Mulai 2026, Tarif Pajak Kripto Naik Jadi 0,21% namun PPN Dihapuskan

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait perpajakan atas transaksi aset kripto. Mulai tahun pajak 2026, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari transaksi kripto akan naik menjadi 0,21%. Sementara itu, objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto resmi dibebaskan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025. Regulasi ini secara khusus mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PPN dan PPh,” tulis bagian pertimbangan PMK 50/2025, dikutip Rabu (30/7/2025).

Aset Kripto Dipersamakan dengan Surat Berharga

Dalam PMK tersebut, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga pembeliannya tidak lagi dikenakan PPN. Namun, jasa yang memfasilitasi transaksi kripto tetap menjadi objek pajak. Ini termasuk jasa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) serta penambang aset kripto.

PPN sebesar 11% tetap berlaku untuk layanan seperti:

Fasilitasi jual beli kripto dengan mata uang fiat,

Pertukaran kripto (swap),

Dompet elektronik (e-wallet) untuk deposit, penarikan, dan penyimpanan aset kripto.

Besaran tarif tersebut dihitung dari tarif dasar PPN 12% yang dikalikan dengan faktor pengurang 11/12 sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

Kenaikan Tarif PPh atas Transaksi Kripto

Sementara itu, penghasilan dari penjualan atau pertukaran aset kripto dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif final sebesar 0,21%, naik dari sebelumnya 0,1% sebagaimana diatur dalam PMK 68/2022. Kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh ini berada di tangan penyelenggara platform perdagangan kripto.

Tak hanya itu, jika transaksi dilakukan melalui sistem elektronik milik PMSE, tarif PPh dikenakan sebesar 1% dari nilai transaksi. Namun, pajak luar negeri atas transaksi serupa tidak bisa dikreditkan ke PPh dalam negeri.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pajak kripto akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ilustrasi Perhitungan PPh Kripto

PMK 50/2025 juga memuat contoh penghitungan praktis, seperti berikut:

1. Jual Beli Kripto dengan Rupiah

Tuan ABC menjual 0,7 koin kripto kepada Tuan BCD seharga Rp500 juta per koin. Maka, PPh yang dipungut adalah, 0,21% × (0,7 × Rp500 juta) = Rp735.000.

2. Tukar Menukar Kripto (Swap)

Tuan BCD menukar 0,3 koin Kripto F (Rp500 juta per koin) dengan 30 koin Kripto G (Rp5 juta per koin) milik Nyonya CDE. Maka masing-masing dikenai 0,21% × Rp150 juta = Rp315.000.

Seluruh pemungutan pajak harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan dalam SPT Masa paling lambat tanggal 20. (alf)

 

 

 

 

 

 

Faktur Uang Muka Bisa Dibuatkan Nota Retur, Asal Belum Diperiksa!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center resminya, Kring Pajak, menegaskan bahwa faktur pajak atas uang muka dapat dibuatkan nota retur atau diganti, selama belum dilakukan pemeriksaan atas masa pajak yang bersangkutan.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang warganet di media sosial, Selasa (29/7/2025), yang mempertanyakan kemungkinan pembuatan nota retur atas faktur uang muka. Dalam cuitan itu, Kring Pajak menyebutkan bahwa mekanisme retur masih dimungkinkan, namun dengan catatan penting: belum ada pemeriksaan atas masa pajak terkait.

“Selama belum dilakukan pemeriksaan atas masa pajak terkait, maka atas faktur pajak dapat dibuatkan nota retur maupun dilakukan penggantian,” jelas Kring Pajak melalui akun resminya.

Langkah Membuat Nota Retur via Coretax

Kring Pajak juga memandu tahapan teknis pembuatan nota retur melalui platform Coretax DJP. Wajib Pajak diminta untuk login ke laman resmi DJP menggunakan NIK atau NPWP, kata sandi, dan captcha. Setelah berhasil masuk ke dashboard, pengguna dapat memilih menu e-Faktur, mencari nomor faktur yang ingin diretur, lalu mengeklik tombol “Retur” berwarna biru yang tersedia.

Setelah diarahkan ke kolom Retur Pajak, pengguna tinggal mengisi jumlah barang yang diretur serta nilai DPP yang sesuai. Sistem akan memproses input tersebut dan mengarahkan pada tahapan selanjutnya.

