IKPI, Depok: Lomba Tax Consultant Writing yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan FunTaxtic 2025 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, mencatatkan nama Danika dari IKPI Jakarta Pusat sebagai juara pertama. Kompetisi ini menyedot perhatian para konsultan pajak muda dari berbagai wilayah, sekaligus menjadi ajang adu gagasan dan keterampilan menulis di bidang perpajakan.
Selain Danika yang berhasil keluar sebagai pemenang utama, Muhammad Iqbal dari IKPI Jakarta Barat meraih posisi juara dua, disusul Rizka Yunita Handini dari IKPI Jakarta Selatan di posisi ketiga. Adapun penghargaan juara favorit diraih oleh Kaliana Mita Kristanti dari IKPI Cabang Sleman.
Ketua Pelaksana FunTaxtic 2025, Herwikson Sitorus, menyebut kompetisi ini sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas literasi pajak di kalangan konsultan. “Kami ingin kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tapi juga edukatif dan kontributif. Lewat lomba Tax Consultant Writing, kita dorong para konsultan muda untuk berani menulis dan menyampaikan pandangan kritis mereka terhadap isu perpajakan,” ujarnya, Minggu (20/7/2025).
Karya-karya peserta dinilai berdasarkan ketajaman analisis, relevansi tema, serta kemampuan argumentasi yang konstruktif. Herwikson juga berharap kegiatan ini bisa menjadi agenda berkelanjutan dengan jangkauan peserta yang lebih luas di masa depan.
Tak hanya lomba menulis, FunTaxtic 2025 yang digelar di lingkungan kampus Universitas Indonesia ini juga menghadirkan kompetisi Call for Papers, lomba lari santai dengan ratusan peserta lintas profesi, serta dukungan penuh dari empat institusi: FIA UI, Iluni FIA UI, KONI, dan Pemerintah Kota Depok.
Dengan total hadiah lebih dari Rp36 juta dan puluhan doorprize, Herwikson menegaskan komitmen IKPI Depok untuk terus mengembangkan kegiatan yang berdampak langsung bagi profesi konsultan pajak maupun masyarakat luas. (bl)
IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tumbuh” di Lika Liku Coffee, Jalan Veteran, Semarang. Kegiatan ini dihadiri mahasiswa, pegiat LSM, dan perwakilan media untuk menguatkan semangat kolaborasi dalam edukasi perpajakan.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jateng I, Yahya Ponco Aprianto, mengingatkan pentingnya peran pajak sebagai urat nadi pembangunan nasional. Ia mengajak semua pihak, terutama generasi muda, untuk ikut menyuarakan pentingnya kepatuhan pajak.
“Bayangkan jika listrik padam, jalan rusak, sekolah tak lagi gratis, dan BPJS berhenti beroperasi. Inilah gambaran suram sebuah bangsa jika warganya mengabaikan kewajiban pajak,” ujar Yahya, Sabtu (19/7/2025).
Yahya juga memaparkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, di mana target pendapatan negara mencapai Rp3.005,1 triliun, sebagian besar ditopang oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp2.409,9 triliun. Menurutnya, keberlanjutan belanja negara termasuk pembangunan infrastruktur dan layanan dasar masyarakat sangat bergantung pada ketaatan masyarakat membayar pajak.
“Pajak itu gotong royong modern sesuai Pasal 23A UUD 1945. Tanpa pajak, pembangunan fisik dan sosial akan stagnan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa DJP terus memperbaiki sistem administrasi pajak melalui pemanfaatan teknologi, sinergi antarlembaga, serta penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, mengungkapkan capaian positif penerimaan pajak daerah. Sinergi dengan Pemprov Jateng dan pemerintah pusat berhasil mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Target pendapatan pajak Kota Semarang tahun 2025 sebesar Rp3 triliun. Hingga semester pertama, realisasinya sudah mencapai 49 persen dari total pendapatan daerah sebesar Rp6,5 triliun,” jelas Indriyasari yang akrab disapa Iin.
Ia juga merinci bahwa jumlah wajib pajak (WP) terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan 642.958 WP, disusul BPHTB, reklame, restoran, dan jenis pajak lainnya. Iin menegaskan bahwa seluruh dana pajak masuk langsung ke kas daerah dan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan kota.
“Jangan mudah percaya hoaks soal penyalahgunaan pajak. Kami pastikan pajak yang Anda bayarkan digunakan untuk membangun Kota Semarang,” tegasnya.
