NTS Tak Selalu dari Ruang Zoom, Bisa Juga dari Lapangan Golf!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Non-Terstruktur (NTS) bagi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ternyata tidak selalu harus diperoleh lewat kegiatan formal dalam ruang seperti webinar, FGD, atau diskusi panel. Kegiatan luar ruang pun bisa menjadi sarana efektif untuk mengasah kemampuan komunikasi, mempererat kebersamaan, dan memperluas jejaring profesional antar anggota.

Hal ini terlihat dari kegiatan IKPI Cabang Kota Bekasi pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 lalu. Cabang Kota Bekasi ini menghadirkan acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara IKPI dengan Pringgondani Driving Golf di kawasan Halim Perdana Kusuma yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret IKPI dalam memperluas bentuk kegiatan PPL Non-Terstruktur yang bisa diikuti oleh anggota, tak hanya didalam ruang formal (indoor) tetapi juga melalui kegiatan rekreatif diluar ruang (outdoor) yang bersifat edukatif.

“NTS tidak harus selalu diperoleh dari ruang seminar atau webinar, tetapi dapat melalui kegiatan luar ruang seperti golf, lari, bersepeda, atau giat seni.  Dalam kegiatan luar ruang tersebut anggota bisa belajar mempertajam soft skill berkomunikasi, membangun jejaring, dan memperkuat kolaborasi dengan cara yang lebih alami dan menyatu,” ungkap Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) IKPI, Donny Rindorindo, Selasa (7/10/2025).

(Foto: Istimewa)

Usai sesi penandatanganan MOU antara IKPI dan Pringgondani Driving Golf, pengurus IKPI Cabang Kota Bekasi yang menjadi inisiator kerja sama ini, kemudian acara dilanjutkan dengan kegiatan latihan golf bersama. Mereka berlatih langsung di bawah bimbingan sejumlah trainer dan golfer senior dari IKPI sendiri, antara lain Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Cabang Depok Hendra Damanik, serta pengurus pusat IKPI Tjhia Paulus Gunawan.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga wadah untuk mempererat hubungan personal antar anggota lintas cabang dan memperkuat solidaritas di lingkungan IKPI. Banyak ide dan peluang kerja sama baru justru lahir dari interaksi santai kegiatan luar ruang seperti di golf driving atau lapangan golf.

“Dari lapangan golf pun bisa muncul kolaborasi profesional yang kuat dan saling mengisi. Inilah semangat kegiatan PPL NTS diluar ruang yang ingin kita dorong untuk mempererat kebersamaan, kekompakan dan membangun jejaring (network) profesional yang tumbuh secara natural,” kata Donny.

Ia menegaskan, melalui langkah seperti ini, IKPI ingin mendorong seluruh cabang untuk lebih kreatif mengembangkan kegiatan PPL Non-Terstuktur, tidak hanya didalam ruang saja. Sebab, nilai profesionalisme dan kebersamaan bisa tumbuh di mana saja tidak hanya di balik layar Zoom, tetapi juga di lapangan, di jalur sepeda, area ruang seni, atau bahkan di atas green golf yang penuh semangat kebersamaan, kolaborasi dan keguyuban tanpa sekat.

“PPL NTS bisa dilakukan dan didapatkan melalui interaksi dan kolaborasi langsung antar anggota dengan penuh kegembiraan diluar ruang ,” tutupnya. (bl)

Banyak Salah Kaprah, IKPI Ingatkan Soal NPWP Suami Istri

(Foto: Tangkapan Layar Zoom Meeting)

IKPI, Jakarta: Masih banyak wajib pajak di Indonesia yang keliru memahami status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) antara suami dan istri. Padahal, kesalahan kecil dalam penentuan status ini bisa berakibat panjang mulai dari salah lapor, salah hitung, hingga berujung sanksi pajak.

Hal itu disampaikan oleh Ida Bagus Md Utama, anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dalam webinar edukasi pajak gratis yang digelar IKPI secara rutin melalui Zoom Meeting, baru-baru ini.