Dasar Hukum: PMK 81/2024

Aturan mengenai nota retur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 286 ayat (1), pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) mencakup pengembalian baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli kepada penjual. Namun, jika BKP yang dikembalikan diganti dengan barang yang sama dalam jumlah, jenis, dan harga, maka tidak dianggap sebagai retur.

Dalam kondisi terjadi pengembalian BKP, pembeli wajib membuat nota retur yang kemudian diserahkan kepada PKP penjual pada saat pengembalian dilakukan.

Pasal 288 ayat (3) PMK 81/2024 mengatur bahwa nota retur paling sedikit harus memuat informasi sebagai berikut:

• Nomor nota retur;

• Kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak;

• Dokumen yang dipersamakan dengan faktur (jika berlaku);

• Identitas pembeli dan penjual (nama, alamat, dan NPWP);

• Rincian jenis dan jumlah BKP yang dikembalikan;

• Nilai PPN dan PPnBM (jika ada);

• Tanggal pembuatan nota retur;

• Nama serta tanda tangan pihak yang berwenang.

Syarat Elektronik dan Persetujuan DJP

Tak hanya itu, PMK 81/2024 juga mewajibkan nota retur disusun dalam format elektronik dan dibuat melalui modul Coretax atau platform lain yang terintegrasi dengan sistem DJP. Nota tersebut harus ditandatangani secara elektronik dan mendapatkan persetujuan dari DJP.

Sebagai tambahan, DJP juga telah menyediakan contoh format nota retur serta panduan pengisiannya dalam Lampiran RR PMK 81/2024, untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyusun dokumen sesuai ketentuan. (alf)

 

Muhaimin Iskandar Dorong Rekrutmen Magang Lewat Insentif Pajak: Industri Dapat Super Tax Deduction

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menggelontorkan insentif fiskal bagi dunia usaha yang aktif menyelenggarakan program magang. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa industri yang merekrut pemagang melalui pendidikan vokasi akan mendapat “super insentif” berupa pengurangan pajak secara signifikan.

“Dunia industri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi pemagangan akan terus diberikan super insentif tax deduction,” ujar Muhaimin dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri, Senin malam (28/7/2025), di Jakarta.

Ia menilai, pemagangan yang dilakukan secara tepat tidak hanya menguntungkan dunia industri, tetapi juga mampu memaksimalkan potensi tenaga produktif di Tanah Air. Menko Muhaimin menyebut pemerintah terbuka untuk menjalin komunikasi erat dengan pelaku usaha guna menyusun skema rekrutmen yang adaptif terhadap kebutuhan industri dan perkembangan keterampilan tenaga kerja.

“Kita siap duduk bersama dengan pelaku industri untuk menyusun format rekrutmen melalui pemagangan dan peningkatan kapasitas keahlian para tenaga kerja serta calon tenaga kerja kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhaimin menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor pendidikan dan industri guna mempercepat pemberdayaan pemuda Indonesia. Menurutnya, sinergi yang kuat akan melahirkan generasi muda yang berdaya saing tinggi dan mampu berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami mengajak dunia industri untuk tidak ragu menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah. Kami siap mencari solusi bersama agar program pemagangan ini berjalan efektif dan memberi keuntungan bagi kedua pihak,” imbuhnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, antara lain Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan; Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara; serta Wakil Menteri Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq. Hadir pula Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, serta tiga Wakil Menteri BUMN: Kartiko Wirjoatmodjo, Aminuddin Ma’ruf, dan Dony Oskaria. Dari kalangan pelaku industri, hadir Chief Operational Officer Danantara, Pandu Sjahrir. (alf)

 

 

 

 

Sidang MK: Yustinus Prastowo Paparkan Alasan UU HPP Layak Dipertahankan

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (29/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemerintah. Hadir sebagai ahli, Yustinus Prastowo memaparkan bahwa UU HPP merupakan pilar reformasi perpajakan yang menjunjung prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam perkara bernomor 11/PUU-XXIII/2025 tersebut, Yustinus menyebut UU HPP bukan sekadar penyederhanaan regulasi, melainkan transformasi mendasar dalam sistem perpajakan nasional. Ia mencontohkan berbagai langkah konkret, seperti peningkatan bertahap tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 2022 dan 12% pada 2025, yang diimbangi dengan perlindungan terhadap kelompok rentan melalui fasilitas pajak bagi UMKM dan masyarakat kecil.