Namun, kritik membangun juga hadir dari Ronny Maryanto, pegiat antikorupsi dari KP2KKN Jawa Tengah. Ia mengingatkan bahwa masih terdapat potensi celah korupsi dalam pengelolaan pajak, terutama dari sisi penerimaan.
“Kami pernah mendampingi kasus pengusaha yang bermain mata dengan petugas pajak demi meringankan setoran. Pengawasan publik dan transparansi sistem menjadi kunci pencegahan,” ujarnya.
Ronny juga menyoroti perlunya evaluasi dalam pemanfaatan dana pajak, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur yang kerap tak sesuai dengan pagu anggaran. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah optimalisasi potensi pajak parkir yang dinilai masih belum maksimal.
“Saya berharap pengawasan terhadap pemanfaatan pajak bisa lebih ditingkatkan. Masyarakat jangan hanya membayar, tapi juga mengawasi,” ucapnya.
FGD yang dimoderatori oleh Jayanto Arus Adi ini juga menghadirkan Kabid Penagihan Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono, serta berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis, mahasiswa, dan awak media. (alf)
IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari terus mengedukasi masyarakat tentang kemudahan perpajakan. Pada 18 Juni 2025 lalu, KPP menggelar sosialisasi mengenai Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB).
Penyuluh KPP Pratama Wonosari, Dior Panji Putra Negara, menjelaskan bahwa SKB PHTB merupakan surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tertentu.
“Contohnya untuk PHTB dengan nilai kurang dari Rp60 juta, pengalihan karena hibah, atau karena warisan. Sepanjang syaratnya terpenuhi, maka PHTB tersebut tidak dikenakan pajak final 2,5%,” ujar Dior, dikutip dari website resmi DJP, Minggu (20/7/2025).
Dengan SKB, wajib pajak cukup menyerahkan surat tersebut sebagai pengganti dokumen pembayaran PPh saat proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan. Ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam pengalihan yang sebenarnya dikecualikan dari PPh.
Dior menekankan bahwa pemohon SKB harus memenuhi sejumlah kriteria dan melengkapi dokumen pendukung. Hal itu diatur dalam Pasal 101 PER-8/PJ/2025, yang mewajibkan pengajuan permohonan SKB dilakukan untuk setiap transaksi PHTB, termasuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan perubahannya.
Untuk memperoleh SKB, berikut beberapa ketentuan penting:
1. Pemohon harus telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
2. Dalam hal warisan, pengajuan dilakukan oleh ahli waris menggunakan NPWP milik sendiri
3. Permohonan diajukan ke KPP tempat ahli waris terdaftar
Dokumen yang harus disiapkan pun bervariasi tergantung jenis transaksi:
1.Untuk PHTB < Rp60 juta:
• Surat pernyataan penghasilan di bawah PTKP
• Salinan Kartu Keluarga
• Salinan SPPT PBB tahun berjalan
2. Untuk hibah:
• Surat pernyataan hibah
3. Untuk waris:
• Surat pernyataan pembagian waris
Dior berharap masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajiban perpajakan mereka. “SKB ini bukan hanya memudahkan, tapi juga mencegah pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu. Kami harap semua wajib pajak dapat patuh, tertib, dan tepat waktu dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, KPP Wonosari menunjukkan komitmennya dalam memberikan pemahaman yang jelas sekaligus membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat demi terciptanya kepatuhan pajak yang adil dan merata. (alf)
IKPI, Depok: Suasana Minggu pagi, 20 Juli 2025, terasa semarak di lingkungan Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok. Hampir 500 peserta dari berbagai kalangan berkumpul di pelataran Gedung Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI untuk mengikuti FunTaxtic Run 2025, sebuah kegiatan lomba lari santai sejauh 5 kilometer yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok.
Acara ini digelar dalam rangka memperingati hari jadi ke-10 IKPI Depok, sekaligus menjadi ajang lari perdana yang pernah diselenggarakan dalam sejarah organisasi IKPI.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Kegiatan ini mencetak sejarah sebagai fun run pertama yang dipelopori oleh salah satu cabang IKPI dan langsung mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, hadir langsung dalam acara ini dan bahkan ikut berlari bersama para peserta, menyusuri jalur hijau dan sejuk di area kampus UI.
