Apindo Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak UMKM di e-Commerce

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penerapan kebijakan perpajakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di sektor e-Commerce. Hal ini disampaikannya dalam acara peresmian Taxpayers’ Charter yang digelar Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (22/7/2025).

Menurut Shinta, implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) di sektor digital harus mempertimbangkan keseimbangan antara pelaku usaha daring dan tradisional. “Kami sedang mengevaluasi hal ini bersama. Prinsipnya, kami ingin ada fairness. Jangan sampai sektor ritel tradisional terganggu, tapi e-Commerce juga tidak diperlakukan berbeda. Keduanya harus berjalan beriringan,” jelasnya.

Ia menyoroti bahwa UMKM kini sangat bergantung pada platform digital untuk bertahan dan berkembang. Oleh sebab itu, regulasi pajak yang diterapkan tidak boleh membebani atau justru mematikan geliat usaha kecil yang sedang tumbuh.

“UMKM di Indonesia saat ini banyak yang menggantungkan penjualannya pada e-Commerce. Maka kebijakan perpajakan ini harus dikaji secara menyeluruh dan diterapkan dengan hati-hati,” ujarnya.

Shinta juga menyinggung peran UMKM dalam menjaga stabilitas ekonomi, terutama dari sisi penciptaan lapangan kerja. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, UMKM menjadi tulang punggung banyak keluarga. “UMKM itu ujung tombak ekonomi kita. Maka, Apindo berharap pemerintah tidak terburu-buru dan bisa mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan final,” tegasnya.

Apindo menyatakan akan terus mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak kepada kepentingan ekonomi nasional, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang adil dan inklusif di era digital. (alf)

 

 

DJP Siapkan Regulasi Baru, Pajak Kripto Berubah Status Jadi Instrumen Keuangan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan baru untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan atas transaksi aset kripto. Perubahan ini seiring dengan pergeseran status kripto dari yang semula dikategorikan sebagai komoditas, kini diarahkan menjadi instrumen keuangan.

“Dulu kami atur kripto itu sebagai bagian dari komoditas. Sekarang, ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya juga harus kita sesuaikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Meski demikian, Bimo belum mengungkap detail teknis perubahan aturan tersebut, termasuk skema perpajakan dan besaran tarif yang akan diterapkan nantinya.

Saat ini, dasar hukum perpajakan aset kripto mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Dalam regulasi itu, kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena dianggap sebagai penghasilan tambahan wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri.

Tarif Pajak Kripto Saat Ini

Dalam aturan yang masih berlaku, besaran pajak untuk transaksi kripto ditentukan oleh jenis penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Berikut rinciannya:

PPN sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan nilai transaksi, apabila PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.

PPN sebesar 2% dari tarif PPN dikalikan nilai transaksi, apabila PMSE bukan pedagang fisik.

PPN dipungut dalam berbagai skenario, seperti saat pembeli membayar kripto ke PMSE, melakukan tukar-menukar aset kripto, atau memindahkan aset ke akun lain untuk transaksi non-kripto. Selanjutnya, PMSE wajib melaporkan pemungutan PPN melalui SPT Masa PPN 1107 PUT.

Sementara itu, untuk PPh Pasal 22, tarifnya dibedakan berdasarkan status izin PMSE:

0,1% dari nilai transaksi (tidak termasuk PPN dan PPnBM), jika PMSE telah mendapat izin pemerintah untuk menjual kripto.

0,2% dari nilai transaksi, jika belum mendapat izin.

Penghasilan yang menjadi objek PPh tak hanya berasal dari penjualan aset, tapi juga aktivitas penambangan kripto.

Perubahan pendekatan pajak atas aset kripto ini mencerminkan upaya DJP menyesuaikan regulasi dengan dinamika pasar dan karakteristik aset digital. Status kripto sebagai instrumen keuangan membuka kemungkinan integrasi lebih luas ke dalam kerangka keuangan nasional dan internasional.

Namun, pengamat menilai reformasi ini harus dilakukan secara hati-hati, dengan memperhatikan aspek kejelasan hukum, daya saing industri kripto, serta efektivitas pengawasan transaksi digital lintas negara.