Dalam diskusi ini, Ida Bagus memaparkan banyak temuan lapangan yang menunjukkan bahwa sebagian besar wajib pajak belum benar-benar memahami aturan dasar terkait NPWP keluarga.

“Yang sering terjadi, suami-istri sama-sama punya penghasilan dan masing-masing punya NPWP, tapi tidak tahu bagaimana cara melaporkannya dengan benar. Bahkan ada yang pakai konsultan pajak pun masih salah paham,” ujarnya.

Menurut Ida Bagus, status NPWP suami-istri bukan sekadar urusan administratif, tetapi berdampak langsung terhadap cara pelaporan dan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Ia menegaskan, kesalahan memahami hal ini bisa mengacaukan penggabungan penghasilan, pengakuan PTKP, hingga besaran pajak yang harus dibayar.

“Misalnya, kalau istri bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, maka seharusnya punya NPWP terpisah dari suami. Tapi kalau penghasilannya berasal dari suami, cukup digabung dalam NPWP suami. Ini yang sering tertukar,” jelasnya.

Dalam paparannya, ia mengingatkan bahwa dasar hukum terkait hal ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Semua wajib pajak harus tahu bahwa pengaturan soal suami-istri sudah jelas di undang-undang. Jangan hanya ikut-ikutan atau mengira semua pasangan harus punya NPWP masing-masing,” tegasnya.

Lebih jauh, Ida Bagus juga memberikan tiga langkah praktis agar wajib pajak tidak salah menentukan status NPWP:

1. Pahami sumber penghasilan keluarga. Jika penghasilan istri bukan berasal dari suami, ia berhak memiliki NPWP sendiri.

2. Laporkan data perkawinan dan penghasilan dengan jujur. Setiap perubahan status harus segera diperbarui melalui DJP Online.

3. Konsultasikan sebelum lapor. Bila ragu, wajib pajak sebaiknya berkonsultasi ke KPP terdekat atau konsultan pajak bersertifikat.

“Pajak bukan sekadar kewajiban tahunan, tapi cerminan keteraturan administrasi keuangan keluarga,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan berbasis pemahaman, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi. “Kalau kita tahu dasar hukumnya dan paham mekanismenya, maka patuh pajak bukan lagi beban, tapi bagian dari kedewasaan finansial keluarga,” pungkasnya.

Sekadar informasi, kegiatan edukasi rutin ini menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus memperluas literasi perpajakan publik dan membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendekatan edukatif, ringan, dan aplikatif. (bl)

IKPI Tegaskan Pajak Suami-Istri Harus Dihitung Proporsional, Bukan Asal Pisah!

(Foto: Tangkapan Layar Zoom Meeting)

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. Melalui webinar edukasi pajak yang digelar secara rutin dan terbuka untuk umum, organisasi profesi yang baru saja meraih dua Rekor MURI ini berupaya membantu pemerintah memperluas pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakannya.

Salah satu pembahasan menarik adalah penggabungan penghasilan suami-istri dalam pelaporan SPT Tahunan. Anggota IKPI, I Gede Sumerta, yang juga sebagai salah satu narasumber pada diskusi tersebut menegaskan bahwa masih banyak wajib pajak yang keliru dalam memahami konsep ini, terutama dalam penerapan tarif pajak final dan umum.

“Banyak yang mengira kalau suami dan istri bekerja di tempat berbeda, maka pajaknya bisa langsung dipisah begitu saja. Padahal tidak sesederhana itu,” ujarnya. 

Secara prinsip lanjut, Ia menegaskan bahwa penghasilan suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis. Jadi penghitungan pajaknya harus dilakukan secara gabungan terlebih dahulu, baru kemudian dibagi secara proporsional antara keduanya.

Menurut I Gede Sumerta, kesalahan umum wajib pajak sering muncul pada tahap penghitungan pajak terutang. Ia mencontohkan, jika suami berpenghasilan Rp480 juta per tahun dan istri Rp240 juta, maka total penghasilan gabungannya Rp720 juta. Setelah dikurangi PTKP gabungan, penghasilan kena pajaknya dihitung sesuai tarif progresif yang berlaku. Dari hasil itu, barulah beban pajak masing-masing pihak dibagi sesuai porsi penghasilan mereka.

