Pemprov DKI Pangkas Pajak BBM hingga 80%, Dorong Stabilitas Ekonomi dan Dukung Operasi Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memangkas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80% melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 22 Juli 2025, setelah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Kebijakan pengurangan pajak ini terbagi dalam tiga kategori besar berdasarkan jenis kendaraan dan penggunaannya.

Pertama, pemilik kendaraan pribadi mendapatkan pengurangan pajak BBM sebesar 50%.

Kedua, kendaraan umum seperti angkutan kota dan bus juga memperoleh pengurangan serupa sebesar 50%.

Ketiga, insentif tertinggi diberikan kepada kendaraan operasional untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, dengan pengurangan pajak hingga 80%.

“Pengurangan ini mencakup kendaraan khusus seperti ambulans, kapal rumah sakit, kendaraan tempur, hingga alat berat yang digunakan untuk kepentingan negara,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangan resmi, dikutip, Sabtu (26/7/2025).

Pemprov menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi pengendalian inflasi, meredam tekanan harga, dan menjaga stabilitas perekonomian ibu kota. Insentif juga diharapkan mampu mendukung keberlangsungan operasional sektor strategis yang berperan penting bagi negara.

Landasan hukum kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta sejumlah regulasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski memberikan potongan pajak, Pemprov DKI tetap mewajibkan para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah. Hal ini guna menjaga akuntabilitas sistem perpajakan meskipun dalam situasi relaksasi fiskal.

“Insentif fiskal ini bersifat selektif dan tetap disertai kewajiban administratif. Kami ingin meringankan beban masyarakat, namun tanpa mengorbankan prinsip transparansi dan kepatuhan perpajakan,” terang Bapenda.

Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai pihak, terutama pelaku transportasi dan sektor layanan publik. Di tengah dinamika ekonomi global dan tantangan domestik, insentif pajak BBM ini menjadi angin segar bagi efisiensi operasional serta daya tahan ekonomi Jakarta ke depan. (alf)

 

IKPI Jakarta Pusat Dorong Kebersamaan Anggota Lewat Seminar dan Kegiatan Luar Kota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat terus mendorong semangat kebersamaan dan kolaborasi antaranggota melalui berbagai program edukatif dan sosial yang dirancang hingga akhir 2025.

Dalam Rapat Anggota di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025), Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, memaparkan rencana kegiatan enam bulan ke depan yang melibatkan kombinasi antara pengembangan profesional dan kebersamaan.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Salah satu program unggulan yang ditawarkan pengurus kepada anggota adalah penyelenggaraan seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) di luar kota selama dua hari satu malam dengan akumulasi 16 SKP. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas sekaligus ajang penyegaran bagi para anggota.

“Kita ingin ada suasana baru. Seminar tetap jalan, ilmunya tetap kita dapat, tapi ada nuansa refreshing juga. Kalau peserta minimal 50 orang, kita siap berangkat,” ujar Suryani.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Selain program luar kota, kegiatan bulanan seperti ngobrol santai mengenai perpajakan (Ngotak) tetap dijalankan secara konsisten.

Dikatakan Suryani, dalam kegiatan seminar dan rapat anggota kali ini, peserta yang hadir akan mendapatkan 8 SKP terstruktur dan dapat memperoleh tambahan 4 SKP non-struktur jika mengikuti pertemuan berikutnya.

Suryani juga menyoroti pentingnya interaksi langsung antaranggota, khususnya dalam membangun hubungan yang lebih erat di luar komunikasi daring. “Banyak yang aktif di grup WhatsApp, tapi belum tentu kenal secara langsung. Lewat kegiatan fisik seperti ini, kita bisa membangun silaturahmi yang lebih kuat,” katanya.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Pada kesempatan tersebut, Suryani dan para peserta yang hadir pada rapat anggota juga memberikan kejutan kepada 11 anggota IKPI Jakarta Pusat yang berulang tahun di bulan Juli. Sebagai apresiasi dan bentuk kebersamaan, pengurus cabang Jakarta Pusat memberikan hadiah kue ulang tahun kepada mereka.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Danica, anggota IKPI Jakarta Pusat yang berhasil mendapatkan juara 1 lomba Tax Consultant Writing yang diselenggarakan IKPI Cabang Depok.

