Korsel Guncang Sistem Pajak: Reformasi Pajak Besar-besaran Siap Hapus Insentif untuk Konglomerat

IKPI, Jakarta: Pemerintah Korea Selatan mengumumkan reformasi pajak paling ambisius dalam sejarah modernnya, menandai perubahan besar dalam arah kebijakan fiskal negeri ginseng. Di bawah kepemimpinan Presiden Lee Jae-myung, reformasi ini menargetkan peningkatan penerimaan negara sambil memperkecil celah ketimpangan ekonomi akibat insentif berlebihan yang selama ini dinikmati kelompok kaya dan perusahaan besar.

Dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Ekonomi dan Keuangan di Seoul, baru baru ini, Wakil Menteri Keuangan I Lee Hyoung-il menegaskan bahwa reformasi ini dirancang untuk memperkuat prinsip keadilan dalam sistem perpajakan nasional. “Kami ingin menciptakan tatanan fiskal yang lebih seimbang, di mana korporasi besar dan individu berpenghasilan tinggi turut menanggung beban pembangunan,” ujarnya.

Rencana besar ini diperkirakan akan menambah pemasukan negara hingga 8,17 triliun won atau sekitar Rp96 triliun dalam lima tahun ke depan. Salah satu langkah kunci adalah menaikkan tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 1 persen di setiap lapisan penghasilan. Artinya, tarif akan berubah menjadi 10%, 20%, 22%, dan 25%—menghapus pemangkasan pajak yang pernah diberlakukan oleh pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Yoon Suk-yeol.

Pemerintah juga memperketat ketentuan pajak atas capital gain dengan menurunkan ambang batas klasifikasi pemegang saham besar dari 5 miliar won menjadi 1 miliar won. Dengan perubahan ini, lebih banyak investor akan dikenai pajak atas keuntungan modal mereka, dengan tarif antara 22% hingga 27,5%.

Tak hanya itu, tarif pajak atas transaksi saham juga dinaikkan. Untuk bursa KOSPI, pajak yang sebelumnya nihil kini menjadi total 0,20%. Sementara di KOSDAQ, tarif naik dari 0,15% menjadi 0,20%. Sekitar 60–70% perdagangan saham domestik dilakukan oleh investor individu yang artinya, merekalah yang akan paling merasakan dampak kebijakan baru ini.

Seorang analis pasar menyamakan kebijakan ini seperti menaikkan ongkos kirim dalam belanja daring. “Efeknya bukan orang berhenti membeli, tapi frekuensi dan volumenya turun. Ini akan menggerus likuiditas pasar,” katanya.

Pemerintah Korsel juga memperkenalkan skema pajak terpisah untuk dividen, dengan tarif progresif 14–35 persen tergantung pada konsistensi dan rasio pembayaran dividen. Dividen dari cadangan modal juga tak luput: pemegang saham besar akan dikenai pajak jika nilainya melebihi biaya akuisisi saham.

Sementara itu, perusahaan raksasa dengan pendapatan lebih dari 1 triliun won per tahun akan menghadapi kenaikan tarif pajak pendidikan dari 0,5% menjadi 1%. Ini menjadi revisi pertama sejak pajak tersebut diberlakukan pada 1981 menandakan pendekatan lebih agresif terhadap kontribusi sektor keuangan dan asuransi.

Dana Pajak untuk AI dan Rakyat Kecil

Meski banyak pasal dalam reformasi ini berorientasi pada peningkatan penerimaan, pemerintah menegaskan akan mengembalikan sebagian dana yang terkumpul ke masyarakat. Dukungan pajak untuk rumah tangga berpenghasilan rendah-menengah dan pelaku UMKM akan diperluas. Selain itu, insentif R&D akan difokuskan pada pengembangan teknologi strategis seperti kecerdasan buatan (AI).

“Pendapatan dari reformasi ini bukan sekadar untuk menambal defisit, tapi sebagai bahan bakar bagi inovasi masa depan,” kata Lee Hyoung-il.

Meski sudah diumumkan secara resmi, reformasi ini masih harus melewati uji politis di Majelis Nasional Korea Selatan. Jika disahkan, tarif dan ketentuan baru akan mulai berlaku atas penghasilan tahun depan, dengan dampak fiskal yang mulai terasa pada 2027. (alf)

 

 

IKPI Cabang Medan Jalin Silaturahmi Strategis dengan KPP Madya Dua Medan

IKPI, Medan: Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat kolaborasi strategis di bidang perpajakan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan, Jumat (1/8/2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Medan, Eben Ezer Simamora, bersama jajaran pengurus lainnya.