“Kalau digabung, pajak memang tampak lebih besar. Tapi itu karena total penghasilan meningkat, sehingga kena tarif progresif yang lebih tinggi. Itu bukan berarti salah, justru itu bentuk keadilan dalam sistem pajak kita,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya memahami PHMT (Penghasilan yang Menghendaki Perhitungan Tersendiri) agar tidak salah tafsir. Banyak wajib pajak yang sengaja atau tidak sengaja memilih memisahkan pelaporan suami-istri tanpa dasar yang sah, padahal ketentuannya jelas diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

“Kalau ingin pisah pelaporan, harus ada pemberitahuan resmi ke DJP dan memenuhi syarat tertentu. Tidak bisa asal pilih karena merasa lebih ringan,” tegasnya.

Melalui webinar ini, IKPI mengingatkan bahwa edukasi pajak bukan sekadar soal angka dan hitungan, tetapi juga soal pemahaman hukum dan etika pelaporan. Ia berharap, semakin banyak masyarakat memahami cara perhitungan pajak yang benar, maka potensi kekeliruan dan sanksi administrasi bisa diminimalkan.

“Bagi kami, tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan kepatuhan, tapi menciptakan masyarakat yang sadar dan cerdas pajak,” pungkasnya. (bl)

IKPI Gelar “GOBAR” Serentak di Tiga Wilayah, Awali Pembentukan Komunitas Golf Konsultan Pajak

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menggelar kegiatan Golf Bareng (GOBAR) secara serentak di tiga wilayah pada 13 Oktober 2025. Acara ini menjadi langkah awal menuju pembentukan Komunitas Golf IKPI, sebagai wadah silaturahmi dan jejaring antaranggota serta mitra di sektor keuangan.

Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman mengatakan, GOBAR akan digelar bersamaan di Permata Sentul (Jabodetabek), Bali, dan Solo–Yogyakarta. Masing-masing lokasi akan terhubung melalui Zoom Meeting, sehingga seluruh peserta di tiga wilayah dapat menyimak sambutan pembukaan dari Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld secara serentak.

“Acara GOBAR ini bukan hanya untuk olahraga, tapi juga untuk mempererat hubungan dan memperluas jaringan antarsejawat serta asosiasi sahabat di sektor keuangan,” ujar Nuryadin.

Di wilayah Jabodetabek, kegiatan akan dipusatkan di Permata Sentul Golf Club, dengan jumlah peserta yang sudah mencapai hampir 30 orang terdaftar, dan ditargetkan meningkat menjadi sekitar 40 peserta atau 10 flight.

“Peserta berasal dari anggota IKPI, beberapa asosiasi sahabat, dan perwakilan dari departemen pemerintahan,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Sementara itu, IKPI Pengda Bali juga tengah menyiapkan lokasi untuk pelaksanaan GOBAR di Pulau Dewata, sedangkan wilayah Solo–Yogyakarta berencana memusatkan kegiatan di Merapi Golf Club. Seluruh wilayah akan melaksanakan permainan golf secara bersamaan pada tanggal yang sama.

Nuryadin menambahkan, sebelum melakukan GOBAR serentak, Ketum IKPI akan meresmikan berdirinya komunitas golf IKPI sekaligus menunjuk anggota IKPI hang menjadi ketua komunitas.

“Tanggal 13 Oktober ini Pak Ketum, Vaudy Starworld akan meresmikan dan menunjuk ketua komunitasnya. Dihari itu juga, ketua komunitas akan diberikan surat keputusan (SK) pengangkatan,” kata Nuryadin.

Ia juga mengapresiasi inisiatif IKPI Cabang Kota Bekasi yang sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Prigondani Driving Golf sebagai contoh sinergi positif antara cabang dan mitra lokal.

“Langkah Cabang Kota Bekasi bisa jadi contoh bagi cabang lain. Ke depan, tak menutup kemungkinan ada turnamen golf antarcabang IKPI,” ujarnya.