Start dan finish dilakukan di halaman Gedung FIA UI, tempat yang juga menjadi pusat pelaksanaan berbagai kegiatan edukatif di kampus kuning tersebut.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan rasa bangga dan apresiasi setinggi-tingginya kepada IKPI Cabang Depok yang terus menunjukkan kiprah aktif dalam membangun semangat kebersamaan dan gaya hidup sehat di kalangan anggota IKPI dan masyarakat umum.
“Saya sangat mengapresiasi inisiatif IKPI Depok. Dulu Gowes, lalu Fun Walk, dan sekarang Fun Run selalu dari Depok dulu, baru pusat ikut. Ini luar biasa,” ujar Vaudy disambut tepuk tangan peserta.
Lebih jauh, Vaudy menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan eksternal seperti FunTaxtic Run harus terus didorong dan dapat dijadikan agenda rutin tahunan oleh cabang IKPI lainnya di Indonesia.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
“Kami dari pengurus pusat IKPI sedang mendorong agar organisasi ini lebih banyak hadir di tengah masyarakat. Selama ini terlalu banyak kegiatan yang bersifat internal. Lima tahun ke depan, kami ingin fokus pada kegiatan eksternal yang menjangkau publik, dan FunTaxtic Run ini contoh nyata bagaimana organisasi profesi bisa berkontribusi secara positif sekaligus memperkenalkan eksistensinya,” tegasnya.
Kehadiran Vaudy yang juga ikut berlari bersama peserta menambah semangat dan antusiasme dalam kegiatan ini. Jalur lari sepanjang 5 kilometer yang membelah kawasan hijau UI memberikan pengalaman berolahraga yang menyenangkan sekaligus menyehatkan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah yang juga berpartisipasi dalam lomba lari. Dalam keterangannya, ia menyambut baik penyelenggaraan FunTaxtic Run 2025 dan menyatakan bahwa kegiatan semacam ini sejalan dengan semangat Pemkot Depok dalam menggalakkan gaya hidup aktif dan sehat di tengah masyarakat.
“Di Pemkot Depok sendiri ada komunitas lari yang rutin berolahraga. Saya berharap ke depan IKPI bisa turut serta dalam event lari yang kami selenggarakan. Kolaborasi seperti ini penting untuk membangun kota yang sehat dan produktif,” ujar Chandra.
Tak hanya dari unsur pemerintah dan organisasi profesi, dukungan juga datang dari dunia akademik. Hadir sebagai peserta dan tamu kehormatan Prof. Dr. Retno Kusumastuti Hardjono, M.Si. yang menyatakan bahwa kerja sama antara FIA UI dan IKPI merupakan bentuk sinergi positif antara dunia pendidikan dan profesi.
“Kampus harus terbuka terhadap kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan organisasi profesi seperti IKPI. Selain memperkuat jaringan, kegiatan seperti ini juga menjadi wadah pembelajaran sosial dan kepemimpinan,” ujar Retno.
Selain itu, hadir pula Prof. Dr.rer.pol. Hamdi Muluk, M.Si., Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman, serta Ketua Ikatan Alumni (Iluni) FIA UI, Ichwan Sukardi, yang seluruhnya menyatakan dukungan terhadap kegiatan ini dan pentingnya menjaga semangat kolaborasi lintas institusi.
Acara FunTaxtic Run 2025 ditutup dengan pembagian hadiah kepada para juara, hadiah hiburan, dan foto bersama. Meski berbalut suasana santai dan kekeluargaan, kegiatan ini sarat dengan makna membangun kebersamaan, menjunjung gaya hidup sehat, dan memperluas jangkauan eksistensi IKPI di tengah masyarakat.
Dengan suksesnya acara ini, IKPI Depok tak hanya menunjukkan inovasi dan semangat kolaboratif, tapi juga membuka jalan bagi IKPI secara nasional untuk menjadikan FunTaxtic Run sebagai agenda tahunan yang inspiratif dan penuh manfaat. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukanlah beban baru bagi pelaku usaha daring, melainkan bentuk penyederhanaan kewajiban pajak yang lebih praktis dan efisien.
Aturan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa pungutan pajak akan dilakukan secara otomatis oleh platform marketplace tempat para pedagang online bertransaksi.
“Pedagang online tak perlu lagi menyetor pajak secara mandiri. Sekarang, pajak akan langsung dipungut oleh marketplace saat terjadi transaksi,” tulis DJP melalui akun media sosial resminya, Sabtu (19/7/2025).
