Penerimaan Pajak Merosot Saat Ekonomi Melesat, Ini Penjelasan Yustinus Prastowo

IKPI, Jakarta: Di tengah kabar menggembirakan soal pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menembus 5,12% pada kuartal II-2025, justru muncul paradoks dalam sektor fiskal. Penerimaan pajak tercatat mengalami penurunan sebesar 6,21% dibanding periode yang sama tahun lalu. Realisasi hingga semester I-2025 hanya mencapai Rp837,8 triliun, atau baru 38% dari target tahunan.

Pengamat perpajakan sekaligus mantan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memberikan penjelasan komprehensif mengenai kondisi ini. Dalam unggahan di akun media sosialnya, Jumat (8/8/2025), ia memaparkan enam faktor utama yang menyebabkan penerimaan pajak menurun meski ekonomi sedang tumbuh.

“BPS baru saja mengumumkan realisasi pertumbuhan ekonomi Q2 sebesar 5,12%. Harapan tentu menyembul di tengah berbagai tantangan. Tapi kenapa penerimaan pajak turun? Ada beberapa penjelasan menurut saya,” tulisnya di platform X, @prastow.

1. Efek Restitusi yang Tidak Berulang

Faktor pertama menurut Prastowo adalah besarnya restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak di awal tahun 2025. Jumlahnya signifikan, dan berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak mengalami beban serupa.

“Tentu ini berpengaruh pada penerimaan neto kita. Semester II-2025 mestinya restitusi akan melandai dan kembali normal,” ujarnya.

2. Perbedaan Pola Pencatatan

Penerimaan pajak sering kali tercatat berdasarkan waktu pelaporan, bukan waktu terjadinya aktivitas ekonomi. Misalnya, aktivitas ekonomi Mei yang dicatat BPS sebagai bagian dari kuartal II, baru tercermin dalam pembayaran pajak di bulan Juni atau kuartal III.

3. Batalnya Kenaikan PPN 12%

Kegagalan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% juga berdampak signifikan. Target tambahan sebesar Rp71 triliun akhirnya menguap, memperlebar jarak antara realisasi dan target penerimaan.

4. Stimulus dan Insentif Pajak

Pemerintah tetap menggulirkan berbagai insentif, termasuk keringanan pajak bagi sektor-sektor tertentu. Meskipun berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi, insentif ini otomatis menurunkan penerimaan negara.

“Dalam menilai kinerja perpajakan, seyogianya juga memperhitungkan tax expenditure,” tegasnya.

5. Penyesuaian Sistem Coretax

Penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax, yang diluncurkan awal tahun, belum sepenuhnya berjalan optimal. Beberapa proses pembayaran tertunda akibat penyesuaian teknis.

“Hal ini berangsur normal dan mestinya stabil di semester II,” kata Prastowo.

6. Ketimpangan Kinerja Sektor

Terakhir, Prastowo menyoroti perbedaan kinerja antar sektor ekonomi. Ada sektor yang tumbuh pesat namun kontribusinya terhadap pajak belum maksimal. Selain itu, efisiensi belanja pemerintah di awal tahun turut memengaruhi basis pemungutan pajak.

Meski demikian, Prastowo tetap optimistis. Ia berharap tren pemulihan ekonomi akan mendorong peningkatan kinerja perpajakan ke depan.

“Semoga kinerja perekonomian konsisten membaik, penerimaan pajak lekas pulih, dan pemerintah dapat terus fokus menciptakan lapangan kerja, menjaga daya beli, serta pemerataan kesejahteraan,” pungkasnya. (alf)

 

Bupati Pati Minta Maaf, Siap Tinjau Ulang Kenaikan PBB-P2 hingga 250%

IKPI, Jakarta: Bupati Pati, Sudewo, akhirnya angkat bicara terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belakangan menuai sorotan publik. Ia menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi, sekaligus membuka ruang untuk mengevaluasi kembali kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya kericuhan pada hari Selasa kemarin (5/8/2025),” ujar Sudewo dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat (8/8/2025).

Sudewo, yang merupakan politisi Partai Gerindra, menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan kembali besaran tarif yang dianggap melambung tinggi. “Kalau ada yang menuntut supaya yang sampai 250% itu diturunkan, akan saya tinjau ulang,” ujarnya.