Dengan rencana ini, pelaku pasar dan penyelenggara platform perdagangan kripto diimbau untuk bersiap terhadap potensi penyesuaian kewajiban perpajakan mereka dalam waktu dekat. (alf)

 

 

Indonesia Mantapkan Komitmen Pajak Global, Finalisasi STTR Hampir Rampung

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung reformasi sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Indonesia telah mengambil langkah konkret dengan mengadopsi kebijakan selaras dengan ketentuan Pajak Minimum Global yang termasuk dalam Pilar Dua kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework.

“Dalam konteks Indonesia, saat ini pemerintah telah mengadopsi peraturan yang selaras dengan Pajak Minimum Global di bawah Pilar Dua dan sedang berada dalam tahap akhir ratifikasi Subject-to-Tax Rule (STTR) melalui skema negosiasi bilateral,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

STTR merupakan komponen krusial yang dirancang untuk menutup celah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, khususnya melalui skema pembayaran lintas negara seperti royalti dan bunga. Melalui STTR, negara sumber dapat mengenakan pajak minimum atas pembayaran keluar negeri, guna memastikan kontribusi pajak tetap berlangsung secara adil.

Meski Pilar Dua telah menunjukkan kemajuan signifikan, Sri Mulyani mengungkapkan masih adanya tantangan dalam finalisasi Pilar Satu yang dirancang untuk merealokasi hak pemajakan atas keuntungan perusahaan digital lintas yurisdiksi.

Penundaan ini diperparah oleh tren beberapa negara yang memilih menerapkan pajak layanan digital secara unilateral, yang dikhawatirkan dapat merusak stabilitas dan kesepahaman global dalam sistem perpajakan.

Dalam forum pertemuan internasional baru-baru ini, Sri Mulyani juga menyoroti pentingnya kolaborasi lanjutan untuk menyempurnakan implementasi Pilar Dua dan mengantisipasi dampak digitalisasi ekonomi terhadap basis pajak negara berkembang.

“Transparansi perpajakan, pengawasan transaksi lintas batas, dan penguatan mobilisasi sumber daya domestik menjadi bagian penting dari agenda global saat ini,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari langkah nyata, Indonesia telah resmi menerapkan ketentuan Pajak Minimum Global melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, yang akan mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Pilar Dua yang telah didukung lebih dari 140 negara dan yurisdiksi. (alf)

 

Faktur Pajak Pengganti Wajib Perhitungkan Nota Retur, Ini Penjelasan dan Contohnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa faktur pajak pengganti harus disesuaikan apabila sebelumnya telah diterbitkan nota retur atau pembatalan transaksi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 48 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), yang menekankan pentingnya akurasi data dalam pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN).

Faktur pajak pengganti biasanya diterbitkan apabila terdapat kesalahan pengisian informasi dalam faktur pajak awal. Namun, jika sebelum penggantian telah dibuat nota retur atau pembatalan, maka faktur pajak pengganti wajib mencerminkan nilai penyerahan setelah dikurangi retur. Hal ini untuk menjaga keakuratan pelaporan dan mencegah potensi kesalahan dalam pelaporan PPN.

Sebagai contoh, PT Q yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bergerak sebagai distributor peluru senjata api, melakukan penyerahan 1.000 butir peluru ke PT NA pada 11 April 2025 dengan harga jual Rp10.000 per butir. Total nilai penyerahan sebesar Rp10 juta dengan PPN sebesar Rp1,2 juta. Faktur pajak atas transaksi ini telah dibuat melalui aplikasi e-Faktur.

Namun pada 16 Mei 2025, PT NA mengembalikan 100 butir peluru dan menerbitkan nota retur dengan nilai retur sebesar Rp1 juta dan PPN Rp120.000. Pengembalian ini didasarkan pada alasan tertentu yang sah dan sesuai prosedur.

Beberapa minggu kemudian, tepatnya pada 4 Juli 2025, PT Q menemukan kesalahan deskripsi barang—yaitu ukuran kaliber peluru dalam faktur awal—dan memutuskan untuk menerbitkan faktur pajak pengganti. Sesuai ketentuan dalam PER-11/2025, PT Q wajib memperhitungkan nilai retur dalam faktur pajak pengganti.