Menurut DJP, sistem ini memudahkan pelaku usaha digital dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. PPh Pasal 22 dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara daring. Dengan integrasi pemungutan di level platform, proses administrasi menjadi lebih ringan.
“Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh bukan bentuk pungutan baru. Ini hanya pengalihan mekanisme yang bertujuan menyederhanakan proses dan menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak,” kata DJP
Marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi pedagang online. Pungutan ini bersifat final, sehingga tidak perlu diperhitungkan kembali dalam laporan pajak tahunan.
Namun, DJP menekankan bahwa pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikecualikan dari kewajiban ini. “Merchant kecil tidak perlu khawatir. Selama omzetnya di bawah Rp500 juta setahun, mereka tetap bebas dari pungutan PPh sesuai regulasi yang berlaku,” terang DJP. (alf)
IKPI, Jakarta: Penurunan tarif impor Amerika Serikat (AS) terhadap produk asal Indonesia dari 32% menjadi 19% menuai respons positif dari pelaku usaha nasional. Kebijakan ini dinilai akan memberikan dorongan besar bagi sektor industri padat karya, terutama alas kaki, yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nonmigas Indonesia ke Negeri Paman Sam.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump sebagai bagian dari kesepakatan dagang terbaru antara kedua negara. Sebagai timbal balik, Indonesia menyetujui masuknya sejumlah produk asal AS tanpa bea masuk, sebuah bentuk tarif resiprokal yang menandai babak baru hubungan dagang bilateral.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Yoseph Billie Dosiwoda, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, penurunan tarif tersebut merupakan peluang strategis untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
“Industri alas kaki Indonesia menyerap sekitar 960 ribu tenaga kerja langsung di Pulau Jawa, dan sekitar 1,3 juta pekerja pendukung. Dengan tarif baru ini, ekspor kami ke AS yang pada 2024 mencapai USD 2,39 miliar diharapkan dapat tumbuh signifikan,” ungkap Yoseph, Sabtu (19/7/2025).
Ia menambahkan, dengan tarif 19%, produk Indonesia akan lebih kompetitif dibandingkan negara pesaing seperti Kamboja (36%), Thailand (36%), Malaysia (25%), hingga Jepang dan Korea Selatan (masing-masing 25%).
Namun Yoseph menegaskan, potensi ini hanya akan maksimal jika dibarengi reformasi di dalam negeri. Ia mendorong pemerintah untuk mempercepat deregulasi lintas sektor, menyederhanakan perizinan, dan mendorong kebijakan energi terjangkau, seperti insentif penggunaan panel surya oleh industri.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, juga menilai kebijakan tarif baru ini sebagai langkah positif untuk menjaga daya saing ekspor nasional, khususnya pada sektor padat karya seperti tekstil, furnitur, dan perikanan.
Namun ia mengingatkan bahwa negara pesaing masih terus bernegosiasi dengan AS. “Kita perlu terus mencermati perkembangan global agar tidak kecolongan. Persaingan bisa bergeser sewaktu-waktu,” kata Shinta.
Terkait bebas tarif untuk produk AS yang masuk ke Indonesia, Shinta menjelaskan sebagian besar produk tersebut memang sudah dikenai tarif rendah. Meski begitu, Apindo tetap akan mengkaji dampaknya secara sektoral.
“Apindo akan mengkonsolidasikan pelaku usaha ekspor untuk merumuskan langkah adaptasi dan strategi mitigasi. Termasuk memperluas ekspor ke pasar non-tradisional dan mempercepat agenda reformasi ekonomi di dalam negeri,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian regulasi, efisiensi logistik, dan daya saing energi agar manfaat dari kebijakan ini bisa dirasakan maksimal.
“Penurunan tarif ini bukan jaminan sukses otomatis. Yang terpenting adalah kesiapan struktural dan keberlanjutan reformasi agar industri kita tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh di tengah dinamika global,” pungkas Shinta. (alf)
IKPI, Jakarta: Upaya pemerintah menarik investor ke Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui fasilitas insentif perpajakan rupanya belum membuahkan hasil signifikan. Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2024 mengungkapkan bahwa hingga akhir September tahun lalu, baru tujuh wajib pajak yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra.
Tak hanya itu, sejumlah fasilitas unggulan lainnya bahkan belum tersentuh sama sekali. Belum ada satupun pengajuan insentif terkait pusat keuangan (financial center) di IKN, relokasi kantor pusat perusahaan (headquarter), maupun fasilitas supertax deduction untuk vokasi, riset, dan sumbangan pembangunan.
