Kanwil DJP Jakarta Khusus Gelar Edukasi Coretax, Dorong Kepatuhan Pajak Badan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) menyelenggarakan acara Edukasi Coretax di Aula Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Senin (12/8/2025). Kegiatan ini ditujukan bagi Wajib Pajak badan yang tahun bukunya berlangsung dari Agustus hingga Juli, agar dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jaksus, Trilawanti Said (Tri), menekankan bahwa Coretax hadir untuk memberikan kemudahan sekaligus transparansi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Menurutnya, edukasi semacam ini penting agar perusahaan dapat memahami mekanisme pelaporan dengan benar.

“Edukasi ini memastikan Wajib Pajak bisa memanfaatkannya secara optimal. Dengan begitu, pelaporan menjadi lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2025).

Ia menambahkan, dengan memanfaatkan Coretax, Wajib Pajak diharapkan mampu menunaikan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu, sekaligus memperoleh hak-haknya secara maksimal. Hal itu diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kepatuhan sukarela di kalangan pelaku usaha.

Panduan Aktivasi Coretax

Dalam sesi awal, para Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksus memberikan pemaparan teknis terkait aktivasi akun Coretax. Peserta dibimbing mulai dari pengisian data, verifikasi identitas, hingga pembuatan kata sandi, passphrase, dan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) DJP.

Perusahaan yang belum memiliki KO/SD DJP juga diberikan langkah-langkah praktis untuk membuat dan memvalidasinya melalui laman resmi Coretax. Setelah validasi berhasil, Wajib Pajak dapat langsung menggunakan sertifikat digital tersebut untuk keperluan pelaporan SPT.

Simulasi Pengisian SPT

Tidak berhenti di tahap teknis, acara ini juga menyajikan simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Penyuluh Pajak membimbing peserta dalam mengisi bagian induk SPT (A–J), melaporkan penghasilan yang dikenai PPh final, menghitung PPh terutang, hingga melampirkan dokumen pendukung.

Sebagai penutup, peserta juga mendapat materi tentang pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax. Topik ini mencakup penghitungan penghasilan neto, pajak terutang, serta pelaporan harta dan utang.

Dengan adanya pendampingan ini, Kanwil DJP Jaksus berharap perusahaan semakin terbiasa menggunakan Coretax, sehingga pelaporan pajak di era digital bisa berjalan lebih efisien, akurat, dan terpercaya. (alf)

 

 

 

 

 

PMK 118/2024: Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Sanksi, Begini Aturan Mainnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024. Namun, ada syarat penting yang tak boleh dilewatkan yakni pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi harus sudah lunas.

PMK 118/2024 membawa perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya, PMK 8/PMK.03/2013. Bila dulu besaran keringanan sanksi dihitung berdasarkan jumlah bulan pengenaan sanksi, kini batas keringanan dihitung dari jumlah sanksi administratif yang masih tersisa setelah pembayaran dilakukan.

Artinya, semakin besar pembayaran sebelum atau saat permohonan diajukan, semakin kecil sanksi yang bisa dihapuskan.

Proporsional dan Tepat Waktu

Ketentuan Pasal 23 PMK 118/2024 mengatur mekanisme yang perlu dicermati wajib pajak. Pembayaran sebelum permohonan akan dihitung secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi. Sebaliknya, pembayaran di bulan yang sama dengan pengajuan permohonan akan langsung diprioritaskan untuk melunasi pokok pajak terlebih dahulu.

DJP menekankan, strategi pembayaran sangat menentukan hasil akhir keringanan sanksi. Wajib pajak yang tidak menghitung secara cermat berisiko kehilangan peluang penghapusan sanksi dalam jumlah maksimal.

Contoh Kasus

Misalnya, sebuah perusahaan menerima SKPKB sebesar Rp140 juta, terdiri dari pokok pajak Rp100 juta dan sanksi Rp40 juta.

• 31 Januari 2025: Bayar Rp50 juta → proporsional, Rp35,71 juta ke pokok pajak dan Rp14,29 juta ke sanksi.

• 1 Februari 2025: Bayar Rp70 juta → di bulan pengajuan, seluruhnya diarahkan untuk melunasi pokok pajak terlebih dahulu.

Hasil akhirnya, sanksi yang masih bisa dihapuskan tinggal Rp20 juta dari total awal Rp40 juta.