Dikatakan Eben, rombongan IKPI disambut langsung oleh Kepala KPP Madya Dua Medan, Ronny Johannes Purba, serta sejumlah pejabat struktural yang turut hadir dalam pertemuan penuh keakraban tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Eben menegaskan pentingnya sinergi antara konsultan pajak dan otoritas perpajakan untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. Ia menilai bahwa komunikasi yang intensif dan terbuka menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan perpajakan di era digital saat ini.

“Kami percaya, silaturahmi ini bukan hanya bentuk kedekatan kelembagaan, tetapi juga menjadi pondasi untuk kerja sama yang lebih strategis ke depan. Kolaborasi yang baik antara konsultan pajak dan DJP akan sangat membantu dalam mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela,”ujar Eben.

Pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi seputar isu-isu aktual perpajakan, termasuk tantangan pelaporan, penegakan kepatuhan, serta peran konsultan dalam memberikan edukasi yang konstruktif kepada para wajib pajak.

Sementara itu, Kepala KPP Madya Dua Medan, Ronny Johannes Purba, menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi kontribusi IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak. Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dan siap membangun hubungan kerja yang sinergis demi meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan. (bl)

Anggota IKPI Sidoarjo Raih Penghargaan Best Presenter di Konferensi Internasional CASTLE 2025

IKPI, Jakarta: Kiprah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan kontribusi nyata dalam pengembangan keilmuan dan profesi. Salah satunya datang dari Ali Tofan, dosen STIE NU Trate Gresik sekaligus anggota IKPI Cabang Sidoarjo, yang berhasil meraih penghargaan Best Presenter dalam ajang CASTLE Conference 2025 yang digelar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) secara daring, Sabtu (2/8/2025).

Konferensi internasional yang bertajuk Conference on Technology, Language, Social, Science, and Education Research (CASTLE) ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga praktisi profesional dari dalam dan luar negeri. Acara Dibuka Oleh Wakil Rektor Universitas Negeri Jakarta, Tiga keynote speaker internasional turut hadir, Dari Kazakhstan, Malaysia dan Australia serta presentasi ratusan presenter.

Dalam forum ilmiah bergengsi ini, Ali Tofan mempresentasikan makalah berjudul:
“AI Integration in Tax Consultant Services: Technology Innovation or a Threat to the Profession?” yang mengangkat isu terkini seputar kecerdasan buatan (AI) dan masa depan profesi konsultan pajak di tengah era transformasi digital.

“AI memang mendisrupsi layanan tradisional seperti penghitungan dan pelaporan pajak, tetapi juga membuka peluang baru untuk kolaborasi manusia dan teknologi dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan,” ujar Ali, Sabtu (2/8/2025).

Ali menekankan pentingnya konsultan pajak untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi, bukan memusuhinya. Menurutnya, mereka yang mampu mengintegrasikan AI ke dalam layanan konsultasi pajak akan tetap relevan dan menjadi mitra strategis dalam ekosistem perpajakan nasional.

Capaian ini pun selaras dengan arahan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang mendorong para anggota, khususnya dari kalangan dosen dan akademisi, untuk aktif berkontribusi dalam literasi perpajakan melalui riset dan publikasi ilmiah dan menjadikan IKPI sebagai Center of Knowledge di Indonesia.

“Saya ingin informasi ini bisa ditampilkan di media asosiasi agar menjadi motivasi dan mengisnpirasi bagi rekan-rekan IKPI lainnya serta Ini juga merupakan wujud kontribusi nyata di ranah akademik demi kemajuan profesi,” kata Ali.

Selain menjadi pembicara, Ali Tofan juga menggandeng dua kolaborator dalam risetnya, yakni Rezza Vitriya (STIE NU Trate Gresik) dan Galuh Tiaramurti (Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Kampus Madiun). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi literatur dan konten analisis dari berbagai jurnal nasional dan internasional, peraturan perpajakan, laman resmi Pemerintah, serta berbagai berita nasional termasuk dari laman resmi asosiasi profesi IKPI yang dijadikan rujukan sehingga dinobatkan menjadi best presenter bidang teknologi. (bl)

KP3SKP Umumkan Pengunduran Jadwal USKP Periode II 2025

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) secara resmi mengumumkan pengunduran jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2025. Langkah ini diambil menyusul penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-11/KP3SKP/VIII/2025 yang dirilis pada 1 Agustus 2025, ujian yang semula dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 20 Agustus, kini akan digelar pada 19 hingga 21 Agustus 2025. Perubahan ini berlaku untuk seluruh peserta di 24 kota penyelenggara ujian.

