisers Europe, dan WAUTI Afrika. Platform ini juga menampilkan berbagai opinion statement dan publikasi dari GTAP.

Ruston menekankan bahwa peluncuran website ini bukan sekadar penyegaran tampilan, melainkan “langkah nyata menuju keterbukaan informasi, kolaborasi yang lebih erat, dan penyebaran pengetahuan perpajakan yang bermanfaat bagi seluruh asosiasi anggota AOTCA.”

Sebagai presiden AOTCA, Ruston mengajak seluruh asosiasi anggota AOTCA—yang terdiri dari 19 asosiasi di 17 negara kawasan Asia-Oseania—untuk aktif berkontribusi. Khusus kepada anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), ia menyerukan agar mendorong partisipasi anggotanya dengan mengirimkan artikel, berita kegiatan, maupun informasi terbaru perpajakan dari Indonesia.

“Saya berharap website AOTCA dapat menjadi etalase pengetahuan dan sinergi, serta jendela yang menunjukkan peran penting AOTCA dalam mendorong reformasi dan integrasi pajak di kawasan Asia-Oseania, sekaligus berkontribusi aktif dalam perkembangan sistem perpajakan global,” ujarnya.

Kontribusi dapat dikirimkan melalui email ke Sekretariat AOTCA atau langsung diunggah melalui Portal Kontribusi yang tersedia di situs tersebut. Inisiatif ini diharapkan menjadikan website AOTCA sebagai pusat informasi dan kolaborasi perpajakan yang dinamis, inklusif, dan mencerminkan semangat profesionalisme para konsultan pajak di Asia-Oseania. (bl)

DJP Lantik 175 Eselon III: Ini Nama dan Jabatannya

IKPI, Jakarta: Dalam upaya memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan kinerja perpajakan nasional, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sigit Danang Djoyo, secara resmi melantik 175 pejabat administrator (Eselon III) di lingkungan DJP Kementerian Keuangan. Pelantikan ini berlangsung secara hybrid, menggabungkan kehadiran fisik dan virtual, pada Jumat pagi (20/6/2025) di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Pelantikan ini mengacu pada Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-51/SJ/SJ.5/2025 tertanggal 19 Juni 2025, sebagai tindak lanjut dari kebutuhan organisasi terhadap percepatan pelayanan dan penguatan manajerial di lingkungan DJP.

Dalam sambutannya, Sigit Danang menekankan pentingnya segera beradaptasi dan menjalankan tugas sesuai amanah jabatan masing-masing. “Setiap jabatan membawa tanggung jawab strategis. Jangan tunda pekerjaan. Segera pahami peran, bangun tim, dan berikan yang terbaik bagi institusi dan masyarakat,” ujarnya.

Dari total pejabat yang dilantik, 9 orang mengisi jabatan lintas unit (Antarunit Eselon I), sementara 166 pejabat lainnya mengisi posisi di lingkungan internal DJP (Internal Unit Eselon I).

Pelantikan ini menjadi bagian dari rotasi, mutasi, dan promosi yang rutin dilakukan guna menjamin dinamika organisasi tetap berjalan selaras dengan tantangan reformasi perpajakan dan transformasi digital yang sedang dijalankan DJP.

Ini daftar nama pejabat dan posisi barunnya:

 

Hari ini DJP Lantik Ratusan Pejabat Administrator, Pengawas hingga Fungsional

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan pejabat administrator, pengawas, dan fungsional ahli madya yang akan digelar secara hybrid pada Jumat (20/6/2025) pagi di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor ND-51/SJ/SJ.5/2025 tanggal 19 Juni 2025, dan akan dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan, yang dijadwalkan memberikan arahan khusus kepada para pejabat baru.

Acara dimulai pukul 08.30 WIB dan terbuka untuk diikuti secara fisik maupun virtual oleh pejabat yang dilantik. Para peserta diwajibkan hadir minimal 30 menit sebelum acara dimulai, dengan mengenakan pakaian khas Wastra Nusantara.

Disiplin dan Tanggung Jawab

Dalam nota dinasnya, DJP menekankan bahwa setiap pejabat yang dilantik, baik hadir langsung maupun daring, wajib mengikuti seluruh rangkaian acara dengan khidmat dan mengucapkan sumpah jabatan sesuai agama masing-masing. Pejabat yang mengikuti secara virtual diminta hadir secara kolektif di unit kerja dengan username “nama unit kerja”.