Atas prestasi tersebut, IKPI Cabang Jakarta Pusat memberikannya penghargaan berupa tiket gratis Seminar Nasional IKPI yang akan diselenggarkan pada Agustus 2025. (bl)

Dari Pajak ke Panggung Dunia: Anggota IKPI Batam Tembus Semi Final Kejuaraan Excel Internasional

IKPI, Batam: Siapa bilang konsultan pajak hanya harus jago urusan regulasi dan kepatuhan? Di era digital, kemampuan mengolah dan menganalisis data juga menjadi kunci. Salah satu buktinya datang dari Androni Susanto, anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Batam, yang berhasil menembus babak Semi Final Microsoft Excel World Championship (MEWC) 2025 kategori Profesional.

Menurut Androni, prestasi ini bukan yang pertama. Tahun 2024, ia sudah pernah masuk 4 besar kategori profesional dalam kompetisi yang sama.

Diungukapkannya, kompetisi MEWC mempertemukan profesional dari berbagai bidang: akuntan, data analysis, ekonom, aktuaris, konsultan keuangan dan profesi lainnya. Dalam deretan profesi tersebut, nama konsultan pajak mungkin jarang terdengar. Karena itu, keberhasilan ini menunjukkan bahwa konsultan pajak juga bisa bersaing di luar ranah perpajakan.

“Selama ini, sebagian orang menganggap konsultan pajak hanya berkutat dengan regulasi. Padahal, pekerjaan kita jauh lebih dari itu. Kita mengolah data klien yang kompleks, menganalisis transaksi, dan menyiapkan laporan yang akurat untuk kepentingan perpajakan maupun perencanaan bisnis klien,” kata Androni, Sabtu (26/7/2025).

Ia menegaskan, konsultan pajak adalah profesional keuangan yang menggabungkan pemahaman regulasi dengan keterampilan analisis data. Jadi, tidak berlebihan kalau dikatakan konsultan pajak bukan hanya paham aturan, tapi juga bisa jadi problem solver berbasis data.

Sekilas tentang MEWC

MEWC adalah ajang kompetisi yang menguji keterampilan peserta dalam menyelesaikan studi kasus nyata menggunakan Microsoft Excel. Tidak hanya tentang rumus, tapi juga logical, analytic and critical thinking yang diuji dalam kompetisi ini.

Pesertanya berasal dari berbagai negara dan profesi, dari akuntan, aktuaris, data analyst dan semua yang menggunakan Microsoft Excel. MEWC sendiri sudah masuk ke berbagai negara sehingga masing-masing negara bisa membuat kompetisi nya sendiri yang disebut “Local Chapter”, dan pemenang juara pertama dapat melanjutkan kompetisi di tingkat dunia yang akan diselenggarakan di Las Vegas, Amerika Serikat di Desember.

Mohon Dukungan

Androni merasa bangga, walaupun tidak secara eksplisit, tapi membawa dan mewakili profesi konsultan pajak khususnya IKPI sebagai organisasi yang memayunginya dalam kompetisi ini. “Saya memohon doa restu dan dukungan dari seluruh rekan IKPI agar dapat memberikan yang terbaik, bisa menjadi pemenang Juara 1, dan mewakili Indonesia untuk naik ke tingkat dunia,” ujarnya.

Ia juga mengajak rekan-rekannya di IKPI untuk mengikuti kompetisi ini, kompetisi ini juga bisa menambah skill kita dalam pengelolaan data dan relevan serta memberi nilai tambah yang membuat jasa kita sebagai konsultan pajak semakin unggul. karena masa depan profesi ini akan mencakup perpaduan antara pengetahuan dan penerapan regulasi serta kecakapan analisis data.

“Belajar tanpa henti, berkarya dengan Hlhati dan berkembang tanpa batas. Jaga terus kualitas profesi!,” kata Androni seraya memacu semangat rekan sesama konsultan pajak. (bl)

 

DJP Perbarui Aturan Pertukaran Informasi Internasional, Perkuat Transparansi dan Cegah Penghindaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025 sebagai pedoman teknis terbaru dalam pelaksanaan pertukaran informasi lintas negara untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini menggantikan empat aturan sebelumnya dan menjadi penyempurnaan dari implementasi Pasal 13 PMK Nomor 39/PMK.03/2017.

Langkah ini menegaskan komitmen DJP dalam mendukung kerja sama internasional di bidang perpajakan guna meningkatkan transparansi keuangan global, sekaligus mengantisipasi praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

“Pertukaran informasi adalah proses berbagi data yang dilakukan oleh pejabat berwenang berdasarkan perjanjian internasional untuk kepentingan perpajakan,” tulis Pasal 1 angka 4 PER-10/PJ/2025.