Selain jadwal ujian, KP3SKP juga merilis hasil verifikasi administrasi peserta. Dari total pendaftar, sebanyak 2.808 peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti ujian. Jumlah ini terdiri atas 2.104 peserta untuk Tingkat A dan 704 peserta untuk Tingkat B. Angka tersebut berada di bawah kuota maksimal yang ditetapkan panitia, yakni 3.059 peserta.

Para peserta diwajibkan mengikuti briefing teknis secara daring yang akan dilaksanakan pada Rabu, 13 Agustus 2025. Briefing ini penting untuk memastikan peserta memahami alur dan tata cara ujian berbasis komputer yang diterapkan tahun ini.

KP3SKP juga mengingatkan bahwa peserta harus membawa laptop pribadi karena tidak ada penyediaan perangkat oleh panitia. Selain itu, kartu ujian yang telah dicetak dan KTP asli wajib dibawa saat hari pelaksanaan sebagai syarat validasi kehadiran.

Materi ujian untuk Tingkat A mencakup PPh Orang Pribadi, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan (PPSP), Pajak Penghasilan Final, PPh Potong/Pungut, PPN, PBB-P5L, Bea Meterai, dan Kode Etik Profesi. Sementara untuk Tingkat B, cakupan materi meliputi PPh Badan, PPh Potong/Pungut, KUP, PPSP, PPN, PP Final, serta Akuntansi Perpajakan.

Peserta diminta untuk segera memeriksa nama mereka dalam daftar kelulusan yang tersedia di situs resmi panitia, serta memastikan seluruh persiapan teknis dan administrasi telah terpenuhi. Untuk pertanyaan lebih lanjut, peserta dapat menghubungi KP3SKP melalui email resmi di uskp@kemenkeu.go.id. (alf)

 

DJP Jatim Sita Rp31,5 Miliar Aset Penunggak Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum perpajakan dengan menggelar Pekan Sita Serentak di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan serempak oleh tiga Kantor Wilayah DJP, yaitu Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, sejak 28 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Pekan Sita Serentak ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara dari Wajib Pajak yang menunggak. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menyasar penunggak pajak yang tidak kooperatif, meski telah diberikan berbagai pendekatan persuasif.

“Penyitaan ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Ini bukan hanya soal menagih, tapi mengingatkan bahwa kewajiban pajak adalah bentuk konkret partisipasi dalam membangun negara,” kata Vita, melalui keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (2/8/2025).

Dalam kegiatan ini, sebanyak 217 aset milik 164 penunggak pajak berhasil disita. Nilai tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp219,7 miliar, sementara nilai estimasi dari aset yang disita mencapai Rp31,5 miliar. Proses penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) berdasarkan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang sah secara hukum.

Tindakan penyitaan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak melalui Surat Paksa.

Meski tegas, DJP tetap mengedepankan prinsip humanis. Vita menegaskan bahwa penyitaan bukan akhir dari proses: “Kami tetap membuka pintu bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajibannya. Jika pembayaran dilakukan sebelum aset dilelang, maka aset tersebut bisa dikembalikan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum ini penting untuk membangun budaya patuh pajak di tengah masyarakat. “Imbauan saja tidak cukup. Kepatuhan perlu ditegakkan dengan konsisten agar rasa keadilan dalam sistem perpajakan tetap terjaga,” ujarnya.

Kanwil DJP Jawa Timur II memastikan bahwa pendekatan yang digunakan tetap seimbang, antara edukasi, pelayanan prima, dan tindakan hukum yang proporsional. Dengan langkah ini, DJP berharap dapat membangun kesadaran kolektif bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk nyata kontribusi untuk negeri. (alf)

 

Eben Ezer: Konsultan Pajak dan DJP Harus Satu Frekuensi untuk Wujudkan Kepatuhan Sukarela

IKPI, Medan: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan Eben Ezer Simamora menegaskan pentingnya kesamaan visi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan konsultan pajak dalam mendorong tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Hal itu disampaikan Eben saat memimpin audiensi strategis antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan bersama Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur, Jumat (1/8/2025).

“Kolaborasi ini bukan hanya soal komunikasi formal, tapi bagaimana kita bisa berada dalam satu frekuensi untuk mendukung transformasi sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan edukatif,” ujar Eben di hadapan Kepala KPP Pratama Medan Timur, Iman Pinem, dan jajaran pejabat fungsional.

