IKPI Surabaya Gaungkan “AKSI” sebagai Simbol Kebersamaan

IKPI, Surabaya: Suasana hangat dan penuh energi malam itu terasa berbeda di lingkungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya. Dalam balutan semangat kekeluargaan, pada Jumat (23/5/2025) sebanyak 15 anggota IKPI berkumpul mengikuti kegiatan bertajuk “AKSI” (Ayo Kita Sehat bareng IKPI), sebuah program baru yang digagas untuk menyatukan semangat hidup sehat dengan kebersamaan antaranggota.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menyebut AKSI sebagai lebih dari sekadar kegiatan olahraga. “Ini bukan hanya soal gerak badan. AKSI adalah ruang temu yang menyenangkan, tempat kita merawat kesehatan sambil mempererat silaturahmi,” kata Enggan Minggu (1/6/2025).

Kegiatan yang diprakarsai oleh Seksi Kepemudaan dan Olahraga dalam kepengurusan periode 2024–2029 ini mencerminkan upaya nyata organisasi dalam membangun relasi personal antaranggota di luar ruang formal.

Acara dimulai dengan Pemanasan dan dilanjutkan dengan permainan kelompok. Setiap agenda dirancang untuk memantik interaksi dan memperkuat solidaritas di antara para konsultan pajak yang tergabung di IKPI.

Diungkapkan Enggan, antusiasme peserta terlihat sejak awal. Salah satu peserta, Utomo, bahkan menyatakan harapannya agar kegiatan seperti ini bisa menjadi agenda rutin.

“Senang sekali bisa berkumpul seperti ini, rasanya lebih dari sekadar olahraga. Ada rasa dekat yang tumbuh,” katanya.

Tidak hanya sukses secara pelaksanaan, AKSI juga dinilai sebagai cikal bakal program kolaboratif lintas cabang.

Enggan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menjajaki kemungkinan membawa AKSI ke tingkat regional bahkan nasional. “Kalau kita bisa sehat dan kompak bersama di Surabaya, kenapa tidak kita sebarkan semangat ini ke seluruh Indonesia?” katanya optimistis.

Menurutnya, dengan landasan semangat kebersamaan dan gaya hidup sehat, AKSI kini bukan hanya jadi program olahraga, tetapi telah menjelma sebagai simbol kekuatan komunitas profesi yang hidup dan saling mendukung.

IKPI Surabaya pun berkomitmen untuk menjadikan AKSI sebagai tradisi baru, tradisi sehat, akrab, dan penuh makna. (bl)

Pecahkan Rekor Kehadiran, IKPI Cabang Manado Sukses Gelar Seminar PPL Perdana dengan Mayoritas Peserta Umum

IKPI, Manado: Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Bukti Pemotongan Pemungutan PPh, Faktur Pajak dan SPT PPN di Coretax Sistem” yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Manado sukses besar dan mencetak sejarah baru dalam pelaksanaan PPL di wilayah tersebut. Kegiatan ini digelar secara hybrid (online dan offline) pada Sabtu, (31/5/2025), di Luwansa Hotel & Convention Center, kawasan Teling, Kota Manado.

Ketua Panitia Roy Wantah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan penuh dari Ketua Umum IKPI yang menjadi motivasi utama dalam terselenggaranya seminar ini. “PPL kali ini sungguh luar biasa. Kami mencatat kehadiran 108 peserta secara langsung di lokasi dan 7 peserta online dari luar daerah seperti Ternate dan Tobelo. Ini menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah pelaksanaan PPL di cabang Manado, yang sebelumnya belum pernah melampaui angka 50 peserta,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).

(Foto: Istimewa)

Yang lebih membanggakan juga, lanjut Roy, dari total peserta tersebut, 10 orang merupakan anggota IKPI Cabang Manado, sedangkan 105 sisanya adalah peserta umum dari berbagai latar belakang usaha, termasuk badan usaha milik daerah.