Alhasil, faktur pengganti yang diterbitkan PT Q pada 4 Juli 2025 mencantumkan:

Dasar Pengenaan Pajak: Rp9.000.000 (hasil pengurangan Rp10 juta nilai awal dengan Rp1 juta nilai retur),

PPN: Rp1.080.000 (pengurangan dari Rp1,2 juta PPN awal dengan Rp120.000 dari retur)

Menurut Pasal 48 ayat (8) PER-11/2025, dalam hal dilakukan penggantian faktur pajak, maka nota retur atau pembatalan yang terjadi sebelumnya dianggap tidak pernah ada. Namun demikian, apabila nota retur atau nota pembatalan tersebut sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, baik oleh penjual maupun pembeli, maka pihak yang bersangkutan wajib melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN pada masa pajak saat retur itu dilaporkan.

Ketentuan ini menjadi pengingat penting bagi para PKP agar berhati-hati dalam proses administrasi perpajakan, termasuk saat membuat koreksi. Selain untuk menghindari sanksi, penyesuaian yang tepat juga mendukung tertib administrasi dan keakuratan data perpajakan nasional. (alf)

 

 

DJP Permudah Pemanfaatan Jasa Luar Negeri Lewat Impor Barang, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan baru yang mempermudah wajib pajak dalam memanfaatkan jasa dari luar negeri melalui pemasukan barang ke dalam daerah pabean. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Aturan ini memperkenalkan tata cara baru penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (SKJLN) dari luar daerah pabean, yang kini menjadi syarat utama sebelum melakukan impor barang dalam rangka pemanfaatan jasa luar negeri.

Bebas PPN, Tapi Harus Punya SKJLN

Melalui Pasal 131 PER-8/2025, dijelaskan bahwa wajib pajak yang mengimpor Barang Kena Pajak (BKP) dalam rangka menggunakan jasa luar negeri, dapat tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang diimpor. Namun syarat utamanya, wajib pajak harus lebih dulu memperoleh SKJLN dari DJP.

Dengan kata lain, jika impor dilakukan semata-mata untuk menunjang pelaksanaan jasa dari luar negeri (misalnya jasa instalasi, perbaikan, atau konsultasi), maka PPN atas barang tersebut dapat dikecualikan. Namun, PPN atas jasa yang dimanfaatkan tetap berlaku sesuai ketentuan perpajakan.

Syarat Pengajuan SKJLN

Untuk mengajukan SKJLN, wajib pajak harus memenuhi syarat administratif, yaitu:

• Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun terakhir.

• Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.

Permohonan SKJLN dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP, cukup dengan memilih layanan AS.07 – Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.

Dalam formulir permohonan, wajib pajak harus mencantumkan:

• NPWP,

• Nama dan alamat penyedia jasa luar negeri,

• Jenis dan nilai transaksi,

• Nomor dan tanggal kontrak,

• Tanggal berakhir kontrak,

• Serta informasi barang yang akan diimpor.

Jika terdapat adendum kontrak, wajib pajak harus mengisi kolom tambahan dan mengunggah dokumen pendukung.

Proses Cepat dan Otomatis

Setelah seluruh dokumen diunggah dan data terisi lengkap, wajib pajak cukup klik Sign dan Submit. Jika permohonan memenuhi ketentuan, sistem akan secara otomatis menerbitkan tanda terima dan SKJLN.

Namun, jika pengajuan tidak dapat dilakukan secara elektronik, DJP juga menyediakan jalur non-elektronik melalui:

• Penyampaian langsung ke KPP atau KP2KP,

• Pengiriman lewat pos atau jasa kurir.

Permohonan yang disampaikan langsung akan diproses maksimal dalam 1 hari kerja, sedangkan melalui pengiriman pos akan diproses paling lambat dalam 5 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.

Wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas ini perlu mencermati bahwa SKJLN hanya berlaku jika barang diimpor benar-benar untuk menunjang pelaksanaan jasa dari luar negeri. Bila tidak sesuai, maka PPN atas impor tetap dikenakan.

Dengan adanya ketentuan ini, DJP berharap dapat mendorong transparansi dan efisiensi dalam layanan perpajakan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang memanfaatkan jasa internasional. (alf)

 

Kemenkeu Buka Layanan Legalisasi Sertifikat Konsultan Pajak Lewat Email

IKPI, Jakarta: Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan kini menyediakan jalur elektronik bagi para konsultan pajak yang ingin melegalisasi sertifikatnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan serta penyederhanaan prosedur bagi para profesional di bidang perpajakan.

Mulai 21 Juli 2025, permohonan legalisasi sertifikat konsultan pajak dapat disampaikan secara daring melalui email ke alamat uskp@kemenkeu.go.id. Pengajuan cukup dilampiri salinan sertifikat dalam format PDF.

“Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui saluran layanan terbaru ini,” tulis Direktorat PPK melalui akun media sosial resminya.

Sebagai catatan, sertifikat konsultan pajak hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang terdiri dari tiga jenjang: A, B, dan C.

USKP A ditujukan bagi mereka yang ingin memberikan jasa konsultan pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.

USKP B memberikan kewenangan tambahan untuk menangani Wajib Pajak Badan, kecuali Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta Wajib Pajak dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

USKP C merupakan tingkat tertinggi yang memberikan kewenangan penuh kepada konsultan pajak untuk melayani seluruh jenis Wajib Pajak tanpa batasan.

Sertifikasi ini menjadi syarat mutlak dalam pengurusan izin praktik konsultan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 yang telah diubah terakhir dengan PMK 175/PMK.03/2022.

Langkah Kemenkeu ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta memperkuat tata kelola profesi konsultan pajak yang berintegritas dan profesional di Indonesia. (alf)

 

 

 

Penerimaan Pajak Kaltimtara Semester I 2025 Tembus Rp13,66 Triliun, Tapi Capaian Netto Anjlok Tajam

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) sepanjang semester pertama 2025 menunjukkan dinamika yang kontras. Meski secara bruto mencatat angka tinggi mencapai Rp13,66 triliun, namun realisasi netto justru mengalami penurunan tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara, Teddy Heriyanto, dalam pernyataannya di Samarinda, Minggu (20/7/2025).

“Realisasi bruto penerimaan pajak mencapai Rp13,66 triliun. Namun, angka tersebut masih mencatat kontraksi sebesar 6,25 persen dibandingkan semester pertama 2024,” ujar Teddy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa capaian netto justru turun drastis. Hingga akhir Juni 2025, penerimaan pajak netto tercatat hanya Rp6,99 triliun, terkoreksi sebesar 42,17 persen secara tahunan.

Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas menjadi penyumbang terbesar dalam struktur penerimaan bruto, dengan total Rp6,45 triliun atau naik 6,91 persen dari tahun sebelumnya. Namun, kondisi ini tidak sejalan dengan capaian netto yang anjlok hingga 39,05 persen menjadi Rp3,52 triliun.

“Kontribusi terbesar memang masih berasal dari PPh Non-Migas, tetapi secara netto mengalami kontraksi yang cukup tajam,” jelas Teddy.

Sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) turut mencatat angka signifikan secara bruto, yaitu Rp6,78 triliun. Namun, penurunan sebesar 15,84 persen tak terhindarkan. Bahkan, secara netto, kedua jenis pajak ini hanya mampu menyumbang Rp3,06 triliun, terkontraksi hingga 47,49 persen dibanding semester I tahun lalu.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga mencatat pelemahan. Secara bruto, penerimaan hanya Rp0,293 triliun atau turun 35,75 persen. Netto-nya lebih rendah lagi, hanya Rp0,275 triliun, dengan kontraksi 39,30 persen.

Di tengah tren negatif, secercah kabar baik datang dari pos “Pajak Lainnya” yang mencatat lonjakan luar biasa. Penerimaan bruto dari sektor ini naik 755,18 persen menjadi Rp0,126 triliun. Kinerja netto pun melambung 756,67 persen, menjadi sorotan positif di tengah penurunan umum.

Evaluasi Fiskal di Forum ALCo

Angka-angka ini menjadi bahan diskusi dalam Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kaltimtara yang digelar secara daring. Forum ini diikuti oleh seluruh instansi vertikal Kementerian Keuangan di wilayah, termasuk Kanwil DJP, DJPb Kaltim, dan DJPb Kaltara.

“Tren penurunan tajam pada penerimaan pajak netto perlu jadi perhatian serius. Ini menunjukkan pentingnya evaluasi kebijakan fiskal dan proyeksi pemulihan ekonomi daerah di tengah kondisi nasional yang masih menantang,” tegas Teddy. (alf)

 

Wakil Wali Kota Depok: FunTaxTic Run 2025 Bukti Depok Milik Semua

IKPI, Depok: Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan FunTaxTic Run 2025, sebuah ajang lari santai sejauh 5 kilometer yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok berkolaborasi dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Minggu (20/7/2025). Acara ini berlangsung meriah dengan titik start dan finish di Gedung FIA UI serta diikuti sekitar 400 peserta dari kalangan akademisi, pelaku UMKM, aparatur sipil negara (ASN), praktisi pajak, hingga komunitas pelari.