Menurutnya, melalui GOBAR, IKPI berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah interaksi santai namun produktif, mempererat hubungan antarprofesional di bidang perpajakan, serta membuka ruang kolaborasi dengan berbagai asosiasi di sektor keuangan dalam suasana yang penuh keakraban. (bl)

Bedah PPh OP, IKPI Tekankan Pentingnya Pemahaman Norma Pajak

(Foto: Tangkapan Layar Zoom Meeting)

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar webinar perpajakan gratis untuk anggota dan masyarakat umum,  baru-baru ini. Kelas edukasi pajak ini merupakan bentuk kontribusi IKPI dalam mendukung penerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara nasional.

Sebagai narasumber diskusi, Ida Bagus Md Utama yang juga anggota IKPI, salah satunya mengenalkan pemahaman dasar Pajak Penghasilan orang pribadi (PPh OP) dan penerapan norma penghitungan.

Sejak awal sesi, ia langsung menyentil kebiasaan umum wajib pajak yang sering kali asal dalam menghitung kewajiban pajaknya.

“Masih banyak yang menghitung pajak pakai feeling. Tidak paham norma penghitungan, tidak tahu mana biaya yang boleh dikurangkan dan mana yang tidak. Padahal kalau salah, akibatnya bisa fatal,” ujarnya.

Ia kemudian menguraikan secara runtut dasar hukum PPh Orang Pribadi (PPh OP) yang bersandar pada Undang-Undang Pajak Penghasilan dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Dalam paparannya, ia membedakan penghasilan yang bersifat final dan tidak final, serta menjelaskan struktur tarif progresif yang berlaku saat ini mulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta, hingga 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

Menurutnya, kesalahan yang paling sering terjadi adalah salah menafsirkan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). “Norma itu bukan angka asal. Setiap bidang usaha punya norma berbeda. Kalau salah pakai norma, laporan pajaknya bisa salah semua,” tegasnya.

Ida Bagus juga menyinggung tentang pentingnya koreksi fiskal dalam pembukuan usaha. Banyak wajib pajak yang mencatat seluruh biaya operasional sebagai pengurang penghasilan kena pajak, padahal tidak semua biaya diakui secara fiskal.

“Dalam akuntansi boleh dibiayakan, tapi dalam fiskal belum tentu. Kalau tidak paham ini, bisa-bisa laba komersial dan laba fiskalnya jauh berbeda,” katanya memberi contoh.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kepatuhan berbasis pemahaman. “Kepatuhan pajak yang lahir dari kesadaran jauh lebih kuat daripada kepatuhan karena takut diperiksa,” ucapnya.

Program edukasi daring IKPI ini, menurutnya, tidak hanya membuka akses pengetahuan bagi wajib pajak, tapi juga menjadi wadah diskusi yang mempertemukan konsultan, pelaku usaha, dan masyarakat umum dalam satu ruang belajar yang egaliter.

“Pajak bukan hal yang menakutkan kalau kita pahami. Justru dengan paham, kita bisa mengelola keuangan lebih baik dan berkontribusi dengan tenang,” katanya.

Sekadar informasi, webinar ini juga menghadirkan anggota IKPI lainnya yakni I Gede Sumerta (Narasumber) dan Peter (Moderator). (bl)

Ketum Vaudy Starworld Teken Kerja Sama dengan Pringgodani Golf Driving: IKPI Bangun Jaringan Pajak di Green Fairway

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Marketing Pringgodani Golf Driving, Dhintje, di Arena Golf Driving, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (5/10/2025).

Langkah ini diinisiasi oleh IKPI Cabang Kota Bekasi sebagai bagian dari upaya memperluas jejaring profesional anggota IKPI melalui kegiatan rekreatif dan kolaboratif di luar forum formal.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam sambutannya, Vaudy menjelaskan bahwa kegiatan golf bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi dan memperluas koneksi lintas wilayah dan profesi.

“Golf memang kelihatannya mahal, tapi manfaatnya jauh lebih besar. Di lapangan kita bisa bertemu banyak orang dari pemerintah, pengusaha, sampai akademisi. Dari situ jejaring profesional terbentuk secara alami,” ujar Vaudy di lokasi acara.