Antusiasme peserta begitu tinggi hingga panitia harus menutup pendaftaran lebih awal karena keterbatasan waktu dalam mencetak modul dan menyiapkan perlengkapan seminar. Yang menarik, peserta tidak hanya berasal dari kalangan anggota IKPI, tetapi juga dari berbagai bidang usaha, termasuk perwakilan badan usaha milik daerah.

“Dukungan ketua cabang Pak Tenie Londah dan kerja sama antar sesama pengurus cabang juga menjadi motor utama keberhasilan acara ini,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Seminar ini menghadirkan narasumber nasional, Lukman Nul Hakim, dengan moderator Oktofianus Franszeblum Kotta, SE., MSA., BKP. Materi yang disampaikan sangat relevan dan aktual, seiring dengan baru dirilisnya sistem Coretax per 11/2025, yang menjadi perbincangan hangat di kalangan profesional pajak.

Diskusi yang intens membuat seminar berlangsung hingga pukul 18.00 WITA, melampaui jadwal yang direncanakan.

“Ini bukti nyata bahwa sinergi antara pengurus, panitia, narasumber, dan dukungan dari pengurus pusat dapat menghasilkan kegiatan yang bermakna dan berdampak langsung bagi para praktisi perpajakan di daerah,” kata Roy.

Seminar ini sekaligus menjadi penanda awal yang kuat bagi masa kepengurusan IKPI Cabang Manado periode 2024–2029 dalam mendorong profesionalisme dan pembaruan pengetahuan anggotanya. (bl)

Format Baru NSFP Era Coretax Kini 17 Digit dan Diberikan Otomatis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menegaskan perubahan besar dalam format kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di era sistem administrasi perpajakan Coretax. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025, khususnya pada Pasal 37.

Dalam ketentuan terbaru, struktur NSFP mengalami perubahan signifikan, dari yang sebelumnya terdiri atas 16 digit menjadi 17 digit. Format baru ini terdiri atas tiga bagian: 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor seri faktur pajak.

“Kode dan nomor seri faktur pajak terdiri atas 17 digit, yaitu: a. 2 digit kode transaksi; b. 2 digit kode status; dan c. 13 digit nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 37 ayat (1).

Lebih rinci, 13 digit terakhir terbagi menjadi dua bagian, yakni 2 digit pertama menunjukkan tahun pembuatan e-Faktur, dan 11 digit berikutnya merupakan nomor urut yang ditentukan oleh sistem DJP. Tidak seperti sistem sebelumnya, kini NSFP diberikan secara otomatis saat e-Faktur diunggah melalui sistem Coretax dan mendapat persetujuan dari DJP.

Panduan Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak

PER-11/PJ/2025 juga merinci penggunaan kode transaksi faktur pajak yang berlaku dalam sistem Coretax. Berikut adalah daftar dan fungsi masing-masing kode:

• Kode 01: Untuk transaksi biasa di mana PPN atau PPnBM dipungut langsung oleh PKP.

• Kode 02: Penyerahan kepada instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN.

• Kode 03: Untuk transaksi kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk DJP.

• Kode 04: Transaksi dengan dasar pengenaan pajak nilai lain, sesuai Pasal 8A UU PPN.

• Kode 05: Penyerahan dengan PPN besaran tertentu atau pemberian cuma-cuma, termasuk yang nilai pajaknya bisa Rp0,00.

• Kode 06: Penjualan kepada turis asing lewat toko retail peserta skema VAT refund.

• Kode 07: Untuk penyerahan dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (misalnya proyek hibah luar negeri, kawasan berikat, migas, dll.).

• Kode 08: Transaksi yang dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM, seperti jasa bandara untuk luar negeri atau perwakilan asing.

• Kode 09: Penyerahan aktiva tetap yang awalnya tidak diperuntukkan untuk dijual.

• Kode 10: Kode baru untuk transaksi khusus yang tidak masuk kategori kode 01–09, termasuk penyerahan dengan tarif PPN berbeda dari tarif umum 12%.