Tiga Skema Pertukaran Informasi

Dalam peraturan baru ini, DJP menetapkan tiga skema utama pertukaran informasi:

• Exchange of Information on Request (EOIR): Pertukaran dilakukan atas dasar permintaan resmi dari otoritas pajak negara mitra atau sebaliknya.

• Spontaneous Exchange of Information (SEI): Informasi disampaikan secara proaktif tanpa permintaan sebelumnya.

• Automatic Exchange of Information (AEOI): Pertukaran dilakukan secara berkala dan sistematis, terutama menyangkut informasi keuangan.

“Pertukaran Informasi dapat bersifat timbal balik dan dijalankan dalam bentuk permintaan, spontan, maupun otomatis,” bunyi Pasal 3 ayat (2).

Cakupan informasi yang dapat dipertukarkan cukup luas, meliputi data identitas dan kepemilikan, informasi akuntansi dan perbankan, serta data perpajakan. Apabila informasi yang diminta tidak tersedia di basis data DJP, maka pencarian dilakukan melalui permintaan ke Wajib Pajak, lembaga keuangan, atau melalui pemeriksaan.

Kerahasiaan data menjadi perhatian penting dalam peraturan ini. “Dokumen dan data pertukaran informasi bersifat rahasia dan wajib dijaga kerahasiaannya sesuai peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional,” tegas Pasal 3 ayat (7).

Selain skema pertukaran, peraturan ini juga mengatur mekanisme pendukung seperti competent authority meetings, pemeriksaan pajak luar negeri (tax examinations abroad), serta pemeriksaan pajak simultan (simultaneous tax examinations). Semua proses ini harus dijalankan melalui sistem yang terintegrasi dengan administrasi DJP, baik oleh Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Informasi yang dipertukarkan digunakan sebagai basis data perpajakan dan menjadi bagian dari pelaksanaan perjanjian internasional,” lanjut Pasal 3 ayat (5).

Cabut Empat Aturan Lama

Dengan diberlakukannya PER-10/PJ/2025, DJP secara resmi mencabut empat peraturan terdahulu, yaitu:

• PER-67/PJ/2009

• PER-28/PJ/2017

• PER-24/PJ/2018

• PER-02/PJ/2022

Keempat beleid tersebut sebelumnya mengatur skema pertukaran informasi berdasarkan permintaan, spontan, serta mekanisme kerja sama antarotoritas pajak negara mitra. (alf)

 

Podcast Kanwil DJP Banten: Kupas Tuntas Aturan Baru Surat Keterangan Fiskal

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten membedah tuntas ketentuan terbaru mengenai Surat Keterangan Fiskal (SKF) melalui siniar “Kata.Lo.Gue” yang tayang di kanal YouTube resmi @KanwilDJPBanten. Episode ini menghadirkan dua narasumber internal, Yasir Arafat (Penyuluh Pajak Ahli Muda) dan Rio Hermawan (Penyuluh Pajak Ahli Pertama), yang menjelaskan secara detail tata cara pengajuan SKF melalui sistem Coretax.

Dalam siaran yang dimoderatori Radityo Utomo, juga dari jajaran penyuluh Kanwil DJP Banten, dijelaskan bahwa pengaturan terbaru soal SKF kini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 24 Mei 2025. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 81 Tahun 2024 dalam rangka mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax.

“SKF adalah bentuk pengakuan atas kepatuhan Wajib Pajak. Dokumen ini sangat penting, karena menjadi syarat untuk berbagai keperluan administratif, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,” ujar Yasir dikutip, Jumat (25/7/2025).

Ia menambahkan, untuk mendapatkan SKF, Wajib Pajak wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain: telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir, SPT Masa PPN untuk tiga masa terakhir, tidak memiliki tunggakan pajak atau telah mengantongi izin angsuran, serta tidak sedang bersengketa dalam proses hukum perpajakan.

Rio Hermawan menggarisbawahi bahwa terdapat 12 jenis layanan administrasi perpajakan yang kini mewajibkan terpenuhinya ketentuan Pasal 4 dalam PER-8/PJ/2025. Beberapa di antaranya mencakup permohonan revaluasi aset tetap, penggunaan mata uang asing dalam pembukuan, serta pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan PPh.