Ia menambahkan, kegiatan seperti ini menjadi wadah interaksi positif antaranggota IKPI dari berbagai cabang, mulai dari Medan hingga Bali. Selain memperkuat hubungan internal, kegiatan golf juga menjadi jembatan komunikasi dengan pihak luar yang berpotensi membutuhkan layanan konsultasi pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kadang bukan dari rapat atau seminar kita dapat peluang, tapi dari ngobrol santai di lapangan golf. Jadi ini bukan sekadar olahraga, tapi investasi jaringan,” tuturnya.

Kerja sama dengan Pringgodani Golf Driving menjadi salah satu langkah konkret IKPI untuk memperluas kemitraan di berbagai sektor. Vaudy menuturkan, IKPI juga tengah menyiapkan sejumlah kolaborasi lain yang memberikan manfaat langsung bagi anggota, seperti:

• Kerja sama pendidikan dengan Universitas Indonesia (UI) dan MAKSI UGM, termasuk program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi pemegang brevet pajak.

• Kemitraan dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) untuk program S1–S3 Fakultas Hukum dengan tarif khusus bagi anggota IKPI.

• Fasilitas potongan harga di berbagai hotel seperti Aston, Swiss-Belhotel, dan Akola untuk kegiatan organisasi maupun pribadi.

• Kerja sama kesehatan dengan Prodia dan Pramita, yang memberikan diskon layanan bagi anggota.

“Kami ingin setiap anggota IKPI benar-benar merasakan manfaat keanggotaan. Cukup tunjukkan kartu anggota, sudah bisa menikmati berbagai fasilitas mitra kerja sama,” kata Vaudy.

Penandatanganan MOU di Pringgodani Golf Driving turut dihadiri jajaran pengurus pusat IKPI, di antaranya:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman

3. Wakil Sekretaris Umum, Novalina Magdalena

4. Ketua Departemen SPPBA, Donny Rindorindo

5. Tjhia Paulus Gunawan

6. Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto beserta jajaran pengurus cabang

7. Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik.    

Lebih lanjut, Vaudy juga mengajak seluruh anggota untuk terus aktif menjalin interaksi dengan berbagai komunitas dan pihak eksternal.

“Jaringan tidak tumbuh di ruang rapat. Ia tumbuh dari interaksi, dari silaturahmi, dari kegiatan seperti ini. Kita ingin konsultan pajak dikenal luas bukan hanya karena keahlian, tapi karena keterbukaan dan profesionalismenya,” pungkas Vaudy. (bl)

Vaudy Starworld Ajak Anggotanya Aktivasi Akun Coretax Sekarang, IKPI Harus Jadi Garda Terdepan Edukasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengajak seluruh anggotanya untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Dalam surat resminya bernomor S-307/PP IKPI/IX/2025, Vaudy mengimbau agar seluruh anggota IKPI segera melakukan aktivasi akun Coretax serta membuat Kode Otorisasi (KO) atau Sertifikat Digital (SD) demi mendukung pelaporan SPT Tahunan 2025 yang kini sudah bertransformasi ke sistem digital penuh.

“Jangan tunda-tunda! Aktivasi Akun Coretax dan pembuatan KO/SD adalah kunci untuk bisa menandatangani dan mengirimkan dokumen pajak secara resmi dan elektronik. Ini bukan hanya teknis, ini soal legitimasi dan kepatuhan,” tegas Vaudy dalam suratnya.

Ia menegaskan, transformasi besar menuju layanan Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai era baru digitalisasi perpajakan nasional. Seluruh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan wajib melakukan aktivasi akun melalui laman resmi https://coretax.pajak.go.id, dan mengikuti panduan dari leaflet resmi DJP.

Vaudy juga menekankan bahwa IKPI mendukung penuh inisiatif digitalisasi pemerintah dan meminta seluruh anggotanya tidak menunggu hingga deadline.

“Kita harus jadi garda terdepan dalam memastikan klien kita siap menghadapi sistem baru ini. Kalau terlambat aktivasi, jangan salahkan sistem kalau SPT tak bisa terkirim,” tambahnya.