Langkah Strategis Transformasi Digital Pajak

Dengan diberlakukannya aturan ini, DJP semakin memperkuat transformasi digital melalui sistem Coretax. Format NSFP yang lebih panjang dan pemberian otomatis bertujuan untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan efisiensi dalam penerbitan faktur pajak.

Aturan ini juga mendorong wajib pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk beradaptasi dengan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih ketat namun juga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. (alf)

 

 

Ketua Umum IKPI Dorong PPL Sebagai Strategi Baru Kenalkan Organisasi dan Jaringan Klien

IKPI, Depok: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong agar kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) tidak hanya menjadi sarana peningkatan kompetensi anggota, tetapi juga dimanfaatkan sebagai strategi memperkenalkan IKPI ke masyarakat luas dan membuka peluang jejaring klien baru.

Hal ini disampaikan Vaudy saat memberikan sambutan pada acara PPL yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Depok pada Sabtu (31/5/2025). Kegiatan tersebut diikuti oleh 75 peserta, di mana sekitar 40 persen berasal dari kalangan umum.

“PPL jangan hanya menjadi ruang internal. Ketika dibuka untuk umum bahkan berbayar ini justru membuka pintu bagi masyarakat mengenal IKPI dan berpotensi menjadi klien anggota,” ujarnya di hadapan peserta.

Menurut Vaudy, partisipasi peserta umum dalam jumlah signifikan menjadi sinyal positif bahwa edukasi perpajakan memiliki daya tarik tinggi di luar lingkup konsultan pajak. Ia mendorong pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab) di seluruh Indonesia untuk menjadikan model ini sebagai pola baru dalam penyelenggaraan PPL.

Acara yang menghadirkan narasumber Nur Hidayat ini mengangkat topik baru yang sangat relevan dengan kebutuhan Wajib Pajak. Antusiasme peserta terlihat tinggi karena materi yang dibawakan merupakan “ketemuan baru” yang belum banyak dibahas dalam forum-forum sebelumnya.

Dengan pendekatan ini, IKPI tidak hanya memperkuat peran strategisnya dalam peningkatan kualitas profesi, tetapi juga tampil lebih terbuka, adaptif, dan dekat dengan masyarakat. (bl)

Mulai 6 Juni, Barang Impor dari Luar Negeri Bisa Dilaporkan Secara Lisan

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali memperbarui aturan kepabeanan lewat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah penegasan siapa saja yang diperbolehkan menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang bawaan dari luar negeri secara lisan.

Pasal 9 PMK 34/2025 menyatakan bahwa barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib dilaporkan kepada petugas bea dan cukai di kantor pabean.

Berbeda dari aturan sebelumnya, kini pemerintah memberikan rincian lima kategori penumpang yang dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut secara lisan.

“Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 34/2025.

Kelima kategori tersebut meliputi:

• Penumpang berusia di atas 60 tahun;

• Penumpang dengan disabilitas;

• Jemaah haji reguler yang terdaftar resmi untuk musim haji berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan;

• Tamu negara berkategori very very important person (VVIP);

• Penumpang atau awak sarana pengangkut yang berada di lokasi tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sekadar informasi, beleid anyar ini merevisi PMK 203/2017. Dalam regulasi sebelumnya, pemberitahuan pabean secara lisan memang telah diakomodasi, namun belum dijelaskan secara spesifik siapa saja yang berhak melakukannya.

Selama ini, mayoritas pemberitahuan pabean disampaikan secara tertulis, baik melalui Customs Declaration (CD) maupun Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

PMK 34/2025 resmi berlaku mulai 6 Juni 2025. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap proses kepabeanan dapat lebih akomodatif, terutama bagi kelompok penumpang tertentu yang memerlukan kemudahan layanan. (alf)

 

 

PER-11/PJ/2025 Wajibkan Usaha Milik Orang Pribadi Potong PPh

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperluas cakupan kewajiban pemotongan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri melalui terbitnya Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-11/PJ/2025. Aturan ini menetapkan bahwa individu yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas kini diwajibkan memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari sewa, termasuk sewa tanah dan bangunan.