Namun demikian, ia membantah bahwa seluruh wajib pajak di Kabupaten Pati terkena kenaikan maksimal. Menurutnya, sebagian besar justru mengalami kenaikan di bawah 100%. “Jadi yang di bawah 100%, di bawah 50 persen, itu jauh lebih banyak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sudewo mengklaim bahwa hampir setengah dari warga Pati telah melakukan pembayaran PBB berdasarkan ketetapan terbaru. “Yang sudah membayar hampir 50%,” katanya.

Menanggapi insiden yang sempat viral di media sosial terkait pemindahan dus air mineral dari posko warga oleh petugas, Sudewo menegaskan tidak ada unsur perampasan. “Kami tidak bermaksud melakukan perampasan barang-barang tersebut, sama sekali tidak. Hanya ingin memindahkan,” katanya.

Pernyataan Bupati ini menjadi langkah awal meredam kegelisahan warga yang menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada kondisi ekonomi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Pati kini ditunggu keseriusannya dalam mengevaluasi kebijakan pajak yang telah memicu polemik ini. (alf)

 

 

 

 

 

DJP Serahkan Piagam Wajib Pajak kepada Tujuh Pelaku Teladan di Wilayah Jatim II

IKPI, Jakarta: Sebanyak tujuh wajib pajak dari wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menerima penghargaan Piagam Wajib Pajak, dalam acara bertajuk Rapat Gabungan dan Launching Piagam Wajib Pajak di Jawa Timur, yang digelar di Kota Malang, Kamis (7/8/2025).

Piagam diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang dinilai telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara transparan dan taat aturan.

“Penerima Piagam Wajib Pajak ini merupakan representasi dari teladan kepatuhan yang kami harapkan bisa menjadi inspirasi bagi yang lain,” ujar Bimo.

Diketahui, tujuh wajib pajak ini merupakan bagian dari total 20 wajib pajak terpilih dari tiga kantor wilayah DJP di Jawa Timur, yakni Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Para penerima berasal dari berbagai latar belakang pelaku usaha, korporasi, hingga asosiasi, yang dinilai aktif dan kooperatif dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Untung Supardi, sebagai bentuk sinergi antarwilayah dalam mendukung implementasi Piagam Wajib Pajak.

Piagam Wajib Pajak sendiri merupakan dokumen resmi yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Dokumen ini memuat secara eksplisit delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, sebagai wujud reformasi pelayanan berbasis transparansi dan perlindungan hukum.

“Melalui piagam ini, negara hadir bukan hanya sebagai pemungut, tapi juga sebagai pelindung. Hak-hak wajib pajak dijamin dan dihormati sebagaimana mestinya,” tegas Bimo.

Delapan hak wajib pajak antara lain:

• Mendapat informasi dan edukasi,

• Pelayanan gratis sesuai ketentuan,

• Perlakuan adil dan setara,

• Membayar pajak sesuai dengan yang terutang,

• Hak menyelesaikan sengketa secara independen,

• Privasi data terjaga,

• Hak kuasa hukum,

• Menyampaikan laporan atau aduan pelanggaran.

Sementara delapan kewajiban wajib pajak mencakup pelaporan SPT secara benar, sikap kooperatif, penggunaan insentif secara tertib, pembukuan, hingga larangan gratifikasi kepada petugas pajak.

Bimo mengungkapkan, peluncuran piagam ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan DJP yang bertujuan membangun hubungan harmonis antara otoritas pajak dan masyarakat. Ia menekankan bahwa acara ini bukanlah akhir dari proses, melainkan langkah awal menuju sistem perpajakan yang lebih kolaboratif dan partisipatif.

“Piagam ini kami harapkan bisa menjadi milestone dalam perjalanan menuju iklim perpajakan yang lebih adil dan sehat. Saya ajak seluruh jajaran DJP menjadikannya panduan dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dengan peluncuran ini, DJP berharap terdapat relasi fiskal antara negara dan warga relasi yang bukan hanya soal kewajiban, namun juga soal penghormatan terhadap hak dan keterlibatan aktif dalam pembangunan bangsa. (alf)

 

 

IKPI Sumbagut dan Cabang Medan Bersama Kanwil DJP Bahas Kolaborasi Donor Darah Serentak

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dan IKPI Cabang Medan melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I, Senin (4/8/2025). Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, beserta jajaran.