Tak lupa, juga Vaudy mengingatkan bahwa KO/SD berfungsi layaknya tanda tangan digital resmi, yang kini menjadi syarat mutlak untuk pengiriman dokumen perpajakan. Tanpa aktivasi dan kode ini, wajib pajak bisa dipastikan tidak menyampaikan laporan.

Bagi anggota IKPI yang mengalami kesulitan dalam proses aktivasi, mereka bisa langsung menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200

“Coretax sudah di depan mata, jangan sampai gigit jari di hari H. Ayo aktifkan sekarang, atau siap-siap panik di kemudian hari” tegasnya. (bl)

Shadow Economy Global Masih Rata-Rata sekitar 16%, Rianto Abimail Ingatkan Indonesia Jangan Abai

IKPI, Jakarta: Fenomena shadow economy atau ekonomi bayangan kembali menjadi sorotan dalam diskusi panel bertajuk “Tepatkah Menargetkan Shadow Economy sebagai Cara Meningkatkan Penerimaan Pajak?” yang digelar secara hybrid di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, serta melalui Zoom Meeting, Jumat (26/9/2025).

Dalam forum tersebut, Rianto Abimail, Pengurus Pusat IKPI sekaligus panelis, memaparkan hasil penelitian global yang menunjukkan bahwa aktivitas shadow economy masih mendominasi perekonomian di berbagai negara, meskipun tren jangka panjangnya menurun.

“Menurut riset Prof. Patrick Schneider dan Dr. Alban Aslan, rata-rata shadow economy di 31 negara Eropa pada 2022 masih berada di angka 17% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini memang turun dibandingkan dekade sebelumnya, tapi tetap mengkhawatirkan,” ungkap Rianto.

Ia menambahkan, perbandingan antarnegara menunjukkan jurang yang cukup lebar. Swiss tercatat sebagai negara dengan shadow economy terendah yakni 5,6%, sementara Bulgaria berada di posisi tertinggi dengan 30%. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan fiskal dan kualitas kelembagaan berperan besar dalam mengendalikan aktivitas ekonomi bayangan.

Tak hanya Eropa, data global juga menegaskan bahwa shadow economy pada tahun 2023 masih bertahan di kisaran 11,8% hingga 19,3% dari PDB, tergantung pada metode pengukuran. Meski lebih rendah dibandingkan awal tahun 2000-an yang bisa menembus 26%, level ini dianggap masih rawan terhadap keberlanjutan fiskal.

“Shadow economy ibarat sisi gelap perekonomian yang selalu ada. Ia tidak bisa dihapus total, hanya bisa ditekan seminimal mungkin,” jelas Rianto dalam pemaparannya.

Menurutnya, kondisi ini harus menjadi alarm bagi Indonesia. Pasalnya, berbagai faktor yang memicu maraknya shadow economy juga masih terlihat jelas di dalam negeri, mulai dari tingginya tarif pajak, lemahnya efektivitas pemerintahan, lemahnya penegakan hukum, praktik korupsi, hingga tingginya tingkat pengangguran.

“Kalau tren global saja masih sekitar 16%, Indonesia tentu tidak boleh menutup mata. Kita berisiko mengalami kebocoran penerimaan pajak yang lebih besar jika shadow economy dibiarkan tanpa strategi pengawasan yang serius,” tegasnya.

Lebih jauh, Rianto menekankan bahwa penerimaan pajak Indonesia sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak yang terlihat fisik, namun perlu digali dari kepatuhan non fisik seperti kegiatan ekonomi melalui daring. Jika shadow economy tidak dikendalikan, beban fiskal akan semakin berat karena negara terpaksa menutup celah tersebut dengan utang.

Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah untuk:

1. Menyederhanakan aturan perpajakan agar tidak mendorong wajib pajak “kabur” ke sektor informal.

2. Mengoptimalkan teknologi digital dalam mendeteksi transaksi yang tidak tercatat.

3. Menguatkan koordinasi antar-lembaga, terutama dalam memerangi praktik ilegal seperti judi online dan narkoba yang menjadi bagian dari shadow economy.