Dalam kunjungan tersebut, IKPI Cabang Medan juga memperkenalkan susunan kepengurusan baru periode 2024–2029. Eben menekankan bahwa regenerasi organisasi tidak hanya bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan, tetapi juga meningkatkan kualitas sinergi dengan otoritas pajak di tingkat wilayah.

“Ke depan, kami ingin menjadi mitra yang solutif, bukan sekadar pelengkap dalam sistem perpajakan. Banyak tantangan yang memerlukan pandangan profesional dan terukur dari para konsultan pajak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Medan Timur, Iman Pinem, mengapresiasi atas inisiatif IKPI untuk membuka ruang komunikasi strategis.

“Pertemuan ini adalah momentum yang baik. Kami sangat terbuka untuk berdiskusi dan mendengar aspirasi dari rekan-rekan IKPI, terutama dalam upaya meningkatkan pelayanan dan edukasi perpajakan di wilayah kerja kami,” ungkap Iman.

Kegiatan ini diakhiri dengan dialog terbuka antara pengurus IKPI dan pejabat KPP, membahas isu-isu aktual seperti implementasi sistem pajak berbasis digital, peran konsultan dalam pemeriksaan pajak, hingga strategi sosialisasi kepada pelaku UMKM. (bl)

 

China Pertegas Aturan Kredit Pajak bagi Investor Asing yang Lakukan Reinvestasi Dividen

IKPI, Beijing: Pemerintah China kembali menunjukkan komitmennya dalam menarik investasi asing melalui kebijakan fiskal yang lebih ramah. Administrasi Perpajakan Negara (State Taxation Administration/STA) resmi merilis panduan teknis pelaksanaan insentif pajak penghasilan badan bagi investor asing yang melakukan reinvestasi dividen di dalam negeri.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari insentif pajak yang sebelumnya diumumkan oleh otoritas keuangan, perpajakan, dan perdagangan China.

Dalam skemanya, investor asing yang menginvestasikan kembali dividen dari perusahaan-perusahaan berbasis di China ke proyek domestik dapat menikmati kredit pajak sebesar 10 persen atas Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).

Fasilitas pajak ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2028. Tak hanya memberikan keringanan langsung, kebijakan ini juga memungkinkan sisa kredit yang belum dimanfaatkan untuk dibawa ke periode pajak berikutnya.

Selain itu, investor yang berasal dari negara dengan perjanjian pajak bilateral bersama China berpeluang mendapatkan tarif lebih rendah sesuai kesepakatan internasional yang berlaku.

Dikutip dari Xinhua, Sabtu (2/8/2025), dalam pemberitahuannya, STA menjelaskan bahwa laba yang dialokasikan untuk meningkatkan modal terdaftar, menyetor tambahan modal, atau memperkuat cadangan modal perusahaan akan dianggap sebagai reinvestasi yang memenuhi syarat.

Aturan ini turut mengatur secara rinci berbagai aspek teknis, mulai dari definisi periode kepemilikan saham oleh investor asing, metode kalkulasi kredit pajak, hingga prosedur klaim yang harus ditempuh oleh wajib pajak asing.

Langkah ini menegaskan arah kebijakan China dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, khususnya bagi pemodal asing yang ingin menanamkan kembali keuntungannya ke sektor riil. Data STA sebelumnya menunjukkan bahwa sepanjang 2024, tren reinvestasi asing dengan skema penangguhan pajak tumbuh signifikan menandakan respons positif terhadap kebijakan insentif yang ditawarkan pemerintah. (alf)

 

DJP-ESDM Perkuat Sinergi Pajak: Targetkan Optimalisasi Penerimaan dari Tambang dan Migas

IKPI, Jakarta: Upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan dan migas memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis pada 31 Juli 2025.

Langkah ini tak hanya ditujukan untuk memperbaiki pengawasan dan kepatuhan perpajakan di sektor mineral, batu bara, dan migas, tetapi juga menjawab tantangan klasik yang selama ini menghambat efektivitas penerimaan negara dari sektor-sektor strategis tersebut.

“Penandatanganan PKS ini merupakan milestone yang sudah kami nantikan sejak awal tahun. Ini bukan hanya soal penandatanganan, tetapi komitmen bersama untuk memperkuat fondasi fiskal negara,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Bimo menjelaskan, kerja sama ini lahir dari kebutuhan akan pertukaran data yang lebih terintegrasi dan real-time antara DJP, Ditjen Minerba, dan SKK Migas. Tujuannya, meningkatkan efektivitas pengawasan serta menumbuhkan kepatuhan sukarela para pelaku usaha pertambangan dan migas.