 

Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) peraturan tersebut, yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi adalah mereka yang memiliki kegiatan usaha dan menyelenggarakan pembukuan, serta para profesional seperti dokter, arsitek, notaris, akuntan, dan lainnya yang menjalankan pekerjaan bebas.

 

Kewajiban ini bukan hal baru, namun cakupan subjek yang ditunjuk sebagai pemotong pajak mengalami perluasan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam KEP-50/PJ/1994 dan KEP-50/PJ/1996. Dalam dua keputusan terdahulu itu, hanya profesi tertentu dan pelaku usaha tertentu yang diwajibkan memotong pajak atas sewa.

 

Kini, dengan berlakunya PER-11/PJ/2025 per tanggal 22 Mei 2025, kedua keputusan lama tersebut resmi dicabut. Artinya, ketentuan yang mengatur siapa saja orang pribadi yang harus memotong PPh atas sewa telah diperbarui secara menyeluruh.

 

Sebagai catatan, pemotongan pajak yang dilakukan wajib pajak orang pribadi ini harus disertai dengan bukti potong unifikasi, sesuai prosedur perpajakan terbaru. Besaran tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan sewa adalah 2% dari jumlah bruto, sementara untuk sewa tanah dan bangunan, PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan secara final sebesar 10%.

Langkah ini sejalan dengan upaya DJP memperkuat basis pemajakan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya dari sektor usaha dan profesional perorangan yang sebelumnya belum sepenuhnya tercakup dalam kewajiban pemotongan pajak atas sewa. (alf)

 

Bandara di Beijing Catatkan Permohonan Pengembalian Pajak Rp 830 Miliar

IKPI, Jakarta: Industri pariwisata Tiongkok menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang kuat. Dalam empat bulan pertama tahun ini, dua bandara internasional utama di Beijing mencatat total permohonan pengembalian pajak senilai 369 juta yuan setara lebih dari Rp830 miliar. Angka tersebut bukan hanya melonjak hampir 80 persen dibanding tahun lalu, tapi juga menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah untuk periode yang sama, menurut data Bea Cukai Beijing.

Peningkatan ini tak lepas dari kebijakan transit bebas visa selama 240 jam, yang sukses menarik lebih banyak wisatawan asing untuk singgah dan berbelanja di Tiongkok. Dari Januari hingga April, otoritas bea cukai mencatat lebih dari 7 juta pergerakan penumpang internasional, naik lebih dari 22 persen dibanding periode yang sama pada 2024. Sementara itu, jumlah penerbangan internasional yang dilayani mencapai 40.622 penerbangan, meningkat hampir 24 persen secara tahunan.

Momentum ini mencapai puncaknya selama libur Hari Buruh 2025. Dalam waktu singkat, permohonan pengembalian pajak melonjak lebih dari dua kali lipat (105 persen), dengan nilai total pengembalian dana yang meningkat drastis sebesar 155 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Sejak awal tahun, kami melihat lonjakan nyata dalam jumlah wisatawan yang mengajukan pengembalian pajak. Kini, pada jam sibuk, kami bisa memproses hingga 60 klaim per jam,” ujar seorang petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Ibu Kota Beijing.

Menanggapi lonjakan ini, bea cukai setempat menambah loket pengembalian pajak di area keberangkatan serta mempercepat proses pelayanan. Tak hanya itu, sosialisasi prosedur tax refund juga ditingkatkan melalui berbagai kanal, termasuk media bandara, platform digital, dan kerja sama dengan otoritas perpajakan serta pengelola bandara.