“Pajak adalah tulang punggung APBN. Jika shadow economy tetap besar, maka kita akan kehilangan potensi penerimaan yang bisa membiayai pendidikan, kesehatan, dan pembangunan. Inilah kenapa Indonesia harus belajar dari pengalaman global,” tutup Rianto.(bl)

IKPI Tak Boleh Jalan di Tempat, Nuryadin: Anggota Harus Rasakan Manfaat Nyata dari Kerja Sama

IKPI, Depok: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menegaskan bahwa organisasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia itu tidak boleh jalan di tempat. Dalam sambutan saat membuka seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/9/2025), ia menekankan pentingnya program nyata yang benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh anggota.

“Kalau IKPI hanya sibuk membuat program tanpa dampak langsung, itu sama saja jalan di tempat. Anggota harus merasakan manfaat nyata, baik dari sisi peningkatan kapasitas maupun dukungan fasilitas. Itu yang sedang kami jalankan sekarang,” tegas Nuryadin.

Menurutnya, periode kepengurusan di bawah Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld telah melahirkan berbagai terobosan, termasuk perluasan kerja sama strategis dengan berbagai mitra. Salah satunya adalah penandatanganan nota kesepahaman (MOU) dengan Hotel Swissbell, yang memungkinkan anggota IKPI memperoleh keuntungan khusus.

“Kerja sama ini sederhana tapi efektif. Anggota bisa merasakan langsung manfaatnya, sesuai dengan moto Pak Paudi: IKPI maju, anggota juga maju,” ujarnya.

Tak hanya Swissbell, IKPI juga sedang memperluas jejaring kerja sama dengan hotel Aston yang selama ini kerap menjadi lokasi PPL di berbagai daerah. “Kami menargetkan MOU dengan seluruh Aston di Indonesia. Jadi cabang-cabang yang rutin menggelar PPL bisa mendapatkan diskon khusus. Potongan itu lumayan meringankan kas cabang. Ini bukti nyata bahwa kehadiran IKPI memberikan nilai tambah, bukan sekadar nama besar,” jelasnya.

Selain terobosan kerja sama, Nuryadin menyoroti pentingnya penguatan kualitas konsultan pajak. IKPI, katanya, terus mengadakan pelatihan, diskusi panel, hingga program gratis yang mensosialisasikan regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu capaian besar adalah keterlibatan IKPI dalam sosialisasi sistem Coretax yang digelar bersama P2Humas DJP.

“Antusiasme anggota luar biasa. Hampir 6.000 anggota IKPI ikut serta, baik lewat YouTube maupun Zoom. Ini menegaskan posisi IKPI sebagai mitra strategis DJP dalam menyampaikan kebijakan kepada lapangan,” tambahnya.

Ke depan, Nuryadin mengungkapkan bahwa IKPI akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Januari 2026 yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika dulu Rakor lebih banyak membahas program baru, kali ini fokusnya pada evaluasi terhadap program yang telah berjalan. Ia meminta seluruh cabang mempersiapkan laporan dan kebutuhan agar Rakor benar-benar bisa menjadi forum refleksi dan perbaikan.

Tak kalah penting, Nuryadin menekankan misi besar IKPI untuk memperluas cabang di seluruh Indonesia. “Kalau KPP jumlahnya lebih dari 300, IKPI juga harus berani memasang target. Minimal 100 cabang bisa berdiri, dari Sabang sampai Merauke. Dengan begitu, kehadiran IKPI benar-benar bisa menjangkau seluruh konsultan pajak di tanah air,” katanya.

Sambutan Nuryadin tersebut disambut antusias para peserta PPL yang hadir. Bagi anggota, arah kebijakan pengurus pusat yang lebih menekankan pada manfaat nyata dianggap tepat untuk menjawab kebutuhan konsultan pajak di tengah perubahan regulasi yang cepat.