Dengan skema baru ini, wajib pajak perlu memastikan strategi pembayaran yang tepat sebelum mengajukan permohonan. DJP mengingatkan, kelalaian menghitung alokasi pembayaran dapat membuat potensi keringanan sanksi menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. (alf)

 

 

Penerimaan Pajak Pariwisata Bali Tembus Rp1,24 Triliun Semester I-2025, Naik 21,65%

IKPI, Jakarta: Sektor pariwisata kembali menunjukkan tajinya sebagai penyumbang utama penerimaan pajak di Pulau Dewata. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat, hingga paruh pertama 2025, penerimaan pajak pariwisata telah menembus Rp1,24 triliun. Angka ini melonjak 21,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp1,02 triliun.

Lonjakan ini sejalan dengan pulihnya kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik, terutama ke destinasi populer seperti Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan di Tabanan. Ramainya turis yang menikmati panorama dan keindahan taman bunga di sekitar pura tersebut menjadi gambaran nyata bangkitnya industri pariwisata Bali.

Pajak pariwisata mencakup berbagai pungutan yang berasal dari hotel, restoran, hiburan, hingga jasa penunjang lainnya. Kenaikan signifikan ini diyakini sebagai hasil sinergi pelaku usaha pariwisata dengan pemerintah daerah dalam menggenjot kualitas layanan dan promosi destinasi.

DJP Bali optimistis tren positif ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun, apalagi Bali masih menjadi magnet utama bagi wisatawan dunia. Dengan kontribusi yang terus meningkat, sektor pariwisata diharapkan mampu menjadi motor penggerak pemulihan ekonomi Bali secara berkelanjutan. (alf)

 

 

Pemprov DKI Berlakukan Diskon Pajak BBM, Ringankan Beban Masyarakat dan Sektor Strategis

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025. Regulasi yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung itu berlaku sejak 22 Juli 2025.

Kebijakan fiskal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, menekan inflasi, sekaligus mendukung keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.

“Pemprov DKI mempertimbangkan kondisi ekonomi warga serta kebutuhan sektor strategis negara. Pengurangan pajak ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian ibu kota,” tulis keterangan resmi Pemprov DKI, Minggu (17/8/2025).

Tiga Skema Pengurangan Pajak

Dalam Kepgub tersebut, ditetapkan tiga tingkatan pengurangan PBBKB, yaitu:

  • Diskon 50% bagi pengguna kendaraan bermotor pribadi.
  • Diskon 50% untuk kendaraan bermotor umum.
  • Diskon hingga 80% bagi kendaraan operasional pertahanan dan keamanan, meliputi kendaraan tempur, patroli laut dan udara, ambulans, kapal rumah sakit, alat berat pertahanan, hingga kendaraan penunjang strategis lainnya.

Tetap Wajib Lapor Pajak

Meski ada keringanan tarif, Pemprov DKI menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tidak dihapuskan. Insentif ini hanya meringankan beban fiskal, tanpa mengurangi aspek akuntabilitas.

“Relaksasi ini bentuk dukungan fiskal, tetapi kepatuhan administrasi tetap harus dijalankan,” tegas Pemprov.

Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta sejumlah regulasi perpajakan daerah lainnya.

Selain meringankan masyarakat, langkah ini juga menjadi sinyal kuat komitmen Pemprov DKI dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pajak, sekalipun di tengah tekanan ekonomi.

Masyarakat dapat mengakses detail prosedur, syarat, hingga tata cara pelaporan PBBKB melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id, termasuk panduan pembuatan kode bayar dan registrasi objek pajak baru. (alf)

Manfaatkan Segera! Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berakhir 31 Agustus 2025, Ini Syarat & Caranya

IKPI, Jakarta: Waktu terus berjalan, dan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta segera memasuki batas akhir. Pemprov DKI menegaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Program yang digelar sejak 14 Juni lalu ini merupakan rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan RI. Pemprov berharap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajak tanpa terbebani denda.

“Ini adalah momentum yang tepat. Kami ingin mendorong warga melunasi kewajibannya dengan lebih ringan dan menjadi kado istimewa untuk Jakarta,” ujar perwakilan Pemprov DKI.

Apa yang Dihapus?

Dalam periode ini, Pemprov menghapus seluruh sanksi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Di Mana Bisa Mengurus?