Audiensi dihadiri oleh jajaran pengurus IKPI Sumbagut, antara lain Wakil Ketua Hery, Sekretaris Lai Han Wie, Bendahara Mayawaty, serta anggota Koennady Tjing dan Robby Sumargo. Sementara dari Cabang Medan, hadir Ketua Ebenezer Simamora, Wakil Ketua I Pony, Wakil Ketua II Hang Bun, Sekretaris Silvia Koesman, dan jajaran pengurus lainnya.

Dalam pertemuan itu, Hery menyampaikan bahwa salah satu agenda utama adalah mengajak Kanwil DJP Sumut I turut berpartisipasi dalam kegiatan donor darah serentak yang akan digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-60 IKPI. Kegiatan kemanusiaan tersebut direncanakan berlangsung secara serentak di seluruh cabang IKPI di Indonesia.

Selain itu, IKPI juga membahas peluang kolaborasi dalam kegiatan sosialisasi pengisian SPT di sistem Coretax, serta membuka kemungkinan kerja sama lebih luas dengan asosiasi profesi lainnya dan institusi pendidikan, seperti universitas.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumatera Bagian Utara)

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memperkuat silaturahmi, tapi juga membangun kolaborasi nyata antara IKPI dan DJP dalam mengedukasi masyarakat dan mendorong kepatuhan perpajakan,” ujar Hery.

Kakanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menyambut baik ajakan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung agenda-agenda positif yang diinisiasi oleh IKPI.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan edukasi yang terbaik kepada stakeholder dan wajib pajak,” ujarnya.

Pertemuan ini menjadi langkah awal memperkuat kemitraan strategis antara konsultan pajak dan otoritas perpajakan, dalam membangun kesadaran pajak dan memperluas dampak sosial kepada masyarakat. (bl)

 

DJP Kalselteng Sita 34 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,83 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang membandel. Terbaru, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyita 34 aset milik penunggak pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp2,83 miliar.

“Sebanyak 34 aset disita dalam penindakan ini, terdiri dari berbagai jenis barang bergerak maupun tidak bergerak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, saat konferensi pers di Banjarmasin, Rabu (6/8/2025).

Aset-aset tersebut merupakan milik 24 penanggung pajak yang memiliki total tunggakan mencapai Rp34,4 miliar. Langkah penyitaan ini, lanjut Syamsinar, dilakukan setelah DJP menempuh serangkaian upaya persuasif mulai dari imbauan, surat teguran, hingga surat paksa.

Jenis aset yang disita sangat beragam, mulai dari rekening tabungan dan giro, kendaraan bermotor, hingga tanah dan/atau bangunan yang tersebar di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Secara geografis, penyitaan paling banyak dilakukan di Kalimantan Selatan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat menyita 22 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp1,88 miliar. Sementara itu, KPP di Kalimantan Tengah menyita 12 aset dengan nilai sekitar Rp951 juta.

“Penyitaan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan penegakan hukum perpajakan. Ini juga menjadi peringatan keras bagi wajib pajak lainnya untuk tidak mengabaikan kewajibannya,” tegas Syamsinar.

Ia menambahkan, langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk mendorong penyelesaian tunggakan dan memastikan penerimaan negara tetap terjaga.

“Setiap rupiah yang berhasil diamankan akan sangat berarti bagi pembangunan nasional. Kami berharap tindakan ini memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran pajak masyarakat,” pungkasnya.

Langkah tegas Kanwil DJP Kalselteng ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem perpajakan dan memastikan keadilan fiskal diterapkan secara konsisten di seluruh penjuru negeri. (alf)

 

DJP Siap Cabut Penunjukan dan Putus Akses Marketplace yang Mangkir Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan ketegasan dalam mengawasi kepatuhan pajak platform digital. Marketplace yang lalai menjalankan kewajiban sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kini terancam bukan hanya sanksi administratif, tapi juga pemutusan akses secara teknis.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, yang memberi DJP wewenang mencabut penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22, baik atas permintaan platform itu sendiri maupun secara jabatan apabila tak lagi memenuhi syarat.

Namun, sikap DJP lebih tegas terhadap platform yang tetap ditunjuk tetapi tidak menjalankan kewajibannya. Setelah proses teguran sesuai regulasi, DJP dapat mengenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform tersebut.

“Pihak yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perpajakan dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran,” bunyi aturan dalam Diktum KETIGA beleid tersebut.