“Harus ada hasil konkret yang dirasakan anggota, bukan hanya wacana. Itu yang saya tekankan. IKPI tidak boleh jalan di tempat, karena tantangan perpajakan ke depan semakin besar,” tutup Nuryadin. (bl)

Silaturahmi ke Kediaman Oyong, Jajaran Pengurus IKPI Dengarkan Kisah Sejarah Organisasi

IKPI, Jakarta: Suasana hangat dan penuh kebersamaan tercipta saat jajaran Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipimpin Ketua Umum Vaudy Starworld bersilaturahmi ke kediaman Sukiatto Oyong, Ketua Umum IKPI periode 2009-2014, di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2025). Pertemuan itu tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga membuka kembali lembaran sejarah perjalanan organisasi profesi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia.

Sejak awal kedatangan, nuansa keakraban langsung terlihat. Pengurus pusat yang hadir disambut hangat oleh Oyong bersama beberapa senior lainnya. Percakapan ringan penuh canda tawa menjadi pembuka sebelum suasana beralih ke obrolan lebih serius tentang kiprah IKPI dari masa ke masa.

Setelah santap siang bersama, Oyong mulai menuturkan kisah sejarah panjang organisasi yang kini berusia puluhan tahun itu. Ia menceritakan bagaimana IKPI dulu masih berjuang keras untuk eksis, dengan jumlah anggota yang terbatas, fasilitas sederhana, dan tantangan besar untuk memperjuangkan pengakuan profesi konsultan pajak di tengah dinamika peraturan perpajakan yang terus berubah.

“Dulu, situasinya jauh berbeda. Jumlah anggota tidak sebanyak sekarang, dan perjuangan untuk memperkenalkan peran konsultan pajak masih panjang. Tapi berkat kebersamaan dan kerja keras, sedikit demi sedikit IKPI dikenal dan mulai diperhitungkan,” ungkap Oyong dengan nada penuh nostalgia.

Ia juga menegaskan betapa berbeda kondisi IKPI saat ini dibandingkan masa lampau. Menurutnya, perkembangan organisasi di era sekarang jauh lebih signifikan, baik dari segi kuantitas anggota maupun dari sisi prestise di hadapan publik dan otoritas pajak.

“IKPI sekarang jauh lebih berbobot. Baik dari jumlah anggota, kegiatan, maupun pengakuan yang diterima, semuanya berkembang pesat. Ini adalah hasil perjuangan bersama lintas generasi,” tambahnya.

Cerita Oyong tersebut mendapat perhatian penuh dari para pengurus yang hadir. Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menanggapi dengan rasa hormat dan apresiasi yang mendalam. Ia menilai, kisah perjalanan yang disampaikan para senior seperti Oyong adalah energi positif sekaligus panduan bagi pengurus saat ini untuk terus memperkuat organisasi.

“Silaturahmi ini bukan hanya menjaga hubungan baik, tetapi juga menjadi ruang belajar. Dari pengalaman para senior, kami memahami bahwa capaian yang dimiliki IKPI hari ini dibangun dari fondasi kokoh yang diletakkan generasi sebelumnya. Tugas kami adalah melanjutkan perjuangan itu agar IKPI semakin relevan dan berperan penting dalam mendukung sistem perpajakan nasional,” ujar Vaudy.

Momen silaturahmi itu pun ditutup dengan doa bersama. Para pengurus dan senior sepakat bahwa IKPI harus terus dijaga sebagai rumah besar konsultan pajak Indonesia, tempat bertumbuhnya profesionalisme, solidaritas, dan kontribusi nyata bagi negeri.

Pertemuan sederhana di rumah Oyong tersebut menjadi pengingat bahwa organisasi bukan hanya soal program dan kegiatan, melainkan juga tentang menjaga hubungan antar generasi. Dari cerita sejarah yang disampaikan Oyong, para pengurus belajar bahwa masa lalu adalah pijakan penting untuk menatap masa depan yang lebih kokoh.

Hadir pada pertemuan tersebut:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman

3. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutape

4. Ketua Departemen SSKO, Rusmadi

5. Ketua Departemen KAP2SKPK, Ivan Kanel

6. ⁠Wakil Ketua Departemen Penugasan Khusus, Budianto Wijaya

7. ⁠Ketua Pengda DKJ Tan Alim

8. ⁠Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani

9. Sekretaris Umum Periode 2009 – 2014, Teddy Suryoprabowo

10. Direktur Eksekutif Asih Ariyanto

(bl)

en_US