“Reformasi ini dibangun di atas asas ability to pay. Mereka yang mampu membayar pajak lebih besar akan berkontribusi lebih banyak, sementara kelompok menengah ke bawah tetap dilindungi,” ujarnya di hadapan sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Yustinus juga menekankan bahwa PPN menyumbang hampir setengah dari penerimaan perpajakan nasional, mencapai Rp1.014,47 triliun atau sekitar 43%. Dengan karakteristik netral, efisien, dan konsumtif, menurutnya, PPN menjadi alat fiskal penting yang sejalan dengan praktik internasional dan mendukung struktur pajak nasional yang sehat dan beragam.

Lebih lanjut, ia menyoroti ketentuan Pasal 16B UU HPP yang mengubah status barang dan jasa strategis dari tidak kena pajak menjadi dikenai PPN namun dengan fasilitas pembebasan. Langkah ini, kata Yustinus, penting untuk memperluas basis perpajakan dan memastikan insentif fiskal diberikan secara tepat sasaran.

“Pendekatan ini memperkuat keadilan vertikal dan horizontal, sambil memperbaiki data perpajakan agar lebih akurat dan inklusif,” tambahnya.

Yustinus juga merinci keberadaan PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Dengan pengaturan ini, barang non-mewah tetap dibebani tarif efektif 11%, sementara tarif 12% hanya diterapkan pada barang mewah. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat kecil.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kebijakan PPN perlu terus dievaluasi agar tetap adil dan adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi. Fasilitas PPN, lanjutnya, harus diarahkan kepada barang dan jasa strategis yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat.

“Rekomendasi ke depan adalah memastikan fasilitas PPN tidak meluas tanpa arah, melainkan difokuskan pada sektor-sektor prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” tutup Yustinus.

Sidang lanjutan pengujian UU HPP ini menjadi panggung penting untuk menguji keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan keadilan sosial dalam kebijakan perpajakan. (alf)

 

Gubernur DKI: Pemangkasan Pajak BBM untuk Kendalikan Inflasi dan Dukung Pertahanan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah strategis dengan memangkas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen untuk kategori tertentu. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan ini sebagai upaya nyata Pemprov menjaga stabilitas harga dan menekan laju inflasi di ibu kota.

“Kami ingin inflasi tetap terkendali, tidak melonjak. Jakarta merupakan salah satu daerah yang sangat serius dalam mengendalikan inflasi,” ujar Pramono saat memberikan keterangan di Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam beleid tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak:

• 50 persen untuk kendaraan pribadi

• 50 persen untuk kendaraan umum

• 80 persen untuk kendaraan yang digunakan di sektor pertahanan dan keamanan.

Insentif terbesar diberikan kepada kendaraan operasional militer dan layanan darurat seperti tank, panser, kendaraan taktis, ambulans, pesawat pertahanan, dan kapal rumah sakit.

Menurut Pramono, keringanan ini dimungkinkan karena kinerja pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak, menunjukkan tren positif. “Penerimaan pajak Jakarta sudah lebih baik, jadi tidak masalah jika sebagian dikembalikan dalam bentuk keringanan,” tambahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, berharap insentif ini juga mampu mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan penyetoran PBBKB. “Kami harap masyarakat semakin patuh dan aktif melaporkan serta menyetor pajak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kebijakan ini dinilai sebagai kombinasi ideal antara penguatan fiskal daerah dan responsif terhadap dinamika ekonomi nasional, khususnya dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung operasional sektor strategis negara. (alf)

 

Sebanyak 258 Peserta Pelajari Strategi Hadapi SP2DK dan Pemeriksaan Data Matching di Seminar IKPI Sidoarjo

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas para profesional pajak melalui seminar dua hari yang digelar pada 25 dan 26 Juli 2025 di Ballroom Hotel Aston, Jalan Raya Kahuripan No. 14, Sidoarjo.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, menyampaikan apresiasinya atas antusiasme peserta yang luar biasa dalam kegiatan ini.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

“Ini bukti nyata bahwa edukasi perpajakan berbasis praktik sangat dibutuhkan. Seminar ini tidak hanya memberikan update regulasi, tetapi juga menjawab kebutuhan riil peserta yang tengah menghadapi tantangan lapangan seperti SP2DK dan pemeriksaan pajak,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Seminar ini diikuti 252 peserta pada hari pertama dan meningkat menjadi 258 peserta di hari kedua. Peserta berasal dari berbagai daerah, termasuk anggota IKPI dari Cabang Surabaya, Malang, Sidoarjo, serta peserta umum sebanyak 77 orang.