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha digital, baik lokal seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, maupun global seperti Amazon dan Alibaba. Selama platform memenuhi kriteria tertentu salah satunya memiliki omzet di atas Rp600 juta per tahun maka mereka wajib menjalankan tugas sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Penunjukan ini bukan status permanen. Jika trafik atau omzet turun di bawah batas yang ditetapkan, DJP dapat mengakhiri penunjukan tersebut. Namun jika kewajiban tetap diabaikan selama masa penunjukan, konsekuensinya bisa fatal.

Langkah ini sekaligus menunjukkan transformasi DJP dalam menyikapi dinamika ekonomi digital yang terus berkembang, serta upaya untuk menciptakan level playing field yang adil antara pelaku bisnis konvensional dan digital. (alf)

 

 

Pemerintah Tawarkan Super Tax Deduction bagi Perusahaan yang Dukung Riset

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam mendukung kegiatan riset dan pengembangan (R&D) nasional. Dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025 yang digelar di Bandung, Kamis (7/8/2029). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa insentif pajak dalam bentuk super tax deduction disiapkan untuk perusahaan yang berinvestasi di bidang penelitian.

“Kami menyiapkan instrumen fiskal dalam bentuk tax incentive untuk penelitian, yang disebut super tax deduction,” ujar Sri Mulyani di hadapan para peneliti dan pelaku industri, Kamis (7/8/2025).

Ia menjelaskan, insentif ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi beban pajaknya hingga tiga kali lipat dari nilai investasi R&D yang dikeluarkan. “Kalau sebuah perusahaan mengeluarkan Rp 1 miliar untuk penelitian dan pengembangan, maka mereka bisa mengurangi pajaknya hingga Rp 3 miliar,” terangnya.

Langkah ini diharapkan dapat memicu lebih banyak kolaborasi antara industri dan lembaga riset. Sri Mulyani menekankan pentingnya pendekatan yang lebih proaktif dari kalangan peneliti untuk menggandeng mitra industri.

“Saya berharap para peneliti juga bersikap lebih entrepreneurial. Ajak industri untuk kolaborasi. Katakan bahwa kalau mereka keluar Rp 1 miliar untuk penelitian bersama, itu bisa mengurangi pajak sampai tiga kali lipat. Mestinya ini justru menguntungkan,” imbuhnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga saat ini telah tercatat 30 wajib pajak yang mengajukan 224 proposal untuk memanfaatkan insentif super tax deduction. Nilai pengurangan pajak yang diajukan diperkirakan mencapai Rp 1,46 triliun.

Program ini menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk memperkuat ekosistem inovasi nasional, sejalan dengan agenda transformasi ekonomi berbasis pengetahuan. Pemerintah berharap semakin banyak perusahaan yang terlibat aktif dalam membiayai inovasi demi meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. (alf)

 

Stimulus Pajak BBKB Disebut Bisa Dorong Pemulihan Ekonomi dan Ringankan Beban Rakyat

IKPI, Jakarta: Kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi 7,5 persen menuai apresiasi dari pelaku usaha dan masyarakat. Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) menyebut langkah tersebut sebagai stimulus pajak yang tepat sasaran dan pro-rakyat, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi daerah.

“Alhamdulillah, akhirnya pemerintah daerah membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Kami menyambut hal ini dengan gembira,” ujar Ketua Umum HPMPI Steven di Bengkulu, Kamis (7/8/2015).

Menurut Steven, penurunan tarif PBBKB akan berdampak luas, tidak hanya pada sektor energi, tetapi juga terhadap stabilitas biaya hidup masyarakat dan operasional dunia usaha. Ia menilai kebijakan ini dapat meringankan beban energi masyarakat sekaligus memacu pertumbuhan aktivitas ekonomi di daerah.

Dengan PBBKB yang lebih rendah, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi seperti Pertamax diperkirakan turun sekitar Rp300 per liter. Di SPBU, harga bisa turun dari Rp12.700 menjadi Rp12.500 per liter, bahkan di Pertashop menjadi sekitar Rp12.400 per liter.

Penurunan ini diyakini akan memberikan ruang gerak lebih besar bagi konsumen dan pelaku usaha dalam mengatur pengeluaran mereka.

“Penurunan harga ini adalah bentuk nyata stimulus ekonomi. Beban energi berkurang, daya beli meningkat, dan biaya distribusi bisa ditekan,” jelasnya.