Dengan optimalisasi kebijakan dan layanan ini, Tiongkok tampaknya tengah merintis era baru dalam pariwisata inbound di mana belanja turis asing menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang kian nyata. (alf)

 

 

 

 

DJP Jateng I Imbau Nelayan Pastikan Faktur BBM Resmi: Langkah Cegah Risiko Hukum

IKPI, Jakarta: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan para nelayan saat membeli bahan bakar minyak (BBM). Imbauan ini disampaikan langsung dalam kegiatan edukasi perpajakan di Kota Tegal, yang menggandeng Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jateng I, Santoso Dwi Prasetyo, menegaskan agar para nelayan hanya membeli BBM dari penyalur resmi. Selain menjamin kualitas bahan bakar, transaksi dari penyalur resmi juga disertai faktur pajak sah yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi dan menghindari pelanggaran hukum.

“Kalau membeli dari pihak yang tidak resmi, bukan hanya kualitas BBM yang dipertanyakan, tapi juga bisa menimbulkan masalah hukum jika faktur pajaknya tidak sah,” ujar Santoso, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, kegiatan edukasi ini bertujuan membina para nelayan sebagai wajib pajak agar lebih memahami kewajiban perpajakan serta tata cara pembelian BBM sesuai regulasi. Ia menjelaskan bahwa nelayan umumnya hanya dikenakan dua jenis pajak: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, PPh baru wajib dibayarkan jika mereka memperoleh keuntungan dari usaha melaut.

“Kalau tidak ada keuntungan, maka tidak ada kewajiban membayar PPh. Ini yang perlu dipahami agar tidak ada kesalahpahaman di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi lintas lembaga yang telah terjalin. Ia berharap kolaborasi seperti ini bisa terus diperkuat demi meningkatkan kepatuhan pajak dan memberantas praktik penggunaan faktur fiktif.

“Dengan edukasi berkelanjutan seperti ini, kami berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, khususnya nelayan, terus meningkat,” ujar Nurbaeti.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata pentingnya peran edukasi dalam mendorong kepatuhan pajak yang tidak hanya berlaku di kota besar, tapi juga di kalangan masyarakat pesisir. (alf)

 

Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump: Presiden Dinilai Langgar Wewenang Dagang

IKPI, Jakarta: Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (US Court of International Trade) memutuskan untuk membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump, menyatakan bahwa sang presiden telah bertindak melampaui batas kekuasaannya.

Dalam putusan tegas yang disampaikan oleh panel tiga hakim, pengadilan menilai bahwa tindakan Trump membebankan tarif secara luas atas barang-barang impor dari mitra dagang utama AS tidak sah menurut hukum federal. Mereka menegaskan bahwa hanya Kongres yang memiliki otoritas konstitusional untuk mengatur perdagangan luar negeri.

“Masalahnya bukan pada kebijaksanaan atau efektivitas tarif tersebut, tetapi karena tidak ada dasar hukum yang memperbolehkannya,” tulis pengadilan dalam keputusannya seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (31/5/2025).

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi strategi ekonomi proteksionis yang diusung Trump sejak masa jabatannya. Pengadilan juga menyebut bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar pengenaan tarif tidak dapat diterapkan untuk kebijakan semacam ini, karena undang-undang itu hanya berlaku dalam konteks ancaman luar biasa saat keadaan darurat nasional.

Dampak Langsung di Pasar

Tak lama setelah putusan diumumkan, pasar keuangan merespons dengan antusias. Nilai tukar dolar AS menguat signifikan terhadap euro, yen, dan franc Swiss. Indeks saham AS juga mencatat kenaikan, sementara bursa Asia mengalami lonjakan.

Namun, pemerintah Trump tidak tinggal diam. Beberapa menit setelah keputusan dibacakan, pihak Gedung Putih segera mengajukan pemberitahuan banding. Mereka mempertanyakan kewenangan pengadilan dan menyatakan bahwa defisit perdagangan AS merupakan krisis nasional yang membenarkan tindakan darurat.

“Hakim yang tidak dipilih oleh rakyat tidak berwenang menentukan cara menghadapi keadaan darurat nasional,” ujar juru bicara Gedung Putih, Kush Desai.