Menariknya, hampir 80% peserta umum mengikuti seminar secara penuh selama dua hari.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Materi hari pertama difokuskan pada pembaruan regulasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk implementasi terbaru dari PER-11/PJ/2025. Hari kedua membedah strategi menghadapi SP2DK dan pemeriksaan pajak berbasis data matching, yang menjadi topik diskusi hangat di antara peserta.

Hampir semua penanya membawa studi kasus nyata yang sedang mereka hadapi, menjadikan sesi diskusi berlangsung sangat dinamis.

“Banyak peserta umum bahkan meminta agar IKPI mengadakan seminar serupa secara rutin dan lebih spesifik sesuai bidang usaha mereka. Ini sinyal kuat bahwa pendekatan langsung dan praktikal dalam edukasi perpajakan sangat dihargai,” tambah Budi.

Dalam semangat membangun partisipasi aktif, panitia juga menyediakan doorprize menarik, dengan hadiah utama berupa kulkas satu pintu yang menambah semangat peserta hingga acara berakhir.

Seminar ini mengangkat topik-topik krusial seperti:

• Update objek dan saat terutang PPN

• Manajemen pajak dasar pengenaan dan pengkreditan PPN

• Kluster PPN dan Bea Meterai sesuai PER-11/PJ/2025

• Tanggung renteng dalam PPN

• Update PPh dan strategi manajemen pajak terkini

• Persiapan menghadapi SP2DK, pemeriksaan, hingga penyidikan

Dengan konsistensi dan kualitas materi yang disampaikan, IKPI Cabang Sidoarjo terus menegaskan peran strategisnya dalam mendampingi wajib pajak dan konsultan dalam menghadapi dinamika perpajakan nasional yang terus berkembang. (bl)

Sri Mulyani Tegaskan Pajak Online Marketplace untuk Tertibkan Administrasi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat bicara soal kebijakan pemerintah yang menetapkan pungutan pajak terhadap pedagang online di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan platform sejenis. Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah tambahan kewajiban baru, melainkan bentuk penataan administrasi agar sistem perpajakan digital semakin tertib dan jelas.

“Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III 2025 di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang resmi berlaku mulai 14 Juli 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Shopee dan Tokopedia bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang yang memenuhi syarat.

Pungutan dilakukan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, yaitu total nilai transaksi sebelum dikurangi potongan atau diskon. Namun, pungutan ini hanya berlaku bagi pedagang dengan peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun.

Pedagang juga wajib menyampaikan bukti surat pernyataan peredaran bruto kepada marketplace tempat mereka berjualan. Jika pedagang sudah mengajukan surat pernyataan tersebut, maka marketplace akan mulai melakukan pemungutan pajak pada bulan berikutnya, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) dalam beleid tersebut.

“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” tegas Sri Mulyani lagi, menepis kekhawatiran bahwa pemerintah sedang menambah beban pelaku usaha daring.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital tanpa menambah beban pelaku UMKM online. Marketplace kini menjadi mitra strategis dalam menciptakan sistem perpajakan yang inklusif, mudah, dan berbasis data aktual. (alf)

Kanwil DJP Jakarta Utara Tangkap Dua Tersangka Pengemplang Pajak Rp1,5 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mencatatkan aksi tegas dalam penegakan hukum perpajakan dengan menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana pajak yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar. Penangkapan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, menyatakan bahwa kedua tersangka berinisial HA dan SR merupakan pemilik dan direktur PT ALTI, sebuah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang beroperasi di Jakarta Utara. Keduanya diduga kuat telah menghindari kewajiban perpajakan selama tahun pajak 2020.

“PT ALTI dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau menyampaikan SPT yang tidak benar dan tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan dipungut. Pelanggaran ini meliputi PPh dan PPN,” ujar Wansepta, dkkutip, Senin (28/7/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp1.558.022.580,00. Kasus ini telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Selain penangkapan, DJP juga menyita aset berupa rumah tinggal milik salah satu tersangka di Bandung sebagai barang bukti sekaligus jaminan untuk pelunasan pidana denda.