Selain itu, stimulus fiskal melalui penyesuaian tarif pajak ini juga dinilai berkontribusi mengurangi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selama ini, disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi pemicu maraknya penjualan eceran ilegal. Dengan selisih harga yang makin kecil, insentif untuk melakukan praktik tersebut akan menurun.

Steven menjelaskan bahwa kondisi ini juga membawa dampak positif bagi konsumen. Mereka akan lebih terlindungi dari risiko membeli BBM oplosan atau takaran tidak tepat. Di sisi lain, penyalur resmi seperti Pertashop mendapat peluang yang lebih sehat dalam bersaing.

Lebih lanjut, HPMPI menilai penurunan PBBKB ini bisa mendorong masyarakat beralih ke BBM berkualitas dan lebih ramah lingkungan. “Selama ini, banyak warga enggan membeli BBM non-subsidi karena selisih harganya terlalu tinggi. Sekarang, dengan selisih yang lebih kecil, masyarakat punya alasan untuk memilih BBM yang lebih baik untuk kendaraan dan lingkungan,” kata Steven.

Sebelum kebijakan ini diterapkan, tarif PBBKB Bengkulu sebesar 10 persen merupakan salah satu yang tertinggi di Sumatera. Hal ini berdampak pada tingginya harga BBM non-subsidi lokal, yang pada akhirnya menekan margin usaha dan daya beli masyarakat.

Kini, dengan tarif 7,5 persen yang lebih kompetitif, Steven berharap akan terjadi perbaikan ekosistem distribusi energi di daerah. Ia juga menyoroti fakta bahwa banyak unit usaha BBM skala kecil yang sempat gulung tikar akibat tingginya tekanan biaya.

“Dari sekitar 210 unit Pertashop di Bengkulu, yang aktif tinggal sekitar 110 hingga 130. Kami berharap penyesuaian tarif ini bisa menghidupkan kembali unit-unit yang tutup, sekaligus membuka jalan bagi ekspansi pelayanan BBM hingga pelosok,” ujarnya.(alf)

 

 

Tolak Diperiksa Pajak? Ini Konsekuensi yang Harus Dihadapi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Penolakan terhadap pemeriksaan pajak bukanlah perkara sepele. Meskipun wajib pajak memiliki hak untuk menyatakan keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), namun penolakan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Dalam ketentuan Pasal 15 PMK 15/2025, dijelaskan bahwa apabila wajib pajak, wakil, atau kuasanya tidak bersedia untuk diperiksa, maka mereka diwajibkan menyampaikan surat pernyataan penolakan pemeriksaan paling lambat tujuh hari sejak diterbitkannya surat pemberitahuan pemeriksaan. Surat ini harus ditandatangani oleh pihak yang menolak pemeriksaan.

Namun penolakan tidak hanya terbatas pada penyampaian surat saja. Wajib pajak juga dianggap menolak pemeriksaan apabila setelah tujuh hari sejak dilakukan penyegelan, mereka tetap tidak memberikan akses kepada petugas pajak untuk memasuki tempat yang disegel atau tidak memberikan bantuan yang diperlukan selama proses pemeriksaan.

Jika wajib pajak enggan menandatangani surat pernyataan penolakan, maka pemeriksa pajak akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan, yang ditandatangani oleh pemeriksa sebagai dokumentasi resmi.

Bisa Berujung Pemeriksaan Bukti Permulaan

Konsekuensi hukum dari penolakan ini cukup serius. Bila penolakan terjadi dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan, maka berdasarkan Pasal 15 ayat (4), petugas pajak dapat menetapkan besarnya pajak secara jabatan atau bahkan mengusulkan dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat indikasi pelanggaran pidana perpajakan.

Sementara itu, jika pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain (misalnya restitusi atau penerbitan NPWP), dokumen penolakan yang telah dibuat tetap dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam pengambilan keputusan.

Penolakan untuk diperiksa bukan berarti menghentikan langkah DJP. Justru sebaliknya, penolakan ini bisa memperkuat posisi fiskus untuk menetapkan kewajiban pajak secara sepihak. Jika ditemukan bukti awal yang mengarah pada tindak pidana pajak, maka pemeriksaan akan ditingkatkan menjadi proses penegakan hukum yang lebih serius.