Untuk perpanjangan pajak tahunan, layanan tersedia di:

SAMSAT Induk

SAMSAT Keliling

Gerai SAMSAT

SAMSAT Outlet

Sementara untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat), wajib membawa kendaraan untuk cek fisik dan melengkapi kwitansi pembelian. Layanan ini hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk.

Syarat Dokumen

KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi

Kendaraan untuk keperluan cek fisik (khusus balik nama & pajak 5 tahunan)

Gunakan Aplikasi SIGNAL untuk Lebih Praktis

Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk mengurus secara online:

1. Unduh di Play Store atau App Store

2. Registrasi menggunakan NIK, nama lengkap, email, dan nomor ponsel

3. Verifikasi e-KTP dan wajah

4. Terima kode OTP via SMS

5. Lihat rincian tagihan dan SWDKLL

6. Pilih metode pembayaran melalui Pospay atau Kantor Pos

Catat Tanggalnya!

Batas waktu program ini tinggal beberapa minggu lagi. Setelah 31 Agustus 2025, keterlambatan akan kembali dikenakan denda sesuai aturan.

Bagi warga Jakarta yang masih menunggak pajak kendaraan, inilah kesempatan untuk menghemat biaya dan sekaligus membantu peningkatan pendapatan daerah. (alf)

 

 

 

 

CORE: Tarif Perdagangan 19% ala Trump Bakal Gerus Ekspor Indonesia hingga US$ 9,23 Miliar

IKPI, Jakarta: Kebijakan tarif perdagangan resiprokal sebesar 19% yang resmi diberlakukan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Indonesia sejak 7 Agustus 2025 diprediksi akan menjadi pukulan berat bagi perekonomian nasional.

Lembaga riset ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia dalam laporan terbarunya berjudul “Biaya Mahal Negosiasi Tarif” menilai, meski tarif tersebut telah turun dari level awal 32%, dampak negatifnya terhadap Indonesia tetap signifikan. “Detail kesepakatan yang diumumkan Gedung Putih justru menunjukkan biaya negosiasi yang sangat mahal bagi Indonesia,” tulis tim ekonom CORE, Senin (11/8/2025).

Menurut kajian tersebut, setidaknya ada tiga kerugian besar yang akan dihadapi Indonesia:

1. Penyusutan nilai ekspor ke AS hingga US$ 9,23 miliar akibat kenaikan bea masuk.

2. Kewajiban menghapus 99% tarif untuk produk asal AS yang masuk ke pasar Indonesia serta pelonggaran hambatan non-tarif, yang berpotensi melemahkan industri manufaktur dalam negeri.

3. Ketimpangan komitmen dagang yang dapat merugikan pelaku industri lokal dalam jangka panjang.

CORE memperkirakan, penerapan tarif ini akan memangkas kesejahteraan nasional sebesar US$ 3,16 miliar, terutama karena penurunan konsumsi ekspor Indonesia di pasar AS yang berimbas langsung pada surplus produsen, khususnya di sektor-sektor unggulan.

Kajian CORE menjelaskan, tarif resiprokal merupakan pungutan tambahan di luar bea masuk, seperti pajak dan biaya lain, yang dikenakan lebih tinggi pada barang dari negara tertentu. Misalnya, produk alas kaki (HS: 64) asal Indonesia yang sudah terkena bea masuk 12% kini ditambah tarif resiprokal 19%, sehingga totalnya melonjak menjadi 31%.

Meski tarif tersebut setara dengan yang dikenakan pada Filipina dan Malaysia, potensi beban ekstra mengintai. Sebagai anggota penuh BRICS, Indonesia berisiko terkena tambahan tarif 10%. Jika itu terjadi, tarif alas kaki Indonesia akan membengkak hingga 41%, sementara produk elektronik bisa mencapai 29% — jauh di atas Vietnam (21%), Malaysia (20%), dan Filipina (19%).

Kendati tanpa tambahan tarif BRICS sekalipun, CORE menilai daya saing ekspor Indonesia sudah kalah di hadapan Vietnam, Malaysia, dan Filipina. Penyebabnya: biaya logistik domestik yang tinggi, mencapai 23,5% dari PDB, dibanding Vietnam (16,8%), Filipina (13%), dan Malaysia (13%).

Data Logistics Performance Index (LPI) menunjukkan skor Indonesia hanya 3,0, tertinggal dari Malaysia (3,6), Vietnam (3,3), dan Filipina (3,3). Skor International Shipments (ISS) Indonesia pun rendah di angka 3,0, di bawah Malaysia (3,7), Vietnam (3,3), dan Filipina (3,1). Semakin rendah skor ini, semakin mahal ongkos kirim barang ke pasar internasional.

Efek Domino di AS

CORE juga memprediksi tarif resiprokal ini akan memicu inflasi sekitar 7% di AS. Lonjakan harga tersebut akan menekan daya beli konsumen Negeri Paman Sam, sehingga permintaan terhadap produk-produk sekunder seperti garmen, pakaian, dan alas kaki yang menjadi komoditas ekspor utama Indonesia akan ikut melemah.

“Dampak dari sisi permintaan akan memperparah penurunan kinerja ekspor Indonesia. Ini bukan hanya soal tarif, tapi juga soal daya serap pasar yang menurun,” tulis tim ekonom CORE dalam laporan tersebut. (alf)

 

 

 

 

Pesan Ketua IKPI Pekanbaru di Seminar PPh PER 11/PJ/2025: “Ilmu Hari Ini Harus Berguna Bagi Semua”

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas dan wawasan para praktisi pajak melalui Seminar Manajemen Pajak Penghasilan (PPh) dan pembaruan aturan sesuai PER 11/PJ/2025, Minggu (10/8/2025). Acara ini berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.30 WIB dengan menghadirkan narasumber Anwar Hidayat dan moderator Xina Eucladia, anggota IKPI Cabang Pekanbaru.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam Sitorus (Rubi), dalam sambutan pembukaannya memberikan pesan tegas kepada seluruh peserta.

“Ilmu yang kita peroleh hari ini harus berguna bagi semua peserta. Untuk itu, saya berharap semua yang hadir memberi perhatian penuh terhadap materi dan bersikap proaktif selama seminar berlangsung,” ujar Rubi, Senin (11/8/2025).

Pesan tersebut menjadi benang merah sepanjang kegiatan. Sejak pemaparan materi dimulai, para peserta yang terdiri dari anggota IKPI maupun masyarakat umum terlihat antusias. Fokus mereka tertuju pada penjelasan detail terkait penerapan aturan baru PPh sesuai PER 11/PJ/2025, yang dinilai penting untuk dipahami agar dapat diaplikasikan dalam pekerjaan sehari-hari sebagai konsultan maupun pelaku usaha.

Diceritakan Rubi, ketika sesi tanya jawab dibuka, suasana semakin interaktif. Berbagai pertanyaan muncul, mulai dari kasus-kasus yang dihadapi konsultan pajak dalam praktik, hingga klarifikasi terhadap dasar hukum dan penerapan aturan terbaru.

Begitu banyaknya pertanyaan membuat narasumber hampir tidak menuntaskan seluruh materi presentasi karena waktu tersita untuk memberikan penjelasan rinci kepada peserta.

“Seminar ini merupakan agenda kedua yang digelar IKPI Pekanbaru di bulan Juli 2025, setelah sebelumnya mengadakan kegiatan serupa pada 7–8 Juli 2025. Hal ini menunjukkan konsistensi organisasi dalam menyediakan wadah edukasi berkala bagi anggotanya dan publik,” kata Rubi.

Di sela acara, Merrisa Susanti menyampaikan sejumlah program yang akan datang. Salah satunya adalah Smart & Healthy Talk, yang menawarkan pemeriksaan kesehatan gratis (Medical Check Up) dan analyze thinking khusus anggota IKPI. Selain itu, ada rencana gathering dan seminar akhir tahun yang diharapkan semakin mempererat jaringan profesional konsultan pajak di Pekanbaru.

Menjelang penutupan pukul 18.00 WIB, masih banyak peserta yang secara langsung menghampiri narasumber untuk berkonsultasi. Untuk menampung minat tersebut, panitia telah menyiapkan grup komunikasi khusus yang memungkinkan peserta mengajukan pertanyaan lanjutan dan menerima feedback sesuai kebutuhan mereka.

Dengan atmosfer yang penuh semangat belajar, seminar ini menjadi bukti bahwa pesan Ketua IKPI Pekanbaru tidak sekadar formalitas pembukaan. Antusiasme peserta membuktikan bahwa pengetahuan yang dibagikan benar-benar dicari, diapresiasi, dan siap diterapkan dalam praktik nyata.

“Kalau kita serius menyimak, bertanya, dan berbagi pengalaman, maka ilmu itu akan terus hidup dan bermanfaat, bukan hanya untuk diri kita, tapi juga untuk klien dan masyarakat,” kata Rubi.

Ia berharap seminar ini menjadi pijakan kuat bagi konsultan pajak dan peserta lainnya dalam memahami dan menerapkan kebijakan terbaru, sekaligus memperkuat peran IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dan wajib pajak dalam menciptakan kepatuhan pajak yang sehat di Pekanbaru. (bl)

Fun Walk Kolaborasi IKPI Kota Malang dan DJP Jatim III Meriahkan HUT ke-60 IKPI

IKPI, Malang: Jalanan ikonik Kota Malang Minggu (10/8/2025) pagi berubah menjadi lautan semangat. Ratusan langkah kaki peserta fun walk membentuk pemandangan penuh energi di sepanjang rute Jalan Merbabu – Jalan Ijen – Jalan Semeru – kembali ke Jalan Merbabu.

Kegiatan yang diinisiasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III ini menjadi bagian dari perayaan 60 tahun perjalanan IKPI di Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, membuka acara bersama Kakanwil DJP Jatim III, Untung Supardi. Dalam sambutannya, Ahmad Dahlan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar olahraga santai, tetapi juga sarana mempererat hubungan profesional dan personal antara para konsultan pajak dan aparat pajak.

“Di usia IKPI yang ke-60 ini, kita ingin menunjukkan bahwa kebersamaan adalah kunci dalam membangun kepatuhan pajak yang sehat. Fun walk ini menjadi simbol sinergi dan energi positif untuk masa depan perpajakan Indonesia,” ungkapnya, Senin (11/8/2025).

Diceritakan Dahlan, rangkaian acara dimulai sejak pukul 06.00 WIB. Lebih dari 110 anggota IKPI Cabang Kota Malang dan enam perwakilan Kanwil DJP Jatim III turut meramaikan.

Udara pagi yang sejuk khas Malang menjadi teman perjalanan para peserta yang menyusuri kawasan bersejarah kota dengan arsitektur kolonial yang masih terawat.

Selain berolahraga, para peserta juga dimanjakan dengan pembagian doorprize menarik. Tiket undian dibagikan sebelum start, dan setiap nomor berkesempatan membawa pulang hadiah mulai dari perlengkapan olahraga, peralatan rumah tangga, hingga voucher belanja.

Suasana penuh canda tawa mewarnai pengundian hadiah, menutup kegiatan dengan kegembiraan. Momentum 60 tahun IKPI ini juga menjadi refleksi sejarah panjang organisasi profesi konsultan pajak yang telah berdiri sejak 1965.

Dahlan mengungkapkan, di tengah perkembangan sistem perpajakan yang semakin modern, IKPI terus berupaya menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak, baik dalam edukasi, pendampingan wajib pajak, maupun peningkatan kualitas layanan perpajakan.

Menurutnya, dengan latar pemandangan megah Jalan Ijen yang rindang, fun walk kali ini meninggalkan pesan bahwa sinergi antara konsultan pajak dan DJP tidak hanya terjalin di meja kerja atau ruang rapat, tetapi juga di momen kebersamaan seperti ini.

“Energi positif yang dibawa pulang para peserta diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang semakin erat demi kemajuan perpajakan di Jawa Timur, khususnya di Malang,” kata Dahlan. (bl)

 

 

Donor Darah, Seminar Pajak, hingga Konsultasi Gratis: IKPI Sleman Rayakan HUT ke-60 dengan Aksi Nyata untuk Masyarakat

IKPI, Sleman: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Cabang Sleman menggelar serangkaian kegiatan sosial, edukatif, dan kemanusiaan sepanjang Agustus 2025. Program ini menjadi bagian dari agenda nasional IKPI yang serentak digelar di seluruh cabang di Indonesia, sebagai bentuk bakti organisasi kepada masyarakat sekaligus mempererat tali silaturahmi antaranggota.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menjelaskan bahwa puncak kegiatan akan berlangsung pada Sabtu, 23 Agustus 2025 di Lapangan Pemda Sleman. Berbagai agenda telah disiapkan, antara lain donor darah, pembagian sembako gratis, konsultasi pajak dan hukum tanpa biaya, pemeriksaan mata gratis, hingga sarapan bersama warga.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

“Kami menargetkan 100 pendonor darah dari kalangan masyarakat umum. Sebagai bentuk apresiasi, peserta juga berkesempatan mendapatkan doorprize, dengan hadiah utama sepeda gunung,” ujar Hersona, Minggu (10/8/2025).

Nantinya acara akan diawali dengan senam gembira bersama yang melibatkan warga, anggota IKPI, dan para relawan. Menurut Hersona, senam ini bukan hanya kegiatan fisik semata, tetapi simbol bahwa masyarakat Sleman adalah komunitas yang sehat, bugar, dan bersemangat membangun bangsa.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Selain itu, IKPI Sleman juga menghadirkan seminar pajak singkat yang dikemas santai. Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan langsung terkait kewajiban perpajakan, tips pengelolaan pajak yang benar, serta cara menghindari kesalahan umum dalam pelaporan pajak. Konsultasi hukum gratis pun dibuka untuk memberikan akses bantuan hukum yang mudah dijangkau.

Ia menegaskan bahwa seluruh anggota IKPI Cabang Sleman terlibat penuh dalam kegiatan ini, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Keterlibatan tersebut diharapkan mempererat solidaritas internal sekaligus menunjukkan bahwa IKPI tidak hanya bergerak di ranah profesional, tetapi juga memiliki komitmen sosial yang tinggi.

“Peran kami bukan sebatas mendampingi wajib pajak secara profesional, tetapi juga hadir di tengah masyarakat untuk berbagi manfaat, memberikan edukasi, dan membantu memenuhi kebutuhan sosial,” kata Hersona.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Dengan kombinasi kegiatan kesehatan, edukasi, dan kepedulian sosial, perayaan HUT ke-60 IKPI ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat peran organisasi di tengah masyarakat, sekaligus menginspirasi komunitas lain untuk melakukan aksi serupa.

“Puncak HUT ke-60 IKPI nantinya akan dipusatkan di Jakarta, di Hotel Pullman pada 27 Agustus 2025. Di lokasi tersebut, akan berkumpul ribuan anggota dan tamu undangan untuk merayakan enam dekade berdirinya IKPI,” ujarnya. (bl)

 

Menkum Tegaskan Royalti Bukan Pajak Harus ada Laporan Terbuka ke Publik

IKPI, Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa royalti tidak termasuk kategori pajak, sehingga negara tidak menerima langsung dana dari pungutan tersebut. Menurutnya, seluruh hasil pungutan diserahkan sepenuhnya kepada para pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bukan dikelola pemerintah.

“Royalti sepenuhnya untuk yang berhak, pemerintah hanya mengawasi. Penyalurannya dilakukan LMK atau LMKN, bukan kementerian. Karena itu, kami ingin ada laporan yang terbuka ke publik,” ujar Supratman di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Ia mengungkapkan, jumlah royalti yang berhasil dikumpulkan di Indonesia masih jauh di bawah negara tetangga Malaysia, padahal jumlah penduduk Indonesia berkali-kali lipat lebih besar. Data yang ia terima menunjukkan, total pungutan royalti dari berbagai sumber di Indonesia baru sekitar Rp270 miliar per tahun. Sementara itu, Malaysia mampu mengumpulkan antara Rp600–700 miliar per tahun.

“Malaysia penduduknya jauh lebih sedikit, tapi perolehan royaltinya dua kali lipat lebih besar dari kita. Ini menandakan potensi yang belum tergarap,” katanya.

Pernyataan ini disampaikan usai menyaksikan penandatanganan kesepakatan damai antara LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan. Kesepakatan tersebut mengakhiri sengketa hak cipta yang sempat berujung pada penetapan tersangka terhadap Direktur PT MBS. Perusahaan itu kini telah melunasi kewajiban royalti kepada LMK Selmi.

Bagi Supratman, penyelesaian damai tersebut menjadi contoh positif bagi dunia industri kreatif. “Ini bukan sekadar soal nominal yang dibayarkan, tapi menunjukkan penghormatan terhadap karya cipta. Semoga jadi teladan bagi pelaku usaha lain,” ujarnya.

Ia memastikan Kementerian Hukum akan mengeluarkan aturan baru terkait tata cara pemungutan royalti, termasuk transparansi laporan dan penyesuaian tarif. “Kami sedang menyiapkan peraturan menteri yang baru untuk memastikan semuanya jelas dan akuntabel,” ujarnya. (alf)

 

en_US