Atas perbuatannya, HA dan SR dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal empat kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

“Ini merupakan pelimpahan tersangka tindak pidana pajak pertama di tahun 2025. Kami berharap ini menjadi sinyal kuat bagi para wajib pajak agar tidak main-main dengan kewajiban perpajakan,” tegas Wansepta. (alf)

 

 

 

PPN Dikecualikan, Pemerintah Tambah Kategori Senjata Strategis dalam PMK 45/2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperbarui aturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2025. Regulasi ini merevisi ketentuan sebelumnya dalam PMK 157/2023.

Salah satu poin penting dalam PMK terbaru ini adalah penambahan kategori baru dalam daftar senjata yang termasuk BKP strategis. Kategori baru tersebut adalah sistem peralatan pengamanan persenjataan, yang kini tercantum pada huruf h dalam daftar senjata strategis. Kategori ini sebelumnya belum tercakup dalam PMK 157/2023, dan kini secara eksplisit dibebaskan dari kewajiban PPN.

Dengan demikian, daftar lengkap senjata strategis yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN meliputi:

  1. Senjata perorangan seperti senapan serbu, shotgun, dan senjata laras panjang;
  2. Senjata kelompok termasuk senapan mesin ringan hingga mortir;
  3. Artileri dan sistem senjata meriam;
  4. Kavaleri dan sistem cannon;
  5. Roket dan peluru kendali;
  6. Sistem senjata udara yang tidak melekat di pesawat;
  7. Sistem pertahanan udara;
  8. Sistem pengamanan persenjataan (kategori baru);
  9. Flash bang bermesiu;
  10. Kelengkapan utama senjata termasuk alat optik seperti binoculars dan monoculars;
  11. Beragam suku cadang untuk senjata di atas.

Selain perluasan kategori, pemerintah juga menambahkan referensi Harmonized System Code (HS Code) untuk memperjelas klasifikasi barang. Salah satu yang disorot adalah HS Code 8303.00.00, yang mencakup lemari besi, peti penyimpan uang, serta pintu dan laci pengaman dari logam tidak mulia.

Di sisi lain, rincian amunisi yang tercantum dalam Lampiran II dinyatakan tetap alias tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya.

Pemerintah menyatakan bahwa penyempurnaan regulasi ini bertujuan memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tugas operasi pertahanan negara, khususnya bagi prajurit TNI yang terlibat dalam operasi militer. Fasilitas pembebasan PPN ini diharapkan mempercepat pengadaan dan distribusi perlengkapan tempur yang vital bagi keamanan nasional. (alf)

 

 

Jelang Nataru 2025–2026, Pemerintah Siapkan Stimulus Pajak dan Diskon Transportasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mempersiapkan rangkaian stimulus ekonomi yang komprehensif untuk menyambut masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Langkah ini digagas guna menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan menggulirkan berbagai insentif lanjutan, termasuk stimulus pajak dan promosi wisata. Salah satu fokus utamanya adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan umum seperti kereta api, kapal laut, penyeberangan, hingga jalan tol.

“Pemerintah akan mendorong event-event baru dengan skema diskon. Untuk akhir tahun nanti, kita sedang siapkan paket stimulus agar ekonomi tetap bergerak,” ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Semester II 2025 di Jakarta, dikutip, Senin (28/7/2025).

Rencana ini juga mencakup penguatan sektor pariwisata melalui penyelenggaraan event berskala nasional serta paket bundling wisata domestik yang diharapkan mampu menggairahkan kembali pergerakan masyarakat di dalam negeri.

Airlangga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk merespons tantangan perekonomian global maupun domestik yang mulai terasa di paruh kedua 2025. Menurutnya, dibutuhkan kebijakan fiskal yang tanggap dan tepat sasaran agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga konsumsi rumah tangga, tetapi juga untuk menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat kepercayaan pelaku usaha, dan menarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri,” tegasnya.

Dengan stimulus ini, pemerintah berharap periode liburan Nataru tak hanya menjadi momentum liburan semata, tetapi juga pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional. (alf)

 

en_US