Sri Mulyani: Pajak, Zakat, dan Wakaf Sama-Sama Wujud Kepedulian Sosial

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, membayar pajak memiliki nilai kemanusiaan yang setara dengan menunaikan zakat dan wakaf. Menurutnya, keduanya sama-sama menjadi sarana berbagi rezeki untuk membantu mereka yang kurang beruntung.

Berbicara di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang tayang di kanal YouTube Bank Indonesia, Rabu (13/8/2025), Sri Mulyani menekankan bahwa di setiap pendapatan yang diperoleh seseorang, tersimpan hak orang lain.

“Kalau bicara ini, saya bukan sedang berceramah sebagai ustazah, tapi sebagai menteri keuangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, manfaat pajak nyata dirasakan masyarakat lewat berbagai program. Di antaranya, bantuan tunai untuk 10 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan untuk 18 juta keluarga, dan pembiayaan usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM).

Sri Mulyani juga menyoroti peran Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Saat berkunjung ke Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025), ia menemui siswa-siswi dari keluarga pemulung hingga buruh harian yang kini bisa bersekolah, tinggal di asrama, dan mendapat pendidikan berkualitas disertai pembinaan keagamaan.

“Anak-anak di sana bahkan dijamin makan tiga kali sehari plus dua kali camilan,” tuturnya.

Diungkapkannya, pemerintah menargetkan pembangunan 200 sekolah serupa pada 2026.

Selain itu, beasiswa LPDP tetap digulirkan, dengan fokus pada empat bidang prioritas sains, teknologi, teknik, dan matematika. Sri Mulyani menilai penguasaan keilmuan tersebut penting agar bangsa Indonesia tidak hanya sibuk dengan program-program kecil yang kurang berdampak strategis.

Ia membeberkan bahwa sepanjang 2025, pemerintah telah mengalokasikan Rp1.333 triliun anggaran pusat yang langsung menyentuh kelompok berpenghasilan rendah. Angka tersebut dipastikan akan meningkat dalam RAPBN 2026 yang akan disampaikan Presiden Prabowo pada 15 Agustus nanti, meski besaran pastinya belum diumumkan.

Menurutnya, arah kebijakan Asta Cita Presiden Prabowo sejalan dengan prinsip ekonomi syariah yang menempatkan keadilan dan perlindungan sosial sebagai pijakan menuju Indonesia Emas. (alf)

 

 

DJP: Penerimaan Pajak Nasional Baru 45,51% dari Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui realisasi penerimaan pajak hingga pertengahan Agustus 2025 masih jauh dari target yang telah ditetapkan dalam APBN. Data per 11 Agustus 2025 mencatat, penerimaan pajak baru mencapai Rp996 triliun atau 45,51% dari target Rp2.189,3 triliun.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo, mengungkapkan capaian ini bahkan lebih rendah 16,72% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Jadi masih 45,51% baru tercapainya, sampai dengan nanti Desember. Padahal belanjanya sudah harus dilakukan,” ujarnya dalam sebuah diskusi yang dipantau secara daring, Selasa (13/8/2025).

Meski tidak merinci faktor penyebab penurunan, Waluyo menegaskan kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk memacu penerimaan di sisa empat bulan terakhir tahun anggaran. Di sisi lain, belanja negara harus terus berjalan guna mendukung program prioritas pemerintah.

Sebagai perbandingan, hingga akhir Juni 2025 realisasi penerimaan pajak tercatat Rp831,3 triliun atau 38% dari target, turun 7,51% dari periode sama tahun lalu. Artinya, dalam kurun waktu sekitar 1,5 bulan, penerimaan hanya bertambah Rp165,2 triliun.

Dengan sisa waktu yang semakin sempit, pemerintah masih harus mengejar penerimaan sekitar Rp1.192,8 triliun hingga akhir tahun agar target APBN 2025 dapat terpenuhi. Situasi ini menuntut langkah ekstra dari seluruh jajaran DJP, termasuk penguatan pengawasan, optimalisasi penagihan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di seluruh sektor. (alf)

 

IKPI Pontianak Terima Piagam Wajib Pajak, Minta Edukasi SPT Tahunan Dilengkapi Sesi Praktik

IKPI, Pontianak: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak menerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Piagam tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti, kepada IKPI serta perwakilan Tax Center dan asosiasi sejenis lainnya, Rabu (13/8/2025).