“Jika persyaratan belum lengkap, sistem akan menolak permohonan. Namun WP bisa mengajukan ulang setelah kewajiban diselesaikan,” jelasnya.

Tak hanya menjadi media sosialisasi, siniar ini juga diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang lebih ramah antara otoritas pajak dan masyarakat. Format siniar dinilai lebih efektif menjangkau generasi digital yang akrab dengan platform audio-visual. (alf)

Isu Pajak Amplop Hajatan Dibantah Istana, DJP Tegaskan Tak Ada Pungutan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak ada rencana mengenakan pajak atas sumbangan dalam acara sosial seperti pernikahan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menepis kabar yang sempat ramai di media sosial dan menyebut informasi tersebut sebagai kesimpulan yang keliru.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di ruang kerja wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah belum pernah merancang kebijakan perpajakan untuk hadiah atau amplop dalam hajatan.

“Teman-teman di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, sudah memberikan klarifikasi. Tidak benar ada pajak untuk sumbangan di acara pernikahan. Itu tidak ada dan belum ada kebijakan seperti itu,” ujar Prasetyo.

Isu ini mencuat usai pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam sebuah rapat di Kompleks Parlemen Senayan. Mufti menyinggung kondisi defisit anggaran dan menyebut bahwa pemerintah bahkan mempertimbangkan pajak atas uang amplop yang diterima saat kondangan.

“Negara kehilangan pemasukan, dan Kementerian Keuangan harus putar otak. Kami dengar, bahkan uang amplop di hajatan pun akan dikenai pajak,” kata Mufti.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menekankan bahwa DJP tidak memungut pajak dalam acara sosial dan tidak memiliki rencana melakukan hal tersebut.

Ia menjelaskan, meskipun Undang-Undang Pajak Penghasilan mengenal konsep tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak, terdapat pengecualian penting untuk hadiah atau sumbangan yang bersifat pribadi dan tidak terkait pekerjaan atau kegiatan usaha.

“Selama pemberian itu tidak rutin, tidak bersifat komersial, dan tidak terkait pekerjaan atau bisnis, maka tidak menjadi objek pajak. Ini bukan prioritas pengawasan DJP,” kata Rosmauli di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada mekanisme pemungutan pajak langsung di lokasi hajatan.

Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh kabar yang menyesatkan dan tetap merujuk pada informasi resmi. (alf)

 

Belgia Bakal Tutup Separuh Kantor Pajak, Fokus pada Layanan Digital dan Efisiensi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Belgia melalui Kementerian Keuangan mengumumkan rencana untuk menutup 22 dari total 43 kantor pajak yang tersebar di seluruh negeri pada tahun 2030. Langkah ini merupakan bagian dari strategi efisiensi pemerintahan De Wever yang menitikberatkan pada konsolidasi layanan publik dan modernisasi sistem administrasi.

Dalam pernyataannya, juru bicara Kemenkeu Francis Adyns menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. “Layanan pajak yang efektif tidak perlu tersebar di banyak lokasi,” ujarnya, seperti dikutip The Brussels Times, Jumat (25/7/2025).

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penutupan akan dilakukan secara bertahap hingga 2030. Kantor-kantor yang tetap beroperasi nantinya akan dipilih berdasarkan beberapa kriteria, termasuk kemudahan akses, kemampuan mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan, serta efisiensi dalam penggunaan gedung dan sumber daya.

Langkah penyatuan ini, menurut Kemenkeu, dirancang untuk memperkuat kerja sama antardivisi, memangkas biaya operasional, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif terhadap tuntutan zaman.

Digitalisasi Layanan Pajak Dorong Transformasi

Seiring dengan penurunan signifikan kunjungan fisik ke kantor pajak dalam beberapa tahun terakhir, Belgia memang telah mengarahkan fokus pada transformasi digital. Pelayanan daring menjadi tulang punggung reformasi ini, memungkinkan wajib pajak mengakses layanan secara lebih cepat dan fleksibel.

Meski demikian, pemerintah tetap mengakomodasi kebutuhan kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau teknologi. “Bagi warga yang kesulitan dengan akses digital, bantuan tetap tersedia melalui layanan telepon, termasuk untuk urusan penting seperti pelaporan SPT,” tegas Adyns.