Tak berhenti di pertukaran data, DJP juga akan menyiapkan insentif dan kemudahan perpajakan bagi pelaku usaha yang tunduk pada regulasi dan berada di bawah pembinaan Ditjen Minerba dan SKK Migas. Fasilitas tersebut menjadi bentuk timbal balik atas dukungan data dan koordinasi dari kedua institusi di bawah Kementerian ESDM.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyambut positif sinergi ini. “Kami sepakat bahwa penerimaan negara dari sektor minerba perlu terus ditingkatkan, dan itu hanya bisa dilakukan dengan kerja sama lintas lembaga. Kami juga siap menghadirkan pelaku usaha dalam konsinyering bersama DJP agar komunikasi dan pemahaman bisa lebih terbangun,” katanya.

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya pengelolaan energi dan sumber daya mineral yang lebih efisien dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pemanfaatan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dalam proses perizinan, pertukaran data, hingga penyusunan kontrak bagi hasil migas yang berkelanjutan.

“Sinergi seperti ini akan menjadi motor penggerak dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara dari sektor-sektor strategis,” kata Sri Mulyani. (alf)

 

 

 

DJP Perkuat Integrasi Digital, NIK Jadi Senjata Baru Optimalkan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengakselerasi transformasi digital di bidang perpajakan. Salah satu langkah strategisnya adalah memperbarui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dengan fokus pada integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam platform Digital ID.

“Dengan adanya Digital ID, variabel informasi dari tiap individu akan semakin kaya dan relevan bagi kepentingan optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Digital ID, atau Identitas Kependudukan Digital, merupakan bentuk elektronik dari KTP yang dapat diakses melalui gawai. Identitas ini mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 dan menyajikan data pribadi serta dokumen kependudukan dalam format digital yang lebih dinamis dan terintegrasi.

Bimo menyebutkan bahwa integrasi data tersebut merupakan bagian dari arsitektur besar e-government, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Tak hanya itu, ia juga menyinggung peluncuran Payment ID oleh Bank Indonesia yang dijadwalkan pada 17 Agustus 2025. Menurutnya, inisiatif tersebut senafas dengan visi pemerintah dalam membangun sistem layanan publik yang saling terhubung, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Kolaborasi ini bukan hanya soal teknis perpajakan, tapi mencerminkan arah kebijakan nasional dalam memperkuat ekosistem digital,” tambah Bimo.

DJP dan Dukcapil sendiri telah menandatangani pembaruan perjanjian kerja sama (PKS) pada 29 Juli 2025. PKS ini mencakup tiga pilar utama: validasi NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan layanan face recognition untuk memperkuat administrasi dan pengawasan pajak.

“Ini bagian dari reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Kami ingin sistem perpajakan yang tidak hanya kuat dari sisi pengawasan, tetapi juga unggul dalam memberikan layanan publik yang cepat, pasti, dan murah,” tegas Bimo.

Meski biasanya diperbarui tiap tiga tahun, kali ini jangka waktu PKS diperpanjang menjadi lima tahun sebagai bentuk komitmen jangka panjang.

Dengan dukungan teknologi dan sinergi antarlembaga, DJP optimistis langkah ini akan memperkuat pondasi pajak digital di Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. (alf)

 

Pemerintah Revisi Aturan Pajak Kripto, PPN Dihapus tapi PPh Final Tetap Berlaku

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan tiga regulasi baru yang mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi aset kripto. Ketentuan tersebut tertuang dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yakni PMK Nomor 50 Tahun 2025, PMK Nomor 53 Tahun 2025, dan PMK Nomor 54 Tahun 2025. Ketiganya ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas perubahan status hukum aset kripto yang kini tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset keuangan digital, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Dengan perubahan status tersebut, aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga dan oleh karena itu, tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (1/8/2025).

Inti Pengaturan dalam Tiga PMK

• PMK Nomor 50/2025 mengatur PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.

• PMK Nomor 53/2025 memuat perubahan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu PPN.

• PMK Nomor 54/2025 merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 81/2024, yang menyesuaikan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Dalam beleid terbaru ini, istilah dan entitas baru juga diperkenalkan, seperti Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Bursa Aset Keuangan Digital. Transaksi dan layanan yang dikenai pajak juga diperinci, mencakup kegiatan perdagangan, penyediaan platform elektronik, dan jasa verifikasi oleh penambang aset kripto (mining).

Rosmauli menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah penambahan jenis pajak baru. “Ini adalah penyesuaian terhadap dinamika ekosistem keuangan digital. Tujuannya menciptakan kepastian hukum dan perlakuan pajak yang konsisten dengan karakter aset kripto saat ini,” jelasnya. (alf)

en_US