“Data ini berdasarkan permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan melalui sistem OSS dan telah mendapat persetujuan sepanjang tahun 2024,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Sabtu, (18/7/2025).
Padahal, insentif yang ditawarkan pemerintah tergolong agresif. Melalui PP Nomor 12 Tahun 2023 dan PMK Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah memberikan pengurangan PPh Badan hingga 100% untuk investor di IKN maupun daerah mitra. Sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, dan keuangan syariah bahkan mendapatkan potongan pajak penuh, sementara sektor lain seperti pasar modal dan dana pensiun mendapat pengurangan hingga 85%.
Selain itu, fasilitas tax holiday juga disiapkan untuk perusahaan yang memindahkan kantor pusat atau regionalnya ke IKN. Insentif tambahan berupa supertax deduction juga tersedia untuk kegiatan vokasi, penelitian, pengembangan, hingga donasi untuk mendukung pembangunan IKN.
Kendati fasilitas yang diberikan terbilang komprehensif, minimnya respons dari pelaku usaha menunjukkan masih adanya hambatan, baik dari sisi regulasi, infrastruktur, maupun persepsi terhadap potensi investasi di IKN.
Pemerintah dinilai perlu lebih aktif melakukan sosialisasi dan menciptakan kepastian hukum serta infrastruktur pendukung agar insentif fiskal ini benar-benar mampu menarik minat investor bukan hanya sekadar tertera di atas kertas. (alf)
IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia terus melanjutkan upaya negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait besaran tarif perdagangan bagi produk-produk asal Indonesia. Saat ini, tarif tersebut telah ditekan menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen.
Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyampaikan bahwa negosiasi masih berjalan dan pemerintah Indonesia menargetkan adanya penurunan tambahan dalam waktu dekat.
“Masih ada dua minggu lagi untuk melanjutkan pembicaraan. Sejauh ini kita sudah berhasil menurunkan dari 32 persen ke 19 persen, dan tim Pak Airlangga (Menko Perekonomian) masih terus bekerja untuk menurunkannya lagi,” ujar Havas saat ditemui usai acara diskusi PCO di kawasan Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Meski begitu, Havas menekankan bahwa komposisi produk ekspor-impor antara kedua negara harus dilihat secara cermat dan tidak bisa dibandingkan secara hitam-putih. Ia menilai bahwa produk AS yang masuk ke Indonesia sebagian besar bukan barang konsumsi harian masyarakat, sehingga pengenaan tarif nol persen bagi produk AS tidak serta merta dianggap timpang.
“Produk AS yang masuk ke sini kan seperti kedelai dan gandum, bukan barang-barang seperti sepatu, kopi, atau pakaian jadi. Jadi tidak bersaing langsung dengan produk dalam negeri. Makanya tidak bisa dilihat dari angka tarif semata,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Presiden AS, Donald Trump, mengklaim bahwa kesepakatan perdagangan dengan Indonesia merupakan langkah menguntungkan bagi AS. Menurutnya, produk AS akan masuk ke pasar Indonesia tanpa dikenai tarif alias nol persen, sedangkan produk dari Indonesia akan dikenakan bea masuk sebesar 19 persen.
“Mereka akan membayar 19 persen dan kami tidak akan membayar apa pun,” ujar Trump dalam pernyataan yang dikutip Reuters pada Rabu (16/7/2025). Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah kesepakatan lanjutan tengah disiapkan untuk diumumkan dalam waktu dekat.
Meski demikian, pemerintah Indonesia masih memiliki ruang untuk memperjuangkan posisi lebih adil dalam hubungan dagang tersebut, terutama agar tarif masuk bagi produk nasional dapat ditekan demi menjaga daya saing ekspor. (alf)
IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mencatat sederet langkah tegas dalam menegakkan kepatuhan pajak selama semester pertama tahun 2025. Dalam periode Januari hingga Juni, penindakan terhadap wajib pajak yang abai telah dilakukan melalui penyitaan, surat paksa, pemblokiran rekening, hingga lelang barang sitaan.
Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto, mengungkapkan bahwa sepanjang enam bulan terakhir, pihaknya telah menerbitkan 1.777 surat paksa, menyita 15 objek milik penunggak, memblokir 34 rekening, dan menindaklanjuti 4 kasus dengan penjualan barang sitaan.