Rencana penutupan separuh kantor pajak ini menuai perhatian sejumlah pihak, terutama terkait potensi dampaknya terhadap pegawai dan masyarakat di wilayah pedesaan. Namun, Kementerian Keuangan menyatakan akan memastikan proses transisi berjalan lancar dengan komunikasi terbuka dan solusi alternatif bagi para pemangku kepentingan. (alf)

 

Pengurus IKPI se-Jatim Audiensi ke Kanwil DJP I: Dorong Sosialisasi Coretax dan Usulkan Dummy SPT Tahunan

IKPI, Pengda Jatim: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Timur bersama tiga Pengurus Cabang (Pengcab) Surabaya, Sidoarjo, dan Malang melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, Samingun, di Surabaya, Kamis (24/7/2025).

Ketua IKPI Pengda Jatim Zeti Arina mengatakan kunjungan ini bertujuan silaturahim, mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Kantor Wilayah Jawa Timur 1, memperkenalkan jajaran pengurus sekaligus membangun sinergi antara IKPI dengan otoritas pajak, khususnya dalam mendukung implementasi sistem Coretax, yang tahun ini mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.

“Kami ingin bersinergi dalam kegiatan sosialisasi bersama terkait aktivasi akun dan pengisian SPT melalui Coretax, ujar Zeti, Kamis (24/07/2025)

Enggan selaku ketua cabang Surabaya juga telah memaparkan kegiatan bersama dengan beberapa Kantor Pelayanan Pajak di Surabaya.

Ika selaku pengurus dan pengajar juga mengusulkan adanya dummy SPT Tahunan OP dan Badan sebagai alat bantu dalam edukasi masyarakat dan materi ajar di kampus. Dummy ini akan sangat membantu wajib pajak dan para konsultan pajak pemula dalam memahami alur pengisian SPT di platform digital terbaru tersebut. Usulan ini dinilai penting agar edukasi bisa berjalan lebih efektif, terutama bagi pengguna baru Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun menyambut baik rencana sosialisasi bersama tersebut. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini dilakukan lebih awal, agar masyarakat memiliki waktu yang cukup memahami sistem sebelum batas pelaporan.

“Kalau terlalu mepet waktunya, kami khawatir pelaporan SPT jadi chaos karena banyak masyarakat yang belum paham aktivasi dan pengisian Coretax. Kami siap mendukung sosialisasi ini ke berbagai komunitas, asosiasi, hingga warga tingkat kecamatan,” ungkap Samingun yang saat itu didampingi tim Humas Kanwil.

Terkait waktu pelaksanaan, bu Yayuk selaku team humas menyampaikan bahwa sosialisasi untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax masih menunggu arahan resmi dari kantor pusat DJP yang dijadwalkan berlangsung Agustus mendatang. Namun, untuk klien konsultan yang tahun bukunya tidak mengikuti tahun kalender DJP dapat memberikan jadwal sosialisasi lebih cepat.

Audiensi ini juga dihadiri sejumlah pengurus daerah dan cabang, di antaranya dari Pengda Jatim: Eddy Tajib (Bendahara), Ika Fransisca (Keanggotaan), Vivi Violeta (PPL), dan David (Kemitraan Instansi).

Dari Cabang Surabaya: Enggan Nursanti (Ketua), Renny Anggraeni (Sekretaris), Niniek Helina Kurniawan (Bendahara), Kuswijanti Kawarno, Diana Herawati, Yenny Purnamasari, Wibowo, Andy Setiabudi, Ferry Vincentius, Heru Suryanto, Albert H. Suriawidjaja, dan Arief Budianto.

Sementara dari Cabang Malang hadir Nanang Hemanto (Humas), serta dari Cabang Sidoarjo hadir Ghafiki dan Haryoko dari Bidang Hukum dan Litbang Organisasi.

Audiensi ini diakhiri dengan komitmen kedua pihak untuk terus berkolaborasi mendukung edukasi perpajakan berbasis teknologi serta mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat. (bl)

DJP Dorong Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun dan Sertifikat Digital di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah gencar mengedukasi wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital dalam sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Imbauan ini disampaikan DJP melalui email blast yang dikirimkan secara massal kepada para wajib pajak.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan perpajakan yang menekankan transparansi, efisiensi, dan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Dalam email bertanggal Jumat (25/7/2025), DJP menyatakan bahwa aktivasi akun menjadi prasyarat penting untuk mengakses berbagai fitur dalam coretax system, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan berlangsung pada awal 2026.