Dalam sambutannya, Chandra menyampaikan rasa bangga dan haru atas partisipasi luas masyarakat dalam kegiatan yang menggabungkan semangat kebugaran, edukasi perpajakan, serta pemberdayaan ekonomi lokal tersebut.

“Hari ini kita membuktikan bahwa Depok milik semua. Visi kita bersama adalah Depok yang maju, dan hari ini kita wujudkan itu lewat slogan ‘Depok Sama-sama Berlari’. Kita berlari bersama menggapai tujuan kita secepat-cepatnya di kota yang kita cintai ini,” ucap Chandra.

Chandra juga mengapresiasi sinergi antara FIA UI dan IKPI Depok yang menurutnya mampu menciptakan dampak positif lintas sektor. Ia juga menyoroti kehadiran pelaku UMKM lokal yang ikut memeriahkan kegiatan tersebut.

“Bukan hanya fun run, tapi di sini saya lihat juga ada UMKM-UMKM Depok yang berjualan. Ini sangat luar biasa, dampaknya kemana-mana. Semoga ini bisa jadi agenda rutin tahunan,” ujar Chandra yang hadir bersama sejumlah pejabat Pemkot Depok.

Ia bahkan mengundang para akademisi dan IKPI untuk bergabung dengan komunitas lari Pemkot Depok dalam kesempatan mendatang, sebagai bentuk kolaborasi lintas institusi untuk membangun kota yang sehat dan produktif.

Chandra mengucapkan selamat ulang tahun ke-10 untuk FIA UI dan IKPI Cabang Depok, serta menyampaikan harapan agar kolaborasi seperti ini terus ditingkatkan.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada FIA UI, IKPI Cabang Depok, dan seluruh sponsor kegiatan ini. Semoga semangat berlari ini terus menjadi simbol sinergi, semangat, dan kemajuan bagi warga Depok,” pungkasnya. (bl)

 

Dekan FIA UI Apresiasi Kolaborasi FunTaxTic Run dengan IKPI Depok, Berharap jadi Kegiatan Tahunan

IKPI, Depok: Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Prof. Dr. Retno Kusumastuti, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi antara FIA UI dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok dalam penyelenggaraan Funtaxtic Run 2025, yang digelar pada Minggu pagi (20/7/2025) di lingkungan Kampus UI.

Acara lari santai tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-10 FIA UI dan HUT ke-10 IKPI Cabang Depok, serta mengusung semangat kolaborasi, inklusivitas, dan gaya hidup sehat di kalangan masyarakat Depok.

Dalam sambutannya, Prof. Retno menyebut kegiatan ini sebagai wujud nyata sinergi positif antara dunia akademik, profesional perpajakan, dan masyarakat umum. Ia juga menyambut baik antusiasme peserta dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, akademisi, ASN, komunitas lari, pelaku UMKM, hingga praktisi pajak .

“Saya sangat mengapresiasi kolaborasi FIA UI dan IKPI Depok. Kegiatan ini bukan hanya menyenangkan, tapi juga penuh makna. Ada semangat kebersamaan, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kehadiran UMKM. Harapannya, ini tidak berhenti di sini, tapi bisa menjadi agenda rutin tahunan,” ujar Prof. Retno di hadapan peserta.

Lebih lanjut, Prof. Retno juga menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat terus diperluas skalanya dengan melibatkan lebih banyak unsur masyarakat dan pemerintah daerah. Ia bahkan membuka ruang kolaborasi lebih lanjut, termasuk dengan komunitas lari Pemkot Depok yang turut hadir dalam acara tersebut.

“Hari ini kita membuktikan bahwa Depok milik kita bersama. Kita berlari bersama, menggapai tujuan kita, menuju kota yang lebih maju dan sehat,” tambahnya.

Selain lomba lari, FunTaxTic Run juga diramaikan dengan bazar UMKM lokal, hiburan musik, dan sesi edukasi perpajakan dari IKPI Depok. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi lintas profesi dan generasi, dengan semangat kebersamaan yang inklusif.