“Langkah-langkah ini kami ambil dalam rangka menegakkan hukum pajak, khususnya terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif, mayoritas dari sektor jasa konstruksi,” ungkap Hanis dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Hanis menyoroti fenomena rendahnya kepatuhan pelaku jasa konstruksi dalam menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang kerap menjadi sumber tunggakan pajak. Salah satu kasus bahkan mencatat angka tunggakan mencapai Rp38 miliar.
Sebelum melakukan pemblokiran, KPP Pratama Tuban telah melalui serangkaian prosedur, mulai dari pelacakan rekening melalui kerja sama dengan perbankan hingga pengiriman surat teguran dan surat paksa. Menurut Hanis, pemblokiran dilakukan sebagai langkah terakhir terhadap wajib pajak yang tidak merespons upaya persuasif dari otoritas.
“Rekening yang diblokir adalah milik wajib pajak yang mengabaikan peringatan dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegas Hanis, yang sebelumnya menjabat Kepala KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur.
Kendati demikian, Hanis menyebut masih banyak wajib pajak yang kooperatif dan mendapatkan ruang dialog, termasuk kemungkinan pengaturan ulang pembayaran pajak yang tertunda.
Lebih lanjut, Hanis menjelaskan bahwa wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memblokir rekening bank wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ketentuan teknisnya diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
“Pemblokiran tidak hanya terbatas pada rekening bank, tetapi juga mencakup aset keuangan lain seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan di lembaga keuangan,” imbuhnya. (alf)
IKPI, Pengda Yogyakarta: Dalam upaya mendukung pemahaman yang lebih komprehensif terhadap regulasi perpajakan terbaru, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bantul-Yogyakarta-Sleman menggelar bimbingan teknis (bimtek) bertajuk “Bedah PER-11/PJ/2025” pada Kamis, (17/7/2025), di The Rich Jogja Hotel.
Kegiatan ini menghadirkan ratusan peserta dari kalangan konsultan pajak, praktisi perusahaan, pelaku UMKM, hingga akademisi.
(Foto: Istimewa)
Ketua IKPI Cabang Bantul, Maryanto, menegaskan bahwa bimtek ini menjadi bagian dari komitmen nyata IKPI dalam memperluas edukasi dan literasi perpajakan, terutama terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang kini menjadi fokus utama reformasi perpajakan nasional.
“PER-11/PJ/2025 ini sangat teknis dan baru ditetapkan pada 22 Mei lalu, tetapi masih minim sosialisasi. Oleh karena itu, kami merasa penting untuk menghadirkan ruang diskusi yang memadai agar para wajib pajak, khususnya konsultan dan pelaku usaha, siap menghadapi perubahan besar dalam pelaporan pajak seperti PPh, PPN, PPnBM, hingga Bea Meterai,” ujar Maryanto, Sabtu (19/7/2025).
(Foto: Istimewa)
Bimtek ini turut dihadiri perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DIY dan KPP Pratama Bantul, serta perwakilan pengurus pusat IKPI seperti Edy Wahyudi yang mewakili Ketua Umum, Vaudy Starworld dan Tri Joko Prayitno dari perwakilan Pengda IKPI Yogyakarta.
Diketahui, kegiatan dibuka secara resmi oleh Edy Wahyudi yang menekankan pentingnya pemahaman teknis pelaporan dalam sistem Coretax agar para wajib pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi.
(Foto: Istimewa)
Sesi materi dipandu oleh Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, sebagai moderator, dengan menghadirkan Jafar Shodiq sebagai narasumber utama.
Materi terbagi dalam dua sesi, membahas PPh Pasal 21 dan Unifikasi di sesi pertama, serta Faktur Pajak, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai di sesi kedua.
Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang acara. “Banyak di antara mereka aktif berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan, menandakan besarnya kebutuhan akan pemahaman yang utuh terhadap aturan baru ini,” kata Maryanto.
(Foto: Istimewa)
Ia menambahkan, kegiatan ini bukanlah yang terakhir. IKPI Bantul-Yogyakarta-Sleman berkomitmen terus melanjutkan program edukasi semacam ini secara berkala. “Kami ingin mendukung peningkatan kepatuhan pajak melalui penguatan profesionalisme anggota dan keterlibatan aktif masyarakat dalam memahami aturan perpajakan yang terus berkembang,” ujarnya. (bl)