Sebelum pelantikan, para pegawai terkait diminta untuk menyelesaikan dua hal penting: menyusun Memori Alih Tugas dan menyelesaikan penilaian kinerja pegawai sesuai SE Menteri Keuangan No. SE-17/MK.1/2022.

Jika dalam waktu 30 hari kerja sejak ditetapkannya SK, pejabat terlampir tidak mengikuti pelantikan tanpa alasan yang sah, maka akan diberhentikan dari jabatannya dan dikembalikan ke jabatan pelaksana.

Hak Pegawai Tetap Terjamin

Pelantikan ini juga diikuti dengan pengaturan administratif terkait hak-hak pegawai, termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas pindah. Sesuai SE Dirjen Pajak No. SE-33/PJ/2021, pegawai wajib memutakhirkan data keluarga di aplikasi SIKKA dalam 3 hari kerja setelah pengumuman. Hal ini menjadi dasar penghitungan biaya pindah.

Apabila terdapat kekurangan pembayaran karena data keluarga belum lengkap, pegawai masih bisa mengajukan penyesuaian maksimal 60 hari kalender setelah dana ditransfer ke satuan kerja baru.

Selain itu, administrasi penerbitan SPP/SPMT/SPMJ serta SK Parameter gaji dan tunjangan harus diselesaikan dalam waktu 14 hari kalender sejak TMT mutasi, guna mendukung akurasi pembayaran hak keuangan pegawai. (bl)

IKPI Desak Pemerintah Tegaskan Batas Sertifikasi Pajak: Cegah Tumpang Tindih Akademik dan Profesi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyerukan perlunya ketegasan pemerintah dalam membedakan ranah sertifikasi konsultan pajak profesional dengan sertifikasi kompetensi pajak di dunia akademik.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menekankan bahwa ketidaktegasan kebijakan dan regulasi nantinya akan berisiko menimbulkan kebingungan publik dan kegaduhan di kalangan praktisi.

“Imbauan ini penting agar masyarakat paham bahwa sertifikasi konsultan pajak yang diatur oleh Menteri Keuangan adalah untuk profesi independen yang bekerja secara profesional dan berintegritas. Ini sangat berbeda dengan sertifikasi di dunia akademik,” kata Jemmi, menanggapi isu tersebut langsung dari Negeri Tirai Bambu, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, perbedaan signifikan tersebut tercermin dari:

• PMK No. 111/2014 jo PMK No. 172/2024

Dikhususkan bagi konsultan pajak profesional yang memberikan jasa perpajakan. Terdapat tiga tingkat sertifikasi:

• Tingkat A: Untuk Wajib Pajak orang pribadi.

• Tingkat B: Untuk WP orang pribadi dan badan, kecuali WP asing, BUT, dan WP dari negara mitra P3B.

• Tingkat C: Untuk seluruh WP orang pribadi dan badan tanpa batasan.

Persyaratan:

• Ijazah S1/D-IV di bidang perpajakan

• Lulus ujian sertifikasi

• Pengalaman di DJP menjadi pertimbangan tambahan

Pengaturan di Permendikbudristek No. 50 Tahun 2024

Belum diuraikan secara detail, namun diperkirakan lebih berfokus pada pengembangan kompetensi pajak mahasiswa dan akademisi. Tujuannya lebih kepada pembekalan awal, bukan pemberian izin praktik.

“Ini penting untuk dipilah. Jangan sampai sertifikasi akademik dianggap sama nilainya dengan sertifikasi profesi. Kalau rancu, praktisi bisa ricu,” ujar Jemmi.

IKPI juga mendorong pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk memilah dan memisahkan kewenangan lembaga sertifikasi secara jelas. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai otoritas dan dampak hukum dari masing-masing jenis sertifikasi.

“Ke depan, regulasi harus menjamin kepastian hukum dan memperjelas siapa yang berwenang memberi sertifikasi untuk profesi dan siapa untuk akademik. Kalau tidak segera ditangani, ini bisa jadi masalah besar,” pungkasnya.

Dengan adanya pembeda, jelas akan terlihat keunggulan kompetensi secara profesional dan integritas secara etik yang tegas, Jemmi berharap ekosistem perpajakan Indonesia menjadi lebih sehat, tertib, dan tidak merugikan baik mahasiswa, akademisi, maupun konsultan pajak profesional. (bl)

en_US