Akar Sengketa dan Implikasi Lebih Luas

Sejak menjabat, Trump menjadikan tarif sebagai alat utama dalam perang dagang global, menargetkan negara-negara seperti Tiongkok dan anggota Uni Eropa. Namun, pendekatan ini kerap menuai kontroversi karena menciptakan ketidakpastian bagi pelaku bisnis dan rantai pasok global.

Meski pengadilan telah menghapus berbagai kebijakan tarif menyeluruh sejak Januari, keputusan ini tidak mencakup tarif sektoral tertentu seperti yang dikenakan pada baja, aluminium, dan kendaraan yang didasarkan pada undang-undang terpisah.

Kasus ini, yang bermula dari gugatan sejumlah pelaku usaha AS, kini berpotensi berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Sirkuit Federal dan bahkan bisa mencapai Mahkamah Agung. Hasil akhirnya berpotensi menjadi preseden penting dalam menentukan batas kekuasaan eksekutif di bidang perdagangan internasional.

Ketidakpastian Baru dalam Diplomasi Dagang

Putusan ini juga mengguncang berbagai negosiasi perdagangan yang sedang berlangsung antara AS dan sejumlah mitra strategis. Jika keputusan ini dikukuhkan di tingkat lebih tinggi, Trump akan kehilangan salah satu instrumen utama dalam menekan negara-negara lain untuk memberikan konsesi.

Sementara itu, banyak pelaku usaha berharap putusan ini membuka jalan bagi stabilitas kebijakan dagang yang lebih berjangka panjang dan tidak bergantung pada dekrit eksekutif yang berubah-ubah. (alf)

 

Vaudy Starworld Lantik Pengurus IKPI Cabang Bitung di Jakarta

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi melantik jajaran pengurus IKPI Cabang Bitung di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2025). Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah pengurus pusat IKPI, serta perwakilan pengurus daerah dari Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kehadiran mereka menjadi bukti kuatnya semangat kebersamaan dan komitmen organisasi dalam memperkuat sinergi antarwilayah di tubuh IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Vaudy menekankan pentingnya peran strategis konsultan pajak di daerah, termasuk di Bitung, dalam mengawal kepatuhan perpajakan dan mendorong literasi fiskal di tengah masyarakat.

“Pengurus cabang memiliki peran vital dalam menjembatani kebijakan organisasi dengan kebutuhan konsultan di daerah. Saya berharap pengurus IKPI Bitung dapat menjadi penggerak utama dalam membangun profesi yang berintegritas dan adaptif terhadap dinamika sistem perpajakan nasional,” ujar Vaudy.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Acara tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan disertai penandatanganan berita acara pelantikan. Jajaran pengurus IKPI Bitung yang baru resmi menjabat dengan tekad untuk memperkuat kontribusi daerah dalam ranah profesi konsultan pajak nasional.

Hadir Wakil Ketua Pengda Sulawesi, Maluku dan Papua, Yuli Rawun, serta Ketua Pengda Jawa Barat, Heru Widayanto.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Hadir juga, Ketua Dewan Kehormatan, Christian Binsar Marpaung , serta jajaran Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. ⁠Wakil Sekretaris Umum, Novalia Magdalena

3. ⁠Bendahara Umum, Emanuel Ali

4. ⁠Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono

5. ⁠Ketua Departemen PPL, Benny Wibowo

6. ⁠Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

7. ⁠Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

8. ⁠Ketua Departemen SPPBA, Donny Rindorindo

9. Ketua Departemen SKO, Rusmadi

10. Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ichsan

11. Anggota Departemen FGD, Ari Irfano

Sekadar informasi, pelantikan Pengcab kali ini adalah yang ke 44 setelah Pengcab Buleleng pada tanggal 15 Mei 2025 dan akan menyusul Pengcab Kabupaten Bekasi yang saat ini masih menyusun kepengurusan cabang. (bl)

 

en_US