“Aktivasi akun ini juga dibutuhkan untuk menggunakan tanda tangan elektronik dalam seluruh proses administrasi perpajakan di sistem coretax,” tulis DJP dalam email tersebut.

DJP menjelaskan bahwa sertifikat digital berfungsi sebagai kunci otorisasi utama untuk layanan elektronik, seperti pelaporan SPT, pengajuan pemindahbukuan, hingga layanan lainnya yang sebelumnya memerlukan tatap muka langsung.

Wajib pajak dapat melakukan proses aktivasi dan registrasi tersebut melalui laman resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id. DJP menekankan pentingnya menyelesaikan proses ini lebih awal agar tidak terkendala saat masa pelaporan pajak tiba.

Adapun manfaat aktivasi akun dan sertifikat digital antara lain:

• Akses cepat dan aman ke layanan perpajakan digital,

• Proses administrasi yang lebih ringkas,

• Menghindari antrean fisik dan potensi kendala teknis saat tenggat waktu pelaporan.

Dalam email tersebut, DJP juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah menyelesaikan aktivasi dan registrasi lebih awal.

Sebagai tambahan, DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan implementasi coretax system. Wajib pajak diminta untuk hanya mengakses layanan melalui saluran resmi dan menghindari tautan mencurigakan.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan, DJP menyediakan berbagai kanal informasi seperti laman panduan aktivasi akun dan panduan sertifikat digital, layanan Kring Pajak di 1500200, serta bantuan langsung di kantor pelayanan pajak terdekat. (alf)

 

IKPI Jakarta Pusat dan Kanwil DJP Kolaborasi Gelar Seminar PER-11/PJ/2025

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menggelar seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025” di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2025). Seminar ini menjadi bukti nyata kolaborasi strategis antara asosiasi profesi dan otoritas pajak dalam menyosialisasikan regulasi terbaru.

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani dalam sambutannya menjelaskan bahwa seminar ini merupakan respons atas terbitnya aturan baru yang kini menjadi perhatian utama praktisi perpajakan. “PER-11/PJ/2025 merupakan aturan besar yang sinkron dengan sistem baru perpajakan berbasis Cortex. Karena itu, kami berinisiatif bekerja sama dengan Kanwil DJP untuk mensosialisasikannya secara menyeluruh kepada para anggota,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Suryani juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta pusat, Eddi Wahyudi yang telah mendukung acara ini.

Hadir empat narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kurnia, Kepala Bidang P2 Humas Muktia, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat. Mereka membedah poin-poin penting dalam seminar tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Materi seminar difokuskan pada dua sesi utama, yaitu pembaruan ketentuan PPN dan PPnBM di sesi pagi, serta SPT PPh unifikasi di sesi siang.

Ia menekankan bahwa aturan baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan, dalam UU PPN terutama dalam aspek pembuatan faktur pajak.

“Pengisian keterangan pada faktur pajak kini lebih rinci. Misalnya, pada kolom nama barang harus diisi rinci: penjualan komputer merek ABC sebanyak 3 (unit) dengan harga jual sebesar Rp 5 juta per unit. Sedangkan sudah ada kolom tersendiri atas pengisian jumlah dan harga ” ungkapnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Hal tersebut memicu diskusi hangat dari para peserta, yang menyoroti potensi peningkatan beban administrasi. “Bagi konsultan pajak, ini bukan soal menolak, tetapi berharap agar kewajiban administratif bisa disederhanakan, agar tidak menyita waktu,” tambahnya.

Sebanyak 147 peserta hadir dalam seminar ini, jumlah terbanyak yang pernah dicapai dalam sejarah IKPI Jakarta Pusat. Ketua cabang pun mengapresiasi panitia kecil yang berjumlah enam orang yang telah bekerja keras di bawah pengawasan pengurus.

“Kolaborasi dengan Kanwil DJP ini sangat positif, karena menjadi ruang diskusi dua arah. DJP sudah lebih dulu mengikuti pelatihan internal, jadi mereka bisa menjawab langsung kebingungan anggota di lapangan,” jelasnya.

Ke depan lanjut Suryani, IKPI Jakarta Pusat berkomitmen terus membangun sinergi dengan otoritas pajak dalam mendukung edukasi dan implementasi aturan secara efektif. “Seminar ini bukan sekadar penyampaian materi, tapi juga menyuarakan aspirasi anggota atas praktik-praktik baru perpajakan,” katanya. (bl)

en_US