Dari sudut pandang regulasi, PMK 15/2025 memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak. Namun ketika hak itu digunakan untuk menolak tanpa dasar yang kuat, maka negara tetap berwenang untuk menjalankan fungsi pengawasannya. (alf)

Pengurus IKPI se-Banten Minta Dukungan DJP untuk Literasi Pajak dan Pemberdayaan UMKM

IKPI, Serang: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Banten mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten untuk mempererat sinergi dan membahas berbagai isu strategis perpajakan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua IKPI Pengda Banten, Kunto, meminta dukungan konkret dari otoritas pajak, khususnya di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terhadap program literasi pajak dan pemberdayaan UMKM yang diinisiasi IKPI.

“Kegiatan literasi dan pembinaan UMKM yang kami jalankan akan lebih berdampak jika mendapat dukungan aktif dari KPP. Harapannya, ini bisa mendorong perubahan positif di lapangan, terutama dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman pajak,” ujar Kunto, Kamis (7/8/2025).

(Foto: Istimewa)

Turut hadir dalam kunjungan tersebut jajaran pengurus IKPI dari berbagai cabang di Banten, antara lain:
• Pengurus Pengda Banten: Kunto (Ketua), Nasrullah, dan Budi Pranowo
• IKPI Kabupaten Tangerang: Dhaniel Hutagalung (Ketua), Indri (Wakil Ketua)
• IKPI Kota Tangerang: Hendra (Wakil Ketua), Istanti
• IKPI Tangerang Selatan: Rully (Ketua), Vivi, dan Yoyo

Kunjungan diterima langsung Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim, bersama jajaran pejabat Kanwil, seperti Solikhun (P2 Humas), Riza Pahlevi (Kabid KP3), Heni Purwanti (Kabid Keberatan dan Banding), Edwin (Kabid P2IP), dan Yatmi (Kabag Umum).

(Foto: Istimewa)

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, menegaskan pentingnya membangun kesadaran pajak sejak usia muda. Pihaknya berencana menggelar program edukasi perpajakan bagi pelajar SMA, SMK, hingga mahasiswa di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Kami ingin agar pemahaman pajak tidak hanya menjadi urusan profesional, tapi juga bagian dari pendidikan karakter. Literasi sejak dini akan menumbuhkan generasi yang lebih sadar pajak dan patuh,” ujar Dhaniel.

Dalam diskusi tersebut, Kanwil DJP Banten juga menyampaikan bahwa sistem Coretax masih dalam proses penyempurnaan dan akan terus ditingkatkan selama satu tahun ke depan. Para konsultan diharapkan turut membantu menyampaikan informasi ini kepada wajib pajak (WP) dengan sikap tenang, sabar, dan solutif, demi menjaga kepercayaan WP di masa transisi sistem.

(Foto: Istimewa)

Terkait kepatuhan, DJP menyoroti masih adanya WP yang belum melakukan pembayaran dari data yang telah dikantongi. IKPI diharapkan aktif mendampingi dan mendorong penyelesaian kewajiban WP.

Selain itu, DJP kembali mengingatkan agar WP tidak melakukan tindakan pidana pajak seperti TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya). Penghindaran pajak yang sah diperbolehkan selama tidak merugikan negara dan sesuai dengan ketentuan hukum, namun segala bentuk penyalahgunaan, terutama dalam fasilitas pengembalian pendahuluan, harus dihindari.

Diinformasikan, hingga awal Agustus 2025, penerimaan pajak Kanwil DJP Banten telah mencapai 43,4% atau sekitar Rp607 miliar. Meski demikian, tantangan masih besar untuk mengejar target tahunan. Dalam diskusi tersebut, disepakati empat fokus utama yang perlu didorong bersama:

• Membangun kepercayaan (trust) WP terhadap DJP
• Penyempurnaan sistem administrasi dan pelayanan pajak
• Pembayaran langsung ke kas negara untuk transparansi
• Kampanye pemulihan kepercayaan melalui kolaborasi dan komunikasi efektif

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan peran aktif IKPI dalam mendukung tugas-tugas DJP di lapangan. “Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk sinergi. Konsultan pajak adalah mitra strategis kami dalam membangun kepatuhan yang berbasis kesadaran, bukan sekadar penegakan,” ujarnya.

Pada pertemuan itu, kedua mitra strategis ini berkomitmen untuk memperkuat kerja sama antara DJP dan IKPI di seluruh tingkatan demi sistem perpajakan yang makin kredibel, inklusif, dan dipercaya masyarakat. (bl)

en_US