Pada kesempatan itu, Kanwil DJP Kalkmantan Barat juga melakukan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Kegiatan ini dihadiri berbagai asosiasi dan pusat studi perpajakan, yakni IKPI, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Pajak Publik Indonesia (Perkopi), KP3KPI, Tax Center Universitas Tanjungpura, serta Tax Center Akademi Perpajakan Panca Bhakti.

Sebagai bentuk simbolis peluncuran Piagam Wajib Pajak, enam perwakilan asosiasi dan tax center menerima piagam langsung dari Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti.

Ketua IKPI Cabang Pontianak, Heny Nurlaili, menjadi penerima mewakili organisasi. Sebelum prosesi penyerahan, dibacakan isi piagam yang memuat delapan poin hak dan delapan poin kewajiban wajib pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pontianak)

Dikatakan Heny, pembacaan dilakukan oleh Tjang Kian On dari IKPI bersama perwakilan Tax Center Akademi Perpajakan Panca Bhakti.

Usai penyerahan piagam, acara dilanjutkan dengan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Kegiatan berlangsung dengan sangat interaktif, diikuti 40 peserta, dengan 20 di antaranya berasal dari IKPI.

Heny mengapresiasi inisiatif Kanwil DJP Kalimantan Barat dalam menggelar kegiatan ini. Namun, ia menilai edukasi sebaiknya tidak hanya berhenti pada penjelasan teori.

“Acara seperti ini perlu diadakan lagi, karena edukasi tadi belum sampai pada kegiatan praktiknya. Masih terbatas pada pemaparan dari pemateri saja. Ke depan, kami berharap ada sesi praktik langsung pengisian SPT Tahunan, sehingga peserta bisa memahami prosesnya secara menyeluruh,” ungkapnya, Kamis (14/8/2025).

Dengan adanya peluncuran Piagam Wajib Pajak dan kegiatan edukasi ini, Heny berharap konsultan pajak, akademisi, dan wajib pajak di Kalimantan Barat semakin memahami hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan. (bl)

 

 

IKPI Cabang Jambi menerima Taxpayers’ Charter (Piagam Wajib Pajak) dari DJP

IKPI Cabang Jambi menerima Taxpayers’ Charter (Piagam Wajib Pajak) pada tanggal 12 Agustus 2025 yang bertempat di Aula KPP Pratama Jambi Telanaipura. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Bapak Arif Mahmudin kepada Edi Kurniawan selaku Ketua IKPI Cabang Jambi dengan didampingi oleh Bapak Subandiyono (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan), Bapak Edi Sihar Tambunan (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura), Ibu Nurlena (Ketua IKPI Pengda Sumbagsel), dan mayoritas anggota IKPI Cabang Jambi.

Piagam Wajib Pajak ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada seluruh anggota IKPI Cabang Jambi sebagai mitra strategis Direktorat Jendral Pajak khususnya wilayah Jambi, baik dalam memberikan edukasi tentang peraturan2 perpajakan terkini melalui seminar2 perpajakan yang diselenggarakan oleh Rekan-Rekan seluruh anggota IKPI Cabang Jambi, maupun pendampingan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban para Wajib Pajak.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi, Edi Kurniawan, menegaskan bahwa Konsultan Pajak yang tergabung dalam IKPI merupakan Konsultan Pajak yang memiliki sertifikasi atas kompetensi yang dimiliki. Seluruh Anggota IKPI Cabang Jambi juga diawasi secara internal, oleh khususnya Bagian Departemen Kode Etik & Standar Profesi Anggota serta diawasi eksternal oleh Direktorat Jendral Pengawasan & Pembinaan Profesi Keuangan dibawah naungan Kementerian Keuanagan.

“Konsultan pajak IKPI terus mengasah kompetensi melalui Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh baik Asosiasi IKPI Pusat maupun Cabang,” ujar Edi, Rabu (12/8/2025).

Menurutnya, keberadaan Konsultan pajak bersertifikat memiliki peran yang sangat penting untuk membantu para Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Para Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi ataupun masalah hukum dikemudian hari. Dalam upaya tersebut, IKPI Cabang Jambi rutin mengadakan seminar perpajakan yang terbuka untuk anggota maupun masyarakat umum, dengan tujuan utama meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak secara sukarela.