Dengan mengusung slogan “Depok Sama-sama Berlari,” acara ini menjadi bukti bahwa sinergi antara institusi pendidikan dan organisasi profesi dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas. (bl)

 

Kolaborasi FunTaxTic Run 2025: Satu Dekade IKPI Cabang Depok dan FIA UI

IKPI, Depok: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-10, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menggelar acara “FunTaxTic Run 2025” yang berlangsung meriah di lingkungan Universitas Indonesia (UI), Minggu pagi (20/7/2025). Kegiatan lari santai sejauh 5 kilometer ini menjadi penutup rangkaian perayaan HUT IKPI Depok dan mencetak rekor sebagai fun-run dengan jumlah pemenang terbanyak dan nilai hadiah terbesar.

Ketua IKPI Depok, Hendra Damanik, menyampaikan rasa syukurnya atas suksesnya kegiatan FunTaxTic Run kali ini, meskipun ini merupakan pengalaman pertama kami menggelar event olahraga lari yang memperebutkan hadiah.

“Alhamdulillah untuk perayaan HUT IKPI Depok yang ke-10 sukses kami selenggarakan dengan meriah, mulai dari kegiatan karya tulis (call for paper) untuk mahasiswa dan lomba penyusunan opini pajak (tax consultant writing competition) untuk para konsultan pajak, dan ditutup dengan kegiatan FunTaxTic Run 2025 yang dihadiri oleh kurang lebih 400 peserta,” ujar Hendra.

Ia mengungkapkan bahwa acara ini awalnya dirancang sebagai festival atau konser musik, namun karena kendala teknis, panitia memutuskan beralih menggelar kegiatan FunTaxTic Run.

Tantangan juga muncul dari keterbatasan lokasi penyelenggaraan di wilayah Depok, namun berkat kerja sama yang terjalin dengan baik antara IKPI Cabang Depok, Iluni dan Fakultas Ilmu Administrasi UI, kegiatan akhirnya dapat dilaksanakan di lingkungan kampus UI dengan menggabungkan momen Dies Natalis ke-10 FIA UI.

Yang menarik, “FunTaxTic Run” kali ini diklaim mencetak rekor tersendiri. “Untuk kategori fun-run 5 kilometer, acara kita ini rekor karena hadiahnya paling besar dan jumlah juaranya paling banyak, total 65 pemenang,” jelas Hendra.

Total hadiah uang tunai yang dibagikan hampir mencapai Rp39 juta, lengkap dengan medali, hadiah pendamping, dan merchandise kepada seluruh pemenang. Empat kategori diperlombakan dalam ajang ini, yaitu kategori umum, pelajar, master (usia di atas 45 tahun), dan keluarga. Masing-masing kategori memiliki 10 juara pria dan 10 juara wanita, kecuali kategori keluarga yang hanya diberikan untuk 5 pemenang.

Selain FunTaxTic Run, IKPI Depok sebelumnya juga telah menyelenggarakan berbagai kegiatan edukatif dalam rangkaian HUT ke-10, antara lain lomba karya ilmiah yang terbagi dalam dua kategori: karya tulis (call for paper) untuk mahasiswa dan lomba penyusunan opini pajak (tax consultant writing competition) untuk para konsultan pajak.

“Peserta call paper dari mahasiswa ada 38 orang peserta yang mendaftar dari berbagai kampus di Indonesia. Sementara itu, lomba penyusunan opini pajak (tax consultant writing competition) para untuk konsultan pajak berhasil menjaring 18 peserta yang lolos seleksi, dengan pemenang berasal dari berbagai cabang IKPI seluruh indonesia, dan untuk masing-masing kategori kita ambil empat pemenang yaitu juara 1,2,3 dan favorite yang telah diumumkan beberapa hari yang lalu dan hari ini simbolis pemberian hadiah.” tutur Hendra.

Hendra berharap, berbagai kegiatan ini bisa semakin memperkenalkan IKPI kepada masyarakat luas. “Harapan saya, semoga melalui kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk IKPI Cabang Depok dapat terus berkolaborasi dengan FIA UI besama pemerintah kota depok, dan saya berharap IKPI semakin dikenal baik di kalangan civitas akademik maupun masyarakat umum, dan dapat memberikan manfaat yang positif,” pungkasnya.

Rangkaian kegiatan HUT ke-10 IKPI Depok memang telah usai dengan fun-run ini, namun perayaan HUT ke-60 IKPI secara nasional masih akan berlanjut dengan agenda-agenda seperti turnamen golf dan lainnya yang akan digelar oleh Pengurus Pusat. (bl)

en_US