Pernyataan ini disampaikannya dalam pertemuan antara IKPI dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jambi, Selasa (12/8/2025). Acara tersebut dihadiri Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Nurlena, Bendahara Pengda Sumbagsel Lita, jajaran pengurus IKPI Cabang Jambi termasuk Sekretaris Willy dan Bendahara Jeffry Wiradinata.

Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara konsultan pajak dan otoritas pajak dalam menigkatkan penerimaan negara bagi nusa dan bangsa.

 

 

 

BI Tegaskan Payment ID Bukan Alat Mengintai Wajib Pajak, DJP Tetap Andalkan UU Pajak

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) menegaskan sistem Payment ID yang tengah dikembangkan bukanlah instrumen baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memburu penerimaan negara, apalagi memata-matai transaksi keuangan masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengatakan DJP sudah memiliki perangkat hukum yang sangat kuat untuk mengakses kewajiban perpajakan masyarakat.

“DJP sudah punya undang-undang pajak sendiri yang powerful. Dengan itu mereka bisa mengakses seluruh kewajiban pajak. Jadi Payment ID bukan untuk mencari target pajak baru,” ujar Dicky di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, Payment ID adalah sistem tanda pengenal unik (unique identifier) untuk mengintegrasikan data granular transaksi keuangan, mulai dari pendapatan, belanja, tabungan, kartu kredit, dompet digital, hingga catatan investasi dan beban pinjaman, termasuk pinjaman online. Sistem ini juga terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BI merencanakan uji coba awal pada 17 Agustus 2025 untuk satu skema penggunaan, yakni penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai agar tepat sasaran. Pada September, uji coba serupa akan dilaksanakan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, menambahkan bahwa pembagian data hanya dapat dilakukan atas persetujuan pemilik. Mekanismenya dapat berupa notifikasi di ponsel saat data hendak diakses oleh pihak ketiga, misalnya bank.

Dalam peta jalan BSPI 2030, Payment ID memiliki tiga fungsi utama:

• Kunci identifikasi profil pengguna sistem pembayaran.

• Kunci autentikasi transaksi.

• Kunci unik untuk menggabungkan profil individu dengan data transaksi granular.

Tujuan akhirnya adalah membangun basis data publik yang dapat memperkuat integritas transaksi dan menjadi landasan perumusan kebijakan nasional.

Bantah Isu “Mata-Mata” Transaksi Pribadi

Menanggapi kekhawatiran publik, BI memastikan Payment ID tidak akan dipakai untuk memantau aktivitas konsumsi masyarakat secara detail.

“Kami tidak akan masuk ke ruang private satu per satu. Tidak ada gunanya dan itu bisa melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Masa kami mau tracking siapa beli sepatu, siapa nongkrong di kafe? Itu bukan tugas BI,” tegas Dicky.

Ia menekankan, uji coba yang dilakukan justru untuk memastikan sistem ini selaras dengan regulasi perlindungan data dan tidak membuka informasi tanpa izin pemilik.

“Tolong digarisbawahi, data konsumen tidak akan dibuka tanpa persetujuan pemilik. Semua harus patuh pada undang-undang yang berlaku,” ujarnya. (alf)

 

Kanwil DJP Banten Sita Aset Rp3,34 Miliar Milik 18 Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten melakukan langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Dalam operasi penagihan serentak pada 4–8 Agustus 2025, petugas menyita 20 aset milik 18 wajib pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp3,34 miliar.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. Total tunggakan pajak yang ditagih dalam operasi tersebut mencapai Rp27,92 miliar.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dan memastikan penerimaan negara tetap aman,” ujar Aim di Serang, Rabu (13/8/2025).

Penyitaan dilakukan serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Banten. Aset yang disita bervariasi, mulai dari tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, hingga pemblokiran sembilan rekening bank dengan saldo Rp1,12 miliar.

Rincian sitaan lainnya mencakup dua bidang tanah senilai Rp765 juta, dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp140 juta, satu unit apartemen seharga Rp850 juta, empat unit mobil senilai Rp395 juta, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp50 juta.

Aim menegaskan seluruh langkah penagihan aktif ini dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sebelum penyitaan, juru sita telah mengupayakan pendekatan persuasif, namun para penunggak pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban mereka.

“Keberhasilan operasi ini membuktikan keseriusan DJP dalam penegakan hukum perpajakan di Banten, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat,” tegasnya. (alf)

 

CELIOS Usul PPN Turun Jadi 8%, Klaim Bisa Genjot Daya Beli dan Ekonomi

IKPI, Jakarta: Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendorong pemerintah mengambil langkah berani dengan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 8%. Langkah ini dinilai mampu memulihkan daya beli masyarakat sekaligus memberi dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi, menjelaskan bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan di setiap tahap produksi dan distribusi, namun pada akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir.

Menurutnya, pengurangan tarif PPN tidak sekadar kebijakan populis yang mengorbankan penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk menata ulang struktur perpajakan agar lebih seimbang.

“Penurunan tarif PPN perlu menjadi momentum perombakan sistem pajak. Ini adalah investasi jangka panjang untuk memulihkan beban konsumsi masyarakat yang tertekan akibat kontraksi ekonomi,” kata Media dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

CELIOS meyakini, kebijakan ini akan berdampak langsung pada penguatan daya beli rumah tangga, terutama di segmen menengah ke bawah yang menjadi motor utama konsumsi domestik.

Lembaga tersebut memperkirakan, meskipun tarif diturunkan, potensi penerimaan pajak bersih secara tidak langsung tetap dapat mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun. (alf)

 

Usulan 10 Pajak Baru Ini Diklaim Bisa Hasilkan Rp388,2 Triliun

IKPI, Jakarta: Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memunculkan wacana penerapan 10 jenis pajak baru yang diyakini mampu menambah penerimaan negara hingga Rp388,2 triliun. Usulan ini disampaikan langsung kepada Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, sebagai alternatif strategi untuk memperluas basis perpajakan.

Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyu Askar, menegaskan pemerintah perlu menghindari praktik “berburu di kebun binatang” atau hanya menyasar wajib pajak yang sudah teridentifikasi.

“Kami ingin ini menjadi perdebatan publik, agar semua pihak melihat bahwa ada cara lain yang bisa berdampak besar terhadap penerimaan pajak,” ujarnya dalam peluncuran riset “Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak seperti Berburu di Kebun Binatang” di Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Sepuluh pajak yang diusulkan meliputi:

• Pajak kekayaan – Potensi Rp81,6 triliun dari 50 orang terkaya di Indonesia.

• Pajak karbon – Rp76,4 triliun.

• Pajak produksi batu bara – Rp66,5 triliun.

• Pajak windfall profit sektor ekstraktif – Rp50 triliun.

• Pajak penghilangan keanekaragaman hayati – Rp48,6 triliun.

• Pajak digital – Rp29,5 triliun.

• Peningkatan tarif pajak warisan – Rp20 triliun.

• Pajak kepemilikan rumah ketiga – Rp4,7 triliun.

• Pajak capital gain atas saham dan aset finansial – Rp7 triliun.

• Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) – Rp3,9 triliun.

Wahyu menilai, pajak-pajak baru ini tidak hanya akan menambah penerimaan negara, tetapi juga mendorong keadilan pajak. “Secara persentase pendapatan, masyarakat miskin membayar pajak lebih besar dibanding orang super kaya,” ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyambut positif kajian CELIOS. Ia menyebut beberapa ide, seperti pajak atas keanekaragaman hayati, baru pertama kali didengar.

“Usulan ini akan kami dalami bersama pemangku kepentingan. Kalau diimplementasikan dengan baik, mudah-mudahan hasilnya optimal,” kata Yon.

Riset CELIOS ini diperkirakan akan memicu diskusi hangat di kalangan pembuat kebijakan, mengingat sebagian pajak yang diusulkan menyasar kelompok berpendapatan tinggi dan sektor-sektor yang selama ini belum digarap secara maksimal. (alf)

 

CELIOS Desak Pemerintah Cabut Insentif Pajak untuk Konglomerat, Potensi Tambahan Penerimaan Rp 137 Triliun

IKPI, Jakarta: Center for Economic and Law Studies (CELIOS) meminta pemerintah mengkaji ulang berbagai insentif pajak yang selama ini dinilai menguntungkan kelompok super kaya. Desakan ini disampaikan peneliti CELIOS, Jaya Darmawan, dalam diskusi publik dan peluncuran riset bertajuk “Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang” di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

“Pemerintah perlu mengakhiri insentif pajak yang pro-konglomerat,” tegas Jaya.

Ia menyoroti besarnya belanja perpajakan yang dialokasikan untuk kelompok kaya raya, sebagaimana diungkap dalam Laporan Ketimpangan CELIOS tahun 2024.

Berdasarkan data tersebut, dari total belanja perpajakan sekitar Rp 400–500 triliun, pemerintah menggelontorkan sekitar Rp 137,4 triliun sebagai hidden subsidy bagi sektor bisnis dan investasi, termasuk melalui tax holiday, tax allowance, dan keringanan pajak di sektor ekstraktif seperti panas bumi. “Kebijakan seperti ini perlu ditinjau ulang,” ujarnya.

Riset terbaru CELIOS memperkirakan, pencabutan insentif pajak yang tidak tepat sasaran berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp 137,4 triliun. Selain itu, CELIOS juga mendorong penerapan pajak kekayaan bagi 50 orang terkaya di Indonesia yang diproyeksikan mampu menyumbang Rp 81,6 triliun ke kas negara.

Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi Askar, menekankan bahwa kepatuhan pajak masyarakat akan meningkat jika sistem dirasa adil. Ia menilai, secara persentase pendapatan, kelompok miskin justru menanggung beban pajak lebih besar ketimbang para miliarder yang berpenghasilan puluhan miliar rupiah per bulan.

“Orang super kaya tidak mungkin menghabiskan semua penghasilannya sekaligus. Sementara masyarakat miskin menghabiskan bahkan hingga 120 persen dari pendapatan mereka, dengan 20 persennya berasal dari utang,” papar Media.

Menanggapi hal itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengapresiasi temuan CELIOS dan menilai riset tersebut sebagai bentuk keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan fiskal. Ia mengatakan akan membawa masukan tersebut untuk dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan.

“Itu ada yang cukup diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, ada juga yang harus mengubah undang-undang. Prosesnya bervariasi, ada yang bisa cepat, ada yang butuh waktu lebih panjang,” ujar Yon. (alf)

 

DJP dan Kejati Jatim Sepakat Perkuat Penegakan Hukum Pajak 

IKPI, Jakarta: Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur menjalin langkah strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk memperkuat sinergi penegakan hukum di bidang perpajakan. Pertemuan berlangsung di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Senin (11/8/2025).

Audiensi tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi, yang diterima langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi. Fokus pembahasan mencakup optimalisasi pertukaran data antarinstansi, penguatan penagihan pajak aktif, serta pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.

Samingun menekankan bahwa keterbukaan informasi, dengan tetap menjaga kerahasiaan data, menjadi kunci penggalian potensi pajak. “Semakin banyak data yang kita sandingkan, semakin besar peluang penerimaan negara bisa dioptimalkan,” ujarnya.

Hal.senada dikatakan Agustin. Ia menggarisbawahi pentingnya dukungan Kejati Jatim dalam proses penagihan pajak terhadap wajib pajak yang menunggak. “Kolaborasi ini akan memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Untung Supardi menyoroti kerugian akibat maraknya rokok ilegal, yang menurut kajian Indodata Research Center mencapai Rp97,81 triliun pada 2024. “Dampaknya bukan hanya pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Jatim Dr. Kuntadi menyatakan kesiapan kejaksaan untuk mendukung penuh upaya DJP. Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung itu menilai data hasil pertukaran antarinstansi dapat menjadi kunci mengungkap potensi pajak yang belum terpenuhi.

“Kami akan menelusuri setiap kasus, termasuk memastikan apakah transaksi yang ada sudah dilaporkan dengan benar,” ungkapnya.

Kedua pihak sepakat untuk memperkuat mekanisme pertukaran data, mempercepat proses hukum, dan menuntaskan penanganan kasus perpajakan serta peredaran rokok ilegal. Sinergi ini diharapkan tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat bagi wajib pajak yang taat aturan. (